<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kenaikan iuran &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kenaikan-iuran/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Jan 2020 13:12:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kenaikan iuran &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Verval Data dan Kenaikan Iuran BPJS Sebabkan PBID Berkurang 58 Persen</title>
		<link>https://memontum.com/verval-data-dan-kenaikan-iuran-bpjs-sebabkan-pbid-berkurang-58-persen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jan 2020 13:12:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan iuran]]></category>
		<category><![CDATA[PBID]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104122-verval-data-dan-kenaikan-iuran-bpjs-sebabkan-pbid-berkurang-58-persen</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan mengurangi angka Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) sebanyak 58 Persen. Pengurangan ini disebabkan oleh naiknya iuran BPJS serta adanya verifikasi dan validasi (Verval) data penerima bantuan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Sudiyo usai melakukan rapat bersama pihak BPJS dan Pemkab. Ia menyebut, pengurangan PBID di Bangkalan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan mengurangi angka Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) sebanyak 58 Persen. Pengurangan ini disebabkan oleh naiknya iuran BPJS serta adanya verifikasi dan validasi (Verval) data penerima bantuan.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Sudiyo usai melakukan rapat bersama pihak BPJS dan Pemkab. Ia menyebut, pengurangan PBID di Bangkalan sebanyak 90.038 ribu jiwa dari jumlah sebelumnya sebanyak 155.038 ribu jiwa. Sehingga PBID Bangkalan sebanyak 65.000 ribu jiwa.</p>
<p>&#8220;Penyebab pengurangan itu dua, yakni verval data karena selama ini kita pakai data lama jadi kita terus perbarui data tersebut. Dan kedua, karena naiknya premi BPJS,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Diketahui, tahun 2020 ini anggaran yang disediakan daerah untuk PBID sebanyak Rp 31 Milyar. Dengan naiknya premi BPJS, pemkab harus melakukan pemangkasan terhadap penerima itu sendiri.</p>
<p>Yoyok sapaan akrab Sudiyo menambahkan, Verval data ini sekaligus bertujuan agar bantuan pembiayaan iuran BPJS ini tepat sasaran. Bahkan, untuk memastikan penerima tersebut, Dinkes terus menyaring data dari Dinsos.</p>
<p>&#8220;Data itu dari dispendukcapil lalu diberikan ke dinsos, dari dinsos kita langsung cek lapangan. Kita kerahkan insani kesehatan untuk cek door to door supaya bantuan ini betul-betul tepat sasaran,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Meski demikian, saat ini Pemkab masih membayar penuh iuran BPJS bagi PBID. Ditargetkan, bulan Maret ini pendataan dapat rampung dilakukan.</p>
<p>Sementara itu, Dr Elke Winasari Kepala Cabang BPJS Kesehatan Madura menyampaikan pengurangan PBID sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah. Ia berharap, data konkrit penerima dapat secepatnya diserahkan pada pihak BPJS.</p>
<p>&#8220;Untuk Madura hanya Bangkalan yang melakukan pengurangan, untuk Kabupaten lain tetap mengupayakan, baik menggunakan data lama dan juga penambahan anggaran. Itu semua kewenangan Pemda masing-masing. Kami berharap data real segera bisa diterima,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Harapan itu juga bertujuan agar Pemkab tidak mengalami pembengkakan pembayaran iuran BPJS. Sebab, semakin lama data tersebut diterima maka iuran yang dibayarkan juga tinggi.</p>
<p>Diketahui, pembayaran iuran BPJS yang ditanggung oleh daerah untuk PBID atau kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin kelas lll yang semula Rp 25 ribu saat ini naik menjadi Rp 42 ribu. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104122</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Belum Melihat Data Secara Detail yang akan Pindah Kelas</title>
		<link>https://memontum.com/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-belum-melihat-data-secara-detail-yang-akan-pindah-kelas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Oct 2019 10:43:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Jember]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan iuran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98908-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-belum-melihat-data-secara-detail-yang-akan-pindah-kelas</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 , pihak BPJS Cabang Jember belum melihat data secara detail peserta yang akan pindah kelas. Dalam Perpres tersebut, angka kenaikan dari kelas 1 dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 dari Rp 51 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum</strong> &#8211; Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 , pihak BPJS Cabang Jember belum melihat data secara detail peserta yang akan pindah kelas.</p>
<p>Dalam Perpres tersebut, angka kenaikan dari kelas 1 dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu, ini cenderung memungkinkan peserta akan turun kelas.</p>
<p>&#8220;Kita nanti tentunya akan melihat, apakah akan ada kecenderungan penurunan kelas, dari adanya Perpres Nomor 75 ini. Tapi kita belum melihat datanya, secara detail,&#8221; terang Antok, Kamis (31/10/2019) siang.</p>
<p>Namun prinsipnya, pihaknya, di kantor cabang BPJS Jember akan melaksanakan peraturan presiden yang telah dikeluarkan pemerintah.</p>
<p>&#8220;Kita coba akan patuh, kaitannya dengan hal tersebut. Kita terus terang, belum melihat secara detail, kaitannya dengan ada berapa yang akan turun kelas, berkaitan dengan ini,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Tetapi, menurut Antok, kalau dari sisi jumlah kepesertaan secara keseluruhan di Kabupaten Jember itu 13 % adalah total dari 1,5 juta, ialah peserta mandiri.</p>
<p>&#8220;Kemudian 3 %-nya, peserta dari bukan pekerja. Ini nanti akan melakukan penyesuaian iuran, dari kelas 1, 2 dan kelas 3,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Kalau lainnya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI itu ini sudah 60 % dibiayai oleh pemerintah pusat, dan APBDnya ada 12 %.</p>
<p>&#8220;Jadi sudah 72 % ini pemerintah yang menanggung,&#8221; pungkasnya. <strong>(gik/yud)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98908</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Iuran Naik, Dewan Bangkalan Minta BPJS Kesehatan Segera Lakukan Sosialisasi</title>
		<link>https://memontum.com/iuran-naik-dewan-bangkalan-minta-bpjs-kesehatan-segera-lakukan-sosialisasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Oct 2019 14:40:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan iuran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98855-iuran-naik-dewan-bangkalan-minta-bpjs-kesehatan-segera-lakukan-sosialisasi</guid>

					<description><![CDATA[Memomtum Bangkalan &#8211; Iuran BPJS Kesehatan resmi naik sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 atas perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pada 24 Oktober lalu. Iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. Menyikapi hal itu, DPRD Bangkalan meminta pihak BPJS Kesehatan memberikan sosialisasi ini pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memomtum Bangkalan </strong>&#8211; Iuran BPJS Kesehatan resmi naik sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 atas perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pada 24 Oktober lalu. Iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. Menyikapi hal itu, DPRD Bangkalan meminta pihak BPJS Kesehatan memberikan sosialisasi ini pada masyarakat khususnya peserta jaminan kesehatan ini.</p>
<p>Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nurhasan menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. Pasalnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih lemah terutama dalam daya beli masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami menilai keputusan itu tidak proporsional, sebab sisi lain kondisi masyarakat kita masih lemah. Namun pemerintah pusat malah menaikkan iuran tersebut,&#8221; ucapnya melalui pesan whatsapp,(30/10/2019).</p>
<p>Ia berharap, BPJS kesehatan segera memberikan sosialisasi kenaikan iuran tersebut. Sebab, hanya tersisa waktu dua bulan sebelum Perpres tersebut diberlakukan di masyarakat.</p>
<p>Sementara itu, Staf Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Tegar Wira Pambudi menyampaikan, manfaat kepesertaan masih mengacu pada Perpres 82 tahun 2018. Para peserta masih menerima manfaat yang sama meski iuran telah naik.</p>
<p>&#8220;Manfaatnya masih sama, tetap mengacu pada Perpres 82 tahun 2018. Belum ada perubahan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ia pun berharap, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan lebih optimal. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait kenaikan iuran tersebut.</p>
<p>&#8220;Secepatnya akan kami sampaikan, sebab mulai berlaku per awal januari tahun depan. Untuk besaran kenaikan semuanya tertuang dalam pasal 34,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Diketahui, peningkatan iuran BPJS Kesehatan ditujukan bagi kelas Mandiri III yang semula hanya membayar iuran Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan bagi tiap peserta. Selain itu untuk kelas mandiri II yang semula iuran sebesar Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta. Dan juga bagi kepesertaan BPJS Kesehatan kelas l naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.</p>
<p>Disampaikan, sesuai dengan perundang-undangan iuran dalam program JKN memang setiap dua tahun sekali dilakukan peninjauan. Hal itu dilakukan untuk menyeimbangkan antara pendapatan iuran dengan biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan oleh BPJS kesehatan.</p>
<p>&#8220;Artinya pemerintah menghitung biayanya, kalau memang hasil dari peninjauan itu iuran perlu disesuaikan ya disesuaikan, tapi kalau menurut pemerintah nominal iuran masih sesuai, ya berarti tidak ada penyesuaian,&#8221; pungkasnya. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98855</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Iuran BPJS Naik, Bakal Banyak Peserta Turunkan Kelas</title>
		<link>https://memontum.com/iuran-bpjs-naik-bakal-banyak-peserta-turunkan-kelas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Sep 2019 02:22:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[fenomena]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan iuran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=92328</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Dampak dari rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal dirasakan seluruh pelayanan BPJS di tingkat cabang. Salah satunya BPJS Cabang Sidoarjo. Sejak adanya rencana kenaikan itu mulai muncul fenomena peserta BPJS turun kelas dari sebelumnya Kelas I turun menjadi Kelas II dan kelas II turun menjadi kelas III. &#8220;Fenomenanya banyak peserta mulai konsultasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Dampak dari rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal dirasakan seluruh pelayanan BPJS di tingkat cabang. Salah satunya BPJS Cabang Sidoarjo. Sejak adanya rencana kenaikan itu mulai muncul fenomena peserta BPJS turun kelas dari sebelumnya Kelas I turun menjadi Kelas II dan kelas II turun menjadi kelas III.</p>
<p>&#8220;Fenomenanya banyak peserta mulai konsultasi turun kelas. Diantaranya dari peserta kelas 1 turun jadi kelas 2 dan kelas 2 turun jadi kelas 3,&#8221; terang Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan, BPJS Kesehatan Sidoarjo, Erwin Widiarmanto, Selasa (10/9/2019).</p>
<p>Lebih jauh, Erwin menguraikan saat ini ada sebanyak 1.602.701 jiwa yang menjadi peserta BPJS Kesehatan Sidoarjo per akhir Agustus 2019. Jumlah itu mencapai sekitar 65 &#8211; 70 persen jumlah penduduk Sidoarjo yang mencapai 2,2 sampai 2,5 jiwa. Karenanya, meski ada fenomena penurunan kelas pihaknya bakal tetap memenuhi kewajikan tunggakan untuk 16 Rumah Sakit di Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Terbanyak memang tersedot untuk pembayaran klaim di RSUD Sidoarjo. Sebulan bisa mencapai sebesar Rp 40 miliar,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Saat melaksanakan program subsidi perlahan-lahan dengan program keniakan iuran, BPJS tetap melaksanakan survei peserta dalam mendapatkan layanan kesehatan. Rata-rata sudah banyak yang merasakan layanan kesehatan dari masyarakat kelas bawah, tengah hingga atas.</p>
<p>&#8220;Rata-rata surveinya masih 75 persen kepuasan peserta BPJS. Itu selalu kami survei agar layanan kesehatan maksimal meski pembayaran klaim berjalan bulan berikutnya,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu Erwin berharap jika RSUD maupun Faskes tetap tidak membedakan pelayanan BPJS. Selain itu, pembayaran klaim yang terlambat tidak mempengaruhi pelayanan bagi pasien peserta BPJS.</p>
<p>&#8220;Itu agar semua peserta mendapatkan layanan kesehatan sesuai harapan dan tujuan BPJS,&#8221; tandasnya.<strong> (Wan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">92328</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Info Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Jember Tunggu Regulasi Pusat</title>
		<link>https://memontum.com/info-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-jember-tunggu-regulasi-pusat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Sep 2019 11:56:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten jember]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan iuran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/91744-info-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-jember-tunggu-regulasi-pusat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Beredarnya infomasi wacana kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan di berbagai wilayah, BPJS Kesehatan Cabang Jember menunggu regulasi dari pemerintah pusat. “Kami belum tahu pastinya, ada informasi iuran itu akan diberlakukan pada tahun 2020, tetapi nanti, tentu kami akan menunggu seperti apa regulasi dari pusat yang akan disampaikan, kami akan memantau dan memonitor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Beredarnya infomasi wacana kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan di berbagai wilayah, BPJS Kesehatan Cabang Jember menunggu regulasi dari pemerintah pusat.</p>
<p>“Kami belum tahu pastinya, ada informasi iuran itu akan diberlakukan pada tahun 2020, tetapi nanti, tentu kami akan menunggu seperti apa regulasi dari pusat yang akan disampaikan, kami akan memantau dan memonitor perkembangan terkait pembahasan iuran ini,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana, Selasa (3/9/2019) siang.</p>
<p>Antok mengatakan, memang besaran iuran regulasinya setiap dua tahun sekali memang dilakukan penyesuaian oleh pemerintah.</p>
<p>&#8220;Jadi ini dari jaminan sosial nasional selalu melakukan kajian, penyesuaian iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini setiap dua bulan,&#8221; terang Antok.</p>
<p>Pada prinsipnya lanjut Antok, BPJS Cabang Jember sebagai operator di lapangan, menunggu keputusan dari pemerintah pusat seperti apa, terkait dengan penyesuaian iuran ini.</p>
<p>“ Ini tentunya juga berdasarkan angka-angka pemanfaatan fasilitas kesehatan, tingkat keekonomian, tingkat inflasi oleh ahli aktuaris dan jumlah kasus yang ditangani di setiap fasilitas kesehatan,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut menerangkan, di lapangan sudah banyak beredar besaran angka yang ada, namun kami sekali lagi, tetap berpegang kepada keputusan akhir melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menentukan, berapa besaran iuran yang di bayar oleh peserta JKN atau BPJS Kesehatan.</p>
<p>Antok berharap kepada masyarakat, tidak perlu resah dan tetap membayar iuran, karena itu yang memang sangat penting, karena pemerintah sendiri sudah memperhitungkan besaran iuran nantinya seperti apa.</p>
<p>“Tentu besaran iuran ini juga berdasarkan penelitian yang salah satunya ialah kemampuan masyarakat dalam membayar iuran, itu juga ada dalam ability tipe, kami yakin, pemerintah dengan kajian itu akan menentukan besaran iuran yang bisa diterima oleh seluruh masyarakat,” ungkapnya.</p>
<p>Antok menyadari, jika BPJS Kesehatan Jember mempunyai kendala untuk kepesertaan pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri, sehingga disini banyak terjadi tunggakan yang mengakibatkan dalam penerimaan iuran tidak terkumpul secara optimal dan menjadi penyumbang devisit di BPJS Kesehatan.</p>
<p>“Kalau secara nasional, angka di kabupaten jember dan lumajang itu mencapai 61,14 persen tingkat kolektabilitas, tingkat kolektabilitas ini iuran yang bisa dikumpulkan hanya terkumpul 61 % dari jumlah peserta mandiri. Sehingga disini, cukup banyak sekali peserta yang dari sisi kelancaran kolektabilitasnya itu banyak yang menunggak,” jelasnya.</p>
<p>Langkah yang diambil dalam penunggakan ini sambung Antok, ada petugas khusus yang melakukan telepon ke peserta yang bersangkutan, melakukan edukasi mengingatkan untuk membayar iuran, pihaknya juga bekerjasama dengan mitra BPJS Kesehatan atau masyarakat sebagai kader JKN yang berada di wilayah pedesaan.</p>
<p>“Ini bertujuan untuk memberikan penyadaran atau sosialisasi kepada masyarakat agar mengingat akan kewajibannya untuk membayar iuran, pada prinsipnya, kami menghimbau masyarakat, bahwa membayar iuran ini merupakan sebagian dari cara menolong antar sesama dan menganggap sebagai ibadah, apabila tidak digunakan,” tutupnya. <strong>(gik/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91744</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
