<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Kades di Situbondo Terancam Diberhentikan Sementara &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kades-di-situbondo-terancam-diberhentikan-sementara/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 19 Jun 2021 11:48:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kades di Situbondo Terancam Diberhentikan Sementara &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Diduga Pemicu Keresahan Masyarakat, Kades Paowan Akhirnya Diberhentikan Sementara</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-pemicu-keresahan-masyarakat-kades-paowan-akhirnya-diberhentikan-sementara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Jun 2021 11:48:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Kades di Situbondo Terancam Diberhentikan Sementara]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Paowan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemicu Keresahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=145686</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Kepala Desa (Kades) Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang diduga tidak bisa menyelesaikan pertanggungjawaban hingga waktu yang telah ditentukan dan dinilai jadi pemicu keresahan masyarakat. Akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya, Sabtu (19/06). Pemberhentian Kades tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara, Saiful Hady, bernomor: 188/159/P/004.2/2021 dan telah ditandatangani oleh Bupati [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Kepala Desa (Kades) Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang diduga tidak bisa menyelesaikan pertanggungjawaban hingga waktu yang telah ditentukan dan dinilai jadi pemicu keresahan masyarakat. Akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya, Sabtu (19/06).</p>



<p>Pemberhentian Kades tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara, Saiful Hady, bernomor: 188/159/P/004.2/2021 dan telah ditandatangani oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang sering disapa Bung Karna, pada tanggal 10 Juni 2021.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-situbondo-ikuti-gelaran-bimtek-penguatan-perda-dan-reformasi-birokrasi-di-surabaya">DPRD Situbondo Ikuti Gelaran Bimtek Penguatan Perda dan Reformasi Birokrasi di Surabaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-situbondo-rapat-paripurna-penandatanganan-berita-acara-persetujuan-empat-raperda">DPRD Situbondo Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Empat Raperda</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
</ul>


<p>Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Paowan, Lutfi Zainullah SH, membenarkan tentang pemberhentian sementara Kades Paowan, dirinya sudah mendapatkan salinan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara yang sudah ditandatangani Bupati Situbondo.</p>



<p>Menurutnya, keputusan tentang pemberhentian sementara, Saiful Hady, sebagai Kepala Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo itu sudah keputusan dan sudah dipertimbangkan oleh Bupati Situbondo.</p>



<p>&#8220;Dalam keputusan Bapak Bupati Situbondo tentang pemberhentian sementara pada Kaades Paowan diakibatkan adanya keterlambatan penyampaian APBDes dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran keuangan desa, dan penerbitan SK tersebut sudah sesuai regulasi, kami juga sudah mendapatkan salinan surat tersebut dari Camat Panarukan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Lutfi Zainullah, juga menjelaskan bahwa pihaknya selain menerima salinan SK pemberhentian sementara Saiful Hady, juga menerima tembusan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: 090/357/431.509.1/2021 tentang penunjukan Sekretaris Desa Paowan, Fathor Rahman untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Paowan, Kecamatan Panarukan terhitung sejak tanggal 10 Juni 2021 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2021.</p>



<p>Lutfi Zainullah menambahkan, langkah yang dilakukan Bapak Bupati merupakan langkah yang tepat di tengah situasi krisis kepercayaan masyarakat Desa Paowan kepada Kepala Desa setempat.</p>



<p>&#8220;Semoga ini menjadi solusi terbaik dan kemajuan desa agar terang benderang dengan adanya tuduhan dan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Paowan Tahun 2020 yang masih menjadi polemik di tengah masyarakat,&#8221; ujarnya. Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, H Lutfi Joko Prihatin, saat dikonfirmasi wartawan memontum.com mengatakan, SK Bupati turun hari Jumat, tanggal 18 Juni, kemudian oleh DPMD langsung di kirim ke Kecamatan Panarukan untuk di tindak lanjuti Camat. <strong>(mam/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">145686</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kades di Situbondo Terancam Diberhentikan Sementara</title>
		<link>https://memontum.com/kades-di-situbondo-terancam-diberhentikan-sementara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jan 2018 04:33:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Kades di Situbondo Terancam Diberhentikan Sementara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=19246</guid>

					<description><![CDATA[*Buntut Belum Serahkan LPJ Pengelolaan Keuangan Desa. Memontum Situbondo- Desa dibatasi menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) pada tanggal 10 januari lalu. Akan tetapi hingga saat ini, masih banyak kepala desa yang belum melaporkan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa tersebut masih banyak kades yang belum menyerahkan LPJ sampai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>*Buntut Belum Serahkan LPJ Pengelolaan Keuangan Desa.</strong></p>
<p><strong>Memontum Situbondo-</strong> Desa dibatasi menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) pada tanggal 10 januari lalu. Akan tetapi hingga saat ini, masih banyak kepala desa yang belum melaporkan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa tersebut masih banyak kades yang belum menyerahkan LPJ sampai dengan pukul 16.00 Wib (kemarin), baru 50 persen.</p>
<p>Jika dibiarkan, maka akan banyak kepala desa di Situbondo yang terancam diberhentikan sementara. Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah (perda) nomor 09 tahun 2015, kepala desa bisa diberhentikan dari jabatannya jika tidak melaporkan (LPJ) sampai tanggal waktu yang diberikan.</p>
<p><div id="attachment_19253" style="width: 510px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://memontum.com/19246-kades-di-situbondo-terancam-diberhentikan-sementara/img-20180112-wa0064-copy" rel="attachment wp-att-19253"><img aria-describedby="caption-attachment-19253" decoding="async" class="size-full wp-image-19253" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180112-WA0064-copy.jpg?resize=500%2C416&#038;ssl=1" alt=" Surat Teguran yang dikirimkan Melalui Camat Se-Kabupaten Situbondo.(im)" width="500" height="416" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180112-WA0064-copy.jpg?w=500&amp;ssl=1 500w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180112-WA0064-copy.jpg?resize=300%2C250&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180112-WA0064-copy.jpg?resize=200%2C166&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 500px) 100vw, 500px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-19253" class="wp-caption-text">Surat Teguran yang dikirimkan Melalui Camat Se-Kabupaten Situbondo.(im)</p></div></p>
<p>Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo saat dihubungi Memontum.com, Suradji mengatakan, sampai saat ini banyak kades yang belum menyerahkan LPJ. Sampai dengan pukul 16.00 kemarin (11/01), baru 50 persen yang melaporkan pertanggung jawaban keuangannya.</p>
<p>Suradji menerangkan, ketentuan pemberhentian sementara kades diatur dalam pasal 07 perda nomor 09 tahun 2015. Yang memberhentikannya adalah Bupati berdasarkan rekomendasi dari Camat setempat.</p>
<p>Suradji mengatakan, pemberhentian kades ada tahapannya. Dalam ayat 1 pasal 7 diterangkan, kades yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tulisan.</p>
<p>&#8220;Kewenangan memberikan sanksi administratif dilakukan oleh Camat atas nama Bupati,&#8221;katanya.</p>
<p>Jika teguran tidak diindahkan oleh kades, Camat dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk melakukan tindakan pemberhentian sementara. Kemudian dalam ayat 4 diterangkan dalam hal tindakan pemberhentian sementara tetap tidak diindahkan, Camat dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk melakukan tindakan pemberhentian sebagai kades sesuai peraturan perundang undangan.</p>
<p>Perhari ini, DPMD sudah mengirimkan surat kepada seluruh Camat di Kabupaten Situbondo dalam surat tersebut, Camat diminta untuk memberikan sanksi administratif kepada kades yang tidak menyelesaikan LPJnya.</p>
<p>&#8220;Apabila dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah teguran tertulis yang disampaikan tetap tidak diindahkan, maka Camat harus membuatkan rekomendasi kepada Bupati untuk diberikan sanksi pemberhentian sementara&#8221; pungkas Suradji Kepada Memontum.com. (im/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">19246</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
