<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kabulkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kabulkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 May 2024 14:48:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kabulkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>MK Tak Kabulkan Permohonan Ajuan Suara PSI dalam Sidang Hasil Pemilu 2024</title>
		<link>https://memontum.com/mk-tak-kabulkan-permohonan-ajuan-suara-psi-dalam-sidang-hasil-pemilu-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 May 2024 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kabulkan]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209922</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sengketa suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang telah diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan pemeriksaan. Hal itu, dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminingtyas. Ditegaskan Aminah, bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut amar putusan MK tidak dapat diterima. Itu karena, tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sengketa suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang telah diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan pemeriksaan. Hal itu, dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminingtyas.</p>



<p>Ditegaskan Aminah, bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut amar putusan MK tidak dapat diterima. Itu karena, tidak merubah dari hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.</p>



<p>“Tidak ada perintah dari MK untuk melakukan rekapitulasi ulang. Dengan demikian, hasil rekapitulasi yang dilakukan beberapa waktu lalu itu bersifat tetap, tidak berubah. MK juga sudah bersurat kepada KPU Kabupaten/Kota agar dilakukan penetapan kursi dan anggota terpilih DPRD Kota Malang,” kata Aminah, Selasa (28/05/2024) tadi.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa MK sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa hasil pemilu. Sehingga dengan demikian, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menguji hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan sebelumnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Maka pada hari ini, Selasa (28/05/2023) KPU Kota Malang melakukan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang 2024,” tambahnya.</p>



<p>Sebagai informasi, bahwa yang dipermasalahkan dalam sengketa tersebut yakni perolehan suara anggota DPRD Dapil 5 Lowokwaru. Di mana, PSI mengklaim bahwa adanya perselisihan suara yang melibatkan partai lain, seperti Nasdem, PDI-Perjuangan dan PKS.</p>



<p>“Ini pengajuan dari PSI saja. Yang dipermasalahkan ya perselisihan hasil suara. Yang mengajukan dari partai peserta Pemilu kemarin,” katanya.</p>



<p>Dikutip dari laman mkri.id, sidang PHPU Legislatif atas Perkara Nomor 228-01-15-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PSI dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 yang diumumkan pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB untuk pengisian calon anggota DPRD Dapil Kota Malang 5. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209922</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dengar Pendapat dengan Kusir Andong, Komisi IV Trenggalek Kabulkan Aspirasi dengan Bersyarat</title>
		<link>https://memontum.com/dengar-pendapat-dengan-kusir-andong-komisi-iv-trenggalek-kabulkan-aspirasi-dengan-bersyarat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Sep 2023 09:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[andong,]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi]]></category>
		<category><![CDATA[bersyarat]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[dengar]]></category>
		<category><![CDATA[kabulkan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[pendapat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197222</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Paguyuban Kusir Andong Trenggalek mendatangi Kantor DPRD. Tujuannya, untuk menyampaikan keluh kesahnya usai tidak diperkenankan mangkal di seputaran Alun-alun Trenggalek. &#8220;Hari ini, kami dari Paguyuban Kusir Andong Trenggalek datang ke Kantor DPRD dalam rangka menyampaikan aspirasi agar bisa kembali mangkal di area Alun-alun. Karena hampir tujuh bulan terakhir, kita tidak diperbolehkan mangkal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Paguyuban Kusir Andong Trenggalek mendatangi Kantor DPRD. Tujuannya, untuk menyampaikan keluh kesahnya usai tidak diperkenankan mangkal di seputaran Alun-alun Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Hari ini, kami dari Paguyuban Kusir Andong Trenggalek datang ke Kantor DPRD dalam rangka menyampaikan aspirasi agar bisa kembali mangkal di area Alun-alun. Karena hampir tujuh bulan terakhir, kita tidak diperbolehkan mangkal di Alun-alun dan dipindah ke area Pasar Pon Trenggalek,&#8221; kata Ketua Kusir Andong Trenggalek, Agus Hariyanto, saat dikonfirmasi seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (01/09/2023) siang.</p>



<p>Selama dipindahkan ke area Pasar Pon, ujarnya, para Kusir Andong mengaku mengalami penurunan pendapatan. Mengingat, di sana (Pasar Pon, red) tidak cukup ramai orang maupun anak-anak.</p>



<p>&#8220;Kalau di Alun-alun, itu banyak anak-anak yang main di sana dan kebanyakan anak-anak itu juga ingin naik andong,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Oleh karena itu, pihaknya meminta ke DPRD agar diperbolehkan untuk kembali mangkal di seputaran Alun-alun. Sehingga, pendapatan kusir tidak banyak penurunan.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Disinggung terkait alasan dipindahkannya Andong-andong ke Pasar Pon, Agus menyebut, karena adanya kesalahpahaman. &#8220;Bermula saat pekan raya di April 2023 kemarin. Jadi, di area Alun-alun itukan banyak pedagang yang menjual makanan siap saji. Dimana untuk limbahnya, itu dibuang di aliran air didekatnya. Memang saat limbah dibuang, belum menimbulkan bau. Namun seminggu setelahnya, bau tidak sedap muncul. Dan kami yang dijadikan kambing hitam atas bau itu,&#8221; jelas Agus.</p>



<p>Masih kata Agus, selama mangkal di Pasar Pon, mirisnya sering tidak mendapatkan penumpang satu pun dalam sehari itu. Padahal kalau di Alun-alun, tidak pernah usahanya itu tidak mendapatkan pemasukan, meskipun sedikit. Hal ini tentu, dinilai sangat merugikan. Karena kebutuhan untuk perawatan kuda pun juga tidak sedikit.</p>



<p>&#8220;Waktu saya diundang rapat bersama OPD terkait, saat itu alasan tidak diperbolehkannya andong mangkal di Alun-alun, itu karena ada kegiatan Car Free Day. Jadi yang diperbolehkan masuk di area alun-alun hanya pedagang saja,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Dari hasil RDP hari ini, Paguyuban Kusir Andong Trenggalek bisa bernafas lega. Itu karena, mereka bisa kembali mangkal di seputaran Alun-alun dengan syarat harus ditata lebih rapi.</p>



<p>&#8220;Jadi, nanti yang mangkal di sana dua Andong dahulu. Dan secara bergantian, kalau dua andong itu ada penumpangnya, dilanjutkan dengan andong-andong yang lain,&#8221; kata Agus.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, mengatakan dari RDP kali ini sudah membuahkan hasil yang disepakati semua pihak. &#8220;Jadi apa yang menjadi permintaan dari para kusir andong Trenggalek, ini yakni agar bisa kembali mangkal di seputaran Alun-alun. Jadi, kita berikan ruang, namun dengan catatan parkirnya maksimal dua andong. Ini bergantian antrian, tentunya dengan andong yang lain menunggu di luar area Alun-alun, agar tidak menumpuk,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain itu, paparnya, mereka juga dituntut untuk menjaga kebersihan, dalam kaitannya dengan kotoran kuda. Dengan kesepakatan itu, para kusir andong hari ini juga bisa langsung kembali mengais rezeki di seputaran Alun-alun, tanpa harus menunggu lama-lama.</p>



<p>&#8220;Kenapa ini kita respon cepat, karena ini kaitannya dengan ekonomi mereka. Jadi, selama di Pasar Pon, itu mereka sulit mendapatkan penumpang karena tidak ada kerumunan anak-anak. Rata-rata yang naik andong itu adalah anak-anak beserta orang tuanya sebagai pendamping,&#8221; papar Politisi PKB ini. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197222</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
