<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>KAUM MADURA &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kaum-madura/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 16 Mar 2021 06:44:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>KAUM MADURA &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Mekanisme Pembubaran Pagar Nusa UIN Tuai Perhatian KAUM MADURA, UKM Bukan Ekstra Kampus Namun Organisasi Intra Kampus</title>
		<link>https://memontum.com/mekanisme-pembubaran-pagar-nusa-uin-tuai-perhatian-kaum-madura-ukm-bukan-ekstra-kampus-namun-organisasi-intra-kampus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Mar 2021 01:00:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[KAUM MADURA]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[UIN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[UKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136962</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Keputusan pembubaran UKM Pencak Silat Pagar Nusa UIN Kota Malang, seperti yang sempat disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, akibat adanya insiden yang menyebabkan meninggalnya dua mahasiswa UIN, menuai perhatian Ketua Umum DPP Konsorsium Alumni UIN se-Indonesia Kawasan Madura (KAUM-MADURA), Abdul Aziz. Dihubungi via ponselnya, pria yang juga konsultan hukum ini, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Keputusan pembubaran UKM Pencak Silat Pagar Nusa UIN Kota Malang, seperti yang sempat disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, akibat adanya insiden yang menyebabkan meninggalnya dua mahasiswa UIN, menuai perhatian Ketua Umum DPP Konsorsium Alumni UIN se-Indonesia Kawasan Madura (<a href="https://memontum.com/tag/kaum-madura">KAUM-MADURA</a>), Abdul Aziz.</p>



<p>Dihubungi via ponselnya, pria yang juga konsultan hukum ini, menyampaikan bahwa semangat pemberian sanksi terhadap UKM Pagar Nusa, patut disambut baik dan diapresiasi.</p>



<p>&#8220;Karena sanksi ini berbentuk kelembagaan, ada dua hal yang harus dicermati oleh pihak UKM dan pimpinan kampus. Pertama, adakah aturan hukum yang jelas, mengatur soal pembubaran UKM itu ? Sebelumnya, dikatakan karena tidak mengindahkan surat edaran Rektor, tidak minta izin atau tidak ada izin dan dari kampus dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang saat berkegiatan,&#8221; kata eks Ketua Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang ini, Senin (15/03) malam.</p>



<p>Lalu kedua, tambahnya, apakah mekanisme pembubaran UKM dapat dilakukan tanpa prosedur bertingkat. Seperti, peringatan keras, penghentian pendanaan dan pembekuan kegiatan, dan seterusnya ?</p>



<p>&#8220;Saya yakin, mekanisme pembubaran UKM diatur dalam buku Pedoman Pembinaan Kemahasiswaan UIN Malang. Garis bawah saya, dalam mengambil keputusan, pimpinan harus cermat. Apakah ada dasar hukumnya dan sudah benar mekanisme pembubaran itu dengan cara, cukup rapat pimpinan kemudian dibubarkan begitu saja,&#8221; tambah dosen Kewarganegaraan ini.</p>



<p><strong>Baca juga: <a href="https://memontum.com/136769-respon-dpp-konsorsium-alumni-uin-se-indonesia-kawasan-madura-terkait-meninggalnya-dua-mahasiswa-saat-diklat">Respon DPP Konsorsium Alumni UIN Se-Indonesia Kawasan Madura, Terkait Meninggalnya Dua Mahasiswa Saat Diklat</a></strong></p>



<p>Pendapat KAUM-MADURA sebelumnya, yakni sanksi terhadap UKM yang ceroboh (tidak koordinasi dan mengantongi izin) dalam berkegiatan. Pertama-tama, dilakukan pembekuan selama dua hingga empat semester, secara berturut-turut terhadap UKM tersebut dan tidak diberikan kucuran dana.</p>



<p>&#8220;Pertanyaan publik saat ini, kalau dilakukan pembubaran kelembagaan, artinya terhadap kejadian tersebut, semua tanggung jawab dipikul atau dilimpahkan kepada panitia pelaksana. Yang kesimpulannya, kesalahan atas insiden maut ini sepenuhnya tanggung jawab UKM Pagar Nusa. Harus diingat, UKM bela diri ini adalah organisasi mahasiswa intra kampus, bukan ekstra kampus. Jangan sampai, pembubaran tersebut menimbulkan tanda tanya dan kesan terburu-buru karena bisa blunder,&#8221; terang founder dan Direktur Eksekutif Progresif Law ini.</p>



<p>Masih menurut Mediator alumni Pusat Mediasi Nasional (PMN) ini, ada hal yang tidak kalah penting dari semangat pemberian sanksi itu. Misalnya, apakah pimpinan kampus sudah melakukan investigasi faktual di internal ?</p>



<p>&#8220;Apakah selama ini pola komunikasi, evaluasi, pengawasan dan pembinaan kemahasiswaan berjalan dengan baik, antara UKM Pagar Nusa dengan Pembina, Pembina dengan Bagian Kemahasiswaan, Bagian Kemahasiswaan dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan?,&#8221; tanya Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Malang Raya ini.</p>



<p>Sejatinya, ungkap Abdul Aziz, organisasi semacam OMIK ini, program dan kegiatannya terstruktur. Terencana, terukur, dan terprediksi tingkat pelaksanaan dan kesuksesannya. Mengapa UKM yang kantor dan dananya dibiayai kampus ini tidak melakukan koordinasi dan meminta izin pada pihak kampus yang menaungi ? Mengapa pihak kampus tidak tahu-menahu kalau ada kegiatan UKM Pagar Nusa yang digelar setahun sekali itu.</p>



<p>&#8220;Jika nantinya penegak hukum menemukan adanya unsur pidana kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan yang menewaskan dua mahasiswa tersebut. Baik dari pihak UKM maupun pihak kampus, bukan tidak mungkin kasus ini berlanjut ke meja hijau,&#8221; tutur peneliti hukum pidana ini.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, meninggalnya dua mahasiswa UIN Kota Malang, yakni Miftah Rizki Prathama Jurusan Matematika Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) asal Kota Bandung dan Moch Faisal Lathiful Fahri Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah asal Paciran Kabupaten Lamongan saat mengikuti proses kegiatan Diklat Penerimaan Anggota UKM Pencak Silat (Penerimaan dan Pembaiatan Anggota Baru (PPAB) UKM Pagar Nusa) di Coban Rais, Oro-oro Ombo, Kota Batu, pada Sabtu 6 Maret, sontak menjadi perhatian.</p>



<p>Sebelumnya, Sekjen DPP KAUM, pun sangat menyesalkan kejadian itu. Kini, terhadap meninggalnya dua mahasiswa, masih dilakukan penyidikan oleh Polres Kota Batu. <strong>(bir/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136962</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon DPP Konsorsium Alumni UIN Se-Indonesia Kawasan Madura, Terkait Meninggalnya Dua Mahasiswa Saat Diklat</title>
		<link>https://memontum.com/respon-dpp-konsorsium-alumni-uin-se-indonesia-kawasan-madura-terkait-meninggalnya-dua-mahasiswa-saat-diklat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Mar 2021 05:05:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[KAUM MADURA]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[UIN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[UKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136769</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Meninggalnya dua mahasiswa UIN Kota Malang, yakni Miftah Rizki Prathama Jurusan Matematika Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) asal Kota Bandung dan Moch Faisal Lathiful Fahri Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah asal Paciran Kabupaten Lamongan saat mengikuti proses kegiatan Diklat Penerimaan Anggota UKM Pencak Silat (Penerimaan dan Pembaiatan Anggota Baru (PPAB) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Meninggalnya dua mahasiswa UIN Kota Malang, yakni Miftah Rizki Prathama Jurusan Matematika Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) asal Kota Bandung dan Moch Faisal Lathiful Fahri Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah asal Paciran Kabupaten Lamongan saat mengikuti proses kegiatan Diklat Penerimaan Anggota UKM Pencak Silat (Penerimaan dan Pembaiatan Anggota Baru (PPAB) UKM Pagar Nusa) di Coban Rais, Oro-oro Ombo, Kota Batu, pada Sabtu 6 Maret 2021, mengundang sejumlah perhatian. </p>



<p>Tidak hanya pada unsur dugaan kelalaian yang kini tengah dilakukan penyidikan oleh Polres Kota Batu, namun kontrol universitas selaku lembaga yang menaungi, pun juga menjadi sorotan.</p>



<p>Seperti sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Konsorsium Alumni UIN Se-Indonesia Kawasan Madura (DPP KAUM-MADURA), Nur Hasan. Dalam rilis yang ditembuskan juga kepada Ketua Dewan Penasehat, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, itu sangat menyesalkan adanya kegiatan UKM Pagar Nusa di masa pandemi Covid-19.</p>



<p>&#8220;Pertama, menyesalkan adanya kegiatan UKM Pagar Nusa UIN Malang (Kota, red), yang puncaknya digelar di Coban Rais, dan memakan korban jiwa dua orang aktivis bela diri tersebut. Mengingat, saat ini masa pandemi Covid-19, dimana pemerintah melarang keras kegiatan yang membuat terjadinya kerumunan orang, abai akan protokol kesehatan, bahkan tanpa Rapid Test atau Swab Antigen atau PCR Swab, yang berpotensi terjadinya penyebaran Corona Virus Disease yang mematikan itu,&#8221; kata pria yang juga Ketua Komisi D DPRD Bangkalan-Madura.</p>



<p>Kedua, tambah Nur Hasan, membaca pemberitaan, pihak kampus mengaku bahwa UKM Pagar Nusa, tidak meminta izin dan tidak ada izin yang diterbitkan untuk kegiatan tersebut. Mengapa hal itu bisa terjadi ?</p>



<p>&#8220;Padahal, UKM Pagar Nusa merupakan Organisasi Mahasiswa Intra Kampus (OMIK), yang sarana dan prasarananya difasilitasi oleh kampus. Seperti kantor dan anggaran program, yang bersumber dari keuangan kampus,&#8221; tambah pria berkaca mata ini.</p>



<p>Masih menurut Nur Hasan, poin tiga, jika benar UKM Pagar Nusa tidak berkoordinasi dengan pihak kampus dalam melaksanakan kegiatan di Kota Batu, hingga menghilangkan nyawa dua orang, apakah kampus akan memberikan sanksi tegas terhadap UKM Pagar Nusa, yang seharusnya berkoordinasi dan meminta izin kegiatan terlebih dahulu ?</p>



<p>&#8220;Misalnya, pembekuan keuangan dan kegiatan UKM selama dua hingga tiga semester berturut-berturut. Sanksi ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi UKM Pagar Nusa khususnya dan UKM-UKM lain pada umumnya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Lebih dipertegas Nur Hasan, poin empat yakni bagaimana sesungguhnya pola pembinaan dan pengawasan pihak kampus terhadap OMIK hingga kegiatan UKM Pagar Nusa, yang bersifat tahunan dan terbuka untuk mahasiswa baru UIN Malang ini, tidak diketahui alias kecolongan ? Karena di mayoritas Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seperti STAIN, IAIN dan UIN, kampus menerapkan pola koordinasi yang bertingkat terhadap OMIK dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatannya, terutama di luar kampus.</p>



<p>&#8220;Sebelum melakukan koordinasi dan memproses izin hingga ke meja pimpinan, terlebih dahulu melewati yang namanya Bagian Kemahasiswaan guna verifikasi faktual terhadap kegiatan yang hendak dilakukan,&#8221; terangnya.</p>



<p><strong><a href="https://memontum.com/136526-penyebab-matinya-dua-mahasiswa-uin-malang-dibidik-pasal-kelalaian-35-saksi-sudah-diperiksa#ixzz6oxtnNCod" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Baca Juga : Penyebab Matinya Dua Mahasiswa UIN Malang Dibidik Pasal Kelalaian, 35 Saksi Sudah Diperiksa</a></strong></p>



<p>Poin lima dalam rilis, Nur Hasan menyampaikan, sebagai Perguruan Tinggi Islam yang berkembang dan berkemajuan, sejatinya sistem pembinaan, monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkala, sistematis, dan terbuka. Sehingga, kejadian-kejadian yang cenderung dan bahkan berpotensi mengakibatkan hilangnya nyawa seorang mahasiswa dapat dicegah dan dihindari sedini mungkin. Tidak adanya koordinasi antara UKM Pagar Nusa dengan pihak kampus adalah bukti dari lemahnya komunikasi dan evaluasi tersebut.</p>



<p>&#8220;Peristiwa nahas seperti ini harus disikapi secara serius dan menjadi bahan evaluasi oleh segenap Pimpinan kampus. Tidak boleh dibiarkan begitu saja. Agar tidak timbul kesan, bermain-main dengan nyawa! Sungguh membahayakan dan bisa menjadi preseden buruk,&#8221; paparnya.</p>



<p>Diakhir rilisnya atau poin enam, Nur Hasan menyampaikan, mendukung dan mendorong pihak penegak hukum untuk menuntaskan proses penyidikan atas meninggalnya dua orang mahasiswa asal Lamongan dan Bandung tersebut. Mengingat, menyangkut hilangnya nyawa seseorang yang berstatus sebagai pelajar di Perguruan Tinggi.</p>



<p>&#8220;Apa penyebab dan bagaimana insiden tersebut hingga keduanya meregang nyawa, penting untuk dikuak agar nilai (value) penghormatan terhadap kemanusiaan yang hakiki benar-benar terjaga dan tidak terulang kembali di masa mendatang,&#8221; tegas anggota DPRD tersebut.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, dua mahasiwa meregang nyawa saat mengikuti pelaksanaan diklat yang dipusatkan di Kota Batu. Akibat kejadian ini, Polres Kota Batu melakukan penyelidikan yang kini sudah ditingkatkan ke penyidikan, atas dugaan unsur kelalaian. Terkait siapa-siapa yang akan dijerat, masih dalam pendalaman penyidikan. <strong>(bir/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136769</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
