<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kalisemut &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kalisemut/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Feb 2026 10:44:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kalisemut &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pastikan Pengelolaan Lingkungan dan Infrastruktur Bermanfaat, Komisi B DPRD Kunjungi Gucialit dan Kalisemut</title>
		<link>https://memontum.com/pastikan-pengelolaan-lingkungan-dan-infrastruktur-bermanfaat-komisi-b-dprd-kunjungi-gucialit-dan-kalisemut</link>
					<comments>https://memontum.com/pastikan-pengelolaan-lingkungan-dan-infrastruktur-bermanfaat-komisi-b-dprd-kunjungi-gucialit-dan-kalisemut#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bermanfaat]]></category>
		<category><![CDATA[Gucialit]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[kalisemut]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[kunjungi]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229996</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang bersama anggota melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke TPS3R Desa Gucialit dan meninjau langsung peningkatan ruas Jalan Kalisemut, Selasa (03/02/2026) tadi. Pelaksanaan kegiatan yang dipimpin langsung Ketua Komisi B, Deddy Firmansyah, itu dilakukan sebagai wujud komitmen DPRD dalam memperkuat pengelolaan lingkungan hidup dan mendukung peningkatan infrastruktur desa. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang bersama anggota melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke TPS3R Desa Gucialit dan meninjau langsung peningkatan ruas Jalan Kalisemut, Selasa (03/02/2026) tadi. Pelaksanaan kegiatan yang dipimpin langsung Ketua Komisi B, Deddy Firmansyah, itu dilakukan sebagai wujud komitmen DPRD dalam memperkuat pengelolaan lingkungan hidup dan mendukung peningkatan infrastruktur desa.</p>



<p>Dalam kunjungannya ke TPS3R Desa Gucialit, Komisi B memberikan penekanan mengenai pentingnya peran fasilitas pengendalian sampah di tingkat desa. Tujuannya, agar berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.</p>



<p>Poin lain yang menjadi penekanan, juga mendorong adanya sosialisasi yang lebih masif dan berkesinambungan kepada masyarakat. Sehingga, keberadaan TPS3R tidak hanya beroperasi secara teknis, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama agar TPS3R dapat berkembang sebagai solusi lingkungan sekaligus memberikan nilai tambah bagi desa,&#8221; kata Ketua Komisi B.</p>



<p>Sementara itu, dalam peninjauan peningkatan ruas di Jalan Kalisemut, Komisi B DPRD Lumajang ingin memastikan jika pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan teknis yang berlaku. Infrastruktur jalan yang layak dan berkualitas, diharapkan mampu menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.</p>



<p>&#8220;Ruas jalan tersebut merupakan jalur penghubung strategis antar desa,&#8221; tambah Deddy Firmansyah.</p>



<p>Melalui kunjungan kerja di dua titik lokasi sekaligus itu, Komisi B menegaskan bahwa sinergi antara DPRD, pemerintah desa dan masyarakat menjadi fondasi utama dalam pembangunan daerah. Mengingat, pengelolaan lingkungan yang baik serta infrastruktur yang memadai, diharapkan dapat mewujudkan desa yang lebih bersih, nyaman dan produktif demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. <strong>(hms/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pastikan-pengelolaan-lingkungan-dan-infrastruktur-bermanfaat-komisi-b-dprd-kunjungi-gucialit-dan-kalisemut/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229996</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bukan Omon-omon, Bunda Indah Teken Kesepakatan untuk Jalan Rusak di Kalisemut Jadi Skala Prioritas</title>
		<link>https://memontum.com/bukan-omon-omon-bunda-indah-teken-kesepakatan-untuk-jalan-rusak-di-kalisemut-jadi-skala-prioritas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Oct 2024 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kalisemut]]></category>
		<category><![CDATA[Kesepakatan]]></category>
		<category><![CDATA[omon-omon,]]></category>
		<category><![CDATA[Prioritas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215083</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Indah Amperawati Masdar atau yang lebih akrab disapa Bunda Indah, pasangan calon (Paslon) Bupati Lumajang dari nomor urut 2, membuktikan keseriusannya mengabdi untuk masyarakat Kabupaten Lumajang. Politisi Partai Gerindra itu, tanpa ragu menandatangani kesepakatan yang dibuat masyarakat, yaitu untuk memperbaiki jalan rusak di Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang sudah sejak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Indah Amperawati Masdar atau yang lebih akrab disapa Bunda Indah, pasangan calon (Paslon) Bupati Lumajang dari nomor urut 2, membuktikan keseriusannya mengabdi untuk masyarakat Kabupaten Lumajang. Politisi Partai Gerindra itu, tanpa ragu menandatangani kesepakatan yang dibuat masyarakat, yaitu untuk memperbaiki jalan rusak di Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang sudah sejak lama rusak dan dikeluhkan warga.</p>



<p>Terjadinya kesepakatan itu, berawal saat Bunda Indah datang ke wilayah rayon Barat Lumajang, Minggu (06/10/2024) tadi. Setibanya di lokasi itu, perempuan berhijab warna merah tersebut langsung disambut dengan antusias dan diteriaki mengenai hajat warga yang hingga saat ini belum terkabul, yakni akses jalan yang rusak.</p>



<p>Hal itulah, yang kontan membuat Bunda Indah, tidak bisa bergeming. Tanpa ragu-ragu, dirinya menyampaikan niatnya untuk segera melakukan perbaikan tatkala nanti terpilih menjadi Bupati Lumajang.</p>



<p>&#8220;Kalau saya jadi Bupati Lumajang, jalan rusak ini (Kalisemut, red) akan saya prioritaskan,&#8221; kata Bunda Indah, seraya membubuhkan tanda tangan di kertas yang sudah disiapkan warga.</p>



<p>Reaksi spontan dan tanpa ragu alias Omon-omon itupun, sontak disambut positif warga. Itu karena, secara tidak langsung Bunda Indah membuktikan komitmen dan perhatiannya kepada masyarakat. Termasuk, apa yang menjadi salah satu poin program prioritasnua sebagai calon Bupati Lumajang 2024-2029, yakni pembangunan jalan poros desa dan kabupaten dengan standart hotmix.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sebagaimana diketahui, dalam Pilkada Kabupaten Lumajang 2024 mendatang, Bunda Indah berpasangan dengan Mas Yudha sebagai calon Wakil Bupati Lumajang. Paslon ini maju dengan nomor urut pasangan nomor urut 2.</p>



<p>Sementara itu, dalam momen kedatangan Bunda Indah menyapa warga Desa Kalisemut, saat itu menjadikan suasana semarak dan penuh antusias. Bahkan, terdengar yel yel dukungan yaitu &#8216;Bunda Indah, menang! menang! menang!&#8217;.</p>



<p>Tim Pemenangan Bundah Indah-Mas Yudha, Setiawan Samco kepada memontum.com menjelaskan bahwa jalan yang dimaksudkan warga kepada Bunda Indah, adalah ruas jalan penghubung tiga desa. Yakni Desa Kalisemut, Desa Dadapan dan Desa Merakan.</p>



<p>&#8220;Memang Bunda Indah akan memprioritaskan perbaikan jalan-jalan yang rusak parah. Dan jalan tadi (Kalisemut, red) adalah jalan yang kondisinya sangat memprihatinkan hingga pernah viral di media sosial tahun lalu,&#8221; katanya, Minggu (06/10/2024) tadi.</p>



<p>Terkait dengan kesepakatan itu, tambahnya, pun sudah menjadi bagian dari program Bunda Indah-Mas Yudha. Karenanya, sangat pas kalau kemudian meminta skala prioritas. Apalagi, Bunda Indah juga menyadari bahwa dengan sarana jalan yang bagus dan mendukung, maka akan berdampak pasar perekonomian masyarakat.</p>



<p>&#8220;Harapan Bunda Indah dengan masyarakat sama, yaitu ketika jalan itu bagus, maka masyarakat akan senang dan semangat dalam menjalankan aktifitas. Sehingga, ini akan menjadikan perekonomian desa atau kecamatan menjadi berjalan dan memberikan dampak positif. Tidak hanya untuk ekonomi masyarakat, namun juga kepada sektor wisata hingga UMKM Kabupaten Lumajang,&#8221; tambahnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215083</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Kades Kalisemut Ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang karena Dugaan Korupsi</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-kades-kalisemut-ditahan-kejaksaan-negeri-lumajang-karena-dugaan-korupsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 May 2024 12:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kalisemut]]></category>
		<category><![CDATA[karena]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209391</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, berinisial AK. Penahanan ini dilakukan, setelah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan tindak pidana korupsi dilimpahkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lumajang kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa (14/05/2024) tadi. Kasat Reskrim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, berinisial AK. Penahanan ini dilakukan, setelah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan tindak pidana korupsi dilimpahkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lumajang kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa (14/05/2024) tadi.</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi, Aipda Irwan Lukito Hadi, mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejari Lumajang. &#8220;Hari ini kita telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Dugaan itu terkait dengan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD) oleh mantan Kades Kalisemut, dengan kerugian negara sebesar Rp 305 juta,&#8221; kata Kanit Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang sudah di ubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.</p>



<p>Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lumajang, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari Polres Lumajang, mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Kades. &#8220;Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Lumajang ke Kejaksaan Negeri Lumajang, yaitu mengenai dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019 di Desa Kalisemut, Kecamatan Padang,&#8221; kata Yudhi.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa tersangka AK, diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa yang merugikan Negara sebesar Rp 305 juta. &#8220;Setelah dilakukan Tahap II, maka tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah pelimpahan ke Pengadilan Tindak pidana korupsi Surabaya,&#8221; ujarnya. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209391</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
