<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kebalen &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kebalen/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 25 Jun 2026 15:27:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kebalen &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pedagang Masih Jualan di Trotoar, Pemkot Malang Tegaskan Penataan Pasar Kebalen Tetap Berlanjut</title>
		<link>https://memontum.com/pedagang-masih-jualan-di-trotoar-pemkot-malang-tegaskan-penataan-pasar-kebalen-tetap-berlanjut</link>
					<comments>https://memontum.com/pedagang-masih-jualan-di-trotoar-pemkot-malang-tegaskan-penataan-pasar-kebalen-tetap-berlanjut#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[berlanjut,]]></category>
		<category><![CDATA[jualan]]></category>
		<category><![CDATA[kebalen]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penataan]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<category><![CDATA[trotoar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233368</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sejumlah pedagang Pasar Kebalen hingga pukul 09.00, masih nampak berjualan di trotoar dan badan Jalan Zaenal Jakse, padahal sebelumnya telah disepakati aktivitas berdagang hanya diperbolehkan hingga pukul 06.00 WIB. Kondisi itu, pun berdampak kepada arus lalu lintas. Merespon realita itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pedagang yang berjualan di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sejumlah pedagang Pasar Kebalen hingga pukul 09.00, masih nampak berjualan di trotoar dan badan Jalan Zaenal Jakse, padahal sebelumnya telah disepakati aktivitas berdagang hanya diperbolehkan hingga pukul 06.00 WIB. Kondisi itu, pun berdampak kepada arus lalu lintas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Merespon realita itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pedagang yang berjualan di luar ketentuan merupakan bagian dari masa transisi penataan kawasan Pasar Kebalen. Karena itu, Pemkot Malang akan kembali melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang yang belum mematuhi aturan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Memang seperti itu tidak bisa langsung serta-merta. Kita pelan-pelan, kita lakukan pendekatan lagi. Memang ada laporan mereka kembali, terutama yang tidak memenuhi waktu yang sudah ditetapkan. Nanti akan kita sampaikan lagi kepada mereka,&#8221; ujar Wali Kota Wahyu, Kamis (25/06/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam hal ini, Pemkot Malang juga akan terus melakukan pemantauan rutin dengan mengedepankan pendekatan humanis agar para pedagang memahami bahwa trotoar dan badan jalan tidak boleh digunakan untuk berjualan. &#8220;Untuk berjualan kan ada jam-jam waktunya. Kami sebenarnya sudah memberikan kesempatan kepada mereka juga untuk berjualan,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, penataan Pasar Kebalen menjadi bagian dari prioritas Pemkot Malang dalam menuntaskan persoalan dasar perkotaan. Setelah penataan di kawasan Gadang dan Kebalen, langkah serupa akan dilakukan secara bertahap di pasar-pasar lainnya di Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Iya, ini bagian dari visi misi saya untuk menuntaskan masalah dasar perkotaan dan tetap menjadi prioritas,&#8221; imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pedagang-masih-jualan-di-trotoar-pemkot-malang-tegaskan-penataan-pasar-kebalen-tetap-berlanjut/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233368</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Siapkan Penataan PKL Pasar Kebalen ke Pasar Induk Gadang</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-siapkan-penataan-pkl-pasar-kebalen-ke-pasar-induk-gadang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 06:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[gadang]]></category>
		<category><![CDATA[kebalen]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penataan]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232406</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana akan memindahkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada Jalan Zaenal Zakse, di depan Pasar Kebalen, ke Pasar Induk Gadang. Rencana itu dilakukan, sebagai solusi penataan kawasan sekaligus mengurangi kemacetan arus lalu lintas. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana akan memindahkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada Jalan Zaenal Zakse, di depan Pasar Kebalen, ke Pasar Induk Gadang. Rencana itu dilakukan, sebagai solusi penataan kawasan sekaligus mengurangi kemacetan arus lalu lintas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan bahwa langkah itu disiapkan sebagai solusi jangka panjang. Namun, untuk proses pemindahan masih menunggu pembahasan teknis lintas organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Skema relokasi ke Pasar Gadang akan kami tindak lanjuti. Untuk waktu dekat memang belum dilaksanakan karena masih perlu penataan lebih lanjut,” kata Eko, Jumat (15/05/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan data Diskopindag, jumlah pedagang Pasar Kebalen tercatat sekitar 300 orang, sementara PKL yang berjualan di kawasan tersebut mencapai lebih dari 800 pedagang. Sementara sejumlah PKL tersebut, sudah ada sejak sekitar tahun 1989.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Awalnya, itu penataan saat pembangunan Pasar Besar. Seiring perkembangan kota, jumlahnya semakin banyak dan berdampak pada arus lalu lintas,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eko menyebut, keberadaan PKL di bahu jalan selama bertahun-tahun memicu banyak keluhan masyarakat karena menyebabkan kemacetan di jalur penghubung menuju wilayah timur Kota Malang. Tentu dalam penataannya dilakukan dengan pendekatan persuasif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kita tidak bicara sanksi. Prinsipnya ditata bersama, tetap diberi kesempatan mencari nafkah, tapi jalan juga harus kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai informasi, hingga kini Pemkot Malang masih memberikan toleransi kepada para PKL untuk tetap berjualan dengan pembatasan waktu operasional, yakni mulai pukul 00.00 hingga 06.00 WIB. Setelah waktu tersebut, kawasan harus kembali steril dari aktivitas berdagang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232406</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Malang Dukung Penertiban Pasar Kebalen, Soroti Minimnya Komunikasi ke Pedagang</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-dukung-penertiban-pasar-kebalen-soroti-minimnya-komunikasi-ke-pedagang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[kebalen]]></category>
		<category><![CDATA[komunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[minimnya]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232403</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, memberikan dukungan terhadap langkah penertiban kawasan Pasar Kebalen yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Meskipun, dirinya juga menilai bahwa proses komunikasi kepada para pedagang masih perlu diperbaiki, agar tidak menimbulkan kesan kebijakan sepihak. Menurutnya, penertiban memang diperlukan karena kawasan tersebut selama bertahun-tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, memberikan dukungan terhadap langkah penertiban kawasan Pasar Kebalen yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Meskipun, dirinya juga menilai bahwa proses komunikasi kepada para pedagang masih perlu diperbaiki, agar tidak menimbulkan kesan kebijakan sepihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, penertiban memang diperlukan karena kawasan tersebut selama bertahun-tahun menjadi titik kemacetan dan mengganggu fungsi jalan utama. Meski begitu, pendekatan kepada pedagang dinilai belum maksimal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sekali lagi saya sepakat dengan penertiban di Pasar Kebalen, tetapi komunikasi itu harus dijalankan dengan baik supaya tidak muncul image pemerintah ini sak karepe dewe atau semaunya sendiri,” ujar politisi PKB tersebut, Kamis (14/05/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, bahwa informasi yang diterima pedagang hanya berupa surat pengaturan jam operasional tanpa adanya dialog langsung sebelumnya. Padahal, menurutnya, komunikasi yang intens dapat meminimalkan resistensi di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">“Kalau dikomunikasikan dengan baik, saya yakin hasilnya bisa lebih baik,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, Komisi C DPRD Kota Malang menilai penertiban tersebut membawa dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas. Akses jalan di kawasan Pasar Kebalen kini kembali berfungsi sebagai jalur utama menuju wilayah timur Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arief menegaskan, bahwa kawasan tersebut merupakan akses strategis menuju Kecamatan Kedungkandang dan wilayah Madyopuro serta sekitarnya. Selama ini, aktivitas perdagangan yang meluber ke badan jalan membuat masyarakat enggan melintas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Penertiban jalan di Pasar Kebalen sangat kami dukung. Itu akses utama ke wilayah timur. Kalau jalannya macet terus, pengembangan kawasan timur juga ikut terhambat,” imbuh Arief. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232403</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Usai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing</title>
		<link>https://memontum.com/usai-pasar-gadang-dan-kebalen-pemkot-malang-siapkan-penataan-bertahap-untuk-pasar-blimbing</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 May 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bertahap]]></category>
		<category><![CDATA[Blimbing]]></category>
		<category><![CDATA[gadang]]></category>
		<category><![CDATA[kebalen]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[penataan]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232294</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Setelah menuntaskan penataan Pasar Induk Gadang dan Pasar Kebalen, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menyiapkan langkah rencana penataan Pasar Blimbing. Rencana penataan sendiri, akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kepastian bagi pedagang. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa saat ini telah disiapkan pola pendekatan kepada pedagang sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Setelah menuntaskan penataan Pasar Induk Gadang dan Pasar Kebalen, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menyiapkan langkah rencana penataan Pasar Blimbing. Rencana penataan sendiri, akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kepastian bagi pedagang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa saat ini telah disiapkan pola pendekatan kepada pedagang sebagai langkah awal sebelum penataan fisik dilakukan. Menurutnya, pengalaman penataan pasar sebelumnya menjadi referensi utama dalam menyelesaikan persoalan Pasar Blimbing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Polanya sudah ada. Biasanya pedagang akan melihat dulu keseriusan pemerintah, bagaimana pendampingannya, langkah-langkahnya seperti apa, dan hasil yang sudah dilakukan,” ujar Wali Kota Wahyu, Sabtu (09/05/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya menegaskan, Pemkot Malang tidak dapat langsung mencabut kerja sama dengan pihak ketiga yang selama ini mengelola Pasar Blimbing karena adanya konsekuensi hukum yang harus diperhitungkan. Dirinya menilai, pencabutan sepihak justru berpotensi memunculkan persoalan hukum baru yang dapat menghambat penyelesaian pasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau kerja sama dicabut, pasti ada proses lanjutan. Pihak ketiga tidak mungkin diam dan bisa berlanjut ke proses hukum yang panjang,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Pemkot Malang memilih menjalankan dua langkah secara bersamaan, yakni menunggu kepastian hukum sekaligus menyiapkan alternatif penataan agar pedagang tetap memperoleh kepastian usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, bahwa pemerintah daerah tidak dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memperbaiki pasar selama kontrak kerja sama masih berlaku. “Kami sudah koordinasi dengan BPK. APBD tidak bisa masuk karena masih terikat kontrak, sehingga perbaikan tidak bisa dilakukan,” ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai solusi, Pemkot Malang tengah menyiapkan pola lain berbasis pendekatan aset dan komunikasi intensif dengan pedagang agar aktivitas perdagangan tetap berjalan sambil menunggu penyelesaian hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Prosesnya tetap berjalan, tidak berhenti. Pedagang harus mendapat kepastian dulu sambil menunggu kepastian hukum,” tegas Wali Kota Wahyu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, memastikan kerja sama Pasar Blimbing dengan pihak pengembang masih belum dicabut. “Belum dicabut. Pasar Blimbing masih dalam proses penataan,” kata Eko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk saat ini, Pemkot Malang menurutnya fokus menuntaskan program penataan pasar secara bertahap. Setelah sebelumnya berhasil menyelesaikan penataan Pasar Induk Gadang yang mendapat apresiasi masyarakat karena mampu mengurai kemacetan dan memperbaiki arus lalu lintas kawasan pasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bulan ini Pasar Gadang sudah selesai semua. Kemudian Pasar Blimbing masih dalam proses penataan,&#8221; imbuh Eko. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232294</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sehari Paska Penertiban PKL di Badan Jalan Pasar Kebalen Kota Malang, Pedagang Ngaku Masih Sepi</title>
		<link>https://memontum.com/sehari-paska-penertiban-pkl-di-badan-jalan-pasar-kebalen-kota-malang-pedagang-ngaku-masih-sepi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kebalen]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[Sehari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232279</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dampak langsung pelaksanaan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan Zaenal Zakse, Kawasan Pasar Kebalen, Kota Malang, sepertinya tidak bisa langsung dirasakan pedagang yang memiliki stan tetap. Setidaknya, respon itulah yang disampaikan pedagang, paska sehari pelaksanaan PKL, Jumat (08/05/2026) tadi. Salah satu pedagang, Zubaidah, mengaku bahwa tingkat jual [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dampak langsung pelaksanaan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan Zaenal Zakse, Kawasan Pasar Kebalen, Kota Malang, sepertinya tidak bisa langsung dirasakan pedagang yang memiliki stan tetap. Setidaknya, respon itulah yang disampaikan pedagang, paska sehari pelaksanaan PKL, Jumat (08/05/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu pedagang, Zubaidah, mengaku bahwa tingkat jual beli di pasar masih sepi. Bahkan, pembeli yang datang masih didominasi oleh pelanggan lama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau sekarang sementara tidak ngefek. Yang beli ya cuma itu-itu aja, cuma langganan saja,&#8221; ujar pedagang perempuan penerus usaha keluarga sejak tahun 2016.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar penertiban sementara. Namun, itu karena juga belum seluruh pedagang berpindah masuk ke lapak resmi atau tetap di dalam pasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Zubaidah menilai, masih banyak pedagang memilih berjualan di tepi jalan maupun teras depan pasar, karena dianggap lebih mudah menjangkau pembeli. &#8220;Padahal, mereka sebagian pedagang telah memiliki lapak di dalam pasar,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kondisi itu, menurutnya membuat pedagang dalam pasar kesulitan mendapatkan pembeli. Selain merugikan pedagang resmi, aktivitas jual beli yang meluber ke badan jalan juga berdampak pada kepentingan masyarakat luas. Sebelum dilakukan penertiban, kata Zubaidah, kemacetan kerap terjadi setiap pagi, terutama pada jam berangkat kerja dan sekolah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bahkan kendaraan darurat seperti ambulans sering susah lewat akibat padatnya arus lalu lintas,&#8221; ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sehingga, Zubaidah berharap Pemkot Malang bersama pengelola pasar dapat mengambil langkah lebih tegas agar seluruh pedagang menempati area yang telah disediakan. Dirinya meyakini, jika seluruh pedagang masuk ke dalam pasar, keramaian akan lebih merata dan fungsi jalan umum bisa kembali normal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau di jalan tidak ada yang jualan, otomatis pembeli pasti masuk ke dalam dan pasar jadi ramai,” imbuh Zubaidah. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232279</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan</title>
		<link>https://memontum.com/dukung-penertiban-pkl-pasar-kebalen-dprd-kota-malang-kembali-soroti-pengembalian-fungsi-jalan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi,]]></category>
		<category><![CDATA[kebalen]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232267</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan Zaenal Zakse Pasar Kebalen, telah ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pelaksanaan penertiban itu, mendapat apresiasi dari Komisi C DPRD Kota Malang. Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, mengatakan bahwa penataan PKL merupakan langkah penting. Karena untuk mengembalikan fungsi jalan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan Zaenal Zakse Pasar Kebalen, telah ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pelaksanaan penertiban itu, mendapat apresiasi dari Komisi C DPRD Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, mengatakan bahwa penataan PKL merupakan langkah penting. Karena untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana lalu lintas dan konektivitas antarwilayah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Intinya bagaimana konektivitas wilayah dan lalu lintas bisa berjalan dengan baik. Artinya memang harus ada upaya mengembalikan fungsi jalan, baik di Pasar Gadang, Kebalen, maupun di lokasi lain,” ujar Anas, Kamis (07/05/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, Anas menekankan penataan pedagang harus dilakukan secara humanis, agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan. Menurutnya, kawasan Pasar Kebalen sebenarnya telah memiliki fasilitas pasar yang dapat dimanfaatkan pedagang. Karena itu, revitalisasi dan penataan pasar dinilai menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berjualan tanpa mengganggu arus kendaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Bagaimana pasar itu direvitalisasi dan pedagang diarahkan masuk ke dalam. Kalau pengaturannya sudah baik, otomatis pembeli juga akan datang ke dalam pasar,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait kekhawatiran pedagang atas potensi penurunan pendapatan akibat pembatasan jam berjualan, DPRD menilai diperlukan skema pengaturan yang matang dari Pemkot Malang. &#8220;Nanti detailnya kita juga akan mendengar secara langsung bagaimana rencana dan skema dari Pemerintah Kota Malang terkait dengan Pasar Kebalen,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232267</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru</title>
		<link>https://memontum.com/tinjau-penertiban-pkl-pasar-kebalen-wali-kota-malang-sampaikan-aturan-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[kebalen]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<category><![CDATA[Tinjau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232221</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, melakukan pengecekan badan Jalan Zainal Zakse di depan Pasar Kebalen, Kota Malang, Rabu (06/05/2026) tadi. Langkah peninjauan langsung itu dilakukan, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan yang selama bertahun-tahun, yang diakibatkan dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). Pria yang akrab disapa Wahyu, itu mengatakan bahwa pengaturan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, melakukan pengecekan badan Jalan Zainal Zakse di depan Pasar Kebalen, Kota Malang, Rabu (06/05/2026) tadi. Langkah peninjauan langsung itu dilakukan, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan yang selama bertahun-tahun, yang diakibatkan dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pria yang akrab disapa Wahyu, itu mengatakan bahwa pengaturan ulang dilakukan, setelah Pemkot Malang berkoordinasi bersama jajaran kepolisian, guna mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang lalu lintas. Selama ini, arus kendaraan di kawasan Pasar Kebalen kerap terganggu, karena pedagang tidak hanya berjualan di tepi jalan, tetapi juga hingga memenuhi badan jalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Selama ini banyak keluhan masyarakat karena arus lalu lintas selalu terganggu. Bahkan pedagang berada sampai di tengah jalan,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal, tambahnya, Pemkot Malang telah menyediakan Pasar Kebalen, sebagai lokasi resmi berdagang. Namun, keberadaan PKL di luar pasar membuat pedagang yang memiliki izin ikut keluar sehingga terjadi penumpukan aktivitas jual beli di jalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai solusi, Pemkot Malang menetapkan aturan baru berupa pembatasan waktu berjualan. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB. Setelah itu, kawasan harus steril dari aktivitas perdagangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">“Setelah jam 6 pagi, tidak boleh ada yang berjualan sama sekali. Jalan harus kembali difungsikan untuk lalu lintas,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan pengaturan tersebut, pedagang yang memiliki izin di Pasar Kebalen, kini dapat kembali berjualan di dalam pasar secara aman. Wali Kota Wahyu optimis, bahwa pembeli akan kembali masuk ke area pasar, karena tidak ada lagi aktivitas PKL di badan jalan. Sementara, untuk PKL yang belum memiliki izin tetap disiapkan solusi relokasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Mereka (PKL) tetap kami pikirkan. Sudah ada lokasi relokasi agar lebih aman dan memiliki kepastian tempat usaha,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk menjaga konsistensi aturan tersebut, Pemkot Malang akan menempatkan petugas penjagaan serta memasang pembatas jalan agar PKL tidak kembali berjualan di pinggir jalan. Sekitar 600 PKL sebelumnya tercatat berjualan di sepanjang badan jalan kawasan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kita humanis untuk penertibannya. Pedagang sudah kita beri sosialisasi lama, didatangi satu per satu, sehingga mereka punya waktu untuk menyesuaikan,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232221</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dishub Kota Malang Tertibkan PKL Pasar Kebalen di Badan Jalan Zainal Zakse</title>
		<link>https://memontum.com/dishub-kota-malang-tertibkan-pkl-pasar-kebalen-di-badan-jalan-zainal-zakse</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 03:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[kebalen]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[tertibkan]]></category>
		<category><![CDATA[zainal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232203</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, melakukan penertiban pedagang Pasar Kebalen yang berjualan di badan Jalan Zainal Zakse, Rabu (06/05/2026) pagi. Penertiban itu dilakukan, sebagai tindak lanjut sosialisasi yang telah dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) terkait pembatasan jam operasional pedagang. Sebelumnya, Diskopindag Kota Malang telah memasang banner pemberitahuan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, melakukan penertiban pedagang Pasar Kebalen yang berjualan di badan Jalan Zainal Zakse, Rabu (06/05/2026) pagi. Penertiban itu dilakukan, sebagai tindak lanjut sosialisasi yang telah dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) terkait pembatasan jam operasional pedagang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, Diskopindag Kota Malang telah memasang banner pemberitahuan bahwa aktivitas jual beli di lokasi tersebut hanya diperbolehkan mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa penertiban itu menjadi langkah awal penegakan aturan setelah imbauan kepada pedagang berulang kali disampaikan. “Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sudah dilakukan. Pembatasan sebenarnya sudah ada, tetapi masih banyak yang tidak taat,” ujar Jaya-sapaannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jaya menegaskan, fungsi utama jalan adalah untuk kepentingan lalu lintas. Karena itu, penggunaan badan jalan di luar kepentingan transportasi harus dihentikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, kebutuhan ruang jalan di Kota Malang semakin meningkat seiring bertambahnya volume kendaraan. Kondisi tersebut, membuat optimalisasi fungsi jalan menjadi kebutuhan mendesak.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">“Jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya. Kebutuhan lalu lintas semakin tinggi sehingga ruang jalan harus dioptimalkan,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jaya juga memastikan, bahwa personel tetap dilibatkan dalam pengawasan bersama lintas instansi. Pemantauan akan dilakukan secara berkelanjutan agar aturan jam operasional dapat dipatuhi. Karena menurutnya keberhasilan penataan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga kesadaran pedagang maupun pembeli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pada prinsipnya ini membutuhkan kerja sama semua pihak, baik masyarakat maupun pedagang. Ini harus tahu diri. Kalau sudah ada pengumuman bahwa jual beli hanya pukul 00.00 sampai 06.00 WIB, maka pedagang dan pembeli harus taat. Ini demi keamanan dan kenyamanan lalu lintas,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jaya juga menyoroti, mengenai fenomena transaksi tanpa turun dari kendaraan atau drive thru yang kerap dilakukan pembeli dengan berhenti di badan jalan. Praktik tersebut, dinilai menjadi salah satu penyebab gangguan arus lalu lintas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Drive thru ini sangat berdampak. Sejak sore kendaraan sudah berhenti untuk transaksi. Lalu lintas itu sangat bergantung pada perilaku masyarakat,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232203</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kunjungi Pasar Kebalen, Abah Anton Janjikan Pasar Tradisional Nyaman untuk Pedagang dan Pengunjung</title>
		<link>https://memontum.com/kunjungi-pasar-kebalen-abah-anton-janjikan-pasar-tradisional-nyaman-untuk-pedagang-dan-pengunjung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Oct 2024 07:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[janjikan]]></category>
		<category><![CDATA[kebalen]]></category>
		<category><![CDATA[kunjungi]]></category>
		<category><![CDATA[nyaman]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[pengunjung,]]></category>
		<category><![CDATA[tradisional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215923</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Abah Anton dan Dimyati Ayatulloh, dari nomor 3 Pilkada Kota Malang, selalu mendapat tempat di hati masyarakat Kota Malang. Nuansa itu, terlihat saat Paslon Abadi (Abah Anton &#8211; Dimyati) mengunjungi Pasar Kebalen Kota Malang, Senin (28/10/2024) tadi. Kedatangan Abah Anton, saat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Abah Anton dan Dimyati Ayatulloh, dari nomor 3 Pilkada Kota Malang, selalu mendapat tempat di hati masyarakat Kota Malang. Nuansa itu, terlihat saat Paslon Abadi (Abah Anton &#8211; Dimyati) mengunjungi Pasar Kebalen Kota Malang, Senin (28/10/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedatangan Abah Anton, saat itu disambut hangat para pedagang dan pengunjung pasar. Abah Anton dan Abah Dimyati, terlihat akrab bersama pedagang dan pengunjung pasar. Paslon peduli wong cilik ini, bahkan menyempatkan diri membeli jajanan pasar dan makan bersama-sama dengan pengunjung pasar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Abah Anton sendiri, rupanya telah jauh-jauh hari telah memikirkan nasib pedagang pasar. Buktinya, enam tahun lalu dirinya telah merevitalisasi pasar. Bahkan, saat itu kondisi pasar begitu makmur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat menjadi Wali Kota Malang periode 2013-2018, Abah Anton telah mencanangkan revitalisasi pasar. Diantaranya dengan dibangunnya Pasar Oro-oro Dowo, yang kini nyaman dikunjungi. Demikian pula nantinya, jika terpilih lagi menjadi Wali Kota Malang. &#8220;Saya akan merevitalisasi semua pasar tradisional dan pasar wisata di Kota Malang,&#8221; kata Abah Anton.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Paslon dengan jargon Agamis, Bermartabat, Amanah, Dinamis dan Inovatif (ABADI), ini memang begitu peduli terhadap keberadaan pasar. Bahkan, dirinya kerap blusukan ke berbagai pasar untuk menyerap keluhan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dulu saya sebelum membangun sebuah pasar, pasti seluruh pedagang saya ajak rembukan,&#8221; ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Abah Anton mengatakan, bahwa dirinya selalu mengedepankan musyawarah dan memprioritaskan apa kemauan para pedagang. Tidak asal membangun pasar, namun dirinya lebih mengutamakan konsep mufakat. Hingga pedagang maupun masyarakat setempat benar-benar mendukung revitalisasi tersebut. Bahkan, untuk melindungi pasar tradisional, dirinya saat menjabat Wali Kota dahulu, dirinya menggulirkan aturan ketat berdirinya super market atau pasar modern. &#8220;Pasar tradisional merupakan jantung ekonomi rakyat kecil, jadi sangat penting untuk melindungi mereka,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215923</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
