<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kendala &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kendala/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Feb 2026 13:05:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kendala &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Wifi Gratis Ruang Publik Kota Malang Tak Bertambah, Anggaran Jadi Kendala</title>
		<link>https://memontum.com/wifi-gratis-ruang-publik-kota-malang-tak-bertambah-anggaran-jadi-kendala</link>
					<comments>https://memontum.com/wifi-gratis-ruang-publik-kota-malang-tak-bertambah-anggaran-jadi-kendala#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Feb 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[bertambah]]></category>
		<category><![CDATA[gratis]]></category>
		<category><![CDATA[kendala]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230354</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) mengatakan belum ada penambahan Wifi gratis di ruang publik di sepanjang tahun 2026. Itu karena, keterbatasan anggaran yang menjadi alasan utama, meski kebutuhan akses internet di ruang terbuka terus meningkat. Kepala Diskominfo Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, mengatakan bahwa keinginan menghadirkan Wifi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) mengatakan belum ada penambahan Wifi gratis di ruang publik di sepanjang tahun 2026. Itu karena, keterbatasan anggaran yang menjadi alasan utama, meski kebutuhan akses internet di ruang terbuka terus meningkat.</p>



<p>Kepala Diskominfo Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, mengatakan bahwa keinginan menghadirkan Wifi gratis di Alun-Alun Merdeka maupun ruang publik, sebenarnya ada. Namun, dalam realisasinya harus menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.</p>



<p>“Kalau inginnya, tentu perlu ada. Tetapi, semuanya harus memperhatikan ketersediaan anggaran. Untuk penambahan berdasarkan yang ada saat ini, di tahun 2026 belum ada,” kata Wiwid-sapaannya, Jumat (20/02/2026) tadi.</p>



<p>Wiwid menambahkan, fasilitas Wifi publik saat ini hanya tersedia di sejumlah taman kota di Kota Malang. Itu pun, dengan kapasitas terbatas, sehingga belum mampu melayani banyak pengguna sekaligus.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Skalanya terbatas. Taman-taman kota memang kita intervensi, tapi kapasitasnya tidak besar,” katanya.</p>



<p>Selain belum ada penambahan titik, peningkatan kecepatan jaringan (bandwidth) juga belum masuk agenda tahun ini. Diskominfo menyebut, kemungkinan pengembangan baru akan dipertimbangkan pada tahun depan, 2027.</p>



<p>Sebab, saat ini Pemkot Malang lebih memprioritaskan revitalisasi alun-alun sebagai ruang publik berbasis sejarah dengan konsep Menolak Lupa. Kawasan tersebut dirancang terintegrasi dengan Kayutangan Heritage dan penataan koridor Mojopahit.</p>



<p>&#8220;Orang ke sini itu akan jadi teringat masa-masa dulu lagi. Kemudian, juga akan terintegrasi secara langsung dengan Kayutangan Heritage. Nah, sehingga edukasi-edukasi itu yang akan kita lakukan dulu melalui Kominfo,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/wifi-gratis-ruang-publik-kota-malang-tak-bertambah-anggaran-jadi-kendala/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230354</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tarif Tinggi dan Sertifikasi Jadi Kendala, Restoran di Malang Stop Live Musik</title>
		<link>https://memontum.com/tarif-tinggi-dan-sertifikasi-jadi-kendala-restoran-di-malang-stop-live-musik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kendala]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[tinggi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224660</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kebijakan pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menuai sorotan dari pelaku usaha di Kota Malang. Meski aturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kekayaan intelektual, namun sejumlah restoran dan hotel menyatakan keberatan. Terutama, terkait tingginya tarif dan proses perizinan. Ketua Persatuan Hotel dan Restoran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kebijakan pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menuai sorotan dari pelaku usaha di Kota Malang. Meski aturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kekayaan intelektual, namun sejumlah restoran dan hotel menyatakan keberatan. Terutama, terkait tingginya tarif dan proses perizinan.</p>



<p>Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Agoes Basoeki, menyampaikan bahwa sebagian besar hotel berbintang tiga ke atas di Kota Malang, telah mendaftarkan diri dan mematuhi regulasi yang berlaku. &#8220;Hotel-hotel itu sebagian besar, hotel bintang tiga ke atas, kami memang sudah mendaftarkan diri di LMKN,&#8221; kata Agoes, Rabu (06/08/2025) tadi.</p>



<p>Namun situasi berbeda dialami oleh para pemilik restoran, khususnya yang berada di kawasan Kayutangan Heritage. Menurutnya, banyak yang menghentikan kegiatan live music sebagai respons terhadap kebijakan tersebut. Itu karena, tarif royalti dianggap terlalu mahal dan belum semua restoran memiliki sertifikasi resmi dari LMKN.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Yang jadi kendala memang tarifnya yang mahal, katanya. Ada juga yang belum mengurus sertifikasi, jadi daripada kena masalah hukum, mereka memilih menghentikan live music,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dalam hal ini, menurutnya, PHRI Kota Malang berencana menjembatani keluhan para pengusaha dengan menggelar koordinasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PHRI untuk mencari solusi, terutama soal penyesuaian tarif royalti. “Kami akan segera berkoordinasi dengan DPD dan dilanjutkan ke DPP PHRI untuk menentukan tarif yang menjadi kendala,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Meskipun begitu, Agoes menegaskan bahwa secara prinsip PHRI tetap mendukung aturan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap karya cipta musisi. &#8220;Kami sudah sepakat dengan LMKN itu, sebagai konsumen yang memungut biaya tersebut,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224660</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Banyak Tahapan dan Kendala, 51 Persen Aset Pemkot Belum Bersertifikat</title>
		<link>https://memontum.com/banyak-tahapan-dan-kendala-51-persen-aset-pemkot-belum-bersertifikat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jul 2025 06:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[banyak]]></category>
		<category><![CDATA[bersertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[kendala]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[persen]]></category>
		<category><![CDATA[tahapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224215</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini memiliki aset sebanyak 8.264 bidang, atau jumlahnya termasuk tertinggi ke dua se Jawa Timur. Hanya saja, dari jumlah itu sebanyak 51 persen aset yang belum tersertifikasi. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, mengatakan bahwa lambatnya proses sertifikasi dipengaruhi oleh beberapa faktor. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini memiliki aset sebanyak 8.264 bidang, atau jumlahnya termasuk tertinggi ke dua se Jawa Timur. Hanya saja, dari jumlah itu sebanyak 51 persen aset yang belum tersertifikasi.</p>



<p>Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, mengatakan bahwa lambatnya proses sertifikasi dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya, karena besarnya jumlah aset yang dimiliki Pemkot Malang.</p>



<p>&#8220;Di tahun 2019 lalu yang tersertifikatkan sekitar 971 bidang, dan itu baru 11 persen. Kemudian 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, progresnya selalu naik. Sekarang yang sudah tersertifikasi sekitar 4.000 aset. Yang belum juga sekitar 4.000 lebih, dari total aset 8.264 bidang. Tapi sekarang di tahun 2025 ini juga berprogres,&#8221; jelas Subkhan, Selasa (22/07/2025) tadi.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa dalam proses sertifikasi aset tidak bisa dilakukan secara instan karena melalui tahapan yang kompleks. Termasuk, ada dua instansi yang terlibat, yaitu BKAD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).</p>



<p>&#8220;Kami dari BKAD melengkapi dokumen dan syarat pendaftaran, lalu dilanjutkan proses di BPN,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Salah satu proses yang memakan waktu menurutnya pengukuran bidang aset yang dilakukan dua kali. Yakni oleh juru ukur BKAD dan kemudian diulang oleh petugas BPN. Setelah pengukuran selesai, berkas harus melalui verifikasi, penerbitan Surat Keputusan (SK), hingga akhirnya sertifikat diterbitkan.</p>



<p>“Jadi dari SK saja belum langsung jadi sertifikat. Setelah SK baru bisa terbit sertifikat. Rata-rata proses satu bidang bisa memakan waktu satu hingga dua bulan, bahkan lebih, tergantung kondisi lapangan,” ungkapnya.</p>



<p>Subkhan juga menekankan, pentingnya prinsip kehati-hatian dalam prosesnya. &#8220;Harus dipastikan clean and clear. Jangan sampai bidang yang diajukan ternyata merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) pihak lain, atau masih dalam sengketa. Itu yang harus diverifikasi betul,” ujarnya.</p>



<p>Hingga Juli 2025, Pemkot Malang mencatat penambahan sekitar 140 bidang yang berhasil disertifikasi. Targetnya, ada 200 bidang yang dapat tersertifikasi hingga akhir tahun 2025 ini. Salah satu bidang yang telah terselesaikan adalah aset di kawasan Jalan Raya Langsep, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang sebelumnya sempat menjadi kasus khusus.</p>



<p>&#8220;Di Jalan Raya Langsep itu alhamdulillah sekarang sudah tersertifikasi. Itu bagian dari pengamanan aset juga,&#8221; imbuh Subkhan. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224215</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kendala Data Tak Halangi Upaya Penanganan Anak Tidak Sekolah di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/kendala-data-tak-halangi-upaya-penanganan-anak-tidak-sekolah-di-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Feb 2025 06:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[halangi]]></category>
		<category><![CDATA[kendala]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219102</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menunjukkan komitmennya dalam menangani Anak Tidak Sekolah (ATS). Hingga Februari 2025, jumlah ATS di Kota Malang telah berkurang lebih dari 50 persen, dari 6.600 anak pada Juni 2024 menjadi 3.406 anak saat ini. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, mengatakan bahwa capaian ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menunjukkan komitmennya dalam menangani Anak Tidak Sekolah (ATS). Hingga Februari 2025, jumlah ATS di Kota Malang telah berkurang lebih dari 50 persen, dari 6.600 anak pada Juni 2024 menjadi 3.406 anak saat ini.</p>



<p>Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, mengatakan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Pemkot Malang dan berbagai pihak terkait. Bahkan, keberhasilan ini menarik perhatian daerah lain yang ingin belajar dari Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Tidak semua daerah getol menangani ATS seperti kami. Dari 6.600 ATS pada Juni, sekarang tinggal 3.406 anak. Artinya, sekitar 3.000 anak sudah kembali mendapatkan akses pendidikan, baik di sekolah formal maupun melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),&#8221; kata Suwarjana, Sabtu (08/02/2025) tadi.</p>



<p>Menurutnya, langkah ke depan akan dilakukan secara periodik untuk menangani sisa 3.406 ATS. Salah satu kendala yang dihadapi saat ini adalah belum lengkapnya data dari tingkat kelurahan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Sekitar 35 persen kelurahan belum mengembalikan data ATS ke kami. Mungkin karena kesibukan, data itu masih berada di tingkat RT/RW. Tapi yang penting ada pergerakan dan jumlah ATS terus berkurang,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Ditambahkan, bahwa anak-anak yang kembali mengenyam pendidikan mengikuti jalur yang berbeda-beda. Itu tergantung dari kondisi masing-masing anak.</p>



<p>&#8220;Kalau memungkinkan, mereka kembali ke sekolah formal. Tapi rata-rata ATS ini sudah bekerja, bahkan ada yang menikah. Jadi banyak yang memilih ikut program PKBM,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Lebih lanjut, menurutnya Pemkot Malang juga akan membahas lebih lanjut mengenai strategi penanganan ATS dalam rapat Forum Motivasi, pada Senin (10/02/2025) mendatang. Melalui rapat tersebut diharapkan dapat memperkuat kepedulian terhadap ATS, serta menjadi pedoman bagi daerah lain yang ingin mengadopsi program serupa. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219102</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ratusan PSU Tak Kunjung Diserahkan, DPUPRPKP Kota Malang Sebut Site Plan dan Adminitrasi Jadi Kendala</title>
		<link>https://memontum.com/ratusan-psu-tak-kunjung-diserahkan-dpuprpkp-kota-malang-sebut-site-plan-dan-adminitrasi-jadi-kendala</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Nov 2024 07:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[adminitrasi]]></category>
		<category><![CDATA[diserahkan]]></category>
		<category><![CDATA[DPUPRPKP]]></category>
		<category><![CDATA[kendala]]></category>
		<category><![CDATA[kunjung]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216250</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ratusan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) hingga kini banyak yang tidak kunjung diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Salah satu sebab, karena banyaknya ketidaksesuaian site plan dengan fisik yang ada di lapangan.&#160; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pemukiman dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ratusan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) hingga kini banyak yang tidak kunjung diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Salah satu sebab, karena banyaknya ketidaksesuaian site plan dengan fisik yang ada di lapangan.&nbsp;</p>



<p>Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pemukiman dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyebut jika dari 650 pengembang, baru ada 17 pengembangan yang sudah menyerahkan PSU secara fisik dan terakhir di tahun 2020 lalu. Sementara hingga saat ini, yang berproses menyerahkan secara administrasi ada sekitar 202 dan selebihnya 400 sekian sampai sekarang belum ada proses penyerahan PSU kepada Pemkot Malang.</p>



<p>“Di tahun 2024 ini, kami mendapatkan limpahan potongan sertifikat PSU sekitar 61 dan hari ini juga diserahkan sebanyak 159 dari kantor pertanahan Kota Malang pada Pemkot Malang, yang tentunya penyerahan ini ada dokumen fisik sertifikat. Sehingga, ini nanti kita tindak lanjuti untuk penyerahan secara fisik,” jelas Dandung, Kamis (07/11/2024) tadi.</p>



<p>Menurut Dandung, kendala yang terjadi di lapangan itu juga mencakup masalah administratif dan teknis. Selain itu, juga adanya pengembang yang sengaja memanfaatkan PSU untuk kepentingan pribadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kita ambil contoh cukup banyak juga di lapangan yang sudah terjadi perbedaan atau defiasi antar site plan dengan exsisting di lapangan. Dalam kesempatan ini, kami juga mempercepat penyerahan PSU di penghujung tahun 2024 ini. Sehingga, berprogres dan kita tindak lanjuti, termasuk dengan melibatkan dari kantor pertanahan Kota Malang,” ucapnya.</p>



<p>Sementara itu, Kabid Perumahan Kawasan Pemukiman DPUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat, menyampaikan bahwa Pemkot Malang terus berupaya menindaklanjuti penyerahan PSU dengan menyesuaikan regulasi yang ada, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 tentang PSU. Penyesuaian ini dilakukan agar peraturan sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan kebijakan terbaru lainnya, sehingga dapat mempercepat proses penyerahan PSU.</p>



<p>“Jika pengembang tidak menyerahkan PSU dalam jangka waktu dua tahun setelah pembangunan selesai, Pemkot Malang memiliki hak untuk mengambil alih PSU tersebut secara sepihak,” imbuh Lukman. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216250</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kendala Pengusaha Keripik Tempe, Pemkot Malang Diminta Beri Dukungan Pemasaran dan Harga Kedelai</title>
		<link>https://memontum.com/kendala-pengusaha-keripik-tempe-pemkot-malang-diminta-beri-dukungan-pemasaran-dan-harga-kedelai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Jun 2024 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[diminta]]></category>
		<category><![CDATA[Dukungan]]></category>
		<category><![CDATA[kedelai]]></category>
		<category><![CDATA[kendala]]></category>
		<category><![CDATA[keripik]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemasaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha]]></category>
		<category><![CDATA[Tempe]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210721</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemasaran yang sulit dan harga kedelai yang tinggi, menjadi kendala dari salah satu pengrajin dan pengusaha Keripik Tempe Sanan. Salah satunya, dialami oleh Pemilik usaha Keripik Tempe Amanah, Imam Ghazali. Menurut Imam, pemasaran itu menjadi kendalanya, karena banyaknya pesaing yang ada dan Toko Pusat Oleh-oleh Khas Malang tidak menerima semua produk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemasaran yang sulit dan harga kedelai yang tinggi, menjadi kendala dari salah satu pengrajin dan pengusaha Keripik Tempe Sanan. Salah satunya, dialami oleh Pemilik usaha Keripik Tempe Amanah, Imam Ghazali.</p>



<p>Menurut Imam, pemasaran itu menjadi kendalanya, karena banyaknya pesaing yang ada dan Toko Pusat Oleh-oleh Khas Malang tidak menerima semua produk dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sehingga, itu sedikit merepotkan.</p>



<p>“Kalau kami, untuk pemasaran itu hanya melalui sales dan distribusinya hanya ke Kota Batu dan ke Kalimantan. Itu aja,” kata Imam, Jumat (14/06/2024) tadi.</p>



<p>Sehingga, Imam berharap agar ke depan Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, nantinya dapat membantu mengenai pemasaran produk UMKM. Terutama, di Sentra Industri Keripik Sanan tersebut.</p>



<p>“Harapan kami setelah ada kunjungan dari Pj Wali Kota Malang ini, ke depan nantinya dapat dibantu mengenai pemasarannya. Karena itu yang menurut kami sedikit agak repot,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, untuk menyikapi kenaikan harga kedelai, Imam mengaku jika harga keripik tempe juga akan dinaikkan. Sebab, jika itu tidak dilakukan, maka dia mengalami kerugian dan tidak balik modal.</p>



<p>“Paling tinggi harga kedelai bisa sampai Rp 15 ribu, padahal biasanya Rp 10 ribu. Nah kalau harga kedelai pas lagi mahal, mau tidak mau harga keripik tempe juga kita naikkan Rp 100 rupiah,” ucapnya.</p>



<p>Padahal dalam satu kali produksi keripik tempe dia bisa menghabiskan sampai dengan 1 ton kedelai. Sedangkan untuk jumlah tempe bisa menghabiskan 50 lonjor tempe.</p>



<p>“Tapi kalau penjualan saat ini sudah stabil, alhamdulillah dan harga kedalai sekarang Rp 10.500. Untuk harga jual kami per pack nya Rp 7.500. Di sini ramai kalau pas hari raya dan alhamdulillah sudah ada pelanggan tetap juga,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini Diskopindag selalu memberikan support bagi para UMKM. Terutama, mengenai perizinan merek, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pelatihan.</p>



<p>“Tetapi untuk pelatihan memang belum menyeluruh, nanti akan kami agendakan sesuai dengan intruksi Pj Wali Kota Malang. Kemudian untuk support lain yang akan kami berikan nanti mengenai promosi produk akan lebih kita berikan sepenuhnya,” imbuh Eko. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210721</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tinjau Layanan Masyarakat di MPP Kota Malang, Pj Wali Kota Tak Temukan Adanya Kendala</title>
		<link>https://memontum.com/tinjau-layanan-masyarakat-di-mpp-kota-malang-pj-wali-kota-tak-temukan-adanya-kendala</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Apr 2024 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[adanya]]></category>
		<category><![CDATA[kendala]]></category>
		<category><![CDATA[layanan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[temukan]]></category>
		<category><![CDATA[Tinjau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208516</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Hari kedua pasca libur lebaran 2024, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang ramai melayani kebutuhan masyarakat. Bahkan, diprediksi jumlah masyarakat yang mengantre dalam sehari, bisa mencapai ratusan orang. Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa di MPP itu sendiri menjadi pusat pelayanan dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun jajaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Hari kedua pasca libur lebaran 2024, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang ramai melayani kebutuhan masyarakat. Bahkan, diprediksi jumlah masyarakat yang mengantre dalam sehari, bisa mencapai ratusan orang.</p>



<p>Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa di MPP itu sendiri menjadi pusat pelayanan dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun jajaran vertikal untuk masyarakat. Sehingga, pelayanan harus tertangani dengan baik dan tidak boleh ada yang tertunda.</p>



<p>“Alhamdulillah, mulai hari pertama kerja setelah libur Lebaran, pelayanan di MPP Merdeka ini sudah buka dan semua tertangani. Jumlahnya sendiri di hari pertama aja sudah luar biasa, sekitar 500 orang yang datang dan terbanyak ada di stan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil),” jelas Pj Wali Kota Wahyu, saat meninjau pelayanan di Gedung MPP, Rabu (17/04/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari tinjauan yang dilakukan tersebut, ujarnya, tidak ditemukan adanya kendala apapun. Bahkan, menurutnya masyarakat sangat antusias untuk mengurus apapun di MPP tersebut.</p>



<p>“Masyarakat itu malah lebih kenal MPP. Mereka remaja yang tadi duduk sebelah saya, orang malang tapi kerja di Jakarta. Mumpung di sini sekalian ke Mal mereka lebih senang jadi tidak kemana-mana dan memang di MPP ini banyak positifnya,” ujarnya.</p>



<p>Kemudian, saat disinggung mengenai fasilitas yang perlu ditingkatkan di MPP tersebut, menurutnya tergantung dari kebutuhan dan keinginan para pengunjung. Apalagi, MPP saat ini sudah memiliki ruang pertemuan dan menambah beberapa stan pelayanan.</p>



<p>“Jadi memang dari pak Kadis Naker PMPTSP sudah mulai mengelist apa saja yang memang dibutuhkan penambahan disini. Tadi sudah ada ruang pertemuan, itu gratis apabila ada yg mau menggunakan. Termasuk di sini tadi juga ada Bank, PLN dan Telkom mau masuk ke sini,” imbuh Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208516</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penyerahan PSU Masih Jadi Kendala, Pj Wali Kota Malang Minta Pengembang Sesuaikan Regulasi Baru</title>
		<link>https://memontum.com/penyerahan-psu-masih-jadi-kendala-pj-wali-kota-malang-minta-pengembang-sesuaikan-regulasi-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jan 2024 10:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kendala]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembang]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerahan]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[sesuaikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204868</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Persoalan penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan di Kota Malang, hingga saat ini masih menjadi kendala. Seperti salah satunya, yang terjadi di Perumahan Puri Cempaka (PCP) II dan Perumahan Bulan Terang Utama (BTU), Kecamatan Kedungkandang. Menanggapi itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan agar para pengembang saat ini dapat mengikuti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Persoalan penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan di Kota Malang, hingga saat ini masih menjadi kendala. Seperti salah satunya, yang terjadi di Perumahan Puri Cempaka (PCP) II dan Perumahan Bulan Terang Utama (BTU), Kecamatan Kedungkandang.</p>



<p>Menanggapi itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan agar para pengembang saat ini dapat mengikuti regulasi baru terkait dengan perizinan siteplan perumahan. &#8220;Pembaruan-pembaruan regulasi ini yang harus diperhatikan. Pengembang-pengembang yang lama ini belum mengikuti terkait dengan regulasi siteplan, akhirnya terjadi masalah yang sama,” kata Pj Wali Kota Wahyu, seusai mengikuti Program Ngombe, Selasa (23/01/2024) tadi.</p>



<p>Kemudian, pihaknya juga menyampaikan bahwa upaya penyelesaian masalah tersebut telag dilakukan. Apalagi penyerahan PSU juga menjadi perhatian dari Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Sehingga, regulasi menurutnya menjadi keniscayaan dan pengembang harus menyesuaikan diri terhadap hal tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Jadi mau tidak mau, apabila ada perubahan terkait dengan penyesuaian regulasi maka kita minta kepada pengembang agar menyesuaikan. Jadi seperti di kasusnya perumahan PCP II itu, kita buat siteplan baru. Karena ada beberapa lahan yang sudah siteplannya dibuat tapi ternyata belum dibebaskan. Jadi kan gak mungkin kita mengklaving punyanya orang. Nah itu kita evaluasi untuk menyesuaikan yang memang sudah dimiliki oleh Pemda,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, terkait dengan masalah yang ada di Perumahan BTU, menurutnya masih secara umum, belum terperinci. Namun, ditekankan bahwa fokus penekanannya masih pada tahapan penyerahan PSU. Saat disinggung waktu penyerahan PSU, Wahyu belum dapat memastikan.</p>



<p>“Kita akan lihat dahulu, tim kami akan turun untuk melakukan pengecekan. Tetapi untuk di PCP II, itu semuanya sudah diukur. Penyerahan itu juga tidak mudah, pada saat mereka ajukan itu kita cek kualitas dan kuantitasnya. Jangan sampai waktu kita terima asetnya tapi ternyata jelek, padahal harusnya standarnya bagus. Sesuai tidak dengan siteplannya, lahannya, kemudian standar-standar yang lain,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204868</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemasaran UMKM Offline Masih Jadi Kendala, Ini Upaya Diskopindag Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/pemasaran-umkm-offline-masih-jadi-kendala-ini-upaya-diskopindag-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jan 2024 08:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[diskopindag]]></category>
		<category><![CDATA[kendala]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[offline]]></category>
		<category><![CDATA[pemasaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204818</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang masih terus berupaya meningkatkan pemasaran produk bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal itu dilakukan, karena beberapa upaya pemasaran beberapa diantaranya masih menjadi kendala. Sehingga, masyarakat juga harus mengikuti perkembangan zaman yang ada. Kepala Bidang UMKM Diskopindag Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang masih terus berupaya meningkatkan pemasaran produk bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal itu dilakukan, karena beberapa upaya pemasaran beberapa diantaranya masih menjadi kendala. Sehingga, masyarakat juga harus mengikuti perkembangan zaman yang ada.</p>



<p>Kepala Bidang UMKM Diskopindag Kota Malang, Farid Suaidi, menyampaikan bahwa Diskopindag untuk mensiasati itu telah mengakomodir pelaku UMKM melalui komunitas dan asosiasi. &#8220;Di kami, banyak UMKM yang berada di bawah naungan komunitas dan juga asosiasi. Tetapi, juga banyak UMKM yang tidak masuk komunitas dan asosiasi. Sehingga, ini harus kami akomodir semuanya, agar kendala mengenai pemasaran ini nantinya dapat terselesaikan secara merata,” kata Farid, Senin (22/01/2024) tadi.</p>



<p>Masih menurut Farid, para pelaku UMKM ini menginginkan penjualan yang dilakukan secara online, sama ramainya dengan penjualan secara offline. Sehingga, dalam hal ini Diskopindag Kota Malang juga telah memberikan ruang melalui pameran-pameran yang dilakukan.</p>



<p><strong>Baca juga</strong>:</p>





<p>“Kami menyediakan tempat, kemudian sering melakukan pameran. Karena keterbatasan juga, tidak mungkin semua dilibatkan ke pameran. Akhirnya semua kita gilir dan gantian. Tapi yang pasti legalitas, produk, kemasan, Kota Malang itu sudah paling bagus,” ujarnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, Diskopindag Kota Malang menurutnya juga bekerjasama dengan bank maupun instansi lainnya, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembinaan UMKM. Sehingga, banyak pelaku UMKM dari Diskopindag Kota Malang yang diikutsertakan dalam pembinaan dan pameran.</p>



<p>“Bank Indonesia punya CSR untuk memasarkan produk. Biasanya mereka itu minta data ke kami terkait UMKM, setelah itu melakukan kurasi dan tim kurasi dari kami juga. Jadi binaan bank-bank itu sebenarnya dari kami, mereka tinggal melanjutkan untuk membantu pemasarannya,” paparnya.</p>



<p>Di sisi lain, saat ini Pemkot Malang telah memiliki program ‘Kamis Mbois Ilakes,’ yang mewajibkan para ASN di lingkungan Pemkot Malang untuk menggunakan produk-produk UMKM pada hari Kamis. “Tentu hal itu juga menjadi salah satu bentuk dukungan bagi para pelaku UMKM Kota Malang,” imbuhnya.<strong> (rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204818</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
