<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Kenaikan Retribusi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kenaikan-retribusi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Mar 2021 11:25:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kenaikan Retribusi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>DPRD Malang Setujui Ranperda Retribusi Jasa Usaha</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-malang-setujui-ranperda-retribusi-jasa-usaha</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Mar 2021 11:24:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[Kenaikan Retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Walikota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136720</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Usaha menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut terlihat dari Rapat Paripurna beragendakan penyampaian pendapat akhir fraksi, Wali Kota, dan pengambilan keputusan DPRD Kota Malang, Jumat (12/03) siang. Wali Kota Malang, Sutiaji, menanggapi berbagai masukan yang disampaikan oleh para fraksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Usaha menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut terlihat dari Rapat Paripurna beragendakan penyampaian pendapat akhir fraksi, Wali Kota, dan pengambilan keputusan DPRD Kota Malang, Jumat (12/03) siang.</p>



<p>Wali Kota Malang, Sutiaji, menanggapi berbagai masukan yang disampaikan oleh para fraksi dalam Rapat Paripurna. &#8220;Selepas ini harus dibuat Perwal (Peraturan Walikota) turunan, sehingga harapannya bisa optimal. Saya kira ini sejalan dengan masukan-masukan dari 6 fraksi tadi,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Bahkan orang nomer satu di Kota Malang itu menargetkan akan mempercepat pembentukan Perwal, mengingat Perda Retribusi Jasa Usaha juga akan segera diimplementasikan setelah menerima evaluasi dari Gubernur.</p>



<p><strong><a href="https://memontum.com/136081-dikbud-malang-targetkan-pertengahan-maret-rampung-vaksinasi-9873-tenaga-pendidik#ixzz6otarLLbY" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Baca Juga : Dikbud Malang Targetkan Pertengahan Maret Rampung Vaksinasi 9873 Tenaga Pendidik</a></strong></p>



<p>Senada dengan Wali Kota Sutiaji, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, memaparkan bahwa Ranperda yang baru saja disetujui ini nantinya akan menunggu hasil evaluasi Gubernur. Kemudian dari hasil tersebut baru bisa dibuat Perdanya. Dalam Perda Retribusi Jasa Usaha ini nantinya, dijelaskan Made, tidak mencantumkan nominal atau besaran kenaikan retribusi.</p>



<p>&#8220;Di Perda ini sebenarnya tidak secara detail mengatur tentang angka-angka. Tapi silahkan, melalui pak Wali menindaklanjuti membuat Perwal. Jadi untuk kenaikannya berapa, nanti di Perwal yang mengatur,&#8221; jelas Made.</p>



<p>Memasukkan nominal angka pada Perda dirasa Made tidak pas. Karena berkaitan dengan kebijakan tersebut pihaknya memberikan ruang.</p>



<p>&#8220;Kebijakannya kita berikan ruang karena Perda Retribusi Jasa Usaha ini benar-benar bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi tetap tidak menekan pada masyarakat. Jadi untuk masyarakat yang punya usaha, retribusi disesuaikan dengan usahanya. Kalau masyarakat yang tidak mampu dan tidak punya usaha, tidak akan ditarik retribusi ini,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Rambu-rambu penyesuaian juga diungkap Made akan tertulis nantinya dalam Perda ini.</p>



<p>&#8220;Intinya semua kan peningkatan PAD, dimana retribusi jasa usaha selama ini kurang optimal dalam penyumbangan PAD. Sehingga kita ingin ada yang dari segi penyerapan pun optimal. Tidak hanya retribusinya yang naik sebenarnya, tapi bagaimana bisa efektif dan efisien dalam hal pemungutan retribusi,&#8221; jelasnya. <strong>(mus/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136720</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kenaikan Retribusi, Demi Peningkatan Fasilitas bagi Pedagang Pasar Batu</title>
		<link>https://memontum.com/kenaikan-retribusi-demi-peningkatan-fasilitas-bagi-pedagang-pasar-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Feb 2020 04:24:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kenaikan Retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Batu]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot batu]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106018-kenaikan-retribusi-demi-peningkatan-fasilitas-bagi-pedagang-pasar-batu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Pemerintah Kota Batu tengah berupaya guna meningkatkan fasilitas, sarana dan prasarana di pasar besar Kota Batu. Salah satunya dengan rencana menaikkan retribusi pelayanan pasar. Untuk itu siang kemarin, Senin (10/2/2020), pemerintah dan DPRD menggelar sidang paripurna tentang Retribusi Pelayanan Pasar di gedung wakil rakyat. Hal itu disampakan oleh Wali Kota Batu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Pemerintah Kota Batu tengah berupaya guna meningkatkan fasilitas, sarana dan prasarana di pasar besar Kota Batu. Salah satunya dengan rencana menaikkan retribusi pelayanan pasar. Untuk itu siang kemarin, Senin (10/2/2020), pemerintah dan DPRD menggelar sidang paripurna tentang Retribusi Pelayanan Pasar di gedung wakil rakyat.</p>
<p>Hal itu disampakan oleh Wali Kota Batu, Dra. Dewanti Rumpoko M.Si bahwa peningkatan retribusi pelayanan pasar sangat penting. Pasalnya dengan dilakukan perubahan Perda akan mampu meningkatkan pelayanan yang lebih baik dan peningkatan PAD.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-106019" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200210-WA0047-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200210-WA0047-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200210-WA0047-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200210-WA0047-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200210-WA0047-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Yang jelas untuk Retribusi Pelayanan Pasar perlu ditingkatkan tarif retribusinya. Karena sudah sembilan tahun Perda ini, jadi perlu diupdate agar pelayanan bisa diselengarakan dengan baik,&#8221; ujar Dewanti kepada wartawan usai rapat paripurna.</p>
<p>Ia menjelaskan, tujuan utama bukan kenaikan PAD. Namun dengan kenaikan retribusi tersebut nantinya juga akan dikembalikan berupa fasilitas dan sarpras kepada pedagang.</p>
<p>&#8220;Namun untuk kenaikan retribusi pasar akan dikaji lebih lanjut. Mana yang perlu naik dan tidak dengan melihat situasi dan kondisi,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Perlu diketahui, untuk Perda Kota Batu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebelumnya tarif retribusi pasar terbagi menjadi tiga kelas. Dengan golongan A seperti kios perhiasan ditarik Rp 200 per meter persegi.</p>
<p>Kemudian Golongan B untuk toko tekstil dan plastik ditarik Rp 160 per meter persegi dan golongan C seperti toko kue dan ikan basah ditarik Rp 120 per meter persegi. Retribusi itu ditarik setiap harinya yang terbagi untuk pelataran, kios, dan los.</p>
<p>Selama tahun 2019 lalu, untuk retribusi pasar pelataran ditarget Rp 580 juta dan terealisasi Rp 592 juta. Untuk kios Rp 425 juta terealisasi Rp 318 juta dan untuk los dari target Rp 8,3 juta tercapai Rp 29 juta.</p>
<p>Selain Raperda Retribusi Pasar, Dewanti juga menyampaikan dua perda Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas serta Raperda Perubahan Atas Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.</p>
<p>Sementara itu, Wakil II DPRD Kota Batu, Nurochman sangat mendukung tiga Raperda tersebut karena urgensinya. &#8220;Terutama untuk retribusi pasar penyesuain terhadap retribusi yang ada di perda sebelumnya. Sehingga fasilitas dan sarpras bagi pedagang bisa ditingkatkan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Begitu juga dengan penyerahan sarpras perum juga penting supaya tidak ada exlusivitas perumahan dan bisa menjadi akses untuk umum. sehingga kedepan untuk perawatan jalan bisa di lakukan oleh pemerintah kota.</p>
<p>Sedangkan retribusi kekayaan daerah akan menjadi pedoman pengelolaan dan pemanfaatannya. Disamping untuk memastikan legalitas dan kepastian berapa jumlah kekayaan atau aset daerah.<strong> (bir/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106018</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
