<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kejelasan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejelasan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 May 2026 13:44:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kejelasan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>P3BM Minta Kejelasan Revitalisasi Pasar Besar Skema KPBU ke DPRD Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/p3bm-minta-kejelasan-revitalisasi-pasar-besar-skema-kpbu-ke-dprd-kota-malang</link>
					<comments>https://memontum.com/p3bm-minta-kejelasan-revitalisasi-pasar-besar-skema-kpbu-ke-dprd-kota-malang#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kejelasan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232560</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM) melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Malang, terkait kejelasan rencana revitalisasi Pasar Besar, Kamis (21/05/2026) tadi. Apalagi, dalam rencana tersebut akan dilakukan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Ketua Koordinator P3BM, Rif&#8217;an Yasin, mengatakan bahwa audiensi tersebut masih sebatas diskusi awal. Hingga kini para [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM) melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Malang, terkait kejelasan rencana revitalisasi Pasar Besar, Kamis (21/05/2026) tadi. Apalagi, dalam rencana tersebut akan dilakukan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Koordinator P3BM, Rif&#8217;an Yasin, mengatakan bahwa audiensi tersebut masih sebatas diskusi awal. Hingga kini para pedagang masih menunggu kejelasan konsep revitalisasi yang ditawarkan pemerintah. Sebab, detail skema KPBU dinilai belum dipaparkan secara utuh kepada pedagang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Prinsipnya belum bisa menerima atau menolak. Kita lihat dulu konsepnya seperti apa,” kata Rif&#8217;an.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, sikap pedagang masih menggantung karena perlu pembahasan lebih lanjut bersama seluruh anggota paguyuban. Meski begitu, dia mengakui sebagian pedagang lebih nyaman jika revitalisasi dibiayai pemerintah dibanding melibatkan pihak ketiga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Karena ini sudah dipaparkan semua, kita masih berpikir lebih lanjut, koordinasi lagi sama koordinator semuanya, sama anggota, sehingga belum ada keputusan,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan bahwa audiensi dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada pedagang terkait konsep KPBU yang tengah dijajaki Pemkot Malang. Menurutnya, DPRD memahami kekhawatiran pedagang agar revitalisasi Pasar Besar tidak bernasib sama seperti persoalan yang terjadi di Pasar Blimbing, Pasar Gadang maupun Madyopuro.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami berpihak kepada masyarakat, dalam hal ini pedagang. Kalau KPBU ini terlaksana, jumlah pedagang tidak boleh bertambah,” tegas Bayu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya juga menjelaskan, skema KPBU merupakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur. Dalam konsep tersebut, pihak ketiga nantinya bisa mengelola area tertentu untuk mendapatkan keuntungan investasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, Bayu menegaskan DPRD memberi sejumlah syarat jika revitalisasi dilakukan melalui KPBU. Di antaranya, lantai dasar pasar tetap diperuntukkan bagi pedagang serta proses relokasi dilakukan tanpa pungutan biaya. “Kalau relokasi tidak gratis, ya kita tolak KPBU,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, menurutnya dalam skema KPBU terdapat pengawasan dan penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), yakni BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Hal itu dinilai membuat skema tersebut lebih aman dibanding kerja sama sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau ada pihak ketiga masuk, nanti sumber pendapatannya bisa dari tenant seperti department store, parkir, atau pengelolaan lainnya,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/p3bm-minta-kejelasan-revitalisasi-pasar-besar-skema-kpbu-ke-dprd-kota-malang/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232560</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Libatkan DPMD, Komisi A DPRD Lumajang Raker Kejelasan Regulasi dan Tata Kelola Pemdes</title>
		<link>https://memontum.com/libatkan-dpmd-komisi-a-dprd-lumajang-raker-kejelasan-regulasi-dan-tata-kelola-pemdes</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jan 2026 11:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kejelasan]]></category>
		<category><![CDATA[kelola]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[libatkan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemdes]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229831</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Dorong kejelasan regulasi dan penguatan tata kelola pemerintahan desa tahun 2026, Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat kerja (Raker) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Lumajang, Senin (12/01/2026) tadi. Raker yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan dan dihadiri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Dorong kejelasan regulasi dan penguatan tata kelola pemerintahan desa tahun 2026, Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat kerja (Raker) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Lumajang, Senin (12/01/2026) tadi. Raker yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota Komisi A, juga diikuti pihak DPMD, serta Sekretariat DPRD.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam Raker itu, Komisi A menyoroti berbagai isu strategis penyelenggaraan pemerintahan desa. Diantaranya, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu (PAW), kekosongan perangkat desa, optimalisasi alokasi 20 persen Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta kendala pencairan Dana Desa dan pengelolaan Dana Dusun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Komisi A DPRD Lumajang juga menilai, bahwa kejelasan regulasi dan pendampingan teknis menjadi kunci. Itu karena, kebijakan desa berdampak nyata bagi masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, menegaskan bahwa kekosongan perangkat desa yang berlangsung lama berpotensi menghambat pelayanan publik. &#8220;Kami juga meminta DPMD bersikap tegas dan konsisten dalam menyikapi PAW kepala desa serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja penjabat kepala desa guna menjaga stabilitas pemerintahan desa selama masa transisi,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lumajang, Dadang Arifin Prestiawan, menyampaikan bahwa DPMD terus berupaya meningkatkan pendampingan desa. &#8220;Pendampingan ini melalui koordinasi lintas OPD serta penyesuaian regulasi sesuai kebijakan pemerintah pusat,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui rapat kerja ini, Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang juga menegaskan komitmennya mendorong percepatan petunjuk teknis Dana Desa, ADD dan Dana Dusun demi optimalisasi pelayanan publik tahun 2026. <strong>(hms/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229831</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua Tim Penanganan Bencana Tak Hadiri Raker, DPRD Kota Malang sebut Butuh Kejelasan Hadapi Banjir</title>
		<link>https://memontum.com/ketua-tim-penanganan-bencana-tak-hadiri-raker-dprd-kota-malang-sebut-butuh-kejelasan-hadapi-banjir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Dec 2025 12:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Banjir]]></category>
		<category><![CDATA[bencana]]></category>
		<category><![CDATA[hadapi]]></category>
		<category><![CDATA[hadiri]]></category>
		<category><![CDATA[kejelasan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[raker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228568</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang bersama dengan Pemkot Malang menggelar rapat kerja evaluasi penanggulangan bencana daerah di Kota Malang, Senin (08/12/2025) tadi. Namun, rapat yang agendanya membahas isu krusial banjir dan mitigasi bencana itu, justru tidak dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, yang merupakan ketua tim penanganan bencana. Ketua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang bersama dengan Pemkot Malang menggelar rapat kerja evaluasi penanggulangan bencana daerah di Kota Malang, Senin (08/12/2025) tadi. Namun, rapat yang agendanya membahas isu krusial banjir dan mitigasi bencana itu, justru tidak dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, yang merupakan ketua tim penanganan bencana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua DPRD Kota Malang, Amityha Ratnanggani Sirraduhita, saat dikonfirmasi tidak bisa menutupi kekecewaannya. Menurutnya, absennya Sekda membuat pembahasan strategis menjadi tidak optimal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kita menunggu dari ketua timnya, tetapi hari ini beliau tidak hadir. Diwakilkan oleh Plt Asisten,” ujar Mia-sapaannya, usai rapat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mia menegaskan, Sekda selaku ketua tim seharusnya menyampaikan dengan jelas roadmap penanganan bencana. Mulai dari pra, saat kejadian, hingga pasca bencana. Apalagi, Kota Malang kini berhadapan dengan intensitas banjir yang semakin sering terjadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami berharap, beliau bisa memaparkan apa konsep penanganannya. Jangka pendek, jangka panjang, apa yang dibutuhkan Kota Malang. Beliau inikan dirijennya, yang mengorkestrasi semuanya,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam rapat tersebut, Mia juga menegaskan bahwa ada beberapa rekomendasi dari DPRD untuk penanganan jangka pendek. Diantaranya, normalisasi drainase, pembersihan saluran air, serta penanganan cepat pascabencana.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, DPRD meminta Pemkot Malang untuk memetakan collateral damage dan rencana revitalisasi infrastruktur yang rusak akibat bencana. Tanpa arah kebijakan jelas, menurutnya Kota Malang akan mengulang kesalahan yang sama setiap tahunnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau tidak dipakai pemetaannya, ya tahun depan kita hanya mengulang. Dan biayanya pasti semakin besar,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DPRD juga menilai penanganan banjir selama ini kurang efektif. Beberapa wilayah dilaporkan mengalami banjir hingga tiga kali dalam dua bulan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Berarti ada yang salah dengan program dan kebijakan kita. Itu yang harus diperbaiki,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Plt Asisten 1, Suparno, menjelaskan kondisi objektif penyebab banjir di Kota Malang. Mulai dari curah hujan ekstrem akibat badai siklon, alih fungsi irigasi menjadi drainase, berkurangnya ruang terbuka hijau, hingga hilangnya lahan resapan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setiap jengkal tanah di kawasan padat sudah berubah menjadi permukiman, membuat air tak lagi punya ruang untuk meresap. Sehingga mitigasi jangka pendek dapat dilakukan melalui biopori dan sumur resapan, sementara penataan pascabencana akan dibahas lebih lanjut lintas sektor,&#8221; imbuh Suparno. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228568</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
