<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kecurangan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kecurangan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 May 2026 16:48:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kecurangan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sekda Malang Penandatanganan Pakta Integritas dan Pencegahan Kecurangan bersama BPJS Pusat</title>
		<link>https://memontum.com/sekda-malang-penandatanganan-pakta-integritas-dan-pencegahan-kecurangan-bersama-bpjs-pusat</link>
					<comments>https://memontum.com/sekda-malang-penandatanganan-pakta-integritas-dan-pencegahan-kecurangan-bersama-bpjs-pusat#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[integritas]]></category>
		<category><![CDATA[kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Penandatanganan]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232551</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, menghadiri Penandatanganan Pakta Integritas Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) tentang Komitmen Kerja Sama dan Pencegahan Kecurangan (Fraud) Fasilitas Kesehatan dengan BPJS Kesehatan Pusat, yang berlokasi di Graha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjajaran Bandung, Rabu (20/05/2026) tadi. Penandatanganan Pakta Integritas itu dilakukan, antara Direktur Rumah Sakit Umum Daerah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, menghadiri Penandatanganan Pakta Integritas Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) tentang Komitmen Kerja Sama dan Pencegahan Kecurangan (Fraud) Fasilitas Kesehatan dengan BPJS Kesehatan Pusat, yang berlokasi di Graha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjajaran Bandung, Rabu (20/05/2026) tadi. Penandatanganan Pakta Integritas itu dilakukan, antara Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kabupaten Malang, dr Nur Rochmah, dengan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba.</p>



<p>Dalam momen yang sama, penandatanganan itu juga dilakukan oleh 23 Layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 43 Layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) serta 50 Layanan canggih. Kesemuanya, terdiri dari 35 Layanan Cathlab, 5 layanan Kemoterapi dan 10 layanan Radioterapi.</p>



<p>Sementara tujuan dari dilaksanakannya Penandatanganan Pakta Integritas ini, diharapkan bahwa semua Fasyankes baik FKTP/FKTL mempunyai komitmen untuk melaksanakan pakta integritas dan pencegahan terjadinya penyimpangan atau fraud. Terutama, terhadap komitmen yang telah disepakati bersama.</p>



<p>Sedangkan dalam Penandatanganan Pakta Integritas ini, seluruh Fasyankes berkomitmen untuk mematuhi, melaksanakan dan memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan, ketentuan, serta klausul yang tercantum dalam perjanjian kerja sama secara penuh dan bertanggung jawab. Termasuk, menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme dan pelayanan pelayanan prima untuk memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara bagi seluruh peserta JKN. Serta, menerapkan tata kelola fasilitas kesehatan yang baik, transparan, akuntabel dan terintegritas tinggi dalam setiap pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. Tidak melakukan, tidak memfasilitasi, serta tidak membiarkan terjadinya tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lalu, memastikan seluruh tenaga kesehatan, staf administrasi dan pemangku kepentingan di lingkungan fasilitas kesehatan memahami dan mematuhi ketentuan pemberian pelayanan kesehatan dan implementasi anti kecurangan dalam Program JKN. Membangun dan menerapkan sistem pengendalian internal yang efektif untuk mendeteksi, mencegah dan menanggulangi potensi kecurangan sejak dini. Melaporkan setiap dugaan atau indikasi kecurangan yang diketahui kepala BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan atau instansi berwenang lainnya tanpa penundaan. Bersikap koperatif dan mendukung penuh setiap proses pemeriksaan, audit, verifikasi serta investigasi terkait pelaksanaan Program JKN.</p>



<p>Sekda Budiar dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada BPJS, yang telah menginisiasi adanya Penandatanganan Pakta Integritas tentang Komitmen Kerja Sama dan Pencegahan Kecurangan Fasilitas Kesehatan. “Pakta integritas pada kesempatan ini sudah di tanda tangani, harapannya komitmen bersama kita laksanakan. Integritas kita jaga bersama dan Sumber Daya Manusia kita siapkan juga,” kata Sekda Budiar.</p>



<p>Dirinya juga menyampaikan, jika pada kesempatan itu juga dilaksanakan Deklarasi Komitmen Anti Kecurangan atau fraud. “Dengan adanya deklarasi ini, kita patut bersyukur supaya masyarakat Kabupaten Malang dapat terlayani dengan baik,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebagai informasi, dalam kesempatan Deklarasi Komitmen Anti Kecurangan yang dibacakan oleh seluruh Fasyankes, juga untuk selalu menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam setiap penyelenggaraan Program JKN. Tidak melakukan, memfasilitasi, membiarkan kecurangan dalam bentuk apapun yang merugikan peserta, negara dan Program JKN.</p>



<p>Kemudian, juga menegakkan tata kelola yang bersih, transparan dan akuntabel demi pelayanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia. Menerima konsekuensi apabila terbukti melanggar komitmen ini sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat dan bangsa.</p>



<p>Direktur RSUD Kanjuruhan, dr Nur Rochmah, menjelaskan setelah dilaksanakannya Penandatanganan Pakta Integritas ini maka akan ditindak lanjuti dengan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara BPJS dengan FKTP/FKTL. “Dengan adannya PKS antara BPJS dengan FKTP/FKTL diharapkan akan menambah jenis pelayanan kesehatan baik pelayanan kesehatan secara umum maupun pelayanan canggih yang akan berdampak bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” jelasnya. <strong>(pro/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/sekda-malang-penandatanganan-pakta-integritas-dan-pencegahan-kecurangan-bersama-bpjs-pusat/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232551</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Penipuan Renovasi Rumah Advokat, Dua Saksi Tukang Beberkan Kecurangan Kontraktor</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-penipuan-renovasi-rumah-advokat-dua-saksi-tukang-beberkan-kecurangan-kontraktor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[beberkan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[kontraktor]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tukang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226056</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Persidangan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, semakin menarik untuk diikuti. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menghadirkan 2 saksi yang cukup memberatkan Ferdinandus yang didakwa dengan dugaan Pasal Pasal 378/372 KUHP, terkait penipuan renovasi rumah. Kedua saksi tersebut adalah tukang besi, Jumari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Persidangan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, semakin menarik untuk diikuti. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menghadirkan 2 saksi yang cukup memberatkan Ferdinandus yang didakwa dengan dugaan Pasal Pasal 378/372 KUHP, terkait penipuan renovasi rumah.</p>



<p>Kedua saksi tersebut adalah tukang besi, Jumari dan seorang tukang batu bernama Sudarjiono. Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di PN Malang, Rabu (17/09/2025) tadi. Dimana, Jumari dan Sudarjiono menjadi tukang saat renovasi rumah milik seorang advokat berinisial Nr (44), warga Perum Piranha Residance.</p>



<p>Menurut Jumari, ada kecurangan-kecurangan yang dilakukan Ferdinandus saat merenovasi rumah Nr. &#8220;Saya selama 2 minggu tidak digaji oleh Pak Yudha (Ferdinandus). Perhari harusnya Rp 150 ribu. Saya sempat tanya ke mandornya, namun katanya belum dikasih oleh Pak Yudha. Tidak hanya saya, Pak Sudarjiono juga belum digaji selama 2 minggu hingga kami hentikan pekerjaan. Padahal kata Pak Nr, uang renovasi rumah sudah dibayar ke Pak Yudha,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kecurangan yang lain, dijelaskan oleh saksi Sudarjiono, selama menjadi tukang di rumah korban Nr. Dirinya melihat, tatkala material datang, namun oleh Ferdinandus dipindah ke proyek yang lain.</p>



<p>&#8220;Misal ada pasir 1 truk datang untuk digunakan renovasi rumah Pak Nr. Namun pasir yang seharusnya diturunkan semua namun hanya diturunkan setengahnya saja. Begitu juga dengan semen-semen yang datang, namun diambil lagi oleh Pak Yudha. Dengar-dengar dibawa ke proyek lain,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>JPU Kejari Kota Malang, M Fahmi Abdillah, mengatakan bahwa keterangan para saksi sudah mendukung pembuktian JPU. &#8220;Tadi saksi menerangkan bahwa terdakwa sudah menerima uang dari korban Nr. Kewajiban terdakwa memberikan kepada mandor untuk dibayarkan ke tukang-tukang. Namun oleh terdakwa tidak diberikan kepada mandor sehingga tukang tidak terbayar sehingga proyek tidak bisa jalan,&#8221; ujar Fahmi.</p>



<p>Fakta di persidangan, juga terungkap bahwa barang-barang yang telah dibeli untuk renovasi rumah Nr hanya didatangkan untuk transit. Selanjutnya oleh terdakwa di video sebagai bukti untuk ditunjukan kepada korban.</p>



<p>&#8220;Namun setelah proses video selesai, barang-barang tersebut dipindah lagi ke tempat lain. Jadi barang hanya datang transit untuk di video, kemudian dipindahkan ke proyek lain, ada yang dipindah sebagaian ada yang dipindah semuanya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang menjadi korban penipuan diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Bahkan akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, advokat Nr mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga Ferdinandus ditetapkan sebagai tersangka. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226056</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ingatkan Potensi Kecurangan, Mas Dhito Minta Atlet Kediri Tetap Fokus dan Tidak Terpancing</title>
		<link>https://memontum.com/ingatkan-potensi-kecurangan-mas-dhito-minta-atlet-kediri-tetap-fokus-dan-tidak-terpancing</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Jun 2025 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Potensi]]></category>
		<category><![CDATA[terpancing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223143</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Menjelang perhelatan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mengingatkan terhadap ratusan atlet untuk mewaspadai potensi kecurangan yang kerap terjadi dalam pertandingan. Bahkan, Mas Dhito-sapaan akrab Bupati Kediri, sampai empat kali mengingatkan soal potensi kecurangan tersebut. Hal itu disampaikan Mas Dhito, berkaca kepada pengalaman Porprov [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Menjelang perhelatan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mengingatkan terhadap ratusan atlet untuk mewaspadai potensi kecurangan yang kerap terjadi dalam pertandingan. Bahkan, Mas Dhito-sapaan akrab Bupati Kediri, sampai empat kali mengingatkan soal potensi kecurangan tersebut.</p>



<p>Hal itu disampaikan Mas Dhito, berkaca kepada pengalaman Porprov sebelumnya, saat mendapat perlakuan tidak adil di lapangan. “Ingat, saya berkali-kali ngomong hati-hati dicurangi, hati-hati dicurangi,” kata Mas Dhito, saat pelepasan kontingen Kabupaten Kediri menuju Porprov IX Jatim 2025, di Convention Hall Simpang Lima Gumul, Kamis (19/06/2025) tadi.</p>



<p>Bupati muda berusia 32 tahun ini, meminta para atlet tetap fokus dan tidak terpancing emosi jika mendapatkan perlakuan tidak adil saat bertanding. KONI beserta pelatih dan jajaran official, pun diminta untuk mengawal ketat sportivitas saat masing-masing Cabor bertanding.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurut Mas Dhito, Porprov bukan sekadar kompetisi, melainkan ajang pembuktian kemampuan atlet-atlet muda asal Kabupaten Kediri. Terlebih, pada Porprov yang digelar di Malang Raya ini, Kabupaten Kediri memasang target tembus 5 besar klasemen akhir. “Ingat, kalau dicurangi jangan balas curangi, mental bertanding kalian jangan kacau, fokus terhadap permainan,” papar Mas Dhito.</p>



<p>Menanggapi instruksi tersebut, Ketua KONI Kabupaten Kediri, Hakim Rahmadsyah Parnata, mengaku sudah mengirimkan tim dari pengurus KONI dan setiap Cabor untuk mengawal rangkaian Porprov sejak technical meeting hingga ajang nanti berakhir. Dengan harapan kecurangan bisa diminimalisir. &#8220;Harapannya ketika ada kecurangan bisa diminimalisir (dengan pengawalan tersebut),&#8221; ujar Hakim.</p>



<p>Saat ini, kata Hakim, para atlet dalam kondisi terbaik. Hal ini diketahui dari hasil penggenjotan fisik dan kemampuan melalui Tes Parameter Pemusatan Latihan Kabupaten (Puslatkab) yang intens selama 3 bulan terakhir.</p>



<p>Sedangkan dari 42 Cabor yang ada, KONI mentargetkan bisa membawa 35 medali emas dengan peluang terbanyak memperoleh medali adalah Cabor Tarung Derajat, Aeromodelling dan Persatuan Olah Raga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi). <strong>(kom/pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223143</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Kecurangan Pilkada, KPU Kota Malang Beri Aturan Posisi Duduk Saksi dan Pengawas</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-kecurangan-pilkada-kpu-kota-malang-beri-aturan-posisi-duduk-saksi-dan-pengawas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2024 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi]]></category>
		<category><![CDATA[aturan]]></category>
		<category><![CDATA[kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengawas]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[posisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216422</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Mengevaluasi dari Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang akan menerapkan aturan terbaru dari KPU RI dalam Pilkada serentak 2024 mendatang. Yakni, mengenai aturan terkait posisi duduk saksi dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Akbar, menyampaikan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Mengevaluasi dari Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang akan menerapkan aturan terbaru dari KPU RI dalam Pilkada serentak 2024 mendatang. Yakni, mengenai aturan terkait posisi duduk saksi dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).</p>



<p>Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Akbar, menyampaikan bahwa saksi dan pengawas TPS kini diwajibkan duduk di belakang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 1, 2 dan 3. Aturan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi kecurangan selama proses pemungutan suara.</p>



<p>&#8220;Aturan baru ini adalah hasil evaluasi dari Pemilu sebelumnya pada Februari lalu. Sebelumnya, saksi dan pengawas duduk di depan KPPS, namun posisi tersebut dinilai kurang optimal dalam pengawasan,&#8221; kata Ali, Selasa (12/11/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dengan perubahan tersebut, menurutnya pengawas TPS akan lebih mudah memantau tindakan petugas KPPS dan mencatat jika ada potensi pelanggaran. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mitigasi untuk menghindari potensi kecurangan di TPS.</p>



<p>“Informasi mengenai perubahan aturan ini sudah kami sampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui bimbingan teknis (bimtek) , nanti mereka yang akan melanjutkan ke KPPS lebih detail agar memahami aturan terbaru ini,” jelasnya.</p>



<p>Selain posisi duduk, aturan lain seperti larangan membawa handphone dan tas bagi petugas KPPS, juga tetap diberlakukan. Larangan ini bertujuan mencegah tindakan yang dapat mengganggu jalannya pemungutan suara atau mempengaruhi hasil.</p>



<p>“Aturan tersebut masih berlaku dan itu tetap ada, karena untuk menghindari potensi-potensi yang tidak diinginkan,” imbuh Ali. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216422</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Lelang Parkir RSSA Malang, Paguyuban Sebut Adanya Dugaan Kecurangan dan Cacat Hukum </title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-lelang-parkir-rssa-malang-paguyuban-sebut-adanya-dugaan-kecurangan-dan-cacat-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Mar 2024 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[adanya]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[paguyuban]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207741</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengelola parkir lama, yang juga pendiri Parkir Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Rafel Maulana Malik Ibrahim, mendesak agar proses lelang parkir diberhentikan dan diulang. Itu karena, proses tersebut dinilainya cacat hukum dan terindikasi kuat adanya kecurangan. Salah satu persoalan hukum yang disampaikan Rafel, salah satunya mengenai akhir masa kontrak pengelolaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengelola parkir lama, yang juga pendiri Parkir Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Rafel Maulana Malik Ibrahim, mendesak agar proses lelang parkir diberhentikan dan diulang. Itu karena, proses tersebut dinilainya cacat hukum dan terindikasi kuat adanya kecurangan.</p>



<p>Salah satu persoalan hukum yang disampaikan Rafel, salah satunya mengenai akhir masa kontrak pengelolaan parkir dengan pihak RSSA. Karena menurutnya, pemanggilan pengelola itu dilakukan enam bulan sebelumnya. Namun, Rafel dipanggil hanya beberapa minggu sebelum pemutusan kontrak.</p>



<p>&#8220;Dalam draft klausul kontrak kita bersama pihak rumah sakit, itu untuk pemutusan kontrak, sebenarnya kita harus dipanggil enam bulan terlebih dahulu. Namun ternyata, kita hanya beberapa minggu saja dan langsung diputus kontrak oleh pihak rumah sakit,&#8221; ujar Rafe, Selasa (26/03/2024) tadi.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya jika proses lelang yang dilakukan tersebut juga kurang terbuka. Apabila proses lelang masih terus berjalan, maka pihaknya selaku pengelola siap menggerakkan massa dengan lebih masif lagi. Selain itu, juga tidak segan-segan akan mengambil langkah jalur hukum.</p>



<p>&#8220;Proses lelang ini sangat kurang terbuka. Sehingga, kami selaku pengelola lama di sini siap menggerakkan masa lebih massif lagi, agar pengelolaan parkir ini kembali kepada kami dan kami pun juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman pengacara untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Di samping itu, Rafel juga menegaskan, bahwa pernyataan Wakil Direktur (Wadir) Umum dan Keuangan RSSA Malang, Henggar Sulistiarto, tentang pengelolaan parkir secara swakelola itu keliru. Karena, pengelolaan parkir tersebut telah dipegang oleh pihak rumah sakit selama 2,5 tahun tanpa adanya kejelasan.</p>



<p>&#8220;Menurut saya, banyak statement dari Bapak Wadir RSSA yang keliru. Jadi, selama ini di sini bukan swakelola. Bahasanya kemarin bukan transisi sebenarnya untuk mengecek keuangan. Selama 2,5 tahun parkiran ini dipegang oleh pihak rumah sakit. Komunikasi terakhir oleh pihak rumah sakit Desember 2020,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Selama masa transisi tersebut, ujarnya, pengelola lama parkir menurutnya telah mengalami kerugian, termasuk Juru Parkir (Jukir) yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah yang jauh di bawah UMR Kota Malang.</p>



<p>Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) RSSA Malang, Henggar Sulistiarto,, saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar lebih lanjut dan menyampaikan bahwa proses lelang telah dilakukan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. &#8220;Lelang sudah kredible karena sesuai persyaratan dan ketentuan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polemik pengelolaan parkir RSSA Malang mulai muncul usai adanya dugaan kecurangan dalam proses lelang yang telah dilakukan. Kiagus Firdaus, CEO PT Indo Parkir Utama (Juragan Parkir 55), menyuarakan indikasi kecurangan ini dan menuntut transparansi dalam proses seleksi yang dilakukan oleh pihak RS. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207741</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PT Indo Parkir Utama Duga Proses Lelang Parkir RSSA Malang Terindikasi Lakukan Kecurangan</title>
		<link>https://memontum.com/pt-indo-parkir-utama-duga-proses-lelang-parkir-rssa-malang-terindikasi-lakukan-kecurangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Mar 2024 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[proses]]></category>
		<category><![CDATA[terindikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207320</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Salah satu peserta lelang pengelolaan parkir RSUD Dr Saiful Anwar Malang (RSSA), PT Indo Parkir Utama atau dikenal Juragan Parkir 55, mengungkap adanya dugaan indikasi kecurangan dalam proses lelang. Hal itu, diungkap oleh CEO PT Indo Parkir Utama, Kiagus Firdaus, Rabu (20/03/2024) tadi. Pria yang kerap disapa Kiagus, menyampaikan bahwa indikasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Salah satu peserta lelang pengelolaan parkir RSUD Dr Saiful Anwar Malang (RSSA), PT Indo Parkir Utama atau dikenal Juragan Parkir 55, mengungkap adanya dugaan indikasi kecurangan dalam proses lelang. Hal itu, diungkap oleh CEO PT Indo Parkir Utama, Kiagus Firdaus, Rabu (20/03/2024) tadi.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Kiagus, menyampaikan bahwa indikasi itu bermula dari proses lelang yang diadakan secara mendadak. Terlebih, jeda waktu antara pengumuman, penyusunan draft, juga sangat dekat.</p>



<p>“Karena PT kami sudah berpengalaman dengan mengelola banyak parkir, akhirnya kami tetap mengikuti fase tersebut dengan melengkapi dokumen lelang dan sebagainya. Ketika akan pengumuman, itu ternyata ada perubahan. Padahal ketika lelang, jadwal itu sudah terkonsep. Tapi, antara Desember-Januari 2023 itu, terpending. Kami terus mengejar, mengenai kapan pengumuman pembukaan sampul pertama. Namun, alasannya masih ada pertimbangan dan sebagainya,” jelas Kiagus.</p>



<p>Tidak hanya itu, Kiagus juga menyebut, bahwa tanpa adanya pemberitahuan, secara tiba-tiba pada 18 Maret 2024 lalu, muncul pengumuman peserta yang lolos pengelolaan parkir RSSA. Dari 11 PT yang mengikuti, disebutkan jika hanya lima peserta yang memenuhi persyaratan awal.</p>



<p>“Dari lima itu, ternyata diumumkan hanya ada dua peserta yang lolos. Dari dua yang lolos ini, ada indikasi bahwa dua-duanya dimiliki (dibawa, red) oleh satu orang dan dia merupakan perusahaan dari Jakarta. Bahkan, diduga mereka satu orang yang memakai dua bendera,” ucapnya.</p>



<p>Sementara itu, paparnya, tiga PT lokal yang mengikuti dan salah satunya PT Indo Parkir Utama, dinyatakan tidak lolos. Ketidaklolosan itu, terjadi pada seleksi tahap administrasi. Dalam hal ini, pihaknya juga telah melakukan konfirmasi dan memberikan laporan kepada pihak RSSA.</p>



<p>“Kami hanya bertemu salah satu staf lelang yang jawabannya simple, yaitu surat kami katanya diterima dan dijadwalkan untuk diskusi. Sementara, kami mengajukan permohonan itu untuk keterbukaan terhadap proses seleksi ini. Kalau memang tidak lolosnya kami karena ada persyaratan mutlak yang kami tidak cantumkan, maka akan kami ikuti. Namun, apabila alasan yang diterima tidak mutlak, maka akan kami adukan kepada Gubernur Jatim, Inspektorat Jatim dan Ombudsman RI di Jatim,” tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Lebih lanjut, dikatakannya bahwa tujuan utama memenangkan lelang tersebut adalah untuk memberikan kejelasan kepada paguyuban parkir. Bahkan, banyak karyawan yang mengadu dan berharap PT Indo Parkir Utama, dapat memenangkan lelang tersebut.</p>



<p>“Status paguyuban parkir yang tidak jelas selama ini, itu akan kami jelaskan. Kalau kami menang, pasti status mereka adalah karyawan PT, menerima jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan serta THR. Kalau sekarang, kan status mereka terkatung-katung dan ini sudah banyak karyawan yang mengadu ke kami dan berharap agar kami memenangkan lelang ini,” lanjutnya.</p>



<p>Bahkan, PT Indo Parkir Utama ini pun juga telah memberikan penawaran bagi hasil 60:40. Di mana, Manajemen PT itu sendiri hanya mendapatkan sebesar 40 persen, sementara 60 persen untuk RSSA. Bahkan, di tiap tahunnya juga memberikan iuran kepada RSSA sebesar Rp 250 juta.</p>



<p>“Inilah tuntutan kami, jangan-jangan ada kepentingan sendiri dari salah satu pihak yang menginginkan kemenangannya sendiri. Karena jujur, bisnis parkir itu uangnya tinggi sekali. Perbulan pendapatan parkir di sini bisa mencapai Rp 250 juta,” imbuhnya.</p>



<p>Sementara itu, Direktur RSSA, Dr dr M Bachtiar Budianto, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan dan masih akan melakukan koordinasi bersama dengan tim yang terlibat. “Kita masih koordinasi, belum bisa menjawab apa-apa. Kalau ada jawaban nanti segera akan kami kabari,” kata Bachtiar. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207320</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Duga Ada Kecurangan Pemilu 2024, Aliansi Wong Galek Gelar Aksi Damai Di Kantor DPRD</title>
		<link>https://memontum.com/duga-ada-kecurangan-pemilu-2024-aliansi-wong-galek-gelar-aksi-damai-di-kantor-dprd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Mar 2024 08:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[aliansi]]></category>
		<category><![CDATA[kantor]]></category>
		<category><![CDATA[kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=206919</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Wong Galek Menggugat untuk Indonesia, menggelar aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Trenggalek. Beberapa peserta aksi berorasi, menyuarakan aspirasinya sembari membentangkan spanduk. Bahkan, peserta aksi mengenakan pakaian serba hitam, dengan hiasan aksesoris merah putih, puluhan massa nampak membawa maket keranda serta spanduk bertuliskan Dukung Hak Angket. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Wong Galek Menggugat untuk Indonesia, menggelar aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>Beberapa peserta aksi berorasi, menyuarakan aspirasinya sembari membentangkan spanduk. Bahkan, peserta aksi mengenakan pakaian serba hitam, dengan hiasan aksesoris merah putih, puluhan massa nampak membawa maket keranda serta spanduk bertuliskan Dukung Hak Angket.</p>



<p>Koordinator lapangan, Nur Suwito, mengatakan bahwa aliansi ini mendesak DPRD Trenggalek sebagai wakil rakyat, untuk menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI. Mereka menilai, adanya dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024 yang harus segera diusut.</p>



<p>“Kami, Aliansi Wong Nggalek Menggugat, hadir di sini sebagai suara bersatu masyarakat Trenggalek. Tuntutan kami bukanlah sekadar keinginan, melainkan panggilan untuk perubahan yang nyata. Kami mendesak DPRD Trenggalek untuk menjadi perwakilan setia aspirasi ini ke DPR RI. Saatnya mengatasi permasalahan harga sembako, mendorong hak angket untuk kontrol yang lebih efektif dan memastikan bahwa semangat Reformasi 98 kembali berkobar untuk demokrasi dan konstitusi yang kuat,” ucap Suwito, Jumat (08/03/2024) siang.</p>



<p>Selain mendukung hak angket, massa aksi juga meminta masyarakat untuk menekan harga sembako, terutama beras di pasaran. Dirinya mengingatkan, bahwa isu sembako mahal tidak akan mengalihkan perhatian masyarakat pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang dinilai curang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan komitmen pihaknya untuk meneruskan suara aspirasi tersebut ke tingkat nasional. “Saya, sebagai Wakil Ketua DPRD Trenggalek, mengakui pentingnya suara rakyat dalam membentuk kebijakan. Kami akan meneruskan suara aspirasi ini ke DPR RI,” kata Doding.</p>



<p>Soal hak angket, Doding mengatakan, hak angket adalah bertanya kepada pemerintah untuk menyelidiki hasil kinerja pemerintah terhadap proses pemilu. &#8220;Sebenarnya kalau di DPR RI soal hak angket, interpelasi, itu sudah biasa, artinya itu mengenai kinerja baik dan buruk. Kalau kinerjanya buruk kan ada rekomendasi-rekomendasi. Ya baguslah kalau masyarakat ini menanyakan soal kinerja di DPRD Kabupaten atau DPR RI,” paparnya.</p>



<p>Dalam aksinya itu, masa aksi juga menyuarakan beberapa aspirasi. Diantaranya, turunkan harga sembako. Aliansi menyoroti perlunya penurunan harga sembako, sebagai langkah kritis untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Trenggalek. Mereka menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga bahan pokok guna menjamin kesejahteraan masyarakat.</p>



<p>Aspirasi lain, yaitu mendukung hak angket untuk segera dilaksanakan. Dalam mendukung tindakan kontrol terhadap pemerintah, aliansi ini memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif hak angket. Tuntutan agar hak angket segera dilaksanakan bertujuan memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengambilan kebijakan.</p>



<p>Aspirasi lain, yaitu pemulihan semangat reformasi 98 untuk demokrasi dan konstitusi yang kuat. Urgensi pemulihan semangat reformasi 98 dengan menegakkan prinsip demokrasi dan konstitusi. Tuntutan ini merupakan panggilan agar prinsip-prinsip dasar demokrasi dan konstitusi dihormati dan diterapkan sepenuhnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">206919</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Restoran Terindikasi Kecurangan hingga Kekurangan Pembayaran Pajak, Lira Sebut Ada Dugaan Unsur Sengaja</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-restoran-terindikasi-kecurangan-hingga-kekurangan-pembayaran-pajak-lira-sebut-ada-dugaan-unsur-sengaja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Oct 2023 15:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[kekurangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[sengaja]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<category><![CDATA[terindikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199373</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Temuan BPK terkait lima restoran di Kota Malang, yang terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, menuai perhatian. Adalah Gubernur Lira Jatim, M Zuhdy Achmadi, yang menduga bahwa indikasi kecurangan hingga berdampak pada kekurangan bayar pajak, adalah unsur [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Temuan BPK terkait lima restoran di Kota Malang, yang terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, menuai perhatian. Adalah Gubernur Lira Jatim, M Zuhdy Achmadi, yang menduga bahwa indikasi kecurangan hingga berdampak pada kekurangan bayar pajak, adalah unsur kesengajaan.</p>



<p>Sebagaimana disampaikan BPK, bahwa indikasi kecurangan itu terjadi karena tidak melaporkan omzet secara benar, karena menggunakan dua mesin kasir atau dua akun. Sehingga, E-Tax tidak dapat merekam seluruh transaksi penjualan wajib pajak (WP), yang sudah dibayar oleh konsumen dan harusnya disetorkan ke Bapenda.</p>



<p>&#8220;Kalau menurut saya, temuan ini diduga kuat adalah unsur kesengajaan dari restoran atau wajib pajak. Karena, ini tidak hanya terjadi di satu kesempatan. Namun, berlangsung selama setahun. Apalagi, dijelaskan bahwa di situ menggunakan dobel akun. Sehingga, ini termasuk dugaan tindak pidana khusus perpajakan,&#8221; kata Didik-sapaan akrab Gubernur Lira Jatim, Jumat (06/10/2023) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, akibat kecurangan hingga berdampak pada kekurangan bayar pajak restoran, tentunya ini sangat merugikan PAD Kota Malang. Apalagi, nominal atau selisih angkanya, itu jelas-jelas sudah dibayar oleh konsumen dan harusnya diberikan oleh WP ke pemerintah atau Bapenda.</p>



<p>&#8220;Dalam dugaan ini, itu yang dirugikan ada dua. Pertama konsumen, karena yang bersangkutan sudah membayar pajak restoran sebesar 10 persen. Lalu dua, Pemkot Malang yang seharusnya menerima pajak restoran dari konsumen, justru tidak diberikan oleh WP,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari temuan yang disampaikan BPK, lanjutnya, harusnya persoalan bisa segera dituntaskan. Karena, negara dirugikan dari pendapatan pajak. Sehingga, diharapkan kejadian serupa tidak terulang.</p>



<p>&#8220;Harapan saya, ini tentu harusnya bisa segera selesai. Karena, bukti dan temuan juga sudah ada. Jangan sampai, kami warga negara yang baik dengan taat membayar pajak, tetapi terkesan seakan-akan dihalang-halangi karena restoran melakukan dugaan penggelapan itu. Jangan bilang juga, bahwa jumlahnya hanya satu miliar atau dua miliar. Namun, kalau itu dilakukan beberapa restoran atau apalagi dengan temuan yang ada, sudah pasti angkanya akan bertambah. Karenanya, temuan ini harus segera ada tindak lanjut,&#8221; paparnya.</p>



<p>Ditanya mengenai pengajuan keringanan wajib pajak terhadap sanksi denda, di mana berlaku empat kali lipat, Didik menyampaikan bahwa hal ini wajar-wajar saja. Sepanjang, itu tidak mengurangi nilai pokok yang harus disetorkan.</p>



<p>&#8220;Mengenai kebijakan, itu dikembalikan lagi kepada yang berhak. Intinya, diterima atau tidak. Kemudian, jangan sampai mengurangi nilai pokoknya. Saya berharap, persoalan ini bisa menjadi perhatian bersama sehingga tidak sampai terulang,&#8221; ungkap Didik.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, BPK menemukan indikasi kecurangan dalam melaporkan omzet hingga berdampak pada kekurangan pembayaran pajak restoran. Temuan itu, terjadi pada lima restoran berdasarkan observasi lapangan. Lima restoran atau wajib pajak itu, berinisial OG, K, C, SSCU dan R. Dari ke lima WP restoran itu, BPK juga menyebut restoran berinisial C selama tahun 2022 kurang bayar pajak sejumlah Rp 640.285.586 terhitung mulai Januari hingga Desember. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199373</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lima Restoran di Kota Malang Terindikasi Kecurangan hingga Kekurangan Pembayaran Pajak</title>
		<link>https://memontum.com/lima-restoran-di-kota-malang-terindikasi-kecurangan-hingga-kekurangan-pembayaran-pajak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Oct 2023 13:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[kekurangan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[terindikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199262</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak lima restoran di Kota Malang, terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Dugaan ini muncul, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2022 dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak lima restoran di Kota Malang, terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Dugaan ini muncul, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2022 dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023 ini.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan observasi lapangan, atas kegiatan pemeriksaan kepatuhan WP (wajib pajak) yang dilakukan oleh Bapenda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas lima WP Restoran yaitu OG, K, C, SSCU dan R pada tanggal 8 April 2023, terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar, dengan cara menggunakan dua mesin kasir atau dua akun. Sehingga, E-Tax tidak dapat merekam seluruh transaksi penjualan,&#8221; tulis LHP BPK.</p>



<p>Dari ke lima WP Restoran, BPK juga menyebut restoran berinisial C selama tahun 2022, kurang bayar pajak sejumlah Rp 640.285.586 atau terhitung mulai Januari hingga Desember. &#8220;Kekurangan pajak atas empat WP lainnya sampai berakhir pemeriksaan lapangan, masih dalam proses klarifikasi dan perhitungan terhadap WP oleh Bapenda Kota Malang,&#8221; tambah BPK dalam LHP yang ditulis.</p>



<p>Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, saat dikonfirmasi membenarkan mengenai LHP BPK terkait indikasi kekurangan pembayaran pajak restoran. Atas temuan itu, Bapenda Kota Malang sudah menindaklanjuti dengan melakukan langkah. Seperti, pemanggilan terhadap wajib pajak (WP) untuk klarifikasi, menetapkan kurang bayar sesuai selisih antara temuan BPK dan pelaporan pajak.</p>



<p>Kemudian, paparnya, juga melakukan pengawasan terhadap WP yang telah melakukan pelanggaran. &#8220;Sesuai Perda 16 tahun 2010 Pasal 86, bahwa WP bisa dikenakan sanksi denda empat kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan,&#8221; kata Handi, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (04/10/2023).</p>



<p>Dirinya juga menjelaskan, terkait nama-nama atau identitas lima restoran yang disebut oleh BPK dengan memakai nama inisial. Seperti untuk inisial C yaitu Restoran Cocari, OG adalah Restoran Ocean Garden, Restoran K yaitu Kaizen dan selanjutnya R yakni Roketto.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;BPK mengetahui indikasi ini, karena sebelumnya kita juga mengajak mereka saat melakukan razia dengan Satpol PP.&nbsp; Karenanya, kemudian ini menjadi temuan dan indikasi dari temuan itu. Sehingga, dasar pemberian sanksi berupa denda kali empat, pun diberikan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa sanksi tersebut juga sudah mulai diangsur, kecuali ada satu restoran yang berproses. &#8220;Kalau tidak diangsur, maka tim kita akan meluncur. Karena sanksi berupa denda itu, harus dibayarkan. Kalau mengenai nilai, itu seperti Ocean Garden totalnya hampir Rp 1 miliar. Ocean Garden sudah pernah mengajukan keberatan ke Wali Kota dan keberatannya ditolak,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Dirinya pun menjelaskan, bahwa sanksi berupa denda itu ada batas waktunya atau hingga Desember Tahun 2023. &#8220;Kalau sampai Desember belum lunas, maka tahun depan menjadi piutang. Sehingga, bunga 2 persen sesuai Perda, akan diberlakukan. Sementara kalau masih belum bayar, maka perkara ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. Karena kita ada MoU dengan kejaksaan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>General Manager (GM) Ocean Garden, Wuri Widyowati Widodo, saat dikonfirmasi mengatakan sudah melakukan komunikasi dan telah menemukan titik terang dengan Bapenda Kota Malang, terkait pembayaran sanksi berupa denda itu. &#8220;Tinggal tunggu waktu dan sekarang sedang mengumpulkan uang. Kalau mengenai jumlah nominal, silahkan tanya ke Bapenda. Cuma kalau nominalnya, kita tetap bernegoisasi. Kita sebagai WP memiliki hak untuk mengajukan keringanan,&#8221; ujarnya saat dikonfirmasi terpisah dan dihubungi via telepon seluler.</p>



<p>Ditanya mengenai adanya selisih pembayaran pajak restoran akibat menggunakan mesin kasir ganda atau dua akun, pihaknya mengaku tidak semuanya melakukan itu. &#8220;Sistemnya di kita, memang ada dua komputer. Ketika pas ramai, maka dua komputer itu terpakai semua. Nah pada waktu itu, antisipasinya untuk Bulan Puasa. Biasanya kalau Bulan Puasa, itu ramai. Kalau tidak puasa, ya kita pakai satu saja,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, ketika hal ini akan dikonfirmasikan ke Cocari dan Kaizen, diketahui bahwa pihak manajemen tidak ada di tempat.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan pajak daerah, Bapenda melakukan pemasangan aplikasi E-Tax di sistem WP seperti hotel hingga restoran. E-Tax sendiri adalah aplikasi yang digunakan oleh Bapenda, untuk memantau transaksi WP secara riil time. Penggunaan E-Tax di mulai sejak tahun 2018. Sementara khusus restoran sendiri, konsumen biasa dikenakan pajak sebesar 10 persen, dari apa yang sudah dibeli. Selisih pajak yang harus disetorkan dari apa yang sudah dibayar oleh konsumen ke WP (restoran, red) ke Bapenda inilah, yang kemudian menjadi temuan BPK. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199262</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
