<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kejati jatim &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejati-jatim/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Jun 2022 08:08:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kejati jatim &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kajati Resmikan Omah Sambung Rasa Restorative Justice di Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/kajati-resmikan-omah-sambung-rasa-restorative-justice-di-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jun 2022 08:08:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jatim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=170371</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Timur, Mia Amiati, meresmikan omah sambung rasa Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Trenggalek. Restorative justice sendiri, merupakan salah satu jalan untuk menegakan keadilan hukum di Indonesia. Sebab, dalam banyak kasus penegakan hukum, dinilai hanya tajam kepada yang lemah. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum dengan restorasi justice, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Timur, Mia Amiati, meresmikan omah sambung rasa Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Trenggalek. Restorative justice sendiri, merupakan salah satu jalan untuk menegakan keadilan hukum di Indonesia. Sebab, dalam banyak kasus penegakan hukum, dinilai hanya tajam kepada yang lemah.</p>



<p>Secara umum, tujuan penyelesaian hukum dengan restorasi justice, ini guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Selain itu, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.</p>



<p>&#8220;Hari ini kami dari Kejati Jatim bersilaturahmi bersama bupati dan jajaran Forkopimda di Kabupaten Trenggalek, sekaligus meresmikan omah sambung desa Restorative Justice . Dimana, rumah RJ ini dibangun oleh pemerintah daerah setempat dengan tujuan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di desanya masing-masing,&#8221; ungkap Mia saat dikonfirmasi, Rabu (08/06/2022) siang.</p>



<p>Dijelaskannya, jika ada masalah hukum yang terjadi di masyarakat, rumah RJ ini bisa menjadi alternatif mediasi kedua belah pihak dalam hal ini antara korban dan pelaku tindak pidana. Akan tetapi, ada syarat yang mengatur restorative justice ini bisa dilakukan. Seperti, pelaku tindak pidana bukan merupakan residivis atau baru melakukan tindak pidana, jangka waktu hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2,4 juta dan ada upaya saling memaafkan serta harus dihadiri tokoh masyarakat atau tokoh agama di lingkungan setempat.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hut-112-kota-malang-pemkot-malang-segera-tetapkan-logo-baru">HUT 112 Kota Malang, Pemkot Malang segera Tetapkan Logo Baru</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pengawasan-menyeluruh-thr-pemprov-jatim-buka-54-titik-posko-pelayanan-pengaduan">Pengawasan Menyeluruh THR, Pemprov Jatim Buka 54 Titik Posko Pelayanan Pengaduan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kolaborasi-dengan-pihak-swasta-pemkot-malang-gelar-mudik-gratis-tahun-2026">Kolaborasi dengan Pihak Swasta, Pemkot Malang Gelar Mudik Gratis Tahun 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ikuti-hlm-tpid-dan-tp2dd-jawa-timur-ini-langkah-pemkab-kediri-cegah-inflasi">Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jawa Timur, Ini Langkah Pemkab Kediri Cegah Inflasi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dukung-ketahanan-pangan-bupati-malang-ikuti-hlm-tpid-dan-tp2dd-jatim-2026">Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Malang Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jatim 2026</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Sebelumnya, sudah ada satu rumah RJ yang diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek yaitu di Kecamatan Gandusari. Dan hari ini, kita berkesempatan meresmikan 13 rumah RJ di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Masih menurut Kajati, jika sebelumnya dirinya pernah mengetahui bahwa ada beberapa desa yang tersangkut masalah pidana, maka dengan adanya ini, akibat ketidaktahuan penggunaan anggaran yang baik dan benar serta pertanggungjawaban pelaporannya, bisa difasilitasi. &#8220;Sehingga, saya berharap dengan adanya rumah RJ ini bisa menjadi fasilitator secara preventif untuk mendapatkan pendampingan dari kejaksaan. Dengan demikian, tidak akan ada lagi desa desa yang tersandung masalah hukum yang menyangkut anggaran dana desa,&#8221; terang Mia.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Trenggalek, Masnur, mengatakan sebelumnya bupati meminta jika pembentukan rumah RJ ini restorative justice ada di tiap-tiap desa. &#8220;Jadi, Pak Bupati dahulu minta agar satu desa ada 1 rumah RJ. Akan tetapi, mengingat kondisi Kabupaten Trenggalek yang hampir sebagian besar ada di daerah pegunungan serta keterbatasan personil di kejaksaan, akhirnya di setiap kecamatan akan ada satu rumah RJ. Jadi, kalau di Trenggalek ada 14 kecamatan, akan ada 14 rumah RJ nantinya,&#8221; kata Masnur.</p>



<p>Dirinya juga menyampaikan, jika keberadaan rumah RJ ini mendapat respon yang positif dari masyarakat di Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>Disinggung terkait jumlah kasus yang terselesaikan melalui restorative justice ini, Kajari Trenggalek menegaskan ada enam kasus. &#8220;Dari tahun 2000 hingga 2022, ada tujuh kasus yang kami ajukan. Tapi dari jumlah itu, satu kasus tidak mendapat persetujuan, karena tidak memenuhi syarat,&#8221; paparnya.</p>



<p>Pihaknya juga berharap, rumah RJ ini bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Trenggalek. Dari situ, masyarakat juga akan lebih mudah mendapatkan informasi terkait masalah hukum.</p>



<p>&#8220;Dalam hal ini, kita juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Polres Trenggalek. Agar nanti masyarakat benar-benar paham akan hukum yang ada di negara kita,&#8221; terang Masnur. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">170371</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejati Jatim Selamatkan Aset Rp 3 Milyar, Wali Kota Surabaya beri Penghargaan</title>
		<link>https://memontum.com/kejati-jatim-selamatkan-aset-rp-3-milyar-wali-kota-surabaya-beri-penghargaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Sep 2021 13:44:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[aset]]></category>
		<category><![CDATA[beri Penghargaan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jatim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=152603</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mohamad Dofir, beserta jajarannya di kantor Kejati Jatim, Jumat (03/09) tadi. Penghargaan tersebut diberikan karena jajaran Kejati Jatim telah membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menyelamatkan aset negara. Baca Juga: Aset tersebut merupakan tanah dan bangunan di Jalan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mohamad Dofir, beserta jajarannya di kantor Kejati Jatim, Jumat (03/09) tadi.</p>



<p>Penghargaan tersebut diberikan karena jajaran Kejati Jatim telah membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menyelamatkan aset negara.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pengawasan-menyeluruh-thr-pemprov-jatim-buka-54-titik-posko-pelayanan-pengaduan">Pengawasan Menyeluruh THR, Pemprov Jatim Buka 54 Titik Posko Pelayanan Pengaduan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tiket-ka-angkutan-lebaran-2026-sudah-bisa-dipesan-dan-telah-terjual-31-persen">Tiket KA Angkutan Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan dan Telah Terjual 31 Persen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-surabaya-perkuat-komitmen-program-mbg-berjalan-optimal-aman-dan-tepat-sasaran">Pemkot Surabaya Perkuat Komitmen Program MBG Berjalan Optimal, Aman dan Tepat Sasaran</a></li>
</ul>


<p>Aset tersebut merupakan tanah dan bangunan di Jalan Kenjeran Nomor 254 Surabaya seluas 194,82 meter persegi yang nilainya sekitar Rp 3 milyar.</p>



<p>“Saya mewakili warga Kota Surabaya menyampaikan terimakasih banyak kepada Kajati Jatim dan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kembalinya aset negara ini. Semoga kebaikan Bapak-Ibu sekalian dicatat sebagai amal jariyah,” kata Eri.</p>



<p>Selain itu, Eri menjelaskan bahwa aset itu dulu adalah kantor pemerintahan berupa kantor lingkungan Rangkah sejak tahun 1954.</p>



<p>Kemudian berubah menjadi kantor Kelurahan Rangkah sejak 1999. Lalu tahun 2008, ada oknum yang menguasai sisa bangunan kantor Kelurahan Rangkah itu.</p>



<p>Sejak itu, pemkot melakukan berbagai upaya untuk merebut kembali aset tersebut, namun masih belum berhasil.</p>



<p>Hingga akhrinya pada 23 Januari 2018, Pemkot Surabaya mengajukan permohonan bantuan non litigasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pengamanan aset tanah dan bangunan tersebut.</p>



<p>&#8220;Akhirnya, tanggal 12 Agustus 2021 Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi aset tersebut, sehingga aset ini berhasil kembali ke tangan pemkot,” ujarnya.</p>



<p>Lanjut Eri juga menyampaikan permohonan maaf dan meminta izin untuk memohon bantuan non litigasi kembali terhadap aset-aset lain yang terancam lepas.</p>



<p>Lebih lanjut Eri mengatakan, setelah aset ini kembali ke tangan pemkot, maka aset ini akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan warga Kota Surabaya, misalnya bisa dibuat kantor kelurahan kembali atau kantor pelayanan lainnya.</p>



<p>“Karena ini letaknya di pinggir jalan raya, maka kita akan manfaatkan kembali untuk kepentingan warga Surabaya, supaya pelayanan semakin maksimal,” tegasnya.</p>



<p>Sementara itu,&nbsp;Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mohamad Dofir mengatakan penyelamatan atau pengembalian aset negara atau daerah menjadi perhatian khusus Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.</p>



<p>“Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam hal ini sangat berkepentingan dan berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara atau daerah, karena dikuasai pihak-pihak lain secara illegal. Ini dilakukan dalam bentuk wujud turut serta mendukung dan membangun bangsa dan negara,” kata Kajati Jatim.</p>



<p>Yang paling penting, kata dia, dalam penyelamatan itu bukan nilainya yang mencapai Rp 3 milyar atau lebih, namun yang paling penting adalah semangat dari semua pihak dalam menyelamatkan aset tersebut.</p>



<p>Selain itu, ia juga bersyukur karena berkat sinergi antara jajaran Pemkot Surabaya dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Jatim, akhirnya aset yang terancam lepas bisa kembali ke tangan pemkot. “Jadi, jika kami diberikan surat lagi untuk mengurus aset yang masih dikuasai pihak ketiga, kami siap untuk menyelesaikan,” tegasnya. <strong>(ade/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">152603</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Manipulasi Lelang Rp 13 Milyar di RSU Dr H Koesnadi Bondowoso Didalami Kejati</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-manipulasi-lelang-rp-13-milyar-di-rsu-dr-h-koesnadi-bondowoso-didalami-kejati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Sep 2021 05:04:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Manipulasi Lelang]]></category>
		<category><![CDATA[RSU Dr H Koesnadi Bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=152368</guid>

					<description><![CDATA[Momentum Bondowoso &#8211; Dugaan manipulasi proses lelang atau tender pekerjaan Sistem Rancang Bangun Kamar Operasi RSU Dr H Koesnadi Bondowoso, mendapat perhatian serius Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Bahkan, Surat Panggilan dari Kejati Jatim yang ditujukan kepada Bupati, agar memerintahkan Direktur RSU Dr H Koesnadi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Momentum Bondowoso</strong> &#8211; Dugaan manipulasi proses lelang atau tender pekerjaan Sistem Rancang Bangun Kamar Operasi RSU Dr H Koesnadi Bondowoso, mendapat perhatian serius Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Bahkan, Surat Panggilan dari Kejati Jatim yang ditujukan kepada Bupati, agar memerintahkan Direktur RSU Dr H Koesnadi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen RSU dan Kepala Inspektorat, untuk hadir dan memberikan keterangan di Kejati, pada Rabu (01/09) tadi. Keterangan tersebut, disampaikan Bupati Lira Bondowoso, Ahroji dan mendapat apresiasi dari pihaknya.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evakuasi-jenazah-korban-jatuh-di-jurang-gunung-saeng-bondowoso-berhasil">Evakuasi Jenazah Korban Jatuh di Jurang Gunung Saeng Bondowoso Berhasil</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/rumah-sakit-tipe-c-dua-lantai-bakal-berdiri-di-bondowoso">Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/webinar-literasi-digital-di-bondowoso-kemenkominfo-bahas-dasar-keamanan-akun-media-sosial">Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Kejati hari ini memanggil pejabat terkait dalam kasus dugaan manipulasi lelang senilai pagu Rp 13 milyar di RSU Dr H Koesnadi Bondowoso. Ini dilakukan, untuk mengetahui siapa yang paling bertanggungjawab atas dugaan manipulasi proses tender di RSU,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Ahroji berkeyakinan, penyidik Kejati Jatim, akan jeli dalam membongkar kasus RSU. Terutama, pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses perencanaan dan manipulasi data pemenang tender. Sehingga, rekanan yang sebenarnya tidak layak menjadi peserta tender, malah menjadi pemenang tender. Menurut Ahroji, proses sebelum terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan sistem rancang bangun kamar operasi RSU Dr. H. Koesnadi, perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik. “Saya berharap, dugaan ini bisa terurai,&#8221; tambahnya. <strong>(sam/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">152368</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejati Periksa Ulang Kasus Pengadaan Lahan Balaikota Among Tani Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/kejati-periksa-ulang-kasus-pengadaan-lahan-balaikota-among-tani-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Oct 2019 11:32:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Balaikota Among Tani]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan Lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95459-kejati-periksa-ulang-kasus-pengadaan-lahan-balaikota-among-tani-kota-batu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum.com Kota Batu &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim sambangi Kejaksaan Negeri Kota Batu, dalam rangka kunjungan kerja ke beberapa wilayah. Kepala Kejati mengaku baru pertama ke Kota Batu selama menjabat. Dalam kesempatan ini, para awak media sempat menyinggung beberapa hal. Salah satunya terkait dugaan pengadaan lahan Balaikota Among Tani yang kasusnya tidak ada kejelasan. Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum.com Kota Batu</strong> &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim sambangi Kejaksaan Negeri Kota Batu, dalam rangka kunjungan kerja ke beberapa wilayah. Kepala Kejati mengaku baru pertama ke Kota Batu selama menjabat. Dalam kesempatan ini, para awak media sempat menyinggung beberapa hal. Salah satunya terkait dugaan pengadaan lahan Balaikota Among Tani yang kasusnya tidak ada kejelasan.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta bakal mengecek kembali surat perintah penyidikan (Sprindik) pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Kota Among Tani/block office yang pernah diterbitkan oleh Kajati.</p>
<p>Sprindik Nomor Print-20/0.5/Fd.1/01/2017 tertanggal 11 Januari 2017 menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk komplek perkantoran Pemkot Batu tahun 2009.</p>
<p>Hal itu diungkapkan olehnya saat mengunjungi Kantor Kejari Batu, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Batu, Rabu (2/10/2019). Sunarta mengaku tidak mengerti, bahkan ia berujar tidak ada.</p>
<p>&#8220;Saya belum mengecek, nanti saya cek dulu. Sebab waktu evaluasi tidak muncul, apakah sudah berhenti atau bagaimana,&#8221; singkat Sunarta.</p>
<p>Perlu diketahui, tahun 2017 penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menaikkan status penanganan dugaan korupsi penyelewengan pengadaan tanah untuk komplek perkantoran atau gedung terpadu (block office) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Batu ke level penyidikan. Tapi hingga sekarang belum ada kejelasan sejauh mana perkembangannya.</p>
<p>Penyidik sudah mengutarakan jika ada kerugian dari pengadaan tanahnya, begitu juga perbuatan melawan hukumnya.</p>
<p>Tapi penyidik belum memastikan kerugian negara dalam proyek senilai Rp 38 Miliar. Menanggapi hal tersebut, Malang Corruption Watch (MCW) mengkritisi penggunaan dana sebesar Rp 42,5 miliar untuk membeli tanah seluas 3,5 hektare yang sekarang ini menjadi BAT. Selanjutnya, Februari 2011 Pemkot Batu mulai membangun pondasi gedung perkantoran terpadu yang memakan anggaran Rp 35 miliar. Sayangnya pembanggunan gedung block office tidak mulus, dan terhenti tiga tahun.</p>
<p>Barulah awal 2015 pembangunan dimulai lagi dengan menggerojok dana Rp 175 miliar. Sayangnya dalam proses pengadaan lahan balai kota, tim intelijen Kejati Jatim mencium adanya dugaan korupsi, hingga melakukan pengumpulan data dalam kasus itu. Akhirnya pada pertengahan September 2016 lalu, kasus ini resmi ditangani penyelidik Pidsus Kejati Jatim.</p>
<p>Wakil Koordinator MCW Atha Nursasi mengatakan, semestinya itu menjadi tanggung jawab penegak hukum. Jika laporan dari masyarakat sudah masuk mestinya segera ditindaklanjuti secara fair dan transparan.</p>
<p>&#8220;Jika dalam proses laporan masyarakat terdapat kekurangan bukti atau keterangan perkara, Kejati bisa mendalami dugaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,&#8221; harap Atha.</p>
<p>Lalu untuk hasil pendalaman, Kejati bisa mempublikasikan, minimal sejauh mana posisi kasus tersebut agar bisa diakses oleh publik.</p>
<p>&#8221; Kalau diam-diam tidak ada kabar ya bagaimana, publikkan tidak bisa memonitoring,&#8221; keluh Atha.<strong> (bir/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95459</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidoarjo Bentuk Tim Pengamanan Aset Pemerintah</title>
		<link>https://memontum.com/sidoarjo-bentuk-tim-pengamanan-aset-pemerintah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jul 2019 12:45:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Deklarasi]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Pengamanan Aset]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88495-sidoarjo-bentuk-tim-pengamanan-aset-pemerintah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Kabupaten/kota se Jawa Timur mendeklarasikan penyelamatan aset negara di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis, (18/07/2019). Kegiatan inisasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini dihadiri seluruh bupati/walikota se Jawa Timur. Tidak hanya bupati/walikota yang berdeklarasi. Seluruh kepala Kejaksaan Negeri dan BPN kabupaten/kota se Jatim juga diundang untuk bersama-sama mendeklarasikan diri menyelamatan aset [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Kabupaten/kota se Jawa Timur mendeklarasikan penyelamatan aset negara di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis, (18/07/2019). Kegiatan inisasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini dihadiri seluruh bupati/walikota se Jawa Timur.</p>
<p>Tidak hanya bupati/walikota yang berdeklarasi. Seluruh kepala Kejaksaan Negeri dan BPN kabupaten/kota se Jatim juga diundang untuk bersama-sama mendeklarasikan diri menyelamatan aset negara itu. Deklarasi ini dipimpin Gubernur Jawa Timur bersama Kepala Kejati dan Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-88496" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190718-WA0072-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190718-WA0072-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190718-WA0072-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190718-WA0072-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190718-WA0072-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190718-WA0072-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Seusai deklarasi, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah mengatakan aset negara memang seyogyanya harus kembali ke negara. Jika ada pihak lain yang menguasainya harus rela bila aset itu diminta kembali negara.</p>
<p>&#8220;Tidak seperti yang terjadi belakangan ini. Beberapa oknum terkadang sulit kalau diminta mengembalikan aset negara yang dipakainya. Kalau itu aset negara harus kembali ke negara,&#8221; katanya, Kamis (18/07/2019).</p>
<p>Oleh karenanya, Abah Ipul menyambut baik terselenggaranya deklarasi itu. Pemkab Sidoarjo akan segera menindaklanjuti dengan segera berkoordinasi dengan kepala Kejari Sidoarjo dan Kepala BPN Sidoarjo. Saat koordinasi akan dilaporkan aset-aset Sidoarjo yang berpotensi lepas atau hilang.</p>
<p>&#8220;Kami berharap aset-aset negara dapat dimanfaatkan dengan baik bagi kepentingan masyarakat. Aset-aset Sidoarjo, saya laporkan supaya cepat kembali agar bisa dimanfaatkan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Hery Suhartono menegaskan Tim Pengamanan Aset sudah dibentuk Sidoarjo. Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang menginisiasai terbentuknya tim ini. Kejaksaan Negeri Sidoarjo, BPN Sidoarjo serta pihak kepolisian dilibatkan dalam tim itu.</p>
<p>&#8220;Keberadaannya diharapkan akan menyelesaikan permasalahan aset di Sidoarjo. Sekarang timnya sudah dibentuk tinggal aksinya,&#8221; paparnya.</p>
<p>Bagi Hery, ada beberapa aset negara yang rawan hilang (lepas). Seperti aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak lain. Selain itu juga dengan aset-aset yang datanya belum cukup mendukung juga rawan diambil alih pihak lain. Oleh karenanya Tim Pengamanan Aset dibentuk untuk mendukung penyelamatan aset negara itu.</p>
<p>&#8220;Selama ini sejumlah dinas terkait selalu melakukan inventarisasi aset Pemkab Sidoarjo. Diantaranya dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo. Setiap lima tahun sekali, BPKD Sidoarjo juga melakukan menginventarisasi aset dalam bentuk sensus barang milik daerah. Dari inventarisasi itu diperoleh ada aset-aset yang bermasalah atau aset-aset yang perlu diselamatkan,&#8221; tandasnya. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88495</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Resmi Limpahkan Berkas Gus Nur Ke Kejati</title>
		<link>https://memontum.com/polisi-resmi-limpahkan-berkas-gus-nur-ke-kejati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Feb 2019 20:04:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jatim]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 27]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/78919-polisi-resmi-limpahkan-berkas-gus-nur-ke-kejati</guid>

					<description><![CDATA[Gus Nur : Itu Sudah Kodrat Saya Memontum Surabaya &#8211; Berkas tersangka Sugi Nur Raharja atau kerap disapa Gus Nur terkait dugaan kasus penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, jika [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Gus Nur : Itu Sudah Kodrat Saya</strong></h2>
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Berkas tersangka Sugi Nur Raharja atau kerap disapa Gus Nur terkait dugaan kasus penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.</p>
<p>Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan cek kesehatan kepada tersangka. Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung dibawa ke Kejati Jatim.</p>
<p>&#8220;Hari ini saudara Sugi Nur Raharja, kita melakukan cek kesehatannya di RS Bhayangkara. Kita sudah menyerahkan pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat ke Kejaksaan tinggi Sesuai dengan surat yang ada atas nama Sugi Nur Raharja laki-laki kelahiran Banten 11 Februari 1974,&#8221; kata Barung.</p>
<p>Masih Barung, setelah semua berkas terpenuhi (P21) dan dikirimkan ke Kejati Jatim, maka kasus Gus Nur selanjutnya akan menjadi tanggung jawab dan kewenangan penuh oleh Kejaksaan.</p>
<p>Kendati demikian, kepolisian siap melakukan pengamanan kepada Gus Nur untuk menjalani sidang yang dilakukan nanti di Pengadilan Tinggi Jawa Timur atau Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>“Penyerahan tahap kedua sudah selesai kita laksanakan sehingga yang kita tangani akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari rekan-rekan kita Kejaksaan. Namun tetap kita akan menunggu dari Kejaksaan apakah butuh yang namanya pengamanan dan pengawalan dalam rangka menetapkan yang bersangkutan,” ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, dikonfirmasi saat menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Kelas 1 Surabaya, di Sidoarjo,</p>
<p>Gus Nur menyebut jika kasus yang tengah menjeratnya itu ialah kodrat dari Tuhan yang harus dijalani.</p>
<p>&#8220;Udah naik P21 ini barusan dari kejaksaan. Alhamdulilah itu sudah kodrat dari Allah kita jalani,&#8221; ujarnya saat konfirmasi.</p>
<p>Gus Nur meyakini dirinya memiliki satu pegangan, yakni memohon kutukan kepada Tuhan untuk dijatuhkan kepada orang yang salah atau dusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.</p>
<p>&#8220;Aku cuma ada satu pegangan mubahalah, percaya nggak percaya mubahalah. Kalau aku salah kalau aku adu domba kalau aku fitnah kalau aku musuh negara kalau aku penjilat. Kalau aku memanfaatkan situasi ini kalau aku cari makan disini, tujuh turunan pun aku dilaknat oleh Allah,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Mantan kiai Nahdlatul Ulama (NU) ini menyebut jika tudingan ini berbanding terbalik, maka ia mendoakan siapa yang menuduhnya akan mendoakan tujuh turunannya diampuni oleh Tuhan.</p>
<p>&#8220;Tapi kalau termyata kalian yang salah atau kalian yang dsolim dan berkhianat insyaallah tujuh turunanmu diampuni oleh Allah. Kriminalisasi, kalau anda nanya ke saya ya iya. Ini khodo&#8217; dan kodrat saya harus jalani inii Insyaallah. Mungkin dua minggu lagi sidang insyaallah,&#8221; bebernya.</p>
<p>Diketahui, Gus Nur disangka melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.<strong> (sur/ano/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">78919</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum Notaris Lutfi Afandi Umroh, Sidàng Ditunda</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-notaris-lutfi-afandi-umroh-sidang-ditunda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Feb 2018 12:02:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jatim]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/24158-oknum-notaris-lutfi-afandi-umroh-sidang-ditunda</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Sidang oknum Notaris Lutfi Afandi untuk sementara ditunda, lantaran terdakwa umroh. Terdakwa tidak ditahan sejak dari kepolisian sampai ke kejaksaan. Sayangnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, belum bisa menyidangkan kasus penipuan sebesar Rp 4,2 miliar yang menjerat Notaris yang berkantor di Sidoarjo, Lutfi Afandi SH M.Kn. Menurut Jaksa Kejati yang tidak mau [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8212; Sidang oknum Notaris Lutfi Afandi untuk sementara ditunda, lantaran terdakwa umroh. Terdakwa tidak ditahan sejak dari kepolisian sampai ke kejaksaan. Sayangnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, belum bisa menyidangkan kasus penipuan sebesar Rp 4,2 miliar yang menjerat Notaris yang berkantor di Sidoarjo, Lutfi Afandi SH M.Kn.</p>
<p>Menurut Jaksa Kejati  yang tidak mau disebutkan namanya, setelah terdakwa pulang umroh, baru kita sidangkan. &#8220;Awalnya kita cari-cari. Ternyata Lutfi umroh, makanya sidang ditunda sampai dia pulang umroh,&#8221; kata salah seorang jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan kasus ini, Sabtu (3/2/2018).</p>
<p>Sesuai berkas perkara No 103/Pid.B/2018/PN SBY tanggal register 16 Januari 2018, Notaris Lutfi Afandi SH M.Kn diduga melakukan penipuan terhadap Hj Pudji Lestari SE MM sebesar Rp 4,2 miliar.</p>
<p>Kasus ini berawal dari terjadinya pembelian sebidang tanah tambak yang berlokasi di desa Gebang, Kabupaten Sidoarjo, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 64 dengan luas total 34 hektar. Pembelian tersebut terjadi pada Mei 2011.</p>
<p>Tanah yang dibeli Pudji Lestari itu luasnya 24 hektar. Tanah itu milik empat orang. Sebenarnya, di dalam sertifikatnya, total tanah tambak itu adalah 34 hektar, milik enam orang. Namun, dua orang lainnya tidak menjual tanah tambak sisanya, yakni 10 hektar ke Pudji.</p>
<p>Atas pembelian tersebut Hj Pudji Lestari kemudian ke notaris Lutfi Afandi, di kantornya yang beralamat di Jl Raya Waru, Sidoarjo, untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), Hj Pudji sempat meminjam sertifikat induk ke notaris Lutfi</p>
<p>Lama ditunggu, ternyata AJB dan APHB itu tak kunjung selesai. Di tahun 2013, Hj Pudji Lestari mengetahui adanya sebuah AJB dan APHB atas tanah tersebut. Ironisnya, akte-akte itu dibuat notaris Sugeng Priadi, bukan notaris Lutfi Afandi. Dan itu terjadi tahun 2013.</p>
<p>Hj Pudji pun berusaha untuk mengecek kebenaran hal itu namun selalu gagal. Hingga akhirnya, Hj Pudji Lestari mendapatkan informasi jika pada tahun 2011 itu, notaris Lutfi Afandi belum mempunyai ijin Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Ia hanya seorang notaris biasa. Kendati sebelumnya Hj Pudji Lestari, SE MM pada tanggal 19 Agustus 2010 lalu pernah membuat Akta Jual Beli dan diberikan tanda terima yang stempelnya adalah Notaris/PPAT oleh terdakwa Lutfi Afandi.</p>
<p>Karena semakin curiga, Hj Pudji Lestari kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya, sertifikat tanah Desa Gebang Sidoarjo No 64 seluas 34 hektar itu sudah dialihkan notaris Lutfi entah kemana. AJB dan APHB sebagaimana yang disanggupi dan dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah ada. Sehingga mengakibatkan Hj Pudji Lestari SE MM menderita kerugian sebesar Rp 4,2 milyar.</p>
<p>Akibat perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) Juariyah dan Darmawati Lahang menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.</p>
<p>Perkara ini sebetulnya masuk daerah hukum Pengadilan Sidoarjo, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena saksi-saksi berdomisili lebih dekat di Surabaya, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan memutuskan perkara ini.</p>
<p>Tidak hanya Puji saja korban sebelum sidang  digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, banyak yang tanya kepada bagian informasi kapan sidangnya Lutfi Afandi.</p>
<p>&#8220;Saya adalah korban juga dari Lutfi senilai Rp 19 juta, makanya saya pengen lihat sidangnya dan akan menanyakan tentang dokumen saya sampai sekarang belum di kembalikan beserta uang saya,&#8221; jelas salah satu korban penipuan yang tak mau di sebutkan namanya.<strong> (*sri/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">24158</post-id>	</item>
		<item>
		<title>AMJM Desak Kejati Jatim Usut Tuntas Korupsi P2SEM</title>
		<link>https://memontum.com/amjm-desak-kejati-jatim-usut-tuntas-korupsi-p2sem</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jan 2018 13:03:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jatim]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[P2SEM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/23587-amjm-desak-kejati-jatim-usut-tuntas-korupsi-p2sem</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Skandal kasus mega korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), belum juga bisa terlupakan dari benak masyarakat Jawa Timur. Aliansi Masyarakat Jatim Menggugat (AMJM) mendesak Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di bongkar sampai pada akar-akarnya. Juru bicara AMJM Basuki menjelaskan, skandal P2SEM adalah perampasan hak rakyat. Bagaimana tidak, dana hibah dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8212; Skandal kasus mega korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), belum juga bisa terlupakan dari benak masyarakat Jawa Timur. Aliansi Masyarakat Jatim Menggugat (AMJM) mendesak Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di bongkar sampai pada akar-akarnya.</p>
<p>Juru bicara AMJM Basuki menjelaskan, skandal P2SEM adalah perampasan hak rakyat. Bagaimana tidak, dana hibah dari APBD yang seharusnya disalurkan dan diterima oleh rakyat, malah dibuat kue bancaan dan dinikmati hanya oleh segelintir elit di DPRD dan Pemerintah Provinsi Jatim.</p>
<p>&#8220;APBD merupakan uang rakyat yang dihimpun dari pajak rakyat. Melalui Perubahan APBD Tahun 2008 Pemprov Jatim menganggarkan dana hibah dalam bentuk Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) sebesar Rp 277 miliar,” jelas Basuki, Rabu (31/1/2018).</p>
<p><div id="attachment_9249" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-9249" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/AMJM-saat-melakukan-unjuk-rasa-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="AMJM saat melakukan unjuk rasa copy" width="650" height="366" class="size-full wp-image-23588" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/AMJM-saat-melakukan-unjuk-rasa-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/AMJM-saat-melakukan-unjuk-rasa-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/AMJM-saat-melakukan-unjuk-rasa-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/AMJM-saat-melakukan-unjuk-rasa-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-9249" class="wp-caption-text"><em>AMJM saat melakukan unjuk rasa</em></p></div></p>
<p>Basuki menerangkan, mekanisme penyaluran dana hibah tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor: 72/2008. P2SEM merupakan bantuan langsung kepada masyarakat akibat dampak kenaikan BBM pada tahun 2007.</p>
<p>Bantuan langsung ini disalurkan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sementara pelaksana program bantuan langsung tersebut adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Jatim.</p>
<p>Tak ayal, dana hibah tersebut menjadi ‘bancaan’ legislatif dan eksekutif. Bahkan KPK menyebutnya sebagai Mega Korupsi di Jawa Timur yang terkordinir dengan rapi dan sistematis. </p>
<p>Menurutnya, hingga saat ini sudah 10 tahun berlalu, kasus P2SEM belum bisa dibongkar oleh Kejati. Terlepas dari praduga bahwa ada unsur kesengajaan untuk melakukan pembiaran atas kasus ini. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">23587</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejati Jatim Segera Buka Kembali Kasus Korupsi P2SEM</title>
		<link>https://memontum.com/kejati-jatim-segera-buka-kembali-kasus-korupsi-p2sem</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jan 2018 16:48:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jatim]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[P2SEM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/19964-kejati-jatim-segera-buka-kembali-kasus-korupsi-p2sem</guid>

					<description><![CDATA[Memontum.Surabaya &#8212; Korupsi Program Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) akan dibuka kembali penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Didik Farkhan Alisyahdi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengatakan bahwa surat perintah penyelidikan (korupsi P2SEM) sudah keluar awal Januari lalu. Intinya penanganan kasus P2SEM masih penyelidikan. &#8220;Progres penanganan kasusnya masih penyelidikan, pihaknya tidak bisa mengekspose [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum.Surabaya</strong> &#8212; Korupsi Program Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) akan dibuka kembali penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Didik Farkhan Alisyahdi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengatakan bahwa surat perintah penyelidikan (korupsi P2SEM) sudah keluar awal Januari lalu. Intinya penanganan kasus P2SEM masih penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Progres penanganan kasusnya masih penyelidikan, pihaknya tidak bisa mengekspose terlalu banyak. Bahkan dirinya meyakinkan pihaknya sudah bergerak dalam menyelidiki kasus ini. Termasuk melakukan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan-bahan keterangan),&#8221; tuturnya.</p>
<p>Namun Didik membisu saat ditanya perihal permintaan keterangan dari dr Bagoes Soetjipto, terpidana kasus korupsi P2SEM.<br />
 “Ini masih penyelidikan. Intinya nanti kalau sudah penyidikan akan kami informasikan. Pokoknya ada,” tegas Didik.</p>
<p>Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menambahkan, data-data yang diberikan almarhum Fathorrasjid ke Kejati Jatim beberapa tahun lalu akan dipertimbangkan.</p>
<p>“Data itu nantinya akan kami gali lagi. Yang terpenting kami sudah melakukan penyelidikan dan sesuai ketentuan, penyelidikannya belum bisa diekspose, kecuali nanti kalau sudah naik ke penyidikan baru bisa diinformasikan,” pungkasnya.</p>
<p>Perlu diketahui, kasus P2SEM heboh di Jatim sejak tahun 2009 silam. P2SEM yang merupakan program bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2008 itu ditujukan ke organisasi dan kelompok masyarakat, melalui Bapemas.</p>
<p>Untuk mendapatkan hibah P2SEM, pengajuannya melewati rekomendasi dari anggota DPRD Jatim saat itu. Dari situlah, diduga ada tindakan sunat-menyunat pada pencairan P2SEM yang melibatkan banyak anggota DPRD Jatim.</p>
<p>Dalam kasus ini, Kejati Jatim sudah memenjarakan Ketua DPRD Jatim saat itu yaitu Fathorrasjid. Tak hanya Fathorrasjid, Kejati Jatim juga menjebloskan Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo sebagai pelaksaan penyalur dana hibah P2SEM. <strong>(sn/nhs/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">19964</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
