<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kejaksanaan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejaksanaan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Sep 2024 10:31:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kejaksanaan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kejaksanaan dan Forkopimda Lumajang Musnahkan BB Inkracht sejak Mei hingga September</title>
		<link>https://memontum.com/kejaksanaan-dan-forkopimda-lumajang-musnahkan-bb-inkracht-sejak-mei-hingga-september</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Sep 2024 10:30:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[inkracht]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksanaan]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[september]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214525</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya sabu kurang lebih 39,166 gram dan 160 klip sabu, kurang lebih 7.509 butir obat, 9 senjata tajam dan 32 Handphone, 2 batang pohon [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya sabu kurang lebih 39,166 gram dan 160 klip sabu, kurang lebih 7.509 butir obat, 9 senjata tajam dan 32 Handphone, 2 batang pohon ganja dan 2 plastik ganja.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Kosasih, mengatakan bahwa sejumlah barang rampasan yang dimusnahkan adalah dari perkara yang terhitung sejak Mei sampai September 2024. &#8220;Tindak pidana Kamnegtib dan TPUL (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lain,red) yaitu sejumlah 15 perkara. Oharda (Orang dan Harta Benda, red) sejumlah 10 perkara serta Narkotika dan Psikotropika, sejumlah 30 perkara,&#8221; katanya, di Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Senin (23/09/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap ini, merupakan kelanjutan pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 270 KUHP. Yaitu, melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum dan dalam UU RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.</p>



<p>Kosasih berharap, dengan adanya pemusnahan tersebut, bisa menjawab rasa penasaran dan perspektif dari masyarakat mengenai prosedur selanjutnya dari barang bukti setelah berkekuatan hukum tetap.</p>



<p>&#8220;Hal ini juga selaras dengan komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum, agar jangan menimbulkan perspektif masyarakat tentang penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,&#8221; paparnya. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214525</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tingkatkan Layanan Masyarakat, Pemkab Kediri Hibahkan Tanah ke Kantor Kejaksanaan</title>
		<link>https://memontum.com/tingkatkan-layanan-masyarakat-pemkab-kediri-hibahkan-tanah-ke-kantor-kejaksanaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Jun 2024 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[hibahkan]]></category>
		<category><![CDATA[kantor]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksanaan]]></category>
		<category><![CDATA[layanan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[tingkatkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210660</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Pemerintah Kabupaten Kediri memberikan hibah tanah kepada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Selasa (04/06/2024) tadi. Prosesi penyerahan itu, ditandai dengan seremoni penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah di Ruang Pamenang, Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri. Adapun hibah yang diberikan, yaitu berupa tanah seluas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Kediri memberikan hibah tanah kepada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Selasa (04/06/2024) tadi. Prosesi penyerahan itu, ditandai dengan seremoni penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah di Ruang Pamenang, Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri.</p>



<p>Adapun hibah yang diberikan, yaitu berupa tanah seluas 2866 meter persegi. Dengan hibah tersebut, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, berharap dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.</p>



<p>Mas Dhito-sapaan akrabnya berharap pelayanan bagi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam setiap lembaga. Terlebih, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tengah berupaya menaikkan statusnya menjadi Tipe A.</p>



<p>“Harapannya dengan penandatangan NPHD dari Pemkab Kediri ke Kejari Kabupaten Kediri, seperti yang disampaikan Pak Kepala Kejari (Chandra Eka Yustisia) bahwa besar kemungkinan status atau tipe Kejari Kediri akan naik jadi tipe A,” kata Mas Dhito.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Di sisi lain, dikabarkan bahwa dalam waktu dekat, Kepala Kejari Kabupaten Kediri akan pindah tugas. Dengan kondisi tersebut, orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Kediri ini berharap agar Kejari dan Pemkab Kediri bisa terus bersinergi.</p>



<p>“Besar harapannya beliau (Kepala Kejari) akan kembali dan yang menggantikan juga bisa bersinergi dengan kita yang ada di pemerintah kabupaten,” harapnya.</p>



<p>Sementara itu, dalam pertemuan tersebut, Kajari Kabupaten Kediri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Kediri yang telah memberikan hibah. Menurutnya lahan hibah tersebut akan digunakan untuk gedung penyimpanan barang bukti.</p>



<p>&#8220;Saya secara pribadi maupun instansi mengucapkan banyak terimakasih atas atensi dari Mas Dhito dan Pemkab Kediri,&#8221; ujar Chandra Eka Yustisia. <strong>(kom/pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210660</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Khawatir Keluar Regulasi, 19 Pemdes di Kota Batu Bersurat ke Kejaksanaan Terkait Anggaran 2 Persen</title>
		<link>https://memontum.com/khawatir-keluar-regulasi-19-pemdes-di-kota-batu-bersurat-ke-kejaksanaan-terkait-anggaran-2-persen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Dec 2023 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[bersurat]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksanaan]]></category>
		<category><![CDATA[keluar]]></category>
		<category><![CDATA[khawatir]]></category>
		<category><![CDATA[Pemdes]]></category>
		<category><![CDATA[persen]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203875</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Sebanyak 19 Pemerintah Desa (Pemdes) di Kota Batu, berharap adanya pendampingan dalam pemanfaatan anggaran tambahan 2 persen Alokasi Dana Desa (ADD) untuk memaksimalkan TPS3R di masing-masing desa. Harapan ini disampaikan, guna mengantisipasi kekeliruan dalam pemanfaatan anggaran. Ketua Apel Kota Batu, Wiweko, mengatakan bahwa sebenarnya sudah menjadi harapan sejak awal, dibutuhkan seorang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Sebanyak 19 Pemerintah Desa (Pemdes) di Kota Batu, berharap adanya pendampingan dalam pemanfaatan anggaran tambahan 2 persen Alokasi Dana Desa (ADD) untuk memaksimalkan TPS3R di masing-masing desa. Harapan ini disampaikan, guna mengantisipasi kekeliruan dalam pemanfaatan anggaran.</p>



<p>Ketua Apel Kota Batu, Wiweko, mengatakan bahwa sebenarnya sudah menjadi harapan sejak awal, dibutuhkan seorang pendampingan dalam penggunaan anggaran tambahan 2 persen dari ADD. Namun, selama ini Pemkot Batu atau melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tidak pernah ada koordinasi sama sekali.</p>



<p>&#8220;Kami dari Pemdes, inikan masih awam dalam mengelola sampah. Paling tidak, kalau ada pendampingan dari DLH, maka ini akan lebih sempurna. Sehingga, dalam pemanfaatan tidak terjadi kesalahan,&#8221; katanya, Jumat (29/12/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, ketika ada pendampingan dalam pemanfaatan, maka apa yang akan dilakukan bisa tepat sasaran. Apalagi, anggaran yang diterima masing-masing desa, tentunya tidak sama.</p>



<p>&#8220;Pendampingan juga dibutuhkan untuk pembelian alat atau mesin pengolahan sampah. Inikan yang paham DLH, makanya supaya tidak ada kekeliruan, butuh pendampingan,&#8221; urainya.</p>



<p>Untuk itu, Wiweko menegaskan, pihak Apel berinisiatif berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Batu, untuk minta pendampingan. &#8220;Kami akhirnya secara mandiri minta pendampingan ke Kejaksaan Negeri Batu, untuk penggunaan anggaran tambahan 2 persen dari ADD. Karena dari Pemkot Batu, memang tidak ada. Harapan kami, supaya kejaksaan mengetahui bahwa setiap kebutuhan desa tidak sama. Lalu, dalam penggunaan anggaran tambahan ini, tidak keluar dari regulasi yang menimbulkan indikasi lain berkaitan dengan hukum. Makanya, pengawasan dari pendampingan ini sangat kami butuhkan,&#8221; jelasnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203875</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
