<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Kedungpeluk &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kedungpeluk/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Nov 2018 13:29:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kedungpeluk &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kades Kedungpeluk Layangkan Surat Permohonan Maaf ke Owner  PT KAA</title>
		<link>https://memontum.com/kades-kedungpeluk-layangkan-surat-permohonan-maaf-ke-owner-pt-kaa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Nov 2018 13:29:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Kedungpeluk]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/65906-kades-kedungpeluk-layangkan-surat-permohonan-maaf-ke-owner-pt-kaa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Terkait persoalan tudingan Kepala Desa Kedungpeluk, H.Madenan pada Owner PT.Karya Agung Anfa&#8217;unnas Perum Griya Saqeena Regency yang diduga mencaplok lahan TKD seluas 2000 M2. Padahal lahan seluas 1,4 Ha sudah bersertifikat yang terbit Tahun 1998,dipecah menjadi beberapa sertifikat sebagian pecahan berupa jalan yang diklaim oleh Desa Kedungpeluk. Akhirnya,Minggu (25/11/2018) Kades Kedungpeluk H.M.Madenan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Terkait persoalan tudingan Kepala Desa Kedungpeluk, H.Madenan pada Owner PT.Karya Agung Anfa&#8217;unnas Perum Griya Saqeena Regency yang  diduga mencaplok lahan TKD seluas 2000 M2. Padahal lahan seluas 1,4 Ha sudah bersertifikat  yang terbit Tahun 1998,dipecah menjadi beberapa sertifikat sebagian pecahan berupa jalan yang diklaim oleh Desa Kedungpeluk.</p>
<p>Akhirnya,Minggu (25/11/2018) Kades Kedungpeluk H.M.Madenan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis,ditujukan kepada PT.Karya Agung Anfa&#8217;unnas. Ini sekaligus mengklarifikasi berita tudingan,yang sudah Ia rilis di sejumlah media beberapa hari lalu. </p>
<p><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181126-WA0027.jpg?ssl=1"><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181126-WA0027.jpg?resize=650%2C726&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="726" class="aligncenter size-full wp-image-65907" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181126-WA0027.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181126-WA0027.jpg?resize=269%2C300&amp;ssl=1 269w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/21786-dituding-caplok-tkd-kedungpeluk-owner-pt-kaa-beber-bukti" rel="noopener" target="_blank">Dituding Caplok TKD Kedungpeluk, Owner PT KAA Beber Bukti</a></p>
<p>&#8220;Saya memohon maaf secara tertulis kepada PT. Karya Agung Anfa&#8217;unnas Developernya komplek perumahan Griya Saqeena Regency, yang sudah saya tuding menguruk sebagian lahan TKD Kedungpeluk seluas 2000 meter,&#8221; ucap, Madenan.</p>
<p>Dirinya menyesalkan atas statemen yang sudah keluar,dari mulutnya itu pada awak media.Ia mengakui, telah keceplosan dan terlalu tergesa-gesa mengatakan hal itu. Apalagi mengatakan bahwa dirinya telah memanggil pihak PT,namun ngotot tidak datang.Itu keterangan yang saya akui salah.Karena sebenarnya pihak PT,sudah memenuhi undangannya saat saya panggil ke kantor desa.Apalagi menuding PT Karya Agung Anfa&#8217;unnas,melakukan pecaplokan TKD, katanya H.M.Madenan</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/21855-dituding-caplok-tkd-kedungpeluk-owner-pt-kaa-ancam-lapor-polisi" rel="noopener" target="_blank">Dituding Caplok TKD Kedungpeluk, Owner PT KAA Ancam Lapor Polisi</a><br />
Dirinya juga menyadari,bahwa hal tersebut yang telah disampaikan saat itu tidak benar.Dan mengakui kesalahan,segala ucapannya.Sebab saat ini memang belum ada instansi resmi atau BPN Sidoarjo, memutuskan dan menyatakan atas ada dan tidaknya ukuran tanah TKD itu berkurang.&#8221; Memang bukan Kapasitas saya,untuk menyatakan seperti itu&#8221;, sesalnya H.M.Madenan</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">65906</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dituding Caplok TKD Kedungpeluk, Owner PT KAA Ancam  Lapor Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/dituding-caplok-tkd-kedungpeluk-owner-pt-kaa-ancam-lapor-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Nov 2018 19:07:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Kedungpeluk]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/65616-dituding-caplok-tkd-kedungpeluk-owner-pt-kaa-ancam-lapor-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Menyusutnya sebagian, dari Tanah Kas Desa (TKD) seluas 3 Hektar, milik Desa Kedungpeluk,Kecamatan Candi akhirnya berimbas kepada PT KAA (Karya Agung Anfa&#8217;unnas) developer Griya Saqqena Regency. Kades Kedungeluk H M Madenan menyebut jika sebagian tanah TKD Desa Kedungpeluk seluas 2000 M2 telah telah diuruk dan didirikan bangunan perumahan PT KAA. Atas tudingan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Menyusutnya  sebagian,  dari  Tanah Kas Desa (TKD) seluas 3 Hektar, milik Desa Kedungpeluk,Kecamatan Candi akhirnya berimbas kepada  PT KAA  (Karya Agung Anfa&#8217;unnas) developer  Griya Saqqena Regency.  Kades Kedungeluk  H M Madenan  menyebut jika sebagian tanah TKD Desa Kedungpeluk seluas 2000 M2 telah  telah diuruk dan didirikan bangunan perumahan PT KAA. </p>
<p>Atas tudingan itu ,owner PT KAA,Agung Sudiono di damping kuasa hukum Usman Effendi angkat bicara.Kamis (22/11). Menurutnya bahwa tudingan itu tidak benar dan tidak mendasar.</p>
<p><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181123-WA0016-copy.jpg?ssl=1"><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181123-WA0016-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="333" class="aligncenter size-full wp-image-65617" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181123-WA0016-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181123-WA0016-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>Pasalnya lahan seluas 1,4 Hektar sudah bersertifikat. Lahan  1,4 Hektar merupakan tanah bersertifikat yang terbit pada Tahun 1998, dan dipecah menjadi beberapa sertfikat. Ironisnya  sebagian pecahan yang  berupa jalan,  saat ini di klaim oleh Desa Kedungpeluk. </p>
<p>“ Kami menyesalkan tudingan penyerobotan lahan 2000 M2 yang dilontarkan Kades Kedungpeluk H.M.Madenan. Apalagi dia menyatakan  secara pasti tanpa adanya istilah dugaan , bahwa kami telah,menyerobot TKD seluas 2000 M2,” katanya.</p>
<p>Untuk meluruskan persoalan itu, lanjut Agung, beberapa waktu lalu pihaknya  mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN )  Kabupaten Sidoarjo,untuk melakukan pengembalian batas dan ini masih sedang proses.Bahkan sudah memasuki, tahap finalisasi.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/21786-dituding-caplok-tkd-kedungpeluk-owner-pt-kaa-beber-bukti" rel="noopener" target="_blank">Dituding Caplok TKD Kedungpeluk, Owner PT KAA Beber Bukti</a></p>
<p>Pengajuan ke  BPN itu,  setelah sebelumnya beberapa patok batas yang hilang tak jelas siapa yang mencabut.Ketika itu    BPN Sidoarjo 2 kali  mengambil data menggunakan patok-patok tersebut sebagai alat bantu. Bahkan kemarin sudah finish,ketika tetapi hendak ditentukan titiknya ternyata patoknya  hilang.   </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">65616</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dituding Caplok TKD Kedungpeluk, Owner PT KAA Beber Bukti</title>
		<link>https://memontum.com/dituding-caplok-tkd-kedungpeluk-owner-pt-kaa-beber-bukti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Nov 2018 12:11:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Kedungpeluk]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/65284-dituding-caplok-tkd-kedungpeluk-owner-pt-kaa-beber-bukti</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Owner PT Karya Agung Anfa’unnas (KAA) Agung Sudiono, merasa tidak nyaman setelah diberitakan caplok tanah TKD Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi. Untuk itu Developer Perumahahan Griya Saqqena Regeny ini meminta klarifikasi untuk membeberkan persoalan yang sebenarnya. Dengan didamping kuasa hukum Usman Effendi, Kamis (22/11/2015 8) siang angkat bicara. Dia menyatakan bahwa tudingan itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Owner  PT Karya Agung Anfa’unnas (KAA)  Agung Sudiono, merasa tidak nyaman setelah    diberitakan caplok tanah TKD Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi. Untuk itu  Developer Perumahahan Griya Saqqena Regeny ini meminta klarifikasi untuk membeberkan persoalan yang sebenarnya. </p>
<p>Dengan  didamping kuasa hukum Usman Effendi, Kamis (22/11/2015 8) siang angkat bicara. Dia menyatakan bahwa tudingan itu tidak benar,dan tidak mendasar.Pasalnya seluas 1,4 Ha yang dbeli tahun 1998 itu sudah dipecah menjadi beberapa bidang. </p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG_20181121_130254-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="333" class="aligncenter size-full wp-image-65285" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG_20181121_130254-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG_20181121_130254-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Oleh sebab itu jika dituding melakukan  penyerobotan lahan 2000 M2 itu tidaklah benar.” Saya sangat menyesalkan apa yang telah disampaikan Kepala desa Kedungpeluk H.M.Madenan.” katanya.</p>
<p>Kades menyatakan bahwa PT KAA  2000 M2. Padahal  tudingan itu belum bisa di buktikan secara pastu . “Kami bekerja di lahan milik saya sendiri sesuai batas-batas pada sertifikat yang kami miliki,” terangnya.</p>
<p>Untuk meluruskan persoalan itu, lanjut Agung, beberapa waktu lalu pihaknya  mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN )  Kabupaten Sidoarjo,untuk melakukan pengembalian batas dan ini masih sedang proses.Bahkan sudah memasuki, tahap finalisasi.</p>
<p>Pengajuan ke  BPN itu setelah sebelumnya beberapa patok batas yang hilang tak jelas siapa yang mencabut.Ketika itu  dua kali  BPN Sidoarjo mengambil data menggunakan patok-patok tersebut sebagai alat bantuan sementara ini hilang dan selalu hilang. Bahkan kemarin sudah finish,ketika tetapi hendak ditentukan titiknya ternyata patok hilang dan tidak ketemu.   </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">65284</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
