<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kejagung &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejagung/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Jun 2026 14:59:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kejagung &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Mantan Kepala dan Dua Wakil BGN Ditahan Kejagung</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-kepala-dan-dua-wakil-bgn-ditahan-kejagung</link>
					<comments>https://memontum.com/mantan-kepala-dan-dua-wakil-bgn-ditahan-kejagung#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[kepala]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232856</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (03/06/2026) tadi. Ketiganya dilakukan penahanan, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Mereka bertiga, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait tata kelola [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (03/06/2026) tadi. Ketiganya dilakukan penahanan, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).</p>



<p>Mereka bertiga, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya pun, nampak diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung. Bahkan, terlihat Dadan juga mengenakan rompi pink dengan kaus berkerah warna hitam dan tangannya terborgol. Kondisi itu, terlihat saat keluar dari Gedung Bundar.</p>



<p>Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, mengatakan bahwa tim penyidik telah menetapkan DH sebagai tersangka. &#8220;Saudara selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan telah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan. Yayasan-yayasan itu, juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.</p>



<p>&#8220;Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Yayasan-yayasan tersebut juga terafiliasi diantaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS dan saudara LP,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK). &#8220;Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa pada BGN, tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya dugaan mark up harga pengadaan. Sehingga, terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,&#8221; imbuh Syarief.</p>



<p>Beberapa dugaan itu, diantaranya seperti pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan diduga dimark up. Kemudian, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan dan dimark up serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch yang juga tidak sesuai ketentuan dan dimark up harganya dan beberapa pengadaan lain.</p>



<p>Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</p>



<p>Sementara itu, pada hari yang sama, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat. Langkah tersebut dilakukan, sehari setelah terjadi pergantian pimpinan di lembaga yang bertanggung jawab menjalankan Program MBG.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa Dadan sendiri sebelumnya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (02/06/2026) kemarin. Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang untuk menjadi kepala BGN. Nanik akan didampingi 2 Wakil Kepala BGN, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/mantan-kepala-dan-dua-wakil-bgn-ditahan-kejagung/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232856</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tunggu Petunjuk Kejagung, JPU Tunda Tuntutan Terdakwa Dugaan Kasus TPPO Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/tunggu-petunjuk-kejagung-jpu-tunda-tuntutan-terdakwa-dugaan-kasus-tppo-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Aug 2025 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[petunjuk]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225223</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, yakni dengan agenda tuntutan, Rabu (20/08/2025) tadi. Para terdakwa yakni Hermin (45), warga asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, yakni dengan agenda tuntutan, Rabu (20/08/2025) tadi. Para terdakwa yakni Hermin (45), warga asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Alti Baiquniati (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota, tampak hadir untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.</p>



<p>Namun, dalam sidang tuntutan harus ditunda, karena pihak Kejari Kota Malang masih menunggu instruksi atau petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Agung (Kejagung).</p>



<p>JPU Kejari Kota Malang, Su&#8217;udi, mengatakan bahwa sebenarnya tuntutan sudah siap. Namun karena ini adalah kasus TPPO, pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan.</p>



<p>&#8220;Tuntutan belum bisa kami bacakan. Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Karena tuntutan ini kami bermohon petunjuk sampai dengan Kejaksaan Agung karena ini perkara TPPO. Sampai hari ini kami masih belum memperoleh petunjuk tersebut,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Karena Majelis Hakim PN Malang memberikan batas waktu, maka tuntutan akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin (25/08/2025). &#8220;Kami diberi kesempatan untuk membacakan tuntutan pada sidang minggu depan. Dan sebenarnya, ini hanya tinggal menunggu petunjuk dari Kejagung,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait pasal-pasal dalam tuntutan, Su&#8217;udi mengaku tidak jauh berbeda dengan dakwaan. Hanya tinggal menyesuaikan dengan fakta persidangan yang sudah berjalan.</p>



<p>&#8220;Untuk pasal tuntutan, tidak jauh berbeda dengan pasal dakwaan. Tinggal memilih salah satu yang kami anggap terbukti dan sesuai dengan fakta persidangan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang, Husnati berharap, tuntutan dari JPU itu dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban. &#8220;Harapan kami sidang ke depannya sesuai agenda tuntutan. Semoga dapat memenuhi keadilan untuk korban dan tidak ada lagi perusahaan-perusahaan penyalur yang ilegal,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, PT NSP Cabang Malang diketahui baru mengantongi izin operasional sejak 15 November 2024. Namun, sejumlah saksi korban dalam perkara ini mengaku telah direkrut jauh sebelum izin itu terbit.</p>



<p>Ketiga terdakwa didakwa dengan dugaan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 jo Pasal 71 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Total lebih dari 40 saksi direncanakan akan dihadirkan selama persidangan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225223</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar Terkait Perkara TPPU PT Asset Pacific</title>
		<link>https://memontum.com/kejagung-sita-uang-rp-450-miliar-terkait-perkara-tppu-pt-asset-pacific</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2024 10:18:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[pacific]]></category>
		<category><![CDATA[perkara]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214814</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Dalam pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sebanyak Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific, yang merupakan masih satu grup dengan PT Duta Palma, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dijelaskan Direktur Penyidikan Jaksa Agung (Kejagung) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Dalam pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sebanyak Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific, yang merupakan masih satu grup dengan PT Duta Palma, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>



<p>Dijelaskan Direktur Penyidikan Jaksa Agung (Kejagung) Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, membenarkan adanya penyitaan tersebut. &#8220;Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman,&#8221; kata Abdul Qohar di Jakarta, Senin (30/09/2024) tadi.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, selain PT Asset Pacific, terdapat lima perusahaan lain yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPU dan tindak pidana korupsi. Yakni, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Masih menurut Qohar, selain perusahaan tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations. &#8220;Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah menyita uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Qohar juga menambahkan, bahwa Pasal yang disangkakan kepada tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>



<p>Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. <strong>(ant/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214814</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bakal Adukan Ke Kejagung, Lardi Desak Kejari Kota Malang Tahan Valentina</title>
		<link>https://memontum.com/bakal-adukan-ke-kejagung-lardi-desak-kejari-kota-malang-tahan-valentina</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Sep 2023 13:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[adukan]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198484</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka pemalsu surat, FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menjadi tahanan kota. Hal itu, pun membuat Lardi, kuasa hukum ahli waris dr Hardi Soetanto, merasa sangat kecewa. Atas kekecewaan itu, dalam waktu dekat, Lardi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka pemalsu surat, FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menjadi tahanan kota.</p>



<p>Hal itu, pun membuat Lardi, kuasa hukum ahli waris dr Hardi Soetanto, merasa sangat kecewa. Atas kekecewaan itu, dalam waktu dekat, Lardi akan melayangkan surat protes ke Kejati Jatim dan juga Kejaksaan Agung. Bahkan, pihaknya akan meminta agar tersangka segera dialihkan kembali untuk ditahan di Lapas Wanita Sukun.</p>



<p>&#8220;Kami mendengar, Valentina pada Senin (18/09/2023) malam, sudah diperbolehkan pulang dari RS Persada. Karenanya, kami mendesak supaya Kejari Kota Malang, untuk melakukan penahanan tersangka FM Valentina ke Lapas Wanita Sukun. Sehingga, dalam waktu dekat, saya akan melapor ke Kejagung,&#8221; ujar Lardi, Selasa (19/09/2023) tadi.</p>



<p>Dijelaskan oleh Lardi, bahwa Valentina sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP atas laporan dr Hardi Soetanto, mantan suaminya. Ia sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim, karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang sebesar Rp 500 juta, yang ditabung di BTPN Malang.</p>



<p>Lardi mengatakan, bahwa Valentina sebelumnya juga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jatim, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan. Kemudian, Valentina dijemput oleh Polda Jatim di RS Persada Kota Malang.</p>



<p>Ditegaskan oleh Lardi, bahwa saat menjalani Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Polda Jatim ke Kejati Jawa Timur, Kamis (14/09/2023) lalu, kondisi Valentina telah dinyatakan sehat. &#8220;Bahwa saat itu, sudah ada keterangan sehat dari RS Bhayangkara Polda Jatim saat Tahap II. Tapi saat di Kejari Kota Malang, Valentina yang akan dibawa ke Lapas Wanita Sukun, menolak untuk ditahan dan tiba-tiba pingsan. Inikan aneh, jangan ada drama hingga muncul tahanan kota. Padahal, sebelumnya Valentina sudah menjadi DPO Polda Jatim,&#8221; jelas Lardi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara penasehat hukum Valentina, yakni Andry Ermawan, mengatakan bahwa kliennya sudah keluar dari rumah sakit sejak Senin (18/09/2023) malam. Bahwa sesuai keterangan rumah sakit, kliennya diminta untuk istirahat di rumah, selama satu bulan karena mengalami stroke ringan.</p>



<p>&#8220;Jadi, kondisi Bu Valen saat ini, dia sudah boleh keluar dari RS dan disuruh istirahat selama kurang lebih sebulan, karena mengalami stroke ringan. Karena kapan hari, tensinya 192 dan itu ada catatan dokter,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Bahkan, dirinya juga bakal mengirimkan surat keterangan hasil pemeriksaan dari dokter ke pihak Kejari Kota Malang. &#8220;Hari Rabu (besok, red) akan saya berikan ke kejaksaan. Tapi secara keseluruhan, sudah ada surat dari RS,&#8221; katanya.</p>



<p>Setelah klienya keluar dari rumah sakit, ujarnya, saat ini Valentina berada di rumahnya di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen, Kota Malang. &#8220;Iya dirumahnya sekarang. Dan saya sudah beritahu ke jaksa, mengenai yang bersangkutan. Tidak ada drama, gak benar kalau klien kami dianggap drama. Klien saya memang kondisinya tidak sehat dan harus menjalani perawatan,&#8221; ujar Andry.</p>



<p>Dirinya menyebut, bahwa dalam kasus ini harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Dimana sebelum ada putusan pengadilan, kliennya tidak bisa dinyatakan bersalah dalam kasus ini.</p>



<p>Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro, menyebutkan ada beberapa pertimbangan penetapan tahanan kota tersebut. &#8221; Dia menjadi tahanan kota dengan pertimbangan, karena sakit sesuai surat dokter yang memeriksa. Tersangka berusia lanjut 63 tahun. Ada jaminan dari anak dan penasihat hukum, untuk menghadirkan tersangka ketika sidang,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198484</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejagung RI dan Kejari Kota Malang Pasang Tanda Penyitaan Aset dalam Kasus Dugaan Korupsi</title>
		<link>https://memontum.com/kejagung-ri-dan-kejari-kota-malang-pasang-tanda-penyitaan-aset-dalam-kasus-dugaan-korupsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Sep 2023 09:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pasang]]></category>
		<category><![CDATA[penyitaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197733</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang, memasang tanda penyitaan aset barang bukti di area depan Proyek Apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (07/09/2023) siang. Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Kota Malang, Edy Winarko, melalui Kasi Intelijen, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang, memasang tanda penyitaan aset barang bukti di area depan Proyek Apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (07/09/2023) siang.</p>



<p>Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Kota Malang, Edy Winarko, melalui Kasi Intelijen, Eko Budisusanto, mengatakan bahwa penyitaan ini berawal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada tahun 2017 hingga 2018. Sebagai informasi, aset Nayumi Sam Tower merupakan proyek yang dikerjakan oleh pengembang PT Malang Bumi Sentosa.</p>



<p>Sementara PT tersebut, ujarnya, terafiliasi dengan PT Prima Karya Sejahtera yang tersangkut dalam kasus dengan PT GTS. Kasus tersebut, melibatkan delapan tersangka antara lain, Direktur Utama PT GTS periode 2017 sampai dengan 2020, Taufik Hidayatullah, Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan 2017, Bakhtiar Rosyidi, Direktur Operasi PT GTS periode 2016 sampai dengan 2018, Heri Purnomo dan Komisaris PT GTS periode 2014 sampai dengan 2018, Judi Achmadi.</p>



<p>Sementara empat tersangka lainnya, tambahnya, berasal dari sektor swasta yakni Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, Rusjdi Basamallah, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Agus Herry Purwanto, Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Tedjo Suryo Laksono, dan Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa sekaligus PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Penyitaan aset ini merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan. Aset yang disita dalam kasus ini termasuk berbagai barang bukti yang diyakini memiliki hubungan erat dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat dkk. Menyebabkan PT GTS mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 240 miliar,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Barang bukti yang disita berupa 10 bidang tanah dengan luas 4975 m2 di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Penyitaan tersebut sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A nomor 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg tanggal 9 Juni 2023. Kemudian dikeluarkan surat Perintah Dirdik Jampidsus Kejagung nomor Print-100/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.</p>



<p>Proses penyidikan perkara saat ini sedang berlangsung oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penyidikan tersebut langsung dipimpin oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi. Tim ini bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini. Dengan tujuan untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.</p>



<p>&#8220;Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam upaya memberantas korupsi di semua sektor. Tindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi adalah bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keadilan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,&#8221; tegas Eko. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197733</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Praperadilan Uji Materi Dugaan Korupsi di Lumajang Banyak Tak Hadir, Kejari dan Kejagung Tuai Sorotan</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-praperadilan-uji-materi-dugaan-korupsi-di-lumajang-banyak-tak-hadir-kejari-dan-kejagung-tuai-sorotan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Sep 2023 15:08:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[banyak]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[hadir]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[materi]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197601</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Tidak hadirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, dalam sidang perdana praperadilan uji materi kasus dugaan korupsi bibit pisang, menuai sorotan Konggres Pemuda Indonesia, Selasa (05/09/2023) tadi. Ketua Konggres Pemuda Indonesia (KPI), Indra Hosy Efendi, yang selaku penggugat, menyesalkan ketidakhadiran lembaga yudikatif tersebut. Termasuk, ketidakhadiran turut tergugat lain yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Lumajang &#8211;</strong> Tidak hadirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, dalam sidang perdana praperadilan uji materi kasus dugaan korupsi bibit pisang, menuai sorotan Konggres Pemuda Indonesia, Selasa (05/09/2023) tadi. Ketua Konggres Pemuda Indonesia (KPI), Indra Hosy Efendi, yang selaku penggugat, menyesalkan ketidakhadiran lembaga yudikatif tersebut. Termasuk, ketidakhadiran turut tergugat lain yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga KPK, yang juga tidak hadir pada persidangan perdana.</p>



<p>&#8220;Saya sebagai pemohon, sangat kecewa karena mereka tidak mematuhi dan mentaati apa yang sudah diperintah pengadilan untuk menghadiri sidang pertama praperadilan. Saya sangat kecewa, karena sebagai aparat penegak hukum tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,&#8221; kata Hosy, seusai sidang.</p>



<p>Dalam kasus ini, ujarnya, turut tergugat pemerintah Kabupaten Lumajang, dalam hal ini Bupati Lumajang, DKPP atau Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian juga Kementerian Pertanian. Kasus dugaan korupsi bibit pisang, ini sudah lama dan sudah menjadi konsumsi publik. Namun, pengusutannya sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dari pihak-pihak yang menjadi terperiksa. Sehingga, pihak KPI berinisiatif melakukan upaya hukum praperadilan untuk menguji.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Harapan kami, termohon dan turut termohon harus bisa menghargai apa yang sudah dilayangkan pihak pengadilan. Bisa menghadiri guna untuk melakukan uji terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh masyarakat tersebut, &#8221; jelasnya.</p>



<p>Dari beberapa pihak yang menjadi turut tergugat yang hadir dipersidangan, hanya Bagian Hukum Pemkab Lumajang, yang mewakili bupati serta dari DKPP Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Lalu, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI dari Jakarta.</p>



<p>Sementara pihak Kejari Lumajang, ketika hendak dikonfirmasi di kantornya, diketahui sedang tidak berada di tempat. Bertindak sebagai hakim pada sidang perdana itu, I Nyoman Ary Mudjana. Sementara, sidang sendiri akan kembali dilanjutkan dua minggu ke depan atau pada 19 September 2023. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197601</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buron Palsukan Kematian dan Kuasai Harta, Warga Beji Dibekuk Tim Intelejen Kejati Jatim dan Kejagung</title>
		<link>https://memontum.com/buron-palsukan-kematian-dan-kuasai-harta-warga-beji-dibekuk-tim-intelejen-kejati-jatim-dan-kejagung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jul 2023 12:41:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[beji,]]></category>
		<category><![CDATA[buron]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[harta,]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[intelejen]]></category>
		<category><![CDATA[Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[kejati]]></category>
		<category><![CDATA[kematian]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kuasai]]></category>
		<category><![CDATA[palsukan]]></category>
		<category><![CDATA[warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194310</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Guntur Utomo (50), warga Jalan Sarimun, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Guntur berhasil diciduk petugas, di Desa Pandansari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (26/07/2023) sekitar pukul 11.30. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Guntur Utomo (50), warga Jalan Sarimun, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Guntur berhasil diciduk petugas, di Desa Pandansari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (26/07/2023) sekitar pukul 11.30.</p>



<p>Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian, mengatakan Guntur Utomo, sering pindah tempat. Seperti halnya saat ditangkap, Guntur sudah pindah tempat tinggal di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon.</p>



<p>&#8220;Hari ini, Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan tersangka buron atau DPO atas nama Guntur Utomo di tempat tinggal terakhirnya Desa Pandesari, Kecamatan Pujon tepatnya arah Paralayang,&#8221; terangnya, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, Rabu (26/07/2023) sore.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Buron ini, menurutnya, telah dinyatakan bersalah karena sejak tahun 2011 terbukti melakukan pidana dengan pemalsuan surat yang dibuatnya. &#8220;Jadi, yang dilakukan Guntur Utomo ini membuat surat palsu di Kantor Desa Beji untuk isbat nikah antara ibu kandungnya dengan almarhum Hardjo Hutomo. Yang dilakukan adalah membuat surat kematian palsu almarhum Hardjo Hutomo. Dengan tujuan, untuk menguasai rumah atas nama almarhum,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Padahal saat itu, paparnya, Hardjo Hutomo masih memiliki istri bernama Sutilah. &#8220;Dari sini, akhirnya Sutilah melaporkan ke pihak berwajib untuk merebut haknya yaitu rumah atas nama suaminya almarhum Hardjo Hutomo. Disomasi sebanyak tiga kali, Guntur Utomo tidak mau meninggalkan rumah itu dan mengakibatkan Sutilah menjadi rugi sebesar Rp 2 miliar,&#8221; urainya.</p>



<p>Dari hasil laporan, imbuh Januar, sudah beberapa kali pemanggilan terhadap Guntur Utomo tetap saja tidak dihiraukan. Dan, setelah diketahui sudah tidak tinggal di alamat sesuai KTP serta tidak diketahui keberadaannya maka ditetapkan sebagai DPO.</p>



<p>Hasil pelacakan, Guntur Utomo banyak pindah tempat tinggal. Di antaranya, dari Desa Beji pindah ke Desa Oro-oro Ombo. Lalu, dicari lagi ternyata tinggal Kelurahan Ngaglik hingga diketahui pindah lagi ke Desa Pandesari, Kecamatan Pujon. &#8220;Pada pukul 14.00 hari ini, terpidana Guntur Utomo langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Lowokwaru Malang,&#8221; tambahnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194310</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
