<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kejaksaan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejaksaan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Mar 2026 14:24:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kejaksaan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan</link>
					<comments>https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2026 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dilimpahkan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230749</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29), warga kawasan Kelurahan Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dilimpahkan dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (05/03/2025) tadi. Diketahui, bahwa Musa adalah pelaku pembunuhan wanita penyedia jasa open BO berinisial SM (23), yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29), warga kawasan Kelurahan Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dilimpahkan dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (05/03/2025) tadi. Diketahui, bahwa Musa adalah pelaku pembunuhan wanita penyedia jasa open BO berinisial SM (23), yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 22.30.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto, mengatakan bahwa proses pelimpahan Tahap II tersebut yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi korban. &#8220;Tersangka disangkakan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP atau pada KUHP lama yaitu Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurutnya, bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan adanya fakta baru. Tersangka Musa kini menjalani penahanan di Lapas Kelas I Malang sambil menunggu proses persidangan.</p>



<p>&#8220;Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara. Sedangkan yang pasal pembunuhan, ancaman pidananya 15 tahun penjara,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Saat tiba di Kejari Kota Malang, Musa sendiri didampingi oleh penasehat hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya. Kepada sejumlah wartawan, Guntur menuturkan tidak ada fakta baru yang muncul selama proses penyidikan hingga pelimpahan.</p>



<p>&#8220;Di sini saya tegaskan bahwa klien saya ini tidak ada niatan mengakhiri nyawa korban saat kali pertama bertemu.Tersangka bertemu dengan korban lewat aplikasi MiChat. Sempat ada negosiasi dan akhirnya disepakati di harga Rp 200 ribu. Usai keduanya berhubungan badan, korban menagih harga yang telah disepakati. Namun, tersangka mengaku tak punya uang dan menawarkan dua HP serta KTP sebagai jaminan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Tidak mau diberi HP, korban pun menolak dan tetap meminta untuk dibayar Rp 200 ribu. &#8220;Karena tidak dibayar, korban pun mengancam akan berteriak melapor ke warga sekitar. Akhirnya tersangka kalut dan turun ke lantai satu untuk mencari sesuatu. Ternyata, ketemunya pisau di dapur lalu tersangka menusuk korban beberapa kali,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Karena ketakutan, tersangka sempat bersembunyi. Namun, warga dibantu polisi berhasil menemukan keberadaannya dan langsung diamankan. &#8220;Tersangka mengakui semua perbuatannya dan juga menyesal telah membunuh korban,&#8221; imbuhnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230749</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dijerat Pasal Berlapis, Dua Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Orang Dilimpahkan ke Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/dijerat-pasal-berlapis-dua-tersangka-kasus-dugaan-perdagangan-orang-dilimpahkan-ke-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Mar 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berlapis,]]></category>
		<category><![CDATA[dijerat]]></category>
		<category><![CDATA[dilimpahkan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219956</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (06/03/2025) tadi. Mereka adalah HN alias Hermin (45), perempuan warga dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, sekaligus pemilik rumah yang menjadi penampungan calon pekerja migran di kawasan Bandungrejosari, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (06/03/2025) tadi. Mereka adalah HN alias Hermin (45), perempuan warga dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, sekaligus pemilik rumah yang menjadi penampungan calon pekerja migran di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan seorang pria berinisial DPP alias Ade (37), merupakan Kepala Cabang PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), perusahaan penyalur CPMI di kawasan Sukun, yang belakangan diketahui tidak mengantongi izin atau ilegal.</p>



<p>Berkas keduanya, dinyatakan lengkap hingga petugas Reskrim Polresta Malang, menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejari Kota Malang. Selanjutnya, Hermin penahanannya dititipkan di Lapas Wanita Sukun dan Ade dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang /LP Lowokwaru.</p>



<p>Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, menjelaskan bahwa hari ini adalah pelimpahan Tahap II. Dalam pelimpahan tersebut, kedua tersangka diberikan waktu untuk membaca serta mengecek berkas perkaranya.</p>



<p>&#8220;Salah satu tersangka keberatan dan menolak keterangan yang telah ia buat di berkas perkara. Lalu, tersangka ini hendak mencabut keterangannya tersebut. Terkait masalah ini, nantinya akan masuk ke materi persidangan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setelah dilimpahkan, maka selanjutnya kedua tersangka ditahan di lapas selama 20 hari ke depan. &#8220;Perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Agung menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan 7 pasal berlapis. Sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut. &#8220;Yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Reskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap dua tersangka di kawasan Kecamatan Sukun.</p>



<p>Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dugaan penganiayaan dari seorang perempuan sekaligus CPMI berinisial HN (21), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Penganiayaan itu, diduga terjadi setelah korban tidak sengaja membuat anjing peliharaan milik tersangka HNR, mati.</p>



<p>Dari pendalaman terhadap kasus dugaan penganiayaan itu, akhirnya terungkap tempat penampungan CPMI bernama PT NSP yang dikelola oleh tersangka ternyata ilegal. Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun.Petugas Reskrim Polresta Malang Kota akhirnya melakukan pengrebekan hingga mendapati 41 CPMI di rumah penampungan tersebut, Jumat (08/11/2024) lalu. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219956</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soroti RUU Kejaksaan dan RKUHAP, Pakar Hukum Unmer sebut Jangan Ada Tumpang Tindih</title>
		<link>https://memontum.com/soroti-ruu-kejaksaan-dan-rkuhap-pakar-hukum-unmer-sebut-jangan-ada-tumpang-tindih</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2025 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[jangan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[rkuhap,]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<category><![CDATA[tindih]]></category>
		<category><![CDATA[Tumpang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219219</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendapat sorotan serius di kalangan akademisi, praktisi hukum dan mahasiswa. Hal ini terlihat, dalam Seminar Nasional yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya dengan kolaborasi bersama BEM Universitas Merdeka (Unmer) Malang, BEM Fakultas Hukum Unmer, Dewan Perwakilan Mahasiswa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), mendapat sorotan serius di kalangan akademisi, praktisi hukum dan mahasiswa. Hal ini terlihat, dalam Seminar Nasional yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya dengan kolaborasi bersama BEM Universitas Merdeka (Unmer) Malang, BEM Fakultas Hukum Unmer, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unmer yang bertajuk Harmonisasi serta Sinkronisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP, Rabu (12/02/2025) tadi.</p>



<p>Seminar Nasional yang diselenggarakan di Aula PPI Gedung Rektorat Unmer Malang, ini menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai nara sumber. Diantaranya, Dosen Fakultas Hukum Unmer, Dr Setiyono SH MH, advokad, Ahmad Agus Muin SH serta beberapa lain dan diikuti ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Malang.</p>



<p>Salah satu yang menjadi pembahasan, adalah Pasal 12 Ayat II RKUHAP. Dalam pasal tersebut, mengatur dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti pihak kepolisian, maka masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada kejaksaan.</p>



<p>Menurut Dr Setiyono, bahwa Pasal 12 Ayat II RKUHAP, bisa menimbulkan persolan tersendiri. &#8220;Rumusan seperti ini adalah kemunduran seperti sebelum ada KUHAP. Nantinya akan ada tumpang tindih dan menjadi persoalan. Merusak tatanan distribusi yang sudah diatur dalam KUHAP. Bahwa KUHAP yang sudah ada saat ini sebenarnya sudah bagus dan jelas. Jadi jika RKUHAP ini sampai disahkan akan menjadi masalah besar kewenangan yang tumpang tindih,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setiyono juga menyoroti, akan pentingnya reformasi hukum yang tidak hanya memperkuat institusi kejaksaan. Akan tetapi, juga memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.</p>



<p>Sementara itu, Ahmad Agus Muin, juga menekankan pentingnya harmonisasi antara RUU Kejaksaan dan RKUHAP. &#8220;Tentunya agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Koordinator Daerah BEM Malang Raya, Gilang Dalu, mengatakan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan hukum yang berdampak luas bagi masyarakat. &#8220;Seminar ini bukan sekadar ruang akademik, tetapi juga bentuk kepedulian mahasiswa dalam memastikan bahwa reformasi hukum yang dilakukan pemerintah benar-benar mencerminkan keadilan dan kepentingan publik. Kami akan terus mengawal isu ini agar tidak ada regulasi yang justru melemahkan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,&#8221; ujar Gilang.</p>



<p>Dengan adanya seminar ini, diharapkan lahir kesadaran kolektif untuk mengawal revisi RUU Kejaksaan dan RKUHAP agar menghasilkan kebijakan yang adil, transparan dan berpihak pada kepentingan publik. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219219</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Kejaksaan Agung</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-hakim-pn-surabaya-terjaring-ott-kejaksaan-agung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Oct 2024 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[terjaring]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215805</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung RI atas dugaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti. Bahkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah merilis foto-foto ketiga hakim tersebut. Foto-foto yang diambil pada Rabu (23/10/2024) malam itu, memperlihatkan Hakim Erintuah Damanik, Mangapul [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung RI atas dugaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti. Bahkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah merilis foto-foto ketiga hakim tersebut.</p>



<p>Foto-foto yang diambil pada Rabu (23/10/2024) malam itu, memperlihatkan Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, diborgol dan telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dengan membawa masing-masing tas plastik, mereka tampak digiring petugas kejaksaan dari ruang penyidik menuju tahanan.</p>



<p>Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, mengatakan bahwa penahanan ketiga hakim tersebut masih menunggu petunjuk dari Kejagung. Namun, dirinya memastikan bahwa ruang tahanan untuk ketiganya tersedia.</p>



<p>&#8220;Kami masih menunggu petunjuk Kejagung. Tapi yang jelas, kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang. Jadi masih luas tempatnya,&#8221; kata Mia Kamis (24/10/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kajati Mia memaparkan, akan ada Standard Operating Procedure (SOP) yang diterapkan bila ketiga hakim tersebut ditahan di Kejati Jatim. Sesuai dengan SOP itu, ketiganya harus lebih dahulu masuk ruang isolasi.</p>



<p>&#8220;Syarat SOP kami, ketika ditahan harus masuk ruang isolasi. Tentu nanti kami lihat kalau perintah dari Jampidsus ditahan di sini, kami sudah siap. Tapi kami menunggu perintah karena pemeriksaan masih berlangsung,&#8221; katanya.</p>



<p>Atas penahanan itu, Mahkamah Agung (MA) kini telah memberhentikan Damanik, Mangapul dan Heru sebagai hakim PN Surabaya. Pemberhentian permanen dengan tak hormat juga akan menyusul jika ketiganya terbukti melakukan gratifikasi atau menerima suap.</p>



<p>&#8220;Terhadap ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,&#8221; kata Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Yanto. <strong>(dtk/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215805</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai, Kejaksaan dan Satpol PP Situbondo Sisir Penjual Rokok hingga Pasar</title>
		<link>https://memontum.com/gempur-rokok-ilegal-bea-cukai-kejaksaan-dan-satpol-pp-situbondo-sisir-penjual-rokok-hingga-pasar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Oct 2024 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[gempur]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[penjual]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215034</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Petugas Gabungan Bea Cukai Jember menggandeng Kejaksaan Negeri Situbondo dan Satpol PP Situbondo, menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo. Pelaksanaan yang berlangsung selama September 2024 itu, diantaranya menyasar wilayah Kecamatan Panji, Kapongan, Mangaran, Jangkar, Asembagus, Arjasa dan Kecamatan Situbondo. Kepala Satuan Pol PP Situbondo, Sopan Effendi, menyampaikan bahwa dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Petugas Gabungan Bea Cukai Jember menggandeng Kejaksaan Negeri Situbondo dan Satpol PP Situbondo, menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo. Pelaksanaan yang berlangsung selama September 2024 itu, diantaranya menyasar wilayah Kecamatan Panji, Kapongan, Mangaran, Jangkar, Asembagus, Arjasa dan Kecamatan Situbondo.</p>



<p>Kepala Satuan Pol PP Situbondo, Sopan Effendi, menyampaikan bahwa dengan adanya jalin sinergitas dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Situbondo, Bea Cukai Jember, kembali menggelar operasi rokok ilegal. Operasi ini, menyasar pada toko, pasar dan penjual eceran.</p>



<p>Pelaksanaan ini, ujar Sopan, memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sementara melalui langkah ini, diharapkan masyarakat kian paham mengenai perundangan di bidang cukai, sekaligus mampu membedakan peredaran cukai palsu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Operasi tersebut dilaksanakan dalam upaya menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Sehingga, tidak berdampak lebih pada kesehatan masyarakat serta pendapatan negara dari cukai,&#8221; katanya, Selasa (01/10/2024) tadi.</p>



<p>Dalam operasi ini, tambahnya, Bea Cukai Jember dan Satpol PP Situbondo juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal dan dampaknya terhadap perekonomian. Baik itu kepada negara secara langsung atau di masyarakat. “Kami akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap hasil operasi gabungan tersebut serta merencanakan tindakan lanjutan untuk memastikan keberlangsungan upaya pemberantasan rokok ilegal. Keterlibatan masyarakat juga sangat diharapkan dalam melaporkan adanya kegiatan adanya rokok ilegal dan menjaga lingkungan agar terhindar dari peredaran rokok ilegal,” tambahnya</p>



<p>Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Situbondo, Indra, menyampaikan bahwa hasil rekap penindakan yang sudah dilakukan, didapatkan sejumlah 31.308 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 23.355.768. &#8220;Untuk operasi yang dimulai sejak 23 September 2024, itu menyasar sejumlah lokasi. Seperti mulai Kecamatan Panji, Kapongan, Mangaran, Jangkar, Asembagus, Arjasa dan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo,” terangnya. <strong>(her/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215034</post-id>	</item>
		<item>
		<title>12 Aset Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Disita Kejaksaan Negeri Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/12-aset-terpidana-korupsi-kredit-fiktif-disita-kejaksaan-negeri-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2024 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[disita]]></category>
		<category><![CDATA[fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[terpidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213796</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan sita eksekusi tiga aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra (53), di kawasan Perumahan Pondok Indah Bestari, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (04/09/2024) tadi. Rudhi sendiri, adalah terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI Syariah pada Pusat Koperasi Syariah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan sita eksekusi tiga aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra (53), di kawasan Perumahan Pondok Indah Bestari, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (04/09/2024) tadi.</p>



<p>Rudhi sendiri, adalah terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI Syariah pada Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil), dengan nilai Rp 75,7 miliar tahun 2013 hingga 2015.</p>



<p>Diketahui, bahwa aset milik Rudhi yang disita di Perum Pondok Indah Bestari adalah 3 dari 12 total aset yang keseluruhannya telah disita oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Terhitung sejak Selasa (03/09/2024) kemarin, pihak Kejari Kota Malang telah menyita 7 aset dan Rabu (04/09/2024), telah menyita 5 aset yang keseluruhannya ada di Kabupaten Malang. Diantaranya, 6 aset di Kecamatan Pakis, 1 aset di Kecamatan Turen, 3 aset di Kecamatan Dau dan 2 aset di Kecamatan Ngantang.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, mengungkapkan bahwa penyitaan terhadap tujuh aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra tersebut diharapkan menutupi kerugian negara Rp 75,7 miliar akibat korupsi tahun 2013 sampai 2015 silam.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, kasus yang terjadi pada 2013 silam, berasal saat Rudhy mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah Cabang Malang. Tujuannya, untuk penguatan modal koperasi sebesar Rp 150 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membiayai 31 koperasi primer yang berada dalam payung Puskopsyah Al Kamil dari berbagai daerah. Diantaranya, Bekasi, Kediri, Blitar, Madiun dan Tuban.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Akan tetapi, pengajuan pembiayaan tersebut ditengarai tidak sesuai ketentuan. Karena Al Kamil dan anak-anaknya tidak memiliki aset bangunan yang tetap dan modal minimal Rp 1 miliar yang menjadi ketentuan Bank dalam pengajuan. Hal itu membuat pembayaran pun macet. Kerugian materi Rp 75,7 miliar pun timbul. &#8220;Bahwa yang bersangkutan sudah dihukum 15 tahun penjara tahun 2022 lalu,&#8221; ujar Agung Tri Radityo.</p>



<p>Dirinya pun menyebut, upaya pencarian aset milik terpidana telah dilakukan selama lebih kurang tiga tahun, terdata ada 12 harta benda milik Rudhy. Semuanya, terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berada di wilayah Kabupaten Malang.</p>



<p>Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, mengatakan semua aset yang disita kondisinya beragam. Sita eksekusi itu, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.</p>



<p>Salah satu amar putusan dalam pengadilan Tipikor itu, terpidana dibebankan harus mengganti uang sejumlah Rp 75,7 miliar. Dan apabila tidak mengganti dalam waktu 1 bulan, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Kejaksaan bisa melakukan sita jaminan untuk menutupi kerugian.</p>



<p>&#8220;Hari ini kami melakukan sita jaminan milik terpidana Rudi. Jumlahnya, totalnya mencapai 12 aset. Bentuknya, mulia dari ruko, bangunan rumah hingga tanah. Lokasinya, ada di Kabupaten Malang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Untuk nilai 12 aset tersebut, Fahmi belum bisa mebeberkan berapa nilai rupiahnya. &#8220;Saat ini, belum bisa kami sampaikan tentang berapa jumlah nominalnya. Nanti di bagian barang bukti, akan melakukan penghitungan bersama KPKNL,&#8221; terangnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213796</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Giliran Pegawai Kejaksaan Negeri Probolinggo Jadi Sasaran Aksi Begal Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/giliran-pegawai-kejaksaan-negeri-probolinggo-jadi-sasaran-aksi-begal-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jul 2024 07:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Giliran]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sasaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212429</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Aksi begal kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Lumajang. Kali ini, giliran Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Muhammad Naufal Dzulqornain, warga Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, yang menjadi korban begal. Korban sendiri diketahui dibegal saat melintas dengan mengendarai motor Honda CRF di sebelah utara Gudang Bulog, Jalan Raya Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Aksi begal kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Lumajang. Kali ini, giliran Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Muhammad Naufal Dzulqornain, warga Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, yang menjadi korban begal.</p>



<p>Korban sendiri diketahui dibegal saat melintas dengan mengendarai motor Honda CRF di sebelah utara Gudang Bulog, Jalan Raya Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Senin (29/07/2024) sekitar pukul 05.30. Sementara jalan yang dilintasi korban, adalah Jalan Nasional.</p>



<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun Memontum.com, pagi itu korban hendak berangkat dari rumahnya menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Ketika sampai di Jalan Raya Kedungjajang, tepatnya di sebelah utara Gudang Bulog Kedungjajang, korban tiba-tiba dipepet dua orang yang mengendarai motor matic secara berboncengan.</p>



<p>Tidak hanya itu, diketahui juga ada pelaku lain yang diduga mengendarai Motor Vario 150. &#8220;Korban sempat dibacok mengenai helmnya. Pelaku kemudian merampas sepeda motor korban jenis Trel CRF. Kemudian, para pelaku kabur ke arah utara,&#8221; ujar salah seorang warga Kecamatan Kedungjajang, Joni.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Diceritakannya, bahwa saat kejadian berlangsung, sebenarnya banyak warga sekitar yang melihat. Hanya saja, kala itu warga menduga bahwa itu perkelahian biasa.</p>



<p>&#8220;Dikira warga hanya perkelahian. Jadi warga hanya diam saja, apalagi saat itu ada yang bawa celurit. Seandainya korban berteriak begal, maka pasti warga melakukan pertolongan, mas,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Kapolsek Kedungjajang Polres Lumajang, AKP Maryanto, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian dan korban aksi begal itu. &#8220;Benar mas, warga Selokbesuki (korban, red),&#8221; terangnya pada Memontum.com, Selasa (30/07/2024) tadi.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa pelaku aksi begal di Kabupaten Lumajang, bukan sekali ini terjadi. Bahkan sebelumnya, pelajar hingga aparat kepolisian, juga menjadi sasaran aksi kawanan pelaku. Sementara dari setiap kali beraksi, pelaku selalu berhasil menggondol motor dan tidak segan-segan melukai korbannya. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212429</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berkas Penganiaya Anak Selegram di Kota Malang Dilimpahkan Ke Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/berkas-penganiaya-anak-selegram-di-kota-malang-dilimpahkan-ke-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 May 2024 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berkas]]></category>
		<category><![CDATA[dilimpahkan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penganiaya]]></category>
		<category><![CDATA[selegram]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210034</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polresta Malang Kota melaksanakan pelimpahan Tahap II tersangka IPS alias Indah (27), warga asal Bojonegoro ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Indah sendiri, sebelumnya ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak selegram Aghnia Punjabi. Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, membenarkan bahwa tersangka IPS telah dilimpahkan tahap II di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polresta Malang Kota melaksanakan pelimpahan Tahap II tersangka IPS alias Indah (27), warga asal Bojonegoro ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Indah sendiri, sebelumnya ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak selegram Aghnia Punjabi.</p>



<p>Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, membenarkan bahwa tersangka IPS telah dilimpahkan tahap II di Kejari Kota Malang. Meskipun demikian, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk, telah memanggil pihak PT yang telah menyalurkan IPS sebagai pengasuh.</p>



<p>&#8220;Pihak PT juga kami panggil, dalam rangka penyidikan. Saat ini, apakah ada tersangka baru atau tidak, masih proses sidik,&#8221; jelas Iptu Khusnul Khotimah, Kamis (30/05/2024) tadi.</p>



<p>Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, menambahkan bahwa berkas dari penyidik Polresta sudah dinyatakan lengkap. Tersangka berinisial IPS itu juga telah menjalani pemeriksaan psikologi dan dinyatakan normal.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Berkas dari penyidik ini sudah kami pelajari. Berkas perkara, beserta tersangka dan barang bukti sudah kami terima, Selasa (28/05/2024). Tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II Malang. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang proses menyusun berkas dakwaan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Terkait penambahan tersangka, pihaknya belum bisa memastikan. Sembari menyusun berkas dakwaan, JPU juga melakukan pemeriksaan bertahap untuk tersangka Indah.</p>



<p>&#8220;Saat ini kami masih proses pemeriksaan, apabila ada penambahan (tersangka) nanti bisa dari penyidik kepolisian,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Aghnia Punjabi, yang berinisial JAP (3,5), diduga dianiaya oleh pengasuhnya sendiri. Polisi menetapkan pengasuh berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka. Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/03/2024) pagi. Atas perbuatannya tersebut, tersangka IPS dijerat Pasal 80 ayat (1) Subsider Ayat (2) dan Subsider Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210034</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Study Tour, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang Tegaskan Jika Ada Larangan Harus Dipatuhi</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-study-tour-kasi-pidsus-kejaksaan-negeri-lumajang-tegaskan-jika-ada-larangan-harus-dipatuhi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 May 2024 10:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[dipatuhi]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Pidsus]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209501</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Menyikapi kejadian study tour siswa sekolah yang berbuntut musibah kecelakaan hingga meregut korban jiwa dan memunculkan pro serta kontra, mendapat perhatian Kejaksanaan Negeri Lumajang. Dalam keterangannya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, M Nizar, mengatakan jika kemudian sudah ada larangan maka harus dipatuhi. &#8220;Mengenai study tour yang ramai dan viral [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Menyikapi kejadian study tour siswa sekolah yang berbuntut musibah kecelakaan hingga meregut korban jiwa dan memunculkan pro serta kontra, mendapat perhatian Kejaksanaan Negeri Lumajang. Dalam keterangannya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, M Nizar, mengatakan jika kemudian sudah ada larangan maka harus dipatuhi.</p>



<p>&#8220;Mengenai study tour yang ramai dan viral belakangan ini, kami mengkaji. Apakah sudah ada larangan dari pihak Dinas Pendidikan. Kalau SMK provinsi, apakah sudah ada bentuk tertulis atau belum. Nah, kalau sudah ada larangan tertulis, itu nanti dipatuhi,&#8221; terangnya saat di SMKN 2 Lumajang, Kamis (16/05/2024) tadi.</p>



<p>Dijelaskannya, selama belum ada, maka yang penting ada koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait. &#8220;Terutama dinas provinsi, apakah semua prosedur atau formalitas administrasi harus dilengkapi. Mau nggak mau, ya harus dilengkapi. Yang penting dijaga, agar bagaimana kondisi-kondisi yang kemarin, tidak terjadi atau terulang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kedatangan Kasi Pidsus ke SMKN 2 Lumajang sendiri, dalam rangka memberikan pengarahan terkait rumah restoratif justice (RJ). &#8220;Kami di sini hanya memfollow up kegiatan RJ. Tugas kami, itu salah satunya memberikan sosialisasi, audensi, asistensi kepada sekolah yang sudah ada kegiatan RJ. Kurang lebihnya seperti itu,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskannya, bahwa untuk kasus-kasus di sekolah ada beberapa yang bisa diselesaikan secara restoratif justice. &#8220;Salah satunya seperti kenakalan anak-anak SMA. Seperti, ada pencurian helm atau pencurian HP, termasuk perkelahian. Lalu, penganiayaan yang itu sebetulnya bisa diselesaikan secara perdamaian antara pihak korban dengan pihak tersangka dengan dibantu oleh pihak sekolah yang terlibat dalam hal ini atau dengan APH,&#8221; terangnya.</p>



<p>Diharapkan untuk kasus semacam itu, ungkapnya, tidak dibawa ke ranah hukum. &#8220;Cukup dicarikan win-win solution. Terutama, yang melibatkan anak dalam kondisi status sebagai salah satu tersangka di bidang hukum. Pembinaan dalam hal ini sifatnya adalah bagaimana caranya kita memikirkan ke depan anak ini sebagai generasi masa depan yang masih panjang. Jadi, dengan dimasukkan ke dalam ranah hukum, mungkin itu bukan solusi. Sebaliknya, dengan adanya RJ ini, kita harapkan permasalahan bisa segera diselesaikan dengan baik dan tidak perlu diselesaikan dalam jalur litigasi. Tetapi di luar pengadilan bisa diselesaikan,&#8221; paparnya.</p>



<p>Hadir dalam kegiatan pengarahan itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, M Nizar, Kepala SMKN 2 Lumajang, Lilik Majidatut Zahro, dewan guru dan Komite SMKN 2 Lumajang serta kuasa hukum SMKN 2 Lumajang, H Wahyu Firman Affandi. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209501</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
