<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kades &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kades/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Jun 2025 22:23:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kades &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kongkow Bareng Kades, Bupati Lumajang Tegaskan Pemerintah Hadir Mendengar dan Berdiskusi</title>
		<link>https://memontum.com/kongkow-bareng-kades-bupati-lumajang-tegaskan-pemerintah-hadir-mendengar-dan-berdiskusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jun 2025 04:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bareng,]]></category>
		<category><![CDATA[berdiskusi]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[kongkow]]></category>
		<category><![CDATA[mendengar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222655</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali menunjukkan komitmennya dalam membentuk tata kelola pemerintahan yang terbuka dan partisipatif. Hal ini, sebagaimana disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam pelaksanaan &#8216;Kongkow Bareng Kades&#8217; yang berlangsung di Gedung Panti PKK Lumajang, Senin (02/06/2025) tadi. Forum yang menjadi ajang komunikasi strategis antara pemerintah daerah dengan para kepala desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali menunjukkan komitmennya dalam membentuk tata kelola pemerintahan yang terbuka dan partisipatif. Hal ini, sebagaimana disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam pelaksanaan &#8216;Kongkow Bareng Kades&#8217; yang berlangsung di Gedung Panti PKK Lumajang, Senin (02/06/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Forum yang menjadi ajang komunikasi strategis antara pemerintah daerah dengan para kepala desa se-Kecamatan Klakah dan Ranuyoso, juga turut menghadirkan jajaran Forkopimda. Dalam momen penuh keakraban itu, Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang, menegaskan pentingnya dialog rutin seperti ini sebagai fondasi pemerintahan yang responsif dan adaptif terhadap dinamika desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kongkow ini bukan hanya janji kampanye, tapi bentuk nyata komitmen kami untuk hadir mendengar dan berdiskusi langsung dengan para kepala desa,” kata Bunda Indah.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Dirinya menambahkan, dengan pendekatan yang mengedepankan keterbukaan dan empati, forum semacam ini memberi ruang bagi kepala desa untuk menyuarakan persoalan riil di lapangan. Sekaligus, menyampaikan ide-ide inovatif yang lahir dari realitas lokal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diterangkannya, keberlanjutan dialog semacam ini adalah elemen vital dalam memperkuat tata kelola lokal yang demokratis. “Kita ingin setiap kebijakan yang lahir dari pemerintah daerah benar-benar merefleksikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. Itu hanya mungkin terwujud kalau kita rutin berdialog,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Acara &#8216;Kongkow Bareng Kades&#8217; juga menjadi wahana mempererat sinergi lintas sektor dan mendorong integrasi program pembangunan. Sehingga, peran desa sebagai ujung tombak pelayanan publik bisa berjalan optimal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menambahkan bahwa forum ini bukan hanya tempat menyampaikan keluhan, tetapi juga tempat tumbuhnya solusi bersama. “Kita ingin desa menjadi pusat inovasi dan kemandirian,” kata Wabup Lumajang. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222655</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa</title>
		<link>https://memontum.com/perkuat-integritas-kades-pemkab-dan-kejari-probolinggo-gelar-jaksa-jaga-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Oct 2024 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[integritas]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[perkuat]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215578</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, menggelar kegiatan &#8216;Jaksa Jaga Desa&#8217; di Pendopo Kecamatan Pajarakan, Jumat (18/10/2024) tadi. Program Jaksa Jaga Desa itu, bertujuan untuk memperkuat integritas kepala desa (Kades) beserta perangkat desa seluruh Kecamatan Pajarakan, agar terhindar dari praktik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, menggelar kegiatan &#8216;Jaksa Jaga Desa&#8217; di Pendopo Kecamatan Pajarakan, Jumat (18/10/2024) tadi. Program Jaksa Jaga Desa itu, bertujuan untuk memperkuat integritas kepala desa (Kades) beserta perangkat desa seluruh Kecamatan Pajarakan, agar terhindar dari praktik tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi, berharap agar pemerintah desa (Pemdes) bisa lebih berhati-hati dan taat kepada aturan. Sehingga, kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat dilakukan dengan baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat membuat perangkat desa mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan APBDes sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Kusuma Hadi Hartawan, memaparkan peran Kejari dalam pengawasan pelaksana kegiatan Pemdes, serta menampung pengaduan terkait pengelolaan anggaran desa. Selain itu, Kejari juga berkolaborasi bersama dengan Inspektorat akan menindaklanjuti indikasi tindak pidana korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">“Kejari Kabupaten Probolinggo terus aktif mensosialisasikan ke seluruh desa agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan desa, terutama dalam pengelolaan aset desa. Sebab, hal ini merupakan salah satu celah untuk terjadi tindak pidana korupsi dan kami dari Kejaksaan Negeri berkolaborasi bersama Inspektorat untuk menindak langsung temuan berdasarkan laporan masyarakat. Jadi, berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan aset daerah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal senada juga disampaikan oleh Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Teguh Prihartono. Dirinya memaparkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, terkait keterbukaan informasi publik serta keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan desa dan berharap tidak ada tindak pidana korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dengan adanya aturan baru terkait keterbukaan informasi Dana Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, harus menjadi acuan perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa. Saya berharap tidak terjadi tindak korupsi,” urainya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan Camat Pajarakan, Sudarmono, mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pemerintahan desa. “Saya berharap semoga dengan adanya sosialisasi yang terlah disampaikan oleh Kepala Dinas PMD, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri ini kita bisa lebih berhati-hati dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya. <strong>(kom/pro/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215578</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Serahkan SK Perpanjangan Jabatan 159 Kades, Pj Bupati Pamekasan Ingatkan Layanan Maksimal</title>
		<link>https://memontum.com/serahkan-sk-perpanjangan-jabatan-159-kades-pj-bupati-pamekasan-ingatkan-layanan-maksimal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jun 2024 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[layanan]]></category>
		<category><![CDATA[maksimal,]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211136</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Sebanyak 159 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Pamekasan menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan, di Pendopo Mandhapa Agung Ronggosukowati, Rabu (26/06/2024) tadi. Dari total 178 desa di Pamekasan, hanya 159 Kades yang menerima SK. Sisanya atau 18 desa, masih dipimpin oleh Pj dan satu desa masih PAW yang statusnya batal secara hukum. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Sebanyak 159 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Pamekasan menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan, di Pendopo Mandhapa Agung Ronggosukowati, Rabu (26/06/2024) tadi. Dari total 178 desa di Pamekasan, hanya 159 Kades yang menerima SK. Sisanya atau 18 desa, masih dipimpin oleh Pj dan satu desa masih PAW yang statusnya batal secara hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pj Bupati Pamekasan, Masrukin, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Kades yang menerima perpanjangan masa jabatan, bisa segera memperbaiki layanan terhadap masyarakat di masing-masing desa. &#8220;Tambahan dua tahun ini, di satu sisi adalah rezeki karena hasil perjuangan. Sehingga, tata ulang desa, perbaiki pelayanan dengan sepenuh hati karena ini waktunya berbakti,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, bahwa beberapa desa di Kabupaten Pamekasan, sudah ada yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara digital. Sehingga, hal itu harus menjadi contoh oleh desa lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ada desa yang sudah memberikan layanan kepada masyarakat berbasis digital dan ini bisa di contoh. Kami mengucapkan selamat atas SK yang telah diterima,&#8221; paparnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Kabupaten Pamekasan Farid Afandi, mengatakan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ke Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan hasil perjuangan bersama Kades se-Indonesia. &#8220;Ini adalah perjuangan bersama teman-teman kepala desa se-Indonesia, termasuk Perkasa Pamekasan. Alhamdulillah, permohonan itu dikabulkan oleh pemerintah pusat,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Desa Tentenan Timur itu berharap, agar seluruh kepala desa se-Kabupaten Pamekasan bisa mempergunakan tambahan masa jabatan itu sebaik mungkin, terutama layanan kepada masyarakat. &#8220;Saya titip untuk amanah ini agar dipergunakan sebaik mungkin dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,&#8221; paparnya. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211136</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Serahkan 187 SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Banyuwangi Ingatkan 7 Permasalahan Publik</title>
		<link>https://memontum.com/serahkan-187-sk-perpanjangan-masa-jabatan-kades-bupati-banyuwangi-ingatkan-7-permasalahan-publik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jun 2024 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[permasalahan]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan]]></category>
		<category><![CDATA[publik]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210345</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Sebanyak 187 kepala desa se-Kabupaten Banyuwangi resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Masa jabatan Kades sendiri, kini bertambah 2 tahun, atau dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades tersebut, dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan SK Perpanjangan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Sebanyak 187 kepala desa se-Kabupaten Banyuwangi resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Masa jabatan Kades sendiri, kini bertambah 2 tahun, atau dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades tersebut, dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan SK Perpanjangan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagata, Kamis (06/06/2024) tadi. Turut hadir dalam prosesi itu, Wakil Bupati Banyuwangi, Sugirah, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, jajaran kepala OPD.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bupati Ipuk menyampaikan bahwa pengukuhan masa jabatan kepala desa hari ini bagian dari percepatan pelayanan untuk masyarakat. Harapannya, kepala desa yang telah dikukuhkan hari ini dapat melakukan percepatan-percepatan program desa. Sehingga, masyarakat dapat merasakan dari kebijakan yang telah dibuat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pengukuhan kepala desa ini secara yuridis sudah ada kekuatan hukum untuk perpanjangan masa jabatannya dua tahun. Kalau sudah dikukuhkan, mereka sudah mantap untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa,&#8221; kata Bupati Ipuk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kesempatan itu, Bupati Ipuk kembali mengingatkan tujuh permasalahan publik yang harus diselesaikan di tingkat desa. Diantaranya, tidak ada anak miskin yang tidak bersekolah, tidak ada ibu hamil bayi dan Balita miskin kurang gizi, tidak ada orang miskin yang tidak bisa berobat, tidak ada Lansia miskin sebatang kara yang tidak bisa makan, serta tidak ada orang miskin yang rumahnya tidak layak huni.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">“Saya juga wanti-wanti agar permasalahan sampah serta pengendalian tata ruang harus diselesaikan oleh desa. Koordinasi yang baik dengan kecamatan, dan jajaran Pemkab. Semua masalah kalau dikomunikasikan dan digotong bareng-bareng, insyaallah cepat selesai,” tambah Bupati Ipuk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faishol, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa penambahan masa jabatan Kades ini berdasarkan Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang Desa. Seperti diketahui, setelah berlakunya UU Nomor 3 tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dengan ini masa jabatan kapala desa bertambah dua tahun dari sebelumnya selama 6 tahun menjadi 8 tahun,” jelas Faishol.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkan Faishol, dari 189 desa yang ada di Banyuwangi, hari ini yang diberikan SK Perpanjagan hanya 187 kepala desa. Ada dua desa yang belum menerima SK Perpanjangan. “Karena Kadesnya masih dijabat Pj Kades (Pejabat Kades). Yang satu meninggal, yang satu lagi lagi sedang menjalani proses hukum,” jelasnya.&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab), yang juga Kepala Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Budiharto, mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung apa yang menjadi program-program Pemkab. “Seperti 7 hal yang disampaikan Bu Ipuk, ini akan menjadi pedoman kami dalam menjalankan pemerintah desa. Selain itu, kami akan terus mengajak seluruh kepala desa untuk berlomba-lomba berinovasi di wilayah kami masing-masing,” kata Budiharto. <strong>(kom/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210345</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Peras Kades, Oknum Wartawan Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-peras-kades-oknum-wartawan-ditangkap-satreskrim-polres-pamekasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Feb 2024 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205549</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Oknum wartawan berinisial VR (36), asal Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan. Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan bahwa penangkapan terduga oknum wartawan tersebut berlangsung di salah satu rumah makan di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Rabu (31/01/2024) kemarin. &#8220;Kronologi peristiwa tersebut, bermula ketika di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Oknum wartawan berinisial VR (36), asal Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan bahwa penangkapan terduga oknum wartawan tersebut berlangsung di salah satu rumah makan di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Rabu (31/01/2024) kemarin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kronologi peristiwa tersebut, bermula ketika di Desember 2023, Kades Somalang di telepon oleh VR dengan memberitahu jika dirinya adalah wartawan. Setelah itu, VR menanyakan proyek pengaspalan di Desa Somalang dan mengajak Kepala Desa (Kades) Somalang, untuk bertemu,&#8221; kata Kapolres, dalam rilis di Mapolres Pamekasan, Kamis (01/02/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">AKBP Jazuli menambahkan, beberapa minggu kemudian, VR kembali menghubungi Kades, namun tidak direspon. Kemudian, Rabu (31/01/2024) sekira pukul 08.30, tersangka VR menghubungi saksi Edy, teman dekat Kades. Melalui telepon itu, VR mengatakan bahwa dirinya memiliki dokumentasi proyek di Somalang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selanjutnya, saksi Edy menyampaikan kepada Kades Somalang. Mendengar informasi dari Edy, Kades Somalang menelpon tersangka dengan mempertanyakan permasalahan yang dipermasalahkan. Kemudian, VR meminta sejumlah uang dengan tidak menyebutkan nominal,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kades kemudian mengajak bertemu tersangka, dengan memberikan uang yang tidak disebutkan nominal. Saat Kades memberikan uang sebanyak Rp 4 juta, tersangka hanya mengambil Rp 3 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Atas pengaduan Kades, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersangka, setelah menerima uang tersebut. Atas perbuatannya, VR dikenakan Pasal 368 Ayat (1) subs Pasal 369 Ayat (1) KUHP, tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kades Somalang, Muhlis, saat dikonfirmasi membenarkan OTT itu. Dirinya mengaku, saat janjian bertemu dengan VR dengan mengajak petugas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Spontan saya mengajak petugas, saat pertama kali bertemu dengan VR. Karena saya merasa takut, bakal dijadikan sapi perah,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Muhlis mengatakan, bahwasanya proyek pengaspalan yang disampaikan VR, sudah selesai dikerjakan pada tahun 2023. Termasuk, sudah dilakukan survei oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Proyek tersebut sudah selesai dikerjakan sepanjang 700 meter. Bahkan, juga sudah disurvei oleh APIP. Proyek tersebut menggunakan Dana Desa (DD) dengan pagu anggaran Rp 143 juta,&#8221; jelasnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205549</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu oleh Kades, Ini Kata Sekda Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-pelanggaran-netralitas-pemilu-oleh-kades-ini-kata-sekda-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jan 2024 05:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[Netralitas]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204355</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dugaan pelanggaran dalam netralitas Pemilu 2024 yang dilakukan seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Karangan, Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek, terus menuai perhatian. Bahkan, upaya pemanggilan pun dilakukan untuk mengklarifikasi kebenaran terkait viralnya rekaman atau voice note yang berisi ajakan memenangkan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD dan Partai Politik tertentu. Ditemui disela-sela [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dugaan pelanggaran dalam netralitas Pemilu 2024 yang dilakukan seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Karangan, Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek, terus menuai perhatian. Bahkan, upaya pemanggilan pun dilakukan untuk mengklarifikasi kebenaran terkait viralnya rekaman atau voice note yang berisi ajakan memenangkan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD dan Partai Politik tertentu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditemui disela-sela kegiatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengatakan jika yang bersangkutan telah dipanggil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). &#8220;Kemarin yang bersangkutan sudah dipanggil oleh DPMD untuk dilakukan klarifikasi. Namun pada dasarnya, sebagai pelayan dan abdi masyarakat, tidak boleh membeda-bedakan. Terlebih menjaga komitmen bersama yakni netralitas ASN, TNI/Polri termasuk kepala desa maupun perangkat desa itu sangat penting,&#8221; katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/01/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga:</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Saat dilakukan pemanggilan oleh DPMD Trenggalek, lanjutnya, juga menegaskan jika hal yang dilakukan Kades adalah salah. Sementara itu, dirinya sendiri masih belum bisa memastikan apakah dugaan pelanggaran netralitas itu benar-benar dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihaknya menyebut, jika saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. &#8220;Kita masih menunggu hasilnya, karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika memang terbukti bersalah, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Edy juga menegaskan, jika perkara ini terbukti melanggar, maka dipersilahkan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan maupun undang-undang yang berlaku. Dirinya berpesan, agar hal semacam ini tidak dilakukan oleh ASN ataupun kepala desa yang lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kita tahu kepala desa itu jelas dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala Desa. Kepala Desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye. Itu sudah jelas,&#8221; kata Edy.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perlu diketahui, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3). <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204355</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lantik Tiga Orang Pj Kades, Pj Bupati Lumajang Ingatkan Pelayanan Maksimal Masyarakat</title>
		<link>https://memontum.com/lantik-tiga-orang-pj-kades-pj-bupati-lumajang-ingatkan-pelayanan-maksimal-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Dec 2023 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[lantik]]></category>
		<category><![CDATA[maksimal,]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203194</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, melakukan pelantikan tiga penjabat (Pj) Kades di Gedung PKK Lumajang, Senin (11/12/223) tadi. Dalam pelantikan itu, Pj Bupati juga mengimbau agar tiga Pj Kades terlantik dapat segera memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. &#8220;Selamat bekerja dan berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Karena sebagai seorang pamong, tentunya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Lumajang </strong>&#8211; Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, melakukan pelantikan tiga penjabat (Pj) Kades di Gedung PKK Lumajang, Senin (11/12/223) tadi. Dalam pelantikan itu, Pj Bupati juga mengimbau agar tiga Pj Kades terlantik dapat segera memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selamat bekerja dan berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Karena sebagai seorang pamong, tentunya harus bisa ngemong (melayani, red) masyarakat dan jaga kepercayaan dari masyarakat,&#8221; kata Pj Bupati Yuyun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya juga mengatakan, bahwa dalam pengangkatan tiga Pj Kades tersebut, berasal dari unsur Pegawai Neger Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Pengangkatan Pj Kades dari unsur PNS, ini merupakan amanat pasal 57 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah terakhirkalinya dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020. Dimana menyebutkan, bahwa dalam hal sisa masa jabatan Kades yang diberhentikan lebih dari satu tahun, Bupati mengangkat PNS dari pemerintah kabupaten sebagai (Pj) Kepala desa sampai dengan ditetapkannya kepala desa hasil musyawarah desa (Pilkades Antar Waktu).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pengangkatan Pj Mades dari unsur PNS di Lingkungan Pemkab Lumajang, merupakan sebuah kegiatan rutin pemerintahan yang harus dilaksanakan. Tujuannya, agar penyelenggaraan pemerintahan tetap bisa berjalan,&#8221; ujar Pj Bupati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pelantikan tersebut, Pj Bupati Yuyun juga mengingatkan agar Pj Kades terlantik dapat segera menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDesa 2024. &#8220;Jangan sampai terlambat, apalagi sekarang yang jadi Pj Kades adalah seorang PNS. Jadilah tauladan dan contoh yang baik, khususnya dalam proses penganggaran, perencanaan serta pelaksanaan APBDes nantinya,&#8221; terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Pj Kades juga diminta untuk menjalin komunikasi dan berkoordinasi aktif dengan Forkopimca serta jajaran di desa untuk menjaga kondusifitas dimasing-masing wilayah. &#8220;Segera jalin komunikasi dengan Forkopimca, termasuk Babinsa beserta Bhabinkamtibmas. Tujuannya, agar kondusifitas wilayah tetap terjaga. Apalagi tahun depan ada hajatan besar berupa pesta demokrasi,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, adapun tiga orang yang telah dilantik oleh Pj Bupati Lumajang, diantaranya Andik Sudarsono sebagai Pj Kades Krai, Kecamatan Yosowilangun, Nanang Budiono sebagai Pj Kades Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung dan Sukadi sebagai Pj Kades Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203194</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lantik Enam Kades, Bupati Jember Ingatkan Pelayanan dan Pengelolaan Keuangan</title>
		<link>https://memontum.com/lantik-enam-kades-bupati-jember-ingatkan-pelayanan-dan-pengelolaan-keuangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Oct 2023 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[lantik]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200568</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Bupati Jember, Hendy Siswanto, melantik enam orang kepala desa (Kades) terpilih, Rabu (25/10/2023) tadi. Sejumlah Kades yang dilantik itu, adalah hasil dari Pilkades serentak, 25 September 2023 lalu. “Proses pemilihan Kades serentak di tahun 2023, telah kita laksanakan. Alhamdulillah lancar, aman dan terkendali. Saya ucapkan selamat bekerja kepada enam orang Kades terpilih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Bupati Jember, Hendy Siswanto, melantik enam orang kepala desa (Kades) terpilih, Rabu (25/10/2023) tadi. Sejumlah Kades yang dilantik itu, adalah hasil dari Pilkades serentak, 25 September 2023 lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Proses pemilihan Kades serentak di tahun 2023, telah kita laksanakan. Alhamdulillah lancar, aman dan terkendali. Saya ucapkan selamat bekerja kepada enam orang Kades terpilih yang telah dilantik,” kata Bupati Hendy Siswanto.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka yang dilantik tersebut, diantaranya Kades Tanggul Kulon, Arifin Wahyuono, Kades Karangrejo, Alfan Ali Fanani, Kades Tisnogambar, Muhari, Kades Pace, Muhammad Farohan, Kades Padomasan, Trimanto dan Kades Sarimulyo, Ernawati.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga:</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Bupati Hendy juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengupayakan pemilihan Kades serentak dapat berjalan lancar, aman dan damai. Selain itu, dirinya juga berpesan kepada para Kades yang telah dilantik, untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Mari kita bekerja dan melayani serta jangan hitung-hitungan. Hibahkan tenaga dan waktu sepenuhnya hanya untuk rakyat,” ujar Bupati Hendy.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya juga mengingatkan kembali bagi Kades, agar ketika terpilih kembali sesungguhnya jiwa dan raganya sudah milik masyarakat desa. Oleh karena itu, wajib menjadi pelayan yang tulus dan maksimal memberi manfaat bagi warganya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya juga mengingatkan para Kades, untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan yang ada. Terutama, bagi yang baru menjalani tugasnya sebagai Kades. “Jangan sampai salah mengelola keuangan, sebab KPK itu tidak peduli apakah Kades itu sudah paham atau belum tentang manajemen keuangannya,” paparnya.<strong>&nbsp;(kom/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200568</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Terima Dituding sebagai Mafia Tanah, Kades Jabung Candi Probolinggo Lapor Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/tak-terima-dituding-sebagai-mafia-tanah-kades-jabung-candi-probolinggo-lapor-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Jul 2023 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[candi]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[dituding]]></category>
		<category><![CDATA[Jabung]]></category>
		<category><![CDATA[kabar]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[lapor]]></category>
		<category><![CDATA[mafia]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194694</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Duralim (43), membuat laporan pengaduan ke Polres Probolinggo, Senin (31/07/2023) tadi. Yang bersangkutan, melaporkan Mustofa warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, atas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah. Kuasa Hukum Duralim, Husnan Taufik, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Mustofa, karena menyebut kliennya di media [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Duralim (43), membuat laporan pengaduan ke Polres Probolinggo, Senin (31/07/2023) tadi. Yang bersangkutan, melaporkan Mustofa warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, atas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kuasa Hukum Duralim, Husnan Taufik, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Mustofa, karena menyebut kliennya di media sosial (Medsos) sebagai mafia tanah atas sengketan tanah yang terjadi di Desa Jabung Candi. Tidak hanya itu, kliennya tersebut juga dituduh telah menerima sejumlah uang dari sengketa tanah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami melaporkam terkait fitnah dan pencemaran nama baik Kades Jabung Candi,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas pernyataan Mustofa terhadap kliennya di media sosial tersebut, ujarnya, maka sangat merugikan dan mencoreng nama baiknya sebagai kepala desa. &#8220;Dia berstatement di Medsos, menuduh Pak Kades sebagai mafia tanah karena diduga memungut biaya akte tanah dari masyarakat. Sedangkan Pak Kades, sama sekali tidak merasa dengan apa yang dituduhkan itu,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut Husnan mengatakan, Mustofa merupakan kuasa khusus dari salah satu warga yang terlibat dalam sengketa tanah dan belum terselesaikan sampai saat ini. &#8220;Dia (berbicara, red) sebagai apa, advokat atau apa. Jadi, kami laporkan apa maksud dan statement beliau itu,&#8221; ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Mustofa mengatakan bahwa sejatinya sengketa tanah yang diprosesnya sudah menemukan titik temu. Bahkan, kedua belah pihak yang terlibat sengketa telah bermediasi pada Juni lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Klien kami ini sudah mempunyai akta tanahnya. Namun, muncul orang yang namanya Pak Sur dan dibekingi oleh Pak Kades, untuk menghalang-halangi terus,&#8221; terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebab itulah, tambahnya, dengan adanya bekingan tersebut pihaknya menyebut Kades Duralim sebagai mafia tanah. &#8220;Iya, karena bagi saya, mafia ini adalah segerombolan orang yang tidak mengakui kebenaran sebuah dokumen. Kalau mereka sadar, silakan digugat. Tetapikan tidak digugat, malah intimidasi,&#8221; ujarnya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194694</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
