<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kesesuaian &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kesesuaian/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 23 Nov 2024 10:40:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kesesuaian &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pastikan Ketersediaan dan Kesesuaian Pupuk Subsidi, Pj Wali Kota Probolinggo dan Pengawas Kunjungi Distributor</title>
		<link>https://memontum.com/pastikan-ketersediaan-dan-kesesuaian-pupuk-subsidi-pj-wali-kota-probolinggo-dan-pengawas-kunjungi-distributor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Nov 2024 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[distributor]]></category>
		<category><![CDATA[kesesuaian]]></category>
		<category><![CDATA[ketersediaan]]></category>
		<category><![CDATA[kunjungi]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[pengawas]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Subsidi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216839</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Probolinggo &#8211; Pemerintah Kota Probolinggo melakukan kunjungan lapangan ke distributor dan kios pupuk bersubsidi di wilayah Kota Probolinggo, Jumat (22/11/2024) tadi. Hal ini dilakukan, untuk memastikan ketersediaan serta kesesuaian harga pupuk bersubsidi dengan ketentuan pemerintah. Pelaksanaan kegiatan sendiri, dipimpin langsung Pj Wali Kota Probolinggo, M Taufik Kurniawan dengan melibatkan Tim Komisi Pengawas Pupuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Probolinggo</strong> &#8211; Pemerintah Kota Probolinggo melakukan kunjungan lapangan ke distributor dan kios pupuk bersubsidi di wilayah Kota Probolinggo, Jumat (22/11/2024) tadi. Hal ini dilakukan, untuk memastikan ketersediaan serta kesesuaian harga pupuk bersubsidi dengan ketentuan pemerintah.</p>



<p>Pelaksanaan kegiatan sendiri, dipimpin langsung Pj Wali Kota Probolinggo, M Taufik Kurniawan dengan melibatkan Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi. Diantaranya, perwakilan dari Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820, Kejaksaan Negeri serta perangkat daerah terkait.</p>



<p>Dalam kunjungan tersebut, beberapa lokasi yang menjadi tujuan meliputi distributor CV Surya Alam Raya di Jalan Panglima Sudirman, Kios Pupuk Toko Sriwijaya di Jalan Pahlawan, Kios Pupuk UD Sumber Tani di Jalan Mastrip serta Kios Pupuk Sumber Pertanian di Jalan Mangga, Sumber Wetan. Di momen itu, tim menyampaikan beberapa pertanyaan kepada pemilik usaha. Antara lain, mencakup ketersediaan stok pupuk bersubsidi, progres penyaluran, mekanisme distribusi, kendala yang dihadapi serta memberikan masukan terkait optimalisasi penyerapan pupuk oleh petani.</p>



<p>Di sela kunjungan, Pj Wali Kota Taufik mengungkapkan bahwa stok pupuk bersubsidi di Kota Probolinggo, masih dalam kondisi aman. Bahkan, dari hasil pengamatan menunjukkan adanya stok berlebih dikarenakan beberapa faktor, salah satunya karena belum masuknya musim tanam.</p>



<p>“Aman, distributor aman, di agen juga aman. Nggak ada kelangkaan, justru berlebih sehingga mereka agak kesulitan malah door to door ke petani-petani. Nah, mungkin petani sendiri ternyata ada kendala terkait keuangannya dan memang belum masa tanam ya. Jadi, mungkin mereka masih belum perlu,” kata Pj Wali Kota.</p>



<p>Dirinya juga berpesan kepada para pemilik kios dan distributor, agar selalu mengkomunikasikan ketersediaan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani dan petani mitra. Hal ini penting, untuk memastikan pupuk bersubsidi dapat terserap secara optimal oleh petani.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Pesannya adalah pemilik kios juga tentunya lebih aktif untuk mengimbau ke petani. Ternyata ada yang petani tidak tahu bahkan termakan isu dibilang stok langka, padahal ada. Jadi tentunya komunikasi agen ke petani-petani itu bisa ditingkatkan lagi. Kalau perlu petanikan sekarang sudah punya handphone (HP) ya, mungkin bisa diusulkan ada grup WhatsApp,” paparnya.</p>



<p>Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan, Fitriawati, yang turut mendampingi pelaksanaan mengungkapkan tingkat penyerapan pupuk bersubsidi oleh petani jenis Urea telah mencapai 76 persen. Sementara, untuk pupuk jenis NPK mencapai 73 persen. Menurutnya, angka tersebut masih terhitung normal mengingat sudah mendekati penghujung tahun.</p>



<p>“Memang sudah selayaknya seperti itu ya, ini kan kurang beberapa hari lagi sampai akhir tahun,” kata Kadis Fitriawati.</p>



<p>Sementara itu, salah satu pengelola distributor pupuk bersubsidi dari CV Surya Alam Raya, Yohanes, menegaskan bahwa operasional dan penyaluran pupuk bersubsidi di tempatnya berjalan aman dan lancar. “Ga ada, semua lancar-lancar saja sih selama ini. Semuanya lancar dan sesuai prosedur semuanya,” jelasnya.</p>



<p>Diketahui, harga pupuk bersubsidi telah ditetapkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk Pupuk Urea, HET adalah Rp 2.250 perkilogram atau Rp 112.500 untuk kemasan 50 kilogram. Sementara untuk pupuk NPK, HET ditetapkan sebesar Rp 2.300 per kilogram atau Rp 115 ribu untuk kemasan 50 kilogram.</p>



<p>Turut mendampingi pula dalam kegiatan itu, Plh Sekda Kota, Wawan Soegyantono, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Inspektur Kota Probolinggo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan serta pihak terkait lain. <strong>(kom/pro/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216839</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Minta Kesesuaian Izin Tambang, Gapetam Trenggalek Lakukan Audiensi dengan Komisi II DPRD</title>
		<link>https://memontum.com/minta-kesesuaian-izin-tambang-gapetam-trenggalek-lakukan-audiensi-dengan-komisi-ii-dprd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Sep 2023 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[gapetam]]></category>
		<category><![CDATA[kesesuaian]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197638</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Gabungan Pengusaha Tambang (Gapetam) Kabupaten Trenggalek melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Trenggalek. Pelaksanaan yang berlangsung di Kantor DPRD, itu menyoal tentang perizinan usaha tambang agar tidak menyimpang dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). &#8220;Hari ini kita menerima aspirasi dari para pengusaha tambang non logam, yaitu Galian C di Trenggalek. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Trenggalek</strong> &#8211; Gabungan Pengusaha Tambang (Gapetam) Kabupaten Trenggalek melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Trenggalek. Pelaksanaan yang berlangsung di Kantor DPRD, itu menyoal tentang perizinan usaha tambang agar tidak menyimpang dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).</p>



<p>&#8220;Hari ini kita menerima aspirasi dari para pengusaha tambang non logam, yaitu Galian C di Trenggalek. Mereka menyampaikan keluhan soal izin tambang, yang sampai hari ini belum jelas yakni mengenai surat rekomendasi Dinas PUPR tentang RTRW,&#8221; kata Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugiyanto, Rabu (06/08/2023) siang.</p>



<p>Mengenai izin ini, tambahnya, itu karena masih ada pedoman RTRW yaitu Perda Nomor 15 tahun 2012 dan adanya perubahan Perda RTRW tahun 2021, yang masih nyantol di provinsi. Maka, Perda lama masih bisa dilaksanakan atau dijadikan pedoman.</p>



<p>Selanjutnya, ungkap Mugiyanto, apa yang disampaikan para pengusaha tambang Trenggalek, ini juga menyangkut rekomendasi izin usaha tambang. Dimana, tidak bertentangan dengan rencana RTRW kedepannya.</p>



<p>&#8220;Sepanjang surat rekomendasi itu dikeluarkan oleh Dinas PUPR, maka Dinas Lingkungan Hidup (LH) provinsi juga akan mengeluarkan izin pertambangan. Mengingat, hal ini merupakan jenis pertambangan non logam yang skalanya kecil,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dikatakan skala kecil, kata Obeng-sapaan akrabnya, artinya masih di bawah 25 hektar dengan nilai modal kurang dari Rp 5 miliar. &#8220;Kalau PUPR mau membaca tata cara membuat rekomendasi dan tidak ambigu seperti surat yang pernah dibuat, semestinya ini bisa terselesaikan dengan baik,&#8221; tambah Obeng.</p>



<p>Dalam hal ini, paparnya, Komisi II DPRD menyarankan agar PUPR berkoordinasi dengan LH provinsi terkait surat rekomendasi yang harus dipenuhi para penambang non logam. Dan, sepanjang tidak bertentangan dengan Perda RTRW dan rencana RTRW yang akan datang.</p>



<p>Seharusnya, Kamis (07/09/2023) besok, sudah bisa mengajukan kembali surat rekomendasi itu ke PUPR, untuk selanjutnya akan dikoordinasikan ke LH provinsi. &#8220;Kenapa ini menjadi sulit, mungkin karena SDM di PUPR itu yang tidak profesional,&#8221; tutur Politisi Demokrat ini.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Gapetam Kabupaten Trenggalek, Titis Handoyo, meminta agar OPD terkait membuatkan rekomendasi izin pertambangan sesuai RTRW yang ada. &#8220;Kita ke sini, terkait pelayanan surat keterangan kesesuaian kawasan tambang sesuai RTRW yang ada. Itu sebenarnya surat keterangan yang dikeluarkan oleh OPD terkait, dalam hal ini PUPR. Saya kira, itu yang diminta oleh LH provinsi untuk melengkapi laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Amdal,&#8221; jelas Titis.</p>



<p>Dari hasil audiensi hari ini, paparnya, cukup memuaskan karena dari DPRD meminta PUPR segera menerbitkan surat rekomendasi kesesuaian RTRW. &#8220;Kalau tidak segera diberi surat keterangan tersebut, nanti izinnya satu bulan ada yang sudah hangus. Karena masa SOP itu berlaku sekitar tiga bulan. Untuk delapan tambang yang sedang diurus, itu materialnya ada andesit, tanah liat, batuan non logam,” paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197638</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
