<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kejari kepanjen &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejari-kepanjen/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 Nov 2022 09:13:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kejari kepanjen &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sikapi Dugaan Penyalahgunaan Dana LPDB-KUMKM di PT Artha Kanjuruhan Pemkab Malang, Inspektorat Hormati Langkah Hukum Kejari Kepanjen</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-dugaan-penyalahgunaan-dana-lpdb-kumkm-di-pt-artha-kanjuruhan-pemkab-malang-inspektorat-hormati-langkah-hukum-kejari-kepanjen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Nov 2022 08:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kanjuruhan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[lpdb-kumkm]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=178271</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di PT Artha Kanjuruhan Pemkab Malang, masih terus didalami Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Menanggapi proses hukum terkait temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) yang dikembangkan Kejari, Inspektorat Kabupaten Malang mengaku [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di PT Artha Kanjuruhan Pemkab Malang, masih terus didalami Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Menanggapi proses hukum terkait temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) yang dikembangkan Kejari, Inspektorat Kabupaten Malang mengaku akan menghormati sepenuhnya setiap langkah hukum yang diambil oleh kejaksaan.</p>



<p>&#8220;Menanggapi proses hukum atau penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Kepanjen terkait PT Artha Kanjuruhan, tentunya kami (Inspektorat, red) sangat menghormati. Jadi, bagaimana prosesnya, ya kita serahkan sepenuhnya kepada petugas. Karena, kami sendiri tidak tahu apa yang menjadi temuan sehingga berlanjut pada proses penyelidikan,&#8221; kata Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, Minggu (13/11/2022) tadi.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa apa yang menjadi temuan dan apa rekomendasi yang diberikan, itu tidak masuk pada Inspektorat. Sebaliknya, Inspektorat justru baru mengetahui itu, setelah dari kejaksaan melakukan tahapan penyelidikan.</p>



<p>&#8220;Justru, kami baru tahu mengenai LPDB-KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah) ini setelah kejaksaan melakukan pemeriksaan. Karena, semua rekomendasi yang masuk ke Inspektorat, itu tidak ada satu pun menjelaskan mengenai PT Artha Kanjuruhan,&#8221; jelas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang.</p>



<p>Karenanya, Inspektorat pun sempat menduga-duga bahwa ini dana bergulir pusat atau temuan dari pusat yang diberikan kepada PT Artha Kanjuruhan. Karena, secara dinas untuk laporannya tidak masuk ke Inspektorat.</p>



<p>&#8220;Untuk laporan tahunan, malahan Maret 2022 lalu, PT Artha Kanjuruhan sudah melakukan. Saat itu yang menjadi koreksi, adalah kredit-kredit yang diduga bermasalah. Itu pun, sifatnya mengantisipasi kredit macet. Karenanya, kalau ini dibilang kerugian, juga pasti belum. Namun, inikan karena macet. Sementara mengenai temuan, kami masih belum tahu. Sehingga, saat laporan tahunan membahas mengenai antisipasi kredit macet,&#8221; terangnya.</p>



<p>Untuk itulah, tambah Tridiyah, ketika sekarang ditanya apakah sudah ada pengembalian dana dari dugaan penyalahgunaan itu, maka Inspektorat tidak mengetahui. &#8220;Karena dari awal Inspektorat tidak tahu dan menerima laporan, jadi kami juga tidak paham bagaimana rekomendasinya. Termasuk, apa yang mau dikembalikan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, dalam uraian LHP-BPK, terinci bahwa BPR Artha Kanjuruhan (BPR AK) merupakan satu dari ratusan penerima (mitra) penyaluran dana bergulir dari LPDB-KUMKM. Pada tanggal 20 Maret 2020, diberikan plafond sebesar Rp 5 miliar. Kemudian, ditemukan penggunaan pinjaman oleh end user (nasabah) untuk refinancing (pelunasan pinjaman sebelumnya) dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Yang mana, pencairan atas dana bergulir tersebut dilakukan dalam dua tahap sesuai dengan SP3 Nomor 076/SP3/LPDB/2019 tanggal 9 September 2019. Diantaranya, pencairan tahap pertama dilakukan tanggal 22 Oktober 2019 sebesar Rp 25 miliar dan sudah disalurkan seluruhnya kepada 63 end user. Kemudian, dilakukan pencairan tahap kedua dan dilakukan tanggal 20 Maret 2020 sebesar Rp 2,5 miliar.</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan atas dokumen penyaluran pinjaman dan wawancara dengan end user secara uji petik di Provinsi Jawa Timur yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 03/BAPF/LK.KUKM/02/2021 tanggal 18 Februari 2021, diketahui terdapat penyaluran pinjaman ke end user yang digunakan untuk refinancing sebesar Rp 533.401.400.</p>



<p>Dalam LHP BPK tersebut juga dijelaskan, refinancing merupakan pemberian pinjaman oleh mitra kepada end user yang mengajukan pinjaman senilai sisa pokok yang telah jatuh tempo atas pinjaman sebelumnya, yang akan digunakan untuk melunasi sisa pokok pinjaman tersebut. &nbsp;&nbsp;</p>



<p>Selain temuan itu, juga terdapat penggunaan pinjaman oleh mitra dan atau End User untuk Reimbursement (dana pengganti) yang dilakukan oleh BPR Artha Kanjuruhan sejumlah Rp 830 juta.</p>



<p>Sementara itu, berdasarkan Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 09 Tahun 2020 dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3), telah diatur bahwa pencairan pinjaman atau pembiayaan, tidak boleh digunakan untuk reimbursement. Sehingga, di dalam SP3 PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang Nomor 076/SP3/LPDB/2019 tanggal 9 September 2019 angka 16 huruf a yang menyatakan bahwa pencairan dana bergulir tidak boleh digunakan untuk reimbursement atau refinancing atas dana PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang yang sudah dikeluarkan.</p>



<p>Terkait poin tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kepanjen, Agus Hariyono, secara terpisah menjelaskan bahwa memang jika mengacu pada SP3, maka hal tersebut tidak dibenarkan. Karenanya, akan terus mendalami proses penyelidikan ini.</p>



<p>&#8220;Karena di perjanjian SP3 disebutkan, bahwa dilarang digunakan untuk refinancing dan reimbursement. Jadi, inilah yang juga kita teliti,&#8221; kata Kasi Pidsus.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, terkait dugaan penyalahgunaan dana bergulir di perusahaan atau Bank berplat merah ini, Kejari Kepanjen sudah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 10 orang. Hanya saja, pemeriksaan yang dilakukan masih dalam tingkat penyelidikan. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">178271</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kepanjen Periksa 10 Orang Terkait Dugaan Penyalahgunaan LPDB-KUMKM Rp 5 Miliar di PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kepanjen-periksa-10-orang-terkait-dugaan-penyalahgunaan-lpdb-kumkm-rp-5-miliar-di-pt-bpr-artha-kanjuruhan-pemkab-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Nov 2022 17:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kanjuruhan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[lpdb-kumkm]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=178259</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dugaan penyalahgunaan dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp 5 miliar ke PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang, terus dilakukan penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Bahkan, terkait dengan proses penyelidikan tersebut, diperoleh keterangan sedikitnya sudah ada 10 orang saksi sudah diminta keterangan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dugaan penyalahgunaan dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp 5 miliar ke PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang, terus dilakukan penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Bahkan, terkait dengan proses penyelidikan tersebut, diperoleh keterangan sedikitnya sudah ada 10 orang saksi sudah diminta keterangan. Beberapa pihak yang diperiksa, diantaranya Direktur Utama serta Direktur Operasional dan Kepatuhan.</p>



<p>Khusus Direktur Utama, diketahui diperiksa Senin (13/06/2022) lalu. Sementara selain posisi direktur, juga ada bagian lain di PT BPR Artha, yang turut diperiksa. Yakni, Kabag Marketing dan Kabag Legal.</p>



<p>&#8220;Terkait proses penyelidikan, itu sampai sekarang ada sekitar 10 orang yang sudah diperiksa. Siapa-siapa saja, yang pasti itu di tingkat direksi. Jadi, pastinya direktur. Ingat, bahwa ini terkait penyaluran kredit,&#8221; kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kepanjen, Agus Hariyono, Jumat (11/11/2022) malam.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Disinggung mengenai target proses penyelidikan sampai kapan sehingga naik penyidikan, Agus mengatakan, bahwa semua harus berproses. &#8220;Pendalamannya ini masih terus dilakukan. Intinya, apakah ada peristiwa kerugian negara. Itu poin pentingnya. Kalau tidak ada, maka tidak bisa diajukan,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Yang menarik, mencuatnya dugaan ini, adalah dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP). Sementara Agus dalam keterangannya, meminta agar LHP itu harus dibaca secara tuntas.</p>



<p>&#8220;Harus kita lihat dahulu. Jadi, LHP itu harus dibacanya secara tuntas. Kita tidak bisa berandai-andai dan kami coba sedang dalami apa yang menjadi temuan BPK. Jadi temen-temen di Intel (Kejari) sedang mencari ada atau tidak peristiwanya. Untuk pendalamannya, baru diserahkan kepada kita,&#8221; ujarnya. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">178259</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Malang Terus Awasi Pengelolaan Aset Daerah</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-malang-terus-awasi-pengelolaan-aset-daerah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Mar 2019 12:04:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/81854-pemkab-malang-terus-awasi-pengelolaan-aset-daerah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk mengawal penggunaan DD/ADD. Hal itu dikatakan oleh Plt Bupati Malang HM. Sanusi saat menggelar penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang untuk pengawalan penggunaan Dana Desa dan pengawasan aset daerah beberapa waktu lalu di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Dalam kesempatan tersebut, Sanusi mengimbau kepada pihak-pihak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk mengawal penggunaan DD/ADD. Hal itu dikatakan oleh Plt Bupati Malang HM. Sanusi saat menggelar penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang untuk pengawalan penggunaan Dana Desa dan pengawasan aset daerah beberapa waktu lalu di Pendopo Agung Kabupaten Malang.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Sanusi mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk bisa berperan aktif dalam mengawal aset daerah yang dimiliki oleh Kabupaten Malang.</p>
<p>Bahkan, dalam hal ini ia mengatakan agar aset milik Kabupaten Malang yang sedang bersengketa dengan pihak ketiga dalam pengelolaannya agar bisa diselesaikan melalui kuasa hukum negara atau Kejaksaan Negeri.</p>
<p>&#8220;Iya ada beberapa, seperti rumah, Sumber Air Wendhit, dan Pemandian Songgoriti,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Adapun saat ini, langkah yang telah diambil Pemkab Malang yaitu upaya pendekatan, yang menurutnya jika pendekatan melalui mediasi untuk meluruskan masalah yang ada masih belum menemui titik terang, Sanusi mengatakan bahwa pihaknya tak segan untuk mengambil langkah hukum.</p>
<p>&#8220;Ya akan kita luruskan, kalau seperti Wendit yang diaku kota itu akan kita luruskan, bahwa SIPA yang dikeluarkan oleh Menteri PUPR Dirjen Sumber Daya Air itu jelas-jelas substansinya Pengelolaan Air Wendhit Kota Malang, itu kan sudah salah, takutnya yang lain rusak semua. Maka jelas kalau berdasarkan itu tidak ada kewajiban Kota Malang untuk bayar ke Kabupaten. Itu salah satu yang akan kami luruskan,&#8221; ujar Sanusi.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">81854</post-id>	</item>
		<item>
		<title>SPAM Rp 13 Milyar DPKPCK Kabupaten Malang Diselidiki</title>
		<link>https://memontum.com/spam-rp-13-milyar-dpkpck-kabupaten-malang-diselidiki</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jan 2019 14:27:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[DPKPCK Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[SPAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/73411-spam-rp-13-milyar-dpkpck-kabupaten-malang-diselidiki</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Kabar tidak sedap berhembus ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Selama beberapa minggu terakhir, dinas yang di tahun 2018 menggelontorkan anggaran untuk SPAM (Sarana penyediaan air minum) itu, diinformasikan menjadi sasaran penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen. Dari data yang diperoleh, sedikitnya sekitar Rp 13 Milyar, anggaran yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Kabar tidak sedap berhembus ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Selama beberapa minggu terakhir, dinas yang di tahun 2018 menggelontorkan anggaran untuk SPAM (Sarana penyediaan air minum) itu, diinformasikan menjadi sasaran penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen.</p>
<p>Dari data yang diperoleh, sedikitnya sekitar Rp 13 Milyar, anggaran yang dikucurkan DPKPCK untuk pelaksanaan tersebut. Dari keseluruhan anggaran total anggaran, dinas membaginya ke dalam 14 pelaksanaan lelang.</p>
<p>Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, dalam keteranganya membenarkan jika dinasnya melaksanakan lelang proyek SPAM di tahun 2018. Hanya saja, pihaknya menapik jika pelaksanaan lelang tersebut, tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen.</p>
<p>&#8220;Yang dilakukan Kejaksaan, itu dalam rangka TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah). Jadi, nggak ada masalah soal SPAM,&#8221; kata Wahyu saat bertemu wartawan koran ini.</p>
<p>Disinggung mengenai informasi kegelisahan Kabid (Kepala Bidang) Permukiman DPKPCK, terkait informasi diselidikinya proyek SPAM? </p>
<p>Mantan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Malang ini mengatakan, bahwa yang bersangkutan adalah orang baru yang menjabat sebagai Kabid. Jadi, wajar kalau kemudian ingin tahu.</p>
<p>&#8220;Kabidnya sekarang orang baru. Bukan Kabid saat pelaksanaan SPAM dulu. Ya wajar, kalau kemudian tanya supaya tahu,&#8221; paparnya.</p>
<p>Dari informasi yang diperoleh, salah satu yang menjadi bahan penyelidikan, yaitu mengenai administrasi pelaksanaan proyek tersebut. <strong>(sit/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">73411</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
