<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Kejaksaan Sumenep &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejaksaan-sumenep/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 Apr 2022 15:36:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kejaksaan Sumenep &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kolaborasi BPN dan Kejaksaan Sumenep, Kejari Siap Kawal Gugatan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara</title>
		<link>https://memontum.com/kolaborasi-bpn-dan-kejaksaan-sumenep-kejari-siap-kawal-gugatan-hukum-perdata-dan-tata-usaha-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Apr 2022 15:36:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[kolaborasi]]></category>
		<category><![CDATA[tata usaha negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=167897</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Ada angin segar bagi masyarakat Sumenep. Pasalnya, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep bakal fokus memberi dan mengoptimalkan sektor pelayanan kepada masyarakat. Terutama di sektor pembuatan sertifikat khususnya melalui Program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) sebagai bukti kepemilikan lahan atau tanah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo mengatakan sebagai pengacara negara, pihaknya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Ada angin segar bagi masyarakat Sumenep. Pasalnya, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep bakal fokus memberi dan mengoptimalkan sektor pelayanan kepada masyarakat. Terutama di sektor pembuatan sertifikat khususnya melalui Program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) sebagai bukti kepemilikan lahan atau tanah.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo mengatakan sebagai pengacara negara, pihaknya siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) terkait pertanahan. Hal itu ditegaskan usai teken nota kesepahaman (MoU) antara BPN dengan Kejari Sumenep, Selasa (19/04/2022) di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.</p>



<p>Trimo meneken MoU dengan BPN Sumenep sesuai tugas yang dimandatkan pada institusinya. Tugas kejaksaan diatur dalam UU No11/2021 Pasal 30 dan 34 di bidang perdata dan TUN. Yakni untuk memberikan bantuan hukum meliputi penegakam hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan penindakan hukum yang lain.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Kami apresiatif dengan langkah BPN Sumenep mengandeng Kejaksaan. Hal itu dilakukan diantaranya memberikan bantuan hukum khususnya jika ada gugatan hukum perdata dan TUN. Sebab kejaksaan selama ini hanya melakukan penyidikan dan penuntutan terkait kasus perkara pidana,&#8221; ujar Trimo.</p>



<p>Dijelaskan oleh Trimo, ada juga legal asistensi. Pihaknya siap kirimkan jaksa pengacara negara atas permintaan. Misal ada pengadaan tanah dan membutuhkan pendampingan hukum. &#8220;Selain itu juga sebagai mediator penegakan hukum dan inilah kunci adanya MoU ini,&#8221; tandasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala BPN Sumenep, Agus Purwanto menyampaikan terimakasih terhadap Kejari Sumenep atas MoU ini, dalam bentuk kegiatan pendampingan hukum kedepan. &#8220;Dengan adanya kerjasama ini, BPN berharap bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat terkait masalah pembuatan sertifikat tanah. Enaknya lagi, BPN tidak perlu sewa pengacara dari luar karena sudah ada pengacara negara,&#8221; kata Agus Purwanto. <strong>(edo/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">167897</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Sumenep Ungkap Fakta Baru Modus Korupsi Teller Nasabah Bank Berplat Merah</title>
		<link>https://memontum.com/kejaksaan-sumenep-ungkap-fakta-baru-modus-korupsi-teller-nasabah-bank-berplat-merah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2021 13:37:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Berplat Merah]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Teller Nasabah Bank]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=149060</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Terungkapnya kasus dugaan penggelapan uang nasabah oleh salah satu karyawan perbankan di Sumenep, mengungkap fakta baru. Terlebih, dengan datangnya komplain sejumlah nasabah salah satu Bank BUMN di Sumenep. Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, saat didampingi Kasi Intel, Novan Bernadi dan Kasi Pidsus, Dony S. Kusuma, menjelaskan bahwa ada dua modus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Terungkapnya kasus dugaan penggelapan uang nasabah oleh salah satu karyawan perbankan di Sumenep, mengungkap fakta baru. Terlebih, dengan datangnya komplain sejumlah nasabah salah satu Bank BUMN di Sumenep.</p>



<p>Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, saat didampingi Kasi Intel, Novan Bernadi dan Kasi Pidsus, Dony S. Kusuma, menjelaskan bahwa ada dua modus yang dijalankan oleh tersangka NA. Terutama, jika merujuk pada banyaknya laporan dan komplain dari para nasabah, yang masuk ke bank berplat merah itu.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/puluhan-pelukis-nusantara-meriahkan-festival-seni-lukis-madura">Puluhan Pelukis Nusantara Meriahkan Festival Seni Lukis Madura</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-sumenep-kemas-pameran-pembangunan-dalam-madura-night-vaganza">Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gunakan-energi-bersih-rec-pemkab-sumenep-nota-kesepahaman-dengan-pln">Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan pemeriksaan bersama tim audit internal. Hasilnya, ada dua modus yang dimainkan oleh tersangka berinisial NA. Modus awal, yakni tersangka menerima setoran tunai rekening simpanan milik nasabah. Namun, setoran itu tidak masuk atau tidak dibukukan,&#8221; terang Adi.</p>



<p>Dijelaskan lebih jauh, ketika ada nasabah yang melakukan penyetoran tunai kepada NA selaku teller Bank, uang setoran tersebut memang diterima. Namun, tidak langsung dilakukan pembukuan ke rekening simpanan nasabah.</p>



<p>“Sejak tanggal 3 September 2019, banyak nasabah yang datang untuk komplain ke Bank berplat merah ini. Sebab, uang setoran yang ditransaksikan tidak masuk ke rekening mereka dan tidak divalidasi oleh tersangka ini,” ungkap Kajari Sumenep.</p>



<p>Alasan tersangka, sambung Adi, lantaran jaringan sedang offline. Kemudian, tersangka berjanji bahwa setoran akan masuk ke rekening nasabah pada sore hari atau keesokan harinya. Demi memuluskan aksi jahatnya, NA mencoba meyakinkan nasabah tersebut. Yakni, NA memberikan bukti slip setoran yang berupa ops setoran 02 warna kuning yang ditandatanganinya. Namun, itu tidak ada tapak validasi.</p>



<p>“Uang yang diterima dari nasabah tersebut kemudian dipakai atau digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” jelasnya.</p>



<p>Modus berikutnya atau kedua, beber Kajari Adi, tersangka melakukan simpan pinjam nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Pada saat nasabah melakukan penarikan tabungan, oleh tersangka diberikan dua slip penarikan tunai untuk ditandatangani nasabah.</p>



<p>Saat kedua slip penarikan ditandatangani oleh nasabah, ujarnya, slip penarikan pertama digunakan oleh NA sebagai teller untuk nasabah melakukan penarikan. Sedangkan, slip penarikan yang kedua disimpan oleh NA.</p>



<p>“Lantas, ketika nasabah menitipkan buku tabungan kepada tersangka untuk cetak transaksi, dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan penarikan tabungan tanpa perintah atau sepengatahuan nasabah,” paparnya.</p>



<p>Adi menambahkan, atas perbuatan NA tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 541.778.000 juta. Meski begitu, pihaknya belum bisa mengungkapkan nama bank apa yang menjerat tersangka. “Untuk kepentingan penyidikan, kita masih melakukan pengembangan. Mungkin sementara kami sampaikan berplat merah saja,” terangnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang teller Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) alias Bank berplat merah, diduga terlibat korupsi uang nasabah hingga ratusan juta rupiah. Teller berinisial NA itu, kini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep.</p>



<p>Saat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, uang sebesar Rp 541.778.000 juta milik nasabah, raib diambil tersangka untuk kepentingan diri sendiri. Kini, NA yang ditetapkan sebagai tersangka harus mendekam dipenjara. Tersangka terjerat primer pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang (UU) No.20/2001, tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang pidana (KUHP). <strong>(edo/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">149060</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
