<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kangkangi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kangkangi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 Feb 2025 05:34:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kangkangi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pengisian Jabatan Plt di Pemkab Malang Diduga Kangkangi 2 Poin Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara</title>
		<link>https://memontum.com/pengisian-jabatan-plt-di-pemkab-malang-diduga-kangkangi-2-poin-surat-edaran-badan-kepegawaian-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Feb 2025 10:28:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[edaran]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[kangkangi]]></category>
		<category><![CDATA[kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[Pengisian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218959</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Manuver Pemkab Malang dalam menempatkan kembali atau memperpanjang masa pelaksana tugas (Plt) hingga lebih dua kali selama tiga bulan sebagai Plt di sejumlah posisi jabatan Eselon II yang kosong, kembali mengundang reaksi. Itu karena, jika sebelumnya Bupati Malang, HM Sanusi dan Plh Sekretaris Daerah (Sekda), mengaku optimis bahwa seleksi terbuka (Selter) bakal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Manuver Pemkab Malang dalam menempatkan kembali atau memperpanjang masa pelaksana tugas (Plt) hingga lebih dua kali selama tiga bulan sebagai Plt di sejumlah posisi jabatan Eselon II yang kosong, kembali mengundang reaksi. Itu karena, jika sebelumnya Bupati Malang, HM Sanusi dan Plh Sekretaris Daerah (Sekda), mengaku optimis bahwa seleksi terbuka (Selter) bakal direkomendasi Kemendagri dengan cara menunggu rekomendasi turun, sehingga akan menjadi pejabat definitif, nyatanya justru sebaliknya.</p>



<p>Yakni, Pemkab Malang justru diam-diam memperpanjang jabatan Plt. Sehingga, dengan diperpanjangnya masa Plt, maka beberapa pejabat itu diduga memiliki masa perpanjangan hingga lebih dari dua kali selama tiga bulan. Atau, mengkangkangi alias melanggar Poin 11, Surat Edaran (SE) Nomor 1 /SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN).</p>



<p>Tidak hanya itu, dalam pengisian jabatan atau penetapan Plt, satu Plt juga diduga mengkangkangi Poin 12 SE BKN. Itu karena, jabatan Plt diisi oleh pejabat yang keluar dari unit kerjanya.</p>



<p>Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah mendorong agar rekomendasi dari Kemendagri bisa segera turun. Hanya saja, rekomendasi yang turun justru untuk pelantikan kepala sekolah (Kepsek). Sehingga, beberapa Plt yang sempat di Selter atau menunggu rekomendasi, tetap diisi oleh Plt sebelumnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kita sudah ajukan kembali terkait rekomendasi Selter Eselon II dan sampai sekarang itu belum turun. Justru, rekomendasi untuk Kepsek yang turun. Itupun, kita (eksekutif, red) dibantu oleh dewan,&#8221; kata Nurman, yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang itu, Senin (03/02/2024) tadi.</p>



<p>Saat disinggung mengenai dugaan penempatan Plt yang keluar dari unit kerjanya, Nurman justru mengklaim bahwa aturan itu berlaku jika pegawai pindah pemerintah daerah. Sebaliknya, jika masih dalam koridor sama-sama di Pemerintah Kabupaten Malang, maka hal itu masih sah-sah saja.</p>



<p>&#8220;Seperti Kabid (kepala bidang, red) RSUD Lawang yang sekarang menjadi Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), itu boleh. Bahkan, posisi Plt Kepala Dinkes sebelumnya, itu juga dari Kepala Puskesmas Singosari (Nur Syamsu, red). Jadi, itu tidak boleh kalau yang bersangkutan kemudian pindah dari Pemkab Malang. Sementara kalau masih dalam Pemkab Malang, maka masih boleh,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sekedar diketahui, adapun isi poin 11 SE BKN adalah PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan. Sedangkan poin 12 BKN, yakni PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Malang membuka Selter untuk tujuh posisi pejabat Eselon II. Hanya saja, dalam tahapannya untuk mendapat rekomendasi dari Kemendagri, berlangsung cukup panjang. Bahkan, dua dari total tujuh Selter, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) atau sebelumnya disampaikan Plh Sekda adalah Direktur RSUD Kanjuruhan, urung dilakukan dengan alasan persyaratan. Sementara mandegnya rekomendasi ke Kemendagri, direspon eksekutif optimis bahwa rekomendasi bakal diberikan. Meskipun, prosesnya atau tahapan sendiri berlangsung sejak bupati sebelum izin cuti kampanye. Meskipun, legislatif sendiri sempat mendorong agar jemput bola, agar usulan rekomendasi untuk pejabat Eselon II, III dan IV bisa segera turun. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218959</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
