<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kepegawaian &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kepegawaian/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Jun 2026 15:01:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kepegawaian &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Perkuat Kualitas Layanan Pendidikan, Dispendik Kabupaten Malang Soroti Pentingnya Kepatuhan Kepegawaian</title>
		<link>https://memontum.com/perkuat-kualitas-layanan-pendidikan-dispendik-kabupaten-malang-soroti-pentingnya-kepatuhan-kepegawaian</link>
					<comments>https://memontum.com/perkuat-kualitas-layanan-pendidikan-dispendik-kabupaten-malang-soroti-pentingnya-kepatuhan-kepegawaian#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 10:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Dispendik]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[kepatuhan]]></category>
		<category><![CDATA[kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[kualitas]]></category>
		<category><![CDATA[layanan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pentingnya]]></category>
		<category><![CDATA[perkuat]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233341</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Peningkatkan kualitas layanan pendidikan serta memperkuat tata kelola satuan pendidikan secara profesional, transparan dan berintegritas, terus dilakukan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang. Adalah gelaran Dispendik On The Road (DOR) 2026 yang berlangsung di Aula Panji Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang dioptimalkan dinas sebagai sarana kepada satuan, Rabu (10/06/2026) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Peningkatkan kualitas layanan pendidikan serta memperkuat tata kelola satuan pendidikan secara profesional, transparan dan berintegritas, terus dilakukan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang. Adalah gelaran Dispendik On The Road (DOR) 2026 yang berlangsung di Aula Panji Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang dioptimalkan dinas sebagai sarana kepada satuan, Rabu (10/06/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pelaksanaan itu, untuk peserta kembali melibatkan dari penilik, pengawas, kepala sekolah SD hingga SMP Negeri atau Satu Atap, serta operator BOS dari tiga kecamatan, yakni Kepanjen, Ngajum dan Gedangan. Sementara fokus utama kegiatan ini, adalah penguatan disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tata Kelola Dana BOSP di lingkungan Dispendik Kabupaten Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, dalam arahannya menekankan bahwa integritas merupakan pilar utama pelayanan pendidikan. Yang mana, integritas mencerminkan keselarasan antara nilai-nilai inti dengan ucapan dan tindakan, meliputi kejujuran, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, keberanian, kepedulian dan keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Seorang ASN yang berintegritas selalu menampilkan kejujuran dengan menyampaikan data dan informasi sesuai fakta, serta menunjukkan konsistensi, objektivitas dan transparansi dalam menjalankan tugas,&#8221; kata Sekdin Rosyta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya juga menyoroti akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepegawaian, bahwa pada periode sebelumnya, terdapat ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemberhentian karena melanggar ketentuan terkait perkawinan dan perceraian. Hal ini, menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai agar tidak mengabaikan regulasi kedinasan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pelanggaran terhadap ketentuan perkawinan dan perceraian, ASN dapat dikenai hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Malang Nomor 800/10005/35.07.405/2023, seluruh ASN wajib memperoleh izin resmi sebelum melakukan perceraian atau pernikahan. Karenanya, Sekdin mengingatkan bahwa kelalaian dalam melaporkan perceraian, paling lambat 1 bulan setelah putusan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat ketidaksesuaian data tunjangan keluarga,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya memberikan contoh, kasus ASN yang terpaksa mengembalikan uang tunjangan hingga puluhan juta rupiah, saat memasuki masa pensiun karena tidak melaporkan perubahan status perkawinan secara administratif tepat waktu. Rosyta juga menegaskan, bahwa tanggung jawab pengawasan melekat pada atasan langsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Atasan yang tidak melaksanakan kewajiban pembinaan dan pengawasan, termasuk tidak meneruskan permohonan izin atau pemberitahuan perceraian sesuai ketentuan yang berlaku, dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu poin krusial yang menjadi pembahasan hangat dalam sesi tanya jawab, adalah status kepegawaian Tenaga Kependidikan (PTT), khususnya petugas kebersihan dan penjaga malam sekolah yang telah melewati Batas Usia Pensiun (BUP). Menanggapi pertanyaan dari perwakilan kepala sekolah mengenai pegawai non ASN berusia di atas 60 tahun, Sekdin Rosyta secara tegas menyatakan bahwa aturan batas usia pensiun berlaku mengikat bagi seluruh pegawai di lembaga negeri, baik PNS, PPPK, maupun tenaga kontrak non ASN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Prinsipnya, karena kita berada di bawah lembaga negeri, maka seluruh aturan kepegawaiannya saling terkait dan wajib mengikuti ketentuan batas usia pensiun yang berlaku. Penggunaan anggaran negara atau dana BOS untuk membiayai pegawai yang telah melewati usia pensiun berpotensi menjadi temuan bagi tim pemeriksa,&#8221; ujar Sekdin Rosyta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui sosialisasi yang berjalan interaktif dan dipenuhi diskusi ini, Dinas Pendidikan berharap seluruh pemangku kebijakan di tingkat satuan pendidikan dapat lebih cermat, tertib administrasi dan patuh terhadap regulasi demi menghindari kesalahan administratif maupun temuan penyalahgunaan anggaran di kemudian hari. <strong>(hms/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/perkuat-kualitas-layanan-pendidikan-dispendik-kabupaten-malang-soroti-pentingnya-kepatuhan-kepegawaian/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233341</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengisian Jabatan Plt di Pemkab Malang Diduga Kangkangi 2 Poin Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara</title>
		<link>https://memontum.com/pengisian-jabatan-plt-di-pemkab-malang-diduga-kangkangi-2-poin-surat-edaran-badan-kepegawaian-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Feb 2025 10:28:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[edaran]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[kangkangi]]></category>
		<category><![CDATA[kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[Pengisian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218959</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Manuver Pemkab Malang dalam menempatkan kembali atau memperpanjang masa pelaksana tugas (Plt) hingga lebih dua kali selama tiga bulan sebagai Plt di sejumlah posisi jabatan Eselon II yang kosong, kembali mengundang reaksi. Itu karena, jika sebelumnya Bupati Malang, HM Sanusi dan Plh Sekretaris Daerah (Sekda), mengaku optimis bahwa seleksi terbuka (Selter) bakal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Manuver Pemkab Malang dalam menempatkan kembali atau memperpanjang masa pelaksana tugas (Plt) hingga lebih dua kali selama tiga bulan sebagai Plt di sejumlah posisi jabatan Eselon II yang kosong, kembali mengundang reaksi. Itu karena, jika sebelumnya Bupati Malang, HM Sanusi dan Plh Sekretaris Daerah (Sekda), mengaku optimis bahwa seleksi terbuka (Selter) bakal direkomendasi Kemendagri dengan cara menunggu rekomendasi turun, sehingga akan menjadi pejabat definitif, nyatanya justru sebaliknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yakni, Pemkab Malang justru diam-diam memperpanjang jabatan Plt. Sehingga, dengan diperpanjangnya masa Plt, maka beberapa pejabat itu diduga memiliki masa perpanjangan hingga lebih dari dua kali selama tiga bulan. Atau, mengkangkangi alias melanggar Poin 11, Surat Edaran (SE) Nomor 1 /SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya itu, dalam pengisian jabatan atau penetapan Plt, satu Plt juga diduga mengkangkangi Poin 12 SE BKN. Itu karena, jabatan Plt diisi oleh pejabat yang keluar dari unit kerjanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah mendorong agar rekomendasi dari Kemendagri bisa segera turun. Hanya saja, rekomendasi yang turun justru untuk pelantikan kepala sekolah (Kepsek). Sehingga, beberapa Plt yang sempat di Selter atau menunggu rekomendasi, tetap diisi oleh Plt sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita sudah ajukan kembali terkait rekomendasi Selter Eselon II dan sampai sekarang itu belum turun. Justru, rekomendasi untuk Kepsek yang turun. Itupun, kita (eksekutif, red) dibantu oleh dewan,&#8221; kata Nurman, yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang itu, Senin (03/02/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat disinggung mengenai dugaan penempatan Plt yang keluar dari unit kerjanya, Nurman justru mengklaim bahwa aturan itu berlaku jika pegawai pindah pemerintah daerah. Sebaliknya, jika masih dalam koridor sama-sama di Pemerintah Kabupaten Malang, maka hal itu masih sah-sah saja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Seperti Kabid (kepala bidang, red) RSUD Lawang yang sekarang menjadi Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), itu boleh. Bahkan, posisi Plt Kepala Dinkes sebelumnya, itu juga dari Kepala Puskesmas Singosari (Nur Syamsu, red). Jadi, itu tidak boleh kalau yang bersangkutan kemudian pindah dari Pemkab Malang. Sementara kalau masih dalam Pemkab Malang, maka masih boleh,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekedar diketahui, adapun isi poin 11 SE BKN adalah PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan. Sedangkan poin 12 BKN, yakni PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Malang membuka Selter untuk tujuh posisi pejabat Eselon II. Hanya saja, dalam tahapannya untuk mendapat rekomendasi dari Kemendagri, berlangsung cukup panjang. Bahkan, dua dari total tujuh Selter, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) atau sebelumnya disampaikan Plh Sekda adalah Direktur RSUD Kanjuruhan, urung dilakukan dengan alasan persyaratan. Sementara mandegnya rekomendasi ke Kemendagri, direspon eksekutif optimis bahwa rekomendasi bakal diberikan. Meskipun, prosesnya atau tahapan sendiri berlangsung sejak bupati sebelum izin cuti kampanye. Meskipun, legislatif sendiri sempat mendorong agar jemput bola, agar usulan rekomendasi untuk pejabat Eselon II, III dan IV bisa segera turun. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218959</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tingkatkan Disiplin dan Gerakan Anti Korupsi, Pj Wali Kota Kediri Sosialisasi Kepegawaian bersama OPD</title>
		<link>https://memontum.com/tingkatkan-disiplin-dan-gerakan-anti-korupsi-pj-wali-kota-kediri-sosialisasi-kepegawaian-bersama-opd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 May 2024 09:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[disiplin,]]></category>
		<category><![CDATA[gerakan]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[tingkatkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209140</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Kediri &#8211; Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, membuka pelaksanaan Sosialisasi Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Senin (06/05/2024) tadi. Kegiatan yang diikuti perwakilan dari semua OPD itu, membahas terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Perwali Kediri Nomor 40 tahun 2020 tentang penanganan benturan kepentingan sekaligus implementasi gerakan anti korupsi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Kediri</strong> &#8211; Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, membuka pelaksanaan Sosialisasi Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Senin (06/05/2024) tadi. Kegiatan yang diikuti perwakilan dari semua OPD itu, membahas terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Perwali Kediri Nomor 40 tahun 2020 tentang penanganan benturan kepentingan sekaligus implementasi gerakan anti korupsi. Sementara dalam sosialisasi ini, menghadirkan nara sumber dari Inspektorat dan Kepala Kanreg II BKN Mohammad Ridwan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pj Wali Kota Zanariah mengatakan bahwa ASN memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu, sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ASN harus terus berbenah dalam memberikan pelayanan publik yang semakin kompleks. Sekaligus, harus bersih dari benturan kepentingan dan korupsi, sebagaimana PP Nomor 94 tahun 2021 dan Perwali Kediri Nomor 40 tahun 2020.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Untuk menjaga sikap profesionalitas dalam menjalankan sistem pemerintahan yang baik dan akuntabel, ujarnya, maka perlu adanya pemahaman terkait peraturan disiplin ASN dan pengelolaan benturan kepentingan. Agar, pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan nilai kejujuran dan obyektifitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Selain itu melalui disiplin pula, kita dapat menjaga dan menjamin kualitas pelaksanan reformasi birokrasi. Ini sesuai dengan standar yang ditetapkan,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pj Wali Kota Kediri berharap, melalui kegiatan ini ASN Kota Kediri tidak hanya mampu mengendalikan perbuatan yang mengarah pada benturan kepentingan dan korupsi. Tetapi juga ikut mencegah potensi-potensi tersebut tumbuh di sekitar lingkungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Terima kasih kepada Kepala Kanreg II BKN dan Inspektorat yang telah berkenan menjadi nara sumber. Saya berpesan kepada peserta agar menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya,&#8221; paparnya. <strong>(kom/pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209140</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
