<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kejahatan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejahatan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Feb 2026 12:02:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kejahatan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sidang Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar, Uang Hasil Kejahatan untuk Gaya Hidup dan Dugem</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-uang-hasil-kejahatan-untuk-gaya-hidup-dan-dugem</link>
					<comments>https://memontum.com/sidang-terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-uang-hasil-kejahatan-untuk-gaya-hidup-dan-dugem#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230297</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang dugaan kasus penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, dengan terdakwa Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (18/02/2026) tadi. Adapun agendanya, yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang dugaan kasus penggelapan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar, dengan terdakwa Baskoro P (33), warga Jalan Sawojajar, Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (18/02/2026) tadi. Adapun agendanya, yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.</p>



<p>Dalam persidangan ini, terdakwa Baskoro dicerca pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait uang hasil penggelapan senilai Rp 3,3 miliar. Dalam persidangan, terdakwa mengaku uang tersebut telah habis untuk beli mobil, sepeda dan kontrak rumah. Selain itu, untuk gaya hidup dan dugem.</p>



<p>Baskoro juga mengaku, setiap dugem bisa menghabiskan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. &#8220;Uangnya sudah habis untuk beli-beli keperluan dan dugem. Minimal Rp 5 juta, kadang Rp 15 juta sampai Rp 20 juta, setiap kali dugem,&#8221; ujar Baskoro.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>JPU Kejari Kota Malang, Su&#8217;udi, mengatakan dari hasil persidangan kali ini, diperoleh fakta adanya uang hasil penjualan emas Bulan Purnama yang masuk melalui keterangan terdakwa. &#8220;Kami dakwakan Pasal 488 KUHP dan Pasal 486 KUHP. Untuk aset yang diamankan, nilainya tidak sampai Rp 1 miliar. Uang tersebut, diakui terdakwa telah habis untuk gaya hidup. Bahkan setiap 3 hari sekali, terdakwa mengaku dugem dan uang yang dikeluarkan bisa mencapai Rp 20 juta. Agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan,&#8221; ujar Su&#8217;udi.</p>



<p>Sementara itu, Tamara Nadya Wijaya (25), salah satu owner Toko Bulan Purnama, anak dari Alm H Fadhol, mengatakan bahwa kasus penggelapan dalam jabatan ini diduga dilakukan Baskoro sejak Maret 2023 hingga Januari 2025. Yakni setelah manejemen toko dan keuangannya dipercayakan kepada Baskoro.</p>



<p>&#8220;Saat itu saya sedang fokus perawatan papa saya di Singapura, sehingga keuangan dan berjalannya toko dipegang Baskoro dan istrinya. Kerugian kami mencapai Rp 9 miliar. Karena kalau ditotal yang hilang 3 kg sampai 4 kg emas. Kalau dibuat dugem itu benar, ada rekening korannya. Namun saya menduga uangnya masih ada dan disembunyikan,&#8221; jelas Tamara.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, oknum karyawan toko emas Bulan Purnama, Baskoro P, diduga gelapkan uang penjualan emas senilai Rp 3,3 miliar. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/sidang-terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-uang-hasil-kejahatan-untuk-gaya-hidup-dan-dugem/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230297</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejahatan di Kota Malang Turun 47,18 Persen Jika Dibandingkan 2024</title>
		<link>https://memontum.com/kejahatan-di-kota-malang-turun-4718-persen-jika-dibandingkan-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 12:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dibandingkan]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[persen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229126</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Jumlah gangguan Kamtibmas yang terjadi pada pada 2025 di Kota Malang, sebanyak 1.364 kejadian. Jumlah tersebut, turun sebesar 976 kejadian atau 47,18 persen, jika dibandingkan pada 2024, yakni sebanyak 2.340 kejadian. Hal ini, disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, dalam konfrensi pers akhir tahun yang dilaksanakan, Senin (29/12/2025) pukul [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Jumlah gangguan Kamtibmas yang terjadi pada pada 2025 di Kota Malang, sebanyak 1.364 kejadian. Jumlah tersebut, turun sebesar 976 kejadian atau 47,18 persen, jika dibandingkan pada 2024, yakni sebanyak 2.340 kejadian.</p>



<p>Hal ini, disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, dalam konfrensi pers akhir tahun yang dilaksanakan, Senin (29/12/2025) pukul 16.00. &#8220;Selama tahun 2025, Polresta Malang Kota menerima laporan tindak pidana sebanyak 426 kasus dan menyelesaikan tindak pidana sejumlah 487 kasus dengan prosentase penyelesaian tindak pidana sebesar 114 persen, dimana angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2024 yang berada pada angka 103 persen,&#8221; ujar Kombes Pol Nanang.</p>



<p>Ada beberapa kasus kriminal menonjol pada tahun 2025 ini, diantaranya Curat, Curas dan Curanmor. Pengungkapan kasus pembunuhan di Losmen Windu pada Juni 2025, pengungkapan aksi kerusuhan dengan 17 tersangka membakar Pos Lalu Lintas dan merusak Mapolresta Malang Kota pada Agustus 2025, pengungkapan kasus Curat nasabah Bank pada November 2025 dan beberapa kasus menonjol lainnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk kasus pengungkapan Narkoba tahun 2025 sebanyak 25 kasus, dengan tersangka sebanyak 32 orang laki-laki. Sedangkan barang bukti berupa ganja seberat 31.192,25 gram, sabu seberat 1.112,07 gram, ekstasi sebanyak 2.098 butir dan Pil LL sebanyak 406.000 butir.</p>



<p>&#8220;Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan penindakan oleh Satlantas Polresta Malang Kota pada 2025, sebanyak 64.526 kasus. Sedangkan jumlah Laka Lantas yang terjadi pada 2025 sebanyak 236 kejadian apabila dibandingkan dengan 2024 sebanyak 246 kejadian, mengalami penurunan sebanyak 10 kejadian. Untuk korban meninggal dunia pada 2025 sebanyak 12 orang, mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2024 sebanyak 50 orang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Polresta Malang Kota juga meraih sejumlah penghargaan sepanjang 2025, baik di tingkat nasional maupun regional, termasuk kategori pelayanan publik prima, inovasi pelayanan berkelanjutan, serta apresiasi atas komitmen perlindungan perempuan dan anak .&#8221;Mari kita bersama-sama kawal dan selalu menjaga Kamtibmas di Kota Malang,&#8221; imbuh Kombes Pol Nanang. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229126</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kajari dan Bupati Pasuruan Pimpin Gelaran Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan</title>
		<link>https://memontum.com/kajari-dan-bupati-pasuruan-pimpin-gelaran-pemusnahan-barang-bukti-kejahatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Nov 2025 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[gelaran]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan]]></category>
		<category><![CDATA[pimpin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227855</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht, di Halaman Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/11/2025) tadi. Pemusnahan seluruh barang bukti tersebut, dipimpin Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo serta Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht, di Halaman Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/11/2025) tadi. Pemusnahan seluruh barang bukti tersebut, dipimpin Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo serta Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana.</p>



<p>Pemusnahan barang bukti kali ini, dilakukan dengan dua cara. Untuk barang bukti sabu-sabu, pil berlogo Y, ponsel dan rokok illegal, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan minuman keras dalam kemasan botol dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan berat.</p>



<p>Seluruh barang bukti itu, berasal dari 138 perkara yang berlangsung sejak Juni hingga November 2025. Rinciannya, terdiri dari 543,55 gram sabu-sabu dan 2.543 butir pil berlogo Y. Kemudian, 47 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi terlarang disita sebagai bagian dari pembongkaran jaringan peredaran Narkoba plus sejumlah barang bukti alat kejahatan seperti timbangan elektrik dan alat hisap juga turut dihancurkan.</p>



<p>Selain kejahatan Narkotika, Kejari Bangil juga menghancurkan 1.830 botol minuman keras sebagai bentuk pemberantasan penyakit masyarakat. Bahkan, rokok ilegal berjumlah 1.873.320 batang ikut musnah agar tidak kembali merugikan negara.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kepala Kejari Bangil, Teguh Ananto, menegaskan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. “Kami pastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” katanya.</p>



<p>Teguh menyebut, bahwa keberhasilan menindak rokok ilegal secara masif tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor. Dirinya menekankan bahwa pengawasan akan terus diperketat di wilayah peredaran. &#8220;Kolaborasi sangat penting antara kami dengan Forpimda yang lain. Tentu dukungan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, semua stakeholder dari Polri, TNI dan semuanya, matur nuwon,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, memberikan apresiasi atas pemusnahan barang bukti skala besar tersebut. “Kami mendukung penuh langkah Kejari Bangil, terutama dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam ekonomi masyarakat,” ujarnya.</p>



<p>Bupati Rusdi menambahkan, bahwa peredaran barang ilegal tak boleh dibiarkan berkembang di Pasuruan. Dirinya pun mengajak masyarakat ikut mengawasi agar para pelaku tidak leluasa menjalankan aksinya.</p>



<p>Dengan terselenggaranya pemusnahan ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan menjaga Pasuruan tetap aman. Upaya berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari ancaman kriminalitas. <strong>(kom/pas/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227855</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pj Bupati Pasuruan Apresiasi Kepolisian dalam Penindakan Aksi Kejahatan</title>
		<link>https://memontum.com/pj-bupati-pasuruan-apresiasi-kepolisian-dalam-penindakan-aksi-kejahatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Dec 2024 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[apresiasi]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[penindakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217762</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Pasuruan &#8211; Polres Pasuruan memusnahkan barang bukti Narkotika, minuman keras (Miras) dan knalpot brong hasil penindakan selama periode 1 Januari 2024 hingga 20 Desember 2024. Pemusnahan tersebut, dilaksanakan di Lapangan Sarja Arca Racana Polres Pasuruan, Jumat (20/12/2024) tadi. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti sendiri, dipimpin langsung Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra. Hadir dalam kegiatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Pasuruan</strong> &#8211; Polres Pasuruan memusnahkan barang bukti Narkotika, minuman keras (Miras) dan knalpot brong hasil penindakan selama periode 1 Januari 2024 hingga 20 Desember 2024. Pemusnahan tersebut, dilaksanakan di Lapangan Sarja Arca Racana Polres Pasuruan, Jumat (20/12/2024) tadi.</p>



<p>Pelaksanaan pemusnahan barang bukti sendiri, dipimpin langsung Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra. Hadir dalam kegiatan ini, Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat serta undangan lain.</p>



<p>Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 1.064 gram. Kemudian Pil Koplo dengan jumlah total 20.000 butir, Miras berbagai merek sebanyak 4.751 botol, serta 167 unit knalpot brong. Selama hampir 12 bulan, Polres Pasuruan mengamankan 251 tersangka, terdiri dari 245 laki-laki dan 6 perempuan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>AKBP Teddy Chandra mengatakan bahwa langkahnya menindak pelaku kriminal tidak lain untuk mengurangi gangguan Kamtibmas saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). &#8220;Ini merupakan upaya Polres Pasuruan dalam melakukan penertiban menjelang libur Nataru. Kita amankan ratusan tersangka yang didominasi laki-laki,&#8221; katanya.</p>



<p>Ditambahkan AKBP Teddy, pemusnahan barang bukti tindak kejahatan selama tahun 2024 menjadi simbol perang terhadap Narkoba, Miras dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Pasuruan. Oleh karena itu, polisi akan menindak tegas siapa saja yang berusaha mengacau ketertiban dan kenyamanan seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan.</p>



<p>&#8220;Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Siapapun dan dimanapun,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis, mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres Pasuruan dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih. &#8220;Bisa dilihat bahwa kejahatan masih banyak dan terjadi di mana-mana. Maka dari itu, izinkan kami ucapkan terima kasih untuk kepolisian yang telah menindak tegas perbuatan kriminal di Kabupaten Pasuruan,&#8221; ujarnya. <strong>(kom/pas/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217762</post-id>	</item>
		<item>
		<title>21 Kasus Kejahatan berikut Tersangka Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/21-kasus-kejahatan-berikut-tersangka-berhasil-diungkap-satreskrim-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Sep 2024 08:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berhasil]]></category>
		<category><![CDATA[berikut]]></category>
		<category><![CDATA[diungkap]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214516</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 21 kasus kejahatan dengan jumlah 21 tersangka, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran. Para pelaku ini, ditangkap dalam kurun waktu Agustus dan September 2024. Sementara sejumlah tersangka itu, ditangkap dari beberapa kasus yang berbeda. Diantaranya, Curanmor, Curat, penipuan, pencabulan anak di bawah umur, perkosaan dan judi online. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 21 kasus kejahatan dengan jumlah 21 tersangka, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran. Para pelaku ini, ditangkap dalam kurun waktu Agustus dan September 2024.</p>



<p>Sementara sejumlah tersangka itu, ditangkap dari beberapa kasus yang berbeda. Diantaranya, Curanmor, Curat, penipuan, pencabulan anak di bawah umur, perkosaan dan judi online.</p>



<p>Apapun rinciannya, 5 tersangka merupakan kasus pencurian dengan pemberatan, 1 tersangka kasus judi online, 2 tersangka kasus pencurian, 1 tersangka penipuan pembelian tanah, 3 tersangka penipuan dan penggelapan. Termasuk, 1 tersangka penipuan, 1 tersangka penggelapan dalam jabatan, 3 tersangka penganiayaan, 1 tersangka persetubuhan anak, 1 tersangka pemerkosaan dan 2 tersangka perbuatan cabul terhadap anak.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa kasus kejahatan dari para tersangka itu telah masuk ke dalam tahap penyidikan. &#8220;Para tersangka kami tahan dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan,&#8221; ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam pers rilis, Senin (23/09/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk tersangka pencurian, lanjutnya, dijerat dengan dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Lalu tersangka penipuan, dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Untuk kasus judi, dijerat dengan Pasal 27 juncto 45 UU ITE atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Lalu untuk kasus penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan untuk kasus pemerkosaan, dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.</p>



<p>Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau, supaya masyarakat selalu berhati-hati dengan banyaknya modus kejahatan. &#8220;Dengan adanya ungkap ini bisa menjadi edukasi supaya masyarakat lebih berhati-hati. Seperti saat memarkir kendaraan bermotor, pastikan keamanannya dan terkunci ganda. Untuk ibu-ibu yang bepergian ke pasar agar tidak memakai perhiasan secara berlebihan,&#8221; urai Kombes Pol Budi Hermanto.</p>



<p>Pihaknya juga mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mudah terkena bujuk rayu pelaku kejahatan. &#8220;Jangan sampai mudah kena iming-iming keuntungan banyak secara instan, padahal itu adalah modus yang digunakan pelaku kejahatan, pastikan yang dijanjikan riil atau tidak,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214516</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Nyaru sebagai Petugas Indihome, Pelaku Kejahatan Incar Router Wifi Ditangkap Petugas</title>
		<link>https://memontum.com/nyaru-sebagai-petugas-indihome-pelaku-kejahatan-incar-router-wifi-ditangkap-petugas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2024 10:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[indihome,]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<category><![CDATA[router]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213787</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; GH alias Gushervard, warga asal Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan petugas Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota. Itu karena, dalam aksi kejahatannya, tersangka yang nyaru atau berpura-pura sebagai petugas Indihome, berhasil melancarkan aksinya dengan mengambil Router Wifi. Tak tanggung-tanggung, untuk di kawasan hukum Polsek Lowokwaru, GH telah berhasil mengambil 34 Router Wifi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; GH alias Gushervard, warga asal Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan petugas Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota. Itu karena, dalam aksi kejahatannya, tersangka yang nyaru atau berpura-pura sebagai petugas Indihome, berhasil melancarkan aksinya dengan mengambil Router Wifi. Tak tanggung-tanggung, untuk di kawasan hukum Polsek Lowokwaru, GH telah berhasil mengambil 34 Router Wifi Indihome.</p>



<p>Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengatakan bahwa GH dalam melakukan aksinya dengan menyamar sebagai petugas Indihome. &#8220;Tersangka ini pernah bekerja sebagai karyawan Indihome dan keluar pada tahun 2022. Dengan berbekal seragam Indihome miliknya, tersangka kemudian melakukan aksinya dengan mengincar para pelanggan Indihome,&#8221; ujar Kompol Anton Widodo, saat rilis, Rabu (04/09/2024) tadi.</p>



<p>Tersangka GH, dengan memakai seragam Indihome, kemudian menyamar sebagai karyawan aktif yang sedang bertugas dengan mendatangi kafe atau rumah pelanggan Indihome. &#8220;Karena pernah bekerja di Indihome, tersangka bisa mengetahui kabel-kabel Indihome yang menyalur ke rumah pelanggan,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dengan mendatangi pelanggan Indihome, tersangka GH mengaku mendapat tugas untuk mencopot Router Wifi pelanggan untuk diganti yang baru dengan sinyal yang lebih bagus. &#8220;Karena tersangka memakai seragam Indihome, para korban pun percaya. Tersangka mencopot Router Wifi. Tersangka kemudian menyampaikan kepada korban akan kembali lagi membawa Router Wifi yang baru. Bahkan dalam aksinya ini sudah ada 34 titik Router Wifi yang dibawa kabur tersangka,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Akibat ulah tersangka GH ini, kemudian banyak pelanggan yang komplain hingga pihak Telkomsel melapor ke Polsek Lowokwaru. &#8220;Dari laporan ini, tersangka kemudian beberapa waktu lalu berhasil kami tangkap di rumah kosnya di kawasan Sawojajar, Kota Malang. Tersangka mengaku bahwa 34 Router Wifi tersebut telah dijual secara online. Atas perbuatannya itu, tersangka kami kenakan Pasal 372/378 KUHP,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Tersangka GH mengaku bahwa barang curiannya telah dijual secara online dengan harga Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu. &#8220;Seragam yang saya pakai adalah seragam milik saya, saat bekerja di Indihome dahulu. Uang hasil jualan Router tersebut untuk biaya sehari-hari dan sekolah anak. Sebab setelah keluar kerja 2022, saya tidak miliki pekerjaan lagi,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213787</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tahun 2023, Polresta Malang Kota Tuntaskan 1.086 Kasus Kejahatan</title>
		<link>https://memontum.com/tahun-2023-polresta-malang-kota-tuntaskan-1-086-kasus-kejahatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Dec 2023 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[tuntaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203869</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Polresta Malang Kota telah menuntaskan sebanyak 1.086 kasus kejahatan di sepanjang tahun 2023. Dari jumlah laporan polisi (LP) yang masuk di angka 1.334 perkara, yang terselesaikan mencapai 81,4 persen. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa LP yang masuk di tahun 2023 naik drastis dibandingkan tahun 2022. Hal ini, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Polresta Malang Kota telah menuntaskan sebanyak 1.086 kasus kejahatan di sepanjang tahun 2023. Dari jumlah laporan polisi (LP) yang masuk di angka 1.334 perkara, yang terselesaikan mencapai 81,4 persen.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa LP yang masuk di tahun 2023 naik drastis dibandingkan tahun 2022. Hal ini, disampaikannya saat rilis akhir tahun 2023 di Mapolresta Malang Kota, Jumat (29/12/2023) tadi.</p>



<p>&#8220;Di tahun 2022, sebanyak 951 kasus dilaporkan. Jumlah ini menunjukkan ada kenaikan LP di 2023 dengan persentase mencapai 40,27 persen. Di tahun 2022, kami berhasil mengungkap 1.076 perkara dari 951 LP, atau persentase pengungkapan mencapai 113 persen,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Jika dibandingkan 2022, lanjutnya, ada kenaikan penyelesaian perkara di 2023. &#8220;Di tahun 2023 ini, kami mengungkap kasus 1.086 perkara dari 1.334 LP. Angka penyelesaian perkara, ada peningkatan sebesar 0,91 persen,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Dijelaskannya, kenaikan jumlah LP ini dikarenakan ada pembatasan aktivitas masyarakat yang sudah lebih longgar. Sementara di tahun 2022 lalu, masih terjadi pandemi Covid-19 dan ada pembatasan pergerakan masyarakat.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Adapun riancian dari Satreskrim jumlah LP yang masuk, telah mengamankan sebanyak 50 tersangka. Dengan rincian, 46 tersangka laki-laki dan empat orang tersangka perempuan. Dari Satresnarkoba ada 220 LP. Dari jumlah perkara yang terungkap, ada sebanyak 249 tersangka.</p>



<p>&#8220;Barang bukti yang berhasil kami amankan terdiri atas sabu seberat 3,087 kilogram, ganja seberat 48,06 kilogram, ekstasi (XTC) sebanyak 116 butir dan pil double L alias pil koplo sebanyak 100.892 butir,&#8221;jelasnya.</p>



<p>Dengan adanya pengungkapan ini, Polresta Malang Kota berhasil selamatkan ribuan jiwa dari bahaya Narkoba. Untuk sabu, bisa menyelamatkan 9.261 jiwa, ganja 48.060 jiwa, ekstasi 116 jiwa dan pil double L 50.446 jiwa.</p>



<p>Sementara itu, angka kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) di Kota Malang selama tahun 2023 juga mengalami peningkatan. Tercatat ada 435 kejadian laka lantas di Kota Malang, dengan korban tewas mencapai 59 orang. Sementara itu, ada satu orang luka berat dan 567 orang luka ringan akibat laka lantas. Sementara itu, Sat Samapta Polresta Malang Kota juga melakukan penindakan hingga 73 perkara. Mulai dari kasus mabuk, peredaran minuman keras (Miras) dan kasus parkir. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203869</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Situbondo Bekuk Tujuh Pelaku Tindak Kejahatan dan Kembalikan Tiga Unit Motor ke Warga</title>
		<link>https://memontum.com/polres-situbondo-bekuk-tujuh-pelaku-tindak-kejahatan-dan-kembalikan-tiga-unit-motor-ke-warga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 May 2023 14:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[operasi sikat semeru]]></category>
		<category><![CDATA[polres situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=189901</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Selama Operasi Sikat Semeru 2023, atau selama 12 hari sejak 15 Mei sampai 26 Mei 2023, Polres Situbondo berhasil ungkap sembilan kasus tindak kejahatan dengan berhasil menangkap tujuh tersangka. Hal itu, disampaikan Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat rilis di halaman Mapolres Situbondo, Rabu (31/05/2023) tadi. Dijelaskan Kapolres, bahwa tindak kejahatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum </strong><a href="https://situbondo.memontum.com"><strong>Situbondo</strong> </a>&#8211; Selama Operasi Sikat Semeru 2023, atau selama 12 hari sejak 15 Mei sampai 26 Mei 2023, Polres Situbondo berhasil ungkap sembilan kasus tindak kejahatan dengan berhasil menangkap tujuh tersangka. Hal itu, disampaikan Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat rilis di halaman Mapolres Situbondo, Rabu (31/05/2023) tadi.</p>



<p>Dijelaskan Kapolres, bahwa tindak kejahatan yang berhasil diungkap ada sebanyak sembilan kasus. Diantaranya, pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 5 kasus dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 4 kasus. Sedangkan barang bukti yang disita, diantaranya delapan unit sepeda motor dan beberapa buah HP.</p>



<p>“Dalam Operasi Sikat Semeru 2023, Polres Situbondo diberi target dari Polda Jatim sebanyak lima kasus. Namun, berhasil mengungkap 9 kasus. Alhamdulillah, ini melebihi dari target yang ditetapkan,&#8221; kata Kapolres.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menyerahkan tiga unit kendaraan kasus Curanmor, kepada pemiliknya. Tentunya, mereka sebelumnya telah menunjukkan dan melengkapi bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah yaiti bukti BPKB dan STNK.</p>



<p>“Hari ini kami juga menyerahkan tiga unit sepeda motor kepada pemiliknya. Kami menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor, agar selalu waspada, hati-hati dan jangan lengah saat parkir,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, salah satu pemilik sepeda motor, Dodik mengucapkan terima kasih kepada Polres Situbondo. Dia menceritakan kehilangan sepeda motor saat membeli makanan di Alun-alun Situbondo. Setelah mencoba mencari namun tidak menemukan sepeda motornya, dia akhirnya melapor ke Polres Situbondo. “Alhadulillah saya ucapkan terima kasih kepada Polres Situbondo, akhirnya sepeda motor yang hilang berhasil ditemukan dan hari ini dikembalikan kepada Saya,&#8221; ujarnya bahagia. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">189901</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jambret Emak-emak di Jalan Besuki Situbondo, Seorang Pelaku di KO dengan Cara Ditabrak</title>
		<link>https://memontum.com/jambret-emak-emak-di-jalan-besuki-situbondo-seorang-pelaku-di-ko-dengan-cara-ditabrak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2023 01:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[jambret]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=182417</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Seorang pelaku jambret berinisial DD alias Danang (22), warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, babak belur di hakimi massa, Rabu (01/02/2023) kemarin. Terduga tersangka dihajar massa, setelah mencoba menjambret emak-emak yang sedang bersama anaknya yang masih Balita di Jalan Raya Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Beruntung, saat itu petugas Polsek Besuki segera [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Seorang pelaku jambret berinisial DD alias Danang (22), warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, babak belur di hakimi massa, Rabu (01/02/2023) kemarin. Terduga tersangka dihajar massa, setelah mencoba menjambret emak-emak yang sedang bersama anaknya yang masih Balita di Jalan Raya Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.</p>



<p>Beruntung, saat itu petugas Polsek Besuki segera tiba di lokasi. Sehingga, DD berhasil diamankan dari amuk massa. Untuk proses hukum lebih lanjut, Reserse Mobile (Resmob) Barat, langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Situbondo.</p>



<p>Informasi Memontum.com bahwa korban adalah Izatun Nisa (25) yang saat itu mengendarai motor membonceng LB (3), anaknya. Namun saat melintas di TKP, korban dipepet oleh pelaku. Bahkan dengan cepat, pelaku langsung menjambret ponsel milik korban yang berada di saku jaket sebelah kanan.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Mengetahui ponselnya diambil paksa, korban pun mengejar pelaku yang mengendarai motor dengan kabur ke arah Barat. Saat melintas di depan Ponpes Bustanul Abror Besuki, pelaku terjatuh dan langsung ditabrak oleh korban. Sementara pelaku yang terjatuh, seketika itu tidak luput dari aksi massa.</p>



<p>Kapolsek Besuki, AKP Sulaiman, mengatakan bahwa selain mengamankan terduga pelaku jambret bernama Danang, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu ponsel merek Realme C. Selain itu, juga turut diamankan sepeda motor yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan aksinya.</p>



<p>&#8220;Untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik. Selain itu, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dia mengaku melakukan aksinya pada tiga TKP di Besuki. Itupun dilakukan dalam bulan Januari 2023,&#8221; jelasnya, Kamis (02/02/2023) tadi. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">182417</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
