<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Kejari Sampang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejari-sampang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 31 Oct 2019 13:22:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kejari Sampang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Masyarakat Sokobanah Daya Datangi Kejaksaan, Tanyakan Kelanjutan Kasus Dana Desa</title>
		<link>https://memontum.com/masyarakat-sokobanah-daya-datangi-kejaksaan-tanyakan-kelanjutan-kasus-dana-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Oct 2019 13:22:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98912-masyarakat-sokobanah-daya-datangi-kejaksaan-tanyakan-kelanjutan-kasus-dana-desa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Sebagai upaya menanyakan kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jatim Corruption Watch bersama perwakilan masyarakat Desa Sokobanah Daya mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang, Kamis (31/10/2019) siang. Usai melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Sampang, Perwakilan Masyarakat Desa Sokobanah Daya, Khoirul Kalam mengungkapkan bahwa pihaknya sudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sampang</strong> &#8211; Sebagai upaya menanyakan kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jatim Corruption Watch bersama perwakilan masyarakat Desa Sokobanah Daya mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang, Kamis (31/10/2019) siang.</p>
<p>Usai melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Sampang, Perwakilan Masyarakat Desa Sokobanah Daya, Khoirul Kalam mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapat keterangan yang lebih detail daripada sebelumnya.</p>
<p>Khoirul Kalam lalu menambahkan, masyarakat Sokobanah Daya tetap seperti semula pada saat demo yaitu kurang percaya terhadap kejaksaan karena menduga lambatnya penanganan.</p>
<p>&#8220;Dulu janjinya 14 hari ditambah 14 hari jadi 28 hari, setelah itu tidak ada kabar lagi mangkannya kami melaporkan ke ombudsman karena mosi tidak percaya,&#8221; ungkapnya kepada wartawan.</p>
<p>Lebih lanjut, Khairul berharap penanganan kasus tersebut lebih cepat lagi. Karena kasus tersebut sudah lama, agar masyarakat itu tidak gaduh dibawah.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya indikasi untuk mengarah kepada penetapan tersangka itu sedikit lagi, karena disitu sudah jelas berdasarkan apa yang telah dijelaskan oleh Kasipidsus bahwa dalam spj yang dibuat oleh Kepala Desa itu tidak sesuai RAB,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Khairul menambahkan, jika pihaknya mengerti dengan kinerja profesional dari kejaksaan dan pihaknya tetap optimis laporannya tidak akan berhenti di tengah jalan karena indikasi unsur kerugian negara sangat nyata.</p>
<p>Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Sutomo mengatakan, bahwa pihaknya sudah menjelaskan sejauh mana penyidikan yang telah dilakukan serta pengumpulan bahan keterangan dan saksi-saksi.</p>
<p>&#8220;Sudah kami jelaskan semua kepada pelapor. Sudah 18 saksi yang dilakukan pemanggilan, namun masih 16 saksi yang hadir, sisanya belum hadir,&#8221; katanya.</p>
<p>Kemudian Edi menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut perlu alat bukti yang kuat untuk pengungkapan tindak pidana korupsi dan pihaknya akan menurunkan tim ahli untuk mendukung penanganan kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami masih perlu ahli untuk mengecek volume kemudian kualitas dari pekerjaan tersebut,&#8221; tutupnya. <strong>(zyn/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98912</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tuntaskan Kasus Proyek RKB SMP II Ketapang, Ini Peran 7 Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/tuntaskan-kasus-proyek-rkb-smp-ii-ketapang-ini-peran-7-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Oct 2019 11:49:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sampang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95473-tuntaskan-kasus-proyek-rkb-smp-ii-ketapang-ini-peran-7-tersangka</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Polres Sampang tuntaskan kasus proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang yang menyeret 7 tersangka, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sampang M Jupri Riyadi dengan nilai kerugian Rp 134,9 juta. Rabu (2/10/2019) pagi dalam press release, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengungkapkan, 7 orang yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sampang</strong> &#8211; Polres Sampang tuntaskan kasus proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang yang menyeret 7 tersangka, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sampang M Jupri Riyadi dengan nilai kerugian Rp 134,9 juta.</p>
<p>Rabu (2/10/2019) pagi dalam press release, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengungkapkan, 7 orang yang menjadi tersangka merupakan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berawal dari hasil pengembangan tersangka Abd Azis.</p>
<p>&#8220;Abd Azis selaku pemilik CV Amor Palapa yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sampang oleh Polres Sampang, &#8221; ungkap Didit.</p>
<p>Kemudian diamankan tersangka lain yaitu Mastur Kiranda yang berperan sebagai yang menyewakan CV, sementara itu H Nur Iman sebagai pelaksana di lapangan.</p>
<p>Lebih lanjut, AKBP Didit mengungkapkan, Polres Sampang kembali menetapkan tersangka yaitu Didik Haryanto dan Sofyan yang berperan sebagai konsultan.</p>
<p>&#8220;Kemudian berlanjut kepada Akh Rojiun yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),&#8221; imbuhnya.</p>
<p>&#8220;Terakhir Polres Sampang menetapkan tersangka M Jupri Riyadi Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),&#8221; tutupnya.</p>
<p>Ketujuh tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sampang dan telah dilakukan penahanan. <strong>(zyn/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95473</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Kadisdik Tak Menyangka Dirinya Ditahan</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-kadisdik-tak-menyangka-dirinya-ditahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2019 16:17:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Sampang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95081-mantan-kadisdik-tak-menyangka-dirinya-ditahan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sampang Jupri Ariyadi, Senin (30/9/2019) siang. Jupri terjerat dalam kasus proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang dan dirinya diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan tersebut. Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo mengatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sampang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sampang Jupri Ariyadi, Senin (30/9/2019) siang.</p>
<p>Jupri terjerat dalam kasus proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang dan dirinya diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan tersebut.</p>
<p>Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo mengatakan bahwa penyidik menahan Jupri dengan alasan subyektif, yakni sesuai pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).</p>
<p>Untik alasan obyektifnya berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan tersangka karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara, tukasnya</p>
<p>&#8220;Jupri akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sampang,&#8221; ujar Edi.</p>
<p>Sementara itu, Jupri mengatakan bahwa dirinya tak menyangka dengan penahanan tersebut, sebab dirinya merupakan sebagai pelapor terhadap kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya sangat kaget atas penahanan ini, disini saya hanya sebagai pelapor dalam kasus ambruknya pembangunan RKB SMPN II Ketapang,&#8221; ucapnya kepada wartawan.</p>
<p>Kemudian Jupri mengatakan bahwa tidak hanya gedung SMP II Ketapang yang terjadi masalah. Dirinya menyebutkan ada gedung lain yang bermasalah.</p>
<p>“Bisa dilihat sendiri nanti yang roboh bukan hanya di SMPN 2 Ketapang saja,” imbuhnya. <strong>(zyn/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95081</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkesan Lamban Tangani Kasus, Masyarakat Sokobanah Demo Kejari Sampang</title>
		<link>https://memontum.com/terkesan-lamban-tangani-kasus-masyarakat-sokobanah-demo-kejari-sampang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Sep 2019 10:16:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=92859</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Sejumlah masa yang tergabung dalam Ikatan Masyarakat Sokobanah (IMS) melakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Senin (16/9/2019) pagi. Aksi dilakukan terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi proyek Dana Desa (DD) tahun 2018 di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang. Sidik yang bertindak sebagai korlap aksi mengatakan bahwa aksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sampang </strong>&#8211; Sejumlah masa yang tergabung dalam Ikatan Masyarakat Sokobanah (IMS) melakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Senin (16/9/2019) pagi.</p>
<p>Aksi dilakukan terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi proyek Dana Desa (DD) tahun 2018 di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.</p>
<p>Sidik yang bertindak sebagai korlap aksi mengatakan bahwa aksi dilakukan terkait laporan pada tanggal 15 Maret 2019 mengenai saluran irigasi di Dusun Lebak Desa Sokobanah Daya dengan total anggaran Rp. 589.246.000 yang mana kondisi proyek saat ini sudah rusak dan jebol.</p>
<p>&#8220;Kami ingin menanyakan langsung kepada Kejaksaan Negeri Sampang terkait perkembangan kasus yang kami laporkan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Pihaknya berharap jangan sampai ada keresahan masyarakat yang dijadikan alat untuk menguntungkan salah satu pihak karena terkesan lamban dalam penanganan kasusnya.</p>
<p>&#8220;Kami meminta kejelasan terkait penanganan kasus tersebut,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo menjelaskan bahwa pihaknya bukan lamban dalam menangani kasus tersebut, akan tetapi masih dalam proses.</p>
<p>&#8220;Percayakan kepada kami, biarkan kami bekerja mudah-mudahan terbukti semua,&#8221; jelasnya. <strong>(zyn/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">92859</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tidak Pernah Terima Bantuan, PKH Berlanjut Di Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/tidak-pernah-terima-bantuan-pkh-berlanjut-di-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Sep 2019 08:19:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[PKH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/92504-tidak-pernah-terima-bantuan-pkh-berlanjut-di-kejaksaan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Sejumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang belum menerima bantuan sama sekali. Program pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin tersebut diduga ada keterlibatan perangkat desa. Kamis, (12/9/2019) siang, Kejaksaan Negeri Sampang melalui Kasi Pidsus memanggil sejumlah penerima PKH untuk dimintai keterangan. Salah satu pelapor yang tidak mau [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sampang </strong>&#8211; Sejumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang belum menerima bantuan sama sekali. Program pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin tersebut diduga ada keterlibatan perangkat desa.</p>
<p>Kamis, (12/9/2019) siang, Kejaksaan Negeri Sampang melalui Kasi Pidsus memanggil sejumlah penerima PKH untuk dimintai keterangan.</p>
<p>Salah satu pelapor yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa dari 119 penerima PKH hanya 40% yang menerima bantuan.</p>
<p>&#8220;Ini mulai tahun 2013 nama yang terdaftar tersebut belum menerima bantuan PKH sama sekali, bahkan untuk BLT pun tidak pernah menerima,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, pelapor mengatakan bahwa berdasarkan sepengetahuannya terdapat penerima PKH yang masuk dalam kategori mampu.</p>
<p>&#8220;Kebanyakan yang dapat itu orang-orangnya Kepala Desa Bira Barat, bahkan ada penerima PKH yang mempunyai mobil 4,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo saat ditemui, belum dapat memberikan keterangan terkait kasus tersebut. <strong>(zyn/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">92504</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Sampang Geledah Ruangan Diknas</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-sampang-geledah-ruangan-diknas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jul 2019 03:44:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[Diknas Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88956-kejari-sampang-geledah-ruangan-diknas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Pasca penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sampang terhadap tersangka AR dan MEW dalam dugaan kasus permintaan fee proyek terhadap Kepala Sekolah SDN Banyuanyar II Sampang. Kamis, (25/7/19) siang, Kejari Sampang menggeledah ruangan tersangka AR sebagai Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) dan Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Sampang. Kasi Pidsus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sampang</strong> &#8211; Pasca penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sampang terhadap tersangka AR dan MEW dalam dugaan kasus permintaan fee proyek terhadap Kepala Sekolah SDN Banyuanyar II Sampang.</p>
<p>Kamis, (25/7/19) siang, Kejari Sampang menggeledah ruangan tersangka AR sebagai Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) dan Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Sampang.</p>
<p>Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Purnomo menjelaskan dalam penggeledahan berhasil menyita 1 buah laptop, 1 buah perangkat komputer, 1 handphone android, dokumen SPJ dan stempel CV.</p>
<p>&#8220;Kami berhasil menyita Laptop, PC, Hp Android, Dokumen-dokumen SPJ dan stempel CV,&#8221; paparnya.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/28078-kejari-tangkap-pegawai-disdik-sampang" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kejari Tangkap Pegawai Disdik Sampang</a></p>
<p>Lebih lanjut Edi menjelaskan, setelah penggeledahan pihaknya akan mendalami barang bukti tersebut guna perkembangan selanjutnya.</p>
<p>&#8220;Kami akan mendalami itu untuk perkembangan selanjutnya,&#8221; imbuhnya. <strong>(zyn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88956</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Tangkap Pegawai Disdik Sampang</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-tangkap-pegawai-disdik-sampang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jul 2019 02:49:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[Disdik Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88904-kejari-tangkap-pegawai-disdik-sampang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Rabu (24/7/19) sekitar pukul 09.00, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan penangkapan terhadap tersangka AR dan MEW, di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Kepala Kejari Sampang Maskur SH MH saat press release mengungkapkan bahwa AR merupakan Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) dan Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Sampang. AR [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sampang </strong>&#8211; Rabu (24/7/19) sekitar pukul 09.00, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan penangkapan terhadap tersangka AR dan MEW, di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.</p>
<p>Kepala Kejari Sampang Maskur SH MH saat press release mengungkapkan bahwa AR merupakan Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) dan Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Sampang.</p>
<div id="attachment_88905" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-88905" decoding="async" class="size-full wp-image-88905" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190724-WA0107-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="RILIS : Kejari Sampang saat melakukan press release. (zyn)" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190724-WA0107-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190724-WA0107-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190724-WA0107-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190724-WA0107-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190724-WA0107-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-88905" class="wp-caption-text"><strong>RILIS : Kejari Sampang saat melakukan press release. (zyn)</strong></p></div>
<p>AR diduga melakukan permintaan fee sebanyak 12,5 % dari nilai proyek pembangunan ruang kelas baru di SDN Banyuanyar II Sampang, dengan nilai proyek Rp 1,4 Miliar.</p>
<p>&#8220;AR diduga memaksa meminta fee kepada Kepala Sekolah SDN Banyuanyar II, sehingga Kepala Sekolah tersebut menurutinya,&#8221; ungkap Maskur, Rabu (24/7/19) malam, saat press release di Kejari Sampang.</p>
<p>Lebih lanjut Maskur menjelaskan saat penangkapan ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 75 juta di dalam mobil Honda CR-V. Selain itu Kejari Sampang berhasil mengamankan barang bukti buku catatan fee dari proyek-proyek, 3 buku tabungan rekening Bank, 3 telepon seluler dan 1 buah mobil Honda CR-V.</p>
<p>Maskur menambahkan bahwa AR merupakan tersangka di Kepolisian dengan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan ruang kelas di SMP 2 Ketapang yang sekarang masih dalam tahap penyidikan di Polres Sampang.</p>
<p>&#8220;AR saat ini juga merupakan tersangka pada tindak pidana korupsi di Polres Sampang,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Saat ditanya apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Maskur menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan, apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Masih dilakukan pemeriksaan, kami telah melakukan pemeriksaan saksi. Dari pemeriksaan tersebut apakah ada keterkaitan dari pihak lain atau tidak,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Perlu diketahui dalam proses penyidikan, AR dan MEW dikenakan pasal 12 E dan G Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001.</p>
<p>Tersangka AR dan MEW mendekam jeruji tahanan rumah tahanan kelas II B Sampang.<strong> (zyn/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88904</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
