<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kawasan tanpa rokok &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kawasan-tanpa-rokok/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 18 Jul 2022 10:59:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kawasan tanpa rokok &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemkab Tulungagung Gandeng C-Strada Implementasikan Kawasan Tanpa Rokok</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-tulungagung-gandeng-c-strada-implementasikan-kawasan-tanpa-rokok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Jul 2022 10:59:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tulungagung]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan tanpa rokok]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab tulungagung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=172327</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Tulungagung &#8211; Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggandeng Center for Tobacco Control and Health Development (C-Strada) dalam mengimplementasikan kawasan tanpa rokok. Pemkab Tulungagung berkomitmen, akan menertibkan kembali baik di kawasan perkantoran hingga tempat umum. &#8220;Ya, perkantoran akan ditertibkan kembalilah,&#8221; ungkap Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Senin (18/07/2022) tadi. Bupati Maryoto menambahkan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Tulungagung</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggandeng Center for Tobacco Control and Health Development (C-Strada) dalam mengimplementasikan kawasan tanpa rokok. Pemkab Tulungagung berkomitmen, akan menertibkan kembali baik di kawasan perkantoran hingga tempat umum.</p>



<p>&#8220;Ya, perkantoran akan ditertibkan kembalilah,&#8221; ungkap Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Senin (18/07/2022) tadi.</p>



<p>Bupati Maryoto menambahkan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di perkantoran dalam jajaran Pemkab Tulungagung, harus steril. Seperti pelayanan umum, rumah sakit, pencatatan sipil hingga Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, harus tercipta kawasan yang bersih atau daerah bebas rokok.</p>



<p>Pihaknya juga mengupayakan seperti di Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau taman kota, bebas tanpa rokok. Termasuk juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di perkantoran yang menjadi sorotan, Pemkab Tulungagung juga bakal memfasilitasi space khusus.</p>



<p>&#8220;Bukan bandel, ya budaya kebiasaan. Kita sediakan (ruang) seperti smoking area atau smoking room,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Bupati kelahiran Tulungagung Agustus 1953 ini menambahkan, kerja sama ini sejalan dengan peraturan setiap daerah provinsi, kabupaten/kota untuk diminta menyediakan satu kawasan bebas rokok. Hal tersebut, untuk menciptakan satu wilayah yang betul-betul sehat, bebas dari polusi termasuk rokok.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-sanusi-bersama-sekda-dampingi-pelaksanaan-pekan-islami-di-33-kecamatan-di-kabupaten-malang">Bupati Sanusi bersama Sekda Dampingi Pelaksanaan Pekan Islami di 33 Kecamatan di Kabupaten Malang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/rakor-operasi-ketupat-semeru-2026-masyarakat-lumajang-harus-rayakan-lebaran-dengan-aman-dan-nyaman">Rakor Operasi Ketupat Semeru 2026, Masyarakat Lumajang Harus Rayakan Lebaran dengan Aman dan Nyaman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-terkait-suap-proyek-bupati-dan-wabup-rejang-lebong-serta-3-asn-terjaring-ott-kpk">Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wabup Rejang Lebong serta 3 ASN Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sidak-relokasi-pasar-gadang-komisi-b-dprd-kota-malang-temukan-ketidaksesuaian-skema-pembangunan">Sidak Relokasi Pasar Gadang, Komisi B DPRD Kota Malang Temukan Ketidaksesuaian Skema Pembangunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-banyuwangi-percepat-pembangunan-tps3r-karetan">Pemkab Banyuwangi Percepat Pembangunan TPS3R Karetan</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Dulu temanya evergreen selalu hijau, selalu sehat,&#8221; paparnya.</p>



<p>Bupati Tulungagung tidak memungkiri, bahwa dalam perjalanan waktu, pelaksanaan juga disertai sosialisasi mewajibkan menciptakan lingkungan bersih. Kemudian, salah satu syaratnya adalah membuat satu percontohan kawasan yang bebas polusi bebas rokok. &#8220;Itu upaya-upaya menciptakan wahana situasi hidup bersih dan sehat,&#8221; terangnya.</p>



<p>Pihaknya mengaku, percontohan yang telah terealisasi dulu di perkantoran, di tempat umum seperti GOR dan di Stadion Rejoagung. Sedangkan evaluasi, dikatakan Maryoto dari tahun ke tahun semakin berkurang. &#8220;Memang untuk merubah mindset, itu tujuannya adalah untuk merubah perilaku menuju hidup sehat dan bersih,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Rektor Institut Ilmu Kesehatan Strada Indonesia Kediri, Dr dr H Sentot Imam Suprapto, menambahkan bahwa audiensi dengan Pemkab Tulungagung adalah meminta satu support dari tokoh yang ada di Jawa Timur. Di mana, merupakan salah satu penggagas pembentuk salah satu aturan daerah, terbukti 2010 sudah ada Perda-nya.</p>



<p>&#8220;Pada waktu kami mengadakan workshop, merokok sebaiknya ditunda atau tidak kita adakan. Bersama C-Strada Indonesia, bersama Union dalam rangka eco green lingkungan hijau yang sehat,&#8221; papar H Sentot.</p>



<p>Dirinya mengatakan, di wilayah lain juga sama, telah membagi beberapa daerah seperti kabupaten/kota tetangga Tulungagung. Termasuk sudah tanggap dengan menetapkan Perda, namun belum berjalan maksimal. &#8220;Saya kira supportnya kami serahkan ke Pemda masing masing. Karena budaya lokal, harus dihormati dan ada daerah-daerah yang sulit dan ada yang gampang itu beda,&#8221; terangnya. <strong>(jaz/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">172327</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Muncul,  WITT Jatim Dorong Pansus Sahkan Perda KTR</title>
		<link>https://memontum.com/muncul-witt-jatim-dorong-pansus-sahkan-perda-ktr</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jan 2019 17:08:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan tanpa rokok]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/75924-muncul-witt-jatim-dorong-pansus-sahkan-perda-ktr</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Polemik mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang belum disahkan hingga kini terus bergulir. Sebelumnya industri hasil tembakau terancam revisi Perda KTR dan memunculkan ancaman dalam lima tahun tujuh ribu orang di PHK. Organisasi Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Jawa Timur mendorong dan memohon kepada tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya </strong>&#8211; Polemik mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang belum disahkan hingga kini terus bergulir. Sebelumnya industri hasil tembakau terancam revisi Perda KTR dan memunculkan ancaman dalam lima tahun tujuh ribu orang di PHK. Organisasi Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Jawa Timur mendorong dan memohon kepada tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya agar segera mengetuk dan mengesahkan Perda KTR di Surabaya.</p>
<p>Menurut Arie Soeripan Ketua WITT Jatim mengatakan, jika pihaknya telah melihat begitu bahayanya penyalahgunaan rokok. Sebab ia menginginkan masyarakat, khususnya Surabaya hidup sehat tanpa rokok.</p>
<p>“Seluruh masyarakat Kota Surabaya saya yakin akan mendukung dengan hal ini, karena ini untuk menyejahterakan masyarakat Kota Surabaya,” kata Arie setelah menggelar konferensi pers, Selasa (29/1).</p>
<p>Tak hanya melakukan jumpa pers saja, Arie mengungkapkan jika secepatnya akan berkunjung ke Gedung DPRD Kota Surabaya. “Berharap DPRD segera mengesahkan Perda tentang rokok,” ujarnya.</p>
<p>Untuk KTR dari tujuh kawasan menjadi delapan kawasan ini masih dirasa kurang oleh Arie, karena melihat luasnya wilayah Surabaya.</p>
<p>“Untuk KTR kalau bisa diperbanyak, jangan hanya 7 atau 8 tapi diperbanyak. Sehingga kita juga menyediakan tempat sendiri untuk orang yang merokok, supaya orang-orang yang merokok ini tidak sembarangan menghisap rokok apa lagi membuang puntung rokok,” jelasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">75924</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Industri Hasil Tembakau Terancam Revisi Perda KTR</title>
		<link>https://memontum.com/industri-hasil-tembakau-terancam-revisi-perda-ktr</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jan 2019 15:06:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan tanpa rokok]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[Tembakau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/75104-industri-hasil-tembakau-terancam-revisi-perda-ktr</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya, berpotensi mengancam kelangsungan industri hasil tembakau di wilayah Surabaya. Pasalnya, sejumlah ketentuan dalam revisi Perda KTR Kota Surabaya bertentangan dengan regulasi di atasnya, terutama Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya, berpotensi mengancam kelangsungan industri hasil tembakau di wilayah Surabaya. </p>
<p>Pasalnya, sejumlah ketentuan dalam revisi Perda KTR Kota Surabaya bertentangan dengan regulasi di atasnya, terutama Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. </p>
<p>Ketua Paguyuban Toko Surabaya Sri Utari mengaku menaruh kekhawatiran terhadap rancangan Perda KTR tersebut. </p>
<p>“Apapun peraturan perundangan, hendaknya sejalan dengan peraturan lain, apalagi yang lebih tinggi, dan selalu melibatkan kami para pemangku kepentingan dalam penyusunannya,” kata Utari, Kamis (24/1/2019). </p>
<p>Menurut Utari, sedikitnya ada tiga poin dalam revisi Perda KTR Kota Surabaya yang berpotensi merugikan dan mengancam keberlanjutan usahanya. Pertama, rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau berlaku mutlak di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.  </p>
<p>Hal ini bertentangan PP 109 Pasal 50 ayat 2 yang menyatakan seluruh aktivitas tersebut tetap bisa dilakukan di tempat penjualan produk tembakau di wilayah KTR. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">75104</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi D Surabaya Bahas Penambahan Kawasan Tanpa Rokok</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-d-surabaya-bahas-penambahan-kawasan-tanpa-rokok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Jan 2019 13:53:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan tanpa rokok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/74890-komisi-d-surabaya-bahas-penambahan-kawasan-tanpa-rokok</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diajukan oleh pihak Pemerintah Kota Surabaya kepada DPRD Kota Surabaya telah ditindak lanjuti oleh Komisi D dalam hearing (rapat dengar pendapat). Tempat KTR yang semula hanya ada lima, yakni angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, sarana kesehatan dan tempat proses belajar mengajar, rupanya kini telah ditambah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya </strong>&#8211; Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diajukan oleh pihak Pemerintah Kota Surabaya kepada DPRD Kota Surabaya telah ditindak lanjuti oleh Komisi D dalam hearing (rapat dengar pendapat). Tempat KTR yang semula hanya ada lima, yakni angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, sarana kesehatan dan tempat proses belajar mengajar, rupanya kini telah ditambah tiga kawasan lagi. </p>
<p>Hal ini disampaikan langsung oleh Ibnu Shobir, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, jika kawasan yang dulunya hanya lima kawasan, kini menjadi delapan kawasan. </p>
<p>“Tiga itu ada tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya. Tempat lainnya itu adalah tempat yang nantinya  diharapkan lebih spesifik yang mungkin tidak termasuk tempat kerja dan tempat umum,” kata Shobir sapaan akrabnya, Rabu (23/1/2019). </p>
<p>Namun pembahasan tersebut, disampaikan oleh Shobir jika sedang dalam proses pembahasan. Jadi, dari delapan KTR tersebut belum masih belum ditetapkan oleh Komisi D DPRD Surabaya. Sebab masih melalui tahap, yaitu meminta pendapat dari masyarakat akan ditambahnya KTR. </p>
<p>“Mereka (masyarakat) memberikan masukan. Yang saya syukuri bahwa masyarakat datang berbondong-bondong kepada kita baik yang &#8220;kontra&#8221; (akan adanya rokok) hingga yang minta perlindungan jangan sampai Perda KTR itu nanti bisa menggerus usaha dan mata pencahariannya, misalnya gabungan mitra pabrik rokok. Tapi tetap bukan mereka tidak mau perda ini disahkan, mereka tetap mau disahkan tetapi tidak melebihi batas wewenang,” ujarnya. </p>
<p>Selain itu, Ketua Fraksi PKS itu mengatakan, jika yang mendukung adanya Perda KTR ini akan dilanjutkan sampai menjadi Perda baru. Shobir juga menyebutkan, jika yang mendukung adanya Perda ini jumlahnya tidak sedikit. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">74890</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tiga Tahun Disulkan, Raperda KTR di Blitar Belum Disentuh</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-tahun-disulkan-raperda-ktr-di-blitar-belum-disentuh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Aug 2018 14:06:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Dinkes Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan tanpa rokok]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/49780-tiga-tahun-disulkan-raperda-ktr-di-blitar-belum-disentuh</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Meskipun Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar sudah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Blitar, sejak awal 2016. Namun hingga saat Ranperda tersebut belum dibahas DPRD Kabupaen Blitar, apalagi disahkan. Proses tersebut mulai dari membentuk naskah akademik hingga draft Raperda. Tujuan utama diajukannya Raperda KTR ini, diantaranya untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Meskipun Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar sudah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Blitar, sejak awal 2016. Namun hingga saat Ranperda tersebut belum dibahas DPRD Kabupaen Blitar, apalagi disahkan. Proses tersebut mulai dari membentuk naskah akademik hingga draft Raperda.</p>
<p>Tujuan utama diajukannya Raperda KTR ini, diantaranya untuk  meminimalisir efek buruk asap rokok. Beberapa tempat yang diusulkan untuk menjadi KTR diantaranya fasilitas kesehatan, baik Puskesmas dan rumah sakit, sekolahan, tempat ibadah, tempat bermain anak, alat transportasi, fasilitas umum seperti pasar tradisional serta instansi pemerintahan.</p>
<p>Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Kuspardani mengaku, setelah menyelesaikan naskah akademik dan draft Raperdanya, kemudian pada 2017 pihaknya mengajukannya ke DPRD Kabupaten Blitar. Dimana saat itu, pihaknya berharap Raperda tersebut bisa dibahas dan disahkan.</p>
<p>&#8220;Kita mengharapkan tahun lalu bida disahkan. Tapi ternyata hingga saat ini, Raperda KTR belum mendapat kesempatan untuk dibahas DPRD Kabupaten Blitar,&#8221; kata Kuspardani, Rabu (01/08/2018).</p>
<p>Ada beberapa hal yang menyebabkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tak kunjung dibahas. Diantaranya terkendala dengan anggaran yang dimiliki DPRD Kabupaten Blitar. Sehingga Raperda tersebut belum bisa dibahas ataupun disahkan.</p>
<p>&#8220;Permasalahannya pada anggaran, makanya belum bisa dibahas. Padahal saat ini sudah memasuki tahun ketiga proses pengajuan Raperda KTR ini,&#8221; jelas Kuspardani.</p>
<p>Lebih lanjut Kuspardani menyampaikan, berdasarkan informasi terakhir dari DPRD Kabupaten Blitar, Raperda tersebut akan dibahas sekaligus disahkan pada tahun 2018 ini. Namun untuk waktunya masih menunggu keputusan dari DPRD.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Blitar, Chandra Purnama mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan membahas 3 Raperda usulan eksektif, satu diantaranya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah diwacanakan sekitar 3 tahun lalu. Sedangkan 2 Raperda lainnya, yaitu Ranperda tentang Biaya Transportasi Haji dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana Alam.</p>
<p>&#8220;Setelah kita lakukan pengecekan dibagian sekretariat, ternyata ketiga Raperda tersebut sudah siap untuk dibahas, karena prasyaratnya sudah dipenuhi, baik naskah akademik maupun draft Raperdanya,&#8221; ujar Chandra Purnama.</p>
<p>Menurut Chandra Purnama, setelah pembahasan dilakukan dan dipastikan Raperda KTR tersebut bisa ditindaklanjuti. Kemudian DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membentuk Raperda tersebut menjadi Perda. <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">49780</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perda KTR Kabupaten Blitar Tidak Bisa Disahkan Tahun Ini</title>
		<link>https://memontum.com/perda-ktr-kabupaten-blitar-tidak-bisa-disahkan-tahun-ini</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Oct 2017 13:20:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan tanpa rokok]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/2065-perda-ktr-kabupaten-blitar-tidak-bisa-disahkan-tahun-ini</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8212; Meskipun draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Blitar sudah masuk pada Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar. Namun demikian dipastikan Perda KTR ini belum bisa disahkan tahun ini. Bisa dipastikan Perda KTR di Kabupaten Blitar tidak bisa disahkan pada tahun 2017 ini. Karena, hasil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8212; Meskipun draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Blitar sudah masuk pada Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar. Namun demikian dipastikan Perda KTR ini belum bisa disahkan tahun ini.</p>
<p>Bisa dipastikan Perda KTR di Kabupaten Blitar tidak bisa disahkan pada tahun 2017 ini. Karena, hasil dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2017, tidak ada penganggaran terkait Perda KTR tersebut.</p>
<p>&#8220;Semua draft Raperdanya sudah lengkap. Baik itu naskah akademik maupun lainnya. Sebelumnya rencana pembahasan Perda KTR pada PAK tahun ini, tetapi ternyata anggaran untuk pembahasan perda tersebut tidak masuk. Jadi pembahasannya masih macet. Sehingga pembahasan akan diusulkan pada anggaran tahun 2018 mendatang&#8221;, kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Kuspardani, Rabu (25/10/2017).</p>
<p>Menurut Kuspardani, sebenarnya sudah ada instruksi dari Bupati tantang kawasan yang tidak diperbolehkan merokok. Namun dalam instruksi tersebut, belum ada sanksi bagi yang melanggarnya.</p>
<p>&#8220;Tempat-tempat yang dilarang merokok, seperti d tempat fasilitas kesehatan baik Puskesmas dan rumah sakit, sekolahan, tempat ibadah, tempat bermain anak, alat transportasi, fasilitas umum seperti pasar tradisional serta instansi pemerintah&#8221;, papar Kusardani.</p>
<p>Dia menambahkan, sesuai rencana sejak awal tahun 2017, bahwa pengusulan Perda terkait Kawasan Tanpa Rokok ini dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir efek buruk asap rokok.  &#8220;Tujuan utama KTR, tentunya untuk kesehatan masyarakat. Karena kita tahu dampak asap rokok sangat buruk bagi kesehatan,&#8221; pungkasnya. <strong>(fjr/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">2065</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
