<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Kanwil DJP Jatim II &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kanwil-djp-jatim-ii/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Oct 2020 12:37:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kanwil DJP Jatim II &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kepatuhan WP Sampaikan SPT Tahunan Menurun</title>
		<link>https://memontum.com/kepatuhan-wp-sampaikan-spt-tahunan-menurun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2020 12:37:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil DJP Jatim II]]></category>
		<category><![CDATA[spt tahunan menurun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=125666</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Pandemi Covid-19, berakibat turunnya kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan maupun Orang Pribadi (OP). Berdasarkan datanya, tahun ini Kanwil DJP Jatim II menargetkan 74% dari total 1.092.438 Wajib Pajak (WP) yang wajib melaporkan SPT, atau sebesar 808.404 SPT. Data per 8 Oktober 2020 capaiannya masih 58,89% atau baru 643.345 SPT [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Pandemi Covid-19, berakibat turunnya kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan maupun Orang Pribadi (OP). Berdasarkan datanya, tahun ini Kanwil DJP Jatim II menargetkan 74% dari total 1.092.438 Wajib Pajak (WP) yang wajib melaporkan SPT, atau sebesar 808.404 SPT. Data per 8 Oktober 2020 capaiannya masih 58,89% atau baru 643.345 SPT yang masuk. Dampaknya, masih ada kekurang 165.059 SPT lagi yang harus dicapai.</p>
<p>&#8220;Untuk itu, Kanwil DJP Jatim II berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengedukasi perpajakan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah kerjanya yang belum melaporkan SPT Tahunan. Kepedulian pimpinan daerah sangat diharapkan untuk dapat mendorong PNS yang ada di wilayah kerjanya untuk patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya khususnya penyampaian SPT Tahunan,&#8221; ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DPJP Jatim II, Takari Yoedaniawati, Rabu (14/10/2020) saat Media Gathering melalui Webinar itu.</p>
<p>Karena itu, lanjut Takari pihaknya berupaya lain dengan mengoptimalkan peranan sembilan Tax Center yang ada di wilayah Kanwil DJP Jatim II. Tax Center diminta turut membantu kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan KPP dan KP2KP secara daring.</p>
<p>&#8220;Kami juga masih berupaya dengan cara lain. Yakni mendorong para tenaga penyuluh di KPP dan Kanwil untuk lebih inovatif dalam mensosialisasikan dan mengedukasi ke masyarakat. Terutama dalam kondisi pandemi, kegiatan tatap muka langsung sangat dibatasi. Penyuluhan dalam konten video menjadi keniscayaan, kreatifitas para tenaga penyuluh. Kalau perlu akan dilombakan agar lebih menyemangati,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Bagi Takari, tahun ini tugas DJP Jatim II semakin berat. Pandemi Covid-19 berdampak serius terhadap kondisi perekonomian Indonesia. Pemerintah melalui DJP sudah menggelontorkan berbagai bentuk insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 mendatang. Diantaranya Insentif PPh Pasal 21, Insentif Pajak UMKM, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif PPN.</p>
<p>&#8220;Karena masih belum maksimalnya WP yang memanfaatkan insentif khususnya pelaku UMKM, Kanwil DJP Jatim II terus mensosialisasikan salah satunya lewat program Business Development Services (BDS) yang sudah dilaksanakan September kemarin. Itu akan terus dilakukan dalam skala yang lebih besar. Sosialisasi juga digencarkan melalui media sosial maupun saluran resmi lainnya,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Sementara Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani dalam Media Gathering secara Daring bersama 40 wartawan media cetak, elektronik, maupun online ini mengucapkan terima kasih kepada para awak media yang mendukung kegiatan Kanwil DJP Jatim II selama ini. Ke depan Lusiani berharap media dapat lebih berperan aktif dalam mendukung program-program DJP.</p>
<p>&#8220;Media punya peran penting dalam mempublikasikan program DJP yang tengah dicanangkan. Terlebih dalam kondisi pandemi. Pelayanan secara tatap muka langsung di kantor pajak dibatasi, maka masyarakat memerlukan informasi perpajakan yang memadai di media online. Semakin banyak tulisan kawan-kawan media, maka semakin banyak pula informasi yang akan sampai kepada masyarakat,&#8221; tandasnya. <strong>(wan/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125666</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lawan Covid-19, Kanwil DJP Jatim II Donasikan 200 Baju Hazmat dan 71 Box Masker untuk RSUD Sidoarjo</title>
		<link>https://memontum.com/lawan-covid-19-kanwil-djp-jatim-ii-donasikan-200-baju-hazmat-dan-71-box-masker-untuk-rsud-sidoarjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2020 13:28:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Donasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil DJP Jatim II]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD Sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/114331-lawan-covid-19-kanwil-djp-jatim-ii-donasikan-200-baju-hazmat-dan-71-box-masker-untuk-rsud-sidoarjo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyerahkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) berupa 200 baju Hazmat Suit dan 71 box Surgical Masker berisi masing-masing box 50 unit masker untuk RSUD Sidoarjo. Bantuan itu berasal dari donasi para pegawai DJP Jatim II sendiri. Donasi ini sebagai bentuk kepedulian Kanwil DJP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyerahkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) berupa 200 baju Hazmat Suit dan 71 box Surgical Masker berisi masing-masing box 50 unit masker untuk RSUD Sidoarjo. Bantuan itu berasal dari donasi para pegawai DJP Jatim II sendiri.</p>
<p>Donasi ini sebagai bentuk kepedulian Kanwil DJP Jatim II atas penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.</p>
<p>&#8220;Kami menyerahkan bantuan ratusan baju Hazmat dan ribuan lembar masker itu untuk meringankan beban tenaga medis dalam menangani para pasien Covid-19. Kami harap bantuan kepedulian DJP Jatim II terhadap penanganan Covid-19 ini dapat membatu para tenaga medis,&#8221; ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani, Selasa (12/5/2020) di Lobi RSUD Sidoarjo.</p>
<p>Lusiani menguraikan bantuan APD ini, selain sebagai bentuk kepedulian pegawai Direktorat Jenderal Pajak kepada para tenaga medis yang berada di garda terdepan dalam menolong (menanggulangi) pasien yang positif virus Corona juga untuk memutus mata rantai agar Covid-19 tidak menjangkiti para tenaga medis. Hal ini agar para tenaga medis bekerja maksimal hingga pasien sembuh semua dan mata rantai Covid-19 terputus.</p>
<p>&#8220;Karena dengan APD yang cukup, kinerja tim tenaga medis bakal lebih aman menolong para pasien Covid-19. Karena itu, kami berpesan agar masyarakat menaati semua peratusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah ditetapkan di Surabaya Raya, termasuk di Sidoarjo. Tujuannya agar wabah (Corona) ini secepatnya dapat ditanggulangi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara Direktur RSUD Sidoarjo dr Atok Irawan mengucapkan rasa terima kasih kepada Kanwil DJP Jatim II yang memberikan bantuan baju Hazmat dan masker itu. Baginya, bantuan itu sangat penting dalam menunjang kinerja para tenaga medis RSUD Sidoarjo yang menangani para pasien Covid-19.</p>
<p>&#8220;APD seperti baju Hazmat ini memang sangat penting untuk para tenaga medis. Kami sampaikan banyak terima kasih kepada Kanwil DJP Jatim II yang memberikan bantuan ini,&#8221; ungkap dokter spesialis paru ini.</p>
<p>Sedangkan saat ditanya soal stok APD yang ada di RSUD Sidoarjo, Atok tidak memberikan jawaban secara rinci. Pihaknya hanya menyebutkan untuk stok APD RSUD Sidoarjo bakal aman dalam tiga bulan kedepan.</p>
<p>&#8220;Karena untuk jumlahnya, kami kurang pasti. Tetapi yang jelas Insyaallah stok aman dalam tiga bulan kedepan,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">114331</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lunasi Hutang Pajak Rp 3,3 Miliar, Bos Minuman Asal Madiun Dibebaskan</title>
		<link>https://memontum.com/lunasi-hutang-pajak-rp-33-miliar-bos-minuman-asal-madiun-dibebaskan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2020 05:01:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil DJP Jatim II]]></category>
		<category><![CDATA[Tunggak Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107550-lunasi-hutang-pajak-rp-33-miliar-bos-minuman-asal-madiun-dibebaskan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun akhirnya melepaskan Wajib Pajak, L warga asal Madiun yang disandera di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ponorogo. Pengusaha asal Madiun ini, sebelumnya dititipkan ke Rutan Ponorogo karena tidak melunasi hutang pajaknya senilai Rp 3,3 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun akhirnya melepaskan Wajib Pajak, L warga asal Madiun yang disandera di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ponorogo. Pengusaha asal Madiun ini, sebelumnya dititipkan ke Rutan Ponorogo karena tidak melunasi hutang pajaknya senilai Rp 3,3 miliar, Selasa (25/2/2020) lalu.</p>
<p>Namun baru empat hari merasakan hidup di dalam Rutan Ponorogo, pengusaha minuman non alkohol itu akhirnya bersedia melunasi hutang pajaknya Jumat (28/02/2020) kemarin.</p>
<p>&#8220;Memang yang bersangkutan (L) dilepas karena dia melunasi hutang pajak yang menjadi kewajibannya,&#8221; terang Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih, Minggu (1/3/2020).</p>
<p>Nyoman merinci, hutang pajak L mencapai Rp 3,298 miliar. Setelah ditambah biaya penagihan Rp 3,9 juta mencapai Rp 3,3 miliar. Hal ini sesuai Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.</p>
<p>&#8220;Makanya tersandera (L) bisa dilepaskan karena sudah melunasi seluruh hutang pajaknya itu,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Nyoman menjelaskan, sebelum menyandera L, pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif dan penagihan aktif. Kanwil DJP Jatim II beserta seluruh unit kerja dibawahnya berkomitmen mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak. Selain itu meningkatkan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan dan melakukan pembinaan kepada wajib pajak.</p>
<p>&#8220;Namun demikian tindakan penegakan hukum (law enforcement) berupa tindakan penagihan hingga penyanderaan (gijzeling) merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak,&#8221; tegasnya.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://sidoarjo.memontum.com/2480-tunggak-pajak-rp-3298-miliar-bos-minuman-asal-madiun-ditahan-di-rutan-ponorogo" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Tunggak Pajak Rp 3,298 Miliar, Bos Minuman asal Madiun Ditahan di Rutan Ponorogo</a></p>
<p>Bahkan untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Sehubungan dengan hal itu, Kanwil DJP Jawa Timur II mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.</p>
<p>&#8220;Tentu pemenuhi kewajiban pajak dengan baik itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peraturan yang ada,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107550</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tingkatkan Pelayanan dan Kepatuhan WP, DJP Ubah Tugas dan Fungsi KPP Pratama</title>
		<link>https://memontum.com/tingkatkan-pelayanan-dan-kepatuhan-wp-djp-ubah-tugas-dan-fungsi-kpp-pratama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2020 12:47:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil DJP Jatim II]]></category>
		<category><![CDATA[KPP Pratama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107511-tingkatkan-pelayanan-dan-kepatuhan-wp-djp-ubah-tugas-dan-fungsi-kpp-pratama</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim secara resmi menggelar kick of perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia, sejak tanggal 1 Maret 2020. Perubahan tugas dan fungsi ini sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024 dalam meningkatkan efektifitas pengawasan dan kepatuhan pajak. &#8220;Perubahan dan penataan KPP Pratama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim secara resmi menggelar kick of perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia, sejak tanggal 1 Maret 2020. Perubahan tugas dan fungsi ini sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024 dalam meningkatkan efektifitas pengawasan dan kepatuhan pajak.</p>
<p>&#8220;Perubahan dan penataan KPP Pratama ini ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan<br />
pengawasan, efisiensi dan perbaikan pelayanan terhadap Wajib Pajak (WP),&#8221; terang Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani saat acara Kick Of Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama di Kantor KPP Pratama Sidoarjo Barat JL Lingkar Barat Gelora Delta Sidoarjo, Senin (2/3/2020).</p>
<div id="attachment_107512" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-107512" decoding="async" class="size-full wp-image-107512" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG_20200302_095815-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="PERUBAHAN - Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani menabuh gong tanda dimulainya Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama demi meningkatkan pelayanan dan kepatuhan Wajib Pajak (WP) di KPP Pratama Sidoarjo Barat, Senin (2/3/2020)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG_20200302_095815-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG_20200302_095815-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG_20200302_095815-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG_20200302_095815-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-107512" class="wp-caption-text">PERUBAHAN &#8211; Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani menabuh gong tanda dimulainya Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama demi meningkatkan pelayanan dan kepatuhan Wajib Pajak (WP) di KPP Pratama Sidoarjo Barat, Senin (2/3/2020)</p></div>
<p>Lusiani memaparkan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi, KPP Pratama akan membagi 500 WP Prioritas. Yakni bakal dilakukan administrasi tersendiri di Seksi Pengawasan dan Konsultasi II. Sementara sisanya akan dibagi rata pada seksi lainya secara merata.</p>
<p>&#8220;Upaya ini untuk mempermudah dan memberikan pelayanan maupun edukasi WP. Selanjutnya akan dibentuk KPP Madya baru agar DJP lebih fokus untuk mengawasi kepatuhan para WP,&#8221; jelas Lusiani dihadapan pegawai KPP Pratama dan perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah DJP Jatim II Sidoarjo.</p>
<p>Sementara Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat, Ahmad Komara menegaskan potensi pajak paling tinggi ada di Kecamatan Taman, Sukodono dan Kecamatan Krian. Upaya ini sebagai bentuk pelayanan dengan skema kedaerahan.</p>
<p>&#8220;Pelayanan kewilayahan ini untuk meningkatkan kepatuhan dan kemudahan WP. Kami juga bekerjasama dengan pemerintah daerah dengan membentuk posko pelayanan SPT di kecamatan. Tujuannya agar setiap WP tidak perlu jauh-jauh dalam melaporkan tanggungan pajaknya,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107511</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tunggak Pajak Rp 3,298 Miliar, Bos Minuman asal Madiun Ditahan di Rutan Ponorogo</title>
		<link>https://memontum.com/tunggak-pajak-rp-3298-miliar-bos-minuman-asal-madiun-ditahan-di-rutan-ponorogo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Feb 2020 11:29:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil DJP Jatim II]]></category>
		<category><![CDATA[Tunggak Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107211-tunggak-pajak-rp-3298-miliar-bos-minuman-asal-madiun-ditahan-di-rutan-ponorogo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Seorang pengusaha minuman non alkohol asal Dolopo, Kabupaten Madiun, L disandera KPP Pratama Madiun. Penyanderaan itu dengan cara L dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ponorogo, Rabu (26/2/2020). Penyanderaan itu, setelah L yang tak lain sebagai Wajib Pajak (WP) ini, memiliki tanggungan pajak senilai Rp 3,298 miliar. Tunggakan ini berdasarkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Seorang pengusaha minuman non alkohol asal Dolopo, Kabupaten Madiun, L disandera KPP Pratama Madiun. Penyanderaan itu dengan cara L dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ponorogo, Rabu (26/2/2020). Penyanderaan itu, setelah L yang tak lain sebagai Wajib Pajak (WP) ini, memiliki tanggungan pajak senilai Rp 3,298 miliar. Tunggakan ini berdasarkan data kewajiban membayar pajak dan berdasarkan pemeriksaan Tahun 2013 dan 2014. Pemeriksaannya dilaksanakan Tahun 2017 lalu.</p>
<p>&#8220;Kami menyandera WP berinisial L seorang pengusaha minuman itu, setelah melalui proses panjang. Sekarang L sudah dititipkan di Rutan Ponorogo,&#8221; terang Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani saat konfrensi Pers di Kanwil DJP Jatim II, Rabu (26/02/2020) petang.</p>
<p>Lebih jauh, Lusiani memaparkan dalam penyanderaan itu, Kanwil DJP Jatim II dan KPP Pratama Madiun dibantu tim Korwas PPNS Polda Jatim. Penyanderaan L ini sudah memilik hukum tetap (inkracht) sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Isinya penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki tanggungan hutang pajak minimal Rp 100 juta. Bahkan sebelumnya, pihaknya sudah melakukan penagihan secara persuasif terhadap L. Akan tetapi belum membuahkan hasil sama sekali. Selain itu, tak ada inisiatif L untuk memenuhi kewajibannya.</p>
<p>&#8220;Buktinya saat digelar aset rising dan sertifikatnya mau disita tidak mau. Malah ngaku akan menjual aset-asetnya sendiri. Tapi, hingga turun surat penyanderaan dari Kementrian Keuangan Kemenkeu hingga disandera hari ini,&#8221; tegas Lusiani didamping Kepala KPP Pratama Madiun dan Kepala Bidang PPIP.</p>
<p>Sementara ditanya soal status hukum L, Kepala Bidang Pemeriksaan,Penagihan, Intelejen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jatim II, Irwan menegaskan status L saat ini hanya titipan selama 6 bulan ke depan. Bukan masuk pada hukum pidana maupun perdata.</p>
<p>&#8220;Kalau yang bersangkutan sudah melunasi tanggungan pajaknya akan dikeluarkan pada saat itu juga. Meski belum 6 bulan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Akan tetapi, lanjut Irwan jika masih belum juga membayar pada masa penyanderaan, maka akan dilakukan masa perpanjangan selama 6 bulan. Jika masih belum membayar maka perpanjangan penyanderaannya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.</p>
<p>&#8220;Selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, kami melihat wajib pajak L ini memiliki kemampuan untuk melunasi pajaknya. Akan tetapi, L tidak mau melunasi dan punya itikad untuk membayar pajak sebagai kewajibannya itu,&#8221; tandasnya.<strong> Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107211</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kanwil DJP Jatim II Serahkan Mafia Pajak Rp 3 Miliar ke JPU Kejari Sidoarjo</title>
		<link>https://memontum.com/kanwil-djp-jatim-ii-serahkan-mafia-pajak-rp-3-miliar-ke-jpu-kejari-sidoarjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Dec 2019 05:19:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil DJP Jatim II]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101570-kanwil-djp-jatim-ii-serahkan-mafia-pajak-rp-3-miliar-ke-jpu-kejari-sidoarjo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyerahkan mafia pengemplang pajak, PS (61) warga Sidoarjo Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Tidak tanggung-tanggung mafia pajak ini merugikan keuangan negara Rp 3 miliar. Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani mengatakan dalam kasus ini, PS terancam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyerahkan mafia pengemplang pajak, PS (61) warga Sidoarjo Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Tidak tanggung-tanggung mafia pajak ini merugikan keuangan negara Rp 3 miliar.</p>
<p>Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani mengatakan dalam kasus ini, PS terancam hukuman enam tahun penjara. Tersangka dituding melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok</p>
<p>Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).</p>
<p>&#8220;Kami sudah menyerahkan tersangka PS atas kasus makelar faktur pajak itu ke JPU Kejari Sidoarjo,&#8221; kata Lusiani, Jumat (6/12/2019) sore saat Konferensi Pers.</p>
<p>Lebih jauh, Lusiani menilai tersangka telah melakukan dan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Modus penerbitan fatur pajak itu, dilakukan secara berturut-turut mulai Tahun 2011 sampai dengan 2013.</p>
<p>&#8220;Akibat perbuatan tersangka itu, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar nilai Rp 3 miliar,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sedangkan modusnya, kata Lusiani tersangka PS melakukan permintaan dan pemesanan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ekonomi yang sebenarnya. Selanjutnya, menyerahkan faktur pajak kepada para pemesan atau penggunaan faktur pajak.</p>
<p>&#8220;Tersangka sering mendapatkan permintaan dari HW misalnya. HW sendiri kini menjadi terpidana karena divonis bersalah 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara atas perbuatannya tersangka PS ini, bakal dikenakan pasal Tata Cara Perpajakan yang diatur sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.</p>
<p>&#8220;Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.</p>
<p>Dengan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan tersangka,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101570</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kanwil DJP Jatim II Raih Penghargaan Editor Terbaik Kedua</title>
		<link>https://memontum.com/kanwil-djp-jatim-ii-raih-penghargaan-editor-terbaik-kedua</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Aug 2019 11:59:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Oeang]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil DJP Jatim II]]></category>
		<category><![CDATA[penghargaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90380-kanwil-djp-jatim-ii-raih-penghargaan-editor-terbaik-kedua</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Sederet penghargaan berhasil diraih Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II. Setelah meraih penghargaan saat peringatan Hari Oeang beberapa waktu lalu, kini capaian prestasi diraih Kanwil DJP JatiM II di Bidang Kehumasan. Salah satu pegawainya Kehumasan mendapat penghargaan sebagai Editor Terbaik Kedua dalam Situs DJP Tahun 2019 ini. &#8220;Kami (P2 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Sederet penghargaan berhasil diraih Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II. Setelah meraih penghargaan saat peringatan Hari Oeang beberapa waktu lalu, kini capaian prestasi diraih Kanwil DJP JatiM II di Bidang Kehumasan. Salah satu pegawainya Kehumasan mendapat penghargaan sebagai Editor Terbaik Kedua dalam Situs DJP Tahun 2019 ini.</p>
<p>&#8220;Kami (P2 Humas Kanwil DJP Jatim II) bersyukur dan bangga atas prestasi yang diraih Bu Daru Kuswardani sebagai Editor Terbaik Kedua dalam situs DJP Tahun 2019 ini,&#8221; ucap Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih, Rabu (14/8/2019).</p>
<p>Menurut perempuan asal Bali ini, selama ini Kanwil DJP Jatim II selalu</p>
<p>menyampaikan berbagai kegiatan dan aktivitas serta informasi Kanwil DJP Jatim II melalui tahapan editor sebelum disajikan ke masyarakat umum melalui tayangan di laman situs DJP.</p>
<p>&#8220;Upaya ini dilakukan untuk menyajikan berbagai informasi tentang perpajakan di web DJP agar mudah dipahami para pembacanya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Upaya editorial itu, membuat sajian informasi perpajakan yang disajikan Kanwil DJP Jatim II yang dimuat di situs DJP terlihat berbeda dan lebih mudah dipahami masyarakat.</p>
<p>&#8220;Nah, dengan bahasa yang sangat mudah diterima, akan berpengaruh pada bertambahnya Wajib Pajak (WP). Ini akan meningkatnya pendapatan negara dari sektor perpajakan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara peraih Penghargaan Editor Terbaik Kedua di situs DJP 2019, Daru Kuswardani mengaku sangat bersyukur dengan yang diterimanya itu. Baginya, penghargaan ini diraih berkat kerjasama solid dari seluruh pegawai Kanwil DJP Jatim II.</p>
<p>&#8220;Prestasi ini untuk Kanwil DJP Jatim II. Kami bakal terus berupaya meningkatkan lagi kinerja terbaik untuk kemajuan perpajakan dan kemaslakhatakan rakyat,&#8221; paparnya.</p>
<p>Selain itu, Daru mengaku sebelum menyajikan berbagai informasi pajak yang ditayangkan di situs DJP, pihaknya terlebih dulu harus memahami isinya. Bahkan dirinya mengibaratkan sebagai pembaca sebelum melaksanakan editorial setiap informasi.</p>
<p>&#8220;Kalau sudah membaca, merasakan dan mencerna isinya dengan mudah, baru ditayangkan di situs DJP,&#8221; tandasnya. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90380</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Jatim II Gelar Pajak Bertilawah 1 Juz Per Pegawai</title>
		<link>https://memontum.com/peringati-hari-pajak-kanwil-djp-jatim-ii-gelar-pajak-bertilawah-1-juz-per-pegawai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jul 2019 01:22:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil DJP Jatim II]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88146-peringati-hari-pajak-kanwil-djp-jatim-ii-gelar-pajak-bertilawah-1-juz-per-pegawai</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Untuk meningkatkan nilai religius para pegawainya, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II mengisi kegiatan Hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli 2019, tidak hanya menggelar kegiatan kepatuhan perpajakan. Akan tetapi, juga menggelar berbagai kegiatan sosial kemanusiaan serta kegiatan bernuansa keagamaan (religius). Salah satu kegiatan keagamaan dalam rangka Hari Pajak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Untuk meningkatkan nilai religius para pegawainya, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II mengisi kegiatan Hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli 2019, tidak hanya menggelar kegiatan kepatuhan perpajakan. Akan tetapi, juga menggelar berbagai kegiatan sosial kemanusiaan serta kegiatan bernuansa keagamaan (religius).</p>
<p>Salah satu kegiatan keagamaan dalam rangka Hari Pajak itu adalah kegiatan Pajak Bertilawah. Acara ini digelar di Masjid Sholahuddin, Kompleks Kanwil DJP Jatim II, JL Raya Juanda, Senin (15/7/2019).</p>
<p>Kegiatan keagamaan ini, diikuti puluhan pegawai Kanwil DJP Jatim II. Kegiatan pajak bertilawah ini salah satunya diisi kegiatan Khataman Alquran (Khotmil Quran). Dalam kegiatan itu, setiap pegawai mendapatkan bagian membaca Al Quran 1 Juz hingga selesai.</p>
<p>&#8220;Kegiatan Pajak Bertilawah merupakan rangkaian peringatan Hari Pajak 14 Juli. Acara ini untuk memperkuat keimanan (nilai religius) para pegawainya. Selain berusaha secara dunia, pegawai juga berdoa minta bantuan Allah SWT dalam menjalankan tugas dan kerjanya agar berjalan lancar serta maksimal,&#8221; terang Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani kepada Memo X, Senin (15/07/2019).</p>
<p>Lusiani menguraikan dalam kegiatan Pajak bertilawah pihaknya juga menggelar kegiatan santunan kepada para anak yatim piatu. Kegiatan ini melibatkan hampir seluruh pegawai Kanwil DJP Jatim II.</p>
<p>&#8220;Selain itu, kami juga menggelar acara Garage Sale. Menjual barang layak pakai dan hasil penjualan disumbangkan ke panti asuhan yatim piatu serta menggelar donor darah dan pemeriksaan kesehatan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Lusiani berharap melalui momentum peringatan Hari Pajak ini membuat DJP Jatim II lebih dikenal masyarakat. Selain itu, masyarakat semakin sadar dan patuh dalam melaporkan dan membayar pajak.</p>
<p>&#8220;Target kami bukan hanya melaporkan pajak saja. Tetapi Wajib Pajak (WP) juga patuh dalam membayar pajak sebagai kewajibannya,&#8221; tandasnya. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88146</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ratusan Mahasiswa Direkrut Jadi Relawan Pajak Kanwil DJP Jatim II</title>
		<link>https://memontum.com/ratusan-mahasiswa-direkrut-jadi-relawan-pajak-kanwil-djp-jatim-ii</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Mar 2019 14:23:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[e-filling]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil DJP Jatim II]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[SPT tahunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/80393-ratusan-mahasiswa-direkrut-jadi-relawan-pajak-kanwil-djp-jatim-ii</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Sedikitnya 150 mahasiswa dari berbagai kampus secara resmi dilantik menjadi Relawan Pajak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II di Favehotel Sidoarjo, Senin (04/03/2019). Mereka bakal membantu sejumlah tugas yang diemban para karyawan Kanwil DJP Jatim II yang jumlahnya sangat terbatas untuk melayani sekitar 15 juta Wajib Pajak (WP). [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Sedikitnya 150 mahasiswa dari berbagai kampus secara resmi dilantik menjadi Relawan Pajak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II di Favehotel Sidoarjo, Senin (04/03/2019). Mereka bakal membantu sejumlah tugas yang diemban para karyawan Kanwil DJP Jatim II yang jumlahnya sangat terbatas untuk melayani sekitar 15 juta Wajib Pajak (WP).</p>
<p>Sejumlah tugas relawan ini diantaranya mendampingi WP dalam pelaporan SPT tahunan menggunakan e-filling. Selain itu juga membantu WP dalam mendapatkan informasi tentang perpajakan.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-80395" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190305-WA0024-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190305-WA0024-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190305-WA0024-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190305-WA0024-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190305-WA0024-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190305-WA0024-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Saat ini jumlah pegawai kami tidak sebanding dengan jumlah WP yang harus dilayani. Makanya kami menggandeng 150 mahasiswa ini menjadi relawan pajak,&#8221; terang Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani kepada Memontum.com, Senin (4/3/2019).</p>
<p>Lusiani menjelaskan ratusan relawan pajak ini adalah mahasiswa yang berasal dari 8 Tax Center dibawah naungan DJP Jatim II. Sebelumnya mereka mengikuti berbagai tahapan seleksi dan pelatihan. Baginya para relawan pajak ini diharapkan mampu menambah kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-80394" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190305-WA0022-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190305-WA0022-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190305-WA0022-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190305-WA0022-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190305-WA0022-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/03/IMG-20190305-WA0022-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Tugas kami sekarang melayani sekitar 15 juta WP. Sedangkan pegawai kami jumlahnya terbatas. Karena itu, kami mengajak para mahasiswa menjadi Relawan Pajak rekruitmennya lewat tax center itu,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Lusiani menguraikan sebanyak 150 relawan ini bakal mulai bekerja sejak 31 Maret 2019. Mereka bakal menerima pelaporan SPT tahunan 2018. Para relawan ini diakuinya bukanlah karyawan pajak. Tetapi mereka adalah mahasiswa perwakilan universitas yang bekerjasama dengan DJP melalui tax center yang ada di universitas masing-masing.</p>
<p>&#8220;Karena SPT tahunan pribadi terakhir di bulan maret dan SPT tahunan badan bulan april. Para relawan pajak ini akan membantu dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan para WP itu,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara ditanya soal target pencapaian Kanwil DJP Jatim II Tahun 2019 ini, kata Lusiani mencapai sebesar Rp 23,5 triliun. Pihaknya optimistis dapat memenuhi target yang ditetapkan itu.</p>
<p>&#8220;Kami minta WP segera melakukan pelaporan melalui aplikasi e-filling serta segera tunaikan kewajiban perpajakan. Pembangunan di negeri ini sumber utamanya berasal dari pajak yang sudah dibayarkan para WP itu,&#8221; tandasnya. <strong>(Wan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">80393</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
