<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Kesepakatan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kesepakatan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Dec 2025 15:18:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kesepakatan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tingkatkan Program UHC, Pemkab Pasuruan Tanda Tangani Nota Kesepakatan bersama BPJS Kesehatan</title>
		<link>https://memontum.com/tingkatkan-program-uhc-pemkab-pasuruan-tanda-tangani-nota-kesepakatan-bersama-bpjs-kesehatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 14:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kesepakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[program]]></category>
		<category><![CDATA[tangani]]></category>
		<category><![CDATA[tingkatkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228688</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengajak seluruh perangkat daerah saling berkolaborasi dan bekerjasama dalam meningkatkan pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC). Penegasan itu disampaikannya, seusai menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan BPJS Kesehatan dan Perjanjian Kerjasama UHC antara Dinas Kesehatan dengan BPJS Kesehatan, Kamis (11/12/2025) tadi. Bupati Rusdi mengatakan, peningkatan kualitas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengajak seluruh perangkat daerah saling berkolaborasi dan bekerjasama dalam meningkatkan pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC). Penegasan itu disampaikannya, seusai menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan BPJS Kesehatan dan Perjanjian Kerjasama UHC antara Dinas Kesehatan dengan BPJS Kesehatan, Kamis (11/12/2025) tadi.</p>



<p>Bupati Rusdi mengatakan, peningkatan kualitas UHC dapat dilakukan dengan lebih memaksimalkan kualitas layanan kesehatan. Baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun setiap Puskesmas yang tersebar di 24 kecamatan.</p>



<p>“RS kita tidak boleh kalah dengan RS swasta. Begitu juga dengan kualitas layanan Puskesmas. Karena itu kita harus terus bahu-membahu agar layanan kesehatan bisa bagus untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan. Mari jaga komitmen ini bersama. UHC, investasi terbesar kita untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Pasuruan yang lebih sehat, sejahtera dan produktif,” paparnya.</p>



<p>Ditambahkannya, dengan segala dinamika dan tantangan regulasi dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bermitra dengan BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memberikan layanan kesehatan secara gotong-royong. Dengan UHC, seluruh warga Kabupaten Pasuruan mendapatkan akses layanan kesehatan berkualitas, adil dan merata, tanpa terkendala biaya dan lokasi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Di Kabupaten Pasuruan, UHC mulai berjalan tahun 2023. Harus terus kita perbaiki kualitasnya. Meskipun ada potongan anggaran dari pemerintah pusat, bagaimana UHC harus tetap dinikmati masyarakat. Prinsipnya sederhana. Masyarakat yang sakit bisa berobat ke Puskesmas atau RS mitra BPJS Kesehatan, hanya dengan menunjukkan KTP atau KK. Ini upaya kita untuk memberikan perlindungan resiko finansial ketika masyarakat membutuhkan pelayanan medis,” ujarnya.</p>



<p>Dalam agenda yang diselenggarakan di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Perkantoran Kabupaten Pasuruan tersebut, Mas Rusdi-sapaan akrab Bupati Pasuruan, kembali menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan. “Hingga Desember 2025, angka kepesertaan 99,66 persen dan angka keaktifan 82,15 persen. Terima kasih sinergi dan dukungan DPRD, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan dan masyarakat. Tapi pekerjaan kita tidak berhenti di sini. Saya berpesan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan seluruh jajaranny, Kepala Puskesmas juga fasilitas kesehatan. Terus meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan. Jangan sampai ada diskriminasi antara pasien Penerima Bantuan Iuran JKN dengan pasien umum,” pesannya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Ani Latifah, menambahkan, penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama UHC antara Dinas Kesehatan dengan BPJS Kesehatan merupakan bentuk komitmen daerah dalam melaksanakan penjaminan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Pasuruan. Karenanya, agar program tepat sasaran, diperlukan sinergitas kolaborasi dan koordinasi lintas instansi. Baik Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan maupun Dinas Komunikasi dan Informatika.</p>



<p>“Untuk semua perangkat daerah terkait, mari bersama-sama kita tingkatkan Program UHC. Diantaranya dengan melakukan verifikasi dan validasi data administrasi sesuai dengan segmen kepesertaan,” ujarnya. <strong>(kom/pas/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228688</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Malang Teken Nota Kesepakatan Restorative Justice untuk Dorong Penegakan Hukum Humanis</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-malang-teken-nota-kesepakatan-restorative-justice-untuk-dorong-penegakan-hukum-humanis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[humanis]]></category>
		<category><![CDATA[justice]]></category>
		<category><![CDATA[Kesepakatan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan]]></category>
		<category><![CDATA[restorative]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226635</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, di Surabaya, Kamis (09/10/2025) tadi. Dalam penandatanganan tersebut, juga dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga Pemerintah kabupaten dan kota dengan Kejaksaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, di Surabaya, Kamis (09/10/2025) tadi. Dalam penandatanganan tersebut, juga dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga Pemerintah kabupaten dan kota dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.</p>



<p>Wali Kota Wahyu juga menyampaikan komitmennya, dalam mendukung penguatan penerapan Restorative Justice, dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana tertentu di Kota Malang. “Pemerintah Kota Malang siap berkolaborasi untuk mendukung dan menindaklanjuti proses penyelesaian perkara melalui restorative justice, sebagaimana arahan Ibu Gubernur dan Bapak Kajati tadi,” kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya juga menilai, bahwa penerapan Restorative Justice menjadi momentum penting untuk membangun sistem hukum yang lebih humanis, solutif dan berkeadilan sosial. “Kami melihat restorative justice ini menyentuh aspek kemanusiaan dan isu sosial yang sering kali menjadi latar belakang tindak pidana. Misalnya, faktor kemiskinan, konflik keluarga, atau kenakalan remaja. Ada proses mediasi dan dialog yang membuka ruang bagi pelaku maupun korban untuk menemukan solusi bersama,” jelasnya.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa melalui pendekatan tersebut, pemerintah memiliki ruang untuk hadir dalam memberikan dukungan dan mencegah agar permasalahan serupa tidak terulang kembali. “Ada isu sosial yang menjadi perhatian dalam proses restorative justice ini. Maka, tindak lanjut dari pemerintah menjadi kunci agar proses ini benar-benar berdampak,” imbuh Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Sebagai informasi, Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan semata pada pemberian hukuman. Pendekatan ini dilakukan melalui mediasi dan dialog, dengan tujuan agar pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, korban memperoleh pemulihan, kerugian dapat diperbaiki, serta hubungan sosial tetap terjaga. <strong>(pro/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226635</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Banyuwangi Tandatangani Nota Kesepakatan RJ bersama Kejati dan Gubernur Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-banyuwangi-tandatangani-nota-kesepakatan-rj-bersama-kejati-dan-gubernur-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[kejati]]></category>
		<category><![CDATA[Kesepakatan]]></category>
		<category><![CDATA[tandatangani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226623</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menandatangani nota kesepakatan Restotative Justice (RJ) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (09/10/2025) tadi. Kesepakatan yang dilakukan ini, sebagai bagian memperkuat kerja sama dengan mengolaborasikan dengan program-program penguatan sosial yang selama ini digulirkan di Banyuwangi. Kesepakatan ini, merupakan inisiasi dari Kejati Jatim bersama Pemprov, yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menandatangani nota kesepakatan Restotative Justice (RJ) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (09/10/2025) tadi. Kesepakatan yang dilakukan ini, sebagai bagian memperkuat kerja sama dengan mengolaborasikan dengan program-program penguatan sosial yang selama ini digulirkan di Banyuwangi.</p>



<p>Kesepakatan ini, merupakan inisiasi dari Kejati Jatim bersama Pemprov, yang diikuti oleh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Jawa Timur. Hadir dalam kesepakatan itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim, Kuntadi dan seluruh kepala daerah dan Kajari di wilayah Jatim.</p>



<p>RJ sendiri, merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban dan masyarakat. Atau, bukan pada penegakan hukum.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pendekatan ini, melibatkan dialog dan mediasi untuk mencari penyelesaian yang adil, memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan korban untuk mendapatkan pemulihan, serta menekankan nilai musyawarah dan empati. &#8220;Melalui kolaborasi ini, kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerja sama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya,&#8221; kata Kajati Kuntadi.</p>



<p>Sementara itu, Gubernur Khofifah mengapresiasi pelaksanaan ini. Dirinya juga menyebut, perlu penguatan setelah dilakukan Restorative Justice.</p>



<p>&#8220;Jadi Restorative Justice Plus. Yang terpenting, bagaimana nextnya. Karena itu, kami minta kepada semua kepala daerah untuk menindaklanjuti setelah Restorative Justice ini,&#8221; kata Gubernur Khofifah.</p>



<p>Dirinya juga mengatakan, dengan program ini, penyelesaian perkara bisa dilakukan secara arif dan proporsional. Termasuk, memberikan kepastian hukum pada masyarakat. <strong>(kom/bwi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226623</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Trenggalek dan Pemkab Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-trenggalek-dan-pemkab-tandatangani-nota-kesepakatan-kua-ppas-tahun-anggaran-2026</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Kesepakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[tandatangani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224976</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Trenggalek tahun 2026. Penandatanganan nota kesepakatan ini, merupakan langkah awal dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2026, yang akan menjadi dasar dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Trenggalek tahun 2026. Penandatanganan nota kesepakatan ini, merupakan langkah awal dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2026, yang akan menjadi dasar dalam perencanaan dan penganggaran program pembangunan di Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>Dalam penyampaian itu, proyeksi sementara pendapatan sebesar Rp 1, 967 triliun. Sedangkan untuk belanja, Rp 2,003 triliun. Angka ini, hampir sama dengan APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2025.</p>



<p>Sementara itu, arah pembangunan Kabupaten Trenggalek tahun depan sesuai dengan tema, akan lebih fokus kepada pembangunan kota atraktif. Atraktif yang dimaksud, pembangunan yang akan dilakukan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah saja namun juga pendapatan masyarakat.</p>



<p>&#8220;Jadi selain infrastruktur jalan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga akan fokus pada tempat-tempat wisata yang menjadi sumber pendapatan pemkab dan masyarakat. Dan kita ketahui bersama pada hari ini juga telah disetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Seperti tadi yang kita dengar dari perwakilan badan anggaran bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan tema. Bahwa tahun depan fokus pada pembangunan kota atraktif,&#8221; kata Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, Kamis (14/08/2025) tadi.</p>



<p>Dirinya juga menambahkan, bahwa fokus tahun 2026 salah satunya soal konektivitas jalan. Dilanjutkan dengan sarana prasarana pariwisata dengan harapan mampu menggeliatkan sektor ekonomi masyarakat. Termasuk, UMKM harus bisa bergerak juga dari kegiatan APBD yang dikucurkan nantinya di tahun depan.</p>



<p>&#8220;Kalau untuk prioritas pembangunan di tahun 2026, tentu ada beberapa ruas jalan senilai sekitar Rp 50 sampai Rp 70 miliar. Kemudian sisanya, nanti kita masih berfokus di gerbang pariwisata kita untuk di Kecamatan Watulimo,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Termasuk juga, sambung Mas Ipin-sapaan akrab Bupati Trenggalek, Pemerintah Daerah tengah penjajakan untuk izin trayek dari Stasiun Tulungagung hingga ke Trenggalek untuk bisa setiap kedatangan kereta (ketibaan) sudah ada transportasi langsung yang menghubungkan Tulungagung dan Trenggalek. &#8220;Kemudian nanti, juga kerja sama dengan BTS dengan operator trasnportasi untuk menyediakan angkutan pariwisata juga,&#8221; kata Mas Ipin</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menambahkan setelah rapat paripurna ini akan dilanjutkan dengan membuat Ranperda APBD tahun 2026. &#8220;Hari ini kita sudah sepakat nanti oleh pemerintah daerah itu membuat rancangan peraturan daerahnya tentang APBD tahun 2026. Mudah-mudahan bisa cepat untuk nanti kita bahar rancangan APBD nya. Pendapatan kita Rp 1,967 triliun. Sedangkan untuk belanja, Rp 2,003 triliun. Jadi hampir sama dibandingkan dengan tahun 2025,&#8221; paparnya.</p>



<p>Dijelaskan Politisi PDI-Perjuangan itu, strategi APBD di tahun 2026 adalah memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Yang paling besar sumber pendapatan daerah ada di sektor pariwisata.</p>



<p>Ada untuk pembangunan rehabilitasi stadion yang nantinya bisa mendapatkan pendapatan. Dan penambahan sarana prasarana di lokasi pariwisata. &#8220;Jadi seperti itu gambarannya, kita fokus mana-mana yang bisa kita maksimalkan pendapatan. Sedangkan untuk tambahan hutang kita sebesar Rp 50 miliar. Yang Rp 20 miliar kita gunakan untuk infrastruktur dan yang Rp 30 miliar untuk meningkatkan fasilitas-fasilitas infrastruktur yang bisa memicu pendapatan,&#8221; tutur Doding.</p>



<p>Disinggung soal fokus pembangunan kota atraktif, Ketua DPRD Trenggalek itu menjelaskan jika kota atraktif itu artinya adalah bisa meningkatkan pendapatan. &#8220;Bukan hanya pendapatan pemerintah daerah saja, tapi juga pendapatan masyarakat. Contohnya stadion akan kita perbaiki untuk masyarakat bisa lebih beraktifitas di sana,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224976</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Atur Pelaksanaan Karnaval hingga Sound Horeg, Forkopimda Banyuwangi Terbitkan Kesepakatan Bersama</title>
		<link>https://memontum.com/atur-pelaksanaan-karnaval-hingga-sound-horeg-forkopimda-banyuwangi-terbitkan-kesepakatan-bersama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2025 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[horeg,]]></category>
		<category><![CDATA[karnaval]]></category>
		<category><![CDATA[Kesepakatan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaksanaan]]></category>
		<category><![CDATA[terbitkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224340</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah elemen dalam mengatur pelaksanaan karnaval agustusan dan sound horeg, Jumat (25/07/2025) tadi. Dalam pelaksanaan yang berlangsung di Kantor Pemkab Banyuwangi, itu menghasilkan Kesepakatan Bersama guna mengatur karnaval agustusan dan sound horeg. “Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatur. Tidak semata-mata melarang. Di satu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah elemen dalam mengatur pelaksanaan karnaval agustusan dan sound horeg, Jumat (25/07/2025) tadi. Dalam pelaksanaan yang berlangsung di Kantor Pemkab Banyuwangi, itu menghasilkan Kesepakatan Bersama guna mengatur karnaval agustusan dan sound horeg.</p>



<p>“Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatur. Tidak semata-mata melarang. Di satu sisi, kami tidak ingin memberangus kreativitas dan hobi warga. Namun, di sisi yang lain juga ingin memastikan keamanan dan kenyamanan semua,” kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.</p>



<p>Kesepakatan tersebut diambil, tambahnya, secara kolektif oleh Forpimda Banyuwangi. Selain Bupati, juga dihadiri Kapolresta Kombes Pol. Rama Samtama Putra, Danlanal Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Kepala Staf Kodim 0825 (Kasdim) Mayor Kav Suprapto dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.</p>



<p>Selain itu, penyusunan kesepakatan tersebut juga atas masukan dari berbagai pihak. Mulai organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah hingga FKUB. Hadir pula perwakilan budayawan, para kepala desa hingga pengusaha sound system yang tergabung dalam Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam kesepakatan tersebut, diatur tentang kegiatan karnaval atau pawai budaya wajib yang mengangkat tema pilihan. Yakni nilai-nilai perjuangan kemerdekaan, budaya dan tradisi lokal hingga inovasi generasi muda dalam bingkai nasionalisme.</p>



<p>“Tidak boleh ada tampilan-tampilan yang melenceng dari tema. Apalagi, sampai menunjukkan tarian-tarian erotis yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya,” terang Bupati Ipuk.</p>



<p>Demikian pula dalam penggunaan sound system. Ada sejumlah aturan rigid, terkait batas maksimal penggunaan jumlah sound, ambang batas suara hingga kendaraan untuk mengangkutnya. Diantaranya, sound tidak boleh lebih dari enam sap, di bawah 85 desibel dan cukup dimuat kendaraan pick up.</p>



<p>“Jika melanggar kesepakatan ini, kami tidak segan untuk mengambil langkah hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang ada,” tambah Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, sembari membeberkan sejumlah pasal yang berpotensi dilanggar.</p>



<p>Ketua Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB), Mahfud Efendy, mengatakan akan mematuhi kesepakatan itu sebaik-baiknya. “Kami bersyukur, masih diberikan toleransi. Dengan batasan ini, sebenarnya masih kurang tapi alhamdulillah sudah menjadi titik terang. Harapan saya, penyewa juga untuk semua rekan bisa menaati aturan dan bisa tertib dalam melaksanakan kegiatan (penggunaan sound system),” paparnya. <strong>(kom/bwi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224340</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Penyelewengan APBD, Bupati Fawait Tandatangani Nota Kesepakatan bersama Kejari Jember</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-penyelewengan-apbd-bupati-fawait-tandatangani-nota-kesepakatan-bersama-kejari-jember</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 May 2025 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[fawait]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Kesepakatan]]></category>
		<category><![CDATA[penyelewengan]]></category>
		<category><![CDATA[tandatangani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221835</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakan tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (06/05/2025) tadi. Prosesi penandatanganan ini, berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha Kabupaten Jember. Bupati Fawait dalam kesempatan itu meminta agar Kejari Jember, untuk bisa membantu memantau OPD Pemerintah Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Bupati Jember, Muhammad Fawait, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakan tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (06/05/2025) tadi. Prosesi penandatanganan ini, berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha Kabupaten Jember.</p>



<p>Bupati Fawait dalam kesempatan itu meminta agar Kejari Jember, untuk bisa membantu memantau OPD Pemerintah Kabupaten Jember, agar APBD bisa digunakan anggaran sesuai aturan. &#8220;Saya mohon kepada Bapak Kajari Jember, agar memberikan masukan kepada kami pemerintah, membimbing dan mengingatkan jika ada OPD yang menggunakan APBD melenceng dari aturan,&#8221; kata Gus Fawait-sapaan Bupati Jember.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Gus Fawait juga menambahkan, bahwa arahan Presiden Prabowo agar pencegahan lebih diprioritaskan. Karena, pencegahan ini sangat berarti untuk menyelamatkan kekuatan belanja agar anggaran kabupaten digunakan maksimal, optimal dan seefisien mungkin untuk perkembangan ekonomi menuju Jember Baru Jember Maju.</p>



<p>&#8220;Harapan saya, MOU atau kerja sama ini lebih kuat lagi ke depan dengan melakukan pencegahan-pencegahan dari potensi penyelewengan,&#8221; tambah Bupati Fawait. <strong>(kom/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221835</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kabupaten Malang Paripurna Penandatangan Kesepakatan Bupati dan DPRD terhadap Ranwal RPJMD</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kabupaten-malang-paripurna-penandatangan-kesepakatan-bupati-dan-dprd-terhadap-ranwal-rpjmd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Apr 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[Kesepakatan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[penandatangan]]></category>
		<category><![CDATA[ranwal]]></category>
		<category><![CDATA[terhadap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221147</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Penandatanganan Kesepakatan antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2029&#8217;, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/04/2025) tadi. Pelaksanaan itu, dipimpin Wakil Ketua I, M Kholiq, bersama Wakil Ketua II dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda &#8216;Penandatanganan Kesepakatan antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2029&#8217;, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/04/2025) tadi. Pelaksanaan itu, dipimpin Wakil Ketua I, M Kholiq, bersama Wakil Ketua II dan III, serta dihadiri langsung Bupati Malang, HM Sanusi bersama Wakil Bupati, Hj Lathifah Shohib bersama Forkopimda dan Kepala OPD di Pemkab Malang.</p>



<p>Mengawali paripurna, DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat &#8216;Penyampaian hasil Pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang terhadap Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2029&#8217;. Dalam rapat itu, Juru Bicara (Jubir) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, menyampaikan beberapa poin.</p>



<p>&#8220;Penyusunan Ranwal RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 dimaksudkan untuk menjabarkan visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Malang sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi seluruh stakeholder untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Malang 2025-2029. Adapun tujuan dari penyusunan Ranwal RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029, yaitu Memberikan arah dalam pelaksanaan pembangunan jangka menengah, Memberikan pedoman pada Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam melaksanakan pembangunan, Menyediakan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah agar terjadi keselarasan dan sinkronisasi dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD. Kemudian, Menyediakan pedoman dalam penyusunan RKPD, Menyediakan instrumen sinkronisasi penyelenggaraan pembangunan daerah mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Masih menurut Ukasyah, bahwa visi dari RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029, yakni terwujudnya Kabupaten Malang yang Maju, Sejahtera, Berdaya Saing dan Berkelanjutan dengan Semangat Gotong Royong berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika. &#8220;Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkan lima misi. Yakni, Mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Peningkatan Kualitas SDM dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Mewujudkan Pembangunan Ekonomi Inklusif dan Produktif yang Berkelanjutan serta Ramah Lingkungan, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dalam Pembangunan Berkesinambungan, Memantapkan Stabilitas Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Ketahanan Sosial Budaya, Mewujudkan Pembangunan Kewilayahan dan Infrastruktur yang Merata, Berkeadilan, Berkualitas, Ramah Lingkungan untuk Mewujudkan Kesinambungan Pembangunan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Masih menurut Ukasyah, bahwa arah kebijakan pembangunan tahun 2025-2029 dalam Ranwal ini, yaitu pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan yang berkualitas dan perlindungan sosial, penguatan produktivitas ekonomi. Termasuk, perbaikan kelembagaan yang tepat fungsi, penataan regulasi, peningkatan kualitas ASN berbasis merit, penguatan riset dalam rangka penyusunan kebijakan berbasis bukti dan peningkatan pelayanan publik berbasis digital. Termasuk, memperkuat ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat sebagai modal dasar pembangunan serta memperkuat ketahanan sosial budaya dan ekonomi sebagai landasan transformasi dan pembangunan.</p>



<p>&#8220;Peningktan kualitas lingkungan hidup dan infrastruktur mendukung transformasi sosial, ekonomi dan tata kelola,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Bupati Sanusi dalam sambutannya di paripurna itu, mengatakan bahwa dengan telah dilaksanakannya pembahasan dan penandatanganan kesepakatan rancangan awal RPJMD Kabupaten Malang tahun 2025-2029, maka salah satu tahapan penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan khususnya terkait mekanisme perencanaan, telah dilaksanakan dengan baik dan lancar. &#8220;RPJMD merupakan dokumen penting dalam pelaksanaan</p>



<p>pembangunan Kabupaten Malang. Selain merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah, juga memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah yang disertai kerangka pendanaan untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Tahapan selanjutnya, setelah kesepakatan Ranwal RPJMD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017,&#8221; katanya. <strong>(sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221147</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Lumajang Kesepakatan Bersama Pertanian Organik melalui Pupuk Organik Teknologi Terbarukan</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-lumajang-kesepakatan-bersama-pertanian-organik-melalui-pupuk-organik-teknologi-terbarukan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Dec 2024 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[Kesepakatan]]></category>
		<category><![CDATA[melalui]]></category>
		<category><![CDATA[organik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[terbarukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217918</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmen untuk mendukung dan mengembangkan produksi pertanian organik melalui Kesepakatan Bersama Sinergi dan Kolaborasi Pertanian Organik melalui Distribusi Pupuk Organik Teknologi Terbarukan. Langkah ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk pertanian, memperbaiki keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal. &#8220;Yang jelas, menggunakan pupuk organik lebih ramah lingkungan dan juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmen untuk mendukung dan mengembangkan produksi pertanian organik melalui Kesepakatan Bersama Sinergi dan Kolaborasi Pertanian Organik melalui Distribusi Pupuk Organik Teknologi Terbarukan. Langkah ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk pertanian, memperbaiki keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal.</p>



<p>&#8220;Yang jelas, menggunakan pupuk organik lebih ramah lingkungan dan juga sekarang di perkotaan sesuatu yang organik menjadi tren sehat seperti sayur atau buah dengan label organik harganya bisa lebih mahal. Ini potensial,&#8221; kata Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, saat Penyerahan Kesepakatan Bersama di Ruang Mahameru, beberapa waktu yang lalu.</p>



<p>Sementara itu, aktivis lingkungan dan pemuda pelopor dari Lumajang, Asriafi Ath Tha&#8217;ariq, menjelaskan bahwa pengembangan inovasi penemuannya mampu menciptakan pupuk teknologi terbarukan. Inovasinya, diklaim mampu membantu program pemerintah dalam menyediakan pupuk teknologi baru dengan kualitas dan harga yang terjangkau dan telah mendapatkan pengakuan sebagai peraih Juara I Nasional Teknologi Tepat Guna (TTG) Unggulan oleh Kemendes PDTT.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Asriafi Ath Tha&#8217;ariq menjelaskan, bahwa pupuk teknologi terbarukan ini mampu menjadi solusi dari permasalahan nasional kelangkaan dan mahalnya harga pupuk dan dapat membantu para petani dalam mencukupi kebutuhan pupuknya. &#8220;Selain itu dengan kerja sama bersama lima tahun ke depan ini, diharapkan pemerintah lebih komitmen bersinergi antar dinas terkait, pemuda, petani dalam mengembangkan pertanian organik yang sehat dan berkualitas,&#8221; jelasnya, Jumat (27/12/2024) tadi.</p>



<p>Dengan kesepakatan bersama ini, diharapkan kebutuhan pupuk, khususnya di Lumajang tercukupi bahkan mampu bersaing dan mencukupi kebutuhan pupuk Jawa Timur bahkan nasional. &#8220;Dengan diserahkannya kesepakatan bersama pada 24 Desember 2024 di Ruang Mahameru Pemkab Lumajang antara Waroeng Domba Sembilan Sembilan &amp; Pemkab Lumajang 5 Tahun ke depan, insyaallah kita sama-sama kawal dalam mewujudkan pertanian Lumajang organik yang sehat dan komitmen memperbaiki kualitas lahan pertanian di Lumajang,&#8221; paparnya. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217918</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bangunan Pasar Besar Malang Tak Aman, Komisi B Minta Ada Kesepakatan Libatkan Pedagang</title>
		<link>https://memontum.com/bangunan-pasar-besar-malang-tak-aman-komisi-b-minta-ada-kesepakatan-libatkan-pedagang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Dec 2024 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Kesepakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[libatkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217651</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyebut jika kondisi eksisting bangunan Pasar Besar Malang sudah tidak aman dan tidak layak. Itu diketahui, setelah adanya pemaparan observasi awal oleh akademisi dari Universitas Brawijaya. Namun ditegaskan Bayu, bahwa dalam pembangunan Pasar Besar Malang harus disepakati bersama. Yakni dengan para pedagang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyebut jika kondisi eksisting bangunan Pasar Besar Malang sudah tidak aman dan tidak layak. Itu diketahui, setelah adanya pemaparan observasi awal oleh akademisi dari Universitas Brawijaya.</p>



<p>Namun ditegaskan Bayu, bahwa dalam pembangunan Pasar Besar Malang harus disepakati bersama. Yakni dengan para pedagang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan DPRD Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Kesimpulan dari kajian awal UB, bangunan Pasar Besar tidak aman dan tidak layak. Intinya, semua untuk masyarakat. Konsep atau skema pembangunan harus disepakati bersama, baik revitalisasi maupun bongkar total. Kami sepakat kebijakan dan penganggaran akan diperjuangkan,” ujar Bayu, Selasa (17/12/2024) tadi.</p>



<p>Bayu menambahkan, bahwa DPRD dan Pemkot Malang juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk membahas potensi pengalokasian dana APBN.</p>



<p>“Secara prinsip, anggaran APBN bisa diturunkan jika semua pihak di internal Pemkot, termasuk pedagang, sudah sepakat. Ini yang menjadi perhatian DPRD,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa Pemkot Malang saat ini fokus menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yang ditargetkan rampung pada Januari 2025. Jika melewati batas waktu tersebut, anggaran pembangunan dari APBN tidak dapat direalisasikan.</p>



<p>“Tadi sesuai yang disampaikan Pak Pj Wali Kota Bapak Iwan, rencana ini merupakan salah satu program prioritas. Pemerintah Kota Malang tengah mengupayakan dana dari APBN untuk pembangunan Pasar Besar,” ujar Eko.</p>



<p>Diakuinya, jika hasil kajian teknis menunjukkan bangunan Pasar Besar tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan. Meski begitu, saat ini sedang disiapkan desain sementara, yakni mengusung konsep green building (bangunan dengan ramah lingkungan, red).</p>



<p>&#8220;Hanya dua lantai saja, lantai dasar, satu dan dua. Desain itu cukup untuk menampung semua pedagang,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Terkait kekhawatiran pedagang, Eko menegaskan bahwa koordinasi akan terus dilakukan agar semua pihak memiliki persepsi yang sama. Pemkot Malang juga memastikan tidak ada pungutan biaya atau penambahan jumlah pedagang dalam proses revitalisasi ini.</p>



<p>“Karena menggunakan APBN, tidak boleh ada bangunan yang dikomersialkan. Kontrak dengan Matahari sudah selesai, sehingga tidak ada masalah lagi,” imbuh Eko. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217651</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
