<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kerugian &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kerugian/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Dec 2025 11:37:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kerugian &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sepanjang 2025, Kejari Kota Malang Pulihkan Kerugian Negara Lebih Rp 15 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/sepanjang-2025-kejari-kota-malang-pulihkan-kerugian-negara-lebih-rp-15-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 07:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[pulihkan]]></category>
		<category><![CDATA[sepanjang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228577</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sepanjang tahun 2025, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 15 miliar. Hal ini, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, seusai Penyuluhan Anti Korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, &#8216;Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat&#8217; di SMA [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sepanjang tahun 2025, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 15 miliar. Hal ini, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, seusai Penyuluhan Anti Korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, &#8216;Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat&#8217; di SMA Dempo, Kota Malang, Selasa (09/10/2025) tadi.</p>



<p>Diuraikannya, diantara yang berhasil dipulihkan seperti dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), berhasil melaksanakan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penitipan pembayaran dari para tersangka dan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi. Total dana yang berhasil dititipkan ke kas negara, mencapai Rp 10,6 miliar.</p>



<p>Jumlah uang tersebut, didapat dari terdakwa Handoko sebesar Rp 3,06 miliar, terdakwa Awan Setiawan sebesar Rp 5,4 miliar dan tersangka Kartika sebesar Rp 2,1 miliar. &#8220;Dengan dilakukannya penitipan pembayaran ini, Bidang Tindak Pidana Khusus menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi,&#8221; tegas Tri Joko.</p>



<p>Saat ini, unit Pidsus melakukan penanganan 10 perkara. Diantaranya 5 perkara masih dalam lidik, penyidikan 2 perkara dan penuntutan 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Pidsus Kejari Kota Malang akan terus melakukan langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sedangkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Malang juga sukses melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. &#8220;Bidang Datun terus menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga kepentingan keuangan negara melalui penanganan perkara perdata serta pendampingan hukum instansi pemerintah dan BUMN/BUMD. Hingga periode berjalan, Bidang Datun mencatat capaian signifikan berupa penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dengan total nilai lebih dari Rp 4,8 miliar,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Uang tersebut, ujarnya, diantaranya didapat penyelamatan keuangan negara dari kemenangan gugatan perdata Perum Ampeldento sebesar Rp 750 juta. Kemudian dari hasil dari penagihan piutang BRI melalui mekanisme pendampingan tindakan hukum dan hasil penagihan piutang BPJS, yang berhasil dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan total Rp 4,09 miliar.</p>



<p>&#8220;Capaian di atas menegaskan komitmen Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Ke depan, Bidang Datun akan terus bersinergi dengan berbagai instansi untuk menjaga dan memulihkan aset negara secara profesional dan berkelanjutan,&#8221; jelasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228577</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Malang Terima Titipan Pembayaran Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar dari Dugaan Korupsi Aset Pemkot</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kota-malang-terima-titipan-pembayaran-kerugian-negara-rp-21-miliar-dari-dugaan-korupsi-aset-pemkot</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2025 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<category><![CDATA[titipan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227642</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima titipan pembayaran kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dari tersangka berinisial KS (65), warga Kota Surabaya, Selasa (11/11/2025) tadi. Uang tunai itu, diserahkan langsung oleh keluarga tersangka ke Kejari Kota Malang. Diketahui, bahwa sebelumnya Kejari Kota Malang telah menetapkan KS sebagai tersangka atas kasus dugaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima titipan pembayaran kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dari tersangka berinisial KS (65), warga Kota Surabaya, Selasa (11/11/2025) tadi. Uang tunai itu, diserahkan langsung oleh keluarga tersangka ke Kejari Kota Malang.</p>



<p>Diketahui, bahwa sebelumnya Kejari Kota Malang telah menetapkan KS sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang di Jalan Raya Dieng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Bahkan akibat dari kejadian ini, Pemkot Malang mengalami kerugian lebih dari 2 miliar.</p>



<p>Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, mengatakan uang tersebut diserahkan sebagai bentuk itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.</p>



<p>&#8220;Penitipan kerugian negara ini bukan berarti pembebasan. Proses hukum tetap berjalan termasuk pelaksanaan eksekusi hukumannya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dirinya menegaskan, bahwa publik perlu memahami bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti menghapus unsur pidananya. &#8220;Bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti tuntutan pidana berhenti di situ,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskannya, dugaan kasus korupsi itu bermula saat aset Pemkot Malang seluas 513 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Dieng, Kecamatan Klojen, dimanfaatkan sebagai tempat tinggal perorangan sejak tahun 1958 lewat perjanjian sewa menyewa. Namun tanpa seizin Pemkot Malang, pada 2011, KS telah melanggar perjanjian dengan mengalihkan kepada pihak ketiga untuk Restoran Saboten.</p>



<p>Selama kurun waktu 2011 hingga 2025, tersangka hanya membayar retribusi sebesar Rp 170 juta dari yang seharusnya diterima Pemkot Malang sebesar Rp 2,3 miliar. Sehinga kerugian Pemkot Malang mencapai Rp 2,1 miliar lebih</p>



<p>Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p>Selain menerima uang kerugian, penyidik Kejari Kota Malang juga telah menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti. Dengan pelunasan kerugian negara, proses hukum akan berfokus ke pembuktian unsur pidana korupsi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227642</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Malang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Pemkot, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kota-malang-tetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-aset-pemkot-kerugian-capai-rp-21-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226812</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui Saksi Tindak Pidana Khusus, menetapkan seorang perempuan berinisial KS (65), warga Klampis, Kota Surabaya, sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemkot Malang, Kamis (16/10/2025) tadi. Aset yang dimaksud, yakni bangunan di Jalan Raya Dieng, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang dialihfungsikan menjadi restoran. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui Saksi Tindak Pidana Khusus, menetapkan seorang perempuan berinisial KS (65), warga Klampis, Kota Surabaya, sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemkot Malang, Kamis (16/10/2025) tadi.</p>



<p>Aset yang dimaksud, yakni bangunan di Jalan Raya Dieng, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang dialihfungsikan menjadi restoran. Bahkan, akibat perbuatannya ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 miliar lebih.</p>



<p>Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan bahwa kronologi dugaan korupsi itu bermula saat aset Pemkot Malang seluas 513 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Dieng, No 18, dimanfaatkan sebagai tempat tinggal perorangan sejak tahun 1958 lewat perjanjian sewa menyewa. &#8220;Tersangka KS pemegang izin pemakaian tanah untuk tempat tinggal sebagai mana SK dari Kepala Dinas Perumahan No 030 tanggal 27 Oktober 2009. Namun tanpa seizin Pemkot Malang, pada 2011, tersangka telah melanggar perjanjian dengan mengalihkan kepada pihak ketiga untuk Restoran Saboten,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa sewa tersebut diperpanjang terus hingga Agustus 2025. Padahal, sebagaimana surat perjanjian, tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Pemerintah Kota Malang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Dalam alih fungsi tanpa izin tersebut, tersangka juga sudah menerima pembayaran sewa dari pihak ketiga. Selama kurun waktu 2011 hingga 2025, tersangka hanya membayar retribusi sebesar Rp 170 juta dari yang seharusnya diterima Pemkot Malang sebesar Rp 2,3 miliar. Sehingga, kerugian Pemkot Malang mencapai Rp 2,1 miliar lebih,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KS selanjutnya dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Perempuan Malang selama 20 hari ke depan. Bersamaan dengan itu, JPU Kejari Kota Malang akan segera menyusun berkas dakwaan untuk kemudian segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.</p>



<p>&#8220;Ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan berpotensi menghilangkan barang bukti, sehingga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum tersangka KS, Ronny Dwi Sulistiawan, mengungkapkan akan tetap memberikan upaya pendampingan hukum. &#8220;Kami tetap akan mengajukan upaya hukum. Karena tersangka ini sudah lanjut usia dan ada tanggung jawab yang harus diselesaikan. Untuk melakukan pengembalian kerugian negara apakah nantinya dari pihak keluarga berkenan atau tidak. Saya saat ini hanya sebatas penunjukan dari Kejari untuk mendampingi tersangka,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226812</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terimbas Aksi Unjuk Rasa, Dishub Kota Malang Alami Kerugian hingga Rp 600 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/terimbas-aksi-unjuk-rasa-dishub-kota-malang-alami-kerugian-hingga-rp-600-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Sep 2025 05:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[terimbas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225665</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Serangkaian aksi unjuk rasa yang terjadi Sabtu (30/08/2025) hingga Minggu dini hari, tidak hanya merusak sejumlah pos-pos polisi. Namun, siapa sangka beberapa perlengkapan jalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, juga turut terimbas.&#160; Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp 600 juta. Perlengkapan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Serangkaian aksi unjuk rasa yang terjadi Sabtu (30/08/2025) hingga Minggu dini hari, tidak hanya merusak sejumlah pos-pos polisi. Namun, siapa sangka beberapa perlengkapan jalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, juga turut terimbas.&nbsp;</p>



<p>Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp 600 juta. Perlengkapan jalan itu menjadi kewenangannya, baik yang bersuar maupun yang tidak bersuara.</p>



<p>&#8220;Yang tidak bersuar itu seperti water barrier, barricade, rambu-rambu seperti marka jalan. Kemudian yang bersuar itu adalah warning light, ATCS dan traffic light. Dari hasil pendataan, kerugian mencapai sekitar Rp 600 juta. Yang paling mahal adalah lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL),&#8221; kata Jaya, sapaannya, Selasa (02/09/2025) tadi.</p>



<p>Beberapa titik yang mengalami kerusakan, diantaranya seperti di Jalan Simpang UB, dengan 10 unit barricade besi dan 35 water barrier terbakar. Kemudian, ada di Jalan Bandung dengan 25 water barrier rusak terbakar, lalu Depan Gereja Jalan Ijen, ada 1 tenda pos CFD hangus.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ada juga di Jalan Simpang Hotel Savana, 6 rambu lalu lintas dan 1 paket lampu APIL rusak total, kabel terputus dan lampu patah. Jalan Semeru (Patung Rudal) itu ada 30 barricade habis dan 20 water barrier terbakar. Kemudian juga di Jalan Tenes ada 40 water barrier rusak,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dikatakannya, karena adanya kerusakan lampu lalu lintas di Jalan Simpang Hotel Savana, Dishub Kota Malang terpaksa melakukan pengaturan secara manual, dengan dibantu Supeltas. Itu hanya bersifat sementara saja.</p>



<p>&#8220;Jadi pengalihan dari arah Jalan Sarangan, itu tidak diperbolehkan belok kanan langsung ke arah Jalan Kaliurang. Jadi kami belokkan dulu ke arah utara, dengan harapan bisa berputar di U turn arah ke utara. Kami sudah mulai perbaikan sejak dua-tiga hari pasca kejadian. Mudah-mudahan segera bisa difungsikan kembali,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Di akhir, Jaya juga memastikan bahwa kerugian tersebut akan diajukan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025. Karena hal itu dinilai bersifat mendesak dan vital untuk keselamatan lalu lintas di Kota Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225665</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Barbarian Fit House Kota Malang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/barbarian-fit-house-kota-malang-ludes-terbakar-kerugian-capai-rp-1-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Jun 2024 08:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[barbarian]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Terbakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211246</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Barbarian Fit House dan ruang studio foto milik Jovelyn (29), di Jalan Terusan Batu Bara, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, mengalami kebakaran, Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 10.30. Informasi Memontum.com, bahwa kebakaran terlihat sekitar pukul 10.30. Saat itu, para karyawan sedang bersiap-siap untuk membuka tempat gym tersebut. Namun tiba-tiba, kepulan asap [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Barbarian Fit House dan ruang studio foto milik Jovelyn (29), di Jalan Terusan Batu Bara, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, mengalami kebakaran, Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 10.30.</p>



<p>Informasi Memontum.com, bahwa kebakaran terlihat sekitar pukul 10.30. Saat itu, para karyawan sedang bersiap-siap untuk membuka tempat gym tersebut. Namun tiba-tiba, kepulan asap terlihat dari tempat gym di Lantai II.</p>



<p>Hal itu diketahui Sri Astuti (45), karyawan hingga melakukan pengecekan. Saat itu, tampak api sudah berkobar dari area DVR CCTV yang berada di Lantai II. Api dengan cepat membesar merambat ke seluruh ruangan.</p>



<p>Melihat kobaran api yang semakin besar, Sri kemudian memberitahukannya ke pengelola hingga kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan PMK Kota Malang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kepala UPT Damkar Kota Malang, Agoes Soebekti, mengatakan setelah adanya laporan, pihaknya segera mendatangi lokasi kejadian. Pihaknya mengerahkan 7 mobil pemadam dengan 33 personel. Selain itu juga ada 1 mobil pemadam tambahan dari Grendel. &#8220;Api sudah sangat besar. Petugas segera melakukan pemadaman di sumber-sumber api,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kobaran api sudah padam setelah sekitar 25 menit pemadaman dan pendinginan. &#8220;Area terdampak 20 x 30 meter x 2 lantai atau total sekitar 1200 M2. Tidak ada korban jiwa, namun diperkirakan kerugian mencapai Rp 1 miliar,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu. &#8220;Kami masih melakukan penyelidikan. Namun untuk dugaaan sementara akibat korsleting listrik di lantai 2,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211246</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gudang Shopee di Kota Malang Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta Lebih</title>
		<link>https://memontum.com/gudang-shopee-di-kota-malang-terbakar-kerugian-capai-rp-500-juta-lebih</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Feb 2024 04:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Gudang]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[shopee]]></category>
		<category><![CDATA[Terbakar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205625</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Gudang Ekspedisi Shopee di Jalan Letjend S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, terbakar, Senin (05/02/2024) malam pukul 23.30. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun diduga kerugian mencapai lebih dari Rp 500 juta. Informasi Memontum.com bahwa malam itu, penjaga Toko, Lucky, melihat adanya percikan api di kotak sekring ruang penyimpanan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Gudang Ekspedisi Shopee di Jalan Letjend S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, terbakar, Senin (05/02/2024) malam pukul 23.30. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun diduga kerugian mencapai lebih dari Rp 500 juta.</p>



<p>Informasi Memontum.com bahwa malam itu, penjaga Toko, Lucky, melihat adanya percikan api di kotak sekring ruang penyimpanan kardus di lantai 2 Gudang Ekspedisi Shopee. Melihat kejadian itu, Lucky melapor ke security gudang, Lamad.</p>



<p>Tidak lama kemudian, api sudah membesar setelah terjadi ledakan kecil di bagian panel listrik di gedung tersebut. Karena api sangat cepat membesar, Lamad segera melapor ke PMK Kota Malang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kepala UPT Damkar Kota Malang, Agoes Soebekti, menjelaskan bahwa pihaknya mengerahkan delapan unit mobil pemadam, berikut 30 personel. Petugas segera bergerak cepat melakukan pemadaman. Namun karena api sudah terlalu besar di lantai 1 dan 2, petugas harus bekerja keras melakukan pemadaman dengan mencari titik-titik kebakaran.</p>



<p>&#8220;Api benar-benar padam pada Selasa (06/02/2024) sekitar pukul 01.49. Untuk kerugian di perkirakan lebih dari Rp 500 juta,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, mengatakan bahwa untuk dugaan sementara akibat korsleting listrik di ruang penyimpanan kardus. &#8220;Area yang terbakar ruang lantai 1 dan 2, berkas paket ataupun penyimpanan. Adapun dugaan nya akibat korsleting listrik,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205625</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kebakaran di Pasar Leces Probolinggo Sebabkan Kerugian hingga Rp 1,5 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/kebakaran-di-pasar-leces-probolinggo-sebabkan-kerugian-hingga-rp-15-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Dec 2023 10:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sebabkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202855</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Kebakaran yang terjadi di Pasar Leces, Kabupaten Probolinggo, Senin (04/12/2023) kemarin, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Hal itu, seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, Selasa (05/12/2023) tadi. Dirinya mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan proses pendataan kios yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Kebakaran yang terjadi di Pasar Leces, Kabupaten Probolinggo, Senin (04/12/2023) kemarin, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Hal itu, seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, Selasa (05/12/2023) tadi.</p>



<p>Dirinya mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan proses pendataan kios yang terbakar. &#8220;Untuk kios pedagang di Pasar Leces yang terbakar, totalnya ada sekitar 265 kios. Dan untuk kerugian, ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar. Langkah ke depan masih belum tahu, karena sekarang masih pendataan di lapangan,&#8221; terang Taufik.</p>



<p>Sementara itu, Humas Damkar Kabupaten Probolinggo, Solehuddin, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses pendinginan di lokasi kebakaran. Kemudian hasil identifikasi sementara kebakaran, diduga akibat korsleting listrik.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Api sudah dipastikan padam tadi malam sekitar pukul 01.30. Sekarang petugas sedang melakukan pendinginan dan memastikan tidak ada api baru. Untuk identifikasi sementara, penyebab kebakaran karena dugaan adanya korsleting listrik di toko paling Selatan pasar yang kemudian merembet,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara itu, atas peristiwa tersebut, Pemkab Probolinggo akan melakukan evaluasi agar tidak terjadi peristiwa serupa dikemudian hari. &#8220;Ke depan, akan kami siapkan beberapa perlengkapan penanganan awal agar jika terjadi kebakaran bisa segera ditangani. Juga sumber airnya, akan kami siapkan di setiap pasar. Ini merupakan pelajaran bagi kita semua agar tetap waspada dan lebih berhati-hati lagi,&#8221; kata Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202855</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Toko Vapor Kedungkandang Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 15 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/toko-vapor-kedungkandang-dibobol-maling-kerugian-capai-rp-15-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Nov 2023 06:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dibobol]]></category>
		<category><![CDATA[Kedungkandang]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202482</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Toko vapor &#8216;RG Vapor&#8217; di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dibobol maling, Selasa (28/11/2023). Adapun pelaku, dilaporkan berhasil mencuri 20 alat vapor berupa pod dan mod, lalu untuk liquid sebanyak 40 buah serta uang tunai sebesar Rp 705 ribu hingga total kerugian mencapai Rp 15 juta. Salah seorang karyawan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Toko vapor &#8216;RG Vapor&#8217; di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dibobol maling, Selasa (28/11/2023). Adapun pelaku, dilaporkan berhasil mencuri 20 alat vapor berupa pod dan mod, lalu untuk liquid sebanyak 40 buah serta uang tunai sebesar Rp 705 ribu hingga total kerugian mencapai Rp 15 juta.</p>



<p>Salah seorang karyawan RG Vapor, Wahyu Dwi Oktavian (19), mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi saat toko dalam kondisi tutup. Diduga pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol pintu depan.</p>



<p>Kejadian itu, diketahui pada pagi harinya saat salah seorang karyawan hendak membuka toko. &#8220;Teman saya curiga karena rantai dan gembok pintu toko, itu sudah berubah posisi. Setelah pintu toko dibuka, ternyata kondisinya berantakan dan puluhan alat vapor berikut dengan liquid termasuk uang tunai sudah hilang,&#8221; ujarnya saat ditemui Rabu (29/11/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Atas kejadian tersebut, pihak toko segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedungkandang hingga petugas segera tiba di lokasi melakukan olah TKP. &#8220;Jadi, pintu toko telah dikunci sepasang gembok dan rantai. Namun, kondisinya tidak mengalami kerusakan. Oleh karena itu, saat teman saya yang sif pagi datang, masih terkunci tetapi posisi gembok dan rantainya berubah. Diduga, pelaku memakai kunci atau alat khusus,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kapolsek Kedungkandang, AKBP Agus Siswo Hariyadi, membenarkan adanya kejadian tersebut. &#8220;Korban sudah membuat laporan dan laporannya telah kami terima. Petugas juga telah melakukan olah TKP dan saat ini kami lakukan penyelidikan,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202482</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pagar Penutup Revitalisasi Alun-Alun Tugu Kota Malang Dirusak, Kerugian Ditafsir hingga Rp 50 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/pagar-penutup-revitalisasi-alun-alun-tugu-kota-malang-dirusak-kerugian-ditafsir-hingga-rp-50-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Aug 2023 08:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ALun-alun]]></category>
		<category><![CDATA[dirusak,]]></category>
		<category><![CDATA[ditafsir]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penutup]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=195560</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pagar penutup atau pembatas proyek revitalisasi Alun-Alun Tugu Kota Malang, dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kejadian itu, pun membuat ketidaknyamanan para pekerja. Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Malang, Laode KB Al Fitra, menyampaikan jika selain pagar pembatas, ada kerusakan-kerusakan yang terjadi di dalam kawasan Alun-alun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pagar penutup atau pembatas proyek revitalisasi Alun-Alun Tugu Kota Malang, dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kejadian itu, pun membuat ketidaknyamanan para pekerja.</p>



<p>Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Malang, Laode KB Al Fitra, menyampaikan jika selain pagar pembatas, ada kerusakan-kerusakan yang terjadi di dalam kawasan Alun-alun Tugu. Seperti, hilangnya guiding block untuk difabel hingga helm-helm proyek.</p>



<p>“Kejadiannya itu diperkirakan sekitar pukul 00.10 dan yang dirusak itu ada guiding block untuk difabel. Itu ada beberapa dus yang hilang, lalu juga ada juga yang dibuang ke kolam. Kemudian, batu andesit yang sudah ditata, itu ada yang dipecah hingga dibuang ke kolam. Kemudian gerobak proyek, itu juga dibuang ke kolam. Termasuk, helm proyek itu juga banyak yang hilang,” jelas Laode, saat ditemui di Kantor DLH Kota Malang.</p>



<p>Untuk kerugian dari kehilangan sejumlah material tersebut, pihaknya memperkiran mencapai Rp 50 juta. Namun, hal itu masih akan dihitung kembali bersama dengan pelaksana proyek dan juga pengawas proyek.&nbsp;</p>



<p>“Jadi, itu nanti masih mau dirapatkan dengan pihak pengawas dan pelaksana. Kami rapatkan bagaimana nanti, termasuk dengan pengguna anggaran yakni Kepala DLH Kota Malang. Seluruhnya, nanti akan dituangkan di berita acara termasuk yang hilang-hilang itu. Rp 50 juta itu tadi juga masih perkiraan, pastinya akan tertuang dan ada di berita acara. Karena dari tim di lapangan memperkirakan segitu,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Kejadian itu, paparnya, sebenarnya berlangsung saat ada sekitar 25 orang pekerja proyek yang menginap. Termasuk, juga mandor proyek. Namun, mereka tidak bisa berbuat apa-apa, karena yang melakukan adalah orang yang tidak bertanggungjawab.</p>



<p>“Menurut direktur pelaksana proyek, kejadian itu juga terekam CCTV. Jadi, mungkin nanti kita serahkan ke pihak berwajib saja,” tambahnya.</p>



<p>Akibat kejadian itu, ujarnya, tentu akan berdampak pada pembangunan revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang. Sebab, harus memperbaiki kembali pembatas dari pembangunan. Untuk durasi waktunya, itu membutuhkan waktu selama kurang lebih satu minggu.</p>



<p>“Kita harus memperbaiki lagi dan itukan butuh waktu. Karena yang seharusnya bisa mengerjakan yang lain, tapi harus memperbaiki lagi, kemudian mendirikan pagar pembatas lagi. Karena kalau itu tidak dipasang, maka membuat para pekerja kurang nyaman nanti ditanyai sama pengendara-pengendara yang lewat,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan jika dari kejadian tersebut akan dilakukan koordinasi bersama untuk mencari strategi agar tidak memundurkan masa selesai kontrak. Dirinya optimis, jika revitalisasi tersebut nantinya akan selesai sesuai dengan kontrak, yakni sekitar awal Oktober mendatang.</p>



<p>Sementara itu, Pelaksana Proyek, Muhammad Irfan, menyampaikan jika sebelum kerusakan itu terjadi para orang tidak bertanggungjawab tersebut melakukan orasi di depan Balai Kora Malang. Kemudian ketika akan pulang, mereka melakukan pengrusakan pagar pembatas.</p>



<p>“Massa itu datangnya mulai pukul 23.00 WIB. Kemudian, saya mendengar orasi pukul 24.00 WIB. Jadi sempat orasi dulu, sebelum melakukan pengrusakan. Jadi, merusaknya itu pas mereka pulang. Pengawas juga mengintruksikan untuk tetap diam, karena nanti kalau ditanggapi malah khawatir salah paham,” imbuh Irfan.<strong> (rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">195560</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
