<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kejati &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejati/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Oct 2025 09:44:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kejati &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bupati Banyuwangi Tandatangani Nota Kesepakatan RJ bersama Kejati dan Gubernur Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-banyuwangi-tandatangani-nota-kesepakatan-rj-bersama-kejati-dan-gubernur-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[kejati]]></category>
		<category><![CDATA[Kesepakatan]]></category>
		<category><![CDATA[tandatangani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226623</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menandatangani nota kesepakatan Restotative Justice (RJ) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (09/10/2025) tadi. Kesepakatan yang dilakukan ini, sebagai bagian memperkuat kerja sama dengan mengolaborasikan dengan program-program penguatan sosial yang selama ini digulirkan di Banyuwangi. Kesepakatan ini, merupakan inisiasi dari Kejati Jatim bersama Pemprov, yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menandatangani nota kesepakatan Restotative Justice (RJ) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (09/10/2025) tadi. Kesepakatan yang dilakukan ini, sebagai bagian memperkuat kerja sama dengan mengolaborasikan dengan program-program penguatan sosial yang selama ini digulirkan di Banyuwangi.</p>



<p>Kesepakatan ini, merupakan inisiasi dari Kejati Jatim bersama Pemprov, yang diikuti oleh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Jawa Timur. Hadir dalam kesepakatan itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim, Kuntadi dan seluruh kepala daerah dan Kajari di wilayah Jatim.</p>



<p>RJ sendiri, merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban dan masyarakat. Atau, bukan pada penegakan hukum.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pendekatan ini, melibatkan dialog dan mediasi untuk mencari penyelesaian yang adil, memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan korban untuk mendapatkan pemulihan, serta menekankan nilai musyawarah dan empati. &#8220;Melalui kolaborasi ini, kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerja sama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya,&#8221; kata Kajati Kuntadi.</p>



<p>Sementara itu, Gubernur Khofifah mengapresiasi pelaksanaan ini. Dirinya juga menyebut, perlu penguatan setelah dilakukan Restorative Justice.</p>



<p>&#8220;Jadi Restorative Justice Plus. Yang terpenting, bagaimana nextnya. Karena itu, kami minta kepada semua kepala daerah untuk menindaklanjuti setelah Restorative Justice ini,&#8221; kata Gubernur Khofifah.</p>



<p>Dirinya juga mengatakan, dengan program ini, penyelesaian perkara bisa dilakukan secara arif dan proporsional. Termasuk, memberikan kepastian hukum pada masyarakat. <strong>(kom/bwi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226623</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejati Jatim Serahkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kampus Polinema ke Kejari Malang</title>
		<link>https://memontum.com/kejati-jatim-serahkan-dua-tersangka-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-kampus-polinema-ke-kejari-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2025 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejati]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226389</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019-2020, telah memasuki Tahap II. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Kejati Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Dua tersangka itu, yakni Awan Setiawan (66), mantan Direktur Polinema dan Hadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019-2020, telah memasuki Tahap II. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Kejati Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.</p>



<p>Dua tersangka itu, yakni Awan Setiawan (66), mantan Direktur Polinema dan Hadi (59), pihak penjual tanah, yang tampak memakai rompi bertuliskan tahanan. Keduanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 September 2025 hingga 19 Oktober 2025.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan bahwa kedua tersangka diduga kuat telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 22,6 miliar. &#8220;Berdasarkan pertimbangan yuridis bahwa terdapat kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, JPU memutuskan untuk melanjutkan penahanan,&#8221; ujarnya, Selasa (30/09/2025) tadi.</p>



<p>Keduanya didakwa Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk subsidernya Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP</p>



<p>&#8220;JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang akan segera menyusun surat dakwaan berdasarkan seluruh barang bukti dan berkas yang telah diserahkan oleh penyidik. Dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226389</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Polinema, Kejati Jatim Sita Rp 3 Miliar dan 3 Aset Tanah</title>
		<link>https://memontum.com/kembangkan-dugaan-kasus-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-kejati-jatim-sita-rp-3-miliar-dan-3-aset-tanah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Aug 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejati]]></category>
		<category><![CDATA[kembangkan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225251</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah tahun 2020, di lingkungan Politeknik Negeri Malang (Polinema). Bahkan akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 22,6 miliar. Sementara dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menyeret mantan Direktur Polinema, Awan Setiawan, sebagai tersangka. Dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah tahun 2020, di lingkungan Politeknik Negeri Malang (Polinema). Bahkan akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 22,6 miliar. Sementara dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menyeret mantan Direktur Polinema, Awan Setiawan, sebagai tersangka.</p>



<p>Dalam pengembangan ini, Kejati Jatim melakukan penyitaan uang dan sejumlah aset tanah di Kota Malang, Rabu (20/08/2025) kemarin. Penyitaan ini dilakukan, untuk mengamankan aset yang diduga kuat terkait dengan perkara korupsi pengadaan tanah di Polinema.</p>



<p>Dalam kegiatan penyitaan, Tim Penyidik Kejati Jatim dibantu Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Tim Bidang Intelijen Kejari Kota Malang. Sementara objek yang disita, uang sebesar Rp 3.020.560.000. Jumlah ini, menambah total uang yang telah disita menjadi Rp 5.422.468.900. Hal ini dikarenakan, pada 29 April 2024 lalu, Kejati Jatim telah menyita uang sebesar Rp 2.401.908.900.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Penyitaan uang Rp 3,020 miliar itu, disaksikan oleh dua saksi, yakni Wakil Direktur II Polinema, Jaswadi dan Kabag Perencanaan Keuangan Polinema, Frinta Pratamasari. Setelah penyitaan uang, tim penyidik melanjutkan dengan menyita dan memasang plang sita pada 3 bidang tanah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Diantaranya, tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8918, 8917 dan nomor 9055.</p>



<p>Penyitaan aset ini dilakukan, untuk kepentingan penyidikan, sesuai Pasal 38 Ayat (1), 39 KUHAP, Pasal 30 Ayat (1) Huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 Jo UU No 11 tahun 2021. Aset disota karena dikhawatirkan dijual atau dialihkan kepada pihak lain, sebagai barang bukti terjadinya tindak pidana korupsi dan untuk memudahkan proses pemulihan aset. Selain itu, tujuan utama penyitaan ini adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang mungkin timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.</p>



<p>Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan sita aset merupakan kegiatan Tim Penyidik Kejati Jatim.</p>



<p>&#8220;Kami hanya sebatas mendampingi dan mengamankan saja,&#8221; kata Agung, Kamis (21/08/2025) tadi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225251</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buron Palsukan Kematian dan Kuasai Harta, Warga Beji Dibekuk Tim Intelejen Kejati Jatim dan Kejagung</title>
		<link>https://memontum.com/buron-palsukan-kematian-dan-kuasai-harta-warga-beji-dibekuk-tim-intelejen-kejati-jatim-dan-kejagung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jul 2023 12:41:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[beji,]]></category>
		<category><![CDATA[buron]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[harta,]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[intelejen]]></category>
		<category><![CDATA[Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[kejati]]></category>
		<category><![CDATA[kematian]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kuasai]]></category>
		<category><![CDATA[palsukan]]></category>
		<category><![CDATA[warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194310</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Guntur Utomo (50), warga Jalan Sarimun, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Guntur berhasil diciduk petugas, di Desa Pandansari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (26/07/2023) sekitar pukul 11.30. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Guntur Utomo (50), warga Jalan Sarimun, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Guntur berhasil diciduk petugas, di Desa Pandansari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (26/07/2023) sekitar pukul 11.30.</p>



<p>Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian, mengatakan Guntur Utomo, sering pindah tempat. Seperti halnya saat ditangkap, Guntur sudah pindah tempat tinggal di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon.</p>



<p>&#8220;Hari ini, Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan tersangka buron atau DPO atas nama Guntur Utomo di tempat tinggal terakhirnya Desa Pandesari, Kecamatan Pujon tepatnya arah Paralayang,&#8221; terangnya, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, Rabu (26/07/2023) sore.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Buron ini, menurutnya, telah dinyatakan bersalah karena sejak tahun 2011 terbukti melakukan pidana dengan pemalsuan surat yang dibuatnya. &#8220;Jadi, yang dilakukan Guntur Utomo ini membuat surat palsu di Kantor Desa Beji untuk isbat nikah antara ibu kandungnya dengan almarhum Hardjo Hutomo. Yang dilakukan adalah membuat surat kematian palsu almarhum Hardjo Hutomo. Dengan tujuan, untuk menguasai rumah atas nama almarhum,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Padahal saat itu, paparnya, Hardjo Hutomo masih memiliki istri bernama Sutilah. &#8220;Dari sini, akhirnya Sutilah melaporkan ke pihak berwajib untuk merebut haknya yaitu rumah atas nama suaminya almarhum Hardjo Hutomo. Disomasi sebanyak tiga kali, Guntur Utomo tidak mau meninggalkan rumah itu dan mengakibatkan Sutilah menjadi rugi sebesar Rp 2 miliar,&#8221; urainya.</p>



<p>Dari hasil laporan, imbuh Januar, sudah beberapa kali pemanggilan terhadap Guntur Utomo tetap saja tidak dihiraukan. Dan, setelah diketahui sudah tidak tinggal di alamat sesuai KTP serta tidak diketahui keberadaannya maka ditetapkan sebagai DPO.</p>



<p>Hasil pelacakan, Guntur Utomo banyak pindah tempat tinggal. Di antaranya, dari Desa Beji pindah ke Desa Oro-oro Ombo. Lalu, dicari lagi ternyata tinggal Kelurahan Ngaglik hingga diketahui pindah lagi ke Desa Pandesari, Kecamatan Pujon. &#8220;Pada pukul 14.00 hari ini, terpidana Guntur Utomo langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Lowokwaru Malang,&#8221; tambahnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194310</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
