<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kejari kota batu &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejari-kota-batu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Mar 2023 12:40:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kejari kota batu &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kejari Kota Batu Lantik Kasi Intel Muhammad Januar Ferdian Pengganti Edy Sutomo</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kota-batu-lantik-kasi-intel-muhammad-januar-ferdian-pengganti-edy-sutomo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Mar 2023 12:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=184949</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melantik Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) yang baru, Muhammad Januar Ferdian, yang menggantikan Edy Sutomo yang pindah tugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Yang mana, sebagai ujung tombak kejaksaan diharapkan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerjanya. Disampaikan Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito, bahwa hari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melantik Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) yang baru, Muhammad Januar Ferdian, yang menggantikan Edy Sutomo yang pindah tugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Yang mana, sebagai ujung tombak kejaksaan diharapkan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerjanya.</p>



<p>Disampaikan Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito, bahwa hari ini telah melantik Muhammad Januar Ferdian sebagai Kasi Intel. Dan, tugas pokok kasi Intel dari banyaknya kegiatan telah melibatkan masyarakat.</p>



<p>Diantaranya, seperti program jaksa masuk sekolah, Jaksa Jaga Desa penyuluhan hukum ke desa-desa dilakukan melalui program Ngopi Saja (Ngobrol Inspiratif Sama Jaksa) dan lainnya.</p>



<p>&#8220;Karena, tugas pokok kasi Intel ini melibatkan masyarakat. Diharapkan, bisa menyesuaikan dengan tugas pokoknya itu. Mengingat, sebagai ujung tombak kejaksaan,&#8221; terang Agus, usai melantik kasi intel yang baru di aula Kejari Kota Batu, Senin (13/03/2023) tadi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Disamping itu, tambahnya, untuk bisa segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerjanya dan segera bisa berkoordinasi. Serta, berkomunikasi dengan para komunitas intelejen yang lain.</p>



<p>&#8220;Kita berharap juga, kasi Intel yang baru ini menyesuaikan dengan lingkungan kerjanya. Sehingga, kegiatan yang mestinya dilaksanakan, bisa segera berjalan dengan baik serta mengembangkan program jaksa masuk semua lini. Seperti sekolah, pesantren, desa dan kalangan adat,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Saat ditemui, Kasi intel Kejari Kota Batu, Muhammad Januar Ferdian, mengatakan bahwa dirinya siap melakukan arahan dari pimpinan. “Kami akan segera kerja cepat sesuai arahan pimpinan. Bekerja mendukung kebijakan beliau. Mendukung kebijakan pemerintah,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sekedar diketahui, Kasi Intel Kejari Kota Batu, Muhammad Januar Ferdian, sebelumnya menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Cimahi, Bandung. Sedangkan, Edy Sutomo saat ini pindah tugas di Kejati Jawa Timur. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">184949</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peringati Hari Ke-62 Bhakti Adhyaksa, Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti Narkotika</title>
		<link>https://memontum.com/peringati-hari-ke-62-bhakti-adhyaksa-kejari-kota-batu-musnahkan-barang-bukti-narkotika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Jul 2022 12:07:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Bhakti Adhyaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=172192</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht van gewijsde atau sudah berkekuatan hukum tetap. Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan, itu adalah barang bukti perkara narkotika. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, dalam rangkaian Hari Ke-62 Bhakti Adhyaksa (HBA). Kajari Kota Batu, Agus Rujito SH [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht van gewijsde atau sudah berkekuatan hukum tetap. Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan, itu adalah barang bukti perkara narkotika. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, dalam rangkaian Hari Ke-62 Bhakti Adhyaksa (HBA).</p>



<p>Kajari Kota Batu, Agus Rujito SH MH, menjelaskan bahwa pemilihan TPA Tlekung sebagai lokasi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, ini adalah untuk menghindari polusi udara di lingkungan pemukiman.</p>



<p>Agus menambahkan, bahwa terdapat barang bukti perkara narkotika sebanyak 27 perkara dan barang bukti perkara lainnya sebanyak 16 perkara. &#8220;Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu sejumlah 223,02 gram, ganja 4,5 garis, perangkat nyabu 12 set, timbangan digital 3 unit, plastik klip 30 pak, miras 6 botol, HP 17 buah, sajam 2 buah, seragam TNI 1 setel, dokumen 1 bendel, peralatan judi 1 set, pakaian dan barang bukti lainnya sejumlah 20 buah,&#8221; katanya, Kamis (14/07/2022) tadi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Dengan dilakukannya pemusnahan ini, tambahnya, diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.</p>



<p>Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di TPA Tlekung, ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara kejaksaan, pemerintah, kepolisian dan pengadilan. &#8220;Kejari Kota Batu berkontribusi luar biasa pada penegakan hukum dalam Hari Bhakti Adhyaksa (HBA),” kata Wawali Punjul.</p>



<p>Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pyrolisis yang dapat mengurangi sampah dengan emisi minimal. Mesin pyrolisis sendiri, bisa mencapai temperatur 800 derajat celsius. Dengan suhu setinggi itu, sampah B3 atau sampah medis atau dalam hal ini narkotika dan barang bukti, bisa dihancurkan dengan aman. <strong>(bir/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">172192</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oplos LPG Subsidi, Berkas Tujuh Tersangka Dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejari Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/oplos-lpg-subsidi-berkas-tujuh-tersangka-dilimpahkan-dari-polda-jatim-ke-kejari-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jun 2022 10:54:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[LPG]]></category>
		<category><![CDATA[LPG oplosan]]></category>
		<category><![CDATA[LPG subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=170333</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Penyerahan berupa tujuh tersangka itu, dijerat petugas atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas. Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo, mengatakan ada tujuh tersangka yang diringkus Polda Jatim, terkait kasus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Penyerahan berupa tujuh tersangka itu, dijerat petugas atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas.</p>



<p>Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo, mengatakan ada tujuh tersangka yang diringkus Polda Jatim, terkait kasus itu. Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dilimpahkan ke Kejari Batu pada Senin (06/06/2022) sore.</p>



<p>&#8220;Ada dua berkas perkara pada kasus ini. Berkas pertama terkait peran 5 tersangka mengoplos elpiji subsidi. Berkas kedua terkait seorang tersangka yang berperan menyuplai elpiji subsidi 3 kilogram dan satu tersangka berperan mengirimkan elpiji,&#8221; terang Edi.</p>



<p>Dirinya mengatakan, kelima tersangka yang diringkus yakni Yohanda pemilik usaha pengoplosan elpiji, Okky Dhian Surya Handika dan Hartono sebagai karyawan/penyuntik isi elpiji. Berikutnya Abba Jabar Husain selaku karyawan dan Ricky Tiarso yang memasarkan tabung hasil oplosan.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Modusnya, kelima tersangka memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Pengoplosan dilakukan di wilayah Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu. Hasilnya dikirimkan kepada pembeli hasil oplosan yakni Rustam Aji, sekaligus penyuplai elpiji subsidi 3 kilogram. Selain itu Purwadi yang ditetapkan tersangka, bertugas untuk mengirimkan elpiji.</p>



<p>Purwadi dan Rustam Aji mengirimkan muatan bervariasi yang berjumlah 80 tabung hingga 141 tabung. Setiap tabung yang dibeli Yohanda dibanderol seharga Rp 16 ribu. &#8220;Dalam hal ini, yang diuntungkan adalah Yohanda karena dari 5 tabung elpiji 3 kilogram setara dengan 1 tabung elpiji 12 kilogram seharga Rp 190 ribu. Tentunya masyarakat yang dirugikan,&#8221; ujar dia.</p>



<p>Ketujuh tersangka itu diringkus Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada 4 April lalu. Para tersangka kini mendekam di Lapas Kelas I Malang. Mereka dijerat dengan ancaman Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan surat perintah Kajari Batu sudah ditunjuk empat jaksa penuntut umum menangani perkara pidana itu. Pelaku terancam pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,&#8221; ujarnya. <strong>(bir/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">170333</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Batu Tahan Tersangka Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan SMA Negeri 3 Batu</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kota-batu-tahan-tersangka-dugaan-mark-up-pengadaan-lahan-sma-negeri-3-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Sep 2021 14:29:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan mark up]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[SMA Negeri 3 Batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=154220</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan mark up pengadaan lahan SMA Negeri 3 Kota Batu. Ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni ES dan NIS. Keduanya dianggap paling bertanggung jawab perihal dugaan mark up tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Kota Batu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan mark up pengadaan lahan SMA Negeri 3 Kota Batu. Ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni ES dan NIS. Keduanya dianggap paling bertanggung jawab perihal dugaan mark up tersebut.</p>



<p>Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto kepada wartawan, Kamis (23/09/2021). Pihaknya telah mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tiga-kepala-daerah-malang-raya-komitmen-sinergi-pembangunan-transportasi-berbasis-kawasan">Tiga Kepala Daerah Malang Raya Komitmen Sinergi Pembangunan Transportasi Berbasis Kawasan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sukses-taklukan-gunung-bokong-siswa-sdn-ngaglik-1-batu-bakal-taklukkan-gunung-buthak">Sukses Taklukan Gunung Bokong, Siswa SDN Ngaglik 1 Batu Bakal Taklukkan Gunung Buthak</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kawal-gugatan-sengketa-tanah-lapangan-desa-puluhan-warga-sumberejo-kota-batu-datangi-pn">Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN</a></li>
</ul>


<p>“Kami tim penyidik sudah bekerja keras dan tidak main-main menindaklanjuti kasus ini. Setelah mengumpulkan alat bukti cukup dan barang bukti sudah terang, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita amankan,” jelasnya.</p>



<p>Atas perbuatan keduanya, negara merugi hingga Rp 4,080 miliar. Tersangka ES merupakan mantan PPTK saat menjabat sebagai Kasubid Aset di BPKAD Kota Batu saat itu. Sedangkan NIS merupakan dari pihak swasta dan keduanya saat ini langsung ditahan di Lapas kelas I Malang.</p>



<p>Sebelumnya, dalam pendalaman perkara ini penyidik Kejari Batu juga melibatkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), untuk menghitung besaran kerugian negara. Sebab, penilaian BPKP merujuk dari penilaian MAPPI dengan dasar nilai harga wajar saat itu.</p>



<p>Bahkan penyidik Kejari Batu telah menggeledah enam kantor OPD yang berada di Balai Kota Among Tani pada 25 November 2020. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang digunakan guna memperkuat proses penyidikan.</p>



<p>Dalam penanganan TPK mark up lahan SMAN 3 ini, Kejari Batu juga melakukan pemanggilan kepada sekitar 50 saksi. Adapun saksi yang dipanggil berasal dari pihak swasta, eksekutif dan legislatif, baik mereka yang masih aktif maupun non aktif. Pengadaan lahan SMAN 3 Batu dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014, dengan alokasi dana sekitar Rp 8,8 miliar. Adapun luas lahan yang dibeli untuk pembangunan sekolah ini memiliki luas 8.152 meter persegi. <strong>(bir/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">154220</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Batu Gelar Dialog Interaktif Fungsi Pakem</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kota-batu-gelar-dialog-interaktif-fungsi-pakem</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2020 16:23:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dialog interaktif]]></category>
		<category><![CDATA[Fungsi Pakem]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=128859</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menggelar acara dialog interaktif dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran agama dalam masyarakat (Pakem) tahun 2020, Rabu (2/12) tadi. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Kota Batu itu, menghadirkan diantaranya persatuan warga kerohanian sapta darma (Persada) hingga perguruan ilmu sejati. Turut hadir dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menggelar acara dialog interaktif dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran agama dalam masyarakat (Pakem) tahun 2020, Rabu (2/12) tadi. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Kota Batu itu, menghadirkan diantaranya persatuan warga kerohanian sapta darma (Persada) hingga perguruan ilmu sejati. Turut hadir dalam pelaksanaan itu, Polresta Batu, Kodim 0818 Kabupaten Malang-Batu dan Departemen Agama Kota Batu.</p>
<p>Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Batu, Supriyanto, mengatakan tujuan dialog Pakem 2020 ini diselenggarakan, supaya tidak ada aliran yang mengandung unsur sesat atau penistaan agama. Sehingga, tidak membahayakan masyarakat dan negara.</p>
<p>&#8220;Sesuai dengan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, bahwa salah satu tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah menjalankan fungsi Pakem,&#8221; kata Supriyanto.</p>
<p>Ditambahkan, dengan adanya pelaksanaan ini, harapannya masyarakat Kota Batu, menjadi kian aman dan harmonis. Tidak ada aliran yang menyimpang atau aliran yang dianggap sesat.</p>
<p>&#8220;Harapannya, masyarakat Kota Batu menjadi kian harmonis,&#8221; tambahnya. <strong>(cw2/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">128859</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Dugaan Mark up Lahan SMAN 3 Kota Batu, Satu Pejabat Mengaku Telah Dimintai Keterangan Jaksa</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-dugaan-mark-up-lahan-sman-3-kota-batu-satu-pejabat-mengaku-telah-dimintai-keterangan-jaksa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2020 10:54:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan mark up]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[SMAN 3 Kota Batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118894-terkait-dugaan-mark-up-lahan-sman-3-kota-batu-satu-pejabat-mengaku-telah-dimintai-keterangan-jaksa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu – Langkah Kejaksaan Negeri Kota Batu melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan mark up pengadaan lahan SMA N 3 Kota Batu tentu saja berimbas pada para pihak yang diduga kuat mengetahui proses pada waktu pengadaannya. Salah satunya pejabat yang pada waktu itu menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Eddy Murtono [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> – Langkah Kejaksaan Negeri Kota Batu melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan mark up pengadaan lahan SMA N 3 Kota Batu tentu saja berimbas pada para pihak yang diduga kuat mengetahui proses pada waktu pengadaannya. Salah satunya pejabat yang pada waktu itu menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).</p>
<p>Eddy Murtono yang menjabat pada waktu itu saat diwawancarai media melalui ponselnya membenarkan panggilan Kejaksaan dan mengatakan telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk sekolah pada APBD Kota Batu Tahun 2014. Tanah yang dimaksud adalah lahan yang saat ini berdiri gedung SMA N 3 Batu di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.</p>
<p>“Iya, sudah dipanggil,” ujar Eddy singkat melalui sambungan telefon, Kamis (9/7/2020).</p>
<p>Namun Eddy tidak menjelaskan isi pemeriksaan terhadap dirinya. Eddy hanya mengaku menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD). Lahan yang berada di Desa Sumbergondo itu dibeli oleh Pemkot Batu senilai Rp 8 M.</p>
<p>“Kami (Pemkot) beli sekitar Rp 8 M dengan ukuran sekitar 8000 meter lebih,” ujar Eddy.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Desa Sumbergondo, Sutrisno saat ditemui di Kantor Desa Sumbergondo menjelaskan bahwa ia juga telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Batu. Pihak Kejaksaan Negeri Batu mempertanyakan tugas pokok dan fungsi jabatannya pada 2014 lalu, tentunya terkait rencana pembelian lahan untuk dibangun SMA N 3 Batu.</p>
<p>“Dua minggu lalu dimintai keterangan oleh Kejari Batu. Ya sebatas menunjukkan lokasi dan kebenaran sosialisasi,” katanya.</p>
<p>Diceritakan Sutrisno, tanah itu milik warga, leluhur dari Trisno dan Haji Sueb. Kemudian sempat dibeli beberapa warga tapi akhirnya bermuara ke satu orang, yakni juragannya Trisno.</p>
<p>“Namanya Maria Sigit. Lahan itu ada tujuh bidang. Nah kalau belinya berapa, itu yang saya tidak tahu,” ujarnya.</p>
<p>Ia mengatakan, pada saat itu (2014 ) harganya kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Dikatakannya, saat itu pihak desa tidak tahu menahu proses transaksi. Hanya ada satu kali sosialisasi dari Pemkot Batu terkait rencana pembangunan SMA N 3 Batu.</p>
<p>“Prosesnya kami tidak tahu. Pastinya, saat itu pihak desa senang karena akan ada sekolah. Pihak desa hanya diajak sosialisasi sekali saja, kalau transaksi tidak tahu,” ujarnya.</p>
<p>Sutrisno mengaku tidak tahu menahu terkait adanya dugaan mark up harga tanah di sana. Sejauh yang ia tahu, tidak ada makelar yang bermain karena yang membeli adalah negara, dalam hal ini diwakili oleh Pemkot Batu.<br />
“Kalau dibeli oleh negara tidak ada makelarnya setahu saya,” ujarnya.</p>
<p>Siswoyo, seorang warga Desa Sumbergondo yang menurut informasi berperan sebagai perantara mengatakan kalau harga tanah di lahan yang saat ini ditempati SMA N 3 Batu berkisar Rp 500 ribu hingga RP 700 ribu pada 2014 lalu.</p>
<p>Maksimal harga termahalnya Rp 1 juta. Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, Siswoyo tidak mendapatkan reward sesuai harapan sehingga menimbulkan kekecewaan padanya. Saat dikonfirmasi tentang hal tersebut, Siswoyo enggan menjelaskan.</p>
<p>“Sudahlah, itu sudah berlalu,” katanya.</p>
<p>Siswoyo juga mengaku telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Batu. Dikatakannya, awalnya warga tidak mengetahui kalau lahan yang dibeli diperuntukkan pembangunan SMA N 3 Batu. Warga baru mengetahui setelah ada sosialisasi.</p>
<p>“Kalau dulu ditawarkan Rp 700 ribu sampai sejuta per meternya. Luasnya 8000 meter persegi. Awalnya warga tidak tahu kalau mau dibuat SMA. Paling mahal di sini Rp 1 juta. Kalau untuk warga Rp 500 sampai Rp 700 saja,” ujarnya. <strong>(bir/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118894</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Direktur GGAA Dukung Kejari Kota Batu, Usut Pengadaan Lahan SMAN 3</title>
		<link>https://memontum.com/direktur-ggaa-dukung-kejari-kota-batu-usut-pengadaan-lahan-sman-3</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2020 14:54:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan mark up]]></category>
		<category><![CDATA[GGAA]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118689-direktur-ggaa-dukung-kejari-kota-batu-usut-pengadaan-lahan-sman-3</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang diduga terjadi mark up di seriusi Kejaksaan Negeri Kota Batu. Dengan dipanggilnya para pihak yang diduga mengetahui proses pengadaannya. Mengetahui hal tersebut, koordinator Good Governance Activator Alliance (GGAA) Jatim, Sudarno sangat mengapresiasi langkah yang diambil Kejari Kota Batu dalam menciptakan clean and clear goverment [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang diduga terjadi mark up di seriusi Kejaksaan Negeri Kota Batu. Dengan dipanggilnya para pihak yang diduga mengetahui proses pengadaannya. Mengetahui hal tersebut, koordinator Good Governance Activator Alliance (GGAA) Jatim, Sudarno sangat mengapresiasi langkah yang diambil Kejari Kota Batu dalam menciptakan clean and clear goverment sebagai salah satu amanat dari reformasi.</p>
<p>&#8220;Kami sangat yakin akan profesionalisme kejaksaan dalam menangani dugaan mark up pengadaan lahan di SMAN 3 Kota Batu, sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk mempertanyakan kinerja kawan-kawan dari kejaksaan, &#8221; terangnya.</p>
<p>Namun sebagai bagian dari partisipasi publik, GGAA akan selalu memonitor sampai tuntas proses tersebut.</p>
<p>&#8220;Apakah kemudian bisa dilimpahkan (dugaan mark up lahan) kepengadilan atau tidak. Bila dilimpahkan hal-hal apa yang bisa menjeratnya dan bila tidak dilimpahkan apa reasoning /pemikirannya. Hal ini penting sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi atas kinerja, &#8221; bebernya.</p>
<p>Sebab, dugaan mark up pengadaan lahan yang sedang di tangani ini, merupakan salah satu upaya menjaga kewibawaan negara. Dan masyarakat memiliki keinginan agar keuangan negara jangan sampai digerogoti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p>&#8220;Sehingga negara bisa mengalami kerugian, dimana masyarakat sebagai penerima manfaat atas layanan publik dari pemerintah dapat memperoleh layanan yang prima, hal ini tentunya akan berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat,&#8221; harapnya.</p>
<p>Tujuan kedatangannya GGAA agar penanganan dugaan pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu bisa dilakukan sekomprehensif mungkin agar tidak ada celah untuk menghindari tuntutan pidana apabila mark up pengadaan lahan terbukti.</p>
<p>&#8220;Tentunya tujuan kami akan berbanding lurus dengan semangat dari Kejari Batu ini dan kita yakin hal tersebut. Tentang pengadaan apabila itu benar sangat menciderai dunia pendidikan di Kota Batu. Dimana pendidikan adalah tempat untuk membangun karakter, peradaban bangsa ini, akan tercoreng sehingga kami berharap dugaan tersebut tidak terjadi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sebelumnya, dugaan mark up pengadaan lahan untuk pembangunan SMA Negeri 3 di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji mencuat usai adanya surat pemanggilan dari tim penyidik Pidsus Kejari Kota Batu merujuk Surat Perintah Penyelidikan Kajari Kota Batu Nomor:Print– 02.a/M.5.44.Fd1/06/2020/ tanggal 22Juni 2020.</p>
<p>Sementara itu Kejari Batu Sri Heny Alamsari menjelaskan, pemanggilan itu bertujuan untuk mendalami serta melakukan pemeriksaan lebih dalam. Ia pun enggan menjelaskan lebih dalam siapa saja yang dipanggil.</p>
<p>&#8220;Ya saya belum bisa menjelaskan lebih jauh, karena khawatir orang-orangnya itu nanti melarikan diri atau kabur. Proses ini terus berjalan kok. Sekarang masih menggali dan mengumpulkan informasi,&#8221; terang Sri Heny, Selasa (7/7/2020).</p>
<p>Kasi Pidsus Kejari Kota Batu, Endro Rizki Irlazuardi juga membenarkan masalah itu. Tahapan penyidik masih menggelar penyelidikan dugaan pembelian tanah senilai Rp 15 miliar yang sumber anggarannya dari APBD Kota Batu tahun 2014.</p>
<p>Sekadar informasi, Gedung SMA Negeri 3 Kota Batu yang berada di Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji, diresmikan pada tahun 2017 lalu. Gedung ini berdiri di lahan seluas 8.152 meter persegi dan diresmikan langsung Wali Kota Batu saat itu, Eddy Rumpoko.<strong> (bir/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118689</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buntut Penahanan Warga Temas, Kejaksaan Negeri Batu Digugat Praperadilan</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-penahanan-warga-temas-kejaksaan-negeri-batu-digugat-praperadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2020 12:34:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116720</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri Kota Batu nampaknya bakal menjalani sidang gugatan praperadilan. Hal ini buntut dari penahanan terhadap Nafian (49) warga Jl Wukir Gang V, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Kamis (11/6/2020). Atas penahanan itu, tim kuasa hukum hukum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Kejaksaan Negeri Kota Batu nampaknya bakal menjalani sidang gugatan praperadilan. Hal ini buntut dari penahanan terhadap Nafian (49) warga Jl Wukir Gang V, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Kamis (11/6/2020).</p>
<p>Atas penahanan itu, tim kuasa hukum hukum dari Kantor Edan Law yakni Sumardhan SH, Suliono SH, Ari Hariadi SH dan Jumadi Arahab SH mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada Senin (15/6/2020) siang, dengan nomer perk.No.2/Pid.Pra/2020/Pn Mlg. Yakni mengajukan permohonan praperadilan terhadap Pemerintah RI, Cq Kejaksaan Agung RI, Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu.</p>
<p>Diceritakan oleh Sunardhan SH bahwa Nafian mempunyai harta peninggalan dari orang tuanya Darip (Alm) yakni sebidang tanah darat yasan letter C No 1031 Persil No 80 Klas D . III dindalam buku desa tertulis seluas kurang lebih 2.360 meter persegi atas nama Darip. Saat ini sisa tanah kosong seluas 1.360 meter persegi yang terletak di kawasan kelurahan Temas.</p>
<p>&#8220;Karena Nafian tidak memiliki biaya pengurusan maka kemudian meminta bantuan Sunarko untuk biaya dan pengurusan semuanya. Sunarko kemudian mendapat surat berupa kutipan dari buku desa Huruf C tanggal 13 Mei 2019, surat keterangan iuran pembangunan daerah tanggal 2 Januari 1976, surat keterangan riwayat tanah, tanda wajib Ipeda No 1031 letter C No 1031 Persil No 80 yang tertulis di kantor Kelurahan Temas , Kecamatan Batu, Kota Batu. Selanjutnya akan melakukan pengurusan sertifikat namun terkendala jalan masuk menuju objek tidak ada karena terhimpit ruko dan Perum New Dewi Sartika,&#8221; ujar Sumardhan, Senin (15/6/2020) malam.</p>
<p>Karena tidak ada akses jalan, membayar akses masuk melalui Perum New Dewi Sartika.</p>
<p>&#8221; Pada 10 Mei 2019, dilakukan pembayaran sebesar Rp 110 juta kepada pihak perumahan. Uang itu untuk membongkar tembok sulaya ada akses jalan. Pada 19 Juli 2019, Sunarko membongkar tembok perumahan tersebut. Ternyata di belakang tembok ada tembok lagi yang berdiri di tanah Nafian. Tembok itu dibongkar oleh Sunarko. Namun pada 11 September 2019, Sanjaya Gunawan melaporkan Nafian dan Sunarko di Polres Batu. Sanjaya mengklaim memiliki sertifikat gak guna. Padahal tanah itu di Letter C dan Petok D atas nama Darip, orang tua Nafian,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Nafian dan Sunarko dilaporkan oleh Sanjaya dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 263 KUHP.</p>
<p>&#8221; Pasal 406 KUHP tidak bisa dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah 5 tahun. Kalau Pasal 263 KUHP juga tidak bisa ditahan karena kami masih melakukan gugatan. Namun pada 11 Juni 2020, saat Tahap II, klien kami yang selama ini tidak ditahan, tiba-tiba di tahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Padahal sesuai Pasal 81 KUHP harus menghentikan sementara tuntutan karena masihnada gugatan perdata.</p>
<p>&#8221; Pasal 81 KUHP yakni mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena adanya perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dulu oleh satu mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penuntutan sementara. Juga sesuai Perma No 1 Tahun 1956 untuk menangguhkan perkara pidana apabila ada sengketa perdata,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Sain itu, Sumardhan menganggap, Kajari Batu tidak mengindahkan surat edaran Menkes dan peraturan Menkum HAM terkait wabah Covid-19. Tentang entang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.</p>
<p>&#8221; Kami berharap Ketua PN Malang untuk menjatuhkan putusan agar Kejaksaan Kota Batu untuk mengeluarkan tersangka dari dalam tahanan negara,&#8221; ujar Sumardhan.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116720</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Temuan BPK Piutang Pajak Kota Batu Harus Bisa Ditindaklanjuti</title>
		<link>https://memontum.com/temuan-bpk-piutang-pajak-kota-batu-harus-bisa-ditindaklanjuti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Nov 2019 03:26:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot batu]]></category>
		<category><![CDATA[Piutang Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99462-temuan-bpk-piutang-pajak-kota-batu-harus-bisa-ditindaklanjuti</guid>

					<description><![CDATA[MEMONTUM KOTA BATU &#8211; Setelah ramai dibicarakan tentang polemik piutang pajak pemkot Batu dan upaya forum warga batu (FWB) untuk menagih janji kepada kejaksaan negeri kota Batu, sejauh mana perkembangan kasusnya beberapa hari yang lalu, pihak kejaksaan melalui kasi datun telah memberikan penjelasan bahwa sudah menerbitkan Legal Opinion (LO) serta menyerahkan ke Dinas Keuangan Daerah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEMONTUM KOTA BATU</strong> &#8211; Setelah ramai dibicarakan tentang polemik piutang pajak pemkot Batu dan upaya forum warga batu (FWB) untuk menagih janji kepada kejaksaan negeri kota Batu, sejauh mana perkembangan kasusnya beberapa hari yang lalu, pihak kejaksaan melalui kasi datun telah memberikan penjelasan bahwa sudah menerbitkan Legal Opinion (LO) serta menyerahkan ke Dinas Keuangan Daerah kota Batu.</p>
<p>Karena hal tersebut akhirnya Prof Dr Sjamsiar Sjamsuddin, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Brawijaya (UB) Malang, menyampaikan pandangannya saat dikonfirmasi via ponsellnya terkait piutang pajak tersebut, Sabtu ( 9/11/2019).</p>
<p>Menurut Sjamsiar, karena temuan tersebut dari BPK, maka BPK nya yang harus menindaklanjuti.</p>
<p>&#8221; Ya sebaiknya BPK nya yang harus menindaklanjuti, itukan ada sanksi coba di baca undang &#8211; undang BPK, dia berkewajiban melakukan pengawasan. Kalau hasil pengawasannya telah ditemukan melanggar ,istilahnya itu tidak wajar, berarti bisa ditindaklanjuti, dan bisa dilaporkan ke &#8211; KPK ,&#8221; kata Sjamsiar.</p>
<p>Dengan begitu,kata dia, KPK bisa menelusuri, kemudian KPK juga bisa bertindak menyelidiki dulu dan menyidik,selain itu.</p>
<p>&#8221; Bisa juga melakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT) dan segala macam kalau ada temuan yang mengarah ketindak pidana korupsi,&#8221;tandasnya.</p>
<p>Saat awak media menyinggung terkait temuan BPK yang sudah cukup lama sejak tahun 2011 silam dan belum ada tindaklanjutnya sampai saat ini &#8221; Ya tetap saja pengawasannya yang salah , kenapa gak ditindak lanjuti, dan kenapa tidak dijalankan pengawasannya berkelanjutan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Karena itu menurutnya prosedur harus diikuti sesuai dengan aturan yang ada.</p>
<p>Kalau begitu,kata dia, ya mungkin WaliKota nya ,yang punya kekuatan besar dibalik itu semua.</p>
<p>&#8221; Selain punya kekuatan besar Wali Kotanya, bisa jadi ada backing kuat dibelakangnya.</p>
<p>Tapi kembali lagi, karena yang menemukan temuan itu dari BPK, ya BPK yang harus menindaklanjuti,&#8221; terangnya.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://kotabatu.memontum.com/1030-forum-warga-batu-kirim-surat-tagih-janji-ke-kajari-batu-soal-legal-opinion-piutang-pajak-pemkot" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Forum Warga Batu Kirim Surat, Tagih Janji ke Kajari Batu, Soal Legal Opinion Piutang Pajak Pemkot</a></p>
<p>Sesuai dengan aturan yang ada,terang dia, kan biasanya kalau BPK menemukan sesuatu yang tidak wajar, hal itu biasanya kan dilanjutkan ke KPK, kemudian. &#8221; KPK bisa menyelidiki sampai ketingkat menyidik ,berdasarkan tindaklanjut adanya temuan dari BPK tersebut,&#8221; timpalnya.</p>
<p>Bahkan, Sjamsiar saat disinggung terkait Kota Wisata Batu yang sering kali mendapat Predikat ,Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK, apa ada kaitannya dengan temuan Audit BPK terkait piutang pajak yang dimaksud.</p>
<p>&#8220;WTP itu tidak berarti disebuah daerah, Kota maupun di Kabupaten bersih dari masalah korupsi. Itu kan ada peninjauan dan evaluasinya , serta indikator indikatornya.</p>
<p>Dan mendapat penganugerahan WTP dari BPK itu belum tentu, di daerahnya bersih dari koruptor,&#8221; paparnya.</p>
<p>Artinya , papar dia, jangan bangga dulu kalau dapat WTP karena dengan mendapat predikat tersebut belum tentu suatu daerah bebas dari tindak pidana korupsi.</p>
<p>&#8221; Itu belum tentu bersih, coba ,dibaca di undang &#8211; undang BPK, itu semua ada indikatornya WTP yang mereka dapat. Ada faktor &#8211; faktor apa dan indikatornya apa,&#8221; pungkasnya <strong>(bir/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99462</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
