<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>keputusan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/keputusan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jun 2026 02:03:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>keputusan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan</title>
		<link>https://memontum.com/polemik-perizinan-aston-dprd-kota-malang-sebut-keputusan-final-dijadwalkan-pekan-depan</link>
					<comments>https://memontum.com/polemik-perizinan-aston-dprd-kota-malang-sebut-keputusan-final-dijadwalkan-pekan-depan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dijadwalkan]]></category>
		<category><![CDATA[keputusan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233060</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi A DPRD Kota Malang menggelar audiensi lanjutan bersama pihak pengelola, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (09/06/2026) tadi. Dalam audiensi tersebut, masih terdapat sejumlah persoalan administrasi yang perlu ditelaah lebih lanjut, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan UKL-UPL, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sekretaris [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi A DPRD Kota Malang menggelar audiensi lanjutan bersama pihak pengelola, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (09/06/2026) tadi. Dalam audiensi tersebut, masih terdapat sejumlah persoalan administrasi yang perlu ditelaah lebih lanjut, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan UKL-UPL, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih belum mengambil keputusan. Itu karena, diperlukan pembahasan lanjutan untuk memastikan seluruh aspek hukum dan administrasi dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang jelas dapat dipastikan izin-izin terkait PBG, salah satunya UKL-UPL, kemudian SLF, ini masih ada beberapa yang saling tumpang tindih, ” ujar Harvad, seusai audiensi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu persoalan yang muncul, ujarnya, berkaitan dengan perbedaan penafsiran tingkat risiko usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah pusat menilai, usaha tersebut masuk kategori risiko menengah, sementara pemerintah daerah memandang risiko usahanya berada pada kategori menengah tinggi sehingga membutuhkan dokumen UKL-UPL.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, DPRD Kota Malang memutuskan untuk kembali menggelar rapat lanjutan sebelum menyampaikan kesimpulan resmi. “Kami masih meminta waktu untuk mengkaji. Nanti minggu depan baru kami akan merilis hasil dari apa yang kemudian kami ambil sebagai kebijakan bersama,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Harvad menegaskan, dewan berupaya mencari jalan tengah yang tidak merugikan salah satu pihak. Di satu sisi, keberadaan Hotel Aston memberikan dampak ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kota Malang. Namun, di sisi lain aspirasi masyarakat yang menginginkan kepatuhan terhadap regulasi juga harus diperhatikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami tidak mau merugikan atau menutup ruang-ruang diskusi dari masyarakat yang kritis. Tapi kami juga tidak akan merugikan para pelaku usaha yang berdampak pada perekonomian masyarakat Kota Malang,” tegas Harvad.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Owner Representatif PT Sigura Utama Malindo, Sabri Balafif, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang dilakukan DPRD Kota Malang. Terlebih, perusahaan telah menyampaikan seluruh penjelasan dan sanggahan terhadap berbagai tudingan yang disampaikan dalam audiensi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD yang sudah menampung pendapat ataupun sanggahan dari kami terkait hal-hal yang disampaikan oleh ormas,” ucap Sabri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya juga menegaskan, kalau pihaknya meyakini seluruh proses perizinan telah berjalan dan saat ini masih terdapat sejumlah penyesuaian yang dilakukan akibat migrasi serta penyesuaian sistem OSS. “Kami menyampaikan di kami sudah clear semua, tidak ada permasalahan. Namun ada penyesuaian yang dilakukan karena proses migrasi sistem dan juga penyesuaian sistem,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/polemik-perizinan-aston-dprd-kota-malang-sebut-keputusan-final-dijadwalkan-pekan-depan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233060</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta</title>
		<link>https://memontum.com/pelantikan-8-jptp-kota-malang-tunggu-keputusan-wali-kota-bkpsdm-sebut-nama-sudah-masuk-boks-talenta</link>
					<comments>https://memontum.com/pelantikan-8-jptp-kota-malang-tunggu-keputusan-wali-kota-bkpsdm-sebut-nama-sudah-masuk-boks-talenta#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[BKPSDM]]></category>
		<category><![CDATA[keputusan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan]]></category>
		<category><![CDATA[talenta]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233044</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pelantikan pejabat untuk mengisi delapan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hingga kini masih menunggu keputusan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Hal itu, disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono. Pria yang akrab disapa Hendru, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pelantikan pejabat untuk mengisi delapan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hingga kini masih menunggu keputusan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Hal itu, disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pria yang akrab disapa Hendru, itu mengatakan bahwa seluruh instrumen yang dibutuhkan dalam proses pengisian jabatan telah tersedia. Termasuk, Komite Manajemen Talenta dan Tim Penilai Kinerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Komite Manajemen Talenta itu sudah ada. Secara formasi sudah ada, seperti Tim Penilai Kinerja. Proses pelantikan tinggal menunggu arahan dari Pak Wali selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),&#8221; ujar Hendru, Selasa (09/06/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, bahwa nama-nama calon pejabat yang berpotensi mengisi jabatan kosong tersebut juga telah masuk dalam kategori boks talenta, khususnya boks 7 hingga 9 yang menjadi dasar penilaian dalam sistem manajemen talenta ASN. Bahkan, BKPSDM telah menerbitkan surat kepada seluruh perangkat daerah untuk melakukan pemutakhiran data ASN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami kemarin sudah menerbitkan surat ke perangkat daerah untuk melakukan pemutakhiran data kepada seluruh ASN. Mereka diminta melengkapi profil di SIASN yang nanti terintegrasi di SiMATA. Itu akan memperkuat dan menentukan boks-boks mereka ada di mana, termasuk hasil profiling yang sudah dilakukan sebelumnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait masih banyaknya jabatan yang diisi oleh Pelaksana tugas (Plt), Hendru menegaskan, bahwa keterlambatan pengisian jabatan definitif bukan karena persoalan anggaran. Menurutnya, proses tersebut hanya tinggal menunggu keputusan dari PPK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tinggal menunggu PPK saja,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, Hendru mengakui bahwa keberadaan Plt dalam jangka panjang tidak ideal karena dapat memengaruhi efektivitas pengambilan keputusan dan kinerja organisasi. &#8220;Plt itu idealnya tiga bulan, tetapi kembali lagi menjadi kewenangan PPK. Banyak daerah lain juga seperti itu, membutuhkan waktu untuk melakukan penilaian sebelum menetapkan pejabat definitif. Mudah-mudahan tidak terlalu lama karena pasti akan berefek pada layanan dan kinerja, khususnya dalam pengambilan keputusan. Karena berbeda antara Plt dengan pejabat definitif,&#8221; imbuh Hendru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pelantikan-8-jptp-kota-malang-tunggu-keputusan-wali-kota-bkpsdm-sebut-nama-sudah-masuk-boks-talenta/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233044</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jabatan Kadis Diisi Plt, Wali Kota Malang Ungkap Evaluasi Penting untuk Dasar Pengambilan Keputusan</title>
		<link>https://memontum.com/jabatan-kadis-diisi-plt-wali-kota-malang-ungkap-evaluasi-penting-untuk-dasar-pengambilan-keputusan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jan 2026 05:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[keputusan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengambilan]]></category>
		<category><![CDATA[penting]]></category>
		<category><![CDATA[ungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229342</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Hingga memasuki tahun 2026, sejumlah posisi strategis kepala dinas (Kadis, red) atau Eselon II di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, masih diisi oleh Pelaksana tugas (Plt). Komposisi ini, mendapat perhatian langsung Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Diuraikannya, meski saat ini pengangkatan pejabat struktural tidak lagi memerlukan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Hingga memasuki tahun 2026, sejumlah posisi strategis kepala dinas (Kadis, red) atau Eselon II di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, masih diisi oleh Pelaksana tugas (Plt). Komposisi ini, mendapat perhatian langsung Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diuraikannya, meski saat ini pengangkatan pejabat struktural tidak lagi memerlukan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun Pemkot Malang memilih bersikap lebih hati-hati. Evaluasi menyeluruh dinilai penting, sebagai dasar pengambilan keputusan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Selama ini Plt masih berjalan. Kinerja di akhir tahun anggaran 2025 juga baru saja selesai. Sementara saya dan Wakil Wali Kota, pun belum genap satu tahun menjabat sejak dilantik 20 Februari lalu,” kata Wali Kota Wahyu, Kamis (08/01/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakannya, bahwa penilaian kinerja pejabat, termasuk Plt, baru dapat dilakukan secara komprehensif setelah satu tahun masa kepemimpinan berjalan. Evaluasi tersebut, akan menjadi pijakan utama dalam menentukan pejabat definitif di lingkungan Pemkot Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">“Kami ingin melihat kinerja mereka secara utuh. Mulai dari capaian target pendapatan, belanja, realisasi program, hingga kemampuan menyelesaikan persoalan dan membangun koordinasi lintas sektor,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wali Kota Wahyu menegaskan, tidak ada hambatan administratif dalam proses pengangkatan pejabat baru. Namun, Pemkot Malang sengaja menunggu hasil evaluasi dan asesmen kinerja agar penempatan pejabat benar-benar berbasis kinerja dan kebutuhan organisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Bukan karena kendala. Saya ingin melihat langsung kinerja mereka dari berbagai aspek. Itu baru bisa terlihat setelah satu tahun anggaran berjalan penuh,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait mekanisme pengisian jabatan, Wali Kota Wahyu memastikan seluruh proses akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Tahapan akan diawali dengan job fit bagi pejabat yang ada, sebelum dilanjutkan dengan seleksi terbuka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pertama job fit dulu, setelah itu baru seleksi terbuka,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229342</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tunggu Keputusan SDA Provinsi, DLH Kota Malang Siap Sediakan Bibit untuk Penggantian Pohon di Suhat</title>
		<link>https://memontum.com/tunggu-keputusan-sda-provinsi-dlh-kota-malang-siap-sediakan-bibit-untuk-penggantian-pohon-di-suhat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Nov 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[keputusan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penggantian]]></category>
		<category><![CDATA[provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[sediakan]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228233</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang siap menyediakan bibit pohon untuk kebutuhan penanaman kembali di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), pasca penebangan sejumlah pohon akibat proyek drainase. Hal itu disampaikan, Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang. &#8220;Intinya, kalau kami diminta untuk penanaman di Suhat, kami siap. Dalam rangka penggantian bibit [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang siap menyediakan bibit pohon untuk kebutuhan penanaman kembali di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), pasca penebangan sejumlah pohon akibat proyek drainase. Hal itu disampaikan, Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Intinya, kalau kami diminta untuk penanaman di Suhat, kami siap. Dalam rangka penggantian bibit pohon yang kemarin, sudah ada 1.000 bibit dari Polinema, kemudian 147 bibit dari DLH Kota Malang dan 147 bibit dari Provinsi,&#8221; ujar Raymond, Sabtu (29/11/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, untuk penentuan jenis tanaman, menurutnya masih menunggu arahan dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur selaku pelaksana proyek drainase. Pertimbangannya adalah kondisi ruang tanam di lapangan, termasuk keterbatasan area.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Contoh di depan Polinema, jarak antara pagar dan drainase hanya 30–40 cm, jadi tidak memungkinkan ditanami pohon. Yang bisa itu pot-pot besar untuk tanaman hias atau lainnya. Tetapi kami masih menunggu keputusan resmi,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Mengenai jenis bibit, Raymond menegaskan bahwa 1.000 bibit dari Polinema, 147 dari DLH, dan 147 dari Provinsi merupakan tanaman berbeda-beda, bukan Tabebuya. Namun, DLH siap menyediakan Tabebuya apabila arahan teknis memutuskan jenis tersebut yang akan ditanam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau memang nanti bisa ditanami Tabebuya, DLH Kota Malang siap untuk kebutuhan bibit berapa pun yang dibutuhkan di Suhat,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bibit yang disiapkan berasal dari sumbangan Polinema, DLH, dan SDA Provinsi, termasuk hasil penggantian dari pohon yang ditebang. Hal itu sesuai Perda 2004, yang mewajibkan setiap pihak yang mengajukan penebangan pohon untuk mengganti dengan bibit baru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam aturan tersebut, penggantian bibit ditentukan berdasarkan diameter pohon, apabila diameter 10–30 cm, wajib mengganti sekitar 50 bibit, kemudian apabila diameter 30–50 cm, wajib mengganti 75 bibit dan diameter lebih dari 50 cm, bisa mencapai 100 bibit atau lebih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bibit tahap penggantian dari DLH dan Provinsi saat ini sudah siap, namun penanaman menunggu keputusan teknis lanjutan dari SDA Provinsi,&#8221; imbuh Raymond. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228233</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengelolaan Sampah RDF Jadi Opsi yang Dimungkinkan, DLH Kota Malang Tunggu Keputusan Pusat</title>
		<link>https://memontum.com/pengelolaan-sampah-rdf-jadi-opsi-yang-dimungkinkan-dlh-kota-malang-tunggu-keputusan-pusat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Oct 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dimungkinkan,]]></category>
		<category><![CDATA[keputusan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226844</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua opsi pengelolaan sampah yang telah disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, yakni Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan Refuse Derived Fuel (RDF), akan menemui titik terang. Hal itu dikatakan oleh Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Mantondang. Pria yang akrab disapa Raymond, itu mengatakan bahwa RDF [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua opsi pengelolaan sampah yang telah disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, yakni Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan Refuse Derived Fuel (RDF), akan menemui titik terang. Hal itu dikatakan oleh Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Mantondang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pria yang akrab disapa Raymond, itu mengatakan bahwa RDF dinilai memungkinkan untuk direalisasikan. Karena melihat dari segi kebutuhan sampah dan pendanaan dinilai lebih baik, dibandingkan PSEL.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau dari hasil kunjungan Bangda Kemendagri kemarin, yang paling memungkinkan memang pengolahan sampah menjadi RDF. Itu nanti dibiayai murni dan penuh oleh Danantara,” ucap Raymond, saat ditemui pada Jumat (17/10/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakannya, bahwa berdasarkan kajian tahun 2023, kebutuhan anggaran untuk RDF diperkirakan mencapai Rp 187 miliar. Bahkan, untuk saat ini diperkirakan sudah meningkat di atas Rp 200 miliar. Sedangkan, PSEL kebutuhan anggarannya bisa mencapai Rp 500 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;PSEL ini masih butuh kajian panjang. Tapi kalau RDF, secara teknis dan pendanaan lebih realistis untuk dijalankan,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Raymond menyebut, sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup sempat berencana melaksanakan proyek PSEL di Kota Malang. Namun, karena kebutuhan timbulan sampah yang tinggi, rencana itu belum bisa diputuskan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">“Awalnya diminta 1 ribu ton per hari, kemudian ada perubahan 2 ribu ton. Dengan kondisi sekarang, sampah Kota Malang belum mencapai angka itu, jadi belum bisa,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, total sampah yang dihasilkan Kota Malang sekitar 700 ton per hari. Dari jumlah tersebut, 514 ton masuk ke TPA Supit Urang, sementara sekitar 2 ratus ton dikelola di TPS3R dan TPTS masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau 2 ribu ton jelas tidak bisa. Tapi kalau 1 ribu ton masih memungkinkan, dengan dukungan sampah dari Kabupaten Malang dan Kota Batu. Namun untuk RDF, cukup dengan timbulan sampah Kota Malang saja,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetapi, menurutnya Pemkot Malang masih menunggu hasil seleksi dan keputusan dari pemerintah pusat terkait pendanaan proyek RDF. Apabila itu disetujui, maka fasilitas tersebut akan menjadi langkah besar dalam pengelolaan sampah berkelanjutan di Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Bidang Wilayah III Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa, Kementerian Lingkungan Hidup, Gatut Panggah Prasetyo, juga menegaskan bahwa RDF menjadi pilihan yang lebih tepat bagi daerah dengan timbulan sampah terbatas. “Sesuai arahan Pak Menteri, kalau timbulan sampahnya tidak terlalu besar, lebih baik mengarah ke RDF. Karena PSEL itu investasi besar dan melibatkan banyak pihak,” tutur Gatut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut Gatut menyebut, bahwa proyek waste to energy di Malang Raya telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Terlebih, untuk lokasinya akan dipusatkan di TPA Supit Urang, yang dinilai layak berdasarkan hasil survei lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Malang Raya ini potensi timbulan sampahnya cukup tinggi. Survei sudah dilakukan dan TPA Supit Urang dinilai layak untuk menjadi lokasi program waste to energy, baik PSEL maupun RDF,” imbuh Gatut. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226844</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tunggu Keputusan Final Besaran Transfer Daerah Wali Kota Malang Pastikan Rp 50 Juta PerRT Aman</title>
		<link>https://memontum.com/tunggu-keputusan-final-besaran-transfer-daerah-wali-kota-malang-pastikan-rp-50-juta-perrt-aman</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 04:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[besaran]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[keputusan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[transfer]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226167</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Besaran angka Transfer ke Daerah (TKD) hingga kini masih dalam tahap evaluasi. Bahkan, pemerintah pusat disebut akan menyesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah, sebelum memutuskan besarannya. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pengumuman final TKD akan dilakukan pada Selasa (23/09/2025), hari ini. Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa program prioritas, termasuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Besaran angka Transfer ke Daerah (TKD) hingga kini masih dalam tahap evaluasi. Bahkan, pemerintah pusat disebut akan menyesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah, sebelum memutuskan besarannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pengumuman final TKD akan dilakukan pada Selasa (23/09/2025), hari ini. Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa program prioritas, termasuk janji politik Rp 50 juta per RT, tetap akan disiapkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“TKD ini sedang dihitung dengan model subsidi silang. Jadi, fiskal tinggi bisa membantu fiskal rendah. Mudah-mudahan Kota Malang tetap mendapat porsi yang layak,” jelas Wali Kota Wahyu.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Mengenai angka, Wali Kota Wahyu menyebut perkiraan TKD berada di kisaran Rp 267 hingga Rp 300 miliar atau sekitar 30 persen dari total yang diusulkan. Apabila nantinya terjadi penurunan, Pemkot Malang akan menutupinya melalui strategi efisiensi dan penyesuaian anggaran dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), serta koordinasi lintas kementerian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jadi ada semacam koordinasi antara pusat dan daerah,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut terkait langkah efisiensi, Wali Kota Wahyu menegaskan bahwa pembahasan akan dilakukan bersama DPRD Kota Malang. Apabila PAD tidak naik, sementara TKD turun nanti akan dievaluasi apa yang bisa dikurangi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Nanti akan kita bahas bersama DPRD Kota Malang. Tapi yang jelas, janji politik tetap akan kami jaga,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226167</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dualisme Organisasi Cabor Anggar Dinilai Rugikan Atlet, Pemkot Malang Tunggu Keputusan Gubernur Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/dualisme-organisasi-cabor-anggar-dinilai-rugikan-atlet-pemkot-malang-tunggu-keputusan-gubernur-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Aug 2025 06:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[anggar]]></category>
		<category><![CDATA[atlet]]></category>
		<category><![CDATA[dinilai]]></category>
		<category><![CDATA[dualisme]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[keputusan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[rugikan]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224534</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) menyayangkan adanya polemik yang terjadi dalam Cabang Olah Raga (Cabor) anggar pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025. Dualisme kepemimpinan dalam organisasi Cabor tersebut, dinilai merugikan atlet, termasuk atlet asal Kota Malang yang telah meraih beberapa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) menyayangkan adanya polemik yang terjadi dalam Cabang Olah Raga (Cabor) anggar pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025. Dualisme kepemimpinan dalam organisasi Cabor tersebut, dinilai merugikan atlet, termasuk atlet asal Kota Malang yang telah meraih beberapa medali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Gubernur Jawa Timur terkait status Cabor anggar. Apalagi, dalam hal ini juga telah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) oleh KONI Jatim bersama 22 kontingen yang mengirimkan atlet anggar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Per 22 Juli lalu, sudah ada rapat yang dihadiri semua ketua KONI se-Jawa Timur. Hasilnya, semua diminta menunggu keputusan dari Ibu Gubernur terkait status Cabor anggar,&#8221; kata Baihaqi, Jumat (01/08/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, apabila hasil dari keputusan resmi menyatakan bahwa pertandingan anggar dibatalkan akibat dualisme organisasi, maka pemberian penghargaan atau reward terhadap atlet Kota Malang akan dikaji ulang. &#8220;Atlet Kota Malang ada yang meraih medali emas, perak dan perunggu dari Cabor anggar. Kalau ternyata Cabor ini dinyatakan tidak sah, kami akan bahas skema penghargaan yang sesuai. Tapi yang pasti, mereka tetap akan mendapatkan perhatian dari Pemkot Malang yang sudah mengharumkan nama Kota Malang,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Kemudian, dikatakannya bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah bentuk penghargaan akan sama seperti atlet Cabor lain. Sebab, hal itu tergantung pada hasil pembahasan lebih lanjut. &#8220;Yang jelas, mereka sudah berjuang dan tidak semestinya menjadi korban konflik organisasi. Mereka bertanding dengan sungguh-sungguh, dan kami ingin tetap memberikan apresiasi,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait protes dari beberapa atlet anggar yang merasa dirugikan, Baihaqi menilai hal tersebut sebagai bentuk keresahan yang wajar. Tentu dirinya juga menyesalkan atas situasi yang terjadi saat ini, karena berdampak pada semangat dan psikis para atlet.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ini harus jadi catatan penting ke depan. Jangan sampai dualisme organisasi cabor kembali terjadi, karena bisa mengganggu suksesnya Porprov dan merugikan atlet,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di akhir, Baihaqi berharap, agar ke depan Disporapar Kota Malang dapat mendorong validitas dan kejelasan kepengurusan organisasi Cabor untuk menjadi syarat mutlak sebelum pelaksanaan ajang Porprov berikutnya. &#8220;Organisasi cabor harus sudah solid dan tuntas secara administrasi sebelum bertanding. Agar pelaksanaan ajang bisa berlangsung lancar tanpa ada dampak negatif ke atlet,&#8221; imbuh Baihaqi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224534</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Libatkan DPRD dan Paguyuban Pasar Besar di Penandatanganan Keputusan</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-libatkan-dprd-dan-paguyuban-pasar-besar-di-penandatanganan-keputusan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2025 07:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[keputusan]]></category>
		<category><![CDATA[libatkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[paguyuban]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Penandatanganan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218739</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang dan DPRD Kota Malang, melakukan penandatanganan keputusan bersama terkait dengan rencana revitalisasi total Pasar Besar Malang. Dalam penandatanganan tersebut juga melibatkan paguyuban pedagang, yakni Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) dan Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM), Selasa (28/01/2025) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang dan DPRD Kota Malang, melakukan penandatanganan keputusan bersama terkait dengan rencana revitalisasi total Pasar Besar Malang. Dalam penandatanganan tersebut juga melibatkan paguyuban pedagang, yakni Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) dan Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM), Selasa (28/01/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa saat ini 85 persen pedagang Pasar Besar Malang telah menyetujui untuk dilakukan pembongkaran total. &#8220;Hari ini kami sudah sepakat dengan para paguyuban pedagang dan DPRD untuk poin-poin perjanjian terkait pembongkaran dan pembangunan kembali Pasar Besar. Kesepakatan ini akan menjadi acuan bersama, apabila Pasar Besar ini dibangun, poin-poin itu tidak boleh dihilangkan dan ini menjadi acuan kita bersama,” ujar Eko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eko menambahkan bahwa kondisi Pasar Besar Malang saat ini sudah tidak layak, baik bagi pedagang maupun pembeli. Menurutnya, itu sangat memprihatinkan dan akan terus dilakukan sosialisasi dengan para pedagang yang belum menyetujui adanya pembongkaran tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami juga akan terus melakukan sosialisasi kepada 15 persen pedagang yang belum menyetujui. Untuk relokasi sementara akan dilakukan di tujuh titik sekitar Pasar Besar, sesuai keinginan pedagang agar tetap dekat dan mudah diakses pembeli,” tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan adanya kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal pembangunan Pasar Besar Malang yang lebih layak dan modern tanpa mengorbankan hak pedagang. Eko juga memastikan bahwa dalam proses relokasi dan pembangunan berjalan aman dan lancar.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sudah kami atur semuanya sehingga kami akan memberikan tempat relokasi yang aman, dekat dan mudah dijangkau oleh pembeli,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Ketua P3BM, Rif’an, menyambut baik keputusan pembongkaran total tersebut. Apalagi tidak ada pungutan biaya yang dibebankan pada para pedagang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami P3BM dalam hal ini setuju sepenuhnya untuk mendukung pembangunan total Pasar Besar. Karena pembangunan kali ini tidak ada pungutan biaya sepeser pun, alias gratis dan lantai dasar serta lantai satu tidak ada penambahan maupun pengurangan luasan kios, itu yang paling penting,&#8221; kata Rif&#8217;an.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Ketua Hippama, Muhammad Sultan Akbar. Menurutnya, kondisi Pasar Besar Malang memang sudah sangat tidak layak, terutama di bagian tengah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami berharap janji pemerintah untuk mempertahankan posisi dan ukuran bedak pedagang tetap terpenuhi dengan jumlah tetap 4.503. Semua proses, mulai dari relokasi hingga pembangunan, harus gratis sesuai kesepakatan,” imbuh Akbar. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218739</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa Kota Malang Serukan Darurat Demokrasi, Kecam DPR RI Atas Rencana Keputusan Kontroversial</title>
		<link>https://memontum.com/mahasiswa-kota-malang-serukan-darurat-demokrasi-kecam-dpr-ri-atas-rencana-keputusan-kontroversial</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 07:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[darurat]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[keputusan]]></category>
		<category><![CDATA[kontroversial]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<category><![CDATA[serukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213260</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sejumlah mahasiswa di Kota Malang, serukan aksi Darurat Demokrasi, di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (22/08/2024) tadi. Aksi tersebut digelar, sebagai bentuk protes terhadap tindakan DPR RI yang dianggap telah mencederai konstitusi dan merusak demokrasi di Indonesia. Korlap Aksi, Rembo, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan respons terhadap keputusan DPR RI [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sejumlah mahasiswa di Kota Malang, serukan aksi Darurat Demokrasi, di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (22/08/2024) tadi. Aksi tersebut digelar, sebagai bentuk protes terhadap tindakan DPR RI yang dianggap telah mencederai konstitusi dan merusak demokrasi di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Korlap Aksi, Rembo, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan respons terhadap keputusan DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70. Keputusan tersebut, berkaitan dengan aturan batas usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, yang mereka pandang sebagai upaya untuk melanggengkan kekuasaan oligarki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pada hari ini, kami sangat menyayangkan tindakan yang telah dilakukan oleh DPR RI, yang menganulir putusan MK mengenai batas usia. Artinya, DPR telah menunjukkan tabiatnya untuk menjegal konstitusi dan mencabik-cabik demokrasi yang ada di Indonesia,&#8221; kata Rembo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meskipun sidang paripurna di DPR RI ditunda, ujarnya, para mahasiswa menegaskan bahwa aksi mereka tidak akan berhenti. Sebab, demokrasi menurutnya tetap tercabik-cabik dan akan terus melawan mulai hari ini, besok, hingga lusa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Walaupun sidang paripurna ditunda, perlawanan di Malang tidak akan pernah mati. Besok akan ada gelombang yang lebih besar lagi. Kami berharap, mahasiswa, elemen masyarakat dan teman-teman wartawan bisa bersama-sama dalam misi yang sama demi demokrasi Indonesia,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Rembo juga menyoroti, bahwa DPR saat ini lebih memprioritaskan kepentingan mereka sendiri ketimbang masyarakat yang seharusnya mereka wakili. DPR telah jelas menghabisi demokrasi, melangkahi konstitusi dan melanggengkan kekuasaan oligarki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Apabila dahulu pernah ada aksi reformasi dikorupsi, mungkin hari ini bukan dikorupsi lagi tapi dihabisi. Itu sangat terlihat, bagaimana putusan MK keluar dalam hitungan jam terjadi rapat yang akan membahas terkait hal ini,” terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, yang menemui para aksi unjuk rasa menyampaikan bahwa para wakil rakyat Kota Malang, selalu siap mendengarkan aspirasi masyarakat. Baik aspirasi yang pro atau kontra, wajib untuk didengarkan dan akan disampaikan ke pusat, bahwa ini yang terjadi di Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Intinya, keputusan MK sekarang ini menjadi dilematis pada masyarakat kita. Ada kesan, bahwa MK dibenturkan dan masyarakat tidak mau terhadap itu. Itu yang tadi kita tangkap, jangan campurkan apa yang menjadi kewenangan MA. MK itu adalah hal yang berbeda. Lembaga tersebut dibentuk tentu ada tugasnya masing-masing,” jelas Made.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat disinggung mengenai rencana massa aksi yang akan lebih besar, Made mengatakan bahwa DPRD Kota Malang tidak bisa melarang ataupun mendukung. Hanya siap menampung aspirasinya. “Mau tidak mau, itulah yang akan terjadi. Tapi saya minta agar hormati juga agenda penting kenegaraan yang sudah sangat sesuai dengan konstitusi,” imbuh Made. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213260</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
