<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kekasih &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kekasih/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Apr 2026 02:58:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kekasih &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Buang Bayi, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/buang-bayi-sepasang-kekasih-ditangkap-polisi-di-kota-malang</link>
					<comments>https://memontum.com/buang-bayi-sepasang-kekasih-ditangkap-polisi-di-kota-malang#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[kekasih]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[sepasang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231884</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polresta Malang Kota berhasil membekuk sepasang kekasih berinisial AZ (22), karyawan swasta, asal Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan ASD (21), mahasiswi, warga asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 23.00. Keduanya ditangkap, atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak atau bayi hingga mengakibatkan meninggal dunia. Kasat Reskrim Polresta Malang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polresta Malang Kota berhasil membekuk sepasang kekasih berinisial AZ (22), karyawan swasta, asal Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan ASD (21), mahasiswi, warga asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 23.00. Keduanya ditangkap, atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak atau bayi hingga mengakibatkan meninggal dunia.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Racmad Aji Prabowo, mengatakan penangkapan ini berawal dari penemuan bayi perempuan dalam kondisi meninggal di dalam kardus di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (19/04/2026) lalu. Dari temuan itu, petugas Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan termasuk memeriksa CCTV yang berada di lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV ini, terlihat seorang laki-laki turun dari mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan meletakan kardus di lokasi kejadian, Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 22.00.</p>



<p>&#8220;Kami mendapatkan identitas mobil termasuk plat Nopolnya. Kami telusuri, mobil tersebut berada di kawasan Pasuruan. Ternyata mobil tersebut adalah mobil rental yang disewa oleh AZ dan ASD. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka perempuan berinisial ASD di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan AZ di sebuah kos di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 23.00,&#8221; ujar AKP Rahmad Aji, saat rilis Rabu (22/04/2026) pukul 16.00.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kepada petugas kedua tersangka mengaku bahwa bayi tersebut dilahirkan secara caisar di salah satu rumah sakit di kawasan Pasuruan pada, Kamis (16/04/2026). &#8220;Di rumah sakit 2 hari. Mereka baru keluar dari rumah sakit pada hari Sabtu. Pasangan ini belum menikah dan mengaku membuang bayinya karena faktor ekonomi belum siap menghidupnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Tersangka juga mengaku saat membuang bayinya masih dalam kondisi hidup. &#8220;Dari keterangan pihak dokter, bayi ini mati lemas. Katena posisi bayi saat ditemukan dalam kondisi tengkurap hingga kemungkinan kehabisan nafas,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 tahun 2014. &#8220;Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. Jika pelakunya adalah orang tuanya, maka hukumannya ditambah sepertiga,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/buang-bayi-sepasang-kekasih-ditangkap-polisi-di-kota-malang/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231884</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembunuhan Perempuan di Losmen Windu Kentjono Ditangkap, Tersangka Ngaku Kekasih Gelap</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-pembunuhan-perempuan-di-losmen-windu-kentjono-ditangkap-tersangka-ngaku-kekasih-gelap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jun 2025 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[kekasih]]></category>
		<category><![CDATA[kentjono]]></category>
		<category><![CDATA[losmen]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan,]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223273</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pelaku pembunuhan di Losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhirnya berhasil ditangkap petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Sukun dan Satreskrim Polresta Malang Kota. Adalah AK alias Khomarudin ( 26), warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang dibekuk petugas. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan bahwa pengungkapan ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pelaku pembunuhan di Losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhirnya berhasil ditangkap petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Sukun dan Satreskrim Polresta Malang Kota. Adalah AK alias Khomarudin ( 26), warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang dibekuk petugas.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal adanya kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan berinisial EMF (29), asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Senin (16/06/2025) dini hari. Saat itu, pihaknya sempat mengalami kesulitan, dikarenakan minimnya alat bukti maupun petunjuk seperti rekaman CCTV.</p>



<p>&#8220;Kamera CCTV di losmen mati dan alat buktinya sangat minim. Namun, penyidik bekerja keras hingga berhasil mengetahui identitas tersangka dan berhasil melakukan penangkapan. Tersangka berinisial AK,&#8221; ujarnya saat rilis, Senin (23/06/2025) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Minggu (22/06/2025) sekira pukul 16.30. Adapun barang buktinya, HP milik korban yang sempat dibuang oleh tersangka dan uang tunai Rp 300 ribu milik korban yang diambil oleh tersangka.</p>



<p>Kepada petugas, lanjutnya, tersangka mengaku memiliki hubungan spesial atau pacaran dengan korban. Bahkan, hubungan gelap ini sudah berlangsung 1,5 tahun. Dimana, tersangka ini belum berkeluarga, sedangkan korban EMF sudah berkeluarga dan memiliki satu anak.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Tersangka mengaku punya hubungan dengan korban. Terkait motifnya, bahwa tersangka ini sakit hati terhadap korban. Jadi, korban ini minta uang kepada tersangka dan diberi Rp 200 ribu. Kemudian, korban meminta lagi. Saat tersangka mengaku sudah tidak punya uang, terjadi pertengkaran,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Saat pertengkaran itu, tersangka mengaku sempat dipukul oleh korban. Hal inilah yang membuat tersangka semakin marah. Tersangka kemudian mencekik korban hingga meninggal.</p>



<p>&#8220;Dari hasil autopsi pada jenazah korban, ditemukan adanya penghentian napas dan luka cekikan di bagian leher,&#8221; urainya.</p>



<p>Atas perbuatannya, tersangka AK dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat (3) dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. &#8220;Kami jerat dengan pasal berlapis, karena ada perbuatan kekerasan dan upaya mengambil barang milik korban,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas di salah satu kamar Losmen Windu Kentjono yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (16/06/2025) dinihari. Korban berinisial EMF (29) asal Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemukan tewas di atas kasur dalam kondisi tertutup bantal dan bagian mulutnya ditutup kain.</p>



<p>Sebelumnya, korban bersama seorang laki-laki masuk ke losmen pada Minggu (15/06/2025) sekira pukul 23.00. Namun tak lama kemudian laki-laki tersebut pergi seorang diri meninggalkan losmen dan tak kunjung kembali. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223273</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembunuhan Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-pembunuhan-kekasih-di-kamar-hotel-trenggalek-terancam-hukuman-penjara-seumur-hidup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Apr 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[kekasih]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[seumur]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220986</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Pelaku pembunuhan kekasih sendiri di kamar Hotel Jaas Permai Trenggalek, SE (40) warga Dusun Widoyoko, Desa Kamulan, Kecamatan Trenggalek, terancam hukuman penjara seumur hidup. Itu karena, selain tersangka pembunuhan terhadap YN (33) warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, telah mengakui perbuatannya, ternyata dalam pemeriksaan petugas juga ditemukan unsur perencanaan pembunuhan. Termasuk, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Pelaku pembunuhan kekasih sendiri di kamar Hotel Jaas Permai Trenggalek, SE (40) warga Dusun Widoyoko, Desa Kamulan, Kecamatan Trenggalek, terancam hukuman penjara seumur hidup. Itu karena, selain tersangka pembunuhan terhadap YN (33) warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, telah mengakui perbuatannya, ternyata dalam pemeriksaan petugas juga ditemukan unsur perencanaan pembunuhan. Termasuk, penganiayaan terhadap anak korban, AMN (9).</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengurai bahwa awal keduanya menjalin hubungan adalah melalui media sosial (Medsos) hingga keduanya kemudian menjalin hubungan selama kurang lebih 2 tahun. &#8220;Mereka sebelumnya menjalin hubungan selama hampir 2 tahun. Sementara motif pembunuhan yang dilakukan, adalah murni cemburu dari pelaku, yang mencurigai korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Di satu sisi, korban juga mulai sulit dihubungi dan sering kali menolak diajak bertemu oleh tersangka,&#8221; kata Kasat Reskrim, Kamis (10/04/2025) tadi.</p>



<p>Dari kejadian awal itulah, tambahnya, kemudian pelaku berniat menemui korban YN dan meminta korban agar tidak berhubungan lagi dengan mantan suaminya. Namun, sebelum menemui korban, pelaku justru menyiapkan palu dari rumahnya. Tujuannya, dengan maksud akan digunakan untuk memukul korban, jika tidak berbicara jujur terkait hubungannya dengan mantan suami korban.</p>



<p>&#8220;Pada Rabu (09/04/2025) sekira pukul 07.15 WIB, sebelum menemui korban, pelaku terlebih dahulu menjemput anak korban yang berinisial AMN (9) di sekolahnya di MI wilayah Kecamatan Tugu. Lalu, anak korban kemudian dibawa ke salah satu hotel di wilayah Trenggalek, dengan tujuan agar korban mau untuk menemui pelaku,&#8221; jelas Eko.</p>



<p>Sementara pelaku sendiri, lanjutnya, sesampainya di hotel, kemudian langsung check-in di sebuah kamar dengan anak korban. Setelah itu, pelaku mengirim foto bersama anak korban, hingga akhirnya YN mau menemui pelaku.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Sekitar pukul 09.00 WIB, korban YN sampai di hotel dan sempat bertengkar dengan pelaku. Saat bertengkar, pelaku mengancam akan memukul anaknya, jika korban tidak jujur mengakui hubungannya dengan mantan suaminya. Sementara pelaku sendiri, sebelum menghabisi nyawa korban, ternyata pelaku terlebih dahulu juga menganiaya anak korban dengan memukul kepala dan dada dengan palu secara berulang,&#8221; terangnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, dalam rangkaian kejadian, pelaku juga sempat meminta HP korban, namun tidak diberikan oleh korban. Hal itulah, yang juga membuat pelaku naik pitam dan memukuli kepala serta beberapa bagian tubuh korban dengan palu hingga meninggal dunia.</p>



<p>Usai menghabisi nyawa YN, sekira pukul 12.15 WIB, pelaku kemudian menyerahkan diri dengan mendatangi Polres Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Dari hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan dari benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan. Dari tubuh korban, juga diketahui terdapat luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lain. Sedangkan korban AMN, mengalami luka terbuka di kepala dan memar di bagian dada,&#8221; kata Eko.</p>



<p>Dalam kejadian ini, ungkapnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, seperti palu, handphone, rekaman CCTV, bantal dan sprei, baju serta celana korban, tas ransel milik tersangka, lembar nota pembayaran kamar hotel serta dua unit sepeda motor. Saat ini, pelaku masih menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Atas perbuatannya ini, pelaku kami kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220986</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terbakar Api Cemburu, Pria di Trenggalek Habisi Nyawa Kekasih di Kamar Hotel</title>
		<link>https://memontum.com/terbakar-api-cemburu-pria-di-trenggalek-habisi-nyawa-kekasih-di-kamar-hotel</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Apr 2025 11:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Cemburu]]></category>
		<category><![CDATA[habisi]]></category>
		<category><![CDATA[kekasih]]></category>
		<category><![CDATA[Terbakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220970</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Warga Trenggalek dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan yang diduga korban pembunuhan di salah satu kamar hotel di Kota Keripik Tempe, Rabu (09/04/2025) tadi. Insiden mengenaskan itu, menimpa seorang perempuan berinisial YN (34) warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo. Jenazah janda anak satu itu, ditemukan di kamar 723, Lantai II Hotel Jaas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Warga Trenggalek dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan yang diduga korban pembunuhan di salah satu kamar hotel di Kota Keripik Tempe, Rabu (09/04/2025) tadi. Insiden mengenaskan itu, menimpa seorang perempuan berinisial YN (34) warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo.</p>



<p>Jenazah janda anak satu itu, ditemukan di kamar 723, Lantai II Hotel Jaas Permai Trenggalek. Polisi menduga kuat, YN telah menjadi korban pembunuhan oleh pria yang selama ini menjalin hubungan asmara dengannya.</p>



<p>“Telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan. TKP di kamar 723 Hotel Jaas Permai Trenggalek,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, saat dikonfirmasi, Rabu (09/04/2025) tadi.</p>



<p>Tim Inafis Polres Trenggalek sendiri, ujarnya, mendapati informasi itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Sementara jenazah korban, juga langsung dievakuasi ke RSUD dr Soedomo untuk dilakukan autopsi.</p>



<p>“Saat ini jenazah sudah di RSUD Trenggalek untuk dilakukan autopsi, guna memastikan penyebab kematian korban,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain korban, lanjutnya, pelaku juga menganiaya anak korban berinisial K (9) hingga mengalami luka di bagian pelipis. Saat ini, yang bersangkutan juga telah mendapat perawatan intensif di RSUD dr Soedomo Trenggalek.</p>



<p>Sementara terhadap pelaku, ungkapnya, seusai melakukan aksi kejinya, tersangka tidak langsung kabur. Namun, tersangka kemudian datang untuk menyerahkan diri ke Polres Trenggalek. “Pelaku inisial SE (41) yang merupakan warga Durenan, Kabupaten Trenggalek, langsung menyerahkan diri. Dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif,” terang AKP Eko.</p>



<p>Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena pelaku terbakar cemburu. Selama ini, korban dan pelaku diketahui menjalin hubungan pacaran, namun korban disebut masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya.</p>



<p>“Motifnya karena cemburu. Pelaku pacaran dengan korban, tapi korban masih sering komunikasi dengan mantan suaminya,” jelasnya.</p>



<p>Sebelum kejadian tragis itu, korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran hebat di dalam kamar hotel. “Pertengkaran itu yang memicu pelaku emosi hingga akhirnya melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban,” imbuh AKP Eko.</p>



<p>Saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang milik pelaku maupun korban, serta bantal dan selimut yang berlumuran darah. Hingga berita ini ditulis, polisi tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220970</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
