<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kepemilikan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kepemilikan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Dec 2025 13:44:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kepemilikan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Beri Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah, Wabup Lumajang Serahkan 317 Sertifikat Redistribusi</title>
		<link>https://memontum.com/beri-kepastian-hukum-kepemilikan-tanah-wabup-lumajang-serahkan-317-sertifikat-redistribusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 08:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian]]></category>
		<category><![CDATA[kepemilikan]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228376</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sebanyak 317 warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, resmi menerima sertifikat redistribusi tanah dalam acara yang digelar di Balai Dusun Dampar, Rabu (03/12/2025) tadi. Penyerahan sertifikat itu, dilakukan Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma atau yang akrab disapa Mas Yudha. Dalam sambutannya, Mas Yudha menekankan bahwa kepemilikan tanah yang sah merupakan instrumen penting [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Sebanyak 317 warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, resmi menerima sertifikat redistribusi tanah dalam acara yang digelar di Balai Dusun Dampar, Rabu (03/12/2025) tadi. Penyerahan sertifikat itu, dilakukan Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma atau yang akrab disapa Mas Yudha.</p>



<p>Dalam sambutannya, Mas Yudha menekankan bahwa kepemilikan tanah yang sah merupakan instrumen penting untuk menegakkan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta memperkuat pondasi ekonomi masyarakat. “Dengan kepemilikan tanah yang sah, warga Desa Bades tidak hanya memiliki legalitas penuh atas lahan mereka, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan produktivitas dan membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas,” katanya.</p>



<p>Mas Yudha menegaskan, bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat pemberdayaan ekonomi. Kepastian hukum ini memungkinkan warga mengelola lahan secara optimal, mengakses permodalan dan menanam investasi jangka panjang bagi keluarga.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal harga diri dan masa depan. Tanah yang sah memberi warga fondasi untuk hidup lebih sejahtera dan mandiri,” tegasnya.</p>



<p>Program redistribusi tanah ini juga menjadi bagian dari upaya reforma agraria yang lebih luas, dengan tujuan menciptakan pemerataan penguasaan lahan serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pedesaan. Dengan kepastian hukum, warga Desa Bades diharapkan mampu mengembangkan sektor pertanian dan kehutanan, sekaligus meningkatkan daya saing lokal.</p>



<p>Acara penyerahan sertifikat yang diikuti 317 warga, ini menunjukkan komitmen Pemkab Lumajang dalam menghadirkan keadilan sosial melalui kepastian hukum atas tanah, serta membuka peluang ekonomi yang nyata bagi masyarakat desa. “Dengan sertifikat ini, negara hadir untuk rakyat. Warga memiliki hak yang jelas, keamanan hukum, dan kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik,” paparnya. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228376</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Dorong ASN Manfaatkan Program Tapera untuk Kepemilikan Rumah</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-dorong-asn-manfaatkan-program-tapera-untuk-kepemilikan-rumah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Oct 2024 05:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[kepemilikan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[manfaatkan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[program]]></category>
		<category><![CDATA[tapera,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215361</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menegaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan primer bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, khususnya terkait dengan hunian. Hal itu, disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi program Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (14/10/2024) tadi. Kegiatan tersebut, menurut Sekda Erik, bertujuan untuk memastikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menegaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan primer bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, khususnya terkait dengan hunian. Hal itu, disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi program Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (14/10/2024) tadi.</p>



<p>Kegiatan tersebut, menurut Sekda Erik, bertujuan untuk memastikan para ASN bisa mendapatkan informasi terkait dengan akses perumahan yang dapat dimanfaatkan. “Kami berharap seluruh ASN di Pemkot Malang dapat memiliki hunian yang layak. Sehingga, kesejahteraan mereka dan keluarganya terjamin hingga masa tua,” kata Sekda Erik.</p>



<p>Dalam hal ini, menurut Sekda Erik juga terdapat berbagai pola dan skema untuk mempermudah ASN memiliki rumah, termasuk melalui Badan Pengelolaan (BP) Tapera atau melalui akses perbankan lainnya. Selain itu, Pemkot Malang juga menyediakan subsidi perumahan dengan syarat tertentu.</p>



<p>&#8220;Akses-akses itu yang bersangkutan belum memiliki rumah dan beberapa hal lain termasuk yang paling utama adalah lolos dari BI checking,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meski Tapera tidak diwajibkan bagi ASN, Sekda Erik mendorong agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Untuk program perumahan bagi ASN di Kota Malang juga sudah dijalankan, seperti di Lesanpuro, Bandulan, Joyo Grand dan Bandungrejosari.</p>



<p>&#8220;Jadi kegiatan ini memang untuk ASN yang rekrutan baru, supaya mereka dapat memanfaatkan fasilitas ini. Kami akan terus memberikan informasi kepada mereka tentang hak-hak yang bisa dimanfaatkan sebagai ASN,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Plt Sekretaris BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menyampaikan jika perumahan bersubsidi yang difokuskan bagi para ASN di Kota Malang saat ini ada di Kawasan Bandulan. Dengan peminat cukup tinggi mencapai 2.200 ASN yang mengajukan.</p>



<p>&#8220;Tapi yang sudah direalisasikan itu sudah 390 dari kuota rumah 506 di Bandulan. Ini prioritas memang untuk golongan I dan II yang tidak punya rumah, tentu dengan persyaratan yang ada,&#8221; ujar Henru.</p>



<p>Ke depan Henru berharap, agar di Kota Malang ada pembangunan perumahan baru. Namun tentunya dengan menyesuaikan ketersediaan lahan yang ada. &#8220;Mudah-mudahan. Kan kalau penawaran dari pusat tetap ada, tapi kan kita tetap melihat lokasi yang di kota malang juga menyesuaikan. Yang tahu ada di BKAD terkait dengan ketersediaan lahan,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215361</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Kepemilikan Lahan, Pihak PPLP PT PGRI Unikama Bakal Tempuh Jalur Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-kepemilikan-lahan-pihak-pplp-pt-pgri-unikama-bakal-tempuh-jalur-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Dec 2023 15:35:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kepemilikan]]></category>
		<category><![CDATA[lahan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[tempuh]]></category>
		<category><![CDATA[unikama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202801</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), akhirnya angkat bicara terkait laporan Tries Edy Wahyono, ahli waris Mochamad Amir Sutedjo ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Yakni, laporan polisi terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah Unikama yang ditujukan kepada Ketua PPLP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), akhirnya angkat bicara terkait laporan Tries Edy Wahyono, ahli waris Mochamad Amir Sutedjo ke Satreskrim Polresta Malang Kota.</p>



<p>Yakni, laporan polisi terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah Unikama yang ditujukan kepada Ketua PPLP PT PGRI Malang, Abdoel Bakar Tunsiawan, Sekretaris Agus Priyono dan Ketua Pengawas Suja’i.</p>



<p>Kuasa hukum PPLP PT PGRI Malang, MS Alhaidary SH MH, menilai laporan tersebut ngawur. Bahkan, pihaknya siap untuk melapor balik atas tuduhan tersebut. &#8220;Itu berita bohong dan kami bakal laporkan balik,” tegas MS Alhaidary, Senin (04/12/2023) tadi.</p>



<p>Dijelaskan oleh MS Alhaidary bahwa semua tanah yang diklaim Tries dan Christea Frisdiantara, ahli waris Soenarto Djojodihardjo sebagai warisan, dibeli dari uang milik PPLP PT PGRI Unikama. Menurutnya, pernyataan itu dituangkan dalam akta notaris No 22, tanggal 3 Maret 2010 yang dibuat di notaris Eko Handoko.</p>



<p>Bahwa sudah ada akta notaris pernyataan kepemilikan tanah-tanah milik PPLP PT PGRI Unikama yang ditandatangani Mochamad Amir Sutedjo, Soenarto Djojodihardjo, Hadi Sriwiyana serta Hj Sri Samiskin, istri Soenarto dan Hj Supartiah Wiryo Atmojo, istri Amir Sutedjo. “Ada enam bidang tanah yang dibuatkan akta notaris. Ukuran tanah yang dibeli secara bertahap itu, bermacam-macam. Mulai 113 m2, 177 m2, 2.000 m2, 3.540 m2, 6.371 m2 dan 8.050 m2.</p>



<p>“Semua isi pernyataan dalam akta notaris yang dibuat di notaris Eko Handoko. Isi dalam akta itu meski dalam sertifikat atau surat lain tertulis para penghadap, akan tetapi tanah dan segala sesuatu yang berdiri atau yang tertanam di atasnya adalah hak penuh PPLP PT PGRI berkedudukan di Malang. Karena uang milik PPLP PT PGRI, para penghadap maupun ahli waris dikemudian hari, tidak punya hak atas tanah dan segala sesuatu yang tertanam di atasnya,” urai Haidary.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskan bahkan, PPLP PT PGRI Unikama sebagai pemilik tanah, berhak secara penuh untuk menggunakan dan melakukan segala perbuatan hukum terhadap tanah-tanah itu, seperti pengurusan, kepemilikan, menghibahkan, memindahkan dengan cara apapun dan sebagainya.</p>



<p>Dia membenarkan bila saat itu, pembelian harus menggunakan nama pribadi. Namun setelah muncul UU Ormas No 17 Tahun 2013, maka tanah-tanah itu sudah dibalik nama menjadi PPLP PT-PGRI. “Dalam peraturan organisasi PGRI No 71/PO/PB/XX, semua kekayaan PPLP PT-PGRI tidak dibenarkan atas nama pribadi,” tuturnya.</p>



<p>Dilanjutkan advokat senior ini, semua bukti itu akan diserahkan kliennya ke penyidik saat memenuhi panggilan, Rabu (06/12/2023) nanti. “Kami akan minta penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk segera menindaklanjuti. Bila ada peristiwa pidana, silahkan dilanjutkan. Kalau tidak ada, harus dihentikan. Pelapor juga harus buktikan tudingannya agar tidak jadi omong kosong. Ingat, terlapor juga punya hak untuk melapor balik atas dugaan laporan palsu,” terang dia.</p>



<p>Pihaknya juga menyayangkan adanya laporan dari Tries yang ditujukan kepada PPLP PT PGRI Malang. &#8220;Belum bisa dibuktikan, kok sudah lapor polisi. Haknya orang melapor, namun kalau laporannya tidak benar, mencemarkan nama orang, mencemarkan lembaga pendidikan, yang dilaporkan juga berhak melapor balik menempuh jalur hukum,&#8221; tambah Al Haidary.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, -Pengurus PPLP PT PGRI Malang yang membawahi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Pelapornya adalah Tries Edy Wahyono, sebagai ahli waris dari H Mochamad Amir Sutedjo.</p>



<p>Yakni terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah seluas lebih dari 2 hektar yang kini ditempati sebagai Gedung Unikama di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Perlu diketahui bahwa Amir Sutedjo, adalah salah satu pendiri PPLP PT PGRI Malang. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202801</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
