<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>karyawan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/karyawan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Apr 2026 12:53:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>karyawan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polresta Malang Tangkap Karyawan SPBU dan Pembeli</title>
		<link>https://memontum.com/penyalahgunaan-bbm-bersubsidi-polresta-malang-tangkap-karyawan-spbu-dan-pembeli</link>
					<comments>https://memontum.com/penyalahgunaan-bbm-bersubsidi-polresta-malang-tangkap-karyawan-spbu-dan-pembeli#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembeli]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231860</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang karyawan SPBU berinisial A (42), warga kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan seorang pembeli BBM Pertalite berinisial ABS (29), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ditangkap petugas Polresta Malang Kota, Kamis (15/04/2026) sekitar pukul 04.00. Petugas menangkap A, karena diduga menjual Pertalite kepada ABS, yang membawa mobil modifikasi penuh jerigen 35 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang karyawan SPBU berinisial A (42), warga kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan seorang pembeli BBM Pertalite berinisial ABS (29), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ditangkap petugas Polresta Malang Kota, Kamis (15/04/2026) sekitar pukul 04.00.</p>



<p>Petugas menangkap A, karena diduga menjual Pertalite kepada ABS, yang membawa mobil modifikasi penuh jerigen 35 liter di SPBU Pertamina Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Adapun barang bukti yang diamankan, mobil Daihatsu, 14 jerigen 35 liter berisi pertalite, 9 jerigen 36 liter kosong, rangkaian pompa, print out barcode pertalite dan ponsel.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kegiatan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis pertalite di SPBU Pertamina Jalan Julius Usman Kota Malang. &#8220;Tersangka ABS melakukan aksinya dengan dibantu A, selaku karyawan SPBU,&#8221; ujar AKP Rahmad Aji, saat rilis, Selasa (21/04/2026) tadi.</p>



<p>Saat itu, ABS menggunakan sarana mobil dengan tangki kendaraan telah dimodifikasi agar tidak terlihat masyarakat saat mengisi BBM ke jerigen. &#8220;Dari tangki terdapat selang penghubung. Dengan bantuan pompa, selang itu dapat mengisi jerigen-jerigen yang terdapat di dalam mobil,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sebelum proses pengisian itu, ABS menunjukan barcode pembelian pertalite kepada tersangka A. Untuk 1 barcode, diperuntukan 1 mobil dengan jatah 120 liter pertalite setiap harinya. Setelah terisi 120 liter, ABS kembali menunjukan barcode yang lain untuk pengisian kembali hingga semua jerigen yang di dalam mobil terisi pertalite.</p>



<p>&#8220;Tersangka ABS memiliki 5 barcode pengisian pertalite. Dia mengaku 2 barcode miliknya sendiri dan 3 lainnya beli di Facebook. ABS menyiapkan 23 jerigen 35 liter. Kemudian pertalite itu akan dijual kembali untuk eceran dan dijual kepada beberapa toko. Untuk tersangka A mendapat imbalan dari ABS sebesar Rp 5000 setiap 1 jerigen. Sedangka ABS menjual kembali ke toko-toko dengan keuntungan sekitar Rp 700 perliternya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Untuk tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana ditambah dan diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang tentang cipta kerja. &#8220;Tersangka ABS terancam hukuman 6 tahun penjara. Sengka A ditambah 2/3 dari maksimum ancaman pidana,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Selain menangkap ABS dan A, petugas juga menangkap RC (30), warga kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, di waktu yang bersamaan di SPBU Jalan Yulius Usman, Kota Malang. Saat itu, RC mengisi pertalite ke motor Thunder miliknya secara berulang-ulang untuk dimasukan ke dalam jerigen.</p>



<p>&#8220;RC juga mengecer bensin pertalite dan juga menjualnya ke toko-toko,&#8221; tambah AKP Rahmad Aji. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/penyalahgunaan-bbm-bersubsidi-polresta-malang-tangkap-karyawan-spbu-dan-pembeli/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231860</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum Karyawan Toko Emas Bulan Purnama Diduga Gelapkan Uang Penjualan Rp 3,3 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-karyawan-toko-emas-bulan-purnama-diduga-gelapkan-uang-penjualan-rp-33-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[gelapkan]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan]]></category>
		<category><![CDATA[purnama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229837</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Oknum karyawan Toko Emas Bulan Purnama, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diduga gelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. Kasusnya tersebut, sudah masuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang-bukti dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang dan dilakukan penahanan, Kamis (29/01/2026) tadi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Oknum karyawan Toko Emas Bulan Purnama, Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diduga gelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. Kasusnya tersebut, sudah masuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang-bukti dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang dan dilakukan penahanan, Kamis (29/01/2026) tadi.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suudi, mengatakan bahwa kurun waktu dugaan penggelapan dalam jabatan ini terjadi antara Maret 2023 hingga Januari 2025. Sebelumnya, Baskoro adalah orang kepercayaan pengusaha emas Bulan Purnama, H Fadhol.</p>



<p>&#8220;Saat H Fadhol sakit, dalam hal manejerial diserahkan ke Baskoro,&#8221; ujar Suudi.</p>



<p>Dalam perjalananya, ditemukan penjualan emas yang tidak sebagaimana mestinya. Dimana, uang hasil penjualan emas ditranfer ke rekening pribadi Baskoro.</p>



<p>&#8220;Harusnya, uang ditranfer ke rekening keluarga Bulan Purnama, namun oleh Baskoro di transfer ke rekening pribadinya. Uang itu, hasil penjualan emas dari beberapa cabang toko,&#8221; jelas Suudi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Aksi ini terungkap, lanjutnya, setelah ada rekanan Bulan Purnama, yang merasa ganjil karena pembayaran emas ditranfer ke rekening pribadi Baskoro, bukan ke rekening toko. Kecurigaan ini, kemudian dilaporkan kepada keluarga Alm H Fadhol.</p>



<p>&#8220;Setelah dilakukan pengecekan, akhirnya terbongkar. Kerugian toko diakumulasi sekitar Rp 3,3 miliar,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga Baskoro ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, terhadap tersangka Baskoro tidak dilakukan penahanan. Namun, setelah pemeriksaan masuk tahap II, dirinya langsung ditahan oleh pihak Kejari Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Baskoro mengaku melakukan penggelapan seorang diri. Namun, ada dugaan uang hasil penjualan emas juga ditranfer ke rekening istrinya. Untuk istrinya sendiri, masih berproses. Uang Rp 3,3 miliar diakui sudah habis digunakan untuk sehari-hari, juga untuk beli mobil, sepeda gunung dan kamera yang saat ini sudah dijadikan barang-bukti,&#8221; imbuh Suudi.</p>



<p>Atas perbuatanya, Baskoro harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. &#8220;Dia dikenakan Pasal 374/372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau penggelapan biasa. Nantinya, akan disesuaikan dengan KUHP yang baru. Kalau penggelapan dalam jabatan, ancamannya 5 tahun penjara,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229837</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Jombang Gelar Bimtek K3 dan Pemeriksaan HPV DNA untuk Karyawan Rokok</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-jombang-gelar-bimtek-k3-dan-pemeriksaan-hpv-dna-untuk-karyawan-rokok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Aug 2025 10:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224881</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Bupati Jombang diwakili Asisten 1 Sekdakab Jombang, Purwanto, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Pemeriksaan HPV DNA bagi pekerja perusahaan rokok, yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, di KSU Perdula MPS Ngoro, Selasa (05/08/2025) tadi. Hadir dalam kegiatan itu, Asisten Administrasi Umum Sekdakab Jombang, Syaiful Anwar, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Bupati Jombang diwakili Asisten 1 Sekdakab Jombang, Purwanto, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Pemeriksaan HPV DNA bagi pekerja perusahaan rokok, yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, di KSU Perdula MPS Ngoro, Selasa (05/08/2025) tadi. Hadir dalam kegiatan itu, Asisten Administrasi Umum Sekdakab Jombang, Syaiful Anwar, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum dan Politik, M Saleh, Kadinkes Jombang, dr Hexawan Tjahja Widada, Kadisnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ibrahim Hadi Wibowo, Owner KSU Perdula MPS Ngoro, Fatchur Rohman serta diikuti sebanyak 175 pekerja.</p>



<p>Dalam sambutannya, Asisten I Purwanto, menyampaikan bahwa Bimtek ini digelar bertujuan agar pekerja bisa mengetahui terhadap ancaman, tantangan, hambatan, gangguan terhadap keselamatan kesehatan pekerja dan antisipasi sedini mungkin. Selain itu, dilakukannya pemeriksaan HPV DNA gratis bagi tenaga kerja sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Jombang.</p>



<p>&#8220;Terima kasih kepada KSU Perdula MPS Ngoro, yang selama ini bersama Pemerintah Kabupaten Jombang membantu kesejahteraan para pekerja. Sehingga, tercipta kesejahteraan keluarga dan masyarakat disekitarnya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Asisten I Purwanto juga mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang sangat diringankan dengan keberadaan KSU Perdula MPS Ngoro. Karena secara multiplayer efek, ada kesejahteraan yang terbagi kepada masyarakat.</p>



<p>&#8220;Hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha sangat baik sekali. Sehingga, tidak ada konflik kepentingan yang menonjol,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT). Sebagaimana ketentuan yang ada di PMK Nomer 72 tahun 2024, bahwa kegiatan pembinaan diutamakan pada industri hasil tembakau sehingga berfokus di MPS.</p>



<p>&#8220;MPS di Kabupaten Jombang sendiri ada empat. Meliputi, MPS Perak, MPS Ploso, MPS Ngoro dan Sehat Tentrem, &#8221; jelasnya.</p>



<p>Dirinya juga menyebutkan, kegiatan Bimtek di MPS Ngoro merupakan kegiatan perdana dan untuk MPS yang lainya masih dalam proses. &#8220;Saya berharap dengan adanya Bimtek bagi pekerja, maka dapat meminimalisir terjadi kecelakaan kerja. Kemudian, pekerja memahami kesehatan ditempat kerjanya. Apalagi, ini termasuk perusahaan yang padat karya, sehingga di sini kita lakukan sosialisasi bagaimana upaya untuk pengurangan penyakit menular,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Adapun dasar hukum yang di terapkan pada Bimtek adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah menjadi undang-undang yaitu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, peraturan pemerintah nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan kerja dan pekerja tentang Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 257 tahun 14 tentang pedoman pembangunan dan pembinaan kader norma ketenagakerjaan. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224881</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Puluhan Karyawan Terapis Adukan Penahanan Ijazah ke DPRD Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/puluhan-karyawan-terapis-adukan-penahanan-ijazah-ke-dprd-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[adukan]]></category>
		<category><![CDATA[ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[puluhan]]></category>
		<category><![CDATA[terapis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222986</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Puluhan karyawan dan mantan karyawan dari perusahaan terapis (AMS), mendatangi Kantor DPRD Kota Malang, Senin (16/06/2025) tadi. Kedatangan sejumlah pekerja itu, untuk mengadukan terkait penahanan ijazah yang dilakukan dengan sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Keluhan tersebut, pun diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Puluhan karyawan dan mantan karyawan dari perusahaan terapis (AMS), mendatangi Kantor DPRD Kota Malang, Senin (16/06/2025) tadi. Kedatangan sejumlah pekerja itu, untuk mengadukan terkait penahanan ijazah yang dilakukan dengan sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja.</p>



<p>Keluhan tersebut, pun diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Arif Tri Sastyawan dan anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Anastasya Ida.</p>



<p>Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut. Seiring dengan atensi yang diberikan oleh Komisi A DPRD Kota Malang.</p>



<p>“Ini sudah kami tindaklanjuti dan akan kami bicarakan lebih lanjut bersama Komisi A. Nanti semua pihak yang bersangkutan akan dipanggil untuk didengar keterangannya,” kata Arif.</p>



<p>Menurutnya, penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Bahkan, secara resmi kementerian menurutnya juga sudah memberikan larangan.</p>



<p>&#8220;Larangan untuk tidak menahan ijazah itu sudah jelas, bahkan secara resmi sudah dilarang oleh Kementerian. Ini yang akan kami dalami bersama,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Anastasya Ida, menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Dirinya juga menyayangkan jika perusahaan menggunakan ijazah sebagai alat untuk menahan karyawan agar tidak keluar dari pekerjaan.</p>



<p>“Ijazah itu milik pribadi. Dalam pekerjaan apapun tidak boleh ditahan. Kalau kekhawatiran perusahaan karena karyawan keluar, harusnya yang ditahan adalah sertifikat keahlian atau pelatihan, bukan ijazah,” tegas Ida.</p>



<p>Ida juga menyoroti, dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan tersebut. Pihaknya akan menelusuri izin usahanya, termasuk bila menggunakan alat kesehatan.</p>



<p>“Kalau memang pakai alat medis seperti nebulizer, itu harus punya izin dari Dinkes dan saya lihat juga beberapa terapis tidak bersertifikat. Ini harus kami telusuri dari awal, termasuk legalitas perizinan,” katanya.</p>



<p>Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan beberapa keluhan yang dialami, selain penahanan ijazah. Yakni, pemberlakuan sistem denda yang dinilai tidak manusiawi.</p>



<p>“Saya cuma diberi pengarahan tiga hari, lalu langsung disuruh kerja. Kalau tidak siap melayani pelanggan, kami didenda. Tidak masuk sehari, bisa kena denda Rp 450 ribu,” ungkapnya.</p>



<p>Hal senada diungkapkan oleh eks karyawan berinisial G. Dikatakannya, bahwa sistem denda diterapkan kepada karyawan yang mengundurkan diri atau terkena Surat Peringatan (SP), dengan jumlah denda yang mengacu pada sisa kontrak kerja.</p>



<p>“Kalau kontraknya sisa tiga bulan, maka denda tiga kali lipat dari gaji pokok. Kalau gaji pokok Rp 1 juta, maka harus membayar Rp 3 juta saat keluar,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222986</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Situbondo Janjikan Pembayaran Keterlambatan Gaji 68 Karyawan Eks Perusda Pasir Putih  </title>
		<link>https://memontum.com/bupati-situbondo-janjikan-pembayaran-keterlambatan-gaji-68-karyawan-eks-perusda-pasir-putih</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 May 2025 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[janjikan]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[keterlambatan]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[Perusda]]></category>
		<category><![CDATA[putih]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222372</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Keterlambatan pembayaran gaji 68 karyawan eks Perusahaan Daerah (Prusda) Pasir Putih Situbondo, bakal menemui titik terang. Itu karena, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dalam waktu dekat bersiap membayar keterlambatan pembayaran gaji sebulan itu. Mengenai kepastian rencana ini, disampaikan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, seusai memimpin rapat penggeseran anggaran untuk pembangunan insfrastruktur jalan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Keterlambatan pembayaran gaji 68 karyawan eks Perusahaan Daerah (Prusda) Pasir Putih Situbondo, bakal menemui titik terang. Itu karena, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dalam waktu dekat bersiap membayar keterlambatan pembayaran gaji sebulan itu.</p>



<p>Mengenai kepastian rencana ini, disampaikan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, seusai memimpin rapat penggeseran anggaran untuk pembangunan insfrastruktur jalan di pedesaan yang berlangsung di Room Intelligence Pemkab Situbondo, Jumat (23/05/2025) tadi.</p>



<p>“Persolan keterlambatan pembayaran gaji karyawan eks Prusda Pasir Putih selama satu bulan, pasti kita selesaikan. Karena bagaimanapun, kasihan mereka. Hampir setiap hari kita koordinasi untuk menyelesaikan persolan tersebut,” kata Mas Rio-sapaan Bupati Situbondo.</p>



<p>Mas Rio menambahkan, keputusan pembayaran gaji bagi karyawan eks Prusda Pasir Putih, akan diambil dalam waktu dekat. “Saya minta kepada dinasnya paling cepat Senin dibayarkan. Karena kita sudah punya keputusan untuk membayar mereka,” tegas Mas Rio.</p>



<p>Tidak hanya itu, dirinya juga menjelaskan, bahwa keterlambatan dalam pembayaran gaji kepada karyawan eks Prusda Pasir Putih, bukan disengaja. Tetapi, dengan beberapa pertimbangan, seperti kemungkinan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebab bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Apabila kita tidak berhati-hati dalam memberikan gaji tersebut, maka berbenturan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 dan kita pasti menjadi temuan BPK RI. Tapi, apapun yang terjadi kita harus membayar gaji mereka,” tambah Mas Rio.</p>



<p>Bahkan, sambung Mas Rio, gaji mereka dari Januari, Februari dan Maret, itu sudah pasti menjadi temuan BPK. Namun demikian, Pemkab Situbondo tetap mengutamakan kesejahteraan para pekerja dan siap menerima konsekuensi administratif demi memenuhi hak-hak karyawan tersebut.</p>



<p>“Langkah terburuk pembayaran gaji karyawan eks Prusda Pasir Putih, itu yakni adanya temuan BPK. Tapi mau gimana lagi, mereka karyawan eks Prusda Pasir Putih, yang gajinya harus di bayarkan. Toh Pemkab Situbondo juga mendapat penerimaan keuangan dari pengelolaan Wisata Pasir Putih tersebut,” tambah Mas Rio.</p>



<p>Terkait dengan solusi jangka panjang karyawan Wisata Pantai Pasir Putih, Mas Rio mengatakan bahwa ada dua skema yang sedang dikaji. Diantaranya, sistem outsourcing dan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Akan tetapi, prosesnya membutuhkan waktu yang cukup panjang.</p>



<p>“Jika menggunakan skema outsourcing, maka akan ada kendala. Sebab, skema outsourcing itu hanya untuk tenaga kebersihan, sopir dan penjaga malam. Lalu bagaimana dengan manajerialnya? Maka butuh juga diselesaikan. Atau solusi kedua, yakni mendirikan BLUD, seperti Wisata Madang Maning di Daerah Purwokerto, Jawa Tengah,” terang Mas Rio. <strong>(her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222372</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Perusahaan Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Wali Kota Malang Perintahkan Disnaker PMPTSP Tindaklanjuti</title>
		<link>https://memontum.com/dua-perusahaan-diduga-tahan-ijazah-karyawan-wali-kota-malang-perintahkan-disnaker-pmptsp-tindaklanjuti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 May 2025 06:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[ijazah]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perintahkan]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[tindaklanjuti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221626</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua perusahaan swasta di Kota Malang, diduga menahan ijazah milik para karyawannya. Merespon dugaan itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengintruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, untuk segera menindaklanjuti. Disampaikan Wali Kota Wahyu, praktik penahan ijazah merupakan tindakan keliru yang berpotensi melanggar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua perusahaan swasta di Kota Malang, diduga menahan ijazah milik para karyawannya. Merespon dugaan itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengintruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, untuk segera menindaklanjuti.</p>



<p>Disampaikan Wali Kota Wahyu, praktik penahan ijazah merupakan tindakan keliru yang berpotensi melanggar hak-hak pekerja. &#8220;Iya, makanya saya minta ke Pak Kadisnaker untuk mempelajari lebih lanjut permasalahannya seperti apa. Dalam waktu dekat, akan kami panggil pengusahanya untuk kami mintai penjelasan,&#8221; kata Wali Kota Wahyu, Kamis (01/05/2025) tadi.</p>



<p>Wali Kota Wahyu juga mencurigai, adanya bentuk intimidasi atau perjanjian kerja yang tidak adil dibalik kebijakan tersebut. Karenanya, wali kota terus mengimbau dan Pemkot Malang akan selalu hadir serta terbuka bagi masyarakat Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Pemkot Malang akan selalu hadir dan kalau ada laporan akan kami tindaklanjuti serta kami selesaikan. Kalau ada yang mengalami kejadian serupa, kami terbuka menerima laporan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan pihaknya telah melakukan investigasi awal. Salah satu kasus, terjadi di sebuah klinik kecantikan, yang diduga menahan ijazah 15 pekerjanya setelah terjadi kehilangan barang milik pelanggan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Katanya, itu ada barang customer yang hilang saat massage. Lalu pihak pengusaha mengambil inisiatif menahan ijazah pekerja sebagai jaminan. Tapi itu baru versi mereka,&#8221; jelas Arif.</p>



<p>Kasus serupa, juga dilaporkan dari sebuah dealer motor. Arif menyoroti bahwa penahan ijazah kerap disertai dengan kewajiban membayar tebusan, yang nilainya lebih besar dari gaji bulanan para pekerja.</p>



<p>&#8220;Ini yang menjadi masalah. Bahkan, ada juga yang harus menebus BPKB. Gajinya berapa, nebusnya berapa,&#8221; katanya.</p>



<p>Lebih lanjut Arif juga menegaskan, bahwa tindakan menahan ijazah tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Peraturan Gubernur maupun aturan ketenagakerjaan yang berlaku, penahanan dokumen pribadi pekerja tidak diperbolehkan. Namun, praktik ini kerap disamarkan melalui perjanjian kerja di awal kontrak.</p>



<p>“Kami akan bawa persoalan ini ke forum (Lembaga Kerja Sama) LKS Tripartit. Di sana ada unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Kami ingin hal ini jadi perhatian bersama agar tak terulang lagi,” imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221626</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ribuan Perusahaan di Kabupaten Pasuruan Belum Laporkan Pembayaran THR Karyawan</title>
		<link>https://memontum.com/ribuan-perusahaan-di-kabupaten-pasuruan-belum-laporkan-pembayaran-thr-karyawan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Mar 2025 08:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[laporkan]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[ribuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220541</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mencatat bahwa jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), masih sangat sedikit. Bahkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), sedikitnya ada 2 ribu perusahaan yang wajib lapor membayar THR karyawan di Kabupaten Pasuruan. Hanya saja atau sampai saat ini, baru ada 25 perusahaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mencatat bahwa jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), masih sangat sedikit.</p>



<p>Bahkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), sedikitnya ada 2 ribu perusahaan yang wajib lapor membayar THR karyawan di Kabupaten Pasuruan. Hanya saja atau sampai saat ini, baru ada 25 perusahaan yang melaporkan pembayaran THR karyawan.</p>



<p>Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, M Nur Kholis, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyebar edaran terkait pemberian THR kepada seluruh pimpinan perusahaan. Dalam edaran tersebut, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.</p>



<p>Adapun besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar sebulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, tetap berhak mendapatkan THR. Akan tetapi, porsinya ditentukan berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikalikan nominal upah dalam satu bulan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Masih sedikit jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran THR karyawan. Maka dari itu, kami tunggu untuk laporannya,&#8221; kata Nur Kholis, Minggu (23/03/2025) tadi.</p>



<p>Dengan masih sedikitnya jumlah perusahaan yang melapor, ujarnya, Disnaker masih akan menunggu laporan di hari terakhir. Mengingat, kewajiban pembayaran itu harus diselesaikan paling lambat H-7 Lebaran.</p>



<p>&#8220;Kalau sudah kewajiban, maka sejogjanya dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Pasuruan, Achmad Imam Ghozali, menambahkan jika pihaknya telah membuka Posko Pengaduan sejak 13 Maret lalu. Posko tersebut dapat menjadi kanal bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR.</p>



<p>&#8220;Paling tidak, masalah yang dihadapi pekerja kami tampung untuk ditindaklanjuti pengawas,&#8221; ujarnya. <strong>(kom/pas/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220541</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pastikan THR Karyawan Dibayar, Disnaker PMPTSP Kota Malang Siap Sidak ke Perusahaan</title>
		<link>https://memontum.com/pastikan-thr-karyawan-dibayar-disnaker-pmptsp-kota-malang-siap-sidak-ke-perusahaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Mar 2025 03:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dibayar,]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220248</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahaan swasta. Hal itu dilakukan, untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan menjelang Idul Fitri 2025 tepat waktu. Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahaan swasta. Hal itu dilakukan, untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan menjelang Idul Fitri 2025 tepat waktu.</p>



<p>Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa Sidak akan dilakukan secara sampling ke perusahaan yang dinilai rawan tidak memenuhi kewajiban THR. Terlebih, di tahun sebelumnya ada dua perusahaan yang mendapatkan sanksi teguran terkait dengan pemberian THR.</p>



<p>&#8220;Kami lakukan sidak secara sampling ke beberapa perusahaan yang menurut pandangan kami memang rawan untuk tidak memberikan tanggung jawab THR kepada para karyawannya. Tetapi kami masih menunggu Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan (Juknis dan Juklak) dari Kementerian Tenaga Kerja,&#8221; ujar Arif, Jumat (14/03/2025).</p>



<p>Selain itu, Disnaker PMPTSP juga akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Untuk di tahun ini, posko akan dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, dengan melayani pengaduan setiap hari kerja pada jam operasional.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kalau tahun kemarin kan kami ada dua posko, di MPP Merdeka sama di Block Office. Tetapi karena sekarang kantor kami sudah terpusat di MPP, jadi kami membuka posko di sana semua. Setiap hari kerja dan di jam kerja akan kami layani,&#8221; katanya.</p>



<p>Arif juga mengimbau kepada para pekerja untuk segera melaporkan jika hak-haknya tidak diberikan. Laporan tersebut akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Kami juga berharap perusahaan proaktif melaporkan kondisi keuangan mereka jika ada kendala dalam pemberian THR, sehingga bisa ditemukan solusi bersama,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Terkait waktu pemberian THR, Arif menyebut bahwa beberapa perusahaan swasta memiliki fleksibilitas dalam memberikannya. Bahkan, sudah ada salah satu pabrik rokok yang memberikan tunjangannya sejak 30 hari sebelum perayaan Idul Fitri.</p>



<p>&#8220;Umumnya dalam pemberian THR itu H-7 sebelum perayaan Hari Raya,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220248</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tandai Proses Giling, PG Tjoekir Gelar Touring bersama Karyawan</title>
		<link>https://memontum.com/tandai-proses-giling-pg-tjoekir-gelar-touring-bersama-karyawan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Jan 2025 05:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[giling]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[proses]]></category>
		<category><![CDATA[tandai]]></category>
		<category><![CDATA[tjoekir]]></category>
		<category><![CDATA[touring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218313</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; PT Sinergi Gula Nusantara Pabrik Gula (PG) Tjoekir menggelar touring dengan melibatkan karyawan, Minggu (12/01/2025) tadi. Pelaksanaan yang diikuti sekitar 250 karyawan dengan bertujuan membawa semangat untuk merajud asa satu tujuan, itu menandai rencana proses giling 2025. General Manager PT Sinergi Gula Nusantara PG Tjoekir, Abdul Azis Purmali, mengatakan bahwa touring ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; PT Sinergi Gula Nusantara Pabrik Gula (PG) Tjoekir menggelar touring dengan melibatkan karyawan, Minggu (12/01/2025) tadi. Pelaksanaan yang diikuti sekitar 250 karyawan dengan bertujuan membawa semangat untuk merajud asa satu tujuan, itu menandai rencana proses giling 2025.</p>



<p>General Manager PT Sinergi Gula Nusantara PG Tjoekir, Abdul Azis Purmali, mengatakan bahwa touring ini merupakan suatu acara kebersamaan untuk menjaga persatuan dalam bentuk kebersamaan. &#8220;Peserta touring dibagi menjadi enam kelompok. Start dari halaman pabrik gula menuju Wisata Selorejo Ngantang, dengan tertib berkendaraan di jalan. Saya juga mengimbau bagi seluruh peserta untuk tidak mengganggu pengendara lain serta mentaati rambu rambu lalu lintas saat perjalanan menuju Wisata Selorejo,&#8221; katanya.</p>



<p>Abdul Azis Purmali menjelaskan, memasuki tahun keempat kinerja PT Sinergi Gula Nusantara PG Tjoekir menunjukkan peningkatan yang signifikan dan berkorelasi positif dengan kesejahteraan karyawan. Sebelumnya, manajemen dengan serikat pekerja telah bersepakat dalam pembuatan perjanjian kerja bersama, mengakomodir kepentingan hak karyawan dari seluruh eks entitas PTPN bisnis gula yang beralih menjadi karyawan PT SGN.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Langkah tersebut membuat seluruh karyawan semakin optimis PT SGN ke depan dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh karyawan. Sekaligus menjadi salah satu bentuk komitmen bersama antara manajemen dengan serikat dalam peningkatan kesejahteraan karyawan,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Ditambahkan, setelah dilakukan transformasi PTPN Group dengan pembentukan tiga subholding (Palmco, Supportingco dan Sugarco), SGN menunjukkan kinerja positif dan ini tentunya berkorelasi dengan kesejahteraan karyawan. &#8220;Adanya peningkatan kinerja, perusahaan memberikan apresiasi kepada karyawan dengan diberikannya jasa produksi serta dilakukannya harmonisasi remunerasi secara bertahap, antara karyawan eks entitas PTPN gula yang fair. Kami memberikan apresiasi kepada manajemen,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Pihaknya menyebut, berbagai peningkatan manfaat dari remunerasi hingga jasa produksi tersebut bukan hanya diterima oleh karyawan SGN saja, melainkan juga karyawan supporting yang mendapat penugasan ke SGN.</p>



<p>&#8220;Tentunya tidak hanya karyawan SGN saja yang menikmati efek transformasi bisnis tersebut, karyawan yang mendapat penugasan juga dibayarkan haknya, karena cashflow melalui SGN,&#8221; ucapnya. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218313</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
