<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Kasus &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kasus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 01 Aug 2023 10:40:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kasus &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tiga Tahun Tak Ada Tersangka, KPI Tanyakan Kasus Dugaan Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana di Kejari Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-tahun-tak-ada-tersangka-kpi-tanyakan-kasus-dugaan-korupsi-bibit-pisang-mas-kirana-di-kejari-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Aug 2023 10:39:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[bibit]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kirana]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pisang]]></category>
		<category><![CDATA[tahun]]></category>
		<category><![CDATA[tanyakan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tiga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194749</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Konggres Pemuda Indonesia atau KPI Cabang Lumajang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Senin (31/7/2023) kemarin. Kedatangannya, untuk mempertanyakan perkembangan proses kasus dugaan korupsi bibit Pisang Mas Kirana yang kurang lebih tiga tahun ini atau sejak Tahun 2020, sudah ditangani namun sampai saat ini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. &#8220;Kedatangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Konggres Pemuda Indonesia atau KPI Cabang Lumajang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Senin (31/7/2023) kemarin. Kedatangannya, untuk mempertanyakan perkembangan proses kasus dugaan korupsi bibit Pisang Mas Kirana yang kurang lebih tiga tahun ini atau sejak Tahun 2020, sudah ditangani namun sampai saat ini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.</p>



<p>&#8220;Kedatangan kita, tentu mensupport dan memberikan dukungan kepada kejaksaan untuk segera menuntaskan yang menjadi PR Kejaksaan. Karena selama ini, saya menilai penanganan kejaksaan sangat lambat dan landai. Sehingga, terkesan tidak mempunyai kepastian hukum,&#8221; tegas Ketua KPI Lumajang, Indra Hosy SH kepada memontum.com, Selasa (01/08/2023) tadi.</p>



<p>Padahal menurutnya, Bidang Pidsus atau pidana khusus itu adalah suatu lembaga penuntutan atau penyidikan di bidang korupsi dengan tujuan bukan hanya sekedar menghukum. Tetapi, juga memulihkan keuangan negara dan membangun citra kepercayaan kepada masyarakat.</p>



<p>&#8220;Sebagaimana yang dilakukan Kejaksaan Agung, yang dipusat dengan yang di daerah harus beriringan. Yang di pusat jalannya kencang dalam penegakan tindak pidana korupsi, akan tetapi di Lumajang ini kok malah kesannya landai. Nah, ini yang kita pertanyakan dan kita berikan dukungan kepada kejaksaan, agar tidak takut terhadap serangan-serangan balik oleh para pelaku korupsi yang ada di Kabupaten Lumajang,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, apa yang dilakukannya, ini kali pertama sejak tiga tahun lalu atau dugaan bergulir. &#8220;Baru kali ini, kami mempertanyakan. Kalau kemarin-kemarin, itu sudah banyak yang mempertanyakan. Bahkan, ada yang melakukan aksi demo tetapi nilainya nihil. Padahal, waktu itu Kasi Pidsus sebelumnya pernah menyampaikan akan ada press release penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang sudah merugikan keuangan negara,&#8221; imbuh Hosy.</p>



<p>Di sisi lain, tambahnya, dirinya menilai Kejaksaan Kabupaten Lumajang kekurangan SDM untuk melakukan pengungkapan tindak pidana korupsi ini. Pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung, untuk mengambil alih dugaan kasus tindak pidana korupsi sekitar Rp 800 juta dari total senilai Rp 1,4 miliar.</p>



<p>&#8220;Ketika Kejari, Kejati maupun Kejaksaan Agung tidak menuntaskan kasus ini, maka kami sebagai masyarakat maupun sebagai lembaga organisasi punya hak hukum. Kita nanti akan mengajukan upaya hukum gugatan ke pengadilan. Gugatan perdata perbuatan melawan hukum,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Terhitung, dari surat yang kita layangkan ke kejaksaan, jika tidak ada respon dalam jangka waktu lima belas hari ke depan, maka kami akan meminta kejaksaan tinggi untuk mengambil alih kasus ini. &#8220;Tujuannya, tentu agar ditangani Kejaksaan Tinggi dengan penyidik-penyidik Pidsus yang profesional,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait kasus tersebut masih menunggu LHP. &#8220;Masih menunggu LHP untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari irjen Kementan RI, mas,&#8221; terangnya singkat, Selasa (01/08/2023) tadi. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194749</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PPTP3A Pamekasan Soroti Peningkatan Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Bawah Umur</title>
		<link>https://memontum.com/pptp3a-pamekasan-soroti-peningkatan-kasus-kekerasan-seksual-pada-anak-di-bawah-umur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Aug 2023 10:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[anak,]]></category>
		<category><![CDATA[bawah,]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[pada]]></category>
		<category><![CDATA[peningkatan]]></category>
		<category><![CDATA[pptp3a]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[seksual]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<category><![CDATA[umur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194743</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Pamekasan sampaikan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur mengalami peningkatan. Koordinator Devisi Hukum PPTP3A Pamekasan, Umi Supraptiningsih, mengatakan bahwa data kekerasan seksual yang menimpa pada anak di bawah umur tahun 2023, tercatat cukup tinggi daripada tahun sebelumnya. &#8220;Untuk data kekerasan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Pamekasan sampaikan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur mengalami peningkatan.</p>



<p>Koordinator Devisi Hukum PPTP3A Pamekasan, Umi Supraptiningsih, mengatakan bahwa data kekerasan seksual yang menimpa pada anak di bawah umur tahun 2023, tercatat cukup tinggi daripada tahun sebelumnya. &#8220;Untuk data kekerasan seksual terutama yang dialami oleh anak-anak, lumayan cukup tinggi yaitu ada enam kasus,&#8221; katanya, kepada Memontum.com, Selasa (01/08/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Wakil Dekan (Wadek) II Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Madura, itu juga menyampaikan bahwa dari enam kasus yang terdata, diantaranya berupa kasus kekerasan seksual hingga persetubuhan. Sementara hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengawalan.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Jadi, kasus yang korbannya di usia sekitar 11 sampai 12 tahun, itu ada enam. Sudah ada yang masuk persidangan dan insyallah Rabu ini putusan dan tuntutan jaksa kemarin 10 tahun,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dirinya menambahkan, selain data enam kasus tersebut, juga ada kasus seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran dan penganiayaan. &#8220;Kalau seperti kasus KDRT, penelantaran dan penganiayaan, itu banyak. Kami hanya dampingi untuk kekerasan seksual. Sebanyak enam kasus tersebut tercatat sejak Januari 2023 hingga saat ini,&#8221; jelasnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194743</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Hipertensi Ancam Penduduk Kota Batu, Faktor Turunan dan Perilaku Berisiko Jadi Pengaruh</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-hipertensi-ancam-penduduk-kota-batu-faktor-turunan-dan-perilaku-berisiko-jadi-pengaruh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jul 2023 10:43:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ancam]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[berisiko]]></category>
		<category><![CDATA[faktor]]></category>
		<category><![CDATA[hipertensi]]></category>
		<category><![CDATA[jadi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[penduduk]]></category>
		<category><![CDATA[pengaruh]]></category>
		<category><![CDATA[perilaku]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[turunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194101</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Kasus hipertensi atau tekanan darah tinggi di Kota Batu, cenderung tinggi. Dari 30 Pos Binaan Terpadu (Posbindu) yang dibentuk di tempat kerja dan sekolah, mencatat jika di tahun 2022, paling banyak kasus hipertensi hingga di atas angka 50 persen. Koordinator Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana Dinas Kesehatan Kota Batu, dr [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Kasus hipertensi atau tekanan darah tinggi di Kota Batu, cenderung tinggi. Dari 30 Pos Binaan Terpadu (Posbindu) yang dibentuk di tempat kerja dan sekolah, mencatat jika di tahun 2022, paling banyak kasus hipertensi hingga di atas angka 50 persen.</p>



<p>Koordinator Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana Dinas Kesehatan Kota Batu, dr Susana Indahwati, mengatakan tingginya hipertensi di Kota Batu, karena banyak dipengaruhi perilaku berisiko. Yaitu, konsumsi gula, garam dan minyak yang berlebih, kurangnya aktifitas fisik, kebiasaan merokok hingga konsumsi alkohol.</p>



<p>&#8220;Kasus hipertensi di Kota Batu, masih tergolong tinggi,&#8221; terangnya saat dikonfirmasi via ponselnya, Senin (24/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Lebih dari itu, menurut Susana, faktor lain juga dikarenakan faktor keturunan yang ikut berperan. Tetapi, juga utamanya disebabkan pengelolaan stres.</p>



<p>&#8220;Pada tahun 2022, kasus hipertensi meningkat. Catatan ini, berdasarkan dari 30 Posbindu yang dibangun di tempat kerja dan sekolah yang melakukan pengecekan pada usia 15-59 tahun,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara, imbuhnya, terhitung hingga akhir Juni 2023, berdasarkan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Hipertensi Puskesmas di Kota Batu total ada 20.375 penduduk yang mengalami Hipertensi, dari total 58,385 sampel penduduk yang dilakukan deteksi dini di Posbindu. &#8220;Untuk menghindari hipertensi, singkatnya masyarakat harus cek kesehatan rutin. Jauhi asap rokok dan alkohol, rajin aktifitas fisik, diet seimbang, istirahat cukup, kelola stres,” paparnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194101</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ungkap Kasus Dugaan Penimbunan 31 Ton BBM, Polres Probolinggo Raih Penghargaan Pertamina</title>
		<link>https://memontum.com/ungkap-kasus-dugaan-penimbunan-31-ton-bbm-polres-probolinggo-raih-penghargaan-pertamina</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Jul 2023 03:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[BBM]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[penghargaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penimbunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[raih]]></category>
		<category><![CDATA[ungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193878</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Polres Probolinggo berhasil meraih penghargaan dari PT Pertamina di Ruang Rupatama Parama Satwika Malang. Penghargaan itu diberikan, atas prestasinya dalam mengungkap kasus 4 tersangka kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 31 ton pada November 2022 lalu. General Manager Pertamina yang diwakili Sales Branch Manager II Malang, Andi Reza [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Polres Probolinggo berhasil meraih penghargaan dari PT Pertamina di Ruang Rupatama Parama Satwika Malang. Penghargaan itu diberikan, atas prestasinya dalam mengungkap kasus 4 tersangka kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 31 ton pada November 2022 lalu.</p>



<p>General Manager Pertamina yang diwakili Sales Branch Manager II Malang, Andi Reza Ramadhan, menyerahkan penghargaan tersebut kepada Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi beserta Pidter Satreskrim, Iptu Hario Feri Dias Atmaja dan anggotanya.</p>



<p>Kapolres Probolinggo, dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih terhadap pihak Pertamina, yang memberikan apresiasi tersebut dan mendukung pihaknya untuk terus berupaya semaksimal. Termasuk, nantinya dalam mengawal kasus-kasus di wilayah hukumnya.</p>



<p>&#8220;Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum, jika ditemukan adanya tindakan penyelewengan BBM bersubsidi dan LPG subsidi,&#8221; katanya, Jumat (21/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Sementara itu, perwakilan PT Pertamina Sales Branch Manager II Malang, Andi Reza Ramadhan, menyanpaikan terima kasih atas terungkapnya kasus penimbunan BBM yang meresahkan masyarakat. Termasuk, sangat mendukung langkah pengawalan pendistribusian BBM.</p>



<p>&#8220;Kami sangat mendukung penuh Polres Probolinggo, yang telah mengungkap kasus penimbunan BBM ini. Kami juga meminta kepada pihak kepolisian, untuk terus mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,&#8221; katanya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193878</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Perdana Kasus OTT Oknum BPN Kabupaten Malang, Terdakwa Terancam Pidana Seumur Hidup</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-perdana-kasus-ott-oknum-bpn-kabupaten-malang-terdakwa-terancam-pidana-seumur-hidup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Jul 2023 06:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[hidup]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[perdana]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[seumur]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193095</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum BPN Kabupaten Malang, dengan terdakwa Witono (56) oknum salah satu Kasi, warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Dwi Ari (35), biro jasa, warga Pakisaji, Kabupaten Malang, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (12/07/2023). Yakni, dengan agenda pembacaan dakwaan. Keduanya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum BPN Kabupaten Malang, dengan terdakwa Witono (56) oknum salah satu Kasi, warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Dwi Ari (35), biro jasa, warga Pakisaji, Kabupaten Malang, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (12/07/2023). Yakni, dengan agenda pembacaan dakwaan.</p>



<p>Keduanya didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam kesatu, Pasal 12 E atau, kedua Pasal 12 B atau ketiga Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>



<p>&#8220;Untuk Pasal 12 B, ancaman hukumannya yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Lalu untuk Pasal 11, ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,&#8221; ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Kamis (13/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Setelah dilaksanakannya sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, untuk persidangan berikutnya yaitu hari Rabu (26/07/2023) dengan agenda persidangan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, oknum BPN Kabupaten Malang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Polresta Malang Kota, Senin (20/02/2023) siang. Dirinya ditangkap di kantor ATR/ BPN Kabupaten Malang di Jalan Terusan Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas dugaan kasus pemerasan kepada salah seorang pemohon pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 40 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193095</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Negeri Kota Batu Terima Dua Tersangka Kasus Pil Doubel L dan Judi Online</title>
		<link>https://memontum.com/kejaksaan-negeri-kota-batu-terima-dua-tersangka-kasus-pil-doubel-l-dan-judi-online</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jul 2023 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[doubel]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Judi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[online]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193079</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Kejaksaan Negeri Kota Batu menerima limpahan dua tersangka yang terdiri atas dugaan kasus penyalahgunaan obat terlarang Pil Double L dan judi online. Pelimpahan tahap dua kasus tersebut, masing-masing dari penyidik Polres Batu dan penyidik Polda Jatim. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian, mengatakan dua tersangka yang diserahkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri Kota Batu menerima limpahan dua tersangka yang terdiri atas dugaan kasus penyalahgunaan obat terlarang Pil Double L dan judi online. Pelimpahan tahap dua kasus tersebut, masing-masing dari penyidik Polres Batu dan penyidik Polda Jatim.</p>



<p>Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian, mengatakan dua tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu ini merupakan warga Kota Batu. Dari dua tersangka ini, kasusnya berbeda pertama kasus penyalahgunaan obat terlarang kemudian yang kedua kasus judi online.</p>



<p>&#8220;Jadi, Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu menerima dua tersangka. Pertama tersangka kasus penyalahgunaan obat terlarang Pil Double L dari penyidik Polres Batu. Kedua yaitu tersangka kasus judi online dari penyidik Polda Jatim,&#8221; terangnya, saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, Rabu (12/07/2023) tadi sore.</p>



<p>Untuk tersangka pertama, disebutkannya, yaitu HTH (26), warga Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang dijerat kasus penyalahgunaan obat terlarang. Dimana, tersangka telah mengedarkan Pil Double L pada 13 Maret 2023 yang lalu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Atas perbuatannya, tersangka HTH melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kemudian tersangka yang kedua, imbuh Ferdian, adalah kasus judi online yaitu RP (32) warga KelurahanTemas, Kecamatan/Kota Batu. Dalam kasus tersebut, RP diamankan oleh polisi pada 17 Maret 2023 di rumahnya karena membuat akun judi online di sebuah website.</p>



<p>Sedangkan, melalui website tersebut, tersangka tidak hanya menjual pulsa listrik token. Tapi RP juga menerima jasa pembayaran berbagai macam kebutuhan termasuk berjualan slot chip (koin) Game Higgs Domino Online.</p>



<p>“Untuk tersangka judi online yaitu RP telah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193079</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wilayah Kecamatan Batu Dominasi Kasus Penyebaran DBD Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/wilayah-kecamatan-batu-dominasi-kasus-penyebaran-dbd-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jun 2023 05:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[DBD]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[dominasi]]></category>
		<category><![CDATA[kabar]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[penyebaran]]></category>
		<category><![CDATA[wilayah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191864</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Selama kurun waktu Januari hingga Mei 2023, sebanyak 56 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) terdata di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu. Dari data itu, wilayah Kecamatan Kota menjadi kecamatan yang mendominasi kasus sebaran DBD. Koordinator Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana, Dinas Kesehatan Kota Batu, dr Susana Indahwati, mengatakan selama ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Selama kurun waktu Januari hingga Mei 2023, sebanyak 56 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) terdata di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu. Dari data itu, wilayah Kecamatan Kota menjadi kecamatan yang mendominasi kasus sebaran DBD.</p>



<p>Koordinator Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana, Dinas Kesehatan Kota Batu, dr Susana Indahwati, mengatakan selama ini untuk meminimalisir kasus DBD, dinas senantiasa meningkatkan koordinasi dengan rumah sakit di Kota Batu. Sehingga, dari data kasus DBD maupun Demam Dengue (DD), itu dapat segera dilakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) oleh dinas.</p>



<p>&#8220;Jadi, selama kurun waktu lima bulan terakhir atau hingga Mei 2023, kasus DBD yang tersebar di Kota Batu mencapai 56 kasus,&#8221; terangnya di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Senin (26/06/2023) tadi.</p>



<p>Dari total kasus, tambahnya, semua tersebar di tiga kecamatan di wilayah Kota Batu. Dengan uraian, Kecamatan Batu ada 28 kasus, disusul Kecamatan Junrejo ada 20 kasus dan Kecamatan Bumiaji ada 8 kasus.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Sebaran kasus DBD di Kecamatan Batu tertinggi yaitu 28 kasus,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebaran DBD ini, tambahnya, diikuti kasus Dengue Shock Syndrome (DSS) dan DD. Dimana, kasus DSS hanya satu orang dan DD ada 41 orang.</p>



<p>&#8220;Kasus DSS terjadi di Kecamatan Junrejo ada satu orang. Kemudian, untuk sebaran DD tertinggi di Kecamatan Batu 20 kasus, disusul Kecamatan Junrejo 13 orang dan 8 orang di Kecamatan Bumiaji,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Untuk langkah antisipasi, paparnya, dinas melakukan PE dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran DBD. Termasuk, sosialisasi ke masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk selalu membersihkan sarang nyamuk.</p>



<p>&#8220;Tentunya, dengan pembersihan sarang nyamuk, ini menjadi upaya pencegahan serangan wabah DBD. Puskesmas juga kita minta rutin secara berkala melakukan pemantauan jentik bersama kader jumantik di tiap desa dan kelurahan se Kota Batu,&#8221; paparnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191864</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dilaporkan Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil Bos Cafe Koloni, Pria Asal Sumawe Ditahan Polres Batu</title>
		<link>https://memontum.com/dilaporkan-penganiayaan-dan-pengrusakan-mobil-bos-cafe-koloni-pria-asal-sumawe-ditahan-polres-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Mar 2023 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengrusakan]]></category>
		<category><![CDATA[polres batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=185418</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Terduga pelaku kasus penganiayaan dan pengrusakan mobil, yakni AF (37), pria asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Batu, Senin (20/03/2023) malam. Tersangka dimasukan ke dalam jeruji besi, atas laporan Bos Cafe Koloni Space, Fide Ade Nurmalavita warga Perum Bukit Hijau, Kota Malang, ke Polres Batu. Kasatreskrim Polres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Terduga pelaku kasus penganiayaan dan pengrusakan mobil, yakni AF (37), pria asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Batu, Senin (20/03/2023) malam. Tersangka dimasukan ke dalam jeruji besi, atas laporan Bos Cafe Koloni Space, Fide Ade Nurmalavita warga Perum Bukit Hijau, Kota Malang, ke Polres Batu.</p>



<p>Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto, saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penahanan terhadap AF. Dijelaskannya, bahwa tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polres Batu.</p>



<p>&#8220;Jadi, Senin (20/03/2023) kemarin, kami memanggil AF untuk proses pemeriksaan atas laporan dugaan penganiayaan dan perusakan mobil yang dibuat oleh pelapor Fide Ade Nurmalavita, pada 10 Februari 2023 lalu,&#8221; terang AKP Yussi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/03/2023) siang.</p>



<p>Selama proses penyelidikan berlangsung, tambahnya, tersangka kooperatif. Sehingga, penyidik tidak melakukan penangkapan. Namun, setelah alat bukti cukup, maka terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Setelah dilakukan pemeriksaan dan alat bukti dianggap cukup, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>AKP Yussi menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 351 atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, MS Alhaidary, SH, MH, kuasa hukum Fide Ade Nurmalavita, mengaku sangat mendukung langkah penyidik Satreskrim Polres Batu yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka.</p>



<p>“Itu kewenangannya penyidik. Kalau penyidik melakukan penahanan, itu kewenangannya,” tegas MS Alhaidary.</p>



<p>Diketahui, Fide Ade Nurmalavita melaporkan AF pada 10 Februari 2023 ke Polres Batu, yakni kasus penganiayaan dan pengerusakan mobil. Selain perusakan dan penganiayaan, AF juga dilaporkan atas dugaan mengancam akan membunuh Bos Cafe Koloni Space itu, pada Selasa (31/01/2023) lalu. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">185418</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buntut Kasus Pelemparan Batu, Ratusan GP Ansor Tulungagung Kembali Datangi Polres Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-kasus-pelemparan-batu-ratusan-gp-ansor-tulungagung-kembali-datangi-polres-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Mar 2023 09:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[GP Ansor]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[pelemparan]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=185248</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Buntut kasus pelemparan batu terhadap rombongan peziarah asal Kabupaten Tulungagung, yang terjadi di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek dan menyeret 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, masih terus bergulir. Untuk kedua kalinya, ratusan pimpinan cabang (PC) GP Ansor Kabupaten Tulungagung kembali mendatangi Mapolres Trenggalek, guna melakukan audiensi. Ketua GP Ansor Tulungagung, Muhammad Sukur, mengatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Buntut kasus pelemparan batu terhadap rombongan peziarah asal Kabupaten Tulungagung, yang terjadi di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek dan menyeret 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, masih terus bergulir. Untuk kedua kalinya, ratusan pimpinan cabang (PC) GP Ansor Kabupaten Tulungagung kembali mendatangi Mapolres Trenggalek, guna melakukan audiensi.</p>



<p>Ketua GP Ansor Tulungagung, Muhammad Sukur, mengatakan bahwa kedatangannya di Mapolres Trenggalek kali ini ditemui oleh Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi dan Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim. &#8220;Ini kali kedua kami mendatangi Polres Trenggalek untuk melakukan audiensi,&#8221; ujarnya Sabtu (18/03/2023) tadi.</p>



<p>Sukur menegaskan, jika kedatangannya ini sekaligus mengkonfirmasi sejauh mana penanganan kasus pelemparan batu yang terjadi awal Maret kemarin. Dari hasil audiensi, dijelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut sudah hampir rampung.</p>



<p>&#8220;Proses penyidikan sudah selesai dan sekarang tinggal menunggu pemberkasan saja. Untuk nantinya, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,&#8221; kata Sukur.</p>



<p>Dirinya juga menyampaikan, mengenai tuntutan utamanya kepada pihak berwajib. Diantaranya, mengutuk keras aksi dan perbuatan yang tidak bertanggung jawab tersebut, mendorong pihak berwajib (Polres Trenggalek) untuk menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelaku harus membiayai pengobatan para korban serta mengganti kerugian materiil yang disebabkan oleh pelaku.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah, sudah ada 12 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kami masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan ini. Dan kita tunggu saja nanti hasil dipersidangan seperti apa,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Disinggung terkait proses ganti rugi, Sukur menjelaskan, jika sampai batas waktu yang telah disepakati, keluarga pelaku penyerangan rombongan peziarah asal Tulungagung belum melunasi ganti ruginya. &#8220;Kami masih menunggu itikad baik dari keluarga pelaku. Sebelumnya, kami (Ansor) sudah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara keluarga Korban dan keluarga pelaku. Sedangkan dari hasil mediasinya, telah disepakati jika keluarga pelaku siap memberikan ganti rugi kerusakan 2 unit mobil elf dan biaya pengobatan korban sebesar Rp 218 juta,&#8221; terang Sukur.</p>



<p>Dari nominal ganti turu tersebut, sambungnya, pihak keluarga pelaku baru memberi uang ganti rugi sebesar Rp 70 juta dengan batas waktu terakhir pada 17 Maret 2023. Artinya, pihak keluarga pelaku masih belum melunasi sisa ganti rugi sesuai kesepakatan. Jika memang ganti rugi sudah dipenuhi, maka pihak korban akan memaafkan dan siap membuat surat pernyataan perdamaian.</p>



<p>&#8220;Surat pernyataan perdamaian ini nantinya bisa digunakan saat proses persidangan di Pengadilan Negeri. Dengan begitu, itu (surat pernyataan perdamaian) bisa menjadi pertimbangan hakim saat menentukan putusan atau vonis kepada para pelaku,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, menambahkan jika kedatangan Ansor Tulungagung ke Polres Trenggalek, tidak lain untuk memberikan dukungan terhadap jajaran kepolisian guna mengusut tuntas kasus pelemparan batu tersebut. &#8220;Untuk perkembangan kasus penyerangan rombongan peziarah asal Kabupaten Tulungagung di Kecamatan Tugu awal Maret kemarin, sudah masuk proses pemberkasan terhadap 12 tersangka. Nantinya berkas ini akan dipecah menjadi tiga dan baru akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri minggu depan,&#8221; tutur Agus.</p>



<p>Sedangkan terkait proses ganti rugi, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak. Baik keluarga korban maupun pelaku.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, sepulang ziarah dari makam KH Hasan Besari Ponorogo. Rombongan Ansor asal Kabupaten Tulungagung diserang (dilempar) batu oleh sekelompok pemuda di Jalan Raya Trenggalek &#8211; Ponorogo kilometer 9 tepatnya di Dusun Krajan, Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek pada Minggu (05/03/2023) dini hari.</p>



<p>Akibatnya kejadian itu, dua mobil elf mengalami kerusakan. Sementara itu, 14 orang mengalami luka-luka. Parahnya, 1 orang sempat mengalami koma hingga harus menjalani operasi di RSUD dr Iskak Tulungagung. Atas perbuatannya ini, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">185248</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
