<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>keadilan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/keadilan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Mar 2026 13:28:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>keadilan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Jaga Harmoni dan Keadilan, Bupati Jember Beri THR untuk PPPK Paruh Waktu</title>
		<link>https://memontum.com/jaga-harmoni-dan-keadilan-bupati-jember-beri-thr-untuk-pppk-paruh-waktu</link>
					<comments>https://memontum.com/jaga-harmoni-dan-keadilan-bupati-jember-beri-thr-untuk-pppk-paruh-waktu#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[harmoni]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230954</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Fawait, terus menunjukkan komitmen dalam menjaga harmoni dan keadilan bagi seluruh aparatur negara. Salah satunya, dalam momen menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Bupati Fawait membawa kabar bahagia dari Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (12/03/2026) tadi. Bupati Fawait menegaskan, bahwa tidak boleh ada diskriminasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Fawait, terus menunjukkan komitmen dalam menjaga harmoni dan keadilan bagi seluruh aparatur negara. Salah satunya, dalam momen menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Bupati Fawait membawa kabar bahagia dari Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (12/03/2026) tadi.</p>



<p>Bupati Fawait menegaskan, bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian hak kesejahteraan. Termasuk, bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini diambil, sebagai bentuk ijtihad politik dan kemanusiaan.</p>



<p>Gus Fawait menyadari, bahwa peran PPPK Paruh Waktu dalam roda pemerintahan daerah sangatlah vital. &#8220;Mereka adalah bagian yang tidak terpisahkan, dari mesin birokrasi yang melayani masyarakat Jember setiap harinya,&#8221; katanya.</p>



<p>Oleh karena itu, kebijakan pengalokasian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kelompok pegawai, ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah pada tahun ini. “Bagi kami di Pemkab Jember, ini bukan sekadar urusan angka atau nominal rupiah yang masuk ke rekening. Ini adalah soal hak, harga diri dan pengakuan negara terhadap status mereka sebagai bagian dari ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember,” tambah Gus Fawait.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya menambahkan bahwa setiap pegawai, apa pun status kontraknya, berhak merasakan kegembiraan hari raya yang setara dengan PNS maupun PPPK Penuh Waktu. Gus Fawait mengungkapkan, bahwa Pemkab Jember sebenarnya secara berani mengusulkan besaran THR hingga 100 persen bagi PPPK Paruh Waktu.</p>



<p>Namun, karena adanya batasan regulasi dan setelah melalui proses harmonisasi yang ketat dengan Kementerian Hukum, angka yang disetujui berada di level 50 persen. Meski belum mencapai angka maksimal yang diusulkan, keputusan ini dipandang sebagai kemenangan moral dan administratif bagi para pegawai paruh waktu di Jember.</p>



<p>Kebijakan ini, diharapkan mampu menjadi pemantik semangat bagi para pegawai untuk terus memberikan dedikasi terbaik bagi Jember. Gus Fawait berjanji akan terus berdiri di garda terdepan untuk memperjuangkan nasib seluruh pegawai.</p>



<p>&#8220;Kami berkomitmen untuk memberikan hak dan pengakuan tanpa diskriminasi semampu yang bisa dilakukan daerah,&#8221; imbuhnya. <strong>(rio/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/jaga-harmoni-dan-keadilan-bupati-jember-beri-thr-untuk-pppk-paruh-waktu/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230954</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peringatan Hari Koperasi Nasional, Bupati Lumajang Ingatkan Integritas dan Keadilan dalam Tata Kelola Koperasi</title>
		<link>https://memontum.com/peringatan-hari-koperasi-nasional-bupati-lumajang-ingatkan-integritas-dan-keadilan-dalam-tata-kelola-koperasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jul 2025 12:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[integritas]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[kelola]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[peringatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224170</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, dengan meresmikan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Peluncuran program tersebut, dilakukan secara langsung Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam puncak peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 yang digelar semarak di Alun-Alun Lumajang, Jumat (18/07/2025) tadi. Mengusung semangat gotong royong dan kemandirian desa, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, dengan meresmikan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Peluncuran program tersebut, dilakukan secara langsung Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam puncak peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 yang digelar semarak di Alun-Alun Lumajang, Jumat (18/07/2025) tadi.</p>



<p>Mengusung semangat gotong royong dan kemandirian desa, acara peresmian ini juga diramaikan oleh pameran produk unggulan dari koperasi desa yang menampilkan kekayaan potensi lokal, mulai dari produk pertanian, UMKM hingga kerajinan khas desa-desa di Lumajang.</p>



<p>Dalam sambutannya, Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang, menegaskan pentingnya koperasi sebagai fondasi ekonomi rakyat dan pilar keadilan sosial. “Koperasi maju, Indonesia adil dan makmur. Koperasi Merah Putih adalah cita-cita besar Presiden Prabowo Subianto. Kita ingin mendorong pertumbuhan ekonomi dari bawah, dari rakyat untuk rakyat,” kata Bunda Indah.</p>



<p>Lebih dari sekadar struktur ekonomi, Koperasi Merah Putih dirancang sebagai gerakan sosial yang menempatkan rakyat sebagai pelaku utama pembangunan. Dalam kesempatan tersebut, Bunda Indah juga menyerukan pentingnya integritas dan keadilan dalam tata kelola koperasi.</p>



<p>“Jalankan koperasi dengan jujur dan bertanggung jawab. Prinsip dasarnya harus hidup: dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Lumajang ditetapkan sebagai program prioritas daerah. Selain memperkuat fondasi ekonomi desa, koperasi ini juga dirancang sebagai instrumen strategis pengendali inflasi daerah dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.</p>



<p>Pemerintah daerah, melalui Dinas Koperasi dan UKM, akan memberikan pendampingan secara intensif kepada koperasi-koperasi yang dibentuk di tiap desa dan kelurahan. Pendampingan ini akan disesuaikan dengan potensi lokal dan kapasitas masing-masing wilayah agar koperasi benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi yang efektif dan berkelanjutan.</p>



<p>Simbol komitmen tersebut diwujudkan dalam penyerahan SK pengesahan Koperasi Merah Putih kepada seluruh perwakilan dari 21 kecamatan di Lumajang. Momen ini menjadi tonggak penting dalam kebangkitan kembali semangat koperasi di tengah masyarakat.</p>



<p>Dengan mengusung nama &#8216;Merah Putih&#8217;, koperasi ini bukan hanya gerakan ekonomi, tetapi juga gerakan kebangsaan. Menghidupkan kembali semangat nasionalisme dalam praktik ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.</p>



<p>Peluncuran Koperasi Merah Putih di Lumajang menjadi bukti nyata bahwa pembangunan dari desa bukanlah slogan belaka, melainkan langkah strategis yang terukur dan menyeluruh.</p>



<p>Dalam era dimana ketimpangan ekonomi menjadi tantangan nasional, Lumajang menunjukkan bahwa solusi bisa dimulai dari bawah, dari desa, dari rakyat sendiri. Sebagai bagian dari peringatan Hari Koperasi ke-78, langkah ini tidak hanya merayakan sejarah gerakan koperasi, tetapi juga membuka babak baru gerakan ekonomi rakyat berbasis kemandirian dan nasionalisme. Indonesia butuh lebih banyak daerah yang berani seperti Lumajang, dalam membangun dari akar, untuk masa depan yang lebih adil dan berdaulat. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224170</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Calon Pekerja Migran Indonesia PT NSP Minta Keadilan, Dokumen Ditahan Namun Tidak Diberangkatkan</title>
		<link>https://memontum.com/calon-pekerja-migran-indonesia-pt-nsp-minta-keadilan-dokumen-ditahan-namun-tidak-diberangkatkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Apr 2025 11:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diberangkatkan]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[migran]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221521</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Masih ingat dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), atau perusahaan penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di kawasan Sukun, yang diketahui tidak mengantongi izin atau dianggap ilegal. Kini, para CPMI yang berada di perusahaan tersebut meminta keadilan. Bahkan, beberapa CPMI di dampingi Serikat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Masih ingat dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), atau perusahaan penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di kawasan Sukun, yang diketahui tidak mengantongi izin atau dianggap ilegal. Kini, para CPMI yang berada di perusahaan tersebut meminta keadilan.</p>



<p>Bahkan, beberapa CPMI di dampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), mulai angkat bicara, Senin (28/04/2025) tadi. Mereka menyampaikan uneg-unegnya betapa sangat dirugikannya oleh PT NSP. Mereka sudah terlanjur dipekerjakan secara paksa tanpa diupah dengan kedok pelatihan kerja.</p>



<p>Bahkan, CPMI mengatakan bahwa dokumen penting juga masih ditahan oleh PT NSP. Sehingga, sampai saat ini tidak bisa bekerja kemana-mana.</p>



<p>Salah satunya, seperti uneg-uneg yang disampaikan Rahayu, warga asal Malang. Menurutnya saat di PT NSP, dirinya dipekerjakan di warung milik R, suami Hermin (tersangka yang sudah ditahan terkait kasus TPPO).</p>



<p>&#8220;Saya disuruh bekerja di warung milik R, saya tidak pernah digaji. Berangkat dari pukul 06.00 hingga pukul 23.00,&#8221; kata Rahayu.</p>



<p>Rahayu sendiri tidak berani membantah perintah Hermin, karena diancam tidak diberangkatkan di Hongkong jika menolak. &#8220;Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena diancam tidak diberangkatkan jika menolak. Alasannya kerja di warung, itu untuk melatih mental. Pernah sampai diminta mengupas 2 kg bawang di warung tersebut. Saya tidak tahu kalau PT tersebut ilegal. Saya baru tahu setelah kasus PT NSP mencuat,&#8221; ujarnya sambil menahan tangis.</p>



<p>Persoalan lainnya, yaitu adanya dugaan praktik penahanan dokumen asli milik para korban. Dokumen asli tersebut seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran hingga ijazah asli dari sekitar 47 orang CPMI masih ditahan PT NSP Malang.</p>



<p>&#8220;Dengan penahanan dokumen asli itu, nasib kita terkatung-katung tidak bisa mencari pekerjaan. Diminta juga tidak bisa. Kami hanya bisa ketakutan,&#8221; ujar salah satu CPMI lainnya, Lia.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dewan Pertimbangan SBMI, Dina Nuriyati, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawalan. &#8220;Mengadu ke kami ada 6 korban, yaitu 4 korban berdomisili di Malang dan 2 korban berdomisili di Banyuwangi. Kami akan melakukan pengawalan hingga mereka mendapat keadilan karena selama di PT NSP mereka mendapat perlakuan tidak manusiawi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dirinya mengatakan bahwa korban telah dieksploitasi karena pelatihan yang diterima korban tidak sesuai dan dipaksa tanpa upah berkedok pelatihan kerja. &#8220;Eksploitasi sudah jelas dan harusnya pelatihan sesuai dengan pekerjaaan yang harus dilakukan CPMI seperti merawat bayi, merawat Lansia atau pekerjaan rumah tangga lainnya, bukan malah disuruh bekerja di warung tanpa digaji,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sosok HN juga dihadirkan dalam kesempatan ini. Dia adalah korban kekerasan yang dilakukan oleh Hermin. Bahkan HN masih terlihat trauma dan terus menangis. Dia berharap bahwa kasus penganiayaan yang dialaminya juga diproses oleh pihak kepolisian. &#8220;Saya harap pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah melakukan penganiayaan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebelumnya, petugas Polresta Malang Kota telah menetapkan HN alias Hermin (45), perempuan warga dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, sekaligus pemilik rumah yang menjadi penampungan calon pekerja migran di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan seorang pria berinisial DPP alias Ade (37), merupakan Kepala Cabang PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), perusahaan penyalur CPMI di kawasan Sukun, yang belakangan diketahui tidak mengantongi izin atau ilegal, sebagai tersangka.</p>



<p>Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dugaan penganiayaan dari seorang perempuan sekaligus CPMI berinisial HN (21), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Penganiayaan itu, diduga terjadi setelah korban tidak sengaja membuat anjing peliharaan milik tersangka HNR, mati.</p>



<p>Dari pendalaman terhadap kasus dugaan penganiayaan itu, akhirnya terungkap tempat penampungan CPMI bernama PT NSP yang dikelola oleh tersangka ternyata ilegal. Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun.Petugas Reskrim Polresta Malang Kota akhirnya melakukan pengrebekan hingga mendapati 41 CPMI di rumah penampungan tersebut, Jumat (08/11/2024).</p>



<p>Dari hasil pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ada tambahan satu tersangka baru. Yaitu, seorang perempuan bernama Alti Baiquniati (34), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang memiliki peran untuk menjemput CPMI dan juga tangan kanan dari tersangka Hermin.</p>



<p>Untuk tersangka Ade dan Hermin dijerat dengan 7 pasal berlapis. Yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221521</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penggelapan Iuran Uang Makam Rp 13 Juta, Terduga Pelaku Terima Keadilan Restoratif</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-penggelapan-iuran-uang-makam-rp-13-juta-terduga-pelaku-terima-keadilan-restoratif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2025 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220174</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka M Natsir, warga Kedungkandang, Kota Malang, bisa bernafas lega. Itu karena, dirinya mendapatkan pengampunan melalui Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Sekedar diketahui, terduga sebelumnya terjerat kasus dugaan penggelapan uang makam di warga RT 003/ RW 009, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebesar Rp 13 juta. Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka M Natsir, warga Kedungkandang, Kota Malang, bisa bernafas lega. Itu karena, dirinya mendapatkan pengampunan melalui Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.</p>



<p>Sekedar diketahui, terduga sebelumnya terjerat kasus dugaan penggelapan uang makam di warga RT 003/ RW 009, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebesar Rp 13 juta.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada awal tahun 2021. Yakni, setelah adanya musyawarah oleh warga yang menyepakati untuk menarik iuran uang makam yang diperuntukkan sebagai tanah makam dari warga RT 003/RW 009, Kelurahan Madyopuro, bagi yang telah meninggal dunia.</p>



<p>&#8220;Tersangka MN dipercaya dan ditunjuk oleh warga untuk mengumpulkan iuran uang makam, yang akan diserahkan kepada saksi Sulton, selaku Bendahara Pengadaan Tanah Makam. Adapun besaran iuran, ditetapkan senilai Rp 1 juta untuk setiap Kartu Keluarga (KK) dan pembayaran bisa dicicil sebanyak 10 kali selama September 2021 sampai dengan Juni 2022,&#8221; kata Agung, Rabu (12/03/2025) tadi.</p>



<p>Pada periode September 2021 hingga Juni 2022, telah terkumpul iuran uang makam warga sebesar Rp 17,5 juta. Akan tetapi, uang yang diserahkan tersangka kepada saksi Sulton hanya sebesar Rp 4,4 juta.</p>



<p>&#8220;Sisa uang tersebut ternyata digunakan untuk biaya sekolah anak tersangka,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pada tanggal 13 Maret 2023, tersangka membuat surat pernyataan yang mengakui bahwa iuran uang pengadaan tanah makam telah dipergunakan untuk biaya sekolah anaknya. &#8220;Dalam proses hukum, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dalam perjalanan perkara ini, ada beberapa faktor yang mendorong penerapan Restoratif Justice dalam kasus ini. &#8220;Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.Tersangka bukan merupakan residivis dan tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (hasil pengecekan SIPP dan CMS). Ancaman pidana tidak lebih dari 4 tahun penjara,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Selain itu, warga RT 003/ RW 009, Kelurahan Madyopuro, telah memaafkan tersangka dan dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian dengan syarat tersangka mengembalikan uang sebesar Rp.13,1 juta.</p>



<p>&#8220;Tersangka telah mengembalikan uang sejumlah Rp 13,1 juta ke kas RT dengan rincian pada tanggal 5 Desember 2024 sebesar Rp 3,4 juta dan pada tanggal 13 Februari 2025 sebesar Rp 9,7 juta. Tersangka melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi keterdesakan ekonomi dimana harus membayar sekolah anaknya. Selain itu juga sudah ada respon positif dari masyarakat diwakili oleh Ketua RT,&#8221; terangnya.</p>



<p>Kejaksaan Negeri Kota Malang memandang bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi semua pihak, serta menghindarkan tersangka dari masa depan yang suram akibat proses hukum. Kejaksaan berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian dapat membawa manfaat yang lebih besar, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.</p>



<p>&#8220;Dengan ini, Kejaksaan Negeri Kota Malang menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip Restorative Justice, sebagai upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang terlibat dalam kasus pidana ringan. Menghentikan penuntutan terhadap perkara penggelapan yang melibatkan tersangka MN,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220174</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dimaafkan Usai Pukuli Bapak Tiri, Warga Probolinggo Diberi Keadilan Restoratif</title>
		<link>https://memontum.com/dimaafkan-usai-pukuli-bapak-tiri-warga-probolinggo-diberi-keadilan-restoratif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jan 2024 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[diberi]]></category>
		<category><![CDATA[dimaafkan]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[pukuli]]></category>
		<category><![CDATA[restoratif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204655</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kembali memberikan keadilan restoratif kepada terduga kasus pemukulan terhadap ayah tiri. Keadilan restoratif itu diberikan, setelah terduga mendapatkan maaf dari ayah tirinya, Kamis (18/01/2024) tadi. Diketahui, terduga itu adalah MNH (33), warga Dusun Watuewuh, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kembali memberikan keadilan restoratif kepada terduga kasus pemukulan terhadap ayah tiri. Keadilan restoratif itu diberikan, setelah terduga mendapatkan maaf dari ayah tirinya, Kamis (18/01/2024) tadi. Diketahui, terduga itu adalah MNH (33), warga Dusun Watuewuh, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.</p>



<p>Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara atau pemberian keadilan restoratif justice itu berdasar atas beberapa alasan. Diantaranya, perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban dan sudah terdapat kesepakatan perdamaian kedua belah pihak.</p>



<p>Lalu, ujarnya, tindak pidana yang dilakukan terduga hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian, terduga baru pertama kali melakukan tindak pidana dan masyarakat juga sudah merespon positif.</p>



<p>&#8220;Sebelumnya kami sudah melaporkan kepada pimpinan tertinggi kami dan hasilnya disetujui. Karenanya, hari ini terduga kami lepaskan,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>David menceritakan, kejadian ini bermula saat terduga bertemu dengan ayah tirinya, Selasa (14/11/2023) pukul 20.00. Saat itu, ayah tirinya berusaha menyapa terduga, namun anak itu justru pergi mengambil balok kayu yang berada di depan rumah. Terduga langsung memukul dan membuatnya terkapar.</p>



<p>&#8220;Untuk motifnya, terduga melakukan pemukulan lantaran merasa sakit hati dan emosi, karena sering dimarahi oleh korban. Yang bersangkutan (terduga, red) memukul sebanyak lima kali hingga korban tidak sadarkan diri,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Kemudian, kejadian ini dilaporkan sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan. &#8220;Setelah P21, kami beri keadilan restoratif. Tentunya, ini sesuai dengan aturan yang berlaku,&#8221; katanya.</p>



<p>Melalui keadilan restoratif ini, diharapkan dijadikan pelajaran oleh terduga untuk lebih baik lagi kedepannya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204655</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Minta Keadilan, Korban Amuk Massa di Tekung Lumajang Lapor Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/minta-keadilan-korban-amuk-massa-di-tekung-lumajang-lapor-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jan 2024 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[tekung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204241</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Berharap bisa mendapatkan keadilan, AZ (30), warga Desa Mangunsari, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, resmi melapor ke Polres Lumajang Senin (08/01/2024) tadi. Pelaporan tersebut dilakukan, pasca dirinya menjadi korban amuk massa pada Kamis (04/01/2024) lalu. Korban sendiri, datang ke Polres Lumajang, dengan didampingi kuasa hukumnya, Indra Hosy Efendi. &#8220;Melapor kasus penganiayaan yang saya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Lumajang</strong> &#8211; Berharap bisa mendapatkan keadilan, AZ (30), warga Desa Mangunsari, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, resmi melapor ke Polres Lumajang Senin (08/01/2024) tadi. Pelaporan tersebut dilakukan, pasca dirinya menjadi korban amuk massa pada Kamis (04/01/2024) lalu. Korban sendiri, datang ke Polres Lumajang, dengan didampingi kuasa hukumnya, Indra Hosy Efendi.</p>



<p>&#8220;Melapor kasus penganiayaan yang saya alami. Semoga saya bisa mendapatkan keadilan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Kuasa hukum korban, Indra Hosy Efendi, mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada jajaran kepolisian Polres Lumajang, karena laporan dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya dan sempat viral di dunia maya, sudah mendapatkan respon. &#8220;Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Lumajang. Hari ini, terbit LP (laporan polisi, red) dan selanjutnya dilakukan visum. Sehingga korban mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum atas kejadian yang dialami,&#8221; terangnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, menjelaskan jika kejadian tersebut bukan kasus pencurian. &#8220;Bukan pelaku pencurian, untuk penyebabnya masih kita dalami,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sebelumnya, AZ warga Desa Mangunsari, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang,&nbsp; menjadi korban amuk massa. Videonya sempat viral di dunia maya, akibat dituding sebagai pencuri saat mau menemui teman wanitanya. Beruntung, polisi segera datang dan langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang. Akibat aksi itu, korban itu nyaris tewas dengan luka babak belur di sekujur tubuh. Bahkan, jari tengah tangan kanannya patah serta dua jahitan di kepala. Karena kejafian itu, korban memilih untuk menempuh jalur hukum. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204241</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa Dipecat Sepihak, Dua Mantan Karyawan FIF Minta Keadilan Tripartit ke Disnaker Kota Probolinggo</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-dipecat-sepihak-dua-mantan-karyawan-fif-minta-keadilan-tripartit-ke-disnaker-kota-probolinggo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jul 2023 14:10:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dipecat]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<category><![CDATA[minta]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[Sepihak]]></category>
		<category><![CDATA[Tripartit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194151</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Lutfi Darmawan warga Jalan Peiksan, Gang Rajawali, RT03 RW17, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Budi Erwanto, warga Dusun Krajan, RT11 RW02, Desa/Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, mengirimkan surat Tripartit ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Probolinggo, Senin (24/07/2023) siang. Kedatangan keduanya ke Kantor Disnaker, untuk meminta keadilan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Lutfi Darmawan warga Jalan Peiksan, Gang Rajawali, RT03 RW17, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Budi Erwanto, warga Dusun Krajan, RT11 RW02, Desa/Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, mengirimkan surat Tripartit ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Probolinggo, Senin (24/07/2023) siang. Kedatangan keduanya ke Kantor Disnaker, untuk meminta keadilan sebab merasa secara sepihak telah dipecat dari tempatnya bekerja yaitu FIF atau PT Federal International Finance Cabang Probolinggo yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), No 229, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.</p>



<p>Keduanya, meminta untuk dilakukan bermediasi dengan pihak FIF. &#8220;Kami disangka telah melakukan pelanggaran berat yang dimana telah dan langsung di SP3 dengan rekomendasi PHK by sistem. Dimana sampai saat ini kami tidak mendapatkan surat resmi dari pihak perusahaan,&#8221; kata Lutfi.</p>



<p>Sebelumnya, kata Lutfi, dirinya dan rekan kerjanya itu telah mendatangi Kantor FIF dengan mengirimkan undangan permohonan untuk mediasi. Dirinya ditemui langsung oleh Kepala Cabang PT Federal International Finance Cabang Probolinggo, Panca Utama Budi Santoso. Namun sayangnya, pihak FIF tidak bersedia bertanda tangan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Alasan tidak menandatangani surat kami, karena itu menjadi kewenangan HO. Padahal, kami sudah bekerja di sana sejak tahun 2016 lalu dengan gaji kurang lebih sekitar Rp 2,9 juta dan tiba-tiba kami diberhentikan tanpa alasan dan secara sepihak,&#8221; ungkap Lutfi.</p>



<p>Tindakan sepihak oleh management PT Federal International Finance Cabang Probolinggo itu, menurut Lutfi, sudah melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang hak-hak dalam ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, dirinya juga sempat ditawari pilihan oleh pihak perusahaan dengan pilihan mengundurkan diri dengan diberikan taliasih sebesar Rp 5,3 juta dan pilihan PHK dengan diberikan pesangon Rp 2,8 juta tanpa ada surat rekomendasi kerja.</p>



<p>&#8220;Oleh karena itu, kami mengantarkan surat ini (surat mediasi) kepada pihak Disnaker Kota Probolinggo agar ada keadilan kepada kami yang oleh pihak perusahaan dipecat secara sepihak. Kami juga ingin tahu alasan kami diberhentikan secara sepihak,&#8221; tutur Lutfi.</p>



<p>Sementara itu, HRD PT Federal International Finance Cabang Probolinggo, Solikin, mengatakan jika pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan kantor pusat untuk membahas dua karyawannya yang sudah melayangkan surat ke Disnaker Kota Probolinggo. &#8220;Waalaikum salam. Maaf, saya perlu koordinasi dahulu dengan kantor pusat. Seandainya sudah siap, saya segera hubungi panjenengan. Terima kasih,&#8221; balas Solikin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194151</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa Suaminya Tidak Pernah Melakukan Dugaan Pencabulan, Istri Terduga Meminta Keadilan</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-suaminya-tidak-pernah-melakukan-dugaan-pencabulan-istri-terduga-meminta-keadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jun 2023 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[istri]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[melakukan]]></category>
		<category><![CDATA[meminta]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[pernah]]></category>
		<category><![CDATA[suaminya]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<category><![CDATA[tidak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191577</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; MT (47), pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, hingga Kamis (22/06/2023) tadi, masih mendekam di rumah tahanan Polres Malang. Sebelumnya, terduga tersangka ditahan oleh petugas Polres Malang, atas laporan dari salah satu orang tua santriwati, yaitu dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap R. Terkait penahanan tersebut, keluarga MT, pun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; MT (47), pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, hingga Kamis (22/06/2023) tadi, masih mendekam di rumah tahanan Polres Malang. Sebelumnya, terduga tersangka ditahan oleh petugas Polres Malang, atas laporan dari salah satu orang tua santriwati, yaitu dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap R.</p>



<p>Terkait penahanan tersebut, keluarga MT, pun terus mencari keadilan. Bahkan, istri MT, Suyibatul Islamiyah (46), mengatakan bahwa suaminya tidak pernah melakukan dugaan perbuatan seperti yang telah dituduhkan. Bahkan sebelum peristiwa ini mencuat, dirinya pernah bertanya langsung kepada korban terkait kebenaran tuduhan pencabulan tersebut.</p>



<p>&#8220;Saya pernah bertanya langsung kepada R dan katanya tidak di apa-apakan. Namun, hanya dielus telapak tangan dan disuruh manut supaya pintar karena saat itu baru pindah ke pondok. Jadi tidak di apa-apakan,&#8221; ujar Suyibatul saat mendatangi kantor kuasa hukum MS Alhaidary SH MH, Kamis (22/06/2023) tadi.</p>



<p>Hal itu, paparnya, juga dijelaskan oleh M Sobri (22) anak MT. Bahwa, tradisi di pondok sebelum berangkat sekolah diwajibkan Salat Dhuha. &#8220;Setelah Salat Dhuha, baru berangkat sekolah. Biasanya sebelum berangkat sekolah, meminta uang saku dan salim ke abbi (MT). Sementara itu, R kebetukan baru pindah dari Kudus dan pas salim diberikan wejangan yang pintar nduk, baru pindah jangan pindah lagi. Bahwa R masuk pondok 2021 akhir di kelas 3 MTs,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dijelaskan pula, ujarnya, bahwa pondok pesantrennya mengutamakan anak yatim dan kaum duafa serta tidak dipungut biaya. &#8220;Ayah saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Di pondok juga biayanya gratis,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurut MS Alhaidary, kuasa hukum MT,&nbsp; mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. &#8221; Saya baru ditunjuk tanggal 20 Juni kemarin. Saya sudah bertemu dengan tersangka. Terkait sangkaan yang dituduhkan kepadanya, dia menolak. Dia mengatakan tidak pernah melakukan apa yang disangkakan. Kalau terkait mencium tangan, pipi kanan pipi kiri itu di depan banyak orang, seperti anak sama bapak, karena anaknya berprestasi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurutnya, kliennya tidak pernah melarikan diri. Melainkan sedang mengamalkan Riyadhah. &#8220;Bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri, melainkan sedang mengamalkan Riyadhah. Dia mulai perjalanan ziarah ke makam-makam wali, sejak sebelum ada panggilan apapun dari polisi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Saat ini Pasal yang disangkakan kepada MT adalah 76 e Juncto Pasal 82 UU Perlindungan anak. Pasal 76 e sendiri berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sedangkan Pasal 82, berisikan dengan ancaman Pasal 76 e , yakni pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.</p>



<p>&#8220;Kita saat ini masih konsentrasi terhadap perkara klien kami,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dijelaskan pula, bahwa MT dilaporkan oleh MA, orang tua dari R yang saat ini berusia 18 tahun, warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Dia dilaporkan ke Polres Malang pada Juni 2022 dan perlu diketahui bahwa R adalah siswi pindahan dari Kudus. Dia masuk di pesantren yang diasuh oleh MT saat kelas 3 MTS. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191577</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wujudkan Keadilan dan Kesetaraan, Ranperda Pengarustamaan Gender Terus Digodok</title>
		<link>https://memontum.com/wujudkan-keadilan-dan-kesetaraan-ranperda-pengarustamaan-gender-terus-digodok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 May 2023 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dan]]></category>
		<category><![CDATA[digodok]]></category>
		<category><![CDATA[Gender]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[kesetaraan,]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengarustamaan]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[terus]]></category>
		<category><![CDATA[wujudkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=189687</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Enam fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pendapat umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarustamaan Gender, Senin (29/05/2023) siang. Salah satu juru bicara Fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) DPRD Kota Malang, Wiwik Sukesi, mengatakan jika di Kota Malang masih belum ramah terhadap perempuan dan berbagai kelompok minor dalam obyek pengarustamaan gender. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum <a href="https://kotamalang.memontum.com">Kota Malang</a></strong> &#8211; Enam fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pendapat umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarustamaan Gender, Senin (29/05/2023) siang. Salah satu juru bicara Fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) DPRD Kota Malang, Wiwik Sukesi, mengatakan jika di Kota Malang masih belum ramah terhadap perempuan dan berbagai kelompok minor dalam obyek pengarustamaan gender.</p>



<p>“Karena kekerasan seksual pada perempuan dan anak dalam lima tahun terakhir, mencapai 64 kasus yang melapor dan kemungkinan masih banyak yang tidak melapor. Itu disebabkan, karena berbagai pertimbangan. Baik psikis maupun mental dan kurangnya keberanian masyarakat untuk terbuka,” kata Wiwik.</p>



<p>Sementara itu, menurut Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengatakan bahwa masalah gender menjadi permasalahan serius yang perlu diangkat. Tujuannya, agar terwujud keadilan dan kesetaraan. Sehingga, diperlukan Perda yang mengatur persoalan tersebut.</p>



<p>“Tren kesetaraan ini tidak hanya perempuan yang diperlakukan tidak adil atau tidak setara. Tetapi juga pada kalangan laki-laki. Sehingga, tren ini akan menjadi relevan kalau kita membicarakan gender,” kata Bung Edi-sapaan Wawali Kota Malang.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Kemudian, ditambahkannya, jika pembahasan Perda terkait dengan pengarustamaan gender itu akan lebih diseriusi dan sungguh-sunguh dipersiapkan lebih baik lagi. Sehingga, juga akan dipersiapkan mengenai anggaran yang signifikan, untuk program-program tersebut.</p>



<p>“Sehingga secara garis besar, ketidakadilan, kekerasan dan kelompok-kelompok rentan itu tidak terjadi di Kota Malang. Kemudian, ada keseteraan dalam hak dan kewajiban di dalam kita bermasyaraka di Kota Malang,” imbuhnya.</p>



<p>Sehingga, di dalam pembahasan Perda tersebut, menurutnya juga akan melibatkan berbagai pihak. Bukan hanya Pemkot Malang, maupun DPRD Kota Malang, namun juga semua komponen yang ada di Kota Malang, termasuk kalangan akademisi. <strong class="default_cursor_cs">(rsy/sit/ad</strong><strong>v</strong><strong class="default_cursor_cs">)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">189687</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
