<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Kejari Kabupaten Malang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejari-kabupaten-malang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 17 Feb 2020 09:59:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kejari Kabupaten Malang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Menuju WBK dan WBBM, Kejari Kabupaten Malang Canangkan Zona Integritas</title>
		<link>https://memontum.com/menuju-wbk-dan-wbbm-kejari-kabupaten-malang-canangkan-zona-integritas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Feb 2020 09:59:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[WBBM]]></category>
		<category><![CDATA[WBK]]></category>
		<category><![CDATA[zona integritas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106423-menuju-wbk-dan-wbbm-kejari-kabupaten-malang-canangkan-zona-integritas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini sendiri telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).</p>
<p>Pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini sendiri telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.</p>
<p>Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Ardian Wahyu Eko Hastomo SH MH mengatakan bahwa penandatanganan pakta integritas sudah dilakukan oleh Kepala Kejari Kabupaten Malang, Edi Handojo SH; para Kasi, Kasubbag, Jaksa hingga staf. Seluruh stakeholder di Kejari Kabupaten Malang bertekad untuk meraih predikat WBK/WBBM.</p>
<p>&#8220;Kami bersama seluruh jajaran di Kejari Kabupaten Malang telah berkomitmen untuk meraih predikat WBK dan WBBM,&#8221; kata Ardian, Senin (17/2/2020) siang.</p>
<p>Ditambahkannya, ada sejumlah hal yang perlu dibenahi kedepan agar seluruh stakeholder Kejari Kabupaten Malang mewujudkan birokrasi yang bersih. Diantaranya seperti manajemen perubahan, manajemen sumberdaya manusia, akuntabilitas, peningkatan layanan publik, serta penguatan pengawasan kinerja.</p>
<p>&#8220;Salah satunya termasuk sarana dan prasarana. Itu juga harus dipersiapkan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Selebihnya, Ardian berharap, ada kerjasama yang baik dari seluruh jajaran Kejari Kabupaten Malang untuk mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM.</p>
<p>&#8220;Semoga zona integritas ini terlaksana dengan optimal dan maksimal sehingga terbebas dari korupsi, bersih dalam melayani mayarakat,&#8221; tandasnya. <strong>(Sur/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106423</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Terlibat Kasus Korupsi,  Gus Dur Bakal Dinonaktifkan</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-terlibat-kasus-korupsi-gus-dur-bakal-dinonaktifkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jan 2020 10:47:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[dana kapitasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kadinkes]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104010-diduga-terlibat-kasus-korupsi-gus-dur-bakal-dinonaktifkan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Abdurachman atau Gus Dur mantan Kepala Dinas Kesehatan, telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang atas kasus korupsi dana kapitasi. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari ini (Senin, 13/1/2020), tetapi pihak Kejaksaan belum melakukan penahanan. Saat ini pun Abdurrachman masih menjabat sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen. Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Abdurachman atau Gus Dur mantan Kepala Dinas Kesehatan, telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang atas kasus korupsi dana kapitasi.</p>
<p>Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari ini (Senin, 13/1/2020), tetapi pihak Kejaksaan belum melakukan penahanan. Saat ini pun Abdurrachman masih menjabat sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen.</p>
<p>Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menjelaskan,bahwa ada dua jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Abdurrachman.</p>
<p>&#8220;Pertama, kalau penetapan tersangka dibarengi dengan penahanan, maka pejabat tersebut harus diberhentikan sementara. Dengan diberhentikan sementara itu, secara otomatis jabatan struktural yang melekat pada pejabat berhenti atau gugur,&#8221; kata Tridiyah, Senin (13/1/2020) siang.</p>
<p>Selanjutnya, sanksi kedua yang bisa dikenakan adalah dinonaktifkan dari jabatan struktural sesuai peraturan yang berlaku, meskipun tidak ditahan.</p>
<p>&#8220;Kalau tidak ditahan, maka jabatan struktural harus dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan undang-undang, sambil menunggu proses penyidikan berikutnya. Hal ini supaya selama proses penyidikan berjalan, tidak sampai menganggu tugas yang bersangkutan,&#8221; terang mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://kabupatenmalang.memontum.com/2027-kejari-kabupaten-malang-tetapkan-mantan-kadinkes-tersangka-korupsi-dana-kapitasi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kejari Kabupaten Malang Tetapkan Mantan Kadinkes Tersangka Korupsi Dana Kapitasi</a></p>
<p>Lanjut Tridiyah, dengan dinonaktifkannya Abdurrachman, maka jabatan yang didudukinya saat ini akan diisi pelaksana tugas atau Plt.</p>
<p>&#8220;Nantinya akan ada Plt Direktur RSUD Kanjuruhan, sembari menunggu arahan pak Bupati,&#8221; tandas Tridiyah. <strong>(Sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104010</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kabupaten Malang Tetapkan Kadinkes Tersangka Korupsi Dana Kapitasi</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kabupaten-malang-tetapkan-mantan-kadinkes-tersangka-korupsi-dana-kapitasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jan 2020 09:30:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dana kapitasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kadinkes]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103996-kejari-kabupaten-malang-tetapkan-mantan-kadinkes-tersangka-korupsi-dana-kapitasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Abdurrachman ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai tersangka korupsi dana kapitasi Puskesmas. Pria yang akrab disapa Gus Dur sekaligus mantan Direktur RSUD Kanjuruhan ini ditetapkan tersangka bersama Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF mengatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Abdurrachman ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai tersangka korupsi dana kapitasi Puskesmas.</p>
<p>Pria yang akrab disapa Gus Dur sekaligus mantan Direktur RSUD Kanjuruhan ini ditetapkan tersangka bersama Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF mengatakan bahwa penetapan status tersangka itu baru dilakukan hari ini.</p>
<p>&#8220;Kita tetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas, yang seharusnya untuk operasional dan pelayanan, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,&#8221; kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jalan Sumedang Kepanjen, Senin (13/1/2020) siang.</p>
<p>Ditambahkan Qohar, Abdurrachman memerintahkan kepada Yohan untuk memotong dana kapitasi sebesar 7 persen dari total Rp 8,5 miliar lebih. Pihak Kejaksaan sendiri telah mengendus praktik kotor yang dilakukan Abdurrachman sejak Januari 2019 lalu.</p>
<p>&#8220;Kalau berdasarkan bukti yang ada, seluruh uangnya itu diterima Yohan Charles dari 39 Bendahara Puskesmas, ini perintah langsung dari Abdurrachman. Penyidikan kita mulai tanggal 13 Januari 2019. Ini jadi lama karena kita hitung semua kerugian negara. Ada saksi yang diperiksa, diantaranya 39 Kepala Puskesmas, 39 Bendahara Puskesmas, pejabat struktural Dinas Kesehatan, Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan baik yang saat ini menjabat atau yang saat itu manjabat, BPJS cabang Malang. Selain itu kita minta keterangan saksi ahli,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka lain, Qohar menyampaikan bahwa akan dilihat dalam pengembangan perkara tersebut ke depan.</p>
<p>&#8220;Kita lihat perkembangan di penyidikan nanti, yang pasti sekarang dua orang,&#8221; ungkapnya.<br />
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Abdurrachman belum ditahan.</p>
<p>&#8220;Kan baru hari ini ditetapkan tersangka, penyidik ada alasan subjektif. Tapi berdasarkan Pasal 21 itu sebenarnya memang bisa dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Sampai hari ini penyidik masih berkesimpulan untuk tidak dilakukan penahanan,&#8221; pungkasnya. <strong>(Sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103996</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Akhir Tahun, Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti</title>
		<link>https://memontum.com/akhir-tahun-kejari-kabupaten-malang-musnahkan-barang-bukti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2019 13:28:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan BB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103039-akhir-tahun-kejari-kabupaten-malang-musnahkan-barang-bukti</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Sejumlah barang bukti dari 381 perkara dimusnakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Senin (30/12/2019) siang. Sejumlah perkara tersebut dari hasil penanganan perkara mulai dari periode bulan Juni hingga November 2019. Kepala Kejari Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF menyampaikan bahwa ada sejumlah barang bukti yang dimusnahkan pihaknya. Barang bukti itu diantaranya, narkotika jenis sabu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Sejumlah barang bukti dari 381 perkara dimusnakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Senin (30/12/2019) siang. Sejumlah perkara tersebut dari hasil penanganan perkara mulai dari periode bulan Juni hingga November 2019.</p>
<p>Kepala Kejari Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF menyampaikan bahwa ada sejumlah barang bukti yang dimusnahkan pihaknya. Barang bukti itu diantaranya, narkotika jenis sabu, ganja kering, ekstasi, pil dobel L, minuman keras dan barang bukti lain, seperti senjata tajam.</p>
<div id="attachment_103040" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-103040" decoding="async" class="size-full wp-image-103040" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191230-WA0097-copy.jpg?resize=740%2C419&#038;ssl=1" alt="Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti di Kejari Kabupaten Malang. (Cw-1)" width="740" height="419" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191230-WA0097-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191230-WA0097-copy.jpg?resize=300%2C170&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191230-WA0097-copy.jpg?resize=600%2C340&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191230-WA0097-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-103040" class="wp-caption-text">Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti di Kejari Kabupaten Malang. (Cw-1)</p></div>
<p>Barang bukti yang dimusnahkan itu telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan digilas menggunakan alat berat.</p>
<p>&#8220;Ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun karena kita di Kejaksaan adalah eksekutor. Kerugian ini pasti banyak, keseluruhan sekitar Rp 150 juta-an,&#8221; ujar Abdul Qohar ditemui seusai berlangsungnya acara.</p>
<p>Dari jumlah itu ada diantaranya sabu seberat 895,553 gram dan 135 poket, ganja kering sebanyak 99,809 gram dan 19 poket, ekstasi sebanyak 334 butir, dan pil dobel L sebanyak 282,506 butir.</p>
<p>Sedang untuk minuman keras sebanyak 182 botol berbagai jenis.</p>
<p>&#8220;Miras ini kan sebenarnya ada izinnya, tapi kalau tidak ada ya seperti ini (dimusnahkan, red). Itu pakai cukai palsu, buat sendiri, juga melanggar Perda,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Disinggung mengenai program kedepan,pihak Kejari sendiri bakal terus meningkatkan sinergi dengan stakeholder terkait. Kejari ingin penanganan semua perkara bisa cepat dan tepat dalam penyelesaiannya.</p>
<p>&#8220;Kedepan kami akan bekerjasama dengan kepolisian, Bea Cukai, BNN dan pihak terkait lainnya. Kita akan bersinergi untuk tangani perkara, itu agar cepat tanpa ada kepentingan. Lebih baik kan dilakukan pencegahan daripada penindakan,&#8221; pungkasnya. <strong>(Sur/Cw-1/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103039</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Geledah Dinkes Terkait Ponkesdes</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-geledah-dinkes-terkait-ponkesdes</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Aug 2019 06:08:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Ponkesdes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/91027-kejari-geledah-dinkes-terkait-ponkesdes</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dugaan korupsi dana honor perawat di Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) se-Kabupaten Malang memasuki babak baru. Untuk mencari sejumlah bukti yang dibutuhkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang, menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Jumat (23/8/2019) kemarin. Sedikitnya 5 tim dari Kejaksaan di pimpin langsung Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Dugaan korupsi dana honor perawat di Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) se-Kabupaten Malang memasuki babak baru. Untuk mencari sejumlah bukti yang dibutuhkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang, menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Jumat (23/8/2019) kemarin.</p>
<p>Sedikitnya 5 tim dari Kejaksaan di pimpin langsung Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Kabupaten Malang, Muhandas Ulimen, memimpin penggeledahan. Sejumlah petugas Intelijen Kejaksaan juga dilibatkan dalam penggeledahan kasus pemotongan dana perawat tahun 2015 lalu.</p>
<p>Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sudah menetapkan Kabag Keuangan Dinkes setempat YC (Yohan Charles) sebagai tersangka dalam kasus korupsi Ponkesdes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun 2015. Kerugian negara dalam hal ini mencapai Rp 670 juta.</p>
<p>Hal itu seperti disampaikan langsung Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Muhandas Ulimen pada 11 Juli 2019 lalu. Namun, saat penggeledahan, Yohan tidak ada di kantornya. Tim Kejaksaan sempat menelopan Yohan. Tapi yang bersangkutan berdalih masih di jalan menuju kantor Dinkes.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Dr Ratih MMRs mengaku jika Pak Yohan tidak masuk kerja karena sakit.</p>
<p>“Pak Yohan ijin sakit kelihatannya. Tidak kelihatan di kantor, ” kata Ratih Jumat (23/8/2019) kemarin.</p>
<p>Menurut Ratih, kedatangan tim Kejaksaan terkait kasus Ponkesdes tahun 2015 lalu. Saat itu, Kepala Dinkes masih di jabat Abdurahman. Atas kasus ini, Ratih mengakui juga turut diperiksa Kejaksaan sebagai saksi.</p>
<p>“Dua kali saya diperiksa. Kalau penggeledahan baru sekali ini. Sebelumnya juga sempat digeledah KPK,” terangnya. <strong>(Sur)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91027</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Momen HBA ke-59 Sangat Mendukung Program Penghijauan</title>
		<link>https://memontum.com/momen-hba-ke-59-sangat-mendukung-program-penghijauan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jul 2019 13:37:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Bakti Adiyaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88571-momen-hba-ke-59-sangat-mendukung-program-penghijauan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Momen peringatan Hari Bakti Adiyaksa (HBA) ke-59 Sangat Mendukung Program untuk Penghijauan. Seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang di Desa Tumpukrenteng Kecamatan Turen Jumat (19/7/2019) siang. Helmiawan Khodidi, seorang Cakades terpilih periode 2019-2025 Desa Tumpukrenteng Kecamatan Turen menjelaskan, sesuai program Kejari Kepanjen Kabupaten Malang, penghijauan ini memang harus dilakukan. Pasalnya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Momen peringatan Hari Bakti Adiyaksa (HBA) ke-59 Sangat Mendukung Program untuk Penghijauan. Seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang di Desa Tumpukrenteng Kecamatan Turen Jumat (19/7/2019) siang.</p>
<p>Helmiawan Khodidi, seorang Cakades terpilih periode 2019-2025 Desa Tumpukrenteng Kecamatan Turen menjelaskan, sesuai program Kejari Kepanjen Kabupaten Malang, penghijauan ini memang harus dilakukan. Pasalnya, sekarang dunia tengah mengalami kesurutan, kekurangan sarana air bersih bahkan udara.</p>
<p>&#8220;Momen hari jadi Adiyaksa ke-59 ini sangat mendukung sekali program penghijauan, &#8221; terang sosok yang akrab dengan sapaan Didik ini Jumat (19/7/2019) siang.</p>
<p>Kata Didik, Desa Tumpukrenteng menjadi pilihan.Karena tambah Didik, desa ini juga mempunyai program yang sama,untuk kelola Sumber Daya Alam(SDA)ini menjadi lebih baik dengan potensi yang lebih tinggi dan itu sejalan dengan program desa wisata desa setempat.</p>
<p>&#8220;Kita akan membangun wisata edukasi yang tentunya dalam hal ini bertujuan untuk memberi pembelajaran terhadap anak-anak, &#8221; urai Didik.</p>
<p>Terang Didik, sumber mata air di desanya sangat besar hingga menjangkau persawahan 3 desa seperti, Talangsuko, Kedok dan Desa Jeru.</p>
<p>&#8220;Karenanya, sangat tepat sekali, jika penghijauan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Malang ini dipusatkan di Desa Tumpukrenteng, &#8221; pungkas Didik. <strong>(sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88571</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sambut HBA ke-59, Kejari Kabupaten Malang, Tanam Pohon di Tumpukrenteng Turen</title>
		<link>https://memontum.com/sambut-hba-ke-59-kejari-kabupaten-malang-tanam-pohon-di-tumpukrenteng-turen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jul 2019 13:36:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Bakti Adhyaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88566-sambut-hba-ke-59-kejari-kabupaten-malang-tanam-pohon-di-tumpukrenteng-turen</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-59 tanggal 22 Juli 2019 mendatang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang menggelar kegiatan bakti sosial (Baksos) tanam pohon di Desa Tumpukrenteng Kecamatan Turen Jumat (19/7/2019) pagi. Atas kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang dan Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpukrenteng, Kejaksaan Negeri melakukan penanaman [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-59 tanggal 22 Juli 2019 mendatang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang menggelar kegiatan bakti sosial (Baksos) tanam pohon di Desa Tumpukrenteng Kecamatan Turen Jumat (19/7/2019) pagi.</p>
<p>Atas kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang dan Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpukrenteng,<br />
Kejaksaan Negeri melakukan penanaman pohon di titik di kawasan sumber mata air yang terkenal dengan sebutan sungai &#8216;Purba&#8217;.</p>
<div id="attachment_88568" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-88568" decoding="async" class="size-full wp-image-88568" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190719-WA0026-copy.jpg?resize=650%2C400&#038;ssl=1" alt="Bersama Helmiawan Khodidi Cakades terpilih Tumpukrenteng" width="650" height="400" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190719-WA0026-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190719-WA0026-copy.jpg?resize=300%2C185&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190719-WA0026-copy.jpg?resize=600%2C369&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190719-WA0026-copy.jpg?resize=200%2C123&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-88568" class="wp-caption-text"><strong>Bersama Helmiawan Khodidi Cakades terpilih Tumpukrenteng</strong></p></div>
<p>Acara tanam pohon tersebut di diawali oleh Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari)Kepanjen Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF SH MH, diikuti oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH)Kabupaten Malang, Budi Ismoyo, jajaran Muspika Turen, UPT Dinas Pengairan Kecamatan Turen, seluruh Kepala Desa se-wilayah Kecamatan Turen dan lapisan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami melihat bahwa desa Tumpukrenteng ini punya potensi dan dukungan sarana dan fasilitas sehingga kalau ditanami pohon akan tumbuh,&#8221; ujar Abdul Qohar ditemui seusai berlangsungnya acara.</p>
<p>Dikatakan,di usianya yang ke-59 ini,Kejaksaan akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik dibidang hukum maupun kegiatan sosial lainnya.</p>
<div id="attachment_88567" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-88567" decoding="async" class="size-full wp-image-88567" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190719-WA0028-copy.jpg?resize=650%2C450&#038;ssl=1" alt=" Kajari Abdul Qohar AF SH MH tanam pohon. (H Mansyur Usman/Memontum.Com)" width="650" height="450" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190719-WA0028-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190719-WA0028-copy.jpg?resize=300%2C208&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190719-WA0028-copy.jpg?resize=600%2C415&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190719-WA0028-copy.jpg?resize=200%2C138&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-88567" class="wp-caption-text"><strong>Kajari Abdul Qohar AF SH MH tanam pohon. (H Mansyur Usman/Memontum.Com)</strong></p></div>
<p>&#8220;Kami hadir ditengah masyarakat tidak semata-mata hanya untuk penegaan hukum. Tetapi, kami ingin masyarakat itu juga bersama-sama mengetahui dan mendukung program Kejaksaan,&#8221; ulasnya.</p>
<p>Seusai tanam pohon,Kajari bersama rombongan berlanjut memberi santunan kepada 40 anak yatim di Desa Pagedangan Kecamatan Turen.</p>
<p>Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Budi Ismoyo menjelaskan, giat penghijauan ini sudah kita lakukan sejak 5-6 tahun yang Hb Hb lalu, yang sudah kita tanam kurang lebih 50.000 pohon berbagai jenis terutama buah-buahan. <strong>(sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88566</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tiga Mantan Lurah Sedayu Turen Diciduk Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-mantan-lurah-sedayu-turen-diciduk-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Jul 2018 02:53:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[mantan lurah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/46151-tiga-mantan-lurah-sedayu-turen-diciduk-kejaksaan</guid>

					<description><![CDATA[* Tridiyah: &#8220;Jika Berdasar pada Perbup, Itu Tidak Bertentangan Dengan Aturan&#8221; Memontum Malang &#8211; Tiga mantan Lurah, Kelurahan Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditetapkan Kejaksaan Negeri Kab Malang menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Selasa (3/7/2018) kemaren lalu. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kab Malang, Suseno menerangkan, bahwa FAR, LIC dan ZAR ditetapkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>* Tridiyah: &#8220;Jika Berdasar pada Perbup, Itu Tidak Bertentangan Dengan Aturan&#8221;</strong></h2>
<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Tiga mantan Lurah, Kelurahan Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditetapkan Kejaksaan Negeri Kab Malang menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Selasa (3/7/2018) kemaren lalu. </p>
<p>Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kab Malang, Suseno menerangkan, bahwa FAR, LIC dan ZAR ditetapkan menjadi terdakwa karena diduga menyalahgunakan sewa menyewa lahan eks tanah bengkok di Desa Sedayu, Turen ketika ia menjabat Lurah Sedayu. </p>
<p>&#8220;Kami menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan temuan audit BPKP Jatim, dan ada kerugian negara disana,&#8221;kata Suseno. Menurutnya,berdasarkan audit BPKP Jatim, FAR dianggap merugikan negara Rp 471 juta, LIC ditemukan kerugian negara Rp 111 juta, sedangkan dalam kasusnya ZAR ditemukan kerugian negara sebesar Rp 128 juta. </p>
<p>&#8220;Mereka kami kenakan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU No.20 Tahun 2001,&#8221;ulasnya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepanjen menangkap FAR pada Senin (2/7), sehari berikutnya LIC dan ZAR juga ditangkap Kejaksaan dan langsung diamankan di LP. </p>
<p>Menyikapi penangkapan ASN (Apartur Sipil Negara) dan pensiunan ASN yang diciduk tersebut,Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan,terkait penindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan, terhadap mantan Lurah Sedayu ini, pihak Kejaksaan mengacu pada aturan induk yakni Permendagri No.28 Thn 2006 dan Permendagri No.7 Thn 2007, sedangkan kita baru punya Perbub No 12 Tahun 2016, pada tahun 2016. Menurutnya, jika mendasar pada Perbub No.12 Thn 2016, apa yang dilakukan oleh mantan Lurah Sedayu tidak bertentangan dengan aturan. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">46151</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
