<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kasun &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kasun/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 May 2022 12:25:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kasun &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sikapi Pemberhentian Empat Kasun, Komisi I Bondowoso Minta Pemkab Evaluasi Camat</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-pemberhentian-empat-kasun-komisi-i-bondowoso-minta-pemkab-evaluasi-camat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 May 2022 12:25:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Camat]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[kasun]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberhentian]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=168946</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, H Tohari, memberikan perhatian terhadap proses pemecatan perangkat pemerintahan di Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang. Dirinya menilai, pemecatan empat Kepala Dusun (Kasun), itu prosesnya diduga nonprosedural. Karenanya, camat harus turut bertanggungjawab dengan kondisi itu. &#8220;Pemberhentian perangkat desa ada dasar hukumnya. Harusnya, Pemkab inten melakukan pembinaan terhadap Kades, utamanya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, H Tohari, memberikan perhatian terhadap proses pemecatan perangkat pemerintahan di Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang. Dirinya menilai, pemecatan empat Kepala Dusun (Kasun), itu prosesnya diduga nonprosedural. Karenanya, camat harus turut bertanggungjawab dengan kondisi itu.</p>



<p>&#8220;Pemberhentian perangkat desa ada dasar hukumnya. Harusnya, Pemkab inten melakukan pembinaan terhadap Kades, utamanya paska Pilkades, seperti di tahun 2021,” ujar Tohari, Kamis (12/05/2022) tadi.</p>



<p>Pemberhentian perangkat desa, lanjutnya, ada mekanismenya. Tidak boleh karena alasan di luar regulasi, lalu memberhentikan seenaknya.</p>



<p>Ditambahkannya, berdasarkan Perbu dan Perda, pemberhentian perangkat desa harus ada rekomendasi dari camat. Kalau ada camat yang terlibat dalam pemberhentian perangkat desa, maka harus dievaluasi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Karena, paparnya, kemungkinannya ada tiga. Bisa saja camat tersebut tidak paham regulasi atau teledor, sehingga melanggar aturan. Harusnya, Pemkab mengevaluasi camat yang ceroboh mengambil keputusan.</p>



<p>“Pemecatan perangkat desa akan menyebabkan Kamtibmas terganggu. Bahkan, ‘korban’ bisa mem-PTUN-kan Kades. Ini kan tidak baik dalam sistem pemerintahan,” keluhnya.</p>



<p>Sekedar diketahui, ada empat perangkat desa (Kepala Dusun, red) Kasemek, Kecamatan Tenggarang, yang diberhentikan oleh Kepala Desa, menjelang lebaran kemarin. Mereka adalah Ahmad Ansori sebelumnya menjabat Kepala Dusun Pakel Timur II, Mustakim menjabat Kepala Dusun Pakel Timur I, Mahfud Effendi sebagai Kepala Dusun Bangsal Selatan dan Saiful Husaen sebagai Kepala Dusun Pakel Barat. Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 188/17/430.11.8.1/2022 tentang pemberhentian perangkat desa tertanggal 25 April 2022. <strong>(zen/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">168946</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Desa Mojoduwur Jombang Lantik Kasun Mojoduwur Lor</title>
		<link>https://memontum.com/pemerintah-desa-mojoduwur-jombang-lantik-kasun-mojoduwur-lor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Dec 2021 14:42:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kasun]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=159712</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Pemerintahan Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, menggelar pelantikan perangkat desa dengan jabatan Kepala Dusun (Kasun) Mojoduwur Lor, Senin (06/12/2021) tadi. Turut hadir dalam pelaksanaan yang digelar di Kantor Balai Desa itu, Camat Mojowarno bersama Forkopimcam Mojowarno, perangkat dan tokoh masyarakat. Camat Mojowarno dalam sambutannya, menyampaikan bahwa ini merupakan momen yang sangat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Pemerintahan Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, menggelar pelantikan perangkat desa dengan jabatan Kepala Dusun (Kasun) Mojoduwur Lor, Senin (06/12/2021) tadi. Turut hadir dalam pelaksanaan yang digelar di Kantor Balai Desa itu, Camat Mojowarno bersama Forkopimcam Mojowarno, perangkat dan tokoh masyarakat.</p>



<p>Camat Mojowarno dalam sambutannya, menyampaikan bahwa ini merupakan momen yang sangat berarti bagi Kepala Dusun Mojoduwur Lor, yaitu Ali Mustofa, untuk bisa mengabdi diri kurang lebih selama 26 tahun. Karenanya, kesempatan ini agar dijadikan amanah untuk memberikan layanan kepada masyarakat.</p>



<p>&#8220;Saya ucapkan selamat kepada saudara Ali Mustofa, serta apresiasi kepada Ketua Tim Seleksi Perangkat Desa Mojoduwur, yang telah berhasil mengantarkan amanah dan melaksanakan proses mulai dari pengumuman pendaftaran, seleksi CAT hingga proses selesai. Mudah-mudahan apapun yang telah ditinggalkan oleh pendahulu-pendahulu perangkat desa Mojoduwur, bisa diteruskan untuk lebih baik lagi. Sesuai dengan Tupoksi Kepala Dusun yang tertuang dalam Perbup 57 tahun 2016,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Tugas Kepala Dusun, tambahnya, tidak kalah banyaknya dengan Kepala Desa. Seperti ketertiban, perlindungan masyarakat, memobilisasi penduduk, pembinaan kesadaran masyarakat terkait kebersihan sekaligus menjaga lingkungan, pemberdayaan masyarakat, pengawasan kegiatan pembangunan serta membantu tugas Kepala Desa.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Harapannya, semoga Dusun Mojoduwur Lor bisa menjadi lebih maju di bawah pimpinan saudara Ali Mustofa. Selain itu, juga harus bisa menyatu dengan masyarakat, lingkungan, semua elemen masyarakat Dusun Mojoduwur Lor,&#8221; paparnya.</p>



<p>Kepala Desa Mojoduwur, Imam Baihaki, dalam kesempatan itu menyampaikan, terima kasih kepada semua pihak yang turut mendukung proses pelantikan. Sehingga, pelaksanaan bisa digelar dan dapat berjalan dengan sukses.</p>



<p>&#8220;Selamat kepada Ali Mustofa, yang telah berhasil mengikuti proses seleksi perangkat desa hingga selesai dan dilantik pada hari ini. Saya percaya bahwa Kepala Dusun terlantik, akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang di bebankan kepadanya,&#8221; paparnya.<strong>(azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159712</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasun Karang Rejo Dilantik, Muspika Alasmalang Situbondo Titip Pelayanan dan Kebersamaan Atasi Covid-19</title>
		<link>https://memontum.com/kasun-karang-rejo-dilantik-muspika-alasmalang-situbondo-titip-pelayanan-dan-kebersamaan-atasi-covid-19</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2021 12:58:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[apresiasi]]></category>
		<category><![CDATA[Babinsa]]></category>
		<category><![CDATA[Camat]]></category>
		<category><![CDATA[Danramil]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[kasun]]></category>
		<category><![CDATA[kepala desa]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Perangkat Desa]]></category>
		<category><![CDATA[protokol kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135195</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Kepala Dusun Karang Rejo, Abdul Mujib S.Pd, diambil sumpah dan janji jabatannya oleh Kepala Desa (Kades) Alasmalang, Ahmad A, Selasa (23/02) tadi. Prosesi pelaksanaan yang berlangsung di Kantor Balai Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, diikuti Muspika setempat. “Semoga kepala dusun yang habis diambil sumpah dan janjinya bisa melaksanakan amanah ini dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Kepala Dusun Karang Rejo, Abdul Mujib S.Pd, diambil sumpah dan janji jabatannya oleh Kepala Desa (Kades) Alasmalang, Ahmad A, Selasa (23/02) tadi. Prosesi pelaksanaan yang berlangsung di Kantor Balai Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, diikuti Muspika setempat.</p>



<p>“Semoga kepala dusun yang habis diambil sumpah dan janjinya bisa melaksanakan amanah ini dengan baik. Serta, menjadi pelayanan masyarakat yang profesional,” kata Kades Alasmalang, Ahmad. A.</p>



<p>Camat Panarukan, H. Marjulis SE, M.Si, yang dalam kesempatan itu juga memberikan sambutan, menyampaikan apresiasi kepada Kades dan panitia penjaringan serta penyaringan perangkat Desa Alasmalang. “Kami ucapkan selamat kepada perangkat desa yang baru saja dilantik. Semoga bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” tegas Camat Panarukan.</p>



<p><strong><a href="https://memontum.com/135024-hujan-deras-dapur-rumah-warga-di-banyuglugur-situbondo-longsor" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Baca Juga : Hujan Deras, Dapur Rumah Warga di Banyuglugur Situbondo Longsor</a></strong></p>



<p>Ditambahkan, amanah tugas dan tanggung jawab yang sudah diberikan, wajib disertai dengan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Serta, mempunyai loyalitas kepada pimpinan pemerintahan desa. Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Desa Alasmalang, merupakan salah satu tanggung jawab perangkat desa.</p>



<p>“Untuk itu, saya mengharap kepada kepala dusun yang baru dilantik mengikuti aturan di pemerintahan desa,” harap Camat Marjulis.</p>



<p>Danramil 0823/05 Panarukan, Kapten Arh. Margoto, pun juga berharap kepada kepala dusun yang habis dilantik agar bisa bekerjasama dengan Babinsa Desa Alasmalang. Termasuk, dalam penanganan penyebaran Covid-19.</p>



<p>&#8220;Dengan adanya PPKM Berskala Mikro yang diperpanjang waktunya hingga tanggal 8 Maret 2021, mari kita bersama-sama menyadarkan masyarakat agar selalu patuh dengan protokol kesehatan Covid-19,” papar Danramil. <strong>(her/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135195</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kades Kedungkembar Lantik Kasun Sigit</title>
		<link>https://memontum.com/kades-kedungkembar-lantik-kasun-sigit</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2019 13:14:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Kedungkembar]]></category>
		<category><![CDATA[kasun]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/102543-kades-kedungkembar-lantik-kasun-sigit</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Perangkat desa adalah abdi masyarakat bukan abdi Negara. Hal itu disampaikan Kepala Desa Kedungkembar, Kecamatan Prambon, Achmad Jupriyanto saat melantik Kepala Dusun Sigit, Ari Maulina S.Pd . Pesan itu disampaikan agar perangkat desa selalu ada untuk warganya baik saat dinas di balaidesa maupun saat di rumah . &#8221; Seorang perangkat desa harus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Perangkat desa adalah abdi masyarakat bukan abdi Negara. Hal itu disampaikan Kepala Desa Kedungkembar, Kecamatan Prambon, Achmad Jupriyanto saat melantik Kepala Dusun Sigit, Ari Maulina S.Pd .</p>
<p>Pesan itu disampaikan agar perangkat desa selalu ada untuk warganya baik saat dinas di balaidesa maupun saat di rumah . &#8221; Seorang perangkat desa harus selalu siap bila sewaktu waktu ada warga yang membutuhkan, dia adalah orang terdekat pertama yang harus memberi pertolongan kepada warga yang membutuhkan. Karena sudah menjadi kewajiban jangan ada keluh kesah,&#8221; pesannya.</p>
<p>Sementara itu Ari Maulina, S.Pd, Kasun Sigit yang baru dilantik akan berkomitmen dengan jabatannya. Walaupun seorang perempuan, kesiapannya untuk warga tak sebatas pada pelayanan namun juga berobsesi memberikan warna bagi lingkungan dengan ide dan inovasi yang akan direncanakan.</p>
<p>&#8220;Saya dedikasi diri pada tanggungjawab sebagai kasun.Wanita bukanlah keterbatasan, keluarga sudah mendukung kapanpun warga membutuhkan. Dan yang penting kami upayakan kemajuan di tengah warga dengan ide dan inovasi untuk membanngun,&#8221; tekadnya.</p>
<p>Sementara Sekretaris Kecamatan Prambon, Totok Mulyo P. yang menyaksikan pelantikan itu berpesan agar dalam melayani warga tiada berkepihakan. &#8221; Hendaknya yang dilantik menghayati dan mengamalka apa yang diucapkan dalam sumpah, sehingga pelayanan dapat optimal dan tiada berkepihakan pada warga tertentu. <strong>(par/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">102543</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Purna Tugas Kasun Undaan Turen Berbuntut Masalah, Kenapa?</title>
		<link>https://memontum.com/purna-tugas-kasun-undaan-turen-berbuntut-masalah-kenapa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Feb 2019 13:37:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kasun]]></category>
		<category><![CDATA[Purna Tugas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/77046-purna-tugas-kasun-undaan-turen-berbuntut-masalah-kenapa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Masa berakhirnya tugas Kepala Dusun (Kasun) Kampung Meduran, Desa Undaan Kecamatan Turen Kabupaten Malang ternyata berbuntut masalah. Itu terjadi, diduga akibat keteledoran serta ketidakjelian Kades Undaan Imam Hanafi atas berlakunya Permendagri nomor 67 tahun 2017. Imam Ali Sumantri, mantan Kasun Undaan menjelaskan, sesuai keputusan Kepala Desa Undaan Nomor : 188.45/4/KEP/35.07.09.2004/2019 atas pemberhentian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Masa berakhirnya tugas Kepala Dusun (Kasun) Kampung Meduran, Desa Undaan Kecamatan Turen Kabupaten Malang ternyata berbuntut masalah. Itu terjadi, diduga akibat keteledoran serta ketidakjelian Kades Undaan Imam Hanafi atas berlakunya Permendagri nomor 67 tahun 2017.</p>
<p>Imam Ali Sumantri, mantan Kasun Undaan menjelaskan, sesuai keputusan Kepala Desa Undaan Nomor : 188.45/4/KEP/35.07.09.2004/2019 atas pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa Undaan.</p>
<p>&#8220;Surat pemberhentian itu menurut saya kurang pas. Saya diberhentikan tanggal 13 Januari 2019. Tetapi surat pemberhentian tersebut terbit tanggal 3 Januari 2018. Berarti pemberhentian itu sejak setahun lalu, &#8221; sesal Imam Ali Sumantri, Rabu (6/2/2019) siang tadi.</p>
<p>Pihaknya juga mengaku sudah meminta petunjuk Kepala Dinas DPMD Kabupaten Malang Suwadji.</p>
<p>&#8220;Saya juga dibekali undang-undang yang berlaku saat ini. Seperti tertuang dalam pasal 12A, bagi perangkat desa yang masa priodisasi jabatannya habis dibawah usia 43 tahun, itu harus ada perpanjangan hingga usia 60 tahu. Permasalahan akan saya selesaikan secara hukum, &#8221; tambah Imam sembari mengaku, pihaknya sudah koordinasi dengan seorang pengacara.</p>
<p>Lepas dari itu, Imam juga mengaku minta petunjuk Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto melalui sambungan telepon.</p>
<p>&#8220;Pak Didik juga sempat tanya, terkait kesalahan yang pernah saya lakukan. Saya bilang, tidak merasa lakukan kesalahan itu. Misalkan saya memang bersalah, Kadespun juga tak pernah memberi teguran, &#8221; ulas Imam.</p>
<p>Sementara, salah seorang tokoh masyarakat Desa Undaan yang keberatan disebutkan namanya memaparkan, seorang Kepala Desa sebelum melakukan pemberhentian atas diri perangkat, dasar-dasar pemberhentianpun harus jelas.</p>
<p>&#8220;Selain berdasar Undang-Undang, Permendagri, harusnya juga koordinasi dengan Camat selaku kepala wilayah. Jadi seorang Kepala Desa tidak harus menunjukkan sikap arogansi, &#8221; beber tokoh ini dengan nada kecewa.</p>
<p>Lanjut dia, artinya kualitas seorang Kepala Desa juga dipertanyakan. Karena, terang dia, bersamaan dengan pemberhentian Kasun Imam, Kades juga mengangkat seorang pamong desa. Itupun, dilakukan tanpa melalui penjaringan dan penyaringan.</p>
<p>&#8220;Pemdes Undaan telah melakukan pelanggaran UU Desa nomor 6 tahun 2014. Jadi Pemberhentian Kasun Imam tidak benar. Karena kalau merujuk Permendagri no 67 tahun 2017 preodisasi itu diganti dengan batas umur hingga 63 tahun, &#8221; pungkasnya. <strong>(sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">77046</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
