<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kejari pasuruan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejari-pasuruan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Jan 2020 06:02:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kejari pasuruan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Awas, Kejari Pasuruan Pelototi DD-ADD</title>
		<link>https://memontum.com/awas-kejari-pasuruan-pelototi-dd-add</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2020 06:02:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[kejari pasuruan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105049-awas-kejari-pasuruan-pelototi-dd-add</guid>

					<description><![CDATA[Pasuruan, Memontum &#8211; Di tahun 2020 pemerintah pusat melalui kementerian keuangan dan kementerian terkait, segera menggelontorkan dana milyaran rupiah disetiap desa se-Indonesia. Dana tersebut seluruhnya wajib digunakan untuk pembangunan yang segala bidang yang ada. Mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat desa serta peningkatan ekonomi masyarakat desa juga pembinaan UMKM. Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah (Pemprov, Pemkot [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasuruan, Memontum</strong> &#8211; Di tahun 2020 pemerintah pusat melalui kementerian keuangan dan kementerian terkait, segera menggelontorkan dana milyaran rupiah disetiap desa se-Indonesia.</p>
<p>Dana tersebut seluruhnya wajib digunakan untuk pembangunan yang segala bidang yang ada. Mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat desa serta peningkatan ekonomi masyarakat desa juga pembinaan UMKM.</p>
<p>Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah (Pemprov, Pemkot dan Pemkab) juga telah mewanti-wanti kepala desa, untuk mempergunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD), sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta transparansi anggaran.</p>
<p>Masyarakatpun diminta pro aktif dalam membangun desa bersama pemerintah desa setempat,sehingga segera tercipta pemerataan pembangunan dan ekonomi.</p>
<p>&#8220;Kami pastikan bahwa Kejaksaan RI khususnya Kejari Kab.Pasuruan tidak ada MOU DD-ADD,&#8221; tegas Ramdanu Dwiyantoro Kajari Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Lebih lanjut dijelaskan Ramdanu, sudah jelas keperuntukan DD-ADD seluruhnya untuk pembangunan dan pemberdayaan yang outputnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.</p>
<p>&#8221; Kami akan selalu mengawasi setiap penggunaan DD-ADD di seluruh Kab.Pasuruan. Harapan kami anggaran miliaran rupiah tersebuy dapat dipergunakan sesuai peruntukannya sesuai aturan yang ada,&#8221; urainya.</p>
<p>&#8220;Intinya kami pihak Kejari Kabupaten Pasuruan tidak segan untuk memproses hukum, oknum kepala desa atau perangkat desa yang coba-coba menyelewengkan dana tersebut,&#8221; pungkas Ramdanu Dwiyantoro Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan ini.<strong> (hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105049</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kajari Kabupaten Pasuruan.dan Kasi Pidum Diadukan ke Bareskrim dan Jamwas</title>
		<link>https://memontum.com/kajari-kabupaten-pasuruan-dan-kasi-pidum-diadukan-ke-bareskrim-dan-jamwas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jul 2019 13:29:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[kejari pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88560-kajari-kabupaten-pasuruan-dan-kasi-pidum-diadukan-ke-bareskrim-dan-jamwas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan HM Noor HK dan Kepala Seksi Pidana Umum Normadi Elfajr diadukan ke Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan oleh pengacara terdakwa Agus Heru Setiawan yaitu Hery Chariansyah. Ini terkait dugaan surat perintah eksekusi dengan Nomor Print: B-49/0.5.40.3/EUH.2/VII/2019, yang diduga sengaja dipalsukan atau sengaja tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasurua</strong>n &#8211; Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan HM Noor HK dan Kepala Seksi Pidana Umum Normadi Elfajr diadukan ke Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan oleh pengacara terdakwa Agus Heru Setiawan yaitu Hery Chariansyah. Ini terkait dugaan surat perintah eksekusi dengan Nomor Print:</p>
<p>B-49/0.5.40.3/EUH.2/VII/2019, yang diduga sengaja dipalsukan atau sengaja tidak disebutkan sebagaimana mestinya sesuai putusan Mahkamah Agung No: 1680 K/PID.B/2014 tertanggal 19 Maret 2015.</p>
<p>Dimana pihak pengacara terdakwa merasa sangat keberatan atas eksekusi yang dilakukan oleh Kasi Pidum Normadi Elfajr bersama JPU,terhadap kliennya yakni Agus Heru Setiawan saat berada di Lapas Pandeglang-Jawa Barat tanggal 5 Juli 2019 lalu.</p>
<p>Menanggapi adanya kabar miring tersebut, Kajari Kab.Pasuruan bersama stafnya yakni Kasi Pidum Normadi Elfar, Kasi Intel Erfan, Hendi dan Themas JPU. Pada hari Jumat pagi (19/7) menggelar klarifikasi dihadapan sejumlah awak media cetak maupun elektronik.</p>
<p>Dalam klarifikasinya Kajari Kab.Pasuruan HM. Noor HK menyampaikan,&#8221; bahwa kami selaku eksekutor atas putusan Mahkamah Agung, dianggap telah memalsukan surat perintah eksekusi adalah tidak benar, &#8220;tegasnya.</p>
<p>&#8220;Pihak pengacara terdakwa seharusnya melakukan croschek atas putusan PN Bangil yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap atau inchrat. Dalam amar putusan baik dari PN Bangil, PT Surabaya dan MA telah jelas tertulis bahwa terdakwa (Agus Heru Setiawan) secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak menggerakan orang, memasuki pekarangan oranf serta melakukan pengerusakan barang milk orang lain dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan.</p>
<p>Sementara pihak pengacara terdakwa, hanya berdasar pada direktori putusan yang diambil di Web PN Bangil. Dalam direktori putusan yang diunggah tersebut hanya tertulis 6 saja, tanpa diperjelas kelanjutannya. Jadi dalam hal ini, petugas eksekutor tidaklah melenceng dari wewenang yang ada. Sebelum kami melakukan eksekusi terhadap orang maupun barang sesuai putusan pengadilan, kami laporkan dan meminta petunjuk pada pimpinan,&#8221;ungkap mantan Kajari Tomohon Sulawesi ini.</p>
<p>Saat ditanya oleh sejumlah wartawan terkait langka selanjutnya atas aduan tersebut, pihaknya menyatakan</p>
<p>&#8220;Kami belum mengetahui kebenaran atas aduan tersebut. Hal ini dikarenakan kami belum mendapatkan panggilan dari pihak Bareskrim Polri. Intinya setiap warga negara boleh mengadukan atau melaporkan siapapun yang dianggapnya melakukan perbuatan melawan hukum. Namun demikian harus memiliki alat bukti yang cukup.Adapun untuk langkah selanjutnya, kami tunggu petunjuk dan arahan pimpinan,&#8221;tandas Kajari Kab.Pasuruan.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Heru Setiawan duduk dikursi pesakitan PN Bangil setelah dilaporkan oleh pemilik lahan seluas 798 M2 di jalan Achmad Yani wilayah Kecamatan Pandaan yaitu Yeni Wijoyo, atas dugaan pengerusakan.</p>
<p>Setelah melalui proses persidangan akhirny pihak majelis hakim yang diketuai oleh Damenta Alexander menjatuhkan vonis 6 bulan pidana penjara pada terdakwa. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding. Pada putusan tingkat banding, pihak PT Surabaya menyatakan menguatkan putusan yang dibuat PN Bangil, pun demikian saat melakukan upaya hukum kasasi. Pihak MA menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa.<strong> (hen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88560</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinilai Lamban Tangani Perkara Korupsi, Kejaksaan Kota Pasuruan Dilaporkan ke Komjak</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-lamban-tangani-perkara-korupsi-kejaksaan-kota-pasuruan-dilaporkan-ke-komjak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Sep 2018 17:31:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/54500-dinilai-lamban-tangani-perkara-korupsi-kejaksaan-kota-pasuruan-dilaporkan-ke-komjak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Dinilai lamban tangani perkara dugaan korupsi di proyek pengadaan lahan Kecamatan Panggungrejo Rp 2,9 miliar. Kejaksaan Kota, dilaporkan Konsorsium Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi (Kompak) ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Sebelumnya, perkara ini sudah dilaporkan Kompak ke KPK, Kejagung dan aparat hukum lainnya. Seperti yang dikatakan Lujeng Sudarto Ketua Kordinator Kompak pada Memo X, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan </strong>&#8211; Dinilai lamban tangani perkara dugaan korupsi di proyek pengadaan lahan Kecamatan Panggungrejo Rp 2,9 miliar. Kejaksaan Kota, dilaporkan Konsorsium Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi (Kompak) ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Sebelumnya, perkara ini sudah dilaporkan Kompak ke KPK, Kejagung dan aparat hukum lainnya.</p>
<p>Seperti yang dikatakan Lujeng Sudarto Ketua Kordinator Kompak pada Memo X, Selasa (4/9/2018), untuk perkara ini tidak main-main. &#8220;Hari ini laporan sudah kita masukan ke Komisi Kejaksaan,&#8221; ungkap Lujeng.</p>
<div id="attachment_54501" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-54501" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/09/20180903_192835-copy.jpg?resize=650%2C400&#038;ssl=1" alt="Setyono Walikota Pasuruan" width="650" height="400" class="size-full wp-image-54501" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/09/20180903_192835-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/09/20180903_192835-copy.jpg?resize=300%2C185&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-54501" class="wp-caption-text"><em><strong>Setyono Walikota Pasuruan</strong></em></p></div>
<p>Penggagas Kompak ini, menilai aparatur hukum khususnya Kejaksaan Kota Pasuruan lamban dan kurang serius menangani perkara ini. &#8220;Walaupun temuan BPK itu sifatnya standart. Tapi bisa dikembangkan oleh Kejaksaan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Karena temuan BPK umum, jadi menurut Lujeng, Kejaksaan bisa melakukan investigasi dan melakukan audit secara detail, agar ditemukan alat bukti cukup terkait perkara dugaan korupsi di pengadaan lahan Kecamatan Panggungrejo.</p>
<p>Ditempat lain, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku belum menerima laporan itu. &#8220;Jadi saya tidak perkara yang dilaporkan. Iya coba nanti biar dicek dulu,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Ditanya soal pengembalian selisih anggaran oleh BPK di proyek pengadaan lahan senilai Rp 2,9 milliar. Didik Frakhan tegaskan, pengembalian yang diduga hasil tindak pidana, tidak bisa menghapus tindak pidana itu sendiri. &#8220;Mungkin proses administrasi saja, namun perlu dilakukan penyelidikan lebih dalam. Biar indikasi pidananya muncul,&#8221;pungkasnya. </p>
<p>Sementara itu, Farid DPRD Kota Pasuruan menuturkan, Pemkot sudah melaporkan ke tim panggar soal temuan BPK. &#8220;Pembayaran selisih sudah dibayar semua oleh Pemkot, dan kita pelajari,&#8221; singkatnya. </p>
<p>Diwarta sebelumnya, mengelindingnya perkara dugaan korupsi mencatut orang nomer satu di Kota Pasuruan (Sutyono Walikota Pasuruan ) membuat panas semua pihak. Buktinya, Pemkot Pasuruan melalui PLT Inspektorat, Bahrul Ulum langsung gelar press relese. <strong>(dik/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54500</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kades Semare Resmi Dilaporkan ke Aparat Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/kades-semare-resmi-dilaporkan-ke-aparat-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Oct 2017 12:33:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyimpangan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[oknum kades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/387-kades-semare-resmi-dilaporkan-ke-aparat-hukum</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Yazid (53) Kepala Desa (Kades) Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan resmi dilaporkan oleh warganya dan didampingi kuasa hukum LBH GMBI ke Kejaksaan Negri Bangil. Dalam laporan tersebut, kades diduga melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi Anggaran dana desa (ADD) dan Dana desa (DD) tahun 2014 sampai 2015. Dikatakan oleh kuasa hukum LBH [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Yazid (53) Kepala Desa (Kades) Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan resmi dilaporkan oleh warganya dan didampingi kuasa hukum LBH GMBI ke Kejaksaan Negri Bangil. </p>
<p>Dalam laporan tersebut, kades diduga melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi Anggaran dana desa (ADD) dan Dana desa (DD) tahun 2014 sampai 2015.</p>
<p>Dikatakan oleh kuasa hukum LBH GMBI yakni Ridwan saleh menjelaskan bahwa kami bersama warga desa semare sudah melaporkan mantan Kepala desa yakni Yazid terkait dugaan penyimpangan ADD dan DD tahun 2014 sampai 2015 ke Kejari Bangil. </p>
<p>Selain berkas data laporan kami berikan ke Kejari bangil, surat tembusanya juga sudah kami layangkan ke Kejati Surabaya dan Kejagung.</p>
<p>Menindaklanjuti kasus dugaan penyimpangan ADD dan DD pembangunan tahun 2014 sampai 2015 yang dilakukan oleh kades setempat, maka kami bersama warga berharap agar intansi hukum segera memproses penindakan laporan tersebut. </p>
<p>Bila dalam dua minggu laporan warga tidak ditindaklanjuti, maka kami bersama warga akan turun jalan Unras ke Kejaksaan Negri bangil dan Kejati,&#8221;pungkasnya.</p>
<p>Saat Memo X konfirmasi melalui Via telepon ke kasi intel kejari Bangil yakni Ojak mengatakan terkait permasalahan  Belum bisa memberi keterangan.</p>
<p>&#8220;Kami masih belum bisa memberikan keterangan mas,&#8221; singkatnya.</p>
<p>Hal senada, ditempat terpisah waktu Memo X konfirmasi ke Kadis Inspectorat Kabupaten Pasuruan Dwiyanto mengatakan, &#8220;Masalah penyimpangan Add dan Dd di desa Semare, mohon maaf kami tidak tahu mas.&#8221; <strong>(tm/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">387</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
