<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kambuhan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kambuhan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 17 Mar 2025 11:46:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kambuhan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Demi Miras dan Bergaya, Residivis Kambuhan Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/demi-miras-dan-bergaya-residivis-kambuhan-spesialis-pembobol-rumah-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Mar 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bergaya,]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[kambuhan]]></category>
		<category><![CDATA[pembobol]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[spesialis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220321</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Samsul Iksan (46), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sepertinya tidak betah berlama-lama keluar dari penjara. Buktinya, sejak keluar dari LP Lowokwaru pada Oktober 2024, Samsul sudah empat kali melakukan aksi pembobolan rumah kosong. Akibatnya, kini Samsul harus kembali meringkuk di balik jeruji besi untuk aksi yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Samsul Iksan (46), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sepertinya tidak betah berlama-lama keluar dari penjara. Buktinya, sejak keluar dari LP Lowokwaru pada Oktober 2024, Samsul sudah empat kali melakukan aksi pembobolan rumah kosong. Akibatnya, kini Samsul harus kembali meringkuk di balik jeruji besi untuk aksi yang ke lima kalinya dengan kasus yang sama.</p>



<p>Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, mengatakan bahwa tersangka SI (Samsul) adalah spesialis pembobol rumah kosong. &#8220;Sebelumnya, tersangka SI ini sudah empat kali ditangkap polisi karena kasus yang sama, yakni pembobolan rumah kosong,&#8221; ujarnya saat rilis, Senin (17/03/2025) tadi.</p>



<p>Dijelaskan oleh Kompol Soleh, bahwa SI baru bebas pada Oktober 2024. &#8220;Tersangka SI setelah keluar penjara, itu sudah empat kali membobol rumah kosong. Yakni, dua kali di kawasan Kecamatan Blimbing, satu kali di Kecamatan Kedungkandang dan satu kali di Kecamatan Lowokwaru. Dalam mencari sasaran, tersangka SI mencari rumah yang sedang ditinggal pemiliknya dan tidak ada penjagaan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, salah satunya di Perum Karanglo Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 8 Desember 2024. Pelaku tersangka SI melakukan aksinya di siang hari saat pemilik rumah sedang bekerja hingga rumahnya dalam kondisi kosong. Tersangka SI kemudian melompat pagar dan mencongkel jendela dengan linggis.</p>



<p>Setelah berhasil masuk, SI kemudian menuju ke kamar korban hingga berhasil mencari sejumlah perhiasan emas. &#8220;Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Blimbing hingga petugas segera mendatangi TKP. Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, diketahui bahwa pelakunya sudah tidak asing lagi,&#8221; urainya.</p>



<p>Petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap SI tak jauh dari rumahnya. &#8220;Beberapa hari lalu, tersangka berhasil kami tangkap dan untuk ke 5 kalinya masuk bui. Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP,&#8221; tegas Kompol Soleh.</p>



<p>Sementara itu, Samsul mengaku bahwa uang hasil curiannya untuk pesta Miras dan foya-foya. &#8220;Selama puasa ini saya libur tidak melakukan pencurian. Biasanya uang hasil curian saya gunakan untuk pesta Miras,&#8221; ujar Samsul. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220321</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Beraksi Kembali di Rumah Kosan, Residivis Kambuhan Asal Kota Malang Ditangkap</title>
		<link>https://memontum.com/beraksi-kembali-di-rumah-kosan-residivis-kambuhan-asal-kota-malang-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Dec 2024 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[beraksi]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[kambuhan]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[kosan,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217865</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Nurmansyah Arief alias Ambon (33), warga Jalan Sukopura, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, harus kembali berurusan dengan pihak berwajib. Dirinya kembali ditangkap petugas Resmob Polresta Malang Kota dan petugas Reskrim Polsek Lowokwaru, karena telah melakukan aksi pencurian di rumah kos mahasiswa di kawasan Jalan Kertoasri, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Nurmansyah Arief alias Ambon (33), warga Jalan Sukopura, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, harus kembali berurusan dengan pihak berwajib. Dirinya kembali ditangkap petugas Resmob Polresta Malang Kota dan petugas Reskrim Polsek Lowokwaru, karena telah melakukan aksi pencurian di rumah kos mahasiswa di kawasan Jalan Kertoasri, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>



<p>Tidak cukup dengan mencuri HP Xiomi, tas dan dompet, namun pelaku juga mencuri motor Honda Supra milik korban. Atas perbuatannya ini, Ambon kembali merasakan jeruji besi untuk ke-4 kalinya.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasat Reskrim, Kompol M Sholeh, mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 20 Oktober 2024, pagi. Pelaku menyelinap masuk ke dalam kamar kos korban yang berada di lantai 2. Pelaku kemudian mencuri dompet, tas dan HP milik korban. Bahkan sebelum pergi, pelaku juga mengambil kontak motor yang berada di atas meja.</p>



<p>Selanjutnya, tersangka turun melalui tangga belakang dan mengambil sepeda motor korban di parkiran kost beserta STNK di dalam jok sepeda motor. &#8220;Kejadian itu kemudian di laporkan ke Polsek Lowokwaru. Petugas Reskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan termasuk memeriksa saksi-saksi dan CCTV,&#8221; ujarnya saat rilis, Selasa (24/12/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari penyelidikan ini, petugas kemudian mencari keberadaan Ambon. Namun saat itu, Ambon belum diketahui keberadaanya. Petugas akhirnya mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang mencurigakan sedang diawasi oleh warga di kawasan Jalan Simbersari, Gang V, Kecamatan Lowokwaru, pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 05.00.</p>



<p>Petugas segera melakukan pengamanan ke lokasi membawa Ambon ke Polsek Lowokwaru. Setelah ditunjukan rekaman CCTV, dia mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian di rumah kos di Jalan Kertoasri.</p>



<p>Tersangka juga mengaku bahwa motor milik korban juga sudah dijual melalui online. &#8220;Tersangka adalah seorang residivis. Kami masih melakukan pengembangan. Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP,&#8221; jelas Kompol Sholeh.</p>



<p>Adapun Ambon sendiri, sebelumnya pernah ditangkap petugas Polresta Malang Kota karena kasus pencurian laptop pada tahun 2011. Nampaknya, penjara tidak membuatnya kapok. Terbukti pada tahiun 2017, dirinya kembali ditangkap petugas Polresta Malang Kota karena kasus pencurian laptop.</p>



<p>Pada tahun 2022, Ambon ditangkap petugas Polsek Lowokwaru atas kasus Curanmor. Ambon baru bebas dari Lapas Kelas 1 Malang pada Aguatus 2024. Lagi-lagi, Ambon tidak bertobat. Dia kembali berulah dengan melakukan aksi Curanmor di Jalan Kertoasri hingga kembali masuk bui untuk ke-4 kalinya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217865</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
