<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kejari surabaya &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejari-surabaya/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Sep 2021 13:08:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kejari surabaya &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kejari Surabaya Selamatkan Aset Pemkot Rp 3 Miliar, Wali Kota Surabaya Beri Penghargaan</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-surabaya-selamatkan-aset-pemkot-rp-3-miliar-wali-kota-surabaya-beri-penghargaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Sep 2021 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kejari surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Selamatkan Aset]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=153747</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari), Anton Delianto, beserta jajarannya. Acara pemberian penghargaan ini berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Jumat (17/09) tadi. Penghargaan tersebut, diberikan karena Kejari Surabaya telah membantu pemkot menyelamatkan aset negara di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari), Anton Delianto, beserta jajarannya. Acara pemberian penghargaan ini berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Jumat (17/09) tadi.</p>



<p>Penghargaan tersebut, diberikan karena Kejari Surabaya telah membantu pemkot menyelamatkan aset negara di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254, Surabaya. Aset itu tersebut berupa tanah dan bangunan milik pemkot seluas 194,82 meter persegi yang nilainya sekitar Rp 3 miliar.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/serapan-perum-bulog-jatim-tembus-di-angka-200-ribu-ton-beras-per-februari">Serapan Perum Bulog Jatim Tembus di Angka 200 Ribu Ton Beras Per Februari</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lindungi-anak-di-ruang-digital-dp3ak-jatim-bersama-plato-foundation-gelar-safer-internet-day">Lindungi Anak di Ruang Digital, DP3AK Jatim bersama Plato Foundation Gelar Safer Internet Day</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pengelolaan-pemerintahan-dan-penguatan-ekonomi-pemprov-jatim-terima-kunjungan-gubernur-sherly">Pengelolaan Pemerintahan dan Penguatan Ekonomi, Pemprov Jatim Terima Kunjungan Gubernur Sherly</a></li>
</ul>


<p>Wali Kota Eri Cahyadi, mengaku bersyukur lantaran aset negara tersebut akhirnya kembali ke Pemkot. Jika dinominalkan, aset berupa tanah dan bangunan seluas 194 meter persegi itu nilainya sekitar Rp 3 miliar.</p>



<p>&#8220;Tapi saya yakin (nilainya) lebih, karena harga pasar di Surabaya jauh lebih tinggi daripada harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak),&#8221; kata Eri.</p>



<p>Selain itu, kata Eri, dirinya berencana memanfaatkan aset tersebut sebagai kantor kelurahan atau tempat pelayanan masyarakat. Sehingga, lokasinya lebih strategis karena berada di dekat Jalan Raya.</p>



<p>&#8220;Dengan kembalinya aset itu ke pemkot, maka akan kita manfaatkan untuk kantor, kelurahan, atau pelayanan ke masyarakat. Sehingga pelayanan masyarakat kita ada di tepi jalan, bukan di dalam kampung lagi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut Eri menyampaikan terima kasih kepada Kajari. Sebab, berkat bantuan maupun pendampingan hukum yang diberikan, aset yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga itu akhirnya kembali ke negara. &#8220;Saya matur nuwun (terima kasih) kepada Pak Kajari dan jajarannya, karena ini bukan yang pertama, tapi beberapa kalinya. Sehingga aset-aset pemkot bisa dinikmati kembali oleh masyarakat Surabaya,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, menjelaskan tahapan penyelamatan aset di Jalan Raya Kenjeran No 254 Surabaya tersebut. Awal mulanya pihaknya melakukan pendampingan non-litigasi terhadap sengketa aset di Kenjeran tersebut.</p>



<p>Namun, penyelesaian sengketa menggunakan cara di luar pengadilan ini rupanya tidak menyelesaikan masalah. &#8220;Kita undang semua untuk menyelesaikan bersama. Tapi ternyata tidak terjadi penyelesaian di sana, sehingga terus kita tingkatkan,&#8221; kata Anton.</p>



<p>Sehingga, kata Anton, pihak yang mengaku sebagai ahli waris kemudian melakukan gugatan perdata terhadap tanah dan bangunan tersebut. Mendapat gugatan perdata itu, Pemkot kemudian meminta bantuan Kejari Surabaya untuk pendampingan hukum.</p>



<p>&#8220;Kita ada surat kuasa dari wali kota. Kemudian kita dampingi mulai dari tahap Pengadilan Negeri (PN) sampai Kasasi. Dan itu terbukti bahwa itu merupakan tanah milik Pemkot Surabaya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dalam tahapan hukum itu, Kajari menyebut, rupanya juga ditemukan ada tindak pidana korupsi. Pasalnya, orang yang mengaku sebagai ahli waris telah menjual tanah dan bangunan itu kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp 2 milyar.</p>



<p>&#8220;Di Pengadilan Negeri sempat dibebaskan. Kita ajukan Kasasi, syukur Alhamdulillah telah terbukti,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut Anto juga menjelaskan, apabila dilihat dari riwayatnya, tanah tersebut secara sah memang milik Pemkot Surabaya. Tepatnya, sejak zaman Belanda atau pada tanggal 29 Juni 1926.</p>



<p>&#8220;Waktu itu pelepasan hak dengan pembayaran ganti rugi uang sebesar 2.500 gulden dan tercatat di depan notaris. Jadi secara nyata, sebetulnya tanah itu milik Pemkot. Cuma ada orang yang kurang beritikad baik menguasai tanah tersebut,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Sebab itu, pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat yang masih menguasai tanah milik Pemkot agar segera mengembalikannya. Anton menegaskan, bakal terus mendukung Pemkot Surabaya dalam upaya penyelamatan aset-aset milik negara. &#8220;Kami selalu sinergi dan mendukung Pemkot dalam penyelamatan aset-aset Surabaya. Tujuannya agar aset itu dapat dimanfaatkan Pemkot untuk kesejahteraan masyarakat,&#8221; jelasnya. <strong>(ade/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">153747</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penangkapan WW Layaknya Film Action, Vonis Berat Nekat Kabur</title>
		<link>https://memontum.com/penangkapan-ww-layaknya-film-action-vonis-berat-nekat-kabur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Jan 2019 15:33:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[BUMD Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[buron]]></category>
		<category><![CDATA[kejari surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/72449-penangkapan-ww-layaknya-film-action-vonis-berat-nekat-kabur</guid>

					<description><![CDATA[Memotum Surabaya &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Surabaya Teguh Darmawan memimpin langsung penangkapan buron terpidana kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur (Jatim), Wisnu Wardhana (WW), Rabu (9/1) sekitar pukul 06.15 WIB. Proses penjemputan berjalan secara dramatis. WW yang merupakan mantan ketua DPRD itu ditangkap oleh Tim Intelijen dan Pidana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memotum Surabaya</strong> &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Surabaya Teguh Darmawan memimpin langsung penangkapan buron terpidana kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur (Jatim), Wisnu Wardhana (WW), Rabu (9/1) sekitar pukul 06.15 WIB.</p>
<p>Proses penjemputan berjalan secara dramatis. WW yang merupakan mantan ketua DPRD itu ditangkap oleh Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Surabaya, di Jalan Raya Kenjeran Surabaya.</p>
<p>Ketua Dewan Kota Surabaya periode 2009 – 2014 itu sempat berontak dengan melawan petugas. Saat dikejar Wisnu menabrakkan mobil nomor polisi (nopol) M 1732 HG pada motor yang dikendarai oleh anggota kejaksaan. </p>
<p><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/WhatsApp-Image-2019-01-09-at-12.34a.jpg?ssl=1"><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/WhatsApp-Image-2019-01-09-at-12.34a.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="333" class="aligncenter size-full wp-image-72450" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/WhatsApp-Image-2019-01-09-at-12.34a.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/WhatsApp-Image-2019-01-09-at-12.34a.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a> </p>
<p>&#8220;Sepeda motor itu memang digunakan petugas untuk menghadang laju kendaraan terpidana Wisnu Wardhana, eh ditabrak juga. Kabarnya petugas hanya mengalamai luka ringan,&#8221; kata Richard Merpangung selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).</p>
<p>Richard menjelaskan jika eksekusi kemarin berdasarkan penetapan putusan dari Mahkama Agung. &#8220;Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018,&#8221; ujar Richard.</p>
<p>Dalam historisnya, pada saat proses pelepasan dua aset tersebut, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">72449</post-id>	</item>
		<item>
		<title>5 Oknum Sopir Damkar Curi Jatah Solar</title>
		<link>https://memontum.com/5-oknum-sopir-damkar-curi-jatah-solar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jan 2018 13:52:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[kejari surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 363]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/18324-5-oknum-sopir-damkar-curi-jatah-solar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Sidang pencurian solar yang melibatkan 5 terdakwa sopir Pemadam Kebakaran (Damkar) dan 1 staf cleaning servis, kembali digelar. Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya yaitu Jaksa Damang menghadirkan 2 saksi diantaranya dari kepolisian yaitu Slamet Riyadi dan saksi PNS dari PMK, yaitu Sujito. Dalam fakta persidangan, saksi Slamet menjelaskan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8212; Sidang pencurian solar yang melibatkan 5 terdakwa sopir Pemadam Kebakaran (Damkar) dan 1 staf cleaning servis, kembali digelar. Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya yaitu Jaksa Damang menghadirkan 2 saksi diantaranya dari kepolisian yaitu Slamet Riyadi dan saksi PNS dari PMK, yaitu Sujito.</p>
<p>Dalam fakta persidangan, saksi Slamet menjelaskan, awalnya informasi dari masyarakat. Ketika diselidiki akhirnya ditangkap 2 orang, yaitu Supriyadi dan Samsuri pada bulan September 2017. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya ditetapkan lima terdakwa yaitu Darmawan, Suprapto, Supriyadi, Khoirul dàn Zainudin.</p>
<p>&#8220;Kelima terdakwa setiap harinya mendapat kupon untuk mengisi di SPBU. Setiap mobil  PMK mendapat  isian 25 liter solar. Setelah selesai pulang dari tugasnya agak sore masing-masing sopir mencuri sedikit demi sedikit dengan cara menyedot solar dengan selang (ngetap). Lalu dimasukan di jurigen lalu dikumpulkan dalam seminggu. Masing-masing sopir bisa mengumpulkan  25 liter yang ditempatkan dalam jurigen. Lalu dijual kepada Samsuri sebagai cleaning service dengan ongkos Rp 50 ribu,&#8221; jelas saksi di persidangan.</p>
<p>Beda dengan saksi Sujito  yang baru saja 3 bulan  menjabat sebagai koordinator lapangan. Bahkan saksi tidak tahu dengan adanya kejadian ini. &#8220;Tahunya pada saat di panggil polisi,&#8221; tuturnya di persidangan. Dari perbuatannya, para sopir ini dijerat pasal 363 KUHP. <strong>(sri/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">18324</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
