<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kalijeruk &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kalijeruk/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 26 Aug 2025 10:30:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kalijeruk &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Hasil Kajian Ahli Turun, DPRD Lumajang Beri Rekomendasi dan Akan Kawal Perkembangan PT Kalijeruk Baru</title>
		<link>https://memontum.com/hasil-kajian-ahli-turun-dprd-lumajang-beri-rekomendasi-dan-akan-kawal-perkembangan-pt-kalijeruk-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Aug 2025 09:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[kalijeruk]]></category>
		<category><![CDATA[perkembangan]]></category>
		<category><![CDATA[rekomendasi]]></category>
		<category><![CDATA[turun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225420</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lumajang membuktikan komitmennya untuk aspiratif terhadap rakyat. Salah satu yang dibuktikan, yakni mengawal perkembangan aduan warga, mengenai pengelolaan lahan perkebunan swasta yang dikelola PT Kalijeruk Baru di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj Oktafiani, mengatakan bahwa hasil kajian atau evaluasi ahli, menjelaskan jika ditemukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lumajang membuktikan komitmennya untuk aspiratif terhadap rakyat. Salah satu yang dibuktikan, yakni mengawal perkembangan aduan warga, mengenai pengelolaan lahan perkebunan swasta yang dikelola PT Kalijeruk Baru di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.</p>



<p>Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj Oktafiani, mengatakan bahwa hasil kajian atau evaluasi ahli, menjelaskan jika ditemukan ada perbuatan melawan hukum. &#8220;Kami pastikan tidak akan lepas tangan. Kami akan terus mengawal, karena ini sebagai komitmen terhadap aspirasi rakyat,&#8221; tegasnya, Senin (25/08/2025) tadi.</p>



<p>Okta-sapaan Ketua DPRD menambahkan, temuan adanya perbuatan yang melawan hukum, mendasari kesimpulan ahli yang sebelumnya ditunjuk untuk melakukan kajian. Pelaksanaan kajian yang dilakukan, adalah hasil audiensi yang sebelumnya sudah dilakukan dengan melibatkan warga.</p>



<p>&#8220;Izinnya kurang lengkap dan dampak sosiologisnya masyarakat di situ banyak yang terdampak,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara saat dalam audiensi dengan melibatkan sejumlah OPD terkait, dirinya mendapat kesimpulan serupa. &#8220;Kami (DPRD, red) merekomendasikan ke pemerintah dan tembusan ke kepolisian, kodim, kejaksaan, beserta BPN, untuk menghentikan izin usahanya. Rekomendasi ini, diikuti dengan pengajuan pencabut izin usaha (HGU),&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Okta menjelaskan, rekomendasi yang diberikan ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Sehingga, semua akan diserahkan kepada pemerintah daerah.</p>



<p>&#8220;Kami melakukan ini tidak bisa semena-mena. Maka dari itu, kami libatkan ahli untuk mengkaji secara yuridis, normatif, sosiologis, ekonomi dan perundang-undangan,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa DPRD akan mengawal pasca mengeluarkan rekomendasi mendasari hasil kajian atau evaluasi ahli, agar benar-benar ditindaklanjuti. Bahkan, pihaknya akan mencari penguat, terlebih akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan BPN.</p>



<p>&#8220;Saya berharap, warga untuk sama-sama mengawal dan memastikan jika rekomendasi telah dan ditindaklanjuti,&#8221; paparnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225420</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soroti Indikasi Alih Fungsi Lahan PT Kalijeruk Baru, Lira Lumajang Harap APH &#8216;Jemput Bola&#8217; </title>
		<link>https://memontum.com/soroti-indikasi-alih-fungsi-lahan-pt-kalijeruk-baru-lira-lumajang-harap-aph-jemput-bola</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jul 2025 07:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[bola]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi,]]></category>
		<category><![CDATA[indikasi]]></category>
		<category><![CDATA[jemput]]></category>
		<category><![CDATA[kalijeruk]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224218</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Indikasi alih fungsi lahan yang dilakukan PT Kalijeruk Baru, terus mendapat perhatian. Salah satunya, mendorong aparat penegak hukum (APH) juga turut mendalami indikasi yang dipersoalkan warga. Wakil Bupati LSM Lira Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, berharap agar mengenai persoalan itu tidak hanya menjadi perhatian wakil rakyat (DPRD) dan pemerintah daerah. Namun, sebagai aparat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Indikasi alih fungsi lahan yang dilakukan PT Kalijeruk Baru, terus mendapat perhatian. Salah satunya, mendorong aparat penegak hukum (APH) juga turut mendalami indikasi yang dipersoalkan warga.</p>



<p>Wakil Bupati LSM Lira Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, berharap agar mengenai persoalan itu tidak hanya menjadi perhatian wakil rakyat (DPRD) dan pemerintah daerah. Namun, sebagai aparat penegak hukum juga tidak boleh diam.</p>



<p>&#8220;Indikasi pelanggaran yang sudah diungkap terang-terangan oleh DPRD, terkait PT Kalijeruk Baru, Randuagung, Lumajang, harusnya ditindaklanjuti juga APH. Karenanya, penegak hukum tidak boleh hanya jadi penonton. APH harus &#8216;jemput bola&#8217;,&#8221; kata Dendik, Selasa (22/07/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, bahwa persoalan yang muncul menjadi bagian dari fungsi yang harus dilakukan aparat penegak hukum. Salah satunya, seperti pencegahan awal hingga penindakan sesuai tata perundang-undangan yang berlaku.</p>



<p>&#8220;Jangan menunggu konflik berkepanjangan. Apalagi, di bawah sudah bergejolak,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Di sisi lain, Dendik Zeldianto mengapresiasi tindakan DPRD dan Pemkab Lumajang, yang menurutnya sudah optimal. Meskipun, hingga saat ini belum menampakkan hasil yang signifikan untuk kepentingan masyarakat.</p>



<p>&#8220;Kami mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini. Kasihan rakyat, yang harus jadi korban,&#8221; ujarnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224218</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Lumajang Tunggu Kajian Ahli dalam Alih Fungsi Lahan Perkebunan di PT Kalijeruk Baru</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-lumajang-tunggu-kajian-ahli-dalam-alih-fungsi-lahan-perkebunan-di-pt-kalijeruk-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jul 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi,]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[kalijeruk]]></category>
		<category><![CDATA[perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223972</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Penyelesaian masalah aduan dugaan alih fungsi lahan di PT Kalijeruk Baru, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, masih berlanjut. Kabar terakhir, DPRD Kabupaten Lumajang masih menunggu kajian ahli, sebelum nantinya mengambil keputusan lebih lanjut terkait aduan yang disampaikan warga. Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiani, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima data terkait aduan ini dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Penyelesaian masalah aduan dugaan alih fungsi lahan di PT Kalijeruk Baru, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, masih berlanjut. Kabar terakhir, DPRD Kabupaten Lumajang masih menunggu kajian ahli, sebelum nantinya mengambil keputusan lebih lanjut terkait aduan yang disampaikan warga.</p>



<p>Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiani, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima data terkait aduan ini dan telah menyerahkannya kepada ahli untuk dikaji. &#8220;Kita tunggu saja hasil kajian ahli. Apakah PT Kalijeruk Baru telah sesuai dengan aturan atau tidak,&#8221; kata Ketua DPRD Lumajang kepada Memontum.com, Selasa (15/07/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ketua DPRD Oktafiani menjelaskan, bahwa berdasarkan data dari PT Kalijeruk Baru dan BPN, terdapat 10 HGU dengan total luas 1197 hektare. Namun, hanya 9 hektare lebih yang berizin. &#8220;Seyogyanya kalau sudah begitu, itu sudah dikatakan melanggar,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sebaliknya, jika hasil kajian ahli menunjukkan bahwa PT Kalijeruk Baru melanggar aturan, tambahnya, maka DPRD Lumajang akan mempertimbangkan untuk menutup perusahaan tersebut. &#8220;Jelas perintah penutupan tetap ada di pemikiran kami,&#8221; ujar Oktafiani.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, aduan mengenai PT Kalijeruk Baru ini telah menjadi perhatian publik, karena perusahaan tersebut diduga telah mengalihfungsikan lahan perkebunan. Dugaan ini, memicu keresahan warga sekitar. Bahkan, warga dari tiga desa sekitar perkebunan telah menggelar aksi unjuk rasa dan mengadukan ini ke DPRD Lumajang. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223972</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Lumajang Rekomendasikan Bupati Hentikan Sementara Aktivitas PT Kalijeruk Baru</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-lumajang-rekomendasikan-bupati-hentikan-sementara-aktivitas-pt-kalijeruk-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Jun 2025 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[aktivitas]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[hentikan]]></category>
		<category><![CDATA[kalijeruk]]></category>
		<category><![CDATA[rekomendasikan]]></category>
		<category><![CDATA[sementara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222725</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang merekomendasikan kepada Bupati Lumajang, Indah Amperawati, untuk menghentikan sementara aktivitas penebangan tanaman keras maupun tanaman tebu oleh PT Kalijeruk Baru di perkebunan Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiani, menjelaskan bahwa rekomendasi ini dikeluarkan setelah adanya aduan dari masyarakat setempat terkait [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang merekomendasikan kepada Bupati Lumajang, Indah Amperawati, untuk menghentikan sementara aktivitas penebangan tanaman keras maupun tanaman tebu oleh PT Kalijeruk Baru di perkebunan Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.</p>



<p>Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiani, menjelaskan bahwa rekomendasi ini dikeluarkan setelah adanya aduan dari masyarakat setempat terkait alih fungsi lahan yang dilakukan PT Kalijeruk Baru. Rekomendasi ini, mengacu pada kesepakatan bersama antara DPRD dan PT Kalijeruk Baru, dalam rapat kerja gabungan pada 2 Juni 2025. Dimana, perusahaan diminta untuk menunjukkan semua dokumen perizinan dan rekomendasi petunjuk teknis dari dinas terkait kepada DPRD Lumajang, dalam waktu 2 minggu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sebagai pimpinan lembaga legislatif, Okta-sapaan Ketua DPRD Lumajang, berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati Lumajang untuk memastikan kepatuhan PT Kalijeruk Baru terhadap peraturan yang berlaku. “Kami berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati Lumajang untuk memastikan kepatuhan PT Kalijeruk Baru terhadap peraturan yang berlaku,&#8221; kata, Kamis (05/06/2025) tadi.</p>



<p>Diketahui, PT Kalijeruk Baru sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran lingkungan dan alih fungsi lahan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DPRD Kabupaten Lumajang juga telah melakukan Sidak ke perkebunan PT Kalijeruk Baru dan menemukan beberapa permasalahan yang perlu segera ditidaklanjuti.</p>



<p>“Dengan rekomendasi ini, diharapkan PT Kalijeruk Baru dapat lebih transparan dalam menjalankan operasionalnya dan masyarakat sekitar dapat terlindungi hak-haknya,” imbuhnya. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222725</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga dari Tiga Desa Kepung DPRD Lumajang untuk Cabut HGU PT Kalijeruk Baru</title>
		<link>https://memontum.com/warga-dari-tiga-desa-kepung-dprd-lumajang-untuk-cabut-hgu-pt-kalijeruk-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jun 2025 13:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kalijeruk]]></category>
		<category><![CDATA[kepung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222661</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Warga di sekitaran kawasan Perkebunan PT Kalijeruk Baru di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, melakukan aksi di Gedung DPRD Lumajang. Menggunakan sepuluh armada truk, warga yang teridentifikasi dari tiga desa di Kecamatan Randuagung, turun dan mengepung Kantor DPRD Lumajang. Tujuannya, yaitu minta agar izin HGU (hak guna usaha) Perkebunan Swasta PT [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Warga di sekitaran kawasan Perkebunan PT Kalijeruk Baru di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, melakukan aksi di Gedung DPRD Lumajang. Menggunakan sepuluh armada truk, warga yang teridentifikasi dari tiga desa di Kecamatan Randuagung, turun dan mengepung Kantor DPRD Lumajang. Tujuannya, yaitu minta agar izin HGU (hak guna usaha) Perkebunan Swasta PT Kalijeruk Baru, dicabut.</p>



<p>Seraya orasi dan menyampaikan tuntutannya, beberapa perwakilan warga kemudian dipersilahkan masuk ke ruang paripurna untuk beraudensi dengan DPRD dan pihak perkebunan. Audiensi itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj Oktaviani, didampingi Wakil Ketua, H Sudi, bersama Komisi C. Termasuk, Direktur Utama PT Kalijeruk Baru, Mayo Walla, terpantau hadir.</p>



<p>Dalam audiensi yang berlangsung alot itu, pimpinan sempat menanyakan beberapa poin penting kepada pihak perusahaan. Hanya saja, dewan menilai respon yang diberikan kurang kooperatif.</p>



<p>&#8220;Saya meminta rekomendasi dari pihak terkait, atas peralihan dari tanaman kayu keras ke tanaman tebu. Namun hal ini tidak diberikan dan kami harus menunggu sampai perpanjangan rapat namun tetap,&#8221; kata Ketua DPRD, Senin (02/06/2025) tadi.</p>



<p>Oktaviani menegaskan, dirinya meminta hal itu kepada Mayo Walla, selaku pejabat Direktur Utama di PT Kalijeruk Baru, yang menurutnya memiliki hak penuh di administratif dan menyajikan data. Namun, apa yang diharapkan tidak ada dan justru hanya memperoleh akta dari BPN. Sementara, rekomendasi sejatinya dari perkebunan terkait dengan peruntukan atau tanaman.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mengenai kondisi itu, Okta-sapaan Ketua DPRD, pun juga harus menuruti permintaan waktu dari pihak perkebunan, sampai rentang waktu dua pekan ke depan. Akan tetapi, dirinya mengingatkan agar dipercepat, mengingat situasi di bawah sudah tak lagi kondusif.</p>



<p>Sementara itu, Direktur Utama Perkebunan PT Kalijeruk Baru, Mayo Walla, mengatakan bahwa peralihan tanaman perkebunan dari tanaman kayu keras ke tanaman tebu, merupakan fase atau tahapan peremajaan. Tahapan itu, sudah tak ada masalah jika hal itu dilakukan.</p>



<p>Tentang izin terdata di OSS yang dianggap tidak sebanding dengan luasan garapan perkebunan, Mayo mengaku, ada kemungkinan itu data baru. &#8220;Itu mungkin data yang baru saya masukan awal di tebu dahulu dan belum terupdate,&#8221; kata Mayo.</p>



<p>Ditambahkannya, tahapan update izin itu masih dalam proses. Kendati, kegiatan sudah berlangsung terlebih dahulu. Berkenaan dengan izin HGU, dirinya juga menjelaskan bahwa izinnya 25 Tahun.</p>



<p>&#8220;Dari luasan lahan, saat ini yang beralih ke tanaman tebu sudah mencapai luasan 400 hektare,&#8221; ujarnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222661</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
