<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kejari sidoarjo &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejari-sidoarjo/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Apr 2020 10:08:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kejari sidoarjo &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Lawan Covid-19, Kejari Sidoarjo Serahkan Bantuan APD ke Tenaga Medis</title>
		<link>https://memontum.com/lawan-covid-19-kejari-sidoarjo-serahkan-bantuan-apd-ke-tenaga-medis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2020 10:08:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[APD]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=111241</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyerahkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) kepada petugas medis melalui Gugus Tugas Covid-19 Sidoarjo. Bantuan itu diserahkan Kepala Kejari Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono kepada Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin di Posko Informasi Covid-19 Sidoarjo, Selasa (7/4/2020). Kepala Kejari Sidoarjo, Setiawan budi Cahyono mengatakan pemberian bantuan APD sebanyak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyerahkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) kepada petugas medis melalui Gugus Tugas Covid-19 Sidoarjo.</p>
<p>Bantuan itu diserahkan Kepala Kejari Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono kepada Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin di Posko Informasi Covid-19 Sidoarjo, Selasa (7/4/2020).</p>
<p>Kepala Kejari Sidoarjo, Setiawan budi Cahyono mengatakan pemberian bantuan APD sebanyak 100 buah ini berasal dari swadaya para pegawai Kejari Sidoarjo. Ia berharap APD yang diserahkan itu dapat membantu tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan melawan Covid-19.</p>
<p>&#8220;Bantuan ini bentuk keprihatikan kami bersama staf Kejari Sidoarjo atas wabah virus Corona (Covid-19). Bantuan bentuk solidaritas kemanusiaan kejaksaan,&#8221; terangnya, Selasa (07/04/2020).</p>
<p>Sementara Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin mengapresiasi gerakan kemanusian yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Ia mengharapkan hal itu menjadi inspirasi bagi instansi lainnya.</p>
<p>&#8220;Gugus tugas dan tenaga medis dapat memanfaatkan APD yang ada ini sesuai kebutuhan. Apa lagi saat ini, sangat sulit untuk mendapatkan APD,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Penyerahan bantuan itu dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Muhammad Iswan Nusi, Ketua DPRD Sidoarjo Usman, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini serta tim Gugus Tugas Covid-19.<strong> Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">111241</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Henry J Gunawan Cs Diputus Bebas, Jaksa Sidoarjo Ajukan Kasasi</title>
		<link>https://memontum.com/henry-j-gunawan-cs-diputus-bebas-jaksa-sidoarjo-ajukan-kasasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2020 11:50:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Puskopkar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108444-henry-j-gunawan-cs-diputus-bebas-jaksa-sidoarjo-ajukan-kasasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Pengajuan kasasi ini, terkait putusan mejelis hakim yang memutus 4 terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan sekitar 20 hektar di Desa Peranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Apalagi, dalam sidang putusan sebelumnya, tim majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Pengajuan kasasi ini, terkait putusan mejelis hakim yang memutus 4 terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan sekitar 20 hektar di Desa Peranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.</p>
<p>Apalagi, dalam sidang putusan sebelumnya, tim majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan 4 terdakwa bebas. Keempat terdakwa itu diantaranya Henry J Gunawan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Reny Susetyowardhani Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Yuli Ekawati Legal PT GBP dan notaris Umi Chalsum divonis bebas murni.</p>
<p>&#8220;Karena ada 4 terdakwa diputus bebas. Kami bakal mengajukan Kasasi ke MA. Karena kami menilai pokok perkaranya adalah pada bukti otentik soal kepemilikan tanah itu,&#8221; terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono, Kamis (12/03/2020).</p>
<p>Selain itu, lanjut Budi pihaknya sudah menyusun materi kasasi bersama tim JPU. Baginya jika dalam satu perkara yang sama dari 5 terdakwa, 4 diantaranya diputus bebas dan 1 terdakwa diputus bermasalah jelas ada sesuatu di dalamnya.</p>
<p>&#8220;Karena pokok perkaranya sama. Tidak bisa yang empat bebas tapi yang satu diputus bersalah itu,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sedangkan terdakwa untuk Dyah Notaris Nuswantari yang terbukti melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik. Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta otentik sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP. Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Khusus terdakwa yang diputus bersalah, JPU bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://sidoarjo.memontum.com/2647-henry-j-gunawan-dan-3-terdakwa-lain-diputus-bebas-dyah-dijatuhi-hukuman-1-tahun-6-bulan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Henry J Gunawan dan 3 Terdakwa Lain Diputus Bebas, Dyah Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan</a></p>
<p>Saat ini memori banding itu, kata Budi juga sedang disusun JPU bersamaan memori kasasi yang bakal diajukan ke MA itu.<br />
&#8220;Baik kasasi maupun banding itu sebagai langkah kami minta keadilan. Kalau masalah itu dianggap kadaluarsa seharusnya sudah bisa dihentikan saat dalam tahap penyelidikan dulu. Sekarang perkara sampai dipersidangan dianggap kadaluarsa. Ini kan aneh,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108444</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Sidoarjo Canangkan Pakta Integritas WBK dan WBBM</title>
		<link>https://memontum.com/kejaksaan-sidoarjo-canangkan-pakta-integritas-wbk-dan-wbbm</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Feb 2020 12:20:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Pakta Integritas]]></category>
		<category><![CDATA[WBBM]]></category>
		<category><![CDATA[WBK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106244-kejaksaan-sidoarjo-canangkan-pakta-integritas-wbk-dan-wbbm</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Komitmen itu dituangkan melalui penandatanganan bersama seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Sidoarjo usai pelaksanaan apel Kamis, (13/2/2020). Pakta integritas itu, mulai Kepala Kejari Sidoarjo, jaksa sampai staf, bergantian membubuhkan tanda tangan di atas banner berpigora [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Komitmen itu dituangkan melalui penandatanganan bersama seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Sidoarjo usai pelaksanaan apel Kamis, (13/2/2020).</p>
<p>Pakta integritas itu, mulai Kepala Kejari Sidoarjo, jaksa sampai staf, bergantian membubuhkan tanda tangan di atas banner berpigora yang bertuliskan komitmen bersama mewujudkan WBK dan WBBM.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-106245" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200213-WA0029-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200213-WA0029-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200213-WA0029-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200213-WA0029-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200213-WA0029-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Komitmen ini dikuatkan melalui penandatanganan piagam pencanangan pembangunan zona integritas Kejari Sidoarjo menuju WBK dan WBBM oleh Kepala Kejari Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono. Kemudian tanda tangan itu, diiikuti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo sebagai saksi. Sebagai saksi pertama Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin yang dilanjutkan Kapolresta Sidoarjo yang diwakili Wakapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo serta Kepala LP Sidoarjo dan Kepala BPS Sidoarjo.</p>
<p>Kepala Kejari Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono mengatakan untuk menuju WBK dan WBBM diperlukan berbagai fasilitas pendukung. Diantaranya diterapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain itu, pengawasan internal jajarannya juga dilakukan. Hal itu, bertujuan agar jajaran Kejari Sidoarjo terhindar dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).</p>
<p>&#8220;Upaya ini sudah dilakukan dengan dibentuknya tim pengawasan. Selain itu juga didirikannya pos pelayanan pengaduan. Selain di kantor Kejari, pos pengaduan juga bisa dilayangkan melalui Media Sosial (Medsos) Kejari Sidoarjo,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain itu, lanjut Budi kedepan dirinya juga akan menggandeng Pemkab Sidoarjo terkait pelayanan tilang. Nantinya pelayanan tilang akan diarahkan ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalur Lingkar Timur Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Harapannya kedepan nanti tidak ada penumpukan antrian tilang dan masyarakat mendapatkan layanan tilang dengan baik,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin mengapresiasi pakta integritas yang dilakukan Kejari Sidoarjo. Selain itu, pihaknya mengucapkan selamat atas pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM tersebut. Wabup berharap kesungguhan mewujudkan WBK dan WBBM Kejari Sidoarjo akan membuahkan hasil bagi kemajuan pelayanan untuk masyarakat.</p>
<p>&#8220;WBK dan WBBM ini, menuntut masyarakat semakin terlayani dengan baik. Saya ucapkan selamat, bukan hanya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tapi juga Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) juga akan berhasil diraih Kejari Sidoarjo,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106244</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU dan Kejari Tandatangani Nota Kesepahaman Pilkada Sidoarjo</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-dan-kejari-tandatangani-nota-kesepahaman-pilkada-sidoarjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2020 04:33:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[nota kesepahaman]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105654-kpu-dan-kejari-tandatangani-nota-kesepahaman-pilkada-sidoarjo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar penandatanganan nota kesepahamanan (Moau) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (04/02/2020). Kedua lembaga ini sepakat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo 23 September 2020 mendatang berjalan aman dan kondusif. Dalam penandatanganan kesepakatan itu digelar di Aula Kejari Sidoarjo. Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar penandatanganan nota kesepahamanan (Moau) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (04/02/2020). Kedua lembaga ini sepakat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo 23 September 2020 mendatang berjalan aman dan kondusif.</p>
<p>Dalam penandatanganan kesepakatan itu digelar di Aula Kejari Sidoarjo. Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak beserta seluruh Komisoner dan Staf KPU. Selain itu, dihadiri Kepala Kejari Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono beserta seluruh Kasi dan stafya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-105655" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200204-WA0035-copy.jpg?resize=740%2C493&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="493" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200204-WA0035-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200204-WA0035-copy.jpg?resize=300%2C200&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200204-WA0035-copy.jpg?resize=600%2C400&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200204-WA0035-copy.jpg?resize=200%2C133&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Tujuan utama MoU ini, sebagai langkah menjaga integritas KPU dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Sidoarjo. Dengan MoU bersama Kejari, KPU berharap tidak ada persoalan apa pun dalam penggunaan anggaran. Selain itu, KPU akan banyak mendapatkan masukan terkait bidang hukum serta mendapatkan pendampingan dari Kejaksaana Negeri Sidoarjo,&#8221; terang Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak usai Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara KPU dengan Kejari Sidoarjo dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020, Selasa (4/2/2020).</p>
<p>Lebih jauh, Iskak memaparkan dengan adanya pelaksanaan MoU ini, KPU berharap Kejaksaan Negeri Sidoarjo selalu memberikan masukan terkait sejumlah masalah dan sengketa Pilkada. Termasuk di dalamnya soal pengelolaan anggaran Pilkada yang mencapai Rp 74,9 miliar itu.</p>
<p>&#8220;Kami (KPU) berkeinginan setelah Pilkada selesai, maka pertanggung jawabannya bisa clear (selesai) seluruhnya,&#8221; pintahnya.</p>
<p>Sementara Kepala Kejari Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono mengapresiasi atas pelaksanaan MoU antara KPU Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo itu. Apalagi, kata Budi Kejaksaan Negeri bakal berencana mensosialisasikan Pilkada Sidoarjo di setiap kecamatan. Hal itu, tak lain sebagai bagian dalam mensukseskan pelaksaan Pilkada Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Kami berharap KPU bisa menjaga integritasnya dalam pelaksanaan Pilkada ini. Sehingga Pilkada Sidoarjo benar-benar berjalan baik dan profesional,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105654</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pakai Faktur Fiktif Rugikan Negara Rp 227,8 Juta, Direktur CV DJT Sidoarjo dan Calonya Terancam 6 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/pakai-faktur-fiktif-rugikan-negara-rp-2278-juta-direktur-cv-djt-sidoarjo-dan-calonya-terancam-6-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jan 2020 03:22:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 64]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105220-pakai-faktur-fiktif-rugikan-negara-rp-2278-juta-direktur-cv-djt-sidoarjo-dan-calonya-terancam-6-tahun-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyerahkan berkas, barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan penggunaan faktur pajak fiktif ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Rabu (29/1/2020). Selain dinyatakan berkas perkara ini lengkap alias P 21 juga disebabkan proses penyidikan perkara pengembangan DJP Pusat ini sudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyerahkan berkas, barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan penggunaan faktur pajak fiktif ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Rabu (29/1/2020). Selain dinyatakan berkas perkara ini lengkap alias P 21 juga disebabkan proses penyidikan perkara pengembangan DJP Pusat ini sudah selesai 100 persen.</p>
<p>Kedua tersangka yang diserahkan ke JPU Kejari Sidoarjo itu adalah TH alias G selaku Direktur CV DJT di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Selain itu, TS yang diduga kuat turut serta membantu G dalam melakukan tindakan pidana dengan sengaja menggunakan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS). Bahkan menyampaikan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.</p>
<div id="attachment_105221" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-105221" decoding="async" class="size-full wp-image-105221" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0087-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="SERAHKAN - Dua tersangka kasus dugaan penggunaan faktur fiktif diserahkan tim penyidik Kanwil DJP Jatim II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (29/1/2020)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0087-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0087-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0087-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200129-WA0087-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-105221" class="wp-caption-text">SERAHKAN &#8211; Dua tersangka kasus dugaan penggunaan faktur fiktif diserahkan tim penyidik Kanwil DJP Jatim II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (29/1/2020)</p></div>
<p>&#8220;Kami (Kanwil DPJ Jatim II) melalui Korwas PPNS Kapolda Jatim menyerahkan dua tersangka yakni TH alias G dan TS ke JPU Kejari Sidoarjo agar perkara tindak pidana perpajakan ini segera disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo,&#8221; terang Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani, Rabu (29/1/2020).</p>
<p>Lusiani menguraikan tersangka TS berperan sebagai pihak yang mencarikan faktur pajak fiktif yang digunakan sebagai kredit pajak SPT masa PPN CV DJT yang beralamat di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Proses itu dalam kurun waktu Januari 2010 sampai Desember 2011.</p>
<p>&#8220;Akibat perbuatan kedua tersangka ini, memicu kerugianpendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 227,8 juta,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, lanjut Lusiani menegaskan dalam kasus perpajakan ini tim penyidik Kanwil DJP Jatim II selama Tahun 2019 menangani sebanyak 19 perkara. Akan tetapi, yang selesai hingga tahap persidangan ada 4 perkara ditambah penyerahan kedua tersangka baru itu. Sedangkan di Tahun 2020 ada sekitar 22 perkara perpajakan baru yang masih dalam tahap penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat UU No 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau belum dibayar,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105220</post-id>	</item>
		<item>
		<title>JPU Belum Siap, Tuntutan 5 Terdakwa Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim Molor</title>
		<link>https://memontum.com/jpu-belum-siap-tuntutan-5-terdakwa-penyerobotan-lahan-puskopkar-jatim-molor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2020 05:53:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Puskopkar]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105041-jpu-belum-siap-tuntutan-5-terdakwa-penyerobotan-lahan-puskopkar-jatim-molor</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Sidang tuntutan untuk lima terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim berjalan molor. Ini menyusul, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo belum mempersiapkan tuntutan bagi para terdakwa itu. Sidang lanjutan kasus dugaan perkara kasus penyerobotan dan pemalsuan lahan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim yang sedianya kembali digelar di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Sidang tuntutan untuk lima terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan milik Puskopkar Jatim berjalan molor. Ini menyusul, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo belum mempersiapkan tuntutan bagi para terdakwa itu. Sidang lanjutan kasus dugaan perkara kasus penyerobotan dan pemalsuan lahan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim yang sedianya kembali digelar di ruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (27/1/2020) ditunda.</p>
<p>Sidang dengan agenda pembacaan tutuntan atas lima terdakwa yakni bos PT Gala Bumi Perkasa, Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan, Yuli Ekawati, Reny Susetyowardhani selaku Dirut PT Dian Fotuna, Notaris Umi Chulsum dan Notaris Dyah Nuswantari kembali gagal dibacakan.</p>
<p>Tertudanya kembali pembacaan tuntutan atas perkara yang merugikan Puskopkar Jatim sekitar Rp 300 miliar ini dikarenakan JPU belum siap. Kemudian sidang kembali dilanjut pekan depan.</p>
<p>&#8220;Kami beri kesempatan sekali lagi kepada penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Sidang ditunda tanggal 3 Februari 2020 mendatang,&#8221; terang Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili di dalam persidangan, Senin (27/1/2020).</p>
<p>Sedangkan tim JPU yang hadir dalam sidang tuntutan itu adalah Lesya Aghata. Pihaknya menyampaikan belum siap membacakan tuntutan bagi para terdakwa itu.</p>
<p>&#8220;Mohon maaf yang mulia kami belum siap,&#8221; ungkap JPU Lesya Aghata dimuka persidangan.</p>
<p>Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo, Gatot Hariyono. Menurutnya, pihaknya belum siap membacakan tuntutan bagi para terdakwa dalam perkara ini.</p>
<p>&#8220;Sampai hari ini kami belum siap dengan (membacakan) tuntutan. Insyaallah Minggu depan sudah siap dibacakan (tuntutan) itu,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Diketahui sebelumnya terdakwa Reny Susetyowardhani, Dyah Nuswantari Ekapsari dan Yuli Ekawati ditahan di Lapas Delta Sidoarjo. Sedangkan Umi Chalsum menyandang status tahanan kota sejak awal pelimpahan tahap II oleh tim penyidik Bareskrim dan Kejagung. Sementara Henry J Gunawan ditahan lebih dulu di Rutan Kelas I Surabaya atas perkara yang berbeda.</p>
<p>Kelima terdakwa dalam perkara kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan Puskopkar Jatim diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan berkas terpisah (splitsing). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo untuk terdakwa Reny Susetyowardhani didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Kemudian, terdakwa Henry J Gunawan, Bos PT GBP itu didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan terdakwa Yuli Ekawati didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.</p>
<p>Sedangkan terdakwa Umi Chulsum didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayay 1 ke 1 KUHP dan terdakwa Dyah Nuswantari didakwa pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105041</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pakai Brompton, Kajari Sidoarjo Ajak Pelajar SMP dan SMK Jadi Generasi Anti Korupsi</title>
		<link>https://memontum.com/pakai-brompton-kajari-sidoarjo-ajak-pelajar-smp-dan-smk-jadi-generasi-anti-korupsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Dec 2019 14:44:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Anti Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101675-pakai-brompton-kajari-sidoarjo-ajak-pelajar-smp-dan-smk-jadi-generasi-anti-korupsi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Ada yang berbeda dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2019 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kepala Kejari Sidoarjo, Setiawan Budi Santoso mengajak para Kepala Seksi (Kasi) dan stafnya gowes (ngonthel) bareng menuju SMP Negeri 1 dan SMK Negeri 1 Sidoarjo menggunakan sepeda Brompton dan lainnya. Kegiatan ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Ada yang berbeda dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2019 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kepala Kejari Sidoarjo, Setiawan Budi Santoso mengajak para Kepala Seksi (Kasi) dan stafnya gowes (ngonthel) bareng menuju SMP Negeri 1 dan SMK Negeri 1 Sidoarjo menggunakan sepeda Brompton dan lainnya. Kegiatan ini bertujuan memberi edukasi bahaya tidak pidana korupsi untuk para pelajar SMPN 1 dan SMKN 1 Sidoarjo.</p>
<p>Dalam peringatan itu, Kepala Kejari Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono menggunakan sepeda Sultan bermerek Brompton yang kini viral menjadi perbincangan. Apalagi, sepeda Sultan merek Brompton ini viral karena dislundupkan Dirut Garuda. Para pejabat Kejari Sidoarjo ini ngonthel bersama dari Kantor Kejari di JL Sultan Agung menuju SMPN 1 dan SMKN 1 Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Ini (Brompton) sepeda pinjaman,&#8221; ujar Setiawan Budi Cahyono sambil tersenyum saat berangkat gowes menuju SMPN 1 di JL Raya Ponti, Sidoarjo.</p>
<p>Selain itu, Budi mengajak para pelajar setingkat SMP, SMA dan SMK untuk mengerti bahay korupsi sejak dini. Termasuk soal pemahaman bahaya kejahatan korupsi. Menurutnya, kegiatan ini hasil kerjasama dengan Dinas Pendidikan Pemkab Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Kami memberikan edukasi kepada para pelajar SMP dan SMA saat hari anti korupsi sedunia yang diperingati setiap 9 Desember. Apalagi, temanya Generasi Millenial Generasi Anti Korupsi. Sejak dini anak-anak harus mengerti dan mengenal korupsi. Korupsi sangat membahayakan merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan nasional,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Ditanya soal, kenapa naik sepeda, Budi menilai dengan bersepeda hidup sehat dan bahagia. Bahkan hidup sehat anti korupsi.</p>
<p>&#8220;Sekarang ada beberapa tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Sidoarjo. Kedepan pihaknya meminta kepada tim Pidsus dan Intelijen untuk mengungkap beberapa indikasi tindak pidana korupsi di Sidoarjo,&#8221; tegas mantan Aspidum Kejati Banten ini.</p>
<p>Sementara Kepala SMPN 1 Sidoarjo, Hartoyo mengapresiasi kegiatan positif yang dilakukan Kejari Sidoarjo. Alasannya, para siswa dan siswinya</p>
<p>mendapatkan motivasi serta ilmu tambahan di hari korupsi sedunia ini. Pihaknya berharap pelajar menjadi generasi anti korupsi.</p>
<p>&#8220;Yang sangat penting lagi pembelajaran atau simulasi bagaimana anak tidak korupsi. Karena di Indonesia, kegiatan korupsi tersamar itu banyak. Titip anak sekolah dengan memberikan sesuatu kepada orang lain masuk dalam kategori korupsi yang tersamar,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101675</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kanwil DJP Jatim II Serahkan Mafia Pajak Rp 3 Miliar ke JPU Kejari Sidoarjo</title>
		<link>https://memontum.com/kanwil-djp-jatim-ii-serahkan-mafia-pajak-rp-3-miliar-ke-jpu-kejari-sidoarjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Dec 2019 05:19:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil DJP Jatim II]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101570-kanwil-djp-jatim-ii-serahkan-mafia-pajak-rp-3-miliar-ke-jpu-kejari-sidoarjo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyerahkan mafia pengemplang pajak, PS (61) warga Sidoarjo Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Tidak tanggung-tanggung mafia pajak ini merugikan keuangan negara Rp 3 miliar. Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani mengatakan dalam kasus ini, PS terancam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menyerahkan mafia pengemplang pajak, PS (61) warga Sidoarjo Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Tidak tanggung-tanggung mafia pajak ini merugikan keuangan negara Rp 3 miliar.</p>
<p>Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani mengatakan dalam kasus ini, PS terancam hukuman enam tahun penjara. Tersangka dituding melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok</p>
<p>Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).</p>
<p>&#8220;Kami sudah menyerahkan tersangka PS atas kasus makelar faktur pajak itu ke JPU Kejari Sidoarjo,&#8221; kata Lusiani, Jumat (6/12/2019) sore saat Konferensi Pers.</p>
<p>Lebih jauh, Lusiani menilai tersangka telah melakukan dan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Modus penerbitan fatur pajak itu, dilakukan secara berturut-turut mulai Tahun 2011 sampai dengan 2013.</p>
<p>&#8220;Akibat perbuatan tersangka itu, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar nilai Rp 3 miliar,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sedangkan modusnya, kata Lusiani tersangka PS melakukan permintaan dan pemesanan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ekonomi yang sebenarnya. Selanjutnya, menyerahkan faktur pajak kepada para pemesan atau penggunaan faktur pajak.</p>
<p>&#8220;Tersangka sering mendapatkan permintaan dari HW misalnya. HW sendiri kini menjadi terpidana karena divonis bersalah 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara atas perbuatannya tersangka PS ini, bakal dikenakan pasal Tata Cara Perpajakan yang diatur sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.</p>
<p>&#8220;Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.</p>
<p>Dengan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan tersangka,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101570</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ngaku Stok Lama, Kajari Berharap Bersinergi dengan Wartawan Sidoarjo</title>
		<link>https://memontum.com/ngaku-stok-lama-kajari-berharap-bersinergi-dengan-wartawan-sidoarjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Dec 2019 05:07:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101557-ngaku-stok-lama-kajari-berharap-bersinergi-dengan-wartawan-sidoarjo</guid>

					<description><![CDATA[Memomtum Sidoarjo &#8211; Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono berharap bisa bersinergi dengan puluhan wartawan Sidoarjo. Selain untuk menciptakan situasi Sidoarjo agar kondusif, juga untuk mendorong pembangunan dan menggeliatkan iklim investasi di Sidoarjo. &#8220;Kedepan kita bisa bersinergi menciptakan Sidoarjo yang lebih kondusif,&#8221; kata Setiawan Budi Cahyono, Kamis (5/12/2019) malam dalam acara Cangkruk&#8217;an di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memomtum Sidoarjo</strong> &#8211; Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono berharap bisa bersinergi dengan puluhan wartawan Sidoarjo. Selain untuk menciptakan situasi Sidoarjo agar kondusif, juga untuk mendorong pembangunan dan menggeliatkan iklim investasi di Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Kedepan kita bisa bersinergi menciptakan Sidoarjo yang lebih kondusif,&#8221; kata Setiawan Budi Cahyono, Kamis (5/12/2019) malam dalam acara Cangkruk&#8217;an di Jons Cafe.</p>
<p>Selain itu, kata pria supel yang akrab dipanggil Budi ini, dirinya meski baru menjabat 2 bulan di Kejari Sidoarjo, akan tetapi dirinya merupakan stok lama. Alasannya, dirinya sebelumnya menjabat Kasi Datun, Kejari Sidoarjo Tahun 2009-2010 lalu.</p>
<p>&#8220;Jadi saya itu, ibaratnya barang lama tapi stok baru. Setelah di Sidoarjo dulu saya langsung mencari ilmu kemana-mana mulai jadi Kajari di Kaltim hingga Aspidum Kejati Banten kemarin. Sekarang balik ke Sidoarjo lagi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Budi berpesan saat ini, situasi politik di Sidoarjo mulai summer (memanas) menjelang Pilkada Tahun 2020. Karena itu, pihaknya berpesan kepada para wartawan dan stafnya termasuk para Kasi di Kejari Sidoarjo agar bisa membawa diri.</p>
<p>&#8220;Kalau kemarin kami sempat disudutkan dalam perpolitikan, insyaallah kami bisa melewatinya dengan bantuan teman- teman. Bahkan selama 2 bulan terakhir berita teman-teman media sangat membangun. Terutama pemberitaan sesuai tupoksi kami,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ke depan, kata Budi situasi seperti ini harus tetap dijaga. Pihaknya memiliki</p>
<p>strategi baru dalam mengawal pembangunan pemerintah Sidoarjo. Bahkan pihaknya berjanji bakal selalu terbuka kepada media atas informasi yang sesuai tugas dari Kejari Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Mari bersama bersinergi membangun Sidoarjo. Ayo dicek dan awasi bersama</p>
<p>agar Sidoarjo lebih baik. Karena kami pun dituntut agar lebih baik dalam memberi pelayanan publik. Kami pun saat ini melaksanakan perubahan menuju pelayanan publik yang lebih baik. Monggo mau koordinasi cari berita dan maupun konsultasi akan dilayani,&#8221; paparnya.</p>
<p>Sementara itu, lanjut Budi Kejari Sidoarjo siap membantu, mengawal dan mendorong investasi untuk membuka lowongan kerja di Sidoarjo. Selain itu, siap mengawal pembangunan nasional.</p>
<p>&#8220;Agar pembangunan tepat waktu, sasaran dan tepat mutu melalui sosialisasi pembangunan dana desa serta sosialisasi ke sejumlah OPD Pemkab Sidoarjo. Kami pun bakal siapkan Cafe Cangkrukan Hukum yang bisa dimanfaatkan untuk konsultasi hukum,&#8221; tandasnya.<strong> Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101557</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
