<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Kejari Kabupaten Pasuruan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejari-kabupaten-pasuruan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 31 Jul 2020 10:15:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kejari Kabupaten Pasuruan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kejari Kabupaten Pasuruan Bagikan 600 Bungkus Daging Kurban</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kabupaten-pasuruan-bagikan-600-bungkus-daging-kurban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2020 10:15:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Baksos]]></category>
		<category><![CDATA[idul adha]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120448-kejari-kabupaten-pasuruan-bagikan-600-bungkus-daging-kurban</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Dalam mengkhidmati Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah atau bertepatan dengan 31 Juli 2020. Jajaran abdi Adhyaksa (Kejaksaan) Negeri Kabupaten Pasuruan, menggelar bakti sosial pembagian daging kurban pada masyarakat sekitar kantor Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pasuruan. Dibawah kendali Ramdhanu Dwiyantoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan, pada kesempatan tersebut memotong 15 kambing dan 1 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan </strong>&#8211; Dalam mengkhidmati Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah atau bertepatan dengan 31 Juli 2020. Jajaran abdi Adhyaksa (Kejaksaan) Negeri Kabupaten Pasuruan, menggelar bakti sosial pembagian daging kurban pada masyarakat sekitar kantor Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Dibawah kendali Ramdhanu Dwiyantoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan, pada kesempatan tersebut memotong 15 kambing dan 1 sapi berbobot 500kg.</p>
<p>Menurut keterangan panitia kurban Kejari Kab.Pasuruan Deny Saputra, 15 ekor kambing dan 1 sapi berbobot 500kg ini, dari hasil kurban Kajari dan seluruh pegawai.</p>
<p>Pemotongan hewan kurban ini secara simbolis dilaksanakan oleh Kajari, setelah pelaksanaan sholat Idul Adha di halaman kantor. Sebanyak 600 kantong daging hewan kurban ini, akan di bagikan pada masyarakat kurang mampu yang ada disekitar kantor kejaksaan yakni Desa Raci dan Desa Rembang.</p>
<p>Adapun sistem pembagian 600 kantong hewan kurban sendiri, tidak seperti tahun sebelumnya. Namun kami beserta jajaran mempergunakan sistem on the spot atau secara langsung pada rumah warga yang membutuhkan. Hal ini sebagai upaya menghindari kerumunan warga, pada masa pandemi covid-19. Satu warga kami berikan 1 kantong daging seberat 1kg.</p>
<p>&#8220;Selain dibagikan pada warga kurang mampu atau yang membutuhkan, kami juga membuat acara pengajian serta khotmil quran serta makan bersama bagi seluruh pegawai Kejari Kab.Pasuruan,&#8221; beber pria asli Pasuruan yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus ini.</p>
<p>&#8220;Semoga apa yang telah dianjurkan Kajari ( Ramdhanu Dwiyantoro) ini mendapat berkah dari Allah SWT,&#8221; pungkas Deny Saputra. <strong>(hen/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120448</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa Ketakutan Sebagai Saksi TPPU, Warga Demo Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-ketakutan-sebagai-saksi-tppu-warga-demo-kantor-kejari-kabupaten-pasuruan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2020 08:08:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[demo warga]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pencucian Uang]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116656</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Entah untuk yang keberapa kalinya puluhan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Kali ini, Selasa (16/2/2020) siang, puluhan warga yang dikoordinatori Pujianto kembali menggelar orasi di depan kantor Adhyaksa Kabupaten Pasuruan. Kedatangan puluhan orang tersebut membawa beberapa spanduk yang pada intinya mengecam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Entah untuk yang keberapa kalinya puluhan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Kali ini, Selasa (16/2/2020) siang, puluhan warga yang dikoordinatori Pujianto kembali menggelar orasi di depan kantor Adhyaksa Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Kedatangan puluhan orang tersebut membawa beberapa spanduk yang pada intinya mengecam pihak Kejari Kabupaten Pasuruan untuk tidak lagi memanggil warga setempat untuk dijadikan saksi dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), atas kasus korupsi TKD yang telah menyeret Yudono (mantan kades) dan Bambang Nuryanto (mantan ketua BPD) dalam jeruji besi.</p>
<p>&#8220;Tolong pak jaksa jangan panggil-panggil kami warga yang tidak tahu menahu atas perkara pencucian uang dari mantan kades dan ketua BPD. Kami merasa apa yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan sudah meresahkan warga. Warga kami saat ini ketakutan dan tidak dapat bekerja dengan tenang. Yudono dan Bambang Nuryanto telah divonis atas kasus korupsi TKD ( Tanah Kas Desa), sudah cukup sampai di situ saja dan jangan bawa-bawa warga yang tidak tahu apa-apa,&#8221; koar salah satu warga.</p>
<p>Sementara itu dari pantuan Memontum.com, demo warga tertahan di luar pagar Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan mendapatkan pengawalan ketat pihak petugas keamanan serta tak ditemui pejabat kantor setempat.</p>
<p>Di sisi lain Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Erfan Effendy saat dikonfirmasi mengatakan demo yang dilakukan oleh warga tersebut tidak berijin, sehingga tidak dipedulikan.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa pengembangan kasus korupsi TKD Desa Bulusari tersebut (TPPU), merupakan perintah langsung pihak Kejagung melalui Kejati Jatim.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/28801-dugaan-korupsi-tkd-kades-bulusari-diperiksa-bpkp-jatim" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Dugaan Korupsi TKD, Kades Bulusari Diperiksa BPKP Jatim</a></p>
<p>Adanya pemanggilan beberapa orang untuk diminta keterangan terkait aliran uang hasil korupsi atas terpidana Yudono dan Bambang Nuryanto, merupakan hal mutlak yang harus di lakukan agar kemana aliran uang korupsi menjadi jelas.</p>
<p>&#8220;Satu lagi yang perlu dipahami, bahwa ketakutan para warga yang dimintai keteranganya tidak perlu terjadi, toh mereka hanya sebatas saksi. Setidaknya telah ada 11 orang saksi yang telah kami minta keterangannya dan kesemuanya diperlakukan dengan baik, &#8221; terang Erfan Effendy.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong> <a href="https://pasuruan.memontum.com/1114-korupsi-tkd-bulusari-yudono-bambang-dituntut-15-tahun-pidana-penjara" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Korupsi TKD Bulusari, Yudono-Bambang Dituntut 15 Tahun Pidana Penjara</a></p>
<p>Seperti yang telah diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengelolahan TKD dengan tersangka Yudono dan Bambang Nuryanto telah terbukti di Pengadilan Tipikor Surabaya.</p>
<p>Pada amar putusan majelis hakim berdasar alat bukti, keterangan saksi dan keterangan kedua terdakwa. Secara sah dan menyakinkan kedua tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi TKD dengan total kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar dan menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, membayar kerugian negara Rp 2,9 miliar subsider 1 tahun penjara. <strong>(arf/hen/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116656</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lewat KSO, Kejari Kabupaten Pasuruan Promosikan Hasil Karya UKM Cendana</title>
		<link>https://memontum.com/lewat-kso-kejari-kabupaten-pasuruan-promosikan-hasil-karya-ukm-cendana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2020 12:39:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[KSO]]></category>
		<category><![CDATA[UKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115779-lewat-kso-kejari-kabupaten-pasuruan-promosikan-hasil-karya-ukm-cendana</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Masa pandemi covid-19 yang melanda saat ini, sangat berdampak pada sektor ekonomi mikro dan makro diberbagai daerah, tak terkecuali di Kabupaten Pasuruan. Guna membangkitkan sektor ekonomi kerakyatan yang terpuruk saat ini akibat terdampak pandemi covid-19. Sejumlah pelaku usaha kecil tergerak membentuk kelompok UKM Cendana Kab.Pasuruan. Bagai gayung bersambut, terbentuknya kelompok UKM Cendana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Masa pandemi covid-19 yang melanda saat ini, sangat berdampak pada sektor ekonomi mikro dan makro diberbagai daerah, tak terkecuali di Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Guna membangkitkan sektor ekonomi kerakyatan yang terpuruk saat ini akibat terdampak pandemi covid-19. Sejumlah pelaku usaha kecil tergerak membentuk kelompok UKM Cendana Kab.Pasuruan. Bagai gayung bersambut, terbentuknya kelompok UKM Cendana Kab.Pasuruan yang di motori oleh empat orang yakni H.Mustain, Mustofa, Muslimin dan Henry Sulfianto mendapat sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan HM.Ramdhanu Dwiyantoro.</p>
<p>Bertempat di aula Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan, kelompok UKM Cendana Kab.Pasuruan berkesempatan melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) koperasi milik Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan.</p>
<p>Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksan Negeri Kab.Pasuruan HM.Ramdhanu Dwiyantoro, dihadapan perwakilan pengurus kelompok UKM Cendana Kab.Pasuruan.</p>
<p>&#8221; Dalam kesempatan ini kami (Kejari Kab.Pasuruan) sangat respek dengan dibentuknya kelompok UKM Cendana Kab.Pasuruan dalam menghimpun dan memberdayakan pelaku UKM pada tataran bawah.</p>
<p>Seperti diketahui bersama, pada masa pandemi covid-19 saat ini sektor ekonomi atau pelaku usaha mikro sangat terdampak. Dari kajian ini kami meng KSOkan koperasi milik Kejari Kab.Pasuruan dengan Cendana Kab.Pasuruan. Nantinya produk-produk milik Cendana Kab.Pasuruan akan dipromosikan pada outlet Koperasi Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan baik secara manual maupun melalui dunia maya(FB,IG,Website). Artinya kita bersama-sama mempromosikan hasil karya UKM yang tergabung dengan Cendana Kab.Pasuruan.Terus berinovasi dan berkarya serta jangan kendor semangat pada masa sulit seperti sekarang ini,&#8221; terang Ramdhanu sapaan akrab Kajari dihadapan perwakilan UKM Cendana Kab.Pasuruan.</p>
<p>Sementara itu Ketua Umum Cendana Kab.Pasuruan H.Mustain melalui Ketua Harian Mustofa mengatakan,&#8221; kami sangat berterima kasih atas kepercayaan Kerjasama Operasional (KSO) koperasi milik Kejari Kab.Pasuruan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>&#8221; Perlu diketahui bersama keberadaan kelompok UKM Cendana Kab.Pasuruan yang telah kami bentuk ini tidak untuk menyaingi kelompok UKM yang telah ada sebelumnya yakni HIAS dan Satrya Emas.</p>
<p>Kami berinovasi dalam keragaman UKM pada tataran bawah dan memperkuat sektor ekonomi mikro agar tidak kolaps disaat masa pandemi covid-19.Modal kami yakni memberdayakan serta ikut membantu menjualkan hasil produksi rekan-rekan UKM,salah satunya di outlet milik koperasi Kejari Kab.Pasuruan,&#8221;pungkasnya.</p>
<p>Dari yang berhasil disadur Memontum.com, Cendana Kab.Pasuruan dimotori oleh H.Mustain selaku Ketua Umum,Mustofa Fafadi Ketua Harian, Henry Sulfianto Sekretaris, Muslimin Bendahara dan Sugito menjabat sebagai Humas.</p>
<p>Sementara anggota UKM Cendana Kab.Pasuruan itu sendiri beranggotakan para pelaku UKM mulai dari sektor penjahit, pengrajin handycraf, hingga warung kopi embongan.<strong> (arf/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115779</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kabupaten Pasuruan Baksos</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kabupaten-pasuruan-baksos</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2020 09:26:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[adv]]></category>
		<category><![CDATA[Baksos]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/113923-kejari-kabupaten-pasuruan-baksos</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Sejak pandemi Covid-19 melanda dan berdampak pada masyarakat, Kejari Kabupaten Pasuruan aktif menggelar giat bakti sosial. Bakti sosial ini berbentuk pemberian paket sembako. Warga kecil, terdampak Covid-19 menerima bantuan sembako langsung dari petugas Kejari Kabupaten Pasuruan di jalan, di sudut-sudut wilayah dan rumah-rumah yang diketahui termasuk dihuni keluarga miskin. Giat baksos bersama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Sejak pandemi Covid-19 melanda dan berdampak pada masyarakat, Kejari Kabupaten Pasuruan aktif menggelar giat bakti sosial. Bakti sosial ini berbentuk pemberian paket sembako.</p>
<p>Warga kecil, terdampak Covid-19 menerima bantuan sembako langsung dari petugas Kejari Kabupaten Pasuruan di jalan, di sudut-sudut wilayah dan rumah-rumah yang diketahui termasuk dihuni keluarga miskin.</p>
<p>Giat baksos bersama instansi terkait juga dilaksanakan di halaman gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dengan pembagian sembako pada para tukang becak.</p>
<p>Baksos mengikuti prosedur Physical Distancing sebagai wujud aktif antisipasi penyebaran virus Covid-19 akan terus berlanjut. <strong>(adv/Memontum.Com)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">113923</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Supranoto Kades Karangmenggah &#8211; Wonorejo, Ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan</title>
		<link>https://memontum.com/supranoto-kades-karangmenggah-wonorejo-ditahan-kejari-kabupaten-pasuruan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2020 13:12:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=111546</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Akhirnya pada Kamis (9/4/2020) siang, pihak penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, melakukan penahanan terhadap Supranoto Kepala Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, Denny Saputra saat dikonfirmasi Memontum.com. Pihaknya membenarkan penahanan terhadap Kades Karangmenggah. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Akhirnya pada Kamis (9/4/2020) siang, pihak penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, melakukan penahanan terhadap Supranoto Kepala Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, Denny Saputra saat dikonfirmasi Memontum.com. Pihaknya membenarkan penahanan terhadap Kades Karangmenggah.</p>
<p>&#8220;Hari ini Kamis (9/4/2020) kami melakukan penahanan terhadap Supranoto Kades Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo selama 20 hari ke depan, ungkap Denny.</p>
<p>Ditambahkan Denny, penahanan selama 20hari ke depan terhadapnya akan dititipkan di Mapolres Pasuruan.</p>
<p>&#8220;Sementara itu untuk mendampingi proses hukum selanjutnya, terhadap tersangka Supranoto. Kami telah menunjuk seorang penasehat hukum prodeo yakni Wiwik AH,&#8221; terang Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Seperti diketahui sebelumnya, Supranoto Kepala Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp.350juta untuk tahun anggaran 2017-2018.</p>
<p>Dimana terdapat sejumlah proyek pembangunan infrastruktur fiktif yang diduga kuat dilakukan Supranoto. Setelah dilaporkan pada Kejari Kabupaten Pasuruan dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan, petugas mendapati alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. <strong>(hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">111546</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Masa Physical Distancing, Kejari Kabupaten Pasuruan Sidang Online</title>
		<link>https://memontum.com/masa-physical-distancing-kejari-kabupaten-pasuruan-sidang-online</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2020 04:04:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=110337</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Sebagai upaya memberikan pelayanan dan kepastian hukum, disaat masa physical distancing, Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Pasuruan H Ramdhanu Dwiyantoro,SH MH, Senin (30/3/2020) siang, bekerjasama dengan pihak Pengadilan Negeri Bangil, menggelar sidang secara online. Pada sidang online tersebut para pihak aparatur hukum menggunakan aplikasi vidio teleconference. &#8220;Kepastian hukum harus diberikan pada para pihak. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Sebagai upaya memberikan pelayanan dan kepastian hukum, disaat masa physical distancing, Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Pasuruan H Ramdhanu Dwiyantoro,SH MH, Senin (30/3/2020) siang, bekerjasama dengan pihak Pengadilan Negeri Bangil, menggelar sidang secara online.</p>
<p>Pada sidang online tersebut para pihak aparatur hukum menggunakan aplikasi vidio teleconference.</p>
<p>&#8220;Kepastian hukum harus diberikan pada para pihak. Dengan menggunakan aplikasi online (vidio teleconferece), semua bisa dilakukan sesuai dengan kondisional saat ini ( masa physical distancing),&#8221; tegas Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro,SH MH.<strong> (hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">110337</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Teruntuk Tenaga Medis Lawan Covid-19, Terimakasih! Terus Berjuang Saudaraku !</title>
		<link>https://memontum.com/teruntuk-tenaga-medis-lawan-covid-19-terimakasih-terus-berjuang-saudaraku</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Mar 2020 13:30:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Covid 19]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=110135</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, H Ramdhanu Dwiyantoro SH MH, mengirim surat video pasa para tenaga medis yang tengah menghadapi Covid-19. Ramdhanu, memberi semangat, apresiasi sebesar-besarnya dan motivasi agar tim medis totalitas menjaga semangat di tengah pandemi Covid-19. Para pejuang kemanusiaan semoga pula mendapat perlindungan Tuhan YME. Tetap semangat para pejuang! (Istimewa/Kejaksaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, H Ramdhanu Dwiyantoro SH MH, mengirim surat video pasa para tenaga medis yang tengah menghadapi Covid-19.</p>
<p>Ramdhanu, memberi semangat, apresiasi sebesar-besarnya dan motivasi agar tim medis totalitas menjaga semangat di tengah pandemi Covid-19. Para pejuang kemanusiaan semoga pula mendapat perlindungan Tuhan YME. Tetap semangat para pejuang! <strong>(Istimewa/Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">110135</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kabupaten Pasuruan Teken MoU Pendampingan Pembangunan Desa</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kabupaten-pasuruan-teken-mou-pendampingan-pembangunan-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2020 03:38:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendampingan Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108435-kejari-kabupaten-pasuruan-teken-mou-pendampingan-pembangunan-desa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Kepala Desa Se- Kabupaten Pasuruan mengadakan Nota Kesepahaman atau biasa disebut MOU Terkait Pendampingan Desa, di Pendopo Kabupaten Pasuruan Ngawiji Ngesti di Jalan Alun-Alun Utara Kota Pasuruan, Kamis (12/03/2020) pagi. Nota Kesepahaman tersebut dibuat untuk mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana desa. Intinya Kejaksaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Kepala Desa Se- Kabupaten Pasuruan mengadakan Nota Kesepahaman atau biasa disebut MOU Terkait Pendampingan Desa, di Pendopo Kabupaten Pasuruan Ngawiji Ngesti di Jalan Alun-Alun Utara Kota Pasuruan, Kamis (12/03/2020) pagi.</p>
<p>Nota Kesepahaman tersebut dibuat untuk mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana desa. Intinya Kejaksaan Kabupaten Pasuruan akan melakukan bimbingan, pembinaan dan konsultasi terkait masalah hukum, agar kepala desa tidak salah melangkah dan melanggar ketentuan hukum.</p>
<p>Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu SH,MH menuturkan, pihaknya akan melaksanakan pengawalan dan pendampingan dana dari pusat, provinsi dan daerah yang langsung turun ke Desa. Hal tersebut merupakan perintah dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.</p>
<p>Berikutnya adalah perintah agar aparatur penegak hukum dan aparatur internal pemerintah untuk tidak cepat mengambil keputusan menyeret dan mempeosea dalam ranah hukum pidana baik khusus maupun umum.</p>
<p>Semua proses hukum harus melalui musyawarah mufakat baik formil maupun material dan siap melayani dan mengawal desa selama 24 jam</p>
<p>&#8220;Mou atau perjanjian kerjasama dipayungi oleh hukum privat terutama hukum perdata, juga hukum administrasi negara, hukum keuangan negara dan hukum tata negara. Dan kami akan.bekerja sama dengan Forkopimda dan jajaran vertikal untuk membangun kab Pasuruan, &#8220;ucapnya.</p>
<p>Ketua Asosiasi Kepala Desa Se-Kabupaten Pasuruan, Agus Supriyono mengatakan, kerjasama kepala desa dengan Kajari untuk mendampingi kepala desa jangan sampai dalam pelaksanaan dana desa sampai kena masalah hukum.</p>
<p>&#8220;Bupati berpesan.kepada saya agar teman kades tidak korupsi. Kajari sudah memenuhi permintaan kepala desa untuk pencerahan hukum. Kepala Desa sudah dibina.dan diberi pengarahan tapi kalau masih mokong, tidak bisa diampuni. Jika ada kesalahan teknis dan sedikit ada masalah keuangan kades akan dibina. Tapi jika ada laporan dan kegiatan fiktif ini sudah tidak bisa diampuni, &#8220;tegas agus.</p>
<p>Agus menambahkan, Urusan kades sangat komplek melayani berbagai masalah masyarakat. Namun yang masih belum dirasakan oleh kepala desa adalah hak murni otonomi desa.</p>
<p>&#8220;Hal ini masih remang-remang. Seperti masalah laporan SPJ. Sudah digarap tapi Rekom dari pak camat masih lama karena harus konsultasi dengan asisten, &#8220;ujarnya.</p>
<p>Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, agar terjalin sinergitas antara desa dan Kejaksaan untuk membangun Pasuruan. Menurut Bupati, peran kepala desa sangat penting sebagai ujung tombak program pembangunan. Bupati titip kepada Kajari untuk pembinaan dan arahan kepada kepala desa.</p>
<p>&#8220;Insyaallah kepala desa tidak ada yang punya niat korupsi, cuma kadang caranya yang salah, &#8220;terangnya.</p>
<p>Lebih lanjut Irsyad mengatakan, perlu Kolaborasi dalam pengelolaan dana desa. Dan kunci suksesnya adalah transparasi yaitu sesuai dengan aturan.</p>
<p>&#8220;Jangan sampai setelah MoU meninggalkan hal lainnya, seperti pelayanan, administrasi dan pertanggung jawaban keuangannya. Saya akan support dan mendukung penuh kebijakan kepala desa,&#8221;tutup Irsyad. <strong>(bw/arf/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108435</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Korupsi TKD Bulusari, Yudono-Bambang Dituntut 15 Tahun Pidana Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/korupsi-tkd-bulusari-yudono-bambang-dituntut-15-tahun-pidana-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2020 06:47:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107943-korupsi-tkd-bulusari-yudono-bambang-dituntut-15-tahun-pidana-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Setelah mendapatkan penundaan 3X, akhirnya JPU kasus tindak pidana korupsi menjerat Yudono mantan Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dan Bambang Nuryanto mantan Ketua BPD sebagai terdakwa. Jumat (6/3/2020) siang, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, membacakan memori tuntutan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Keterangan disampaikan La [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Setelah mendapatkan penundaan 3X, akhirnya JPU kasus tindak pidana korupsi menjerat Yudono mantan Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dan Bambang Nuryanto mantan Ketua BPD sebagai terdakwa.</p>
<p>Jumat (6/3/2020) siang, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, membacakan memori tuntutan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.</p>
<p>Keterangan disampaikan La Ode Tafri Mada (JPU) dari Kejari Kabupaten Pasuruan, mewakili Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Denny Saputra.</p>
<p>&#8220;Menyatakan kedua terdakwa bersalah atas tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa seluas 4,6 hektar yang berada di Dusun Jurangpelen I, Desa Bulusari,Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan periode 2013 hingga 2017 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar serta melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UURI No.30 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 dan menghukum para terdakwa dengan Pidana Pokok selama 10 tahun, Denda Rp 300 juta subsider 8 bulan penjara dan membayar Uang Pengganti masing-masing terdakwa Rp 1,5 miliar subsider 5 tahun penjara,&#8221; terang La OdeTafri Mada seusai membacakan memori tuntutan di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Mendapati memori tuntutan yang dibacakan tersebut penasehat hukum kedua terdakwa Yudono dan Bambang Nuryanto, meminta waktu menyampaikan memori pledoinya (pembelaan) pada pekan depan dan meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan justice colaboration atas perkara yang menjerat kliennya.</p>
<p>Tanggapi permintaan penasehat hukum kedua terdakwa, atas justice colaboration, JPU (La Ode Tafri Mada), menyatakan bahwa terkait justice colaboration semua diserahkan pada putusan dari majelis hakim.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, 2 terdakwa yakni Yudono mantan Kepala Desa Bulusari bersama Bambang Nuryanto eks Ketua BPD setempat, secara bersama-sama memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 4,6 hektar.</p>
<p>TKD itu berada di Dusun Jurang Pelen I, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol pada kuurun waktu 2013 hingga 2017, dijualbelikan dengan cara dijadikan area tambang galian C tanpa melalui mekanisme sesuai perundangan yang berlaku dan hasilnya dinikmati atau memperkaya diri sendiri. Atas hal tersebut negara dirugikan sebesar Rp 2,9 miliar.</p>
<p>Dengan besaran tuntutan yang diajukan pihak JPU tersebut, tampaknya kedua terdakwa tak dapat lagi lepas dari jerat hukum dan semakin lama mendekam di balik jeruji besi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. <strong>(hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107943</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
