<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kejari jember &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejari-jember/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Mar 2022 13:43:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kejari jember &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Diduga Lakukan Pungli PTSL, Kades Kepanjen Jember Ditahan Kejari</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-lakukan-pungli-ptsl-kades-kepanjen-jember-ditahan-kejari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Mar 2022 13:43:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[kejari jember]]></category>
		<category><![CDATA[kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=166690</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Saiful Mahmud (46), ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Penahanan dilakukan, karena diduga terlibat kasus Pungli pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat. Tersangka Saiful Mahmud, sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jember dan selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Jember, Rabu (30/03/2022) sore. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Saiful Mahmud (46), ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Penahanan dilakukan, karena diduga terlibat kasus Pungli pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat. Tersangka Saiful Mahmud, sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jember dan selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Jember, Rabu (30/03/2022) sore.</p>



<p>Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan, mengatakan dilakukannya penyelidikan terhadap dugaan kasus Pungli pengurusan PTSL, berdasarkan pengaduan masyarakat. &#8220;Penyelidikan sejak awal Maret 2022, dengan mengumpulkan peserta PTSL pendaftar 58 orang. Setelah diperiksa, diketahui (para pengurus PTSL) mengeluarkan uang tidak wajar, melanggar ketentuan dari BPN,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dari biasa pengurusan yang hanya sebesar Rp 300 ribu, melambung bahkan ada yang hingga Rp 8 juta. &#8220;Yang harusnya untuk mengurus PTSL hanya dikenai biaya Rp 300 ribu. Tapi ternyata, di sini SM (Saiful Mahmud) Kades Kepanjen, periode 2019 &#8211; 2025 melakukan Pungli melebihi batas. Ada yang Rp 1 juta sampai Rp 8 juta, tergantung luasan lahan yang diajukan,&#8221; kata Sucitrawan saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Jember.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/thr-asn-pemkot-malang-naik-rp-426-miliar-pencairan-tunggu-kebijakan-pusat">THR ASN Pemkot Malang Naik Rp 42,6 Miliar, Pencairan Tunggu Kebijakan Pusat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-serahkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-bencana-puting-beliung-di-kecamatan-bantur">Pemkab Malang Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Kecamatan Bantur</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/proses-izin-rumit-iai-cabang-trenggalek-hearing-dengar-pendapat-bersama-dprd">Proses Izin Rumit, IAI Cabang Trenggalek Hearing Dengar Pendapat bersama DPRD</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/siswa-sman-3-kota-malang-sambut-antusias-mbg-ramadan">Siswa SMAN 3 Kota Malang Sambut Antusias MBG Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-trenggalek-bersama-eksekutif-bahas-raperda-perlindungan-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">DPRD Trenggalek bersama Eksekutif Bahas Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
</ul>


<p>Dengan hasil penyelidikan yang dilakukan, Kades Saiful diduga melanggar Ketentuan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018. &#8220;Hal ini melanggar aturan, setelah dilakukan gelar perkara. Ditetapkan SM sebagai tersangka kasus Pungli pengurusan PTSL itu. Selanjutnya dari pemeriksaan tersangka, tim penyidik mengambil tindakan penahanan terhadap SM,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Lebih lanjut Sucitrawan mengatakan, tindakan Pungli itu menyebabkan program nasional instruksi Presiden RI terhambat. Sehingga diambil tindakan tegas penahanan. &#8220;Kita menemukan kerugian sementara, Rp130 juta dari 58 pemohon. Secara rinci, tahun 2020 (pengurusan PTSL) sebanyak 700 bidang, tahun 2021 sebanyak 1802 bidang. Namun bisa jadi untuk total kerugian, melebihi dari yang kita temukan. Sehingga masih dilakukan proses penyelidikan lanjutan,&#8221; imbuhnya.<strong>(ark/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">166690</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Terlibat Jual Beli Tanah Bengkok, Sejumlah Perangkat Desa Banjarsari Jember Diperiksa Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-terlibat-jual-beli-tanah-bengkok-sejumlah-perangkat-desa-banjarsari-jember-diperiksa-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jun 2021 13:04:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[jula beli tanah bengkok]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten jember]]></category>
		<category><![CDATA[kejari jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=144562</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Diduga terlibat transaksi jual beli tanah bengkok atau tanah kas desa (TKD), sejumlah perangkat Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari diperiksa Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (08/06). Pemeriksaan dilakukan setelah sejumlah elemen masyarakat setempat melaporkan adanya transaksi ilegal berupa hilangnya aset negara berupa tanah kas desa. Baca juga: Laporan dilayangkan oleh masyarakat yang tergabung dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember </strong>&#8211; Diduga terlibat transaksi jual beli tanah bengkok atau tanah kas desa (TKD), sejumlah perangkat Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari diperiksa Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (08/06).</p>



<p>Pemeriksaan dilakukan setelah sejumlah elemen masyarakat setempat melaporkan adanya transaksi ilegal berupa hilangnya aset negara berupa tanah kas desa.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/thr-asn-pemkot-malang-naik-rp-426-miliar-pencairan-tunggu-kebijakan-pusat">THR ASN Pemkot Malang Naik Rp 42,6 Miliar, Pencairan Tunggu Kebijakan Pusat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-serahkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-bencana-puting-beliung-di-kecamatan-bantur">Pemkab Malang Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Kecamatan Bantur</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/proses-izin-rumit-iai-cabang-trenggalek-hearing-dengar-pendapat-bersama-dprd">Proses Izin Rumit, IAI Cabang Trenggalek Hearing Dengar Pendapat bersama DPRD</a></li>
</ul>


<p>Laporan dilayangkan oleh masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Tokoh dan Pemuda Banjarsari Bangkit itu, pada pertengahan maret 2021 lalu.</p>



<p>Kepada Kejari Jember, mereka melaporkan sejumlah pejabat desa yang diduga terlibat dalam konspirasi penjualan tanah bengkok atau tanah kas desa.</p>



<p>Para pihak yang diduga terlibat antara lain kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Mantan Kades Banjarsari, Naning Roniani, Pj Kades Sunaryati, Dan camat Bangsalsari, Murtadlo.</p>



<p>Kordinator Gerakan Tokoh dan pemuda Banjarsari Bangkit, Hariyanyo mengatakan, selain TKD, kejanggalan penyelahgunaan keuangan desa juga diperkuat dengan tidak adanya Laporan pertanggungjawaban (LPJ) kades terdahulu meski telah menjabat selama dua periode.</p>



<p>Lebih lanjut Hariyanto mengaku telah melakukan langkah-langkah koordinasi sejak akhir Desember 2020 lalu dengan melakukan korfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Namun demikian, mereka (terlapor,Red) saling melempar dan enggan menerangkan terkait indikasi penyalahgunaan tersebut.</p>



<p>&#8220;Kami sudah melakukan rapat dengan pihak desa kemudian saya diminta ke Kecamatan sampai kecamatan kami diminta tanya ke Pj Kades,&#8221; ujarnya usai dimintai keterangan dikantor Kejari selama satu jam, pada Selasa (08/06).</p>



<p>Hariyanto menambahkan, pihaknya akan terus mengawal dugaan penyalahgunaan tersebut dan berharap Pihak Kejaksaan dapat menuntaskan persoalan.</p>



<p>Pihak Kejari Jember disaat bersamaan juga memanggil salah satu saksi korban, Sumadi. Sumadi adalah salah satu warga yang dirayu untuk membeli sebagian TKD.</p>



<p>Menurut pengakuan Sumadi saat dikonfirmasi, dirinya sekitar tahun 2004 lalu ditawari untuk membeli tanah oleh mantan Kades Sahroni.</p>



<p>Sumadi saat itu disuruh membayar Rp 50 juta, namun dirinya hanya sanggup membayar sebanyak Rp 25 juta sisanya dicicil.</p>



<p>”Setelah lunas itu kemudian tanahnya diukur saya disuruh lagi membayar lagi 50 juta untuk mengeluarkan akte tanah, namun setelah dibayar 3 bulan ternyata yang keluar bukan akte tapi SPPT PBB (Surat Pembayaran Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan),” katanya.</p>



<p>Sumadi merasa tertipu karena telah membayar uang senilai total Rp 100 juta untuk dua bidang tanah total 5000 meter persegi tersebut. Harapannya dia membeli tanah itu tak bermasalah dan segera mendapatkan aktenya namun malah harus berurusan dengan hukum.</p>



<p>Sementara itu, salah seorang perangkat desa yakni, Plt. Sekdes Suwarno yang juga diminta keterangan sebagai saksi memilih tutup mulut saat dikonfirmasi oleh awak media.</p>



<p>Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejari Jember, Agus Budiarto, membenarkan kasus dugaan Penyalahgunaan TKD Banjarsari tersebut. Namun demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses mengumpulkan keterangan.<strong> (rio/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">144562</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Jember Tangkap Buronan 10 Tahun Kasus P2SEM</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-jember-tangkap-buronan-10-tahun-kasus-p2sem</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2020 15:37:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[buronan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari jember]]></category>
		<category><![CDATA[P2SEM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/121417-kejari-jember-tangkap-buronan-10-tahun-kasus-p2sem</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Berakhir sudah petualangan Ahmad Fauzi Zamroni, salah satu buron paling dicari oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah bertahun-tahun melarikan diri akhirnya tertangkap pada, Selasa (11/08) pagi kemarin. Zamroni ditangkap oleh tim gabungan dari Pidsus dan Intelejen Kejari Surabaya dan dibantu Kejari Jember. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang ada di Dusun Sumberan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember </strong>&#8211; Berakhir sudah petualangan Ahmad Fauzi Zamroni, salah satu buron paling dicari oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah bertahun-tahun melarikan diri akhirnya tertangkap pada, Selasa (11/08) pagi kemarin. Zamroni ditangkap oleh tim gabungan dari Pidsus dan Intelejen Kejari Surabaya dan dibantu Kejari Jember. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang ada di Dusun Sumberan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu, Jember.</p>
<p>“Dia buronan Kejari Surabaya, kita dari Kejari Jember hanya membantu menangkap,” ujar Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto, saat dikonfirmasi awak media pada, Rabu (12/08/2020).</p>
<p>Zamroni akhirnya dibawa pihak Kejari Jember ke Lapas Kelas II A Jember. Eksekusi dilakukan setelah Kejari Surabaya melakukan berbagai pertimbangan. Petugas gabungan kejaksaan membutuhkan waktu tiga hari untuk mengintai dan menangkap Zamroni di rumahnya. Zamroni menjadi buronan Korps Adhyaksa setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonisnya hukuman penjara 6 tahun, denda 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp. 415.000.000. Dia terjerat kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jawa Timur yang berjalan pada tahun 2008 lalu.</p>
<p>Ironisnya alamat penangkapan Zamroni, sama persis dengan alamat yang diunggah di situs resmi Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam unggahan Kejagung sejak beberapa tahun lalu, tercatat Zamroni memiliki dua alamat. Yakni Dusun Sumberan RT 02 RW 03 Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu atau Jalan Kebonsari Gang 5 No 20 Jambangan, Surabaya.</p>
<p>Pihak kejaksaan saat dikonfirmasi berdalih buronannya ini selalu berpindah-pindah tempat bahkan hingga kabur ke luar pulau Jawa. “Terakhir kami dapat informasi yang akurat, dia tinggal di sana (Ambulu) dalam waktu yang tidak terlalu singkat, sehingga kami tangkap. Dia tinggal di sana sendiri, dan tidak melawan saat ditangkap,” papar Agus.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, Zamroni merupakan Ketua Lembaga Panitia Gerakan Kesehatan Surabaya, yang pada tahun 2008 mengelola dana P2SEM dari Pemprov Jatim ke belasan kampus dan sekolah. Pria yang berpendidikan terakhir S2 ini, bermitra dengan dr Bagoes Soetjipto Solyoadikoesoema, yang saat itu tercatat sebagai dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair).</p>
<p>Peran dr Bagoes dalam kasus ini karena pada tahun 2008 dia menjadi staf ahli DPRD Jawa Timur. Ketua DPRD Jawa Timur saat itu, Fathurrosjid juga terjerat kasus yang sama dan divonis hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan Sekdaprov saat itu, Soekarwo, tak tersentuh dan kemudian terpilih menjadi gubernur Jawa Timur selama 2 periode.</p>
<p>Vonis hukuman berat diterima oleh dr Bagoes. Meski dalam persidangan ia disebut hanya sebagai operator yang memotong dana, dr Bagoes mendapat vonis hukuman 21 tahun 6 bulan penjara. Hukuman ini sebagai akumulasi dari vonis yang dikeluarkan terhadap dr Bagoes dari empat pengadilan negeri di Jawa Timur.</p>
<p>Dokter ahli penyakit jantung ini tidak bisa menyampaikan pembelaan diri karena keburu kabur ke Singapura dan Malaysia sehingga disidang secara in absentia. Setelah tertangkap, dr Bagoes mengaku diperintah untuk kabur ke luar negeri, namun dia tidak mau menyebutkan nama orang tersebut.</p>
<p>Kejaksaan Agung baru bisa menangkap dr Bagoes pada November 2017 di Malaysia. Usai ditangkap, dr Bagoes dikabarkan sempat akan buka mulut terkait keterlibatan nama-nama penting yang selama ini tak tersentuh. Saat itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sempat sesumbar akan mengembangkan kembali kasus dengan nilai proyek Rp 200 Miliar itu. Namun belum sempat buka mulut, dr Bagoes meninggal dunia pada Desember 2018, karena sakit. Ia meninggal saat menjalani masa hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo. <strong>(vin/mzm)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">121417</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Jember Tahan Mantan Kades Sumbersalak Ledokombo</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-jember-tahan-mantan-kades-sumbersalak-ledokombo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2020 11:04:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[kejari jember]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118287-kejari-jember-tahan-mantan-kades-sumbersalak-ledokombo</guid>

					<description><![CDATA[Korupsi DD Sekitar Rp 1 Miliar Memontum Jember &#8211; Kejaksaan Negeri Jember terus melakukan upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, korps Adhyaksa yang bermarkas di Jalan Karimata 94 Sumbersari ini menahan mantan kades yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). Mantan kades yang harus merasakan sel tahanan bernama Abdul Haki. Pria [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Korupsi DD Sekitar Rp 1 Miliar</h2>
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri Jember terus melakukan upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, korps Adhyaksa yang bermarkas di Jalan Karimata 94 Sumbersari ini menahan mantan kades yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).</p>
<p>Mantan kades yang harus merasakan sel tahanan bernama Abdul Haki. Pria berusia 51 tahun itu tercatat sebagai Kades Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, periode 2013 – 2018. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebh lanjut.</p>
<p>Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Setyo Adhi Wicaksono, SH MH, menjelaskan, Abdul Haki diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa tahun 2018. Nilai kerugian negara yang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Jember akibat ulahnya itu mencapai miliaran rupiah.</p>
<p>“Hasil temuan dari Inspektorat itu diserahkan kepada Kejari Jember. Nilainya kurang lebih temuan awalnya satu miliar rupiah,” terang Kasi Pidsus ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2020) siang.</p>
<p>“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya hari ini kami lakukan penahanan kepada tersangka,” imbuhnya.</p>
<p>Menurut Kasi Pidus, tersangka diduga menyelewengkan uang DD saat menjabat sebagai kepala desa. Sejumlah proyek fisik tahun 2018 tidak dikerjakan dengan semestinya. Program pemerintah yang dibiayai dari DD pun gagal.</p>
<p>Dalam penyelidikan tim Pidsus, lanjutnya, menemukan adanya fiktif anggaran. Namun, saat penyidikan, tersangka menunjukkan sikap kooperatif dengan mengakui tindakannya yang salah tersebut.</p>
<p>Sebelum menetapkan Abdul Haki sebagai tersangka, penyidik Kejari Jember memeriksa enam orang saksi. Mereka diantaranya para perangkat desa.</p>
<p>Penetapan status tersangka oleh penyidik Pidsus itu membuat Abdul haki harus menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p>Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Lebih jauh Kasi Pidsus mengatakan, temuan awal kerugian negara sebesar Rp. 1 miliar akan dibuktikan dalam persidangan. Pembuktian di persidangan ini untuk menguatkan sangkaan dugaan penyelewengan DD oleh tersangka.</p>
<p>“Itu baru temuan awal. Tidak menutup kemungkinan nominal itu bisa turun atau naik saat dihitung lagi dalam tahapan selanjutnya,” jelasnya.</p>
<p>Selain itu, Kasi Pidsus menegaskan penahanan tersangka kasus korupsi DD ini menunjukkan Kejari Jember serius melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam bidang penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Jember.</p>
<p>“Saya berharap tidak ada politisasi terhadap tugas yang sedang kami kerjakan. Ini murni penegakan hukum dengan transparan serta menjunjung akuntabilitas,” pungkasnya. <strong>(bud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118287</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sampaikan Perintah Hakim, Jaksa di Jember Malah Dituduh Meneror</title>
		<link>https://memontum.com/sampaikan-perintah-hakim-jaksa-di-jember-malah-dituduh-meneror</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2020 01:52:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kejari jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Manggisan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116390</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono, menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan teror psikis kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pasar manggisan, Fariz, saat sidang pertama kasus itu pada Selasa 09 Juni lalu. Penegasan tersebut disampaikan Setyo setelah muncul pemberitaan di media daring (online) dengan judul yang dinilainya merugikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono, menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan teror psikis kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pasar manggisan, Fariz, saat sidang pertama kasus itu pada Selasa 09 Juni lalu.</p>
<p>Penegasan tersebut disampaikan Setyo setelah muncul pemberitaan di media daring (online) dengan judul yang dinilainya merugikan korps adhyaksa ini.</p>
<p><div id="attachment_116392" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-116392" decoding="async" class="size-full wp-image-116392" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200612-WA0070-copy.jpg?resize=740%2C416&#038;ssl=1" alt="Kasi Pidsus Kejaksaan Jember Setyo Adhi Wicaksono. (yud)" width="740" height="416" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200612-WA0070-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200612-WA0070-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200612-WA0070-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200612-WA0070-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-116392" class="wp-caption-text">Kasi Pidsus Kejaksaan Jember Setyo Adhi Wicaksono. (yud)</p></div></p>
<p>Dalam berita tersebut menyebut Jaksa Nining melarang terdakwa yang berada di Lapas Kelas II A Jember untuk didampingi penasehat hukum saat sidang pertama melalui sarana video konferensi itu.</p>
<p>Pada kenyataannya, Jaksa Nining menyampaikan perintah Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya kepada penasehat hukum (PH) terdakwa, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) hadir di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.</p>
<p>Selain itu, Jaksa Nining di Lapas Klas II A Jember hanya bertugas memfasilitasi dan memantau jalannya persidangan yang digelar dengan protokol kesehatan tersebut.</p>
<p>Sebab itu, Jaksa Nining berkewajiban menyampaikan perintah yang dikeluarkan majelis hakim dalam sidang itu kepada PH terdakwa.</p>
<p>Namun, ketika mencari PH di ruang tunggu lapas, Jaksa Nining tidak melihat seorang pun di ruang tunggu lapas. Apalagi istri terdakwa, hanya ada petugas lapas yang berjaga.</p>
<p>“Jadi teror seperti di pemberitaan itu tidak benar sama sekali,” katanya. “Jaksa Nining hanya memfasilitasi. Tidak melarang. Apalagi melakukan tindakan teror kepada terdakwa,” tegasnya.</p>
<p>Lebih jauh Setyo menjelaskan keluarnya perintah majelis hakim. Setyo berkata, sidang pertama itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU. Dua JPU yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya membacakan dakwaan.</p>
<p>Setelah itu, majelis menyampaikan perintah agar JPU dan PH hadir di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara terdakwa tetap berada di Lapas Kelas II A Jember. Sidang kemudian ditutup.</p>
<p>Tindakan Jaksa Nining itu bahkan diketahui langsung oleh petugas lapas dan para terdakwa lainnya. Bahkan Jaksa Nining sempat berkomunikasi dengan terdakwa Fariz terkait dengan keinginan keras PH untuk mendampingi dalam lapas.</p>
<p>“Padahal sudah jelas disampaikan ada perintah majelis hakim bahwa PH mendampingi di ruang sidang di Surabaya,” tandasnya.</p>
<p>Saat itu Jaksa Nining mendapat jawaban Fariz, yang mengatakan mungkin PH ingin menyerahkan eksepsinya. Pernyataan Fariz ini juga didengar oleh para terdakwa lainnya.</p>
<p>Terkait dengan tuduhan menghalangi wartawan untuk meliput, Setyo mengaku heran pihaknya disangkutpautkan dengan protokol yang berlaku di Lapas.</p>
<p>“Sebab, semua kewenangan lapas dengan segala aturan protokol kesehatan pada saat pandemi Covid-19 dari Kemenkumham,” ujarnya.</p>
<p>“Kami hanya dapat mengikuti saja,” pungkasnya.<strong> (yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116390</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Teken MoU, Kejari Jember Siap Dampingi PLN</title>
		<link>https://memontum.com/teken-mou-kejari-jember-siap-dampingi-pln</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2020 15:20:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari jember]]></category>
		<category><![CDATA[MoU]]></category>
		<category><![CDATA[PLN Jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116190</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Kejaksaan Negeri Jember siap mendampingi PT PLN (Persero) UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Jember dalam menghadapi persoalan hukum. Kesiapan itu ditegaskan Dr Prima Idwan Mariza, SH Mhum, Kepala Kejaksaan Negeri Jember usai penandatanganan nota kesepahaman pada Rabu, 10 Juni 2020. Acara penandatanganan berlangsung secara daring. Lebih lanjut Kajari menjelaskan, usai penandatangan itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri Jember siap mendampingi PT PLN (Persero) UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Jember dalam menghadapi persoalan hukum.</p>
<p>Kesiapan itu ditegaskan Dr Prima Idwan Mariza, SH Mhum, Kepala Kejaksaan Negeri Jember usai penandatanganan nota kesepahaman pada Rabu, 10 Juni 2020. Acara penandatanganan berlangsung secara daring.</p>
<p>Lebih lanjut Kajari menjelaskan, usai penandatangan itu Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jember akan intens melakukan pendampingan terhadap PT. PLN (Persero) UP3 Jember, khususnya dalam permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.</p>
<p>“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi teman-teman di PLN UP3 Jember,” terangnya.</p>
<p>Kajari menilai ada potensi masalah yang dihadapi oleh PT. PLN (Persero) UP3 Jember. Ini setelah melihat laporan asset perusahaan setrum itu yang mencapai Rp. 1 triliun.</p>
<p>Selain itu masih ada piutang perusahaan. Ditambah potensi masalah dengan pihak ketiga. “Itu akan kami dampingi,” tegasnya.</p>
<p>Dalam waktu dekat, kata Kajari, Kejari Jember bisa secara efektif dan efisien membantu PLN. “Melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi,” ujarnya.</p>
<p>Di tempat yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agus Taufikurrahman, SH MH, menjelaskan, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding) tersebut, JPN secara otomatis akan mendampingi ketika PLN ada permasalahan hukum.</p>
<p>“Kami akan secara langsung mendampinginya, tentunya ketika ada permasalahan hukum PLN memberikan surat kuasa khusus atau SKK kepada JPN,” tegas Agus.</p>
<p>Agus menyampaikan, di beberapa media memberitakan beberapa masyarakat yang mengajukan keberatan kepada PLN pasca kenaikan tagihan listrik secara tiba-tiba.</p>
<p>“Kami takutkan, ketika ada beberapa masyarakat mengajukan gugatan class action terhadap masalah tersebut. Nah, ketika ada gugatan semacam itu, kami secara otomatis akan mendampingi PLN UP3 Jember,” katanya</p>
<p>Terpisah, Manajer PT PLN (Persero) UP3 Jember, Hamzah, mengatakan, growth pertumbuhan pelanggan PLN UP3 Jember kini telah mencapai 1 juta pelanggan</p>
<p>Sementara omset penjualan tenaga listrik hingga Rp. 115 milyar, serta aset lebih dari Rp. 1 triliun, Hamzah memandang masalah hukum berpotensi muncul pada kegiatan transaksi penjualan energi listrik.</p>
<p>&#8220;Sehingga manajemen PLN UP3 Jember menimbang perlu mengadakan kerja sama dalam bantuan hukum dengan Kejaksaan Negeri Jember,&#8221; pungkasnya.<strong> (tog/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116190</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Jember dan FH Unej Jajaki Kerjasama</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-jember-dan-fh-unej-jajaki-kerjasama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2020 12:32:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari jember]]></category>
		<category><![CDATA[Unej]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115220-kejari-jember-dan-fh-unej-jajaki-kerjasama</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Jember &#8211; Kejaksaan Negeri Jember (Kejari Jember)dan Fakultas Hukum Universitas Jember menjajaki sejumlah kerja sama untuk pengembangan bidang hukum. Penjajakan ini sebagai tindak lanjut dari pencanangan Jember sebagai kota literasi hukum nasional yang sudah dilakukan bersama antara Kejari Jember dengan Unej beberapa waktu yang lalu. Sejumlah rencana kerja sama itu nampak dalam kunjungan Dekan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Jember</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri Jember (Kejari Jember)dan Fakultas Hukum Universitas Jember menjajaki sejumlah kerja sama untuk pengembangan bidang hukum.</p>
<p>Penjajakan ini sebagai tindak lanjut dari pencanangan Jember sebagai kota literasi hukum nasional yang sudah dilakukan bersama antara Kejari Jember dengan Unej beberapa waktu yang lalu.</p>
<p>Sejumlah rencana kerja sama itu nampak dalam kunjungan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Mochammad Ali, SH, CN, ke kantor Kejari Jember di Jalan Karimata 94, Kamis, (28/5/2020) siang.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH MHum, menjelaskan ada tiga rencana kerja sama yang telah dibahas.</p>
<p>Pertama, keikutsertaan para jaksa Kejari Jember untuk mengikuti kegiatan webinar yang akan diselenggarakan pada Selasa, 02 Juni 2020, yang diselenggarakan Bagian Hukum Keperdataan FH Universitas Jember.</p>
<p>Webinar itu mengangkat tema kebijakan regulasi dalam rangka pengamanan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.</p>
<p>Kegiatan ini sangat penting, masih kata kajari, karena kejaksaan berperan aktif dalam pendampingan hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Jember.</p>
<p>“Ini juga dalam upaya peningkatan kualitas para jaksa dalam bidang perdata, sebagai bagian dari penataan manajemen sumber daya manusia untuk menuju WBBM atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” terang Kajari Jember, Prima.</p>
<p>Kedua, FH Unej dan Kejari Jember akan menggelar kegiatan Jaksa Masuk Kampus via daring atau online (JMK Online). Kegiatan ini merupakan upaya memperkenalkan profesi jaksa kepada para mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum, secara dini.</p>
<p>Menurut Kajari Prima, mahasiswa Fakultas Hukum merupakan sumber daya manusia yang sangat potensial untuk mengembangkan lembaga kejaksaan pada masa depan.</p>
<p>Ketiga, kerja sama yang direncanakan adalah jaksa sebagai dosen tamu. Pada program ini, jaksa sebagai praktisi hukum diharapkan memberikan sejumlah wawasan dan pengetahuannya kepada mahasiswa.</p>
<p>Bagi Prima, kerja sama ini akan memberikan banyak manfaat kepada kedua belah pihak. Terutama dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Baik bagi jaksa maupun mahasiswa.</p>
<p>Selain itu, para jaksa bisa memberikan kontribusinya secara nyata sesuai kapasitas keilmuannya untuk menghadapi persoalan bangsa yang saat ini sedang dihadapi bersama. <strong>(Tog/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115220</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Bersama Polres Jember Beri Pendampingan Hukum Anggaran Covid-19 Pemkab Jember</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-bersama-polres-jember-beri-pendampingan-hukum-anggaran-covid-19-pemkab-jember</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2020 13:05:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[kejari jember]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/114982-kejari-bersama-polres-jember-beri-pendampingan-hukum-anggaran-covid-19-pemkab-jember</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Kejaksaan negeri (Kejari) Jember bersama Kepolisian Resort (Polres) Jember melakukan pendampingan hukum terkait Anggaran Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember. Menurut bupati Jember dr Hj Faida Mmr dengan adanya Kerja sama bisa memperlancar kegiatan konsultasi hukum antar &#8211; personel gugus tugas dalam melaksanakan percepatan penanganan Covid-19. &#8220;Anggaran tersebut memang perlu untuk dikawal mulai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Kejaksaan negeri (Kejari) Jember bersama Kepolisian Resort (Polres) Jember melakukan pendampingan hukum terkait Anggaran Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember.</p>
<p>Menurut bupati Jember dr Hj Faida Mmr dengan adanya Kerja sama bisa memperlancar kegiatan konsultasi hukum antar &#8211; personel gugus tugas dalam melaksanakan percepatan penanganan Covid-19.</p>
<p>&#8220;Anggaran tersebut memang perlu untuk dikawal mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai nanti monitoring pasca kegiatan,” ujar bupati usai mengikuti focus group discussion di Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu (20/5/2020) siang.</p>
<p>Selain itu, perlunya pendampingan hukum, sebab anggaran penanganan wabah sangat besar, apalagi saat ini adalah tahun politik, banyak pihak yang menduga-duga penggunaan anggaran untuk kampanye terselubung.</p>
<p>“Kami secara administratif mengajukan secara formil, meskipun, tidak diminta, sebenarnya kejaksaan dan kepolisian mempunyai tugas terkait Covid-19,” imbuhnya.</p>
<p>Terkait dengan anggaran penanganan Covid-19, bupati kembali menjelaskan bahwa dana sebesar 479,4 milliar berasal dari alokasi belanja tidak terduga (BTT) di APBD kabupaten Jember tahun 2020, refocusing anggaran, dan Dana Alokasi Khusus (DAK).</p>
<p>Khusus refocusing, bupati menyebut sejumlah program pembangunan yang harus dibatalkan karena anggarannya difokuskan untuk penanganan Covid-19, diantaranya pembangunan asrama haji, pembangunan Pasar Tanjung dan lima pasar lainnya.</p>
<p>&#8220;Juga pembangunan poliklinik empat lantai di RSD dr Soebandi, gedung cancer centre dan anggaran lain yang dipindah ke kegiatan penanganan Covid-19 yakni anggaran perjalanan dinas. Jelasnya apakah anggaran itu harus habis. Tidak,” tegas Faida.</p>
<p>Anggaran itu dialokasikan untuk penanganan Covid-19, manakala Covid-19 sudah habis dan dana masih sisa banyak, maka dana itu bisa direfocusing kembali untuk kegiatan-kegiatan pembangunan lagi.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr Prima Idwan Mariza SH MHum, menegaskan Kejari Jember telah membentuk gugus tugas yang merupakan penjabaran dari perintah Jaksa Agung.</p>
<p>Gugus tugas ini terdiri dari seksi tindak pidana korupsi, seksi intelijen, seksi perdata dan tata usaha negara, dan seksi pidana umum.</p>
<p>&#8220;Gugus tugas ini akan mendampingi diminta maupun tidak oleh Pemkab Jember, Itu adalah bagian dari sumbangsih kami terhadap kondisi Covid-19,” ujar Prima.</p>
<p>Terkait dengan anggaran penanganan Covid-19, Prima mengaku telah mendapatkan penjelasan asal muasal dana sebesar 479,4 miliar yang dialokasikan untuk penanganan wabah Virus Korona.</p>
<p>“Namanya alokasi itu tidak harus habis,” Katanya, Dana itu tidak hanya untuk saat wabah berlangsung, dana itu juga diperlukan dampak pasca wabah, seperti untuk pemulihan ekonomi, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Kajari pun berjanji benar-benar mengawal penggunaan anggaran tersebut, karena itu, Kejari Jember memerlukan keterbukaan agar jaksa lebih memahami dan bisa membantu pemerintah Daerah.</p>
<p>Dalam penggunaan anggaran bencana non-alam tersebut sambung Prima, pihaknya berpesan agar memperhatikan tiga hal yakni tidak melakukan mark up, tidak melakukan kegiatan fiktif, dan duplikasi kegiatan.</p>
<p>Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Dalanta Kembaren, mewakili Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono mengatakan, kepolisian akan mendampingi pelaksanaan percepatan penananan Covid-19.</p>
<p>“Karena personel di lapangan memang butuh pendampingan, supaya menjalankan tugas dengan tidak ada beban,” jelasnya.<strong>(bud/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">114982</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berkas Kasus Pasar Manggisan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor</title>
		<link>https://memontum.com/berkas-kasus-pasar-manggisan-dilimpahkan-ke-pengadilan-tipikor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2020 11:06:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kejari jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Manggisan]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/113873-berkas-kasus-pasar-manggisan-dilimpahkan-ke-pengadilan-tipikor</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Jember &#8211; Kasus dugaan korupsi proyek Pasar Manggisan memasuki tahap baru setelah jaksa penuntut umum memasukkan berkas tuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. Hal tersebut diterangkan Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi, Setyo Adhi Wicaksono, SH MH di ruang kerjanya, Rabu, (06/5/2020) siang. &#8220;Para tersangka akan ditempatkan di Rutan Medaeng untuk menjalani sidang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Jember </strong>&#8211; Kasus dugaan korupsi proyek Pasar Manggisan memasuki tahap baru setelah jaksa penuntut umum memasukkan berkas tuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. Hal tersebut diterangkan Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi, Setyo Adhi Wicaksono, SH MH di ruang kerjanya, Rabu, (06/5/2020) siang.</p>
<p>&#8220;Para tersangka akan ditempatkan di Rutan Medaeng untuk menjalani sidang yang digelar secara virtual, hakim, sementara jaksa, pengacara, maupun saksi berada di pengadilan, &#8221; ujar Adhi.</p>
<p><div id="attachment_113874" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-113874" decoding="async" class="size-full wp-image-113874" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Berkas-Kasus-Pasar-Manggisan-Dilimpahkan-ke-Pengadilan-Tipikor.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Jaksa penuntut umum Setyo adhi Wicaksono (tengah) didampingi 2 jaksa saat di konfirmasi memontum.com. (yud)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Berkas-Kasus-Pasar-Manggisan-Dilimpahkan-ke-Pengadilan-Tipikor.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Berkas-Kasus-Pasar-Manggisan-Dilimpahkan-ke-Pengadilan-Tipikor.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Berkas-Kasus-Pasar-Manggisan-Dilimpahkan-ke-Pengadilan-Tipikor.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Berkas-Kasus-Pasar-Manggisan-Dilimpahkan-ke-Pengadilan-Tipikor.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Berkas-Kasus-Pasar-Manggisan-Dilimpahkan-ke-Pengadilan-Tipikor.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-113874" class="wp-caption-text">Jaksa penuntut umum Setyo adhi Wicaksono (tengah) didampingi 2 jaksa saat di konfirmasi memontum.com. (yud)</p></div></p>
<p>Adhi mengungkapkan, untuk saksi semua ada 35 orang, termasuk saksi ahli, sebanyak tiga orang, para saksi tidak akan menjadi saksi di persidangan, selama keterangannya saat pemeriksaan sama dengan saksi lainnya.“Tapi kalau sangat dibutuhkan untuk pembuktian perkara, maka akan kami hadirkan di persidangan,” ungkapnya.</p>
<p>Diketahui kata Adhi, untuk kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp 1,3 miliar, jumlah itu diketahui setelah BPKP melakukan penghitungan, awalnya kerugian negara yang diketahui sebesar Rp 685 juta.</p>
<p>“Ada penambahan kerugian negara, itu yang akan kami uji di persidangan,” terangnya.</p>
<p>Seperti diketahui sambung Adhi, Kejaksaan Negeri Jember berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pasar Manggisan yang berada di Kecamatan Tanggul dan ada 4 tersangka yang ditetapkan dan kini berada di Lapas Kelas IIA Jember.</p>
<p>&#8220;Keempat tersangka itu yakni ISW, MFN, ES, dan AM,&#8221; katanya, mengakhiri wawancara. <strong>(yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">113873</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
