<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Kejari Bangkalan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejari-bangkalan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 May 2020 14:26:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kejari Bangkalan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Satu Pegawai Kejaksaan Bangkalan Positif Covid-19</title>
		<link>https://memontum.com/satu-pegawai-kejaksaan-bangkalan-positif-covid-19</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 May 2020 14:26:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Positif Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Virus Corona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/113578-satu-pegawai-kejaksaan-bangkalan-positif-covid-19</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Pasien Covid-19 di Bangkalan terus bertambah. Terbaru, satu pegawai kejaksaan positif Covid-19, sehingga total saat ini ada 12 pasien Covid-19 di Bangkalan dengan jumlah pasien sembuh 2 orang. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Humas satgas percepatan penanganan Covid-19 sekaligus kepala dinas Kominfo Bangkalan, Agus Sugianto Zain. Ia mengatakan pasien ke 12 tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Pasien Covid-19 di Bangkalan terus bertambah. Terbaru, satu pegawai kejaksaan positif Covid-19, sehingga total saat ini ada 12 pasien Covid-19 di Bangkalan dengan jumlah pasien sembuh 2 orang.</p>
<p>Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Humas satgas percepatan penanganan Covid-19 sekaligus kepala dinas Kominfo Bangkalan, Agus Sugianto Zain. Ia mengatakan pasien ke 12 tersebut yakni pegawai kejaksaan yang telah diisolasi sejak beberapa waktu yang lalu.</p>
<p>&#8220;Info sementara pasien ke 12 adalah 1 diantara 5 pegawai kejaksaan yang sedang menjalani isolasi,&#8221; ucapnya, Jumat (1/5/2020).</p>
<p>Sebelumnya sebanyak 59 pegawai Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan tes rapid pada 21 April lalu. Dari tes tersebut, terdapat 5 pegawai kejaksaan positif rapid tes dan dikarantina di guest house pemkab Bangkalan.</p>
<p>&#8220;Pasien sudah dibawa ke RSUD Syamrabu untuk mendapat perawatan. Saat ini pasien sudah berada di ruang isolasi rumah sakit tersebut,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Menurut sebaran peta bersumber dari Diskominfo Bangkalan, tambahan pasien positif tersebut berasal dari Kecamatan Bangkalan. Kini, petugas sedang melakukan tracing terhadap keluarga maupun kerabat yang melakukan kontak langsung dengan pasien.</p>
<p>&#8220;Tracing terus dilakukan pada keluarga dan kerabat yang berkontak langsung,&#8221;tutupnya. <strong>(Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">113578</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Kambing Etawa Tak Kunjung Ada Tersangka Baru, RAR Datangi Kejari</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-kambing-etawa-tak-kunjung-ada-tersangka-baru-rar-datangi-kejari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Feb 2020 16:55:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Advokasi Rakyat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106700-kasus-kambing-etawa-tak-kunjung-ada-tersangka-baru-rar-datangi-kejari</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Rumah Advokasi Rakyat (RAR) hari ini mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan, Rabu (19/2/2020). Pada kedatangan yang ke 32 kalinya ini, RAR meminta Kejari segera menambah tersangka pada kasus korupsi pengadaan kambing etawa. Tuntutan tersebut memiliki dasar, sebab RAR memiliki bukti dugaan keterlibatan dua oknum dibalik kasus tersebut. Keduanya yakni mantan staff bank [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Rumah Advokasi Rakyat (RAR) hari ini mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan, Rabu (19/2/2020). Pada kedatangan yang ke 32 kalinya ini, RAR meminta Kejari segera menambah tersangka pada kasus korupsi pengadaan kambing etawa. Tuntutan tersebut memiliki dasar, sebab RAR memiliki bukti dugaan keterlibatan dua oknum dibalik kasus tersebut. Keduanya yakni mantan staff bank Mega Bangkalan, Robi Hendryawan dan juga mantan camat Blega, Lanang Bara Muslim.</p>
<p>&#8220;Robi dan Lanang itu jelas terlibat dan membawa kabur uang. Kenapa masih bebas berkeliaran,&#8221; ucapnya Direktur RAR Risang Bima Wijaya.</p>
<p>Ia juga menyampaikan,pada saat persidangan lalu, hakim juga mencium indikasi keterlibatan keduanya dalam kasus ini. Namun, hingga kini status keduanya masih sebatas saksi.</p>
<p>&#8220;Di persidangan kemarin itu hakim bilang kalau keduanya terlibat. Kok masih saksi saja sampai sekarang,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Risang juga mengatakan, beberapa waktu lalu ia didatangi oleh beberapa oknum untuk menghentikan pengawalan pada kasus ini. Tak hanya Risang, Direktur Jaka Jatim sekaligus anggota Komisi E DPRD Jatim, Mathur Husyairi mengatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pasalnya, sejak awal dirinya dan RAR telah menguak hal tersebut.</p>
<p>&#8220;Ini panggilan nurani saya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, untuk mencari keadilan dari kasus ini saya akan menggandeng kolega saya di tingkat provinsi agar tidak ada yang bermain dibalik kasus ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Bangkalan Emmanuel Ahmad mengaku terus menyelidiki kasus ini. Pihaknya akan menunggu adanya penetapan dan saran dari putusan pengadilan untuk menetapkan tersangka baru.</p>
<p>&#8220;Untuk menetapkan tersangka itu tidak mudah. Kita perlu fakta pengadilan dan juga saran dan penetapan fakta tersebut. Tidak bisa ujuk-ujuk jadi tersangka. Yang pasti, kami akan lakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan kambing etawa ini, Kejari Bangkalan telah menetapkan dua tersangka yakni Syamsul Arifin mantan Kepala BPKAD dan juga Mantan Kepala DPMD, Mulyanto Dahlan. <strong>(Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106700</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gagal Diversi, Pelaku di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/gagal-diversi-pelaku-di-bawah-umur-dilimpahkan-ke-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2020 13:27:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dibawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105154-gagal-diversi-pelaku-di-bawah-umur-dilimpahkan-ke-kejaksaan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Kasus pencurian handphone dengan tersangka berisial YA (16) warga Surabaya yang beberapa waktu lalu beraksi di Ponpes Sirojul Ulum Al-Marzuqiyah di Dusun Rembah Desa/Kecamatan Galis,Bangkalan pada (13/1/2020) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan,(28/1/2020). YA yang sebelumnya dilakukan tahapan diversi dinyatakan gagal karena pihak korban tidak menyetujui kesepakatan diversi tersebut. Hal tersebut menyebabkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Kasus pencurian handphone dengan tersangka berisial YA (16) warga Surabaya yang beberapa waktu lalu beraksi di Ponpes Sirojul Ulum Al-Marzuqiyah di Dusun Rembah Desa/Kecamatan Galis,Bangkalan pada (13/1/2020) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan,(28/1/2020).</p>
<p>YA yang sebelumnya dilakukan tahapan diversi dinyatakan gagal karena pihak korban tidak menyetujui kesepakatan diversi tersebut. Hal tersebut menyebabkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) menetapkan diversi tersebut gagal.</p>
<p>&#8220;Iya mbak, itu hasil dari penelitian Bapas. Yang jelas secara umum pihak korban tidak menyetujui adanya kesepakatan diversi itu,&#8221; ucap Kapolsek Galis AKP Daky Dzul Qornain.</p>
<p>Setelah tahapan diversi tersebut dinyatakan gagal, kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari. Nantinya pihak Kejari juga akan melakukan upaya diversi sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku.</p>
<p>Kasi Pidum Kejari Bangkalan Choirul Anam menjelaskan, pihaknya akan melakukan diversi sepanjang pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman dibawah 7 tahun. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memproses kasus tersebut selama 5 hari dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://bangkalan.memontum.com/1114-ketahuan-curi-hp-remaja-asal-surabaya-ditelanjangi-diikat-di-pohon" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Ketahuan Curi HP, Remaja asal Surabaya Ditelanjangi, Diikat di Pohon</a></p>
<p>&#8220;Selama ancaman hukumannya dibawah 7 tahun akan kami diversi. Dan khusus anak dibawah umur, kita biasanya proses 5 hari sebelum ke pengadilan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Diketahui, kasus yang menjerat YA telah ditetapkan dengan tuntutan pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. <strong>(Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105154</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Belum Genap Sebulan Raih WBK, Kajari Bangkalan Dimutasi ke Papua</title>
		<link>https://memontum.com/belum-genap-sebulan-raih-wbk-kajari-bangkalan-dimutasi-ke-papua</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jan 2020 04:13:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[mutasi]]></category>
		<category><![CDATA[WBK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104305-belum-genap-sebulan-raih-wbk-kajari-bangkalan-dimutasi-ke-papua</guid>

					<description><![CDATA[Dua Kasus Tak Rampung dan Kasus SPJ BOS Dihentikan Memontum Bangkalan &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan belum genap sebulan mendapatkan penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan- RB. Penghargaan tersebut diberikan pada 10 desember lalu, tak berselang lama tanggal 28 Desember 2019 Kepala Kejari Bangkalan menerima surat putusan mutasi tersebut. Badrut Taman, Kajari Bangkalan menilai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Dua Kasus Tak Rampung dan Kasus SPJ BOS Dihentikan</h2>
<p><strong>Memontum Bangkalan </strong>&#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan belum genap sebulan mendapatkan penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan- RB. Penghargaan tersebut diberikan pada 10 desember lalu, tak berselang lama tanggal 28 Desember 2019 Kepala Kejari Bangkalan menerima surat putusan mutasi tersebut.</p>
<p>Badrut Taman, Kajari Bangkalan menilai mutasi dirinya menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Papua Barat ini merupakan hasil promosi dirinya oleh atasan. Namun banyak pihak yang menyayangkan hal tersebut dan berharap Badrut kembali bertugas di Jawa Timur.</p>
<p>&#8220;Mutasi ini salah satu hasil promosi. Meski baru saja mendapatkan penghargaan WBK harus saya tinggal, saya bangga dan berterimakasih kepada keluarga besar Kejari,Pemkab,Forkopimda dan juga seluruh element yang mendukung terciptanya Kejari Bangkalan meraih WBK,&#8221; terangnya.</p>
<p>Seolah memberikan dukungan pada Kajari, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menyampaikan kesedihannya atas kepindah tugasan anggota Forkopimda ini. Ia berharap, Badrut dapat kembali bertugas di tanah Jawa.</p>
<p>&#8220;Semoga sukses ditempat baru, tentu sedih dengan adanya perpisahan ini. Semoga disana tidak lama dan bisa kembali ke Jawa Timur,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Diketahui, Badrut Tamam menjabat sebagai Kajari Bangkalan selama 1,4 tahun dan dapat menyelesaikan tiga kasus serta menyisakan dua kasus yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Sedangkan kasus rekayasa SPJ BOS dihentikan karena diakui tidak cukup bukti untuk dilakukan tindakan hukum lebih tinggi.</p>
<p>Dua kasus yang saat ini sedang ditangani yakni Dana Kapitasi JKN dan Juga Tanah Kas Desa (TKD). Untuk kasus Kapitasi sendiri saat ini sudah dalam proses penyelidikan oleh intelejen. Sedangkan untuk TKD, pihak Kejari masih menunggu arahan dari Kejari baru.</p>
<p>&#8220;Masih terus kita proses sembari menunggu arahan lanjutan dari Kejari yang baru. Kita tetap bekerja maksimal dalam pengungkapan ini,&#8221; terang Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, M Iqbal.</p>
<p>Ia menambahkan, untuk kasus Rekayasa SPJ BOS pihaknya telah memanggil setidaknya 24 saksi dari berbagai pihak. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan kroscek langsung pada penerbit buku yang digunakan dalam SPJ tersebut.</p>
<p>&#8220;Kita bahkan datangi langsung, on the spot ke penerbit. Baik yang di Surabaya dan juga Jakarta. Hasilnya, memang itu data valid dan hingga kini belum kami temukan indikasi rekayasa sehingga merugikan negara,&#8221; ucapnya</p>
<p>Pemeriksaan tersebut diperkuat dengan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit pada SPJ dana BOS di Bangkalan. Dari pemeriksaan tersebut, BPK juga tak menemukan adanya rekayasa yang dibuat oleh pihak Disdik maupun sekolah. <strong>(isn/ nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104305</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lanjutkan Lidik Dugaan Rekayasa SPJ BOS, Kejari Panggil Saksi dari Pihak Sekolah</title>
		<link>https://memontum.com/lanjutkan-lidik-dugaan-rekayasa-spj-bos-kejari-panggil-saksi-dari-pihak-sekolah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Nov 2019 03:08:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana BOS]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Rekayasa]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100729-lanjutkan-lidik-dugaan-rekayasa-spj-bos-kejari-panggil-saksi-dari-pihak-sekolah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Kejaksaan Negeri Bangkalan kembali memanggil enam orang dari empat sekolah di Bangkalan, sebelumnya Kejari juga telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan beberapa Kasi dan Kabidnya. Pemanggilan ini +berkaitan dengan dugaan rekayasa SPJ BOS tahun 2016-2018. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Mohammad Iqbal, ia menyebut perkara ini masih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri Bangkalan kembali memanggil enam orang dari empat sekolah di Bangkalan, sebelumnya Kejari juga telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan beberapa Kasi dan Kabidnya. Pemanggilan ini +berkaitan dengan dugaan rekayasa SPJ BOS tahun 2016-2018.</p>
<p>Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Mohammad Iqbal, ia menyebut perkara ini masih terus dilanjutkan dan memanggil saksi yang terkait. Hingga saat ini, total seluruh saksi yang dipanggil oleh Kejari sebanyak 12 orang.</p>
<p>&#8220;Terbaru kemarin kita sudah panggil enam orang dari pihak sekolah, ada empat sekolah. Masing-masing kepala sekolah dan bendahara, ada juga yang membawa staff administrasinya,&#8221;ucapnya.</p>
<p>Dikatakan, nantinya jika diperlukan Kepala Dinas di tahun tersebut juga akan dipanggil. Namun pihaknya akan mempertimbangkan hal itu dengan timnya apakah memang perlu atau tidak.</p>
<p>&#8220;Masih fifty-fifty kalau untuk memanggil Kepala Dinas terkait, namun jika diperlukan akan kami panggil juga sebagai saksi,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sebelumnya, ia telah melakukan koordinasi bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan dugaan rekayasa SPJ tersebut. Namun, hasilnya BPK belum mendapat temuan adanya rekayasa.</p>
<p>&#8220;Kalau hasil pemeriksaan BPK waktu itu, menurut Kadis yang sekarang ini belum ada temuan,&#8221; pungkasnya. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100729</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Divonis Bersalah Sejak 2016, Seorang Notaris Baru Tertangkap</title>
		<link>https://memontum.com/divonis-bersalah-sejak-2016-seorang-notaris-baru-tertangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Oct 2019 12:49:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Notaris]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98105-divonis-bersalah-sejak-2016-seorang-notaris-baru-tertangkap</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Seorang Notaris Irwan Yudhiyanto (47) asal Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan bersama dua anggota TNI, sebab terbukti melakukan pemalsuan akte tanah. Ia ditangkap saat berada di kantornya di Ruko Metro Jalan Pemuda Kaffa Bangkalan, Kamis (17/10/2019) siang. Kepala Kejari Bangkalan, Badrut Tamam menyampaikan, eksekusi ini dilakukan sebab Irwan telah terbukti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Seorang Notaris Irwan Yudhiyanto (47) asal Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan bersama dua anggota TNI, sebab terbukti melakukan pemalsuan akte tanah. Ia ditangkap saat berada di kantornya di Ruko Metro Jalan Pemuda Kaffa Bangkalan, Kamis (17/10/2019) siang.</p>
<p>Kepala Kejari Bangkalan, Badrut Tamam menyampaikan, eksekusi ini dilakukan sebab Irwan telah terbukti melakukan pemalsuan akte tanah dan telah diputuskan bersalah sejak 2016 lalu. Meski bersalah, ia tak kunjung ditangkap dan masih melakukan aktifitas seperti biasa.</p>
<p>&#8220;Hari ini kami berhasil melaksanakan eksekusi terpidana tindak pidana pemalsuan surat-surat sesuai dengan pasal 263 ayat 1 yg dilakukan berulang-ulang,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Diketahui, praktik haram ini dilakukan oleh tiga rekan lain. Tiga rekan lainnya sudah di putuskan bersalah dan menjalani hukuman. Sedangkan Irwan, telah diputuskan bersalah tanggal 27 oktober 2016 lalu dengan hukuman penjara dua tahun.</p>
<p>&#8220;Ini perkara sudah lama, namun belum pernah di eksekusi. Maka kami selaku JPU, melakukan dan menjalankan penegakan hukum yang ada,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dikatakan, tiga pelaku lain yang telah dihukum yakni Muhammad Sahari, Muhammad Hari Yamin dan Tjunaedy Wibowo. Motif pemalsuan surat tanah tersebut yakni digunakan untuk agunan peminjaman dana ke sebuah bank.</p>
<p>&#8220;Ada sepuluh korban dengan barang bukti tanda penerimaan uang , sertifikat tanah,serta surat legalisir sertifikat tanah,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Diketahui, Irwan saat ini langsung menempati rutan Klas ll B Bangkalan. Sebelum dijebloskan ke penjara, Irwan terlebih dahulu di cek kesehatan oleh tim dokter yang ditunjuk oleh Kejari. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98105</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kepala Disdik Bangkalan Dipanggil Kejari, Soal Dugaan Rekayasa SPJ Dana BOS</title>
		<link>https://memontum.com/kepala-disdik-bangkalan-dipanggil-kejari-soal-dugaan-rekayasa-spj-dana-bos</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Oct 2019 02:40:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana BOS]]></category>
		<category><![CDATA[Disdik Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Rekayasa]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98051-kepala-disdik-bangkalan-dipanggil-kejari-soal-dugaan-rekayasa-spj-dana-bos</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Bambang Budi Mustika hari ini dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Pemanggilan ini terkait dengan adanya dugaan rekayasa pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 hingga 2018. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari, Putu Arya Wijaya yang membenarkan adanya pemanggilan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Bambang Budi Mustika hari ini dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Pemanggilan ini terkait dengan adanya dugaan rekayasa pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 hingga 2018.</p>
<p>Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari, Putu Arya Wijaya yang membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia mengaku, sebelumnya mendapat laporan masyarakat tentang dugaan tersebut. Dalam pemanggilan ini, Bambang dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.</p>
<p>&#8220;Ya betul, ada pemanggilan Kepala Disdik Bangkalan, terkait dugaan rekayasa SPJ dana Bos dari tahun 2016 hingga 2018. Ya termasuk pengadaan buku itu juga, &#8221; ucapnya.</p>
<p>Sebelumnya, Kejari juga telah melakukan pemanggilan pada Kepala Bidang SD dan SMP Disdik Bangkalan dengan hal serupa. Meski begitu, pihaknya belum dapat menyimpulkan kebenaran rekayasa SPJ tersebut.</p>
<p>&#8220;Makanya kita minta semua keterangan pihak terkait untuk menentukan rekayasa itu betul atau tidak,kami masih kumpulkan data dan keterangan &#8221; Jelasnya.</p>
<p>Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk menyelidiki adanya penyelewengan anggaran tersebut. Selain itu sekaligus untuk menghitung kerugian negara akibat dari rekayasa tersebut.</p>
<p>&#8220;Belum kita ketahui untuk kerugiannya berapa, masih kami koordinasi dengan BPK, &#8221; Singkatnya.</p>
<p>Diketahui, Kepala Dinas Pendidikan tahun 2016 Mohni yang saat ini menjabat sebagai wakil bupati Bangkalan. Namun, pihak kejari mengaku belum menentukan Mohni akan turut dipanggil atau tidak.</p>
<p>&#8220;Sementara masih belum, untuk indikasi kesana kami perlu bahas lagi dengan tim,&#8221; tambahnya. Sementara itu, Kepala Disdik Bangkalan Bambang Budi Mustika enggan berkomentar saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Kejari. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98051</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Sekda Bangkalan Diperiksa Jaksa, Terkait Pengadaan Kambing</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-sekda-bangkalan-diperiksa-jaksa-terkait-pengadaan-kambing</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Aug 2019 14:42:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/91367-mantan-sekda-bangkalan-diperiksa-jaksa-terkait-pengadaan-kambing</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan Eddy Moeljono mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan hari ini (28/9/2019). Ia datang untuk memenuhi panggilan Kejari untuk diperiksa. Mantan sekda yang telah menjabat selama enam tahun sejak ini, dipanggil dengan agenda pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kambing etawa. Namun, Eddy enggan menjelaskan secara detail terkait [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan Eddy Moeljono mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan hari ini (28/9/2019). Ia datang untuk memenuhi panggilan Kejari untuk diperiksa.</p>
<p>Mantan sekda yang telah menjabat selama enam tahun sejak ini, dipanggil dengan agenda pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kambing etawa. Namun, Eddy enggan menjelaskan secara detail terkait pertanyaan pihak penyidik.</p>
<p>&#8220;Ya saya datang kesini untuk memenuhi panggilan Kejari. Ya terkait itu (Kambing Etawa,red). Saya baru terima surat panggilan pada senin kemarin,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dikatakan, ia hadir di Kejari sejak pukul 09.00 pagi hingga waktu dzuhur, pemeriksaan berhenti untuk Ishoma. Namun, ia mengaku pemeriksaan akan dilanjutkan usai istirahat.</p>
<p>&#8220;Saya datang sejak pukul 09.00 pagi tadi. Ini istirahat sebentar lalu diperiksa lagi. Untuk poin-poinnya apa saja, nanti ajalah,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Kasus dugaan korupsi kambing etawa sebelumnya telah menyeret dua kepala dinas di Bangkalan. Mulyanto Dahlan Kepala Dinas Perhubungan dan Syamsul Arifin Kepala BPKAD saat ini telah mendekam dipenjara karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91367</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Bangkalan Bertekad Wujudkan Birokrasi Bebas Korupsi</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-bangkalan-bertekad-wujudkan-birokrasi-bebas-korupsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Feb 2019 14:47:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[wilayah bebas korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[zona integritas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/79188-kejari-bangkalan-bertekad-wujudkan-birokrasi-bebas-korupsi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Dalam rangka mewujudkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dan sebagai bukti komitmen memperbaiki kualitas menejemen publik. Kejaksaan Negeri Bangkalan telah melakukan beberapa inovasi dengan cara membangun sistem menejemen jaringan Bangkalan Kreatif Integritas dan Terpercaya yang terpusat di gedung pelayanan publik terpadu dan terpercaya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Dalam rangka mewujudkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dan sebagai bukti komitmen memperbaiki kualitas menejemen publik. Kejaksaan Negeri Bangkalan telah melakukan beberapa inovasi dengan cara membangun sistem menejemen jaringan Bangkalan Kreatif Integritas dan Terpercaya yang terpusat di gedung pelayanan publik terpadu dan terpercaya, yang memberikan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Bangkalan dalam pelayanan Tilang, pelayanan barang bukti, bantuan hukum dan lelang.</p>
<p>“Saya sangat mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam mewujudkan program pembangungan wilayah bebas dari korupsi, sehingga dapat berhasil meraih predikat WBK pada tahun 2019 ini dan WBBM untuk selanjutnya menjadi motivasi bagi unit kerja lain untuk meraih predikat WBK-WBBM,” terang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Sunarta dalam peresmian gedung pelayanan publik terpadu dan terpercaya (P2T2), Kamis (21/2/2019).</p>
<p>Dia menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan momentum silaturahim antar forum komunikasi antar pimpinan daerah se-Kabupaten Bangkalan dan juga sebagai salah satu sarana untuk memantapkan komitmen dalam rangka meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya di Kejaksaan Negeri Bangkalan. Hal ini sebagai salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.</p>
<p>Menurutnya, pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi yang diselenggarakan di wilayah Kejaksaan Negeri Bangkalan yang ditandai dengan penandatanganan pakta integritas, ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan wilayah Kejaksaan Negeri Bangkalan yang dari bebas korupsi serta bertujuan untuk memantapkan jadi diri dan identitas Kejaksaan Negeri Bangkalan sebagai pendorong dan penggerak reformasi birokrasi dalam pencapaian layanan publik terbaik khususnya di wilayah Kejaksaan Negeri Bangkalan.</p>
<p>“Yang diharapkan dengan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM dapat terwujud Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat,” jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">79188</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
