<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Kasasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kasasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Oct 2025 14:06:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kasasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sengketa Perdata, MA Tolak Permohonan Kasasi Putri Zulkifli Hasan</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-perdata-ma-tolak-permohonan-kasasi-putri-zulkifli-hasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 15:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[zulkifli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227196</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Advokat Dr Yayan Riyanto SH bersama para kliennya, Aziz Anugerah Yudha Prawira cs, akhirnya memenangkan gugatan perdatanya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini setelah, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara perdata yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan sebagai tergugat III, serta beberapa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Advokat Dr Yayan Riyanto SH bersama para kliennya, Aziz Anugerah Yudha Prawira cs, akhirnya memenangkan gugatan perdatanya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini setelah, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara perdata yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan sebagai tergugat III, serta beberapa pihak lainnya.</p>



<p>Putusan itu, tercatat dalam perkara Nomor 3812 K/PDT/2025, seperti yang tertuang dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses kasasi ini, diajukan Putri setelah sebelumnya melalui berbagai tahapan pengadilan tingkat pertama hingga banding.</p>



<p>Majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara diketuai Dr Nurul Elmiyah SH MH dengan hakim anggota, Dr Nani Indrawati SH MHum dan Prof Dr H Haswandi SH SE MHum MM.</p>



<p>Putusan kasasi tersebut, dibacakan pada Rabu (22/10/2025) lalu. Yakni, dengan amar putusan menolak kasasi. Dengan demikian, putusan pada tingkat sebelumnya dinyatakan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).</p>



<p>Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dalam putusan tersebut, pihak Putri Zulhas diminta menyerahkan tanah dan bangunan kepada Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi dan Galuh Safarina Sari Kalmadara, selaku penggugat.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Objek sengketa sendiri, berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02287/Cipinang Muara, seluas kurang lebih 1.483 meter persegi, yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3 dan 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Para penggugat menyatakan, bahwa lahan tersebut sebelumnya dijaminkan kepada Lie Andry Setyadarma dan Gianda Pranata (tergugat I dan II) atas pinjaman dana sekitar Rp 5,5 miliar. Namun, dalam perjalanannya, pihak tergugat mengklaim bahwa transaksi tersebut merupakan jual-beli, bukan pinjaman.</p>



<p>Perselisihan inilah, yang kemudian berujung ke ranah hukum. Selain Putri yang menjadi tergugat III, turut pula tercatat nama H Syafran sebagai tergugat IV. Proses hukum perkara ini, sempat melalui tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Februari 2024.</p>



<p>&#8220;Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum muncul putusan kasasi, sebenarnya telah dimenangkan klien kami,&#8221; ujar kuasa hukum penggugat, Dr Yayan Riyanto SH MH didampingi Veridiano LF Bili SH MH, Senin (27/10/2025) malam.</p>



<p>Para tergugat, diwajibkan menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara ini. &#8220;Saat ini, kami juga menyambut baik putusan MA yang menolak kasasi dari pengajuan pihak Putri Zulhas,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227196</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Demi Hak Asuh Anak, Seorang Ibu di Kota Malang Ajukan Kasasi di Mahkamah Agung</title>
		<link>https://memontum.com/demi-hak-asuh-anak-seorang-ibu-di-kota-malang-ajukan-kasasi-di-mahkamah-agung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Dec 2023 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ajukan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203409</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang bernama Diana Malayanti, terus memperjuangkan hak asuh anaknya hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. Bersama kuasa hukumnya, Sumardhan, dirinya akan berjuang agar hak asuh putranya yakni AJM (13), bisa kembali didapat. Dijelaskan oleh Sumardhan, permasalahan hak asuh anak tersebut bermula pada saat 4 Juli 2012. Bahwa, Diana resmi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Seorang bernama Diana Malayanti, terus memperjuangkan hak asuh anaknya hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. Bersama kuasa hukumnya, Sumardhan, dirinya akan berjuang agar hak asuh putranya yakni AJM (13), bisa kembali didapat.</p>



<p>Dijelaskan oleh Sumardhan, permasalahan hak asuh anak tersebut bermula pada saat 4 Juli 2012. Bahwa, Diana resmi bercerai dengan suaminya, Ahsanul. Kemudian pada Oktober 2012, Diana mengajukan gugatan terkait hak asuh anaknya.</p>



<p>Kemudian Pengadilan Agama (PA) Malang pada tanggal 21 Mei 2013, merestui gugatannya. Hak asuh AJM pun resmi berada pada ibunya. &#8220;Putusan itu juga menghukum tergugat membayar nafkah anak tersebut kepada penggugat sebesar Rp 1.500.000 setiap bulan. Tapi setiap tahun, ada kenaikan 10 persen hingga sang anak berusia 21 tahun. Itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan,&#8221; ujar Sumardhan, Jumat (15/12/2023) tadi.</p>



<p>Dijelaskannya, dalam perjalanannya, kenaikan nafkah sebesar 10 persen itu tidak sepenuhnya dijalankan. &#8220;Sejak tahun 2015 hingga Desember tahun 2022 lalu, hanya memberikan tambahan nafkah pokok sebesar Rp 250.000. Sedangkan dari tahun 2019 sampai dengan Desember tahun 2022, tidak membayarkan uang gedung dan SPP sekolah anak,&#8221; jelas Sumardhan.</p>



<p>Bahkan sejak Januari tahun 2023, AJM tidak lagi menerima nafkah anak dari ayahnya hingga saat ini. &#8220;Dimana seharusnya, jika dikalkulasi dengan kenaikan 10 persen setiap tahun, seharusnya AJM menerima nafkah dari ayahnya sebesar Rp 3.500.000 perbulan. Sehingga jika dikalkulasi selama waktu itu, nafkah yang seharusnya diterima oleh AJM kurang lebih sebesar Rp 42 juta,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Perlu diketahui pada April 2023, ayah AJM malah mengajukan gugatan kepada PA Malang hingga Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, untuk membatalkan perwalian anaknya yang sudah ada di ibunya. Dalam serangkaian proses persidangan, sang anak pun juga turut dihadirkan.</p>



<p>&#8220;Pada 12 Juli 2023, sang anak dihadirkan dan diminta datang oleh hakim. Diperiksa sendiri dan si anak ditanya oleh hakim, AJM mengaku ingin tinggal bersama ibunya. Namun dalam putusan itu, hak asuh atau perwalian malah diberikan ke bapaknya. Namun saat ini belum inkrah,&#8221; terang Sumardhan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mengacu pada hal tersebut, pihaknya melihat bahwa PA Malang maupun Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tidak mempertimbangkan beberapa hal. Terutama berkaitan dengan dampak psikologis si anak jika hak asuh diserahkan kepada ayahnya. &#8220;Ayahnya yang notabene sudah mempunyai isteri baru. Dan ini akan menjadi masalah besar ketika pada saat pelaksanaan eksekusinya. Karena yang aeksekusikan di anak bukan barang,&#8221; jelas Sumardhan.</p>



<p>Selain itu, mengacu pada pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, seorang anak yang sudah mumayyiz atau yang telah berusia sekitar 7 tahun, berhak menentukan untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. Apalagi, sang ibu yang sudah merawat AJM selama ini tidak melanggar sesuatu yang disebut dalam pasal 109.</p>



<p>Dijelaskan Sumardhan, bahwa Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya. Yakni bila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros, gila dan atau melalaikan atau menyalah gunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya.</p>



<p>&#8220;Lha di sini ibunya kan tidak melakukan hal itu semua. Malah ibunya memiliki penghasilan sendiri, sang anak juga telah berusia 13 tahun, memilih diasuh ibunya, malah hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencabut perwaliannya,&#8221; kata Sumardhan.</p>



<p>Dirinya pun menilai bahwa perkara tersebut seharusnya nebis in idem. Dimana suatu perkara yang tidak dapat diperiksa kedua kalinya. Untuk itulah, dirinya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. &#8220;Memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI agar membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang No.744/Pdt.G/2023/PA.Mlg dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby,&#8221; tegas Sumardhan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203409</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Henry J Gunawan Cs Diputus Bebas, Jaksa Sidoarjo Ajukan Kasasi</title>
		<link>https://memontum.com/henry-j-gunawan-cs-diputus-bebas-jaksa-sidoarjo-ajukan-kasasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2020 11:50:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Puskopkar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108444-henry-j-gunawan-cs-diputus-bebas-jaksa-sidoarjo-ajukan-kasasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Pengajuan kasasi ini, terkait putusan mejelis hakim yang memutus 4 terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan sekitar 20 hektar di Desa Peranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Apalagi, dalam sidang putusan sebelumnya, tim majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Pengajuan kasasi ini, terkait putusan mejelis hakim yang memutus 4 terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan sekitar 20 hektar di Desa Peranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.</p>
<p>Apalagi, dalam sidang putusan sebelumnya, tim majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan 4 terdakwa bebas. Keempat terdakwa itu diantaranya Henry J Gunawan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Reny Susetyowardhani Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Yuli Ekawati Legal PT GBP dan notaris Umi Chalsum divonis bebas murni.</p>
<p>&#8220;Karena ada 4 terdakwa diputus bebas. Kami bakal mengajukan Kasasi ke MA. Karena kami menilai pokok perkaranya adalah pada bukti otentik soal kepemilikan tanah itu,&#8221; terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono, Kamis (12/03/2020).</p>
<p>Selain itu, lanjut Budi pihaknya sudah menyusun materi kasasi bersama tim JPU. Baginya jika dalam satu perkara yang sama dari 5 terdakwa, 4 diantaranya diputus bebas dan 1 terdakwa diputus bermasalah jelas ada sesuatu di dalamnya.</p>
<p>&#8220;Karena pokok perkaranya sama. Tidak bisa yang empat bebas tapi yang satu diputus bersalah itu,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sedangkan terdakwa untuk Dyah Notaris Nuswantari yang terbukti melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik. Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta otentik sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP. Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Khusus terdakwa yang diputus bersalah, JPU bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://sidoarjo.memontum.com/2647-henry-j-gunawan-dan-3-terdakwa-lain-diputus-bebas-dyah-dijatuhi-hukuman-1-tahun-6-bulan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Henry J Gunawan dan 3 Terdakwa Lain Diputus Bebas, Dyah Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan</a></p>
<p>Saat ini memori banding itu, kata Budi juga sedang disusun JPU bersamaan memori kasasi yang bakal diajukan ke MA itu.<br />
&#8220;Baik kasasi maupun banding itu sebagai langkah kami minta keadilan. Kalau masalah itu dianggap kadaluarsa seharusnya sudah bisa dihentikan saat dalam tahap penyelidikan dulu. Sekarang perkara sampai dipersidangan dianggap kadaluarsa. Ini kan aneh,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108444</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Investor Pasar Dinoyo Diputus Pailit,  PT CGA Segera Kasasi</title>
		<link>https://memontum.com/investor-pasar-dinoyo-diputus-pailit-pt-cga-segera-kasasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Nov 2019 12:58:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Terpadu Dinoyo]]></category>
		<category><![CDATA[PT CGA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99404-investor-pasar-dinoyo-diputus-pailit-pt-cga-segera-kasasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Investor Pasar Terpadu Dinoyo Kota Malang, PT Citra Gading Asritama (CGA), diputus pailit. Hal itu sesuai hasil putusan hakim sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No. 40/ PDT. SUS-PKPU/ 2019/ PN-NIAGA SBY Pengadilan Niaga Surabaya pada Rabu (6/11/2019) siang. Atas putusan ini, PT CGA akan melakukan kasasi dan gugatan lain-lain terhadap [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Investor Pasar Terpadu Dinoyo Kota Malang, PT Citra Gading Asritama (CGA), diputus pailit. Hal itu sesuai hasil putusan hakim sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No. 40/ PDT. SUS-PKPU/ 2019/ PN-NIAGA SBY Pengadilan Niaga Surabaya pada Rabu (6/11/2019) siang. Atas putusan ini, PT CGA akan melakukan kasasi dan gugatan lain-lain terhadap putusan tersebut.</p>
<p>Ketua tim kuasa hukum PT CGA, Dr Solehoddin SH MH, cukup menyayangkan adanya putusan tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya ucapkan Innalillahi Wa Innailaihi Roji&#8217;un atas putusan paikit yang menimpa PT CGA. Kenapa saya ucapkan Innallahi Wa Innailahi Roji&#8217;un karena kreditur tidak mau dilakukan pembayaran, menolak atas perdamaian yang proposalnya telah dibuat,&#8221; terang Solehoddin kepada Memontum.com.</p>
<p>&#8220;Dikarenakan kreditur mempermasalahkan legalitas tanda tangan di proposal karena tidak ditandatangani oleh direktur utama PT CGA yang lama yakni Sandi Muhammad Shidiq. Meskipun dalam proposal perdamaian itu para pemegang saham PT CGA bersedia menjual aset atau harta pribadi. Oleh karena itu Hakim pengawas dan pengurus PKPU-S, menganggap bahwa PT CGA tidak mengajukan proposal perdamaian &#8221; ujar Solehoddin.</p>
<p>Pihaknya merasa aneh dikarenakan sebelum sidang putusan Rabu kemarin, majelis hakim malah membahas proposal perdamaian tersebut.</p>
<p>&#8220;Namun sebelum sidang putusan kemarin majelis hakim malah membahas proposal perdamaian yang telah diajukan oleh PT CGA yakni proposal yang ditandatangani oleh direktur utama PT CGA yang baru Rizki Ardiansyah Prasetyo dan para pemegang saham mayoritas. Dalam pembahasan tersebut, majelis hakim tidak mempermasalahkan legalitas proposal perdamaian tersebut,&#8221; ujar Solehoddin.</p>
<p>Oleh karena itu, tim kuasa hukum PT CGA berpendapat bahwa putusan majelis hakim yang menyatakan PT CGA pailit, adalah putusan yang keliru dan tidak berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya.</p>
<p>&#8220;Tidak berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya dikarenakan unsur dan syarat sederhana tidak terpenuhi dalam kasus ini. Tidak terpenuhi karena adanya sengketa kepengurusan di PT CGA dan adanya perbedaan pendapat antara majelis hakim dan dengan hakim pengawas dan pengurus PKPU-S mengenai legalitas proposal perdamaian. Karena &#8221; unsur atau syarat sederhana &#8221; tidak terpenuhi dalam kasus ini, kita akan mengajukan upaya hukum kasasi dan gugatan lain-lain terhadap putusan ini,&#8221; ujar Solehoddin.</p>
<p>Pihaknya juga mempertanyakan sikap kreditur yang tidak mau dibayar dengan aset atau harta pribadi para pemegang saham PT CGA.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/697-polemik-pasar-terpadu-dinoyo-pt-cga-bantah-rencana-penyerahan-pengelolaan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Polemik Pasar Terpadu Dinoyo, PT CGA Bantah Rencana Penyerahan Pengelolaan</a></p>
<p>&#8220;Kenapa kreditur tidak mau dibayar dengan aset pribadi pemegang saham PT CGA, mengapa mejelis hakim memutus pailit padahal unsur atau syarat sederhana tidak terpenuhi. Sebab sampai detik ini masih ada permasalahan terkait dualisme direktur utama. Direktur lama Sandi telah mengajukan gugatan kepada klien kami Direktur utama yang baru Rizki di PN Sidoarjo, &#8221; urai panjang Solehoddin.</p>
<p>&#8220;Kalau Sandi merasa dirinya direktur utama, kenapa dia yang menggugat, seharusnya kami yang menggugat. Sandi masih menganggap dirinya direktur, walaupun Rapat Pemegang Saham PT CGA telah menghentikan dia dari jabatannya. Selain itu AHU juga sudah kita dapat,&#8221; tambah Solehoddin. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99404</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MA Kabulkan Kasasi Soedjai, SK KemenkumHam Christea Dibatalkan</title>
		<link>https://memontum.com/ma-kabulkan-kasasi-soedjai-sk-kemenkumham-christea-dibatalkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 May 2019 21:24:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[konflik]]></category>
		<category><![CDATA[PPLP PT PGRI]]></category>
		<category><![CDATA[unikama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/84429-ma-kabulkan-kasasi-soedjai-sk-kemenkumham-christea-dibatalkan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Konflik PPLP PT PGRI ( Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama antara pihak Soadjai dan Christea Frisdiantara, berakhir sudah. Sebab pada 30 April 2019, MA (Mahkamah Agung) mengabulkan kasasi Drs H Soadjai dan Drs Agus Priyono dengan no register 195 K/ TUN/2019. Gugatan ini berlangsung cukup [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Konflik PPLP PT PGRI ( Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama antara pihak Soadjai dan Christea Frisdiantara, berakhir sudah. Sebab pada 30 April 2019, MA (Mahkamah Agung) mengabulkan kasasi Drs H Soadjai dan Drs Agus Priyono dengan no register 195 K/ TUN/2019.</p>
<p>Gugatan ini berlangsung cukup lama dikarenakan tingkat PTUN Jakarta dan PT TUN , memenangkan Christea. Namun ditingkat Kasasi, MA mengabulkan gugatan Ketua PPLP PT PGRI Soedjai.</p>
<p>&#8220;Ini sudah inkrah. Sebab Kemenkumham sebagai tergugat sampai masanya habis tidak mengajukan PK. Jadi kasus ini sudah berakhir,” ujar Dr Asrun SH MH, kuasa hukum Soedjai dalam perkara ini.</p>
<p>Sementara itu MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum PPLP PT PGRI Soedjai mengatakan bahwa putusan kasasi MA ini dengan sendirinya membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta.</p>
<p>&#8221; Bunyinya menolak eksepsi tergugat Menkumham dan tergugat intervensi PPLP pihak Christea. Bunyinya mengabulkan gugatan Soaedjai dan Agus Priyono dan membatalkan SK MenkumHam milik Christea, AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Kemudian mewajibkan MenkumHam memcabut objek sengketa yakni SK MenkumHam milik Christea,&#8221; ujar Alhaidary.</p>
<p>Dengan putusan MA ini, perkara sengketa PPLP PT PGRI Unikama telah selesai. &#8221; Semuanya sudah selesai. Christea tidak nisa bertindak lagi dengan SK tersebut karena ditingkat Kasasi sudah dibatalkan. Jadi SK MenkumHam yang sah adalah milik Pak Soadjai,&#8221; ujar Alhaidary.</p>
<p>Sementara itu Selamet Riyadi, PLT PPLP PT PGRI Christea saat dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya belum mendapatkan putusan MA tersebut.</p>
<p>&#8221; Kami belum dapatkan putusannya,&#8221; ujar Selamet dalam pesan WA nya.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Unikama terjadi konflik. Ada 2 kubu PPLP PT PGRI Unikama. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">84429</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Eksekusi di Bumiayu Cacat Hukum, Alhaidary: Kami Segera Lapor Hakim Pengawas</title>
		<link>https://memontum.com/eksekusi-di-bumiayu-cacat-hukum-alhaidary-kami-segera-lapor-hakim-pengawas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Nov 2018 12:15:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/63181-eksekusi-di-bumiayu-cacat-hukum-alhaidary-kami-segera-lapor-hakim-pengawas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Eksekusi rumah milik H Fais Hamsah di Jl Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sempat memanas, Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 09.00. H Fais mempertahankan rumahnya dengan cara mengembok pintu pagar dengan rantai. Pasalnya H Fais merasa kecewa dengan eksekusi yang dilakukan oleh juru sita PN Malang. Bagaimana tidak, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Eksekusi rumah milik H Fais Hamsah di Jl Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sempat memanas, Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 09.00.  H Fais mempertahankan rumahnya dengan cara mengembok pintu pagar dengan rantai. Pasalnya H Fais merasa kecewa dengan eksekusi yang dilakukan oleh juru sita PN Malang. Bagaimana tidak, saat ini dia sedang menempuh upaya hukum kasasi. </p>
<p>Bahkan pihak pemohon eksekusi dan juru sita PN Malang serta rombongannya sempat membawa tabung las untuk memutus rantai pagar. Namun prosea pengelasan tidak sampai dilakukan karena H Fais memilih bersabar membuka pintu rumahnya untuk dimasuki juru sita. </p>
<p>Barang-barang yang berada di rumah seharga Rp 1 miliar tersebut, satu persatu dikeluarkan da dimasukan ke dalam truk. Saat ini H Fais masih menunggu hasil putusan Kasasi.</p>
<p>Panitra Muda Perdata, Rudi Hartono mengatakan bahwa pemohon eksekusi adalah Nuryasah Kartikasari, warga Jl Bayam, Kelurahan Bumiayu. </p>
<p>&#8220;Pemohon eksekusi Nuryasah Kartikasari, sedangkan termohonnya adalah H Fais. Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan hasil.lelang. memang ada gugatan dari termohon. Putus di PN Malang pada 10 Oktober 2017 dengan isi putusan menolak gugatan dari penggugat. Kemudian mereka banding di PT Surabaya dan putusannya berbunyi menguatkan putusan PN Malang. Gugatan ataupun perlawanan tidak menangguhkan eksekusi,&#8221; ujar Rudi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">63181</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasasi Ditolak, Ustadz Alfian Tanjung Dijebloskan Lapas Porong</title>
		<link>https://memontum.com/kasasi-ditolak-ustadz-alfian-tanjung-dijebloskan-lapas-porong</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Jun 2018 15:55:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 16]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/44458-kasasi-ditolak-ustadz-alfian-tanjung-dijebloskan-lapas-porong</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Ustadz Alfian Tanjung yang divonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan menghina presiden dijebloskan ke dalam Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Senin (11/6/2018). Terdakwa dieksekusi lantaran Kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) karena melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Ustadz Alfian Tanjung yang divonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan menghina presiden dijebloskan ke dalam Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Senin (11/6/2018). Terdakwa dieksekusi lantaran Kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) karena melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. </p>
<p>Saat dieksekusi itu, Alfian tiba di Lapas Porong dengan pengawalan ketat  petugas kepolisian. Kajari Perak Surabaya, Rachmat Supriady ikut mengawal perjalanan Alfian Tanjung dari Polda Jatim menuju Lapas Porong.</p>
<p>Selain itu, pengamanan di Lapas Porong juga dihadiri Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris dan pejabat utama Polresta Sidoarjo lainnya.</p>
<p>&#8220;Alfian menjalani hukuman 2 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terkait kasus ujaran kebencian terhadap Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dianggap sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI). Terpidana Alfian kami eksekusi karena kasasinya ditolak MA itu,&#8221; terang Kepala Kejari Perak, Rachmat Supriady kepada Memo X, Senin (11/06/2018).</p>
<p>Rachmat menguraikan sebelum di tingkat kasasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya diputus bersalah dengan vonis 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di sebuah masjid di Surabaya Februari 2017 lalu. Alfian kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan vonis 2 tahun kepada terdakwa Alfian Tanjung.</p>
<p> &#8220;Tidak ada pertimbangan politis maupun lain dalam mengeksekusi terpidana Alfian Tanjung sebelum Lebaran 1439 Hijriyah ini. Saat mendapatkan salinan putusan, kami menyegerakan eksekusi terpidana Alfian Tanjung selama 2 tahun karena salinan putusanya turun,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Bagi Rachmat terpidana harus menjalani hukuman 2 tahun karena kasasinya ditolak MA. Pada tingkat MA, kasasi yang diajukan Alfian ditolak MA dan putusannya menguatkan putusan sebelumnya PT dan PN Surabaya.</p>
<p>Sementara terpidana ustadz Alfian Tanjung yang dieksekusi tanpa didampingi pengacara saat menuju Lapas Porong ini menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). &#8220;PK akan kami ajukan setelah Lebaran 1439 H melalui pengacara saya. Semua sudah disiapkan,&#8221; tandasnya. <strong>(wan/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">44458</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Kakak Lawan Adik Ipar, Alhaydary: Jaksa Bisa Ajukan Kasasi</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-kakak-lawan-adik-ipar-alhaydary-jaksa-bisa-ajukan-kasasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Mar 2018 13:35:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/33966-kasus-kakak-lawan-adik-ipar-alhaydary-jaksa-bisa-ajukan-kasasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Nampaknya perseturuan antara Chandra Hermanto (67) warga Jl Sudarno, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu dengan adik iparnya yakni Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng (58) warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, belum berakhir. Meskipun pada Senin (26/3/2018) siang, majelis hakim PN Malang Rightmen [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8212; Nampaknya perseturuan antara Chandra Hermanto (67) warga Jl Sudarno, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu dengan adik iparnya yakni Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng (58) warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, belum berakhir. Meskipun pada Senin (26/3/2018) siang, majelis hakim PN Malang Rightmen MS Situmorang, telah memutus Apeng lepas dari segala tuntutan hukum, namun pihak Chandra berharap JPU mengajukan kasasi.</p>
<p>MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Chandra Hermanto mengatakan bahwa putusan itu sepenuhnya kewenangan hakim. “Kalau lepas dari tuntutan berarti perbuatan yg didakwakan jaksa penuntut umum terbukti tapi bukan perkara pidana (Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Artinya, perbuatan yg didakwakan jaksa terbukti tapi bukan perkara pidan melainkan perdata. Itu sepenuhnya kewenangan hakim. Kalau dikira ada pertimbangan hukum majelis hakim yg dikira kurang pas, jaksa bisa ajukan kasasi,” ujar MS Alhaidary.</p>
<p>        Seperti yang diberitakan sebelumnya  MS Alhaidary  SH MH, kuasa hukum Chandra mengatakan  bahwa Apeng adalah adik ipar dari Chandra Hermanto, kliennya. “Waktu itu 4 sertifikat tersebut dijaminkan oleh Apeng di Bank Permata Solo. Karena tidak bisa membayar, 4 sertifikat itu hendak dilelang. Apeng kemudian menjual 4 tanahnya  tersebut dan sudah dilunasi oleh Chandra.</p>
<p>Jadi hubungan hukum Chandra dengan Apeng terkait 4 sertifikat itu bukanlah hutang piutang dengan jaminan, melainkan hubungan jual beli tanah, semua bukti akte ada. Sudah dibayar lunas oleh Chandra. Sebesar Rp  4, 250 miliar Tahun 2009 ,” ujar Alhaidary.  Saat ini masih ada 1 sertifikat yakni no 102 yang masih berada di tangan Apeng.</p>
<p>Sementara itu, Apeng mengatakan tidak ada jual beli melainkan hutang piutang. Pihaknya sendiri tidak pernah menjual 4 sertifikat tersebut kepada Chandra melainkan meminjam uang untuk menebus 4 sertifikat itu di Bank Permata.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/13080-apeng-divonis-bebas-perseteruan-kakak-lawan-adik-ipar-belum-berakhir" rel="noopener" target="_blank">Apeng Divonis Bebas, Perseteruan Kakak Lawan Adik Ipar Belum Berakhir</a> )</p>
<p>Dalam persidangan Senin (26/2/2018) siang di PN Malang, JPU menuntut Apeng dengan tuntutan 4 tahun penjara. Sedangkan Senin (26/3/2018) siang, Apeng akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan. Dalam putusan itu majelis hakim memutus Apeng lepas dari segala tuntutan hukum karena kasus ini bukan pidana melainkan perdata.</p>
<p>Sumardhan SH, kuasa hukum Apeng mengatakan bahwa memang dari awal permasalahan ini adalah dari perjanjian hutang piutang maka bukanlah pidana melainkan perdata. &#8221; Ini awalnya hutang piutang dan saksi tidak ada yang melihat langsung. adanya jual beli. Ini bukan tindak pidana. Tidak ada unsure tindak pidana,” ujar Sumardhan. <strong>(gie/yud)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">33966</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
