<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Kejari Banyuwangi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejari-banyuwangi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Jun 2020 14:37:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kejari Banyuwangi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>MPADK Laporkan Mantan Kades Kebaman di Kejaksaan Negeri</title>
		<link>https://memontum.com/mpadk-laporkan-mantan-kades-kebaman-di-kejaksaan-negeri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2020 14:37:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[MPADK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117214</guid>

					<description><![CDATA[Banyuwangi Memontum &#8211; Puluhan anggota Masyarakat Peduli Aset Desa Kebaman (MPADK) beramai-ramai mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk melaporkan Mantan Kades Kebaman, Kecamatan Srono periode 1998-2005, 2005-2012, Suparman Edy, atas dugaan penjualan aset desa berupa tanah yang diatasnya berdiri bangunan (Gedung Nasional Indonesia (GNI). Senin (22/6/2020) siang. Koordinator MPADK, Suhariyono mengatakan laporan ini sebagai bentuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Banyuwangi Memontum </strong>&#8211; Puluhan anggota Masyarakat Peduli Aset Desa Kebaman (MPADK) beramai-ramai mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk melaporkan Mantan Kades Kebaman, Kecamatan Srono periode 1998-2005, 2005-2012, Suparman Edy, atas dugaan penjualan aset desa berupa tanah yang diatasnya berdiri bangunan (Gedung Nasional Indonesia (GNI). Senin (22/6/2020) siang.</p>
<p>Koordinator MPADK, Suhariyono mengatakan laporan ini sebagai bentuk ketegasan masyarakat Desa Kebaman atas dikuasainya aset desa oleh orang lain.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-117216" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0034-copy.jpg?resize=740%2C350&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="350" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0034-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0034-copy.jpg?resize=300%2C142&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0034-copy.jpg?resize=600%2C284&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0034-copy.jpg?resize=200%2C95&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Sudah saya berikan laporan ke kejaksaan, dan diterima oleh staf Kejari Banyuwangi,&#8221; ujar Suhariyono sembari menyodorkan tanda tarima laporan kepada Memontum.com.</p>
<p>Menurut Suhariyono dilaporakannya mantan Kades Desa Kebaman tersebut setelah dirinya memenangkan gugatan perdata atas gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Suparman Edy H selaku penggugat (mantan kades kebaman).</p>
<p>Kini ganti dirinya bersama warga Desa Kebaman melaporkan adanya dugaan penjualan aset desa oleh mantan Kades tersebut ke Kejari Banyuwangi.</p>
<p>&#8220;Kami tidak ingin aset desa dikuasi orang lain. Yang seharusnya aset desa bisa memberikan masukan ke kas desa (Pendapat Asli Desa) justru dinikmati oleh orang lain. Dengan jalan ini, kami ingin aset desa kembali ke Desa Kebaman,&#8221; ungkap Hari sapaan akrab Suhariyono.</p>
<p>Lanjut Suhariyono, akibat aset Desa di duga dijual ke pihak ketiga, oleh pembeli di bangun warung-warung kemudian disewakan kepada para orang lain.</p>
<p>&#8220;Ada 3 warung yang berdiri di atas tanah aset desa. Pembeli menyewakan ke pedagang makanan pertahunnya rata-rata sekitar Rp 3 juta per warung. Dan uang sewa itu masuk ke kantong pembeli tanah. Apa tidak dirugikan Desa Kebaman,&#8221; tegas Suhariyono.</p>
<p>Agar kasus ini gamblang dan masyarakat tidak bertanya-tanya kepemilikan hak atas tanah dan bangunan tersebut, dirinya bersama warga Desa Kebaman melaporkan kasus ini.</p>
<p>&#8220;Alat bukti berupa kwitansi penjualan aset dan bukti-bukti yang lain sudah saya serahkan ke Kejaksaan. Kita tunggu saja, bagaimana hasilnya,&#8221; katanya.</p>
<p>Hari meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi segera memproses dugaan penjualan aset desa oleh mantan Kades Kebaman tersebut.</p>
<p>&#8220;Warga Desa Kebaman ingin kasus ini segera di meja hijaukan, agar status GNI itu jelas,&#8221; pungkasnya. <strong>(tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117214</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa Banyuwangi Saksikan Pemusnahan Narkoba dan Miras</title>
		<link>https://memontum.com/mahasiswa-banyuwangi-saksikan-pemusnahan-narkoba-dan-miras</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2020 12:05:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan BB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105113-mahasiswa-banyuwangi-saksikan-pemusnahan-narkoba-dan-miras</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi musnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum. Pemusnahan BB ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan barang bukti yang dimusnahkan dari 312 perkara. Perkara itu dengan jumlah barang bukti berupa sabu ada 80 perkara dengan jumlah BB 200 gram Psikotropika jenis Ekstasi 97 Butir, Trihexiphehildil (Pil Trex) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi </strong>&#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi musnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum. Pemusnahan BB ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan barang bukti yang dimusnahkan dari 312 perkara.</p>
<p>Perkara itu dengan jumlah barang bukti berupa sabu ada 80 perkara dengan jumlah BB 200 gram Psikotropika jenis Ekstasi 97 Butir, Trihexiphehildil (Pil Trex) 128.120 Butir. Obat Dextro 2.379 butir, obat-obat jenis jamu botol 15.271 botol, minuman berakhohol 3.438 botol.</p>
<div id="attachment_105115" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-105115" decoding="async" class="size-full wp-image-105115" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0071-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="Kajari Banyuwangi, M. Microj bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan Mahasiswa saat melakukan pemusnahan BB Narkoba, bertempat di halaman kantor Kejari Banyuwangi, Selasa (28/01/2020) siang. (ras)" width="740" height="444" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0071-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0071-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0071-copy.jpg?resize=600%2C360&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0071-copy.jpg?resize=200%2C120&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0071-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0071-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-105115" class="wp-caption-text">Kajari Banyuwangi, M. Microj bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan Mahasiswa saat melakukan pemusnahan BB Narkoba, bertempat di halaman kantor Kejari Banyuwangi, Selasa (28/01/2020) siang. (ras)</p></div>
<p>Pemusnahan bertempat di pelataran kantor Kejari Banyuwangi, disaksikan Muspida Banyuwangi, tokoh ulama dan MUI Banyuwangi serta tokoh masyarakat dan tokoh muda, Selasa (28/01/2020) siang.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, M. Microj mengatakan kasus Narkoba di Banyuwangi tiap tahun terus meningkat sangat drastis. Kasus hukum Narkoba ini banyak yang belum selesai, dan masih ada Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus ini.</p>
<p>&#8220;Untuk yang DPO tercatat 84 orang. Daftar DPO ini akan kami umumkan, dan akan kami pasang di tiap Desa,&#8221; ujar Kajari Banyuwangi, M. Microj.</p>
<p>Menurut M. Microj agar para DPO tersebut segera tertangkap, perlu kerjasama antar stekholder untuk mencari dan mengamankan para DPO.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-105114" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0070-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="444" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0070-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0070-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0070-copy.jpg?resize=600%2C360&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0070-copy.jpg?resize=200%2C120&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0070-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200128-WA0070-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Habis ini saya akan membuat ruangan kusus untuk jaksa karena kalaupun ada tamu harus di tempat terbuka kalaupun ada perkara ya harus sesuai aturan dan saya akan pasang CCTV dimana mana meskipun saat ini sudah ada&#8221; ungkap M Microj.</p>
<p>Lanjut Kajari Banyuwangi, selain dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat dan Muspida Banyuwangi. Kegiatan pemusnahan BB Narkoba ini juga dihadiri kalangan Mahasiswa. Menurutnya, para mahasiswa agar tahu dan mengerti bahaya Narkoba.</p>
<p>&#8220;Kegiatan ini juga mengajarkan kepada adik adik mahasiswa dan pelajar agar bisa melihat mana yang perlu dihindari, seperti minum minuman keras dan mengkonsumsi Narkoba itu sangat bahaya, bisa merusak dirinya sendiri,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Lanjutnya, pemusnahan barang bukti kasus Narkoba ini hasil perkara tahun 2019. Dalam satu tahun ada dua kali pemusnahan.<br />
&#8220;Pemusnahan ini yang pertama di tahun ini. Dan pemusnahan ini hasil perkara tahun 2019,&#8221; pungkasnya. <strong>(ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105113</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hanya Perkara Sepele, LSM GMBI Datangi Kejari</title>
		<link>https://memontum.com/hanya-perkara-sepele-lsm-gmbi-xatangi-kejari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Oct 2019 13:57:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97305-hanya-perkara-sepele-lsm-gmbi-xatangi-kejari</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Puluhan anggota LSM Gerakan Bawah Masyarakat Indonesia (GMBI) datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menuntut salah satu Satuan Pengamanan (Satpam) Kejari Banyuwangi dicopot, Senin (7/10/2019) siang. Aksi ini dipicu hal yang sangat sepele. Berawal saat anggota LSM GMBI berkunjung ke Kejari Banyuwangi, hendak menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, Mikroj. Karena tidak prosedural, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Puluhan anggota LSM Gerakan Bawah Masyarakat Indonesia (GMBI) datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menuntut salah satu Satuan Pengamanan (Satpam) Kejari Banyuwangi dicopot, Senin (7/10/2019) siang.</p>
<p>Aksi ini dipicu hal yang sangat sepele. Berawal saat anggota LSM GMBI berkunjung ke Kejari Banyuwangi, hendak menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, Mikroj. Karena tidak prosedural, ditegur oleh Satpam, dan tidak diperbolehkan masuk ke ruangan Kajari.</p>
<p>Kajari Banyuwangi, Mikroj melalui Kasi Intel Bagus Nur Jakfar mengatakan, kehadiran anggota LSM GMBI ke Kejari Banyuwangi, dipicu kesalahpahaman saja.</p>
<p>&#8220;Karena tidak diperbolehkan masuk ke ruang Kajari, salah satu oknum tidak terima, dan memukul aatpam,&#8221; ujar Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar kepada memontum.com</p>
<p>Karena dipukul, lanjut Bagus Nur Jakfar secara spontan Satpam membalas pukulan oknum Satpam tersebut.</p>
<p>&#8220;Satpam membalas menabok oknum LSM itu, tapi tidak begitu keras,&#8221; kata Bagus.</p>
<div id="attachment_97306" style="width: 750px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-97306" decoding="async" class="size-full wp-image-97306" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191007-WA0118-copy.jpg?resize=740%2C350&#038;ssl=1" alt="Kasi Intel Kejari Banyuwangi Bagus Nur Jakfar saat menemui puluhan anggota LSM GMBI saat datangi Kejari Banyuwangi, Senin (7/10/2019) siang. (ras)" width="740" height="350" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191007-WA0118-copy.jpg?w=740&amp;ssl=1 740w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191007-WA0118-copy.jpg?resize=300%2C142&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-97306" class="wp-caption-text">Kasi Intel Kejari Banyuwangi Bagus Nur Jakfar saat menemui puluhan anggota LSM GMBI saat datangi Kejari Banyuwangi, Senin (7/10/2019) siang. (ras)</p></div>
<p>Menurut Kasi Intel Kejari Banyuwangi, terkait tuntutan LSM GMBI agar Satpam yang memukul oknum LSM di pecat, jelas tidak bisa dilaksanakan. Pasalnya petugas securiti itu dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang.</p>
<p>&#8220;Sesuai perintah Kajari, scurity yang menghalau oknum LSM itu diberi surat peringatan dan di skorsing,&#8221; paparnya.</p>
<p>Bagus Nur Jakfar menambahkan, setelah menjalani skorsing, petugas keamanan tersebut, bisa menjalankan tugas kembali.</p>
<p>&#8220;Usai menjalani sangsi, dia (Satpam) bisa bekerja kembali,&#8221; tambahnya. <strong>(ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97305</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gara-Gara Cukuri Rambut Siswa SD, 3 Guru Banyuwangi Masuk Bui</title>
		<link>https://memontum.com/gara-gara-cukuri-rambut-siswa-sd-3-guru-banyuwangi-masuk-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Sep 2019 11:41:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[oknum guru]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 170]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 80]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Rogojampi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/93738-gara-gara-cukuri-rambut-siswa-sd-3-guru-banyuwangi-masuk-bui</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menahan 3 oknum guru SDN 2 Patoman, Kecamatan Blimbingsari yang mencukur rambut puluhan siswa secara paksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2b Banyuwangi. Tiga guru tersebut, yakni arya, Joko dan Rizki ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Rogojampi sejak bulan Juli 2019. Namun ketiganya tidak ditahan. Bahkan terkait [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menahan 3 oknum guru SDN 2 Patoman, Kecamatan Blimbingsari yang mencukur rambut puluhan siswa secara paksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2b Banyuwangi.</p>
<p>Tiga guru tersebut, yakni arya, Joko dan Rizki ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Rogojampi sejak bulan Juli 2019. Namun ketiganya tidak ditahan. Bahkan terkait kasus ini, Arya dipindah tugas mengajarnya di SDN 1 Kaotan, Kecamatan Blimbingsari.</p>
<div id="attachment_93739" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-93739" decoding="async" class="size-full wp-image-93739" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190925-WA0068-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="BUI : Tiga oknum guru SDN 2 Patoman saat menjalani pemeriksaan tahap 2 di Kejari Banyuwangi. (tut) " width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190925-WA0068-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190925-WA0068-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190925-WA0068-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190925-WA0068-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190925-WA0068-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-93739" class="wp-caption-text"><strong>BUI : Tiga oknum guru SDN 2 Patoman saat menjalani pemeriksaan tahap 2 di Kejari Banyuwangi. (tut) </strong></p></div>
<p>Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi Koko Erwinto Danarko melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Dewanto membenarkan pihaknya menahan 3 oknum guru terkait pencukuran rambut siswa secara paksa.</p>
<p>Menurut Ari Dewanto, tiga tersangka yang di tahan tersebut, 1 guru olahraga SDN 2 Patokan dan 2 guru ekstra kurikuler silat.</p>
<p>&#8220;Benar, setelah dilakukan pemeriksaan, satu guru olahraga dan 2 guru ekstra kurikuler SDN 2 Patoman kami tahan,&#8221; ungkap Ari Dewanto, Rabu (25/9/2019) siang.</p>
<p>Menurut Ari Dewanto, saat ketiga oknum guru tersebut diperiksa Polsek Rogojampi, ketiganya di tetapkan menjadi tersangka, dan dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak Jo pasal 64. Namun setelah setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Banyuwangi, ketiga tersangka terbukti memenuhi unsur pasal 170 KUHP, sehingga Kejari Banyuwangi menahan ketiga oknum guru tersebut.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya, Pasal 170 itu sudah diterapkan sejak bulan Juli 2019 lalu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lanjut Ari Dewanto, setelah dilakukan penahanan, secepatnya berkas tiga tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.</p>
<p>&#8220;Berkas 3 oknum guru ini, segera kami limpahkan ke PN Banyuwangi, agar segera disidangkan,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Tiga oknum guru SDN 2 Patoman menjalani pemeriksaan tahap 2 di Kejari Banyuwangi selama 5 jam. Setelah itu, ketiganya langsung di giring menuju mobil yang sudah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, untuk dibawa ke Lapas Banyuwangi. <strong>(tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93738</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasi Intel Tanggapi Atas Dilaporkannya ke Kajari</title>
		<link>https://memontum.com/kasi-intel-tanggapi-atas-dilaporkannya-ke-kajari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Aug 2019 11:05:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BPD]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[konflik]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90368-kasi-intel-tanggapi-atas-dilaporkannya-ke-kajari</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar menanggapi atas dilaporkan dirinya ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Adonis, atas dugaan memprovokasi masyarakat Desa Kepundungan agar tidak suka dengan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kepundungan, oleh Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi, Rabu (14/8/2019) siang. Menurut Kasi Intel Bagus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar menanggapi atas dilaporkan dirinya ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Adonis, atas dugaan memprovokasi masyarakat Desa Kepundungan agar tidak suka dengan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kepundungan, oleh Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi, Rabu (14/8/2019) siang.</p>
<p>Menurut Kasi Intel Bagus Nur Jakfar, dirinya datang ke kantor Desa Kepundungan atas undangan dari Kepala Desa (Kades) Kepundungan, Tri Marvila.</p>
<p>&#8220;Saya diundang, pak Kajari juga diundang, karena pak Kajari sedang ada kesibukan, saya yang disuruh mewakili,&#8221; kata Bagus Nur Jakfar, usai menerima kedatangan rombongan asosiasi BPD, di ruang kerjanya.</p>
<p>Menurut Kasi Intel, dirinya datang ke kantor Desa Kepundungan, untuk melakukan pembinaan sesuai undangan yang diterimanya.</p>
<p>&#8220;Kebetulan, di Desa Kepundungan sedang terjadi masalah, BPD tidak mau tanda tangan Raperdes, yang menyebabkan Dana Desa (DD)nya tidak cair,&#8221; ujar Kasi Intel Kejari Banyuwangi.</p>
<p>Bagus Nur Jakfar mengungkapkan, puluhan anggota asosiasi BPD datang ke Kejari Banyuwangi mau menghadap Kajari, untuk melaporkan dirinya. Terkait kedatangan saya di kantor Desa Kepundungan itu.</p>
<p>&#8220;Saya yang mau dilaporkan,&#8221; cetusnya sembari tersenyum.</p>
<p>Padahal, kata Bagus dirinya datang ke Desa Kepundungan itu semata-mata untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggara pemerintahan Desa Kepundungan.</p>
<p>&#8220;Intinya, saya datang ke Desa Kepundungan itu untuk melakukan pembinaan, tidak ada niat apa-apa. Kalau di Desa itu bisa berjalan dengan baik, dan DD bisa cair, pembangunan akan berjalan sesuai dengan rencana,&#8221; kilahnya.</p>
<p>Sebenarnya, lanjut dia kedatangannya ke desa Kepundungan itu semata-mata untuk melakukan pembinaan penyelenggara Pemerintahan Desa Kepundungan, agar perselisihan antara BPD dan Kades Kepundungan terselesaikan.</p>
<p>&#8220;Kalau BPD dan Kades bisa teratasi, dan BPD tanda tangan Raperdes, DDnya kan bisa cair, pembangunan di desa tersebut bisa berjalan sesuai dengan rencananya,&#8221; paparnya.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/28572-diduga-memprovokasi-warga-asosiasi-bpd-laporkan-oknum-jaksa-ke-kajari-banyuwangi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Diduga Memprovokasi Warga, Asosiasi BPD Laporkan Oknum Jaksa Ke Kajari Banyuwangi</a></p>
<p>Masih menurut Bagus, terkait laporan ini, nantinya akan digelar audensi.</p>
<p>&#8220;InsaaAllah hari Senin akan dilakukan audensi, untuk waktunya menyusul,&#8221; tandasnya.<br />
Puluhan massa anggota asosiasi BPD tidak seluruhnya bisa masuk keruangan Kasi Intel. sekitar 12 orang perwakilan yang masuk keruangan Kasi Intel, menyerahkan laporan tertulis dugaan memprovokasi masyarakat Desa Kepundungan.</p>
<p>&#8220;Seusai SOP, kalau tamu masuk di area bebas korupsi itu, harus mengisi buku tamu, dan menyerahkan tanda pengenal, jika membawa barang harus ditaruh di loker yang sudah disediakan,&#8221; terangnya.<strong> (ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90368</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Memprovokasi Warga, Asosiasi BPD Laporkan Oknum Jaksa Ke Kajari Banyuwangi</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-memprovokasi-warga-asosiasi-bpd-laporkan-oknum-jaksa-ke-kajari-banyuwangi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Aug 2019 10:12:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BPD]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90316-diduga-memprovokasi-warga-asosiasi-bpd-laporkan-oknum-jaksa-ke-kajari-banyuwangi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Usai menggelar audensi dengan Komisi 1 DPRD kabupaten Banyuwangi, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi, langsung menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Anggota BPD itu menuju kantor Kejari untuk melaporkan oknum jaksa atas dugaan mengadili BPD Desa Kepundungan di hadapan masyakarat Desa, camat Srono, serta beberapa perwakilan dinas yang diundang dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Usai menggelar audensi dengan Komisi 1 DPRD kabupaten Banyuwangi, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi, langsung menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.</p>
<p>Anggota BPD itu menuju kantor Kejari untuk melaporkan oknum jaksa atas dugaan mengadili BPD Desa Kepundungan di hadapan masyakarat Desa, camat Srono, serta beberapa perwakilan dinas yang diundang dalam acara Pembinaan Penyelenggara Pemerintahan Desa, bertempat di kantor Desa Kepundungan, Kamis (8/8/2019) lalu.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-90317" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190814-WA0039-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190814-WA0039-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190814-WA0039-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190814-WA0039-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190814-WA0039-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190814-WA0039-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Menurut ketua Asosiasi BPD, apa yang disampaikan oleh oknum Kejari Banyuwangi tersebut, patut diduga menggiring persepsi publik, seolah-olah BPD menghambat pembangunan Desa Kepundungan, dan memakai uang Desa untuk kepentingan sendiri.</p>
<p>&#8220;Dugaan saya, apa yang disampaikan oleh oknum Kejari Banyuwangi dihadapan masyakarat Desa Kepundungan, sangat tidak etis, isi pidatonya sangat menyudutkan BPD, seolah-olah BPD itu memakai uang Desa,&#8221; ujar Rudi Hartono Latif, usai menyerahkan laporan di Kejari Banyuwangi, Rabu (15/8/2019) siang.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://pemerintahan.memontum.com/21610-konflik-desa-kepundungan-tak-kunjung-selesai-asosiasi-bpd-datangi-dprd" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Konflik Desa Kepundungan Tak Kunjung Selesai, Asosiasi BPD Datangi DPRD</a></p>
<p>Selain itu, kata Rudi Hartono Latif, apa yang disampaikan oleh oknum jaksa tersebut, sangat tidak relevan, ketika mempertanyakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang belum dibuat oleh BPD.</p>
<p>&#8220;UU dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mana kalau BPD itu disuruh membuat LPJ. BPD itu bukan pengelola anggaran, kok di suruh buat LPJ. Yang buat LPJ ya Pemerintahan Desa, selaku pengguna anggaran,&#8221; katanya.</p>
<p>Jika melihat pidato oknum jaksa tersebut, menurut ketua Asosiasi BPD, patut saya duga, oknum jaksa tersebut menggiring opini publik, agar tidak mempercayai BPD Desa Kepundungan. Sehingga masyarakat lapor ke bupati agar diberhentikan menjadi anggota BPD.</p>
<p>&#8220;Kalau mencermati isi pidato yang disampaikan oleh oknum jasa itu, banyak provokasinya. Makanya saya melaporkan masalah ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Laporan secara tertulis yang disampaikan oleh asosiasi BPD, diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar.</p>
<p>&#8220;Senin akan dilaksanakan audensi antara asosiasi BPD dan Kejari Banyuwangi, terkait waktu menunggu surat dari Kajari,&#8221; ujar Bagus saat menerima asosiasi BPD. <strong>(ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90316</post-id>	</item>
		<item>
		<title>LSM Yasra Sesalkan Penahanan Mudofir</title>
		<link>https://memontum.com/lsm-yasra-sesalkan-penahanan-mudofir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jul 2019 12:32:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[LSM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89253-lsm-yasra-sesalkan-penahanan-mudofir</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yasra Siar Dinamika Indonesia (YSDI) sesalkan penahanan Mudofir (43) warga Dusun Curahtangi, RT01 RW 01, Desa Setail, Kecamatan Genteng oleh Polsek Genteng atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dari laporan Rizal warga Kecamatan Genteng. Bahkan terkait penahanan Mudofir ini, LSM YSDI berkirim surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yasra Siar Dinamika Indonesia (YSDI) sesalkan penahanan Mudofir (43) warga Dusun Curahtangi, RT01 RW 01, Desa Setail, Kecamatan Genteng oleh Polsek Genteng atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dari laporan Rizal warga Kecamatan Genteng.</p>
<p>Bahkan terkait penahanan Mudofir ini, LSM YSDI berkirim surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi yang isinya meminta kepada penyidik kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mencermati persoalan ini.</p>
<p>Menurut Ketua LSM Yasra Siar Dinamika Indonesia, Ahmad Nehro Jaeni antara Mudofir dan Rizal adalah sama-sama berkecimpung di Big Data International Group (BDIG) yang bergerak di bidang bisnis online yang ber kantor pusat di Phnom Phen, Kamboja, dan beroperasi sejak tahun 2018.</p>
<p>&#8220;Pelapor dan terlapor itu sama-sama berkecimpung di bisnis online yang sama,&#8221; kata Nehro, sapaan akrab Ahmad Nehro Jaeni, Selasa (30/7/2019) siang.</p>
<p>BDIG ini, lanjut Nehro seiring perkembangan situasi bisnis online, berubah nama menjadi VB DATA dengan sistem yang sama dengan BDIG. Setelah ganti nama VB DATA, setelah itu berganti nama lagi menjadi FINETS, dan pada tanggal 1 Juli 2019 berubah nama lagi menjadi VB COIN.</p>
<p>&#8220;Untuk menarik hasil bisnis online ini, baik itu Up Line maupun downline dengan cara melakukan With Drow (WD) melalui internet. Sehingga tidak ada uang yang masuk ke terlapor, baik secara tunai maupun melaluib transfer ke rekening,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Lebih lanjut Nehro menjelaskan, permasalahan antara terlapor dan pelapor tersebut antara Mudofir sebagai Upline dan Rizal sebagai downline tidak ada persoalan sama sekali. Kedua orang tersebut (pelapor dan terlapor) sama-sama bisnis di dunia maya.</p>
<p>&#8220;Bisnis dunia maya itu legal, dan diakui oleh undang-undang. Jika masyarakat ragu bisnis di dunia maya, sebaiknya tidak usah ikut bisnis tersebut,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Nehro menjelaskan untuk perkembangan dunia Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pemerintah menerbitkan UU ITE No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 18 tahun 2008. UU ini yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.</p>
<p>&#8220;Setelah terbit UU ITE tersebut, Mentri Perdagangan menerbitkan Permen No 99 tahun 2018 tentang penetapan aset Krepto (crypto Curracy) sebagai subyek komoditas yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Nehro juga menyesalkan pelimpahan penahanan dari rumah tahanan Polsek Genteng ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2b Banyuwangi.</p>
<p>Surat yang dikirim oleh LSM Yasra Siar Dinamika Indonesia ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi tersebut, meminta agar JPU Kejari Banyuwangi untuk meneliti kembali penahanan Mudofir tersebut. Karena Mudofir tidak mempunyai kesalahan dalam persoalan ini.</p>
<p>&#8220;Kalau Mudofir dikatakan salah, kenapa Rizal tidak di nyatakan salah juga. Karena di bisnis online ini, jabatan Rizal juga Upline yang mempunyai banyak downline,&#8221; cetus ketua LSM YSDI.</p>
<p>Sementara Anang Tambrani (54) warga Dusun Sidoluhur, Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, salah satu downline dari terlapor (Mudofir) mengaku sangat menyesalkan atas pelaporan tersebut. Menurutnya, bisnis yang ditekuninya ini tidak pernah merugikan dirinya maupun pihak pelapor.</p>
<p>&#8220;Kalau ngomong untung jelas banyak untungnya, tanya saja ke Rizal, sudah berapa puluh juta untungnya dari bisnis ini,&#8221; kata Anang.</p>
<p>Anang Tabrani mengatakan pertama kali dirinya gabung di bisnis ini dengan modal US 1000 atau setara 17 juta kurs Rp 17 ribu.</p>
<p>&#8220;Kalau dihitung-hitung, sejak ikut setahun yang lalu, hasil saya sekitar 48 juta,&#8221; paparnya.</p>
<p>Sementara Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Puji Wahono ketika dikonfirmasi meminta ke awak media untuk datang lagi ke Polsek Genteng, agar bisa dijelaskan oleh penyidik.</p>
<p>&#8220;Kalau datang jangan terlalu sore, besok datang lagi saja biar dijelaskan sama penyidik,&#8221; dalih Iptu Puji Wahono. <strong>(tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89253</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Banyuwangi Musnahkan Ribuan Barang Bukti</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-banyuwangi-musnahkan-ribuan-barang-bukti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jul 2019 13:06:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan BB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/87919-kejari-banyuwangi-musnahkan-ribuan-barang-bukti</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Ribuan barang bukti perkara tindak pidana umum, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, bertempat di halaman belakang kantor Kejari Banyuwangi, Kamis (11/7/2019) siang. Dalam acara tersebut, juga dihadiri perwakilan dari Polres Banyuwangi, Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi serta perwakilan daerah Kementerian Agama Banyuwangi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Adonis melalui [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Ribuan barang bukti perkara tindak pidana umum, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, bertempat di halaman belakang kantor Kejari Banyuwangi, Kamis (11/7/2019) siang.</p>
<p>Dalam acara tersebut, juga dihadiri perwakilan dari Polres Banyuwangi, Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi serta perwakilan daerah Kementerian Agama Banyuwangi.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-20215" src="https://i0.wp.com/pemerintahan.memontum.com/wp-content/uploads/sites/5/2019/07/IMG-20190711-WA0088-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Adonis melalui Kasi Intel, Bagus Nur Jakfar mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Kejari Banyuwangi kepada publik dalam menuntaskan perkara tindak pidana umum.</p>
<p>&#8220;Pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk tanggung jawab Kejari Banyuwangi dalam menuntaskan tindak pidana umum,&#8221; ujar Bagus Nur Jakfar.</p>
<p>Selain itu lanjut Kasi Intel, pemusnahan ribuan barang bukti ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan hari Adhyaksa ke-59.</p>
<div id="attachment_20216" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-20216" decoding="async" class="size-full wp-image-20216" src="https://i0.wp.com/pemerintahan.memontum.com/wp-content/uploads/sites/5/2019/07/IMG-20190711-WA0086-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="BAKAR : Saat prosesi pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis (11/7/2019) siang. (ras) " width="650" height="366" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-20216" class="wp-caption-text"><strong>BAKAR : Saat prosesi pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis (11/7/2019) siang. (ras) </strong></p></div>
<p>&#8220;Ribuan barang bukti yang dimusnahkan itu dari kasus pidana umum yang sudah inkracht,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ratusan ribu barang bukti yang dimusnahkan tersebut, yakni, 320.216 butir obat-obatan terlarang, 331,16 gram sabu-sabu, ganja kering 31,76 kilogram, 59 butir pil ekstasi. 11 lembar uang palsu, 1.358 botol minuman keras, dan 2 pucuk senjata api rakitan.</p>
<p>&#8220;Seluruh barang bukti tersebut kami musnahkan semua, dan disaksikan oleh masyarakat dan disaksikan oleh perwakilan Polres, perwakilan Kodim 0825, dan beberapa instansi yang ada di Banyuwangi,&#8221; paparnya.</p>
<p>Kasi Intel menambahkan, ribuan obat-obatan dan dua Senpi rakitan yang dimusnahkan tersebut, barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak periode 2016-2018.</p>
<p>&#8220;Barang bukti obat-obatan dan 2 Senpi tersebut hasil pengungkapan kasus sejak Januari 2016 hingga Desember 2018,&#8221; imbuhnya. <strong>(ras/tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">87919</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Budi Pego Tidak Segera Dieksekusi, FPUI Datangi Kejari</title>
		<link>https://memontum.com/budi-pego-tidak-segera-dieksekusi-fpui-datangi-kejari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jan 2019 16:07:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[FPUI]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/74565-budi-pego-tidak-segera-dieksekusi-fpui-datangi-kejari</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Terdakwa kasus sepanduk berlogo palu arit Heri Budiawan alias Budi Pego tidak kunjung ditahan. Puluhan ulama yang tergabung dalam Forum Penyelamat Ulama Indonesia (FPUI) Banyuwangi datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) mendesak agar melakukan penahan sesuai putusan Mahkamah Agung. Ketua FPUI, KH. Abdul Hanan menegaskan putusan kasasi tertanggal 16 Oktober 2018 sudah jelas, Budi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong>  &#8211; Terdakwa kasus sepanduk berlogo palu arit  Heri Budiawan alias Budi Pego tidak kunjung ditahan. Puluhan ulama yang tergabung dalam Forum Penyelamat Ulama Indonesia (FPUI) Banyuwangi datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) mendesak agar melakukan penahan sesuai putusan Mahkamah Agung.</p>
<p>Ketua FPUI, KH. Abdul Hanan menegaskan putusan kasasi tertanggal 16 Oktober 2018 sudah jelas, Budi Pego dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, kenapa hingga saat ini masih belum ada tindakan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi.</p>
<p>&#8220;Kejaksaan Negeri harus menghormati putusan dari Mahkamah Agung, dan segera menahan Budi Pego,&#8221; tegas KH. Abdul Hanan usai menghadap Kasi Intel, Senin (21/1/2019) siang, sekitar pukul 11.30 Wib.</p>
<p>KH. Abdul Hanan menjelaskan, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) Kejari Banyuwangi telah melayangkan surat eksekusi sebanyak dua kali, pada pemanggilan yang pertama, terdakwa BP minta waktu penundaan eksekusi, dan yang kedua menolak eksekusi tersebut.</p>
<p>&#8220;Kalau Kejaksaan lamban melakukan eksekusi sesuai putusan MA, biar pasukan saya saja yang turun mengeksekusi,&#8221; katanya dengan tegas.</p>
<p>KH. Hanan, sapaan sehari-hari KH. Abdul Hanan mengungkapkan dirinya bersama anggota FPUI datang ke Kejari Banyuwangi semata-mata anti PKI. Dalam kasus ini, Budi Pego diputus bersalah oleh PN Banyuwangi terkait kasus sepanduk berlogo palu arit mirip dengan simbol PKI.</p>
<p>&#8220;Dalam pertemuan dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri, beliau minta dukungan, dan kami siap mendukung dan membantunya,&#8221; katanya.</p>
<p>Terpisah, pengacara Heri Budiawan alias Budi Pego (BP), Ahmad Rifai, SH. mengatakan, pihaknya merujuk pasal 270 KUHAP, eksekusi terhadap kliennya tidak bisa dilaksanakan. Karena tidak menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. </p>
<p>&#8220;Ada kepentingan apa mereka meminta eksekusi segera dilaksanakan,&#8221; ujar pengacara BP. </p>
<p>Terkait keberadaan BP saat ini, Ahmad Rifai mengaku tidak tahu dimana keberadaan BP saat ini. &#8220;Satu bulan yang lalu, keberadaan BP ada di Jakarta,&#8221; tandasnya. <strong>(tut/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">74565</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
