<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Kejari &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejari/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 May 2026 14:14:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kejari &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Periode November hingga Mei</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-pasuruan-musnahkan-barang-bukti-periode-november-hingga-mei</link>
					<comments>https://memontum.com/kejari-pasuruan-musnahkan-barang-bukti-periode-november-hingga-mei#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[november]]></category>
		<category><![CDATA[periode]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232378</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Pemusnahan seluruh BB tersebut, dilaksanakan di Halaman Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/05/2026) tadi. Pemusnahan barang bukti itu, dipimpin oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, bersama Kepala BNNK Pasuruan, Masduki, Kasatpol PP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Pemusnahan seluruh BB tersebut, dilaksanakan di Halaman Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/05/2026) tadi.</p>



<p>Pemusnahan barang bukti itu, dipimpin oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, bersama Kepala BNNK Pasuruan, Masduki, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho dan tamu. Sementara dalam pemusnahan sendiri, dilakukan dengan dua cara. Yakni, untuk barang bukti berupa ponsel, timbangan elektrik, alat hisab dan lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu-sabu, ekstasi dan pil berlogo Y dimusnahkan dengan diblender, serta minuman keras dalam kemasan botol dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan berat.</p>



<p>Sedangkan seluruh barang bukti tersebut, berasal dari 86 perkara yang berlangsung sejak November 2025 hingga Mei 2026. Rinciannya, sabu-sabu seberat 1 kg yang dikumpulkan dari 64 perkara.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, inex atau ekstasi sebanyak 1 perkara berjumlah 12 butir serta 16.052 butir pil berlogo Y dari 5 perkara. Sementara 19 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi terlarang disita sebagai bagian dari pembongkaran jaringan peredaran Narkoba plus 33 timbangan elektrik, 7 buah alat hisab serta 17 buah Sajam, juga turut dihancurkan. Selain kejahatan Narkotika, Kejari Bangil juga menghancurkan 30 botol minuman keras sebagai bentuk pemberantasan penyakit masyarakat.</p>



<p>Kepala Kejari Bangil, Rustandi Gustawirya, menegaskan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. “Hari ini kami musnahkan seluruh BB hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami pastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” katanya.</p>



<p>Rustandi juga menyebut, bahwa keberhasilan menindak seluruh bentuk pelanggaran hukum, mulai dari penyalahgunaan Narkoba dan lainnya tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor. &#8220;Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk bisa membantu masyarakat. Terima kasih seluruh Forpimda dan lintas sektor lain yang sudah sama-sama membantu dalam hal ini,&#8221; harapnya. <strong>(kom/puj/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/kejari-pasuruan-musnahkan-barang-bukti-periode-november-hingga-mei/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232378</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Malang Musnahkan Narkoba hingga Kerangka Satwa Liar Dilindungi</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kota-malang-musnahkan-narkoba-hingga-kerangka-satwa-liar-dilindungi</link>
					<comments>https://memontum.com/kejari-kota-malang-musnahkan-narkoba-hingga-kerangka-satwa-liar-dilindungi#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dilindungi,]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kerangka]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232345</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode November 2025 &#8211; April 2026. Pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan di Kantor Kejari Kota Malang, Selasa (12/05/2026) tadi. Diantara sejumlah Narkoba yang dimusnahkan, seperti jenis ganja dari 21 perkara dengan berat total 37.834,15 gram, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode November 2025 &#8211; April 2026. Pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan di Kantor Kejari Kota Malang, Selasa (12/05/2026) tadi.</p>



<p>Diantara sejumlah Narkoba yang dimusnahkan, seperti jenis ganja dari 21 perkara dengan berat total 37.834,15 gram, sabu dari 51 perkara dengan berat 1.476,346 gram, ekstasi dari 8 perkara berjumlah 712 butir dengan berat 242,553 gram, pil dan obat-obatan terlarang dari 14 perkara dengan jumlah 1.285.642 butir. Selanjutnya, juga ada 9 kardus minuman keras dari berbagai merek, HP dan timbangan digital sebanyak 129 buah, senjata tajam sebanyak 3 buah dan uang palsu pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 30 juta.</p>



<p>Selain BB di atas, juga terlihat beberapa barang bukti lain. Seperti, beberapa tulang satwa liar dilindung. Sedangkan dalam pemusnahan itu, BB dimusnahkan dengan cara dibakar, diblander, dihancurkan dengan palu dan alat pemotong.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M Bayanullah, mengatakan bahwa pemusnahan BB yang dilakukan menjadi bagian tugas dan fungsi kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan.&#8221; Esensi dari dirampas untuk dimusnahkan sebagaimana pengertian KUHAP, yaitu habis tidak bisa dipakai. Artinya, benar-benar dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dalam pemusnahan barang bukti kerangka satwa liar dilindungi sendiri, terlihat cukup menarik perhatian. Itu karena, beberapa kerangka itu adalah dari beruang madu yang diawetkan, kepala buaya beserta kakinya, serta tengkorak babi rusa serta taring babi. Barang bukti tersebut, berasal dari hasil penindakan penegakan hukum kehutanan.</p>



<p>&#8220;Barang bukti tersebut berasal dari kasus perdagangan satwa liar perkara tahun 2025 yang dijual lewat media sosial Facebook. Bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dan sudah mati itu difoto lalu dijual per bagian. Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana serupa, kami berharap untuk segera melapor ke aparat penegak hukum,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/kejari-kota-malang-musnahkan-narkoba-hingga-kerangka-satwa-liar-dilindungi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232345</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gandeng Kejari, Pasar Murah Sembako Pemkot Malang Rp 50 Ribu Diserbu Warga</title>
		<link>https://memontum.com/gandeng-kejari-pasar-murah-sembako-pemkot-malang-rp-50-ribu-diserbu-warga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[diserbu]]></category>
		<category><![CDATA[gandeng]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[sembako]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230924</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menggelar kegiatan Pasar Murah bagi masyarakat yang kurang mampu di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam pelaksanaan kali ini, gelaran berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (12/03/2026) tadi. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa kegiatan pasar murah tersebut menjadi titik ketiga dari rangkaian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menggelar kegiatan Pasar Murah bagi masyarakat yang kurang mampu di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam pelaksanaan kali ini, gelaran berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (12/03/2026) tadi.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa kegiatan pasar murah tersebut menjadi titik ketiga dari rangkaian pasar murah yang digelar di lima kecamatan. Kegiatan tersebut, kerja sama antara Pemkot Malang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.</p>



<p>“Ini pasar murah yang diadakan Pemerintah Kota Malang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pelaksanaan ini lokasi yang ketiga,” ujar Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Dalam program tersebut, tambahnya, masyarakat dapat membeli paket bahan pokok penting dengan harga Rp 50 ribu. Paket tersebut, berisi beras premium 5 kilogram, minyak goreng 2 liter, serta gula pasir 1 kilogram.</p>



<p>“Dengan hanya Rp 50 ribu, masyarakat sudah mendapatkan beras 5 kilogram, minyak goreng 2 liter dan gula 1 kilogram. Kalau harga di pasaran sekitar Rp 150 ribu dan ini yang kami berikan kualitas premium,” tambahnya.</p>



<p>Wali Kota Wahyu menambahkan, antusiasme masyarakat terhadap pasar murah sangat tinggi. Karena itu, pola distribusi di lokasi kegiatan kini diatur menggunakan kartu serta sistem kedatangan bergelombang untuk menghindari kerumunan.</p>



<p>“Melihat situasi kemarin, sekarang kami atur menggunakan kartu dan bergelombang. Jadi yang memiliki kartu akan diatur jam kedatangannya agar tidak menumpuk dalam satu waktu,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setiap kecamatan, lanjutnya, mendapatkan kuota sebanyak 1.300 paket Sembako. Dengan lima kecamatan yang menjadi sasaran program, atau total paket yang disediakan mencapai sekitar 6.500 paket.</p>



<p>Masih menurut wali kota, kegiatan pasar murah juga merupakan salah satu bentuk intervensi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Malang untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Ini bagian dari intervensi TPID agar masyarakat bisa mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau menjelang hari raya,” tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, untuk pengendalian harga bahan pokok dilakukan bersama sejumlah pihak, seperti Kejaksaan, BPS, Polresta Malang Kota melalui Satgas Pangan, serta Bank Indonesia. “Kami bersama tim TPID terus memantau harga bahan pokok agar tetap terkendali menjelang hari raya,” tuturnya.</p>



<p>Sementara itu, salah satu warga Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Ermin, mengaku sangat terbantu dengan adanya pasar murah tersebut. Apalagi harga paket sembako yang dijualkan tersebut lebih murah dibandingkan harga di pasaran.</p>



<p>“Ini bayar Rp 50 ribu. Kalau dihitung total bisa lebih dari Rp100 ribu,” ucap Ermin.</p>



<p>Ermin mendapatkan informasi mengenai pasar murah tersebut dari pendamping kelurahan yang mendata warga kurang mampu. Dirinya mengaku, sangat bersyukur bisa mendapatkan paket sembako tersebut, terlebih kondisi keluarganya saat ini cukup sulit.</p>



<p>“Suami saya tidak bekerja karena sakit. Setiap bulan harus opname dan transfusi darah. Jadi ini sangat membantu sekali,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230924</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sepanjang 2025, Kejari Kota Malang Pulihkan Kerugian Negara Lebih Rp 15 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/sepanjang-2025-kejari-kota-malang-pulihkan-kerugian-negara-lebih-rp-15-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 07:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[pulihkan]]></category>
		<category><![CDATA[sepanjang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228577</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sepanjang tahun 2025, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 15 miliar. Hal ini, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, seusai Penyuluhan Anti Korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, &#8216;Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat&#8217; di SMA [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sepanjang tahun 2025, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 15 miliar. Hal ini, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, seusai Penyuluhan Anti Korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, &#8216;Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat&#8217; di SMA Dempo, Kota Malang, Selasa (09/10/2025) tadi.</p>



<p>Diuraikannya, diantara yang berhasil dipulihkan seperti dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), berhasil melaksanakan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penitipan pembayaran dari para tersangka dan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi. Total dana yang berhasil dititipkan ke kas negara, mencapai Rp 10,6 miliar.</p>



<p>Jumlah uang tersebut, didapat dari terdakwa Handoko sebesar Rp 3,06 miliar, terdakwa Awan Setiawan sebesar Rp 5,4 miliar dan tersangka Kartika sebesar Rp 2,1 miliar. &#8220;Dengan dilakukannya penitipan pembayaran ini, Bidang Tindak Pidana Khusus menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi,&#8221; tegas Tri Joko.</p>



<p>Saat ini, unit Pidsus melakukan penanganan 10 perkara. Diantaranya 5 perkara masih dalam lidik, penyidikan 2 perkara dan penuntutan 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Pidsus Kejari Kota Malang akan terus melakukan langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sedangkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Malang juga sukses melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. &#8220;Bidang Datun terus menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga kepentingan keuangan negara melalui penanganan perkara perdata serta pendampingan hukum instansi pemerintah dan BUMN/BUMD. Hingga periode berjalan, Bidang Datun mencatat capaian signifikan berupa penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dengan total nilai lebih dari Rp 4,8 miliar,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Uang tersebut, ujarnya, diantaranya didapat penyelamatan keuangan negara dari kemenangan gugatan perdata Perum Ampeldento sebesar Rp 750 juta. Kemudian dari hasil dari penagihan piutang BRI melalui mekanisme pendampingan tindakan hukum dan hasil penagihan piutang BPJS, yang berhasil dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan total Rp 4,09 miliar.</p>



<p>&#8220;Capaian di atas menegaskan komitmen Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Ke depan, Bidang Datun akan terus bersinergi dengan berbagai instansi untuk menjaga dan memulihkan aset negara secara profesional dan berkelanjutan,&#8221; jelasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228577</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Malang Musnahkan Ganja 2.659,12 Gram, Rokok Ilegal hingga Sajam</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kota-malang-musnahkan-ganja-2-65912-gram-rokok-ilegal-hingga-sajam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[2.659,12]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227919</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Agustus &#8211; November 2025, Kamis (20/11/2025) tadi. Pemusnahan yang dilakukan, meliputi Narkotika, obat-obatan terlarang, Miras hingga Sajam, yang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di halaman belakang Kantor Kejari Kota Malang. Kepala Kejaksaan Negeri Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Agustus &#8211; November 2025, Kamis (20/11/2025) tadi. Pemusnahan yang dilakukan, meliputi Narkotika, obat-obatan terlarang, Miras hingga Sajam, yang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di halaman belakang Kantor Kejari Kota Malang.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, mengatakan bahwa tahun ini sudah dua kali memusnahkan barang bukti. Untuk periode Januari-Agustus 2025, telah dimusnahkan pada Agustus 2025. Sedangkan saat ini adalah pemusnahan barang bukti dari Agustus hingga November 2025.</p>



<p>&#8220;Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan utamanya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan. Selain itu, ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional kepada masyarakat, bahwa tiap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini, ujarnya, diantaranya seperti Narkotika jenis ganja sebanyak 6 perkara seberat 2.659,12 gram. Selanjutnya, Narkotika jenis sabu seberat 617,212 gram. Kemudian, jenis inex /ekstasi dari 6 perkara sebanyak 1.409 butir seberat 522,796 gram.</p>



<p>Dalam pelaksanaan ini, juga ada produk farmasi berupa obat tradisional tidak memenuhi standart atau persyaratan, keamanan, khasiat dan kemanfaatan juga mutu sebanyak 1 perkara dan jumlah yang dimusnahkan mencapai 6.254 bungkus. Sedangkan yang berupa pil dan obat obatan terlarang, ada 3 perkara dengan total 16.483 butir.</p>



<p>Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M Bayanullah, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan juga terdapat rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 11.140 bungkus, Miras sebanyak 15 kardus, puluhan ponsel dan timbangan digital serta barang bukti Sajam. &#8220;Berbagai barang bukti tersebut dimusnahkan hingga hancur sehingga, tidak dapat digunakan lagi,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227919</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Malang Terima Titipan Pembayaran Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar dari Dugaan Korupsi Aset Pemkot</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kota-malang-terima-titipan-pembayaran-kerugian-negara-rp-21-miliar-dari-dugaan-korupsi-aset-pemkot</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2025 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<category><![CDATA[titipan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227642</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima titipan pembayaran kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dari tersangka berinisial KS (65), warga Kota Surabaya, Selasa (11/11/2025) tadi. Uang tunai itu, diserahkan langsung oleh keluarga tersangka ke Kejari Kota Malang. Diketahui, bahwa sebelumnya Kejari Kota Malang telah menetapkan KS sebagai tersangka atas kasus dugaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima titipan pembayaran kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dari tersangka berinisial KS (65), warga Kota Surabaya, Selasa (11/11/2025) tadi. Uang tunai itu, diserahkan langsung oleh keluarga tersangka ke Kejari Kota Malang.</p>



<p>Diketahui, bahwa sebelumnya Kejari Kota Malang telah menetapkan KS sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang di Jalan Raya Dieng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Bahkan akibat dari kejadian ini, Pemkot Malang mengalami kerugian lebih dari 2 miliar.</p>



<p>Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, mengatakan uang tersebut diserahkan sebagai bentuk itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.</p>



<p>&#8220;Penitipan kerugian negara ini bukan berarti pembebasan. Proses hukum tetap berjalan termasuk pelaksanaan eksekusi hukumannya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dirinya menegaskan, bahwa publik perlu memahami bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti menghapus unsur pidananya. &#8220;Bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti tuntutan pidana berhenti di situ,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskannya, dugaan kasus korupsi itu bermula saat aset Pemkot Malang seluas 513 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Dieng, Kecamatan Klojen, dimanfaatkan sebagai tempat tinggal perorangan sejak tahun 1958 lewat perjanjian sewa menyewa. Namun tanpa seizin Pemkot Malang, pada 2011, KS telah melanggar perjanjian dengan mengalihkan kepada pihak ketiga untuk Restoran Saboten.</p>



<p>Selama kurun waktu 2011 hingga 2025, tersangka hanya membayar retribusi sebesar Rp 170 juta dari yang seharusnya diterima Pemkot Malang sebesar Rp 2,3 miliar. Sehinga kerugian Pemkot Malang mencapai Rp 2,1 miliar lebih</p>



<p>Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p>Selain menerima uang kerugian, penyidik Kejari Kota Malang juga telah menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti. Dengan pelunasan kerugian negara, proses hukum akan berfokus ke pembuktian unsur pidana korupsi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227642</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Malang Kembalikan Barang Bukti kepada Korban Robot Trading ATG, Ada Harley Davidson dan Vespa Edisi Khusus</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-malang-kembalikan-barang-bukti-kepada-korban-robot-trading-atg-ada-harley-davidson-dan-vespa-edisi-khusus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[davidson]]></category>
		<category><![CDATA[Harley]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Kembalikan]]></category>
		<category><![CDATA[kepada]]></category>
		<category><![CDATA[khusus]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[trading]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227054</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan pengembalian barang bukti kepada para korban kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), dengan terpidana Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Lilik Darmanto dan terpidana lainnya. Barang-barang tersebut, diserahkan kepada paguyuban korban yaitu Perkumpulan Perlindungan Korban Investor Auto Trade Gold (PPIATG) di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan pengembalian barang bukti kepada para korban kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), dengan terpidana Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Lilik Darmanto dan terpidana lainnya. Barang-barang tersebut, diserahkan kepada paguyuban korban yaitu Perkumpulan Perlindungan Korban Investor Auto Trade Gold (PPIATG) di Aula Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (23/10/2025) tadi.</p>



<p>Pengembalian barang bukti ini, berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5522K/Pid.Sus/2024 tanggal 11 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut, berkaitan dengan pelanggaran Pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, didampingi Kasi Pidum, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, secara simbolis menyerahkan barang bukti tersebut kepada perwakilan korban, yaitu PPIATG, Quay LA Yuniar.</p>



<p>Kajari Kota Malang, Tri Joko, mengatakan penyerahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memulihkan hak-hak korban. &#8220;Pengembalian barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht. Memastikan bahwa aset-aset yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni para korban,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menambahkan bahwa barang bukti yang dikembalikan mencakup beragam aset bernilai tinggi, diantaranya sejumlah unit perangkat elektronik seperti handphone, laptop, CPU dan monitor. &#8220;Ada tas-tas mewah dari berbagai merek seperti Hermes, Chanel, Dior dan LV. Sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Tulungagung, Kabupaten Malang, Kota Malang, Sidoarjo, Surabaya, hingga Jakarta Selatan termasuk properti di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan beberapa lokasi di Permata Jingga, Malang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Adapula sejumlah unit kendaraan bermotor mewah dan roda dua, termasuk mobil merek BMW, Toyota Alphard, Toyota Innova Venturer, Nissan Grand Livina, Mercedes, Toyota Fortuner, serta motor Harley Davidson dan Vespa edisi khusus.</p>



<p>Mewakili PPIATG, Ayla, menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada aparat hukum baik dari jajaran kejaksaan, kepolisian, serta pengadilan yang telah membantu mereka untuk mencari keadilan. &#8220;Pengembalian barang bukti ini diharapkan dapat sedikit meringankan kerugian yang dialami oleh para korban,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227054</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Malang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Pemkot, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kota-malang-tetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-aset-pemkot-kerugian-capai-rp-21-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226812</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui Saksi Tindak Pidana Khusus, menetapkan seorang perempuan berinisial KS (65), warga Klampis, Kota Surabaya, sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemkot Malang, Kamis (16/10/2025) tadi. Aset yang dimaksud, yakni bangunan di Jalan Raya Dieng, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang dialihfungsikan menjadi restoran. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui Saksi Tindak Pidana Khusus, menetapkan seorang perempuan berinisial KS (65), warga Klampis, Kota Surabaya, sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemkot Malang, Kamis (16/10/2025) tadi.</p>



<p>Aset yang dimaksud, yakni bangunan di Jalan Raya Dieng, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang dialihfungsikan menjadi restoran. Bahkan, akibat perbuatannya ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 miliar lebih.</p>



<p>Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan bahwa kronologi dugaan korupsi itu bermula saat aset Pemkot Malang seluas 513 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Dieng, No 18, dimanfaatkan sebagai tempat tinggal perorangan sejak tahun 1958 lewat perjanjian sewa menyewa. &#8220;Tersangka KS pemegang izin pemakaian tanah untuk tempat tinggal sebagai mana SK dari Kepala Dinas Perumahan No 030 tanggal 27 Oktober 2009. Namun tanpa seizin Pemkot Malang, pada 2011, tersangka telah melanggar perjanjian dengan mengalihkan kepada pihak ketiga untuk Restoran Saboten,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa sewa tersebut diperpanjang terus hingga Agustus 2025. Padahal, sebagaimana surat perjanjian, tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Pemerintah Kota Malang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Dalam alih fungsi tanpa izin tersebut, tersangka juga sudah menerima pembayaran sewa dari pihak ketiga. Selama kurun waktu 2011 hingga 2025, tersangka hanya membayar retribusi sebesar Rp 170 juta dari yang seharusnya diterima Pemkot Malang sebesar Rp 2,3 miliar. Sehingga, kerugian Pemkot Malang mencapai Rp 2,1 miliar lebih,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KS selanjutnya dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Perempuan Malang selama 20 hari ke depan. Bersamaan dengan itu, JPU Kejari Kota Malang akan segera menyusun berkas dakwaan untuk kemudian segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.</p>



<p>&#8220;Ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan berpotensi menghilangkan barang bukti, sehingga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum tersangka KS, Ronny Dwi Sulistiawan, mengungkapkan akan tetap memberikan upaya pendampingan hukum. &#8220;Kami tetap akan mengajukan upaya hukum. Karena tersangka ini sudah lanjut usia dan ada tanggung jawab yang harus diselesaikan. Untuk melakukan pengembalian kerugian negara apakah nantinya dari pihak keluarga berkenan atau tidak. Saya saat ini hanya sebatas penunjukan dari Kejari untuk mendampingi tersangka,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226812</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Malang Dampingi Lima Proyek Strategis DPUPRPKP</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kota-malang-dampingi-lima-proyek-strategis-dpuprpkp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Oct 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dampingi]]></category>
		<category><![CDATA[DPUPRPKP]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[strategis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226539</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak lima proyek strategis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang tahun 2025, mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Hal itu dilakukan, untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan tepat mutu, tepat waktu dan tepat anggaran. Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan bahwa pendampingan tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak lima proyek strategis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang tahun 2025, mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Hal itu dilakukan, untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan tepat mutu, tepat waktu dan tepat anggaran.</p>



<p>Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari Proyek Pembangunan Strategis Daerah (PPSD). Tujuannya, agar setiap pekerjaan yang dilaksanakan bisa berjalan sesuai aturan dan meminimalkan hambatan di lapangan.</p>



<p>“Pendampingan ini bukan pengamanan, tapi pendampingan untuk memastikan kegiatan strategis berjalan sesuai ketentuan. Jadi kalau ada kendala di lapangan, teman-teman Kejaksaan bisa membantu memberikan solusi,” ujar Dandung, Senin (06/10/2025) tadi.</p>



<p>Disebutkannya, bahwa lima proyek tersebut, meliputi rehabilitasi Jalan Ki Ageng Gribig (lanjutan), pembangunan Jalan dan Jembatan Alatas MM menuju Jalan KH Moh Rowi Utara (Pura Luhur Dwijawarsa), peningkatan saluran drainase yang ada di Jalan Ir Rais, Tanjungrejo dan di Jalan Janti Barat, Ciptomulyo. Kemudian, juga pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di Kelurahan Cemorokandang.</p>



<p>&#8220;Untuk pemilihan proyek pendampingan tidak berdasarkan besar kecilnya anggaran, melainkan potensi munculnya kendala teknis atau sosial di lapangan. Misalnya di Jalan Ir Rais, karena lalu lintasnya padat dan banyak utilitas bawah tanah seperti pipa PDAM, maka pendampingan dibutuhkan agar proyek tetap lancar,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, bahwa target pengerjaan ke lima proyek tersebut dapat segera dituntaskan pada November 2025 mendatang.</p>



<p>Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan secara aktif hingga turun langsung ke lapangan. Bahkan, beberapa minggu sekali juga dilakukan kroscek langsung di lapangan.</p>



<p>“Kami pastikan tidak hanya memantau di atas kertas. Setiap bulan kami lakukan monitoring dan evaluasi. Kalau ada kendala seperti pipa PDAM, material, atau potensi penolakan warga, kami bantu fasilitasi agar segera terselesaikan,” jelas Agung.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa dari 15 rencana proyek strategis Kota Malang tahun 2025, sekitar 10 kegiatan mendapat pendampingan Kejari. Dari tujuh kegiatan DPUPRPKP, lima diantaranya termasuk dalam daftar tersebut.</p>



<p>&#8220;Pengamanan pembangunan strategis itu bukan dilihat dari nilainya besar atau tidak. Tetapi yang paling utama, ada atau tidak dari pekerjaan tersebut itu berpotensi ada Ancaman Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) agar hasil pekerjaan bisa dipertanggungjawabkan,&#8221; imbuh Agung. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226539</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
