<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Kasi Datun Kejari Batu Berikan Arahan ke Perangkat Desa Kecamatan Bumiaji &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kasi-datun-kejari-batu-berikan-arahan-ke-perangkat-desa-kecamatan-bumiaji/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Jan 2018 10:04:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kasi Datun Kejari Batu Berikan Arahan ke Perangkat Desa Kecamatan Bumiaji &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Utamakan Pencegahan, Kasi Datun Kejari Batu Berikan Arahan ke Perangkat Desa Kecamatan Bumiaji</title>
		<link>https://memontum.com/utamakan-pencegahan-kasi-datun-kejari-batu-berikan-arahan-ke-perangkat-desa-kecamatan-bumiaji</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jan 2018 10:04:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Datun Kejari Batu Berikan Arahan ke Perangkat Desa Kecamatan Bumiaji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=21646</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu&#8212;Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batu berikan arahan kepada sekertaris desa dan pengurus desa dalam pembekalan penyusunan APBDes dan pengelolaan keuangan desa DD/ADD di Aula Kecamatan Bumiaji hari ini, Selasa (23/1/2018). &#160; Dalam pembekalan hukum bagi perangkat desa, Kasi Datun Kejari Batu I Nyoman Sugiartha berharap perangkat desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu&#8212;</strong>Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batu berikan arahan kepada sekertaris desa dan pengurus desa dalam pembekalan penyusunan APBDes dan pengelolaan keuangan desa DD/ADD di Aula Kecamatan Bumiaji hari ini, Selasa (23/1/2018).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pembekalan hukum bagi perangkat desa, Kasi Datun Kejari Batu I Nyoman Sugiartha berharap perangkat desa memahami tentang tindak pidana korupsi, menghilangkan prilaku koruptif, dan menghilangkan fenomena bahwa korupsi telah menjadi budaya dalam masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Fungsi Datun adalah pencegahan, diharapkan dengan adanya pembekalan ini masyarakat, pengurus desa dan kepala desa memahami aturan pengelolaan. Jangan sampai melanggar ketentuan dan menghilangkan kebiasan koruptif agar tidak bersinggunggungan dengan hukum,&#8221; ungkap mantan Kasi Intel Kejari Kota Surabaya ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Materi yang disampaikan meliputi potensi masalah korupsi seperti penyimpangan dalam penyaluran DD, tidak adanya transparansi anggaran, mark up dan rekayasa laporan yang bersinggungan dengan implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Banyak dari pihak perangkat desa yang tersandung masalah korupsi karena tidak patuh pada aturan UU,&#8221; ujar Nyoman. Contohnya, APBDes yang disusun tidak menggambarkan kebutuhan desa sehingga rencana penggunaan dan pertanggung jawaban desa membuat penyampaian DD ADD kepada masyarakat tidak transparan.</p>
<p><a href="https://memontum.com/21646-utamakan-pencegahan-kasi-datun-kejari-batu-berikan-arahan-ke-perangkat-desa-kecamatan-bumiaji/img_20180123_122605-copy" rel="attachment wp-att-21664"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-21664" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG_20180123_122605-copy.jpg?resize=500%2C281&#038;ssl=1" alt="" width="500" height="281" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG_20180123_122605-copy.jpg?w=500&amp;ssl=1 500w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG_20180123_122605-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG_20180123_122605-copy.jpg?resize=200%2C112&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 500px) 100vw, 500px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>&#8220;Namun tetap sesuai Instruksi President (Inpres), Aparat Penegak Hukum (APH) wajib mengedepankan pencegahan dari pada penindakan, &#8220;sambungnya. Dalam pencegahan, peran serta masyarakat, lanjut Nyoman, sangat penting. Masyarakat harus ikut berperan aktif sejak dini mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Abu Sufyan Plt Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu. Perangkat desa wajib memenuhi norma standart prosedur seperti peraturan pemerintah (PP), UU, peraturan menteri (permen) dan peraturan wali kota (perwali). Jika semua itu dipenuhi dipastikan tidak akan ada permasalahan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Itulah resep supaya perangkat desa tidak berbenturan dengan masalah hukum,&#8221;ungkapnya. Lanjut Abu, setiap kegiatan perangkat desa harus melakukan secara terukur, terstruktur dan berkesinambungan.  &#8220;Jika menemui kendala, pihak desa bisa mengkonsultasikan ke pihak dinas atau kejaksaan supaya ada pendampingan, &#8220;tegas Abu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Abu berharap perangkat desa tidak merasa takut memaksimalkan pengelolaan anggaran desa. Untuk APBDes, Abu berharap, bukan hanya pembangunan infrastruktur akan tetapi lebih memaksimalkan pemberdayaan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ditempat yang sama Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Bumiaji Aris Widodo pembekalan kali ini diikuti oleh 120 orang terdiri dari perangkat desa dari 9 desa yang ada di Kecamatan Bumiaji, BPD, LPMD untuk mewujudkan tertib administrasi supaya dalam pelaksanaan mampu mengelola keuangan desa dan tidak bersinggungan dengan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Selain dari Kejari Batu melalui Kasi Datun, pemateri yang lain yaitu Inspektorat Batu dan pendamping desa,&#8221; terangnya. <strong>(lih/yan) </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21646</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
