<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Kasun Pasutri Masuk Bui &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kasun-pasutri-masuk-bui/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 18 Jan 2021 05:00:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kasun Pasutri Masuk Bui &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pasutri Ditabrak Truk, Satu Meninggal dan Satu Kritis</title>
		<link>https://memontum.com/pasutri-ditabrak-truk-satu-meninggal-dan-satu-kritis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Jan 2021 18:07:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Kasun Pasutri Masuk Bui]]></category>
		<category><![CDATA[Pasutri Disambar Xenia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132297</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Diduga karena mengemudikan secara ugal-ugalan, truk bermuatan lombok bernomor polisi AD 8040 TE menabrak sepeda motor P 3536 FV, yang dikendarai oleh pasangan suami istri (pasutri), Minggu (17/01) sore tadi. Akibat tabrakan yang terjadi di Jalan Raya Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, korban bernama Novita Sari (21), warga Desa Seletreng, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Diduga karena mengemudikan secara ugal-ugalan, truk bermuatan lombok bernomor polisi AD 8040 TE menabrak sepeda motor P 3536 FV, yang dikendarai oleh pasangan suami istri (pasutri), Minggu (17/01) sore tadi. </p>



<p>Akibat tabrakan yang terjadi di Jalan Raya Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, korban bernama Novita Sari (21), warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, meninggal di lokasi kejadian. Sementara suaminya, Riskyanto (22), mengalami luka berat (LB), dengan kondisi mengalami cidera berat.</p>



<p>Saat ini, korban tengah menjalani perawatan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD dr Abdoer Rahem, Situbondo. Dari informasi yang diperoleh, pasutri tersebut baru melangsungkan pernikahan.</p>



<p>Diperoleh keterangan, tabrakan maut yang terjadi di Jalan Raya Argopuro, Situbondo, tepatnya terjadi pada KM 197 arah Kota Surabaya, berawal saat Denada Sapta Saputra (22), pengemudi truk melaju dari arah Utara menuju ke Selatan. Sementara laju kendaraan, dengan kecepatan lumayan tinggi.</p>



<p>Sesampai di TKP, truk bermuatan lombok yang disopiri pria asal Desa Japon, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, tidak mampu mengendalikan laju kendaraan. Bahkan, langsung oleng ke sebelah kanan, sedangkan pada saat bersamaan dari arah berlawanan, korban Riskyanto mengendarai sepeda motor matic membonceng istrinya.</p>



<p>Karena jarak terlalu dekat, sehingga tabrakan tidak bisa dihindari. Akibatnya, kedua tubuh pengantin baru itu langsung terlempar ke badan jalan. Korban Novita Sari, langsung tewas di lokasi. Sedangkan korban Riskyanto, kondisinya kritis dan masih menjalani perawatan di IGD RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo.</p>



<p>Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Indah Citra Fitriani SIK, mengatakan peristiwa tabrakan yang mengakibatkan satu korban tewas dan satu kritis, diduga karena sopir truk ugal-ugalan. &#8220;Sehingga saat melintas di lokasi kejadian, sopir tidak bisa mengendalikan kemudinya,&#8221; kata AKP Indah Citra Fitriani.</p>



<p>Ditambahkan, agar tabrakan serupa tidak terulang di jalur Pantura Situbondo, pihaknya menghimbau kepada para pengendara kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, harus ektra hati-hati.</p>



<p>&#8220;Agar lebih hati-hati dan waspada, saat melintas jalur pantura Situbondo. Mengingat, jalur pantura Situbondo merupakan jalur pantura terpanjang di Jawa Timur,&#8221; pungkasnya. <strong>(her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132297</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peras Istri Tahanan Ngaku Intel Polda,  Kasun Pasutri Masuk Bui</title>
		<link>https://memontum.com/peras-istri-tahanan-ngaku-intel-polda-kasun-pasutri-masuk-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Oct 2018 12:15:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasun Pasutri Masuk Bui]]></category>
		<category><![CDATA[Peras Istri Tahanan Ngaku Intel Polda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=60357</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8212;Oknum perangkat desa ini justru memeras dan menipu warga yang tertimpa musibah. Dilakoni seorang kepala dusun dan istrinya di Kabupaten Malang. Peran sang istri justru lebih dominan saat beraksi dan meyakinkan korbannya. Berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Malang, tersangka Yeni Puji Lestari (38) dan M Gozali (38), pasangan suami istri warga Dusun Trajeng [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="auto"><strong>Memontum Malang &#8212;</strong>Oknum perangkat desa ini justru memeras dan menipu warga yang tertimpa musibah. Dilakoni seorang kepala dusun dan istrinya di Kabupaten Malang. Peran sang istri justru lebih dominan saat beraksi dan meyakinkan korbannya.</p>
<p dir="auto">
<p dir="auto">Berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Malang, tersangka Yeni Puji Lestari (38) dan M Gozali (38), pasangan suami istri warga Dusun Trajeng RT03/RW04, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.</p>
<p dir="auto"><a href="https://memontum.com/60357-peras-istri-tahanan-ngaku-intel-polda-kasun-pasutri-masuk-bui/img_20181017_142358-copy" rel="attachment wp-att-60360"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-60360" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG_20181017_142358-copy.jpg?resize=500%2C375&#038;ssl=1" alt="" width="500" height="375" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG_20181017_142358-copy.jpg?w=500&amp;ssl=1 500w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG_20181017_142358-copy.jpg?resize=300%2C225&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 500px) 100vw, 500px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p dir="auto">Keduanya ditangkap setelah dilaporkan Istiqomah (37) warga Jalan Puntodewo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada Rabu (3/10/2018) lalu. Korban sempat disekap dalam rumah tersangka selama dua hari.</p>
<p dir="auto">
<p dir="auto">Awal cerita, September silam, YS, suami Istiqomah diringkus Buser Reskoba Polres Malang. Tersangka Yeni kemudian mengaku sebagai polisi Intel Polda Jatim dan menyatakan sanggung mengurus urusan suami korban, bahkan mengeluarkannya dari jerat hukum.</p>
<p dir="auto">
<p dir="auto">Tersangka Gozali yang seorang kasun ikut serta  meyakinkan korban jika sang istri adalah anggota polisi. Tersangka Yeni juga menyebut dapat menjamin bebas sang suami korban. Ia lalu memintai sejumlah uang.</p>
<p dir="auto">
<p dir="auto">Awalnya korban tidak curiga. Ia bahkan terkejut saat disebut tersangka, telah masuk daftar Pencarian Orang (DPO). Lagi, lagi, tersangka memintai uang korban sembari menyembunyikan korban. Di rumah tersangka, korban berulangkali menerima ancaman.</p>
<p dir="auto">
<p dir="auto">Dalam rilis Pers, Rabu (17/10/2018) siang, diterangkan Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, awalnya ada laporan masyarakat. &#8220;Ada penipuan yang mengaku intel polda dan dapat mengurus, mengeluarkan seseorang yang terlibat narkoba,&#8221; sebut Adrian.</p>
<p dir="auto">
<p dir="auto">Kata Adrian, modusnya pelaku meminta uang Rp 25 juta dan berikutnya Rp 250 juta sebagai modal untuk mengeluarkan dan menjamin bebas seorang tersangka kasus narkoba. Dalam kasus itu, korban sendiri dituding telah masuk daftar DPO polisi.</p>
<p dir="auto">
<p dir="auto">&#8220;Pelaku meminta uang total Rp 350 juta dan korban sudah menyerahkan sekitar Rp 250 juta. Kami masih menyelidiki terus. Kemungkinan banyak korban-korban lainnya,&#8221; tambah Adrian sembari menunjukkan barang bukti mobil Jeep orange.</p>
<p dir="auto">
<p dir="auto">Dilanjutkan Adrian, tersangka Yeni dijerat dugaan pasal 368 KUHP Tentang tindak pidana pemerasan sub pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Sedangkan tersangka Gozali diduga melanggar pasal 55 KUHP juncto Pasal 368 368 KUHP Tentang tindak pidana pemerasan. (sos)</p>
<p class="yj6qo">
<p class="adL" dir="auto">
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">60357</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
